Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman

PUT-011599.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011599.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011599.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 4 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-011599.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2019
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 3A; Pasal 4 ayat (1); Pasal 8A ayat (2); Pasal 9 ayat (2)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27; Pasal 29; Pasal 32
  • PMK 121/PMK.03/2015Pasal 2
  • PMK 184/PMK.03/2015Pasal 49
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011599.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor PUT-011599.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00003/207/19/943/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 September 2025
Tanggal Pengucapan
4 Desember 2025