Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-011596.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011596.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011596.16/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00196/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011596.16/2024/PP, antara:

CV Sinar Jaya Pratama, NPWP 02.922.495.3-943.000, beralamat di Jl. Kemakmuran d/a Benny Luisan, Gamsungi, Tobelo, Kab. Halmahera Utara, Maluku Utara - 97762 (domisili elektronik donalluisan@gmail.com), yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Benny Luisan, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020 oleh Notaris Verawaty Lieke di Kabupaten Halmahera Utara,

Nama: Rudolf Ferlidisti Wotulo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-683/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025, Surat Kuasa Khusus : 023/SJP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025,

Nama: Haeser Wilhard Bujung,

Jabatan: Karyawan,

Surat Kuasa Khusus: 024/SJP/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot SubrotoNo.40-42,Jakarta(domisilielektronik dit.keberatanbanding@pajak.go.id),

Nama: Didi Supriyadi/ NIP 197803071998031001,

Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-3851/PJ.07/2025 tanggal 8 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 365/PP/BR/2025 tanggal 16 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0028/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 318/WPJ.16/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/SJP/IV/2025 tanggal 10 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor KEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 14 Maret 2024 diterbitkan oleh KPP Pratama Tobelo dengan perhitungan:

CV Sinar Jaya Pratama

No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1.DASAR PENGENAAN PAJAK
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0239.400.000239.400.000
b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
c. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
Jumlah seluruh penyerahan0239.400.000239.400.000
2.PENGHITUNGAN PPN KURANG/(LEBIH) BAYAR
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri023.940.00023.940.000
b. Dikurangi:
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
c. Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar023.940.00023.940.000
3;Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4;PPN KURANG / (LEBIH) DIBAYAR023.940.00023.940.000
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP010.456.99210.456.992
Jumlah Sanksi Administrasi010.456.99210.456.992
6.PPN yang masih harus (lebih) dibayar034.396.99234.396.992

Menimbang, atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 009/SJP-TBLO/VI/2023 tanggal 3 Juni 2024, yang diterima oleh KPP Pratama Tobelo pada tanggal 7 Juni 2024;

Menimbang, atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

CV Sinar Jaya Pratama

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
PPh Kurang (Lebih) Bayar23.940.000023.940.000
Sanksi Administrasi10.456.992010.456.992
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)34.396.992034.396.992

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0028/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 (Diupload pada E-taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0028/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang diajukan banding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor a quo diterima pada tanggal 09 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang – Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan c. Jumlah PPN yang terutang yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,- dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

CV Sinar Jaya Pratama

dan Jasa a quo, dengan demikian tidak ada jumlah pajak yang terutang yang harus dibayar;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Benny Luisan dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020;

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Nomor KEP-00193/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding menerima Surat Ketetapan Pajak a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tobelo, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianPerhitungan MenurutKoreksi
Pengusaha Kena Pajak / WPSurat
Ketetapan
Pajak
Kurang
Bayar
1Dasar Pengenaan Pajak0239.400.000239.400.000
2Penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Pajak Keluaran023.940.00023.940.000
Pajak Masukan000
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Dibayar023.940.00023.940.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4Jumlah PPN yang masih KURANG (LEBIH) dibayar023.940.00023.940.000
5Sanksi Administrasi :
aBunga Pasal 13 (2) UU KUP010.456.99110.456.991
bKenaikan pasal 13 (3) UU KUP000
6Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar034.396.99234.396.992

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP Pratama Tobelo dengan surat keberatan a quo yang pada intinya tidak setuju atas perhitungan

CV Sinar Jaya Pratama

pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianPerhitungan MenurutSurat Keberatan
Pengusaha Kena Pajak / WPSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
1Dasar Pengenaan Pajak0239.400.000239.400.000
2Penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Pajak Keluaran023.940.00023.940.000
Pajak Masukan000
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Dibayar023.940.00023.940.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4Jumlah PPN yang masih KURANG (LEBIH) dibayar023.940.00023.940.000
5Sanksi Administrasi :
aBunga Pasal 13 (2) UU KUP010.456.99110.456.991
bKenaikan pasal 13 (3) UU KUP000
6Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar034.396.99234.396.992

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp.)Ditambah (Dikurangi)Menjadi (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak239.400.0000239.400.000
2Penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Pajak Keluaran23.940.000023.940.000
Pajak Masukan000
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Dibayar23.940.000023.940.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000

CV Sinar Jaya Pratama

Jumlah PPN yang masih23.940.000023.940.000

4

KURANG (LEBIH) dibayar

5Sanksi Administrasi :
aBunga Pasal 13 (2) UU KUP10.456.991010.456.991
bKenaikan pasal 13 (3) UU KUP000
6Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar34.396.992034.396.992

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianCfm Kep Keberatan (Rp.)Cfm Pemohon Banding (Rp.)Sengketa Banding (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak239.400.0000239.400.000
2Penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Pajak Keluaran23.940.000023.940.000
Pajak Masukan000
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Dibayar23.940.000023.940.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4Jumlah PPN yang masih KURANG (LEBIH) dibayar23.940.000023.940.000
5Sanksi Administrasi :
aBunga Pasal 13 (2) UU KUP10.456.991010.456.991
bKenaikan pasal 13 (3) UU KUP000
6Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar34.396.992034.396.992

Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (DPP PPN) sebesar Rp 239.400.000,;

C.1. Menurut Terbanding:

1. Bahwa Pemohon Banding diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh KPP Pratama Tobelo atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagai berikut :

CV Sinar Jaya Pratama

NoUraianJumlah (Rp)

1DPP Penyerahan terutang PPN cfm SPT/WP0 2DPP Penyerahan terutang PPN cfm Pemeriksa239.400.000 3Koreksi Pemeriksa239.400.000

2. Koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berdasarkan Risalah Pembahasan atas Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Nomor: PRIN-39/RIKSIS/KPP.1611.2023 Tanggal 12 JUNI 2023 karena berdasarkan hasil pengujian terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa disimpulkan terdapat koreksi DPP sebesar Rp2.979.000.000 karena terdapat PPN terutang yang seharusnya dipungut sendiri oleh Wajib Pajak yaitu sebesar peredaran usaha non final yang berasal dari selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) pemda dengan Harga Jual Eceran (HJE) Pertamina untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 dengan rincian sebagai berikut:

No.BulanDPPPPN
1Januari 2019266.000.00026.600.000
2Februari 2019266.000.00026.600.000
3Maret 2019269.400.00026.940.000
4April 2019239.400.00023.940.000
5Mei 2019239.400.00023.940.000
6Juni 2019239.400.00023.940.000
7Juli 2019239.400.00023.940.000
8Agustus 2019239.400.00023.940.000
9September 2019239.900.00023.990.000
10Oktober 2019239.400.00023.940.000
11November 2019239.400.00023.940.000
12Desember 2019261.900.00026.190.000
Jumlah2.979.000.000297.900.000

Dasar Hukum Koreksi:

CV Sinar Jaya Pratama

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PMK Nomor 23/PMK.010/2017

- Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2014

- Kep Bupati Pulau Morotai Nomor: 505/348/PM/2017

- KEP Bupati Halut Nomor: 511.1/264.HU/2017

C.2. MENURUT PEMOHON BANDING:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap dasar koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Dasar Hukum:

Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 17 UU PPN

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

Pasal 1 angka 18 UU PPN

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Pasal 8A ayat (2) UU PPN

Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (1) UU PPN

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam

CV Sinar Jaya Pratama

Daerah Pabean;

f. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 8A ayat (2) UU PPN

Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

b. Untuk pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c. Dihapus;

d. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

e. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;

f. Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran Perusahaan, adalah harga pasar wajar;

g. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

h. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

i. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;

j. Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau k. Untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen

CV Sinar Jaya Pratama

perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

l. Dihapus;

m.Untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih;

Angka 2 dan 3 SE-10/PJ.51/1993 tentang Pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM)

2. Bahwa khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA;

3. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada Tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor: 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);

Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 88/PMK.011/2011 tentang PPN ditanggung Pemerintah atas Subsidi

CV Sinar Jaya Pratama

BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 (Tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha ditanggung oleh Pemerintah;

Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Untuk pertama kali, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut: a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

2. Bahwa diketahui koreksi Terbanding dikarenakan selisih harga antara HET – HJE yang kemudian dianggap sebagai DPP PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoBulanSelisih (HET-HJE) Wilayah Halmahera UtaraSelisih (HET- HJE) Wilayah Pulau MorotaiJumlah
1Januari 2019209.000.00057.000.000266.000.000
2Februari 2019209.000.00057.000.000266.000.000
3Maret 2019220.000.00049.400.000269.400.000
4April 2019190.000.00049.400.000239.400.000
5Mei 2019190.000.00049.400.000239.400.000
6Juni 2019190.000.00049.400.000239.400.000
7Juli 2019190.000.00049.400.000239.400.000
8Agustus 2019190.000.00049.400.000239.400.000
9September 2019200.000.00039.900.000239.900.000
10Oktober 2019190.000.00049.400.000239.400.000
11November 2019190.000.00049.400.000239.400.000
12Desember 2019212.500.00049.400.000261.900.000
Jumlah2.380.500.000598.500.0002.979.000.000

3. Bahwa Pemohon Banding adalah Agen Penyalur Minyak Tanah bersubsidi;

4. Bahwa Harga Jual Eceran (HJE) untuk Minyak Tanah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2019 sebesar Rp2.500/Ltr (Include PPN);

CV Sinar Jaya Pratama

5. Bahwa Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Tanah pada Wilayah Halmahera Utara berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 511.1/264/HU/2017 adalah sebesar Rp3.000/Ltr pada tingkat Agen;

6. Bahwa Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Tanah pada Wilayah Pulau Morotai berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 505/134/KPTS/PM/2019 adalah sebesar Rp3.000/Ltr pada tingkat Agen;

7. Bahwa Pemohon Banding menggunakan harga jual pada titik serah Agen sebesar Rp3.000/Ltr pada Wilayah Halmahera Utara dan sebesar Rp2.880/Ltr pada Wilayah Pulau Morotai masih sesuai dengan Keputusan Bupati daerah setempat;

8. Bahwa dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebagai penyalur BBM (Minyak Tanah) bersubsidi tidak mempunyai hak atau kewenangan dalam menentukan harga (baik HJE maupun HET) dan/atau margin termasuk unsur pajak di dalam harga tersebut karena semua ditentukan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah;

9. Bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Pertamina yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendistribusikan Minyak Tanah bersubsidi yang dibutuhkan oleh Masyarakat dan dalam penjualan tersebut dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak-pihak berwenang sehingga tidak mungkin terjadi pelanggaran atas pendistribusian Minyak Tanah bersubsidi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

10. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPN diatur bahwa DPP PPN meliputi Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor dan Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

11. Bahwa DPP yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya PPN terutang tidak termasuk dalam pengertian Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN melainkan nilai lain karena koreksi DPP yang dilakukan Terbanding adalah selisih dari HET – HEJ dan bukan dari total nilai HET (Harga Jual Pemohon Banding);

12. Bahwa Terbanding melakukan koreksi menggunakan Harga Jual, maka DPP yang tercantum dalam SKPKB a quo seharusnya total harga jual minyak tanah Pemohon Banding dan juga harus mempertimbangkan Pajak Masukan yang Pemohon Banding miliki yang seharusnya dapat dikreditkan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, sehingga berdasarkan tata cara yang dilakukan Terbanding dapat diyakini koreksi Terbanding menggunakan DPP Nilai Lain;

13. Bahwa merujuk pada Pasal 8A ayat (2) UU PPN beserta memori penjelasannya diketahui bahwa DPP PPN berupa Nilai Lain ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan pertimbangan untuk

CV Sinar Jaya Pratama

menjamin rasa keadilan karena Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak;

14. Bahwa Minyak Tanah merupakan barang yang dibutuhkan oleh Masyarakat banyak sehingga penetapan harga termasuk pengenaan pajak atas barang tersebut harus dilakukan secara tepat dan dapat menjamin rasa keadilan;

15. Bahwa dalam PMK-121/2015 diatur tentang 13 (tiga belas) jenis Nilai Lain yang menjadi dasar untuk penghitungan PPN;

16. Bahwa selisih Harga Jual Eceran (HJE) dengan harga jual yang digunakan oleh Pemohon Banding (HET) pada titik serah Agen yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding tidak termasuk ke dalam 13 (tiga belas) Nilai Lain yang diatur dalam PMK-121/2015 tersebut;

17. Bahwa diketahui LPG bersubsidi dan Minyak Tanah bersubsidi merupakan barang subtitusi, dan pada Tahun 2020 adalah pertama kali terdapat pengaturan PPN terkait LPG bersubsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020. Bahwa sampai saat ini tidak terdapat aturan PPN terkait PPN Minyak Tanah bersubsidi maka Pemohon Banding menggunakan pendekatan PPN terkait LPG bersubsidi yang merupakan barang subtitusi dari Minyak Tanah sebagai acuan;

18. Bahwa dalam aturan PMK Nomor 220/PMK.03/2020 tersebut dimana selisih antara HET-HEJ atas LPG bersubsidi dikenakan PPN menggunakan DPP Nilai Lain sehingga sebelum Tahun 2020 untuk LPG bersubsidi maupun Minyak Tanah bersubsidi belum diatur terkait DPP Nilai Lain;

19. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka diketahui Koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 29 UU KUP dan penjelasannya;

20. Bahwa diketahui juga koreksi Terbanding tersebut tidak memiliki landasan hukum berdasarkan Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaana atas SP2 Nomor: PRIN-39/RIKSIS/KPP.1611/2024 tanggal 18 Januari 2024;

21. Bahwa berdasarkan angka 2 SE-10/PJ.51/1993 juga menyatakan PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA sehingga selisih harga tersebut tidak dapat dikenakan PPN;

22. Bahwa diketahui Minyak Tanah subsidi adalah barang yang disediakan Pemerintah untuk Masyarakat Miskin sehingga apabila PPN Minyak Tanah subsidi terutang PPN maka PPN tersebut juga seharusnya ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1)

CV Sinar Jaya Pratama

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011 dan tidak seharusnya membebankan PPN tersebut kepada Pembeli/Masyarakat;

23. Sehingga koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (DPP PPN) sebesar Rp 239.400.000,- untuk Masa Pajak Juni 2019 tersebut seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

D. Kesimpulan dan Petitum

1. Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. Pemohon Banding telah membuktikan alasan bandingnya, yaitu koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan Perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (DPP PPN) sebesar Rp 239.400.000,- adalah tidak benar, sehingga seharusnya dibatalkan seluruhnya;

2. Petitum

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

a. Menyatakan bahwa surat banding atas Keputusan Terbanding a quo yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan permohonan banding atas Keputusan Terbanding a quo yang diajukan oleh Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan c. Menghitung kembali Keputusan Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianCfm Kep Keberatan (Rp.)Cfm Pemohon Banding (Rp.)Sengketa Banding (Rp.)
1Dasar Pengenaan Pajak239.400.0000239.400.000
2Penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Pajak Keluaran23.940.000023.940.000
Pajak Masukan000
Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Dibayar23.940.000023.940.000
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4Jumlah PPN yang masih KURANG (LEBIH) dibayar23.940.000023.940.000

CV Sinar Jaya Pratama

5 Sanksi Administrasi :

aBunga Pasal 13 (2) UU KUP10.456.991010.456.991
bKenaikan pasal 13 (3) UU KUP000
6Jumlah PPN Yang Kurang (Lebih) Dibayar34.396.992034.396.992

Bahwa dan sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding selaku Pemohon Banding bersedia hadir dalam keseluruhan proses persidangan untuk memberikan keterangan- keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan sehubungan dengan permohonan banding Pemohon Banding ini; Bahwa namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, Pemohon Banding memohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding sampaikan terima kasih;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-5. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding a quo.

Bukti P-6. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak a quo.

Bukti P-7. Fotokopi Surat Keberatan a quo.

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akte Notaris CV Sinar Jaya Pratama Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 318/WPJ.16/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL;

Persyaratan Formal;

maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain maka

CV Sinar Jaya Pratama

akan dilakukan penelitian lebih lanjut dan mendalam tentang pemenuhan formal pada saat persidangan;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. SKP a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-16/RIKSIS/KPP.1611/2024 tanggal 8 Maret 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutSelisih (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1.DASAR PENGENAAN PAJAK
d. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0239.400.000239.400.000
e. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
f. Atas penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
Jumlah seluruh penyerahan0239.400.000239.400.000
2.PENGHITUNGAN PPN KURANG/(LEBIH) BAYAR
d. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri023.940.00023.940.000
e. Dikurangi:
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
f. Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar023.940.00023.940.000
3;Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
4;PPN KURANG / (LEBIH) DIBAYAR023.940.00023.940.000
5.Sanksi Administrasi
b. Bunga Pasal 13 (2) KUP010.456.99210.456.992
Jumlah Sanksi Administrasi010.456.99210.456.992
6.PPN yang masih harus (lebih) dibayar034.396.99234.396.992

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat surat keberatan a quo , yang diterima oleh KPP Pratama Tobelo pada tanggal 7 Juni 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

CV Sinar Jaya Pratama

UraianSemula (Rp)Dikurang/ Ditambah (Rp)Menjadi (Rp)
PPh Kurang (Lebih) Bayar23.940.000023.940.000
Sanksi Administrasi10.456.992010.456.992
PPh Yang Masih Harus Dibayar (Lebih Dibayar)34.396.992034.396.992

II. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut;

Pokok Sengketa:

A. Koreksi Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

sebesar Rp. 239.400.000,-

1. Menurut Pemohon Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut ;

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.DASAR PENGENAAN PAJAK239.400.0000239.400.000
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri239.400.0000239.400.000
Jumlah seluruh penyerahan
2.PENGHITUNGAN PPN KURANG/(LEBIH) BAYAR23.940.000023.940.000
a. PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri
b. Dikurangi:000
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan23.940.000023.940.000

CV Sinar Jaya Pratama

c. Jumlah penghitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar000
3;Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya23.940.000023.940.000
4;PPN KURANG / (LEBIH) DIBAYAR
5.Sanksi Administrasi10.456.992010.456.992
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP10.456.992010.456.992
Jumlah Sanksi Administrasi34.396.992034.396.992
6.PPN yang masih harus (lebih) dibayar239.400.0000239.400.000

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagaimana telah tertulis pada surat banding Pemohon Banding;

Menurut Terbanding

a.Dasar Hukum

1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

2)Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 3A ayat (1)

“Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP di dalam daerah pabean, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan

CV Sinar Jaya Pratama

melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”;

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c

Bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

Pasal 11 ayat (1) huruf a dan c

“Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak”;

3)Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Pasal 3 ayat (1)

Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene dan Minyak Solar (Gas Oil);

Pasal 14 ayat (1), (4), (5) dan (6)

Bahwa ayat (1), Harga Indeks Pasar, harga dasar dan harga jual eceran BBM untuk Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan ditetapkan oleh Menteri;

Ayat (4), Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin; Ayat (5), Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan Terminal BBM Depot/ Penyalur;

Ayat (6), Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk minyak tanah (kerosenel yang ditetapkan oleh Menteri sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

a.Data dan Fakta

Data dan Fakta yang ditemukan oleh Terbanding dalam proses penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

CV Sinar Jaya Pratama

1)CV Sinar Jaya Pratama bergerak dalam bidang usaha Agen Minyak Tanah (bersubsidi);

2)Harga Beli Minyak Tanah dari Pertamina ditetapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM;

3)Harga Jual Minyak Tanah kepada Sub Agen/Penyalur ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dituangkan dalam keputusan bupati.

4)Daftar susunan pengurus dan komisaris

NoNamaJabatanNPWP
1Donald LuisanKomisaris34.536.085.3- 943.000
2Benny LuisanDirektur04.190.893.0- 943.000

5)Data, dokumen yang diminta oleh Terbanding saat proses pemeriksaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-50 tanggal 22 Juni 2023); Surat Peringatan I (S-60 tanggal 20 Juli 2023), Surat Peringatan II (S-96 tanggal 22 September 2023);

6)Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan sengketa keberatan dengan Pemohon Banding nomor BA-156/WPJ.166/2024 tanggal 23 Juli 2024, Pemohon Banding menjelaskan hal-hal antara lain :

a)Bahwa Wajib Pajak dikoreksi DPP PPN berdasarkan selisih HEJ

– HET, dimana selisih tersebut dianggap harga jual oleh Pemeriksa sehingga selisih tersebut dikenakan PPN 10% oleh Pemeriksa Pajak. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut karena selisih tersebut tidak seharusnya dikenakan PPN, karena DPP tersebut merupakan DPP Nilai lain Dimana pada Tahun 2019 belum ada aturan terkait DPP Nilai lain untuk penjualan minyak tanah sehingga koreksi tersebut merugikan Wajib Pajak sebab dikoreksi tidak berdasarkan aturan yang berlaku;

b)Menurut Wajib Pajak bahwa dalam melakukan penjualan ke sub agen/ pangkalan tidak melakukan pemungutan PPN;

c)Bahwa aturan DPP Nilai lain baru dikeluarkan pada Tahun 2020 dan juga berdasarkan hasil QA juga telah disebutkan koreksi Pemeriksa tersebut tidak memiliki landasan hukum;

CV Sinar Jaya Pratama

7)Berdasarkan Berita Acara pembahasan dan sengketa keberatan dengan pemeriksa nomor BA-135/WPJ.166/2024 tanggal 25 Juni 2024, pemeriksa telah menjelaskan hal-hal antara lain :

1)Menurut Pemeriksa Pajak bahwa Pemeriksa mengadopsi konsep yang digunakan dalam perhitungan PPN LPG 3 kg sesuai dengan peraturan dan aturan turunannya yang berlaku, karena secara proses bisnis antara LPG 3 kg dengan Minyak Tanah bersubsidi memiliki kesamaan baik dalam tata niaga maupun mekanisme penentuan harganya. Dimana Pemerintah Daerah melakukan intervensi dalam penetapan harga eceran tertinggi untuk penjualan baik dari agen ke sub agen maupun dari sub agen ke konsumen;

2)Bahwa sepanjang pengetahuan pemeriksa belum ada aturan khusus yang mengatur pengenaan PPN atas minyak tanah;

3)Bahwa berdasarkan keputusan bupati Kab. Halmahera Utara dan Pulau Morotai ditetapkan besaran harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah. Dalam keputusan tersebut tidak tercantum bahwa di dalam harga sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

b.Tanggapan Terbanding

1)Menurut Pemeriksa bahwa koreksi disebabkan karena berdasarkan hasil pengujian terdapat PPN terutang yang seharusnya dipungut sendiri oleh Pemohon Banding yaitu sebesar peredaran usaha non final sebesar selisih antara Harga Eceran Tertinggi (HET) pemda dengan Harga Jual Eceran (HJE) Pertamina;

2)Menurut Pemeriksa bahwa berdasarkan hasil pengujian tidak ditemukan adanya DPP Perolehan Barang dan Jasa untuk SPT Masa PPN masa pajak ;

3)Adapun koreksi Pemeriksa adalah sebagai berikut :

CV Sinar Jaya Pratama

1) Rincian Perhitungan Penjualan Minyak Tanah (Wilayah Halmahera Utara) - (KKP B1-3.1)

4 [Januar 118,000 950,000,000 | 95.000.000 1.015.000.000 2 #00 208 000.000 20.600 000 229,900,000 500

2 |Februan 118,000 950,000,000 95.000.000 1.015.000.000 2.500 209.000.000 20.900.000 229.900.000 #00

3 |B aret 110.000 | 1,000,000,000 100.000.000 1.100.000.009 2,500 220 000.000 22 000 000 242,000,000 500

4 Japn 280.000 862.636.264 86.363.636 a510.000.000 2.500 190.000.000 19.000.000 209.000.000 500

5 Inter 280.000 863.836.2961 8G. 383,836 950.000.000 2.500 190.000.000 19.000.000 209.000.000 500

6 Jun 380.000 283.636.384 96.353.636 950.000.000 2.500 190.000.000 19.000.000 209.000.000 #00

7 Jou 280.000 BE3.836.264 86.383.636 950.000.000 2.500 190.000.000 19.000.000 209.000.000 500

8 [Agustus 360.000 864 638.364 86.153.838 950.000.000 2.800 190.000.000 19.000.000 209.000.000 600 a |September 400.000 909.090.908” 90.809,001 1.000.000.000 2,500 200.000.000 20 000 000 220,000,000 500

10 Joktober 380.000 253.636.361 36.383.636 950.000.000 2.500 190.000.000 19.000.000 209.000.000 #00

11 IHovember 280.000 863,636,364 86,363,636 950.000.000 2,500 190 000.000 19 000 000 209,000,000 500

12 |Desember 425,000 966,909.001 | _ 96.590.909 1.052.500.000 2.500 212.500.000 21.250.000 233.750.000 00 buruan | i761 000 | Tos20.ss sus 10e2.015.455[ Ti so2soooool | 500s00000| 2200500001 2ere.ss0000

1,159,000.000 95.000.000 1 254.000 000 3.000 1,189 000,000

1.159,000.000 95.000.000 1 254.000 000 3.000 1,159,000,000

1.220.000.000 100.000.000 1.320.000.000 3.000 1.220.000.000

1,053,636.384 98.263.638 1.110.000.000 3.000 1.053.636, 364

1.053,636.38 1 86 363.636 1 140.000 000 3.000 1,053,636, 364

1.063.636 384 56.363.638 1.110.000.000 3.000 1.053,636,354

1.053.636.364 88.263.631 1.140.000.000 3.000 1,053 636,364

1,053,636. 364 96.263.836 1.110.000.000 3.000 1,053.636, 284

1.109.090.909 90.909.091 1 200.000.000 3.000 1,109,090,909

1.053.636.384 98.363.536 1.140.000.000 3.000 1,053,636, 364

1,053,636.364 96.263.638 1.110.000.000 3.000 1.053.636, 384 1178, 109.091 96 490.909 1 275.000 000 3,000 1,178,109, 091

132005s4.515| 1002015158 | oo 14.283.000.000[ | 13 200,054. 515

Kesimpulan :

Peredaran Usaha cfm pemeriksa terdiri dari :

Peredaran usaha Final 10.820.454.545

Peredaran usaha Non Final 2.380.500.000

Jumlah Peredaran Usaha 2019 13,200.954.545

2) Rincian Perhitungan Penjualan Minyak Tanah (Wilayah Pulau Morotai) - (KKP B1-3.2) re] eum | ts ee eae una tr.

1 |Januari 150.000 340, 909.094 34.090.900 275.000,000 2.500 57.000.000 £.700.000 62.700.000 380

2 (Februari 150,000 | 340,909 091 34,090,909 375 000,000 2 500 £7,000 000 £ 700,000 | 62 700.000 380

3 [Maret 120 000” 205, 454.545 20.545 455 325.000.000 2.500 19.400.000 4.940.000 | 54.810.000 280

4 Apn! 130.000 295,454 546 29,546 465 325 000,000 2 £00 49.400 000 4. 940.000 | 54 340.000 380

5 |Mei 120 000” 295 A54 546 20545 456 325.000.000 2.500 49.400.000 4.940.000 | 54 340.000 280

6 |Jun | .130.000 , 206, 454.645 20.545.455 325 000,000 2.500 49.400.000 3.940.000 | 54 340.000 380

7 [Juli 130,000. 295 45.4 545 20545 455 325 000.000 2.500 49, 400.000 4.940.000 | 54 340.000 380

3 lAgustus 130.000 205 AAS AE 29,545,465 325.000.000 2.500 49.400.000 1.940.000 54.340.000 380

9 (September 105.000 238,636 364 23,863 636 262 600,000 2 £00 39,900 000 3 990,000 | 43 890,000 380

10 [Oktober 120 000” 295 454. 546 20.545. 465 325.000.000 2.500 49.400.000 4.940.000 | 54 340.000 280

11 [November 130.000 206,454 646 20.545.456 325 000,000 2.500 49.400.000 4.940.000 | 54 340.000 380

12 (Desember 130.000” 295 454 545 20545 455 325 000.000 2.500 49, 400.000 4.940.000 | 54 340.000 280

JUMLAH 1.575.000” 2s7osasasa | 367.954.648 3.927.500.000 598.500.000 50.880.000 | 658.350.000

Jumlah (Harga) Harga/Lti DPP (A+B)

432,000,000 2.880 397.909.091

432,000,000 2.860 397,909,091

374,400.000 2.880 344.854,545

374, 400.000 2.880 344.854.545

374, 400.000 2.880 344.854.545

374.400.000 2.880 344,854,545

374,400,000 2 880 344,854,545

374,400,000 ? 880 344 854 545

302, 400.000 2.880 278,536,364

374.400.000 2.880 344.854.545

374,400,000 2,380 3414 554 545

374,400,000 2,880 344,854 545

[| 4.536,000.000] 0 4 178.045.4658

Kesimpulan :

Peredaran Usaha cfm pemeriksa terdiri dari :

Peredaran usaha Final 3,579.545,455

Peredaran usaha Non Final 593.500.000

Jumlah Peredaran Usaha 2019 4.178.045.455

4)Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena selisih tersebut tidak seharusnya dikenakan PPN, karena DPP tersebut merupakan DPP Nilai Lain, dimana pada Tahun 2019 belum ada aturan terkait DPP Nilai lain untuk penjualan minyak tanah sehingga koreksi tersebut merugikan Wajib Pajak sebab dikoreksi tidak berdasarkan aturan yang berlaku;

CV Sinar Jaya Pratama

5)Berdasarkan Pasal 3A UU PPN, kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan penyetoran ke kas negara adalah terletak pada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, dalam sengketa a quo adalah Pemohon Banding sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPN terbukti telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean;

6)Bahwa sesuai dengan prinsip PPN sebagai pajak konsumsi yang ditanggung oleh konsumen akhir dan asas legalitas pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN yang telah jelas mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak sebagai penjual BKP wajib memungut PPN, Terbanding berpendapat bahwa atas Harga Jual Minyak Tanah yang tidak mendapatkan subsidi PPN dari pemerintah, tetap wajib dipungut PPN oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak;

7)Bahwa atas selisih harga jual Minyak Tanah per liter dari Pemohon Banding kepada sub agen/pangkalan sebesar Rp. 3.000 (Halut) dan Rp. 2.880 (Morotai) dengan harga pembelian Minyak Tanah oleh Wajib Pajak dari PT. Pertamina sebesar Rp 2.500/ liter yaitu sebesar Rp. 500 (Halut) dan Rp. 380 (Morotai) memenuhi kriteria penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Disamping itu, juga terpenuhi karakteristik value added, dengan adanya tambahan margin yang diperoleh Pemohon Banding;

8)Bahwa ketentuan mekanisme umum pemungutan PPN atas penyerahan Minyak Tanah tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPN, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 157/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Perhitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu merupakan pengaturan alokasi APBN atas subsidi PPN sesuai HJE sehingga konsumen Minyak Tanah tidak lagi dibebani PPN sesuai HJE;

9)Bahwa karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPN atas penyerahan Minyak Tanah pada harga HET berdasarkanKeputusanBupatiHalmaheraUtaraNomor 511.1/264/HU/2017 sebagai penetapan HET minyak tanah di Kabupaten Halmahera Utara sebesar Rp 3.000/liter dan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 505/348/PM/2017 sebagai penetapan HET minyak tanah di Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp 2.880/liter telah disetor ke kas negara, maka koreksi Pemeriksa Pajak telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

10)Bahwa karena faktanya PPN yang kurang dibayar atas penyerahan yang menjadi sengketa a quo hanya terhadap selisih harga yaitu selisih dari harga Minyak tanah (Kerosene) sesuai HJE yang

CV Sinar Jaya Pratama

ditentukan berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu sebesar Rp 2.500/ liter dengan harga sesuai HET atas penyerahan Pemohon Banding berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara sebesar Rp 3000/ liter dan Keputusan Bupati Pulau Morotai sebesar Rp. 2.880/ liter, maka Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar PPN atas selisih harga tersebut dan bukan PPN terhadap seluruh harga penyerahan oleh Pemohon Banding;

11)Bahwa hasil penelitian keberatan diketahui fakta Pemeriksa Pajak telah menetapkan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak yang menjadi sengketa dengan formula DPP = jumlah liter x (harga jual agen (HET Pemda) - harga jual eceran (HJE ), menurut Peneliti Keberatan penetapan DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dihitung dari selisih harga jual agen - harga jual eceran adalah sudah tepat;

12)Bahwa Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Penemuan Hukum (1993) memberi pengertian sistem hukum sebagai tatanan atau kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain, yaitu kaedah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif, di mana salah satu unsur yang membentuk sistem hukum tersebut yaitu kaidah atau putusan pengadilan tentang apa yang seharusnya;

13)Pengadilan Pajak dalam sengketa selisih harga jual eceran dan harga eceran tertinggi dalam penjualan LPG tabung 3 Kg memutuskan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dihitung dari selisih harga jual agen - harga jual eceran LPG tabung 3 Kg sudah tepat. Berdasarkan penelitian bahwa sengketa minyak tanah merupakan permasalahan yang sama dan sejenis dengan LPG tabung 3 Kg sehingga Terbanding berkeyakinan mempertahankan koreksi pemeriksa pajak dalam sengketa a quo berdasarkan putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi Pemeriksa Pajak sebagai wujud putusan Pengadilan Pajak yang memberikan kepastian hukum pemungutan PPN yang tidak menimbulkan keragu-raguan bagi pengusaha;

14)Berikut 7 (tujuh) putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi LPG tabung 3 Kg yang sama dan setara dengan kasus minyak tanah yaitu

- Put-003497.16/2021/PP/M.XIIIA/Tahun 2022

- Put-002799.16/2021/PP/M.IB/Tahun 2022

CV Sinar Jaya Pratama

- Put-009827.16/2021/PP/M.XIB/Tahun 2022

- Put-015571.16/2020/PP/M.IA/Tahun 2022

- Put-013668.16/2022/PP/M.XVIA/Tahun 2024

- Put-000351.16/2023/PP/M.IB/Tahun 2024

- Put-002216.16/2022/PP/M.IIA/Tahun 2024

15)Dengan demikian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP PPN) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang tetap berdasarkan Harga Jual Pemohon Banding, namun karena faktanya terhadap Harga Jual Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500/ liter PPN-nya dibayar melalui mekanisme subsidi Pemerintah, maka penerbitan SKPKB PPN oleh Pemeriksa Pajak telah tepat cukup atas sebesar selisihnya saja yaitu selisih lebih harga yang merupakan bagian dari harga jual di tingkat agen yang belum dikenai PPN;

16)Terbanding berkesimpulan koreksi Pemeriksa Pajak atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar selisih atas Harga Jual Eceran (HJE) oleh Pertamina sebagai badan usaha yang mendapat penugasanpenyediaandan pendistribusian minyak tanah (kerosene) pada saat dilakukan penyerahan minyak tanah oleh Pertamina pada titik serah Terminal BBM/Depot dengan Harga Eceran Tertinggi (HET Pemda) saat Pemohon Banding menyerahkan minyak tanah tetap kepada sub agen/ pangkalan untuk dipertahankan;

17)Alasan Pemohon Banding :

• Bahwa Pemohon Banding menggunakan harga jual pada titik serah Agen sebesar Rp3.000/Ltr pada Wilayah Halmahera Utara dan sebesar Rp2.880/Ltr pada Wilayah Pulau Morotai masih sesuai dengan Keputusan Bupati daerah setempat;

• Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebagai penyalur BBM (Minyak Tanah) bersubsidi tidak mempunyai hak atau kewenangan dalam menentukan harga (baik HJE maupun HET) dan/atau margin termasuk unsur pajak di dalam harga tersebut karena semua ditentukan oleh Menteri atau Pemerintah Daerah;

Tanggapan Terbanding :

• Bahwa meskipun harga jual eceran (HJE) dan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah, Pemohon Banding tetap memiliki peran dalam menentukan bagaimana harga tersebut diterapkan dalam rantai distribusi. Pemohon Banding bertanggung jawab dalam memastikan bahwa harga yang dikenakan kepada agen atau pengecer sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi praktik-praktik penyimpangan harga;

CV Sinar Jaya Pratama

• Bahwa Pajak dalam harga minyak tanah bersubsidi tetap harus dihitung dan dipungut sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding sebagai badan usaha tetap memiliki kewajiban administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan lainnya;

• Bahwa atas selisih harga jual Minyak Tanah per liter dari Wajib Pajak kepada sub agen/pangkalan sebesar Rp. 3.000 (Halut) dan Rp. 2.880 (Morotai) dengan harga pembelian Minyak Tanah oleh Wajib Pajak dari PT. Pertamina sebesar Rp 2.500/ liter yaitu sebesar Rp. 500 (Halut) dan Rp. 380 (Morotai) memenuhi kriteria penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Disamping itu, juga terpenuhi karakteristik value added, dengan adanya tambahan margin yang diperoleh Wajib Pajak;

18)Alasan Pemohon Banding :

Bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Pertamina yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendistribusikan Minyak Tanah bersubsidi yang dibutuhkan oleh Masyarakat dan dalam penjualan tersebut dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak-pihak berwenang sehingga tidak mungkin terjadi pelanggaran atas pendistribusian Minyak Tanah bersubsidi yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding :

• Bahwa meskipun Pemohon Banding adalah badan usaha yang ditunjuk untuk mendistribusikan Minyak Tanah bersubsidi, status tersebut tidak otomatis membuat Pemohon Banding kebal dari kesalahan. Penunjukan oleh pemerintah tidak menghilangkan kemungkinan adanya penyimpangan dalam proses distribusi, baik yang disengaja maupun tidak disengaja;

• Bahwa pengawasan yang ketat tidak berarti tidak ada celah bagi pelanggaran. Dalam berbagai kasus, ditemukan adanya penyelewengan distribusi minyak tanah bersubsidi, termasuk penjualan di luar jalur resmi, penyalahgunaan kuota, dan distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

19)Alasan Pemohon Banding :

• Bahwa DPP yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya PPN terutang tidak termasuk dalam pengertian Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN melainkan nilai lain karena koreksi DPP yang dilakukan Terbanding adalah selisih dari

CV Sinar Jaya Pratama

HET – HEJ dan bukan dari total nilai HET (Harga Jual Pemohon Banding);

• Karena apabila Terbanding melakukan koreksi menggunakan Harga Jual, maka DPP yang tercantum dalam SKPKB a quo seharusnya total harga jual minyak tanah Pemohon Banding dan juga harus mempertimbangkan Pajak Masukan yang Pemohon Banding miliki yang seharusnya dapat dikreditkan tetapi hal tersebut tidak dilakukan Terbanding, sehingga berdasarkan tata cara yang dilakukan Terbanding dapat diyakini koreksi Terbanding menggunakan DPP Nilai Lain; Tanggapan Terbanding :

• Bahwa terkait pengkreditan pajak masukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN, Pemohon Banding tetap dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, namun PPN atas harga yang ditentukan oleh ESDM bukan Pajak Masukan Pemohon Banding;

• Bahwa PPN atas harga yang ditentukan oleh ESDM adalah PPN yang disubsidi oleh Pemerintah atas harga jual eceran pada titik serah penyalur ke sub penyalur sehingga bukan merupakan pajak masukan;

20)Alasan Pemohon Banding :

• Bahwa merujuk pada Pasal 8A ayat (2) UU PPN beserta memori penjelasannya diketahui bahwa DPP PPN berupa Nilai Lain ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan pertimbangan untuk menjamin rasa keadilan karena Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak;

• Bahwa Minyak Tanah merupakan barang yang dibutuhkan oleh Masyarakat banyak sehingga penetapan harga termasuk pengenaan pajak atas barang tersebut harus dilakukan secara tepat dan dapat menjamin rasa keadilan;

• Bahwa dalam PMK-121/2015 diatur tentang 13 (tiga belas) jenis Nilai Lain yang menjadi dasar untuk penghitungan PPN;

• Bahwa selisih Harga Jual Eceran (HJE) dengan harga jual yang digunakan oleh Pemohon Banding (HET) pada titik serah Agen yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding tidak termasuk ke dalam 13 (tiga belas) Nilai Lain yang diatur dalam PMK-121/2015 tersebut;

Tanggapan Terbanding :

• Bahwa hingga saat ini, tidak ada ketentuan eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus menetapkan DPP Nilai Lain untuk Minyak Tanah Subsidi, seperti yang ada pada LPG bersubsidi dalam PMK 220/PMK.03/2020, namun tidak berarti bahwa ada

CV Sinar Jaya Pratama

kekosongan hukum atas kewajiban pemungutan PPN oleh Pemohon Banding selaku PKP, karena sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan maka ketentuan yang berlaku adalah UU PPN yang berlaku umum;

• Bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP PPN) yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang tetap berdasarkan Harga Jual Pemohon Banding, namun karena faktanya terhadap Harga Jual Minyak tanah (Kerosene) sebesar Rp 2.500/ liter PPN-nya dibayar melalui mekanisme subsidi Pemerintah, maka penerbitan SKPKB PPN oleh Pemeriksa Pajak telah tepat cukup atas sebesar selisihnya saja yaitu selisih lebih harga yang merupakan bagian dari harga jual di tingkat agen yang belum dikenai PPN;

21)Alasan Pemohon Banding :

• Bahwa diketahui LPG bersubsidi dan Minyak Tanah bersubsidi merupakan barang subtitusi, dan pada Tahun 2020 adalah pertama kali terdapat pengaturan PPN terkait LPG bersubsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020. Bahwa sampai saat ini tidak terdapat aturan PPN terkait PPN Minyak Tanah bersubsidi maka Pemohon Banding menggunakan pendekatan PPN terkait LPG bersubsidi yang merupakan barang subtitusi dari Minyak Tanah sebagai acuan;

• Bahwa dalam aturan PMK Nomor 220/PMK.03/2020 tersebut dimana selisih antara HET-HEJ atas LPG bersubsidi dikenakan PPN menggunakan DPP Nilai Lain sehingga sebelum Tahun 2020 untuk LPG bersubsidi maupun Minyak Tanah bersubsidi belum diatur terkait DPP Nilai Lain;

• Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka diketahui Koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 29 UU KUP dan penjelasannya;

• Bahwa diketahui juga koreksi Terbanding tersebut tidak memiliki landasan hukum berdasarkan Simpulan dan Keputusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam Risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaana atas SP2 Nomor: PRIN-39/RIKSIS/KPP.1611/2024 tanggal 18 Januari 2024;

Tanggapan Terbanding :

• Bahwa hingga saat ini, tidak ada ketentuan eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus menetapkan DPP Nilai Lain untuk Minyak Tanah Subsidi, seperti yang ada pada LPG bersubsidi dalam PMK 220/PMK.03/2020, namun tidak berarti bahwa ada kekosongan hukum atas kewajiban pemungutan PPN oleh Pemohon Banding selaku PKP, karena sepanjang tidak diatur dalam Peraturan

CV Sinar Jaya Pratama

Menteri Keuangan maka ketentuan yang berlaku adalah UU PPN yang berlaku umum;

• Bahwa Tim Quality Assurance (QA) dalam pemeriksaan pajak hanya bersifat rekomendatif dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengesampingkan koreksi yang telah dilakukan oleh pemeriksa pajak. Jika koreksi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, maka koreksi tersebut tetap sah meskipun Tim QA memiliki pendapat yang berbeda;

22)Alasan Pemohon Banding :

• Bahwa berdasarkan angka 2 SE-10/PJ.51/1993 juga menyatakan PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA sehingga selisih harga tersebut tidak dapat dikenakan PPN;

• Bahwa diketahui Minyak Tanah subsidi adalah barang yang disediakan Pemerintah untuk Masyarakat Miskin sehingga apabila PPN Minyak Tanah subsidi terutang PPN maka PPN tersebut juga seharusnya ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011 dan tidak seharusnya membebankan PPN tersebut kepada Pembeli/Masyarakat;

Tanggapan Terbanding :

• Bahwa SE-10/PJ.51/1993 bukan dasar hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan landasan utama untuk menolak pengenaan PPN atas selisih harga. Dalam hierarki peraturan perundang- undangan di Indonesia, SE tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU PPN atau PMK yang lebih tinggi kedudukannya;

• Bahwa PPN dikenakan berdasarkan status Barang Kena Pajak (BKP), bukan berdasarkan apakah barang tersebut bersubsidi atau tidak. Subsidi tidak menghilangkan kewajiban pajak, karena subsidi hanya membantu mengurangi harga, bukan menghapus kewajiban pajak;

• Berdasarkan Pasal 3A UU PPN, kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN dan penyetoran ke kas negara adalah terletak pada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan, dalam sengketa a quo adalah Pemohon Banding sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPN terbukti telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam daerah pabean

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

CV Sinar Jaya Pratama

a. Surat banding Nomor tanggal berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat

lain.

b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa / penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/SJP/IV/2025 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagaimana Surat Banding Nomor 011/SJP/IV/2025 tanggal 10 April 2025, dengan tambahan pendapat sebagai berikut;

BANTAHAN PEMOHON BANDING;

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa pemohon banding menolak dan membantah seluruh pendapat Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut ;

CV Sinar Jaya Pratama

A. Dasar Hukum

1. Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang

1. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) alinea ke-3 UU KUP

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Pasal 1 angka 17 UU PPN

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

3. Pasal 1 angka 18 UU PPN

Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjualan karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

4. Pasal 8A ayat (2) UU PPN

Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

5. Pasal 9 ayat (2) UU PPN

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

6. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015

Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar

Pengenaan Pajak

Nilai lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

a. Bahwa untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

b. Bahwa untuk pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;

c. Dihapus;

d. Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;

e. Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;

f. Bahwa untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva

CV Sinar Jaya Pratama

yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran Perusahaan, adalah harga pasar wajar;

g. Bahwa untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;

h. Bahwa untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;

i. Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;

j. Bahwa untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau k. Bahwa untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

l. Dihapus;

m.Bahwa untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih;

7. Angka 2 dan 3 SE-10/PJ.51/1993 Tentang Pengenaan PPN atas Bahan Bakar Minyak (BBM)

Angka 2

Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA; Angka 3

Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada Tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak

CV Sinar Jaya Pratama

perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

8. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor: 191 Tahun 2014

Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran

Bahan Bakar Minyak

Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);

9. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor:

88/PMK.011/2011 Tentang PPN ditanggung Pemerintah atas

Subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 (Tiga) Kilogram bersubsidi Tahun Anggaran 2011

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha ditanggung oleh Pemerintah;

10. Pasal 5 huruf a Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Untuk pertama kali, harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut: a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

11. Pasal 49 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor

184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara

Pemeriksaan

Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) bertugas untuk:

a. Membahas perbedaan pendapat yang terbatas pada dasar hukum koreksi antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

a. Memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak; dan b. Membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat;

A. Tanggapan Pemohon Banding atas Koreksi Penyerahan yang

CV Sinar Jaya Pratama

PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp269.400.000,-,

sebagai berikut:

1. Bahwa diketahui koreksi Terbanding dikarenakan selisih harga antara HET – HJE yang kemudian dianggap sebagai DPP PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoBulanSelisih (HET- HJE) Wilayah Halmahera UtaraSelisih (HET-HJE) Wilayah Pulau MorotaiJumlah
1Januari 2019209.000.00057.000.000266.000.000
2Februari 2019209.000.00057.000.000266.000.000
3Maret 2019220.000.00049.400.000269.400.000
4April 2019190.000.00049.400.000239.400.000
5Mei 2019190.000.00049.400.000239.400.000
6Juni 2019190.000.00049.400.000239.400.000
7Juli 2019190.000.00049.400.000239.400.000
8Agustus 2019190.000.00049.400.000239.400.000
9September 2019200.000.00039.900.000239.900.000
10Oktober 2019190.000.00049.400.000239.400.000
11November 2019190.000.00049.400.000239.400.000
12Desember 2019212.500.00049.400.000261.900.000
Jumlah2.380.500.000598.500.0002.979.000.000

CV Sinar Jaya Pratama

2. Bahwa Pemohon Banding adalah Agen Penyalur Minyak Tanah bersubsidi;

3. Bahwa Harga Jual Eceran (HJE) untuk Minyak Tanah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2019 sebesar Rp2.500/Ktr (Include PPN);

4. Bahwa Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Tanah pada Wilayah Halmahera Utara berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 511.1/264/HU/2017 adalah sebesar Rp3.000/Ltr pada tingkat Agen;

5. Bahwa Harga Jual Eceran Tertinggi (HET) untuk Minyak Tanah pada Wilayah Pulau Morotai berdasarkan Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 505/134/KPTS/PM/2019 adalah sebesar Rp3.000/Ltr pada tingkat Agen;

6. Bahwa Pemohon Banding menggunakan harga jual pada titik serah Agen sebesar Rp3.000/Ltr pada Wilayah Halmahera Utara dan sebesar Rp2.880/Ltr pada Wilayah Pulau Morotai masih sesuai dengan Keputusan Bupati daerah setempat;

7. Dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebagai penyalur BBM (Minyak Tanah) bersubsidi tidak mempunyai hak atau kewenangan dalam menentukan harga (baik HJE maupun HET) dan/atau margin termasuk unsur pajak di dalam harga tersebut karena semua ditentukan oleh Pejabat Berwenang sebab Minyak Tanah merupakan bahan pokok dan diprioritaskan untuk masyarakat miskin;

8. Bahwa Pemohon Banding merupakan badan usaha yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Pertamina yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendistribusikan Minyak Tanah bersubsidi yang dibutuhkan oleh Masyarakat (terutama Masyarakat Miskin) dan dalam penjualan tersebut dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak-pihak berwenang dan tidak pernah ditemukan terjadi pelanggaran atas Minyak Tanah yang didistribusikan oleh Pemohon

CV Sinar Jaya Pratama

Banding;

9. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPN diatur bahwa DPP PPN meliputi Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor dan Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang;

10. Bahwa DPP yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung besarnya PPN terutang tidak termasuk dalam pengertian Harga Jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN melainkan nilai lain karena koreksi DPP yang dilakukan Terbanding adalah selisih dari HET – HEJ dan bukan dari total nilai HET (Harga Jual Pemohon Banding);

11. Karena apabila Terbanding melakukan koreksi menggunakan Harga Jual, maka DPP yang tercantum dalam SKPKB a quo seharusnya total harga jual minyak tanah Pemohon Banding dan juga harus mempertimbangkan Pajak Masukan yang Pemohon Banding miliki dari pembelian Minyak Tanah dari Pertamina yang seharusnya dapat dikreditkan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU PPN (Mekanisme PK- PM) tetapi halk tersebut tidak dilakukan Terbanding, sehingga berdasarkan tata cara yang dilakukan Terbanding dapat diyakini koreksi Terbanding menggunakan DPP Nilai Lain;

12. Bahwa merujuk pada Pasal 8A ayat (2) UU PPN beserta memori penjelasannya diketahui bahwa DPP PPN berupa Nilai Lain ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dengan pertimbangan untuk menjamin rasa keadilan karena Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak;

13. Bahwa Minyak Tanah merupakan barang yang dibutuhkan oleh Masyrakat banyak terutama (Masyrakat Miskin) karena salah satu dari 14 kriteria Masyrakat Miskin menurut Badan Pusat Statistik (BPS) adalah “Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah”. Sehingga penetapan harga

CV Sinar Jaya Pratama

termasuk pengenaan pajak atas barang tersebut harus dilakukan secara tepat dan dapat menjamin rasa keadilan;

14. Bahwa dalam PMK-121/2015 diatur tentang 13 (tiga belas) jenis Nilai Lain yang menjadi dasar untuk penghitungan PPN;

15. Bahwa selisih Harga Jual Eceran (HJE) dengan harga jual yang digunakan oleh Pemohon Banding (HET) pada titik serah Agen yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak oleh Terbanding tidak termasuk ke dalam 13 (tiga belas) Nilai Lain yang diatur dalam PMK-121/2015 tersebut;

16. Bahwa diketahui LPG bersubsidi dan Minyak Tanah bersubsidi merupakan barang subtitusi, dan pada Tahun 2020 adalah pertama kali terdapat pengaturan PPN terkait LPG bersubsidi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020. Bahwa sampai saat ini tidak terdapat aturan PPN terkait PPN Minyak Tanah bersubsidi maka bisa disimpulkan untuk PPN minyak tanah masih berpedoman pada SE-10/PJ.51/1993 yang menyatakan PPN hanya

dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA

sehinga selisih harga tersebut yang menjadi sengketa a quo tidak dikenakan PPN;

17. Bahwa dalam aturan PMK Nomor 220/PMK.03/2020 tersebut disebutkan selisih antara HET-HEJ atas LPG bersubsidi dikenakan PPN menggunakan DPP Nilai Lain sehingga sebelum Tahun 2020 untuk LPG bersubsidi dan Minyak Tanah bersubsidi belum diatur terkait DPP Nilai Lain dimana pada kenyataannya selisih HET-HEJ adalah merupakan Nilai Lain;

18. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka diketahui Koreksi Terbanding tidak memiliki landasan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 29 UU KUP dan penjelasannya;

19. Bahwa diketahui juga koreksi Terbanding tersebut tidak memiliki

landasan hukum berdasarkan Simpulan dan Keputusan Tim

Quality Assurance Pemeriksaan dalam Risalah Tim Quality AssurancePemeriksaanatasSP2Nomor:PRIN-

CV Sinar Jaya Pratama

39/RIKSIS/KPP.1611/2024 tanggal 18 Januari 2024;

20. Dan diketahui Terbanding (Pemeriksa Pajak) juga telah melanggar Pasal 49 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 karena Terbanding tidak mengikuti Putusan dari Tim Quality Assurance dimana keputusan dari Tim Quality Assurance tesebut seharusnya mengikat dan harus dilaksanakan oleh Terbanding (Pemeriksa Pajak), maka dari itu koreksi Terbanding a quo seharusnya sudah batal sejak diputuskan oleh Tim Quality Assurance;

21. Bahwa diketahui Minyak Tanah subsidi adalah barang yang

disediakan Pemerintah yang diprioritaskan untuk masyarakat

miskin sehingga apabila PPN Minyak Tanah subsidi terutang PPN maka PPN tersebut juga akan ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011 dan tidak seharusnya membebankan PPN tersebut kepada masyarakat miskin;

22. Berdasar penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa

Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus

dipungut sendiri (DPP PPN) sebesar Rp239.400.000,- untuk

Masa Pajak Juni 2019 seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan yang berlaku;

23. Pendapat Terbanding:

- Bahwa meskipun harga jual eceran (HJE) dan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah, Pemohon Banding tetap memiliki peran dalam menentukan bagaimana harga tersebut diterapkan dalam rantai distribusi. Pemohon Banding bertanggung jawab dalam memastikan bahwa harga yang dikenakan kepada agen atau pengecer sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi praktik-praktik penyimpangan harga;

- Bahwa pajak dalam harga minyak tanah bersubsidi tetap harus dihitung dan dipungut sesuai peraturan perpajakan yang berlaku, sehingga Pemohon Banding sebagai badan usaha tetap memiliki

CV Sinar Jaya Pratama

kewajiban administrasi perpajakan, seperti pelaporan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan lainnya;

- Bahwa atas selisih harga jual minyak tanah per liter dari Wajib Pajak kepada sub agen/pangkalan sebesar Rp3.000 (Halut) dan Rp2.880 (Morotai) dengan harga pembelian Minyak Tanah oleh Wajib Pajak dari PT Pertamina sebesar Rp2.500/liter yaitu sebesar Rp500 (halut) dan Rp380 (Morotai) memenuhi kriteria penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN. Disamping itu, juga terpenuhi karakteristik value added, dengan adanya tambahan margin yang diperoleh Wajib Pajak;

Tanggapan Pemohon Banding:

- Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku terkait sengketa a quo, nyatanya Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) sendiri juga telah menegaskan berdasarkan angka 2 dan 3 SE-

10/PJ.51/1993 bahwa PPN minyak tanah hanya dikenakan

sampai pada harga penyerahan oleh Pertamina;

- Bahwa justru Terbanding (Pemeriksa / Peneliti Keberatan) yang tidak mematuhi apa yang sudah diatur dengan tidak menjalankan apa yang sudah ditegaskan berdasarkan SE-10/PJ.51/1993;

- Bahwa diketahui Harga Jual Tertinggi (HET) adalah harga yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya jika ada;

- Bahwa dengan koreksi Terbanding a quo maka jika diperhitungkan dalam HET, harga tersebut sudah melebihi HET yang sudah ditetapkan oleh Keputusan Bupati sehingga perhitungan PPN oleh Terbanding juga telah melanggar HET yang ditetapkan oleh Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 511.1//264/HU/2017 sebesar Rp3.000/Ltr dengan perhitungan sebagai berikut:

• Harga Beli dari PT Pertamina2.500/Ltr

• HET Pemohon Banding3.000/Ltr

CV Sinar Jaya Pratama

• HET Terbanding3.050/Ltr

• Perhitungan Koreksi PPN Terbanding:

(HET Pemohon Banding – Harga Beli dari PT Pertamina)x10% = Koreksi Terbanding;

(3.000/Ltr – 2.500/Ltr) x 10% = 50/Ltr

• Perhitungan HET Terbanding:

HET Pemohon Banding + Koreksi PPN Terbanding = HET

Terbanding

3.000/Ltr + 50/Ltr = 3.050/Ltr

- Sehingga terbukti harga yang digunakan oleh Pemohon Banding justru telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan malah justru sebaliknya dimana koreksi Terbanding yang terbukti secara nyata melanggar ketentuan yang berlaku;

24. Pendapat Terbanding:

- Bahwa terkait pengkreditan pajak masukan, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (2) UU PPN, Pemohon Banding tetap dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, namun PPN atas harga yang ditentukan oleh ESDM bukan Pajak Masukan Pemohon Banding;

- Bahwa PPN atas harga yang ditentukan oleh ESDM adalah PPN yang disubsidi oleh Pemerintah atas harga jual eceran pada titik serah penyalur ke sub penyalur sehingga bukan merupakan pajak masukan;

Tanggapan Pemohon Banding:

- Bahwa pernyataan Terbanding tersebut sudah menegaskan selisih harga yang menjadi koreksi a quo adalah DPP Nilai lain, karena jika koreksi a quo adalah harga Jual, maka formula perhitungan PPN nya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku dimana PPN dihitung dari harga jual yakni Rp3.000/Ltr (Halut) dan Rp2.880/Ltr (Morotai) yang kemudian Pajak Masukan dapat dikreditkan untuk menghitung KB PPN pada Masa yang bersangkutan;

- Tapi karena Terbanding hanya menghitung selisihnya dalam SKPKB

CV Sinar Jaya Pratama

a quo maka secara ketentuan selisih tersebut bukan masuk dalam pengertian Harga Jual sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN;

25. Pendapat Terbanding:

- Bahwa hingga saat ini, tidak ada ketentuan eksplisit dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang secara khusus menetapkan DPP Nilai lain untuk Minyak Tanah Subsidi, seperti yang ada pada LPG bersubsidi dalam PMK 220/PMK.03/2020, namun tidak berarti bahwa ada kekosongan hukum atas kewajiban pemungutan PPN oleh Pemohon Banding selaku PKP, karena sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan maka ketentuan yang berlaku adalah UU PPN yang berlaku umum;

- Bahwa DPP PPN yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang tetap berdasarkan Harga Jual Pemohon Banding, namun karena faktanya terhadap Harga Jual Minyak Tanah dibayar melalui mekanisme subsidi Pemerintah, maka penerbitan SKPKB PPN oleh Pemeriksa Pajak telah tepat cukup atas sebesar selisihnya saja yaitu selisih lebih harga yang merupakan bagian dari harga jual di tingkat agen yang belum dikenai PPN; Tanggapan Pemohon Banding:

- Bahwa Terbanding telah mengakui tidak terdapat PMK yang mengatur terkait DPP Nilai lain untuk PPN Minyak Tanah a quo. Sehingga koreksi Terbanding dengan menggunakan selisih harga adalah tidak berlandaskan Peraturan;

- Justru karena tidak terdapat peraturan yang mengatur makanya terdapat penegasan dari Direktur Jenderal Pajak melalui SE- 10/PJ.51/1993 dan itu menjadi satu-satunya pedoman yang bisa Pemohon Banding gunakan;

- Bahwa Harga Jual harusnya berpedoman pada Pasal 1 angka 18 UU PPN sehingga berlakunya PK-PM sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN, apabila terbanding membuat definisi harga jual sendiri maka koreksi Terbanding sudah tidak sesuai dengan

CV Sinar Jaya Pratama

ketentuan yang berlaku;

26. Pendapat Terbanding:

- Bahwa Tim Quality Assurance (QA) dalam Pemeriksaan Pajak hanya bersifat rekomendatif dan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengesampingkan koreksi yang telah dilakukan oleh Pemeriksa Pajak. Jika koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, maka koreksi tersebut tetap sah meskipun Tim QA memiliki pendapat yang berbeda;

Tanggapan Pemohon Banding:

- Bahwa berdasarkan Pasal 49 huruf c PMK 184/PMK.03/2015 menyatakan simpulan dan keputusan hasil pembahasan Tim QA bersifat mengikat;

- Bahwa yang dimaksud dengan bersifat mengikat dalam hukum adalah memperoleh kekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan tanpa alasan apapun;

- Berdasarkan ketentuan tersebut maka seharusnya Terbanding (Pemeriksa Pajak) mengikuti apa yang sudah ditetapkan oleh Tim QA, secara formal maka koreksi Terbanding a quo yang bertentangan dengan Tim QA seharusnya sudah seharusnya dibatalkan pada saat pemeriksaan;

27. Pendapat Terbanding:

- Bahwa SE-10/PJ.51/1993 bukan dasar hukum yang mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan landasan utama untuk menolak pengenaan PPN atas selisih harga. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan diIndonesia, SE tidak dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU PPN atau PMK yang lebih tinggi kedudukannya;

Tanggapan Pemohon Banding:

- Bahwa SE-10/PJ.51/1993 memang bukan dasar hukum, akan tetapi merupakan penegasan terkait peraturan perundang-undangan yang ada;

CV Sinar Jaya Pratama

- Bahwa diketahui tidak terdapat UU, PP atau PMK yang mengatur terkait PPN atas DPP Nilai lain Minyak Tanah makanya SE- 10/PJ.51/1993 tersebut diterbitkan untuk menegaskan hal tersebut;

- Seharusnya Terbanding (Pemeriksa Pajak/Peneliti Keberatan) mengikuti Surat Edaran tersebut dan bukan malah membantah apa yang telah mereka terbitkan sendiri itu menunjukkan ketidakkonsistenan Terbanding dengan menyangkal apa yang sudah mereka terbitkan sendiri;

28. Bahwa terkait 7 (tujuh) Putusan Pengadilan Pajak yang mempertahankan koreksi LPG tabung 3 Kg yang sama dan setara dengan kasus minyak tanah yaitu:

- Put-003497.16/2021/PP/M.XIIIA/Tahun 2022

- Put-002799.16/2021/PP/M.IB/Tahun 2022

- Put-009827.16/2021/PP/M.XIB/Tahun 2022

- Put-015571.16/2020/PP/M.IA/Tahun 2022

- Put-013668.16/2022/PP/M.XVIA/Tahun 2024

- Put-000351.16/2023/PP/M.IB/Tahun 2024

- Put-002216.16/2022/PP/M.IIA/Tahun 2024

Tanggapan Pemohon Banding:

- Bahwa Putusan yang Terbanding sampaikan tersebut adalah tidak sama terkait sengketa a quo, karena Putusan tersebut terkait LPG dan sengketa a quo adalah Minyak Tanah;

- Bahwa Terbanding bersifat subjektif dalam menyampaikan Putusan tersebut, sebab diketahui Terbanding mempunyai informasi yang lengkap terkait Putusan Pengadilan Pajak tetapi hanya menyampaikan Putusan yang menguntungkan Terbanding saja, padahal terdapat Putusan Pengadilan Pajak juga yang Putusannya berbanding terbalik dengan Putusan Pengadilan Pajak yang disampaikan oleh Terbanding yakni Put-88640/PP/M.IIIB/16/2017;

Bahwa demikianlah surat bantahan ini disampaikan, sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo. Atas perhatiannya Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

CV Sinar Jaya Pratama

bahwa Pemohon Banding dalam surat bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-5. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 15 tanggal 18 Februari 2020 dibuat oleh

Verawaty Lieke;

Bukti P-7. Matriks Sengketa PPh dan PPN;

Bukti P-8. Perjanjian Kerja Haeser;

Bukti P-9. LK Sinar Jaya Pratama 2019;

Bukti P-10. SPT Tahunan 2019 SJP;

Bukti P-11. PMK Nomor 34 Tahun 2017;

Bukti P-12. Keputusan Bupati Halmahera Utara;

Bukti P-13. Keputusan Bupati Pulau Morotai;

Bukti P-14. PP 94 Tahun 2010;

Bukti P-15. penjelasan tertulis sidang 21 Agustus 2025;

Bukti P-16. Closing Statement;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.LHP;

Bukti T-3.Matriks sengketa;

Bukti T-4.KKP;

Bukti T-5.ND Penegasan Pengenaan PPN atas Selisih Harga Minyak

Tanah;

Bukti T-6.ND Penegasan PPh Agen Pertamina;

CV Sinar Jaya Pratama

Bukti T-7.Pentul PPh badan 31072025;

Bukti T-8.Sinar Jaya_Lampiran SPHP;

Bukti T-9.Tanggapan SPHP Sinar Jaya Pratama;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2019 Nomor 00007/207/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0028/SJP/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi

CV Sinar Jaya Pratama

ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00239.400.000,00239.400.000,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan DPP PPN sebesar Rp239.400.000,00 atas penyerahan minyak tanah bersubsidi;

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat terdapat perbedaan harga penyerahan minyak tanah antara Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan Pertamina dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Bupati;

bahwa HJE yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2013 ditetapkan sebesar Rp2.500,00/liter sedangkan HET sesuai Keputusan Bupati Pulau Morotai Nomor 505/134/KPTS/PM/2019 adalah sebesar Rp3.000,00/liter pada tingkat agen di wilayah Halmahera Utara dan sebesar Rp2.800,00/liter di wilayah Pulau Morotai;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding menggunakan formula: DPP PPN = jumlah liter X (HET – HJE) untuk masing-masing wilayah;

CV Sinar Jaya Pratama

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa

Pemohon Banding adalah badan usaha yang merupakan kepanjangan tangan dari PT Pertamina yang ditunjuk untuk mendistribusikan minyak tanah bersubsidi;

bahwa sesuai angka 2 Surat Edaran Dirjen Pajak SE-10/PJ.51/1993 menyatakan pengenaan PPN hanya dikenakan sampai dengan harga penyerahan oleh Pertamina sehingga selisih harga tersebut tidak dapat dikenakan PPN;

bahwa apabila selisih harga tersebut terutang PPN, PPN atas minyak tanah bersubsidi tersebut seharusnya ditanggung oleh pemerintah karena minyak tanah bersubsidi adalah barang yang disediakan untuk rakyat miskin;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pengenaan PPN atas selisih HET dan HJE yang menurut Terbanding adalah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sedangkan menurut Pemohon Banding adalah penyerahan yang tidak dikenakan PPN tetapi jika dikenakan PPN, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah;

Menimbang, bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

CV Sinar Jaya Pratama

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan argumen para pihak yang disampaikan yang relevan dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

• bahwa alur penjualan minyak tanah bersubsidi adalah sama dengan penjualan gas bersubsidi sebagai berikut:

a40 MR ans

PERTAMINA tr) TI) me ces oe

PERTAMINA sree: Wialngas "5 0 panokatan “Siro Natt (EN Ta

1 2 3 4

Mgr HT rs Pg Cd Ce eni ar AHA nga Lara ao Reap pan ar Po Ber ec achat

Sa Ten aka Uh ah MA atap Chat ghey! rer am Dang Ka TI te HE LN a a Pernah Tangga ari

RAP kano ana Aa BR An pt MAA AA Ra ea Lp 1x “alaihi

Maen eC ea iB at mp Mae eet he

Ci too aka Pesanan aa Selo panah metana IN Tai Na peti Dan alat

PKS patted! ay Dale Li

• bahwa peraturan paling awal yang mengenai harga penjualan minyak tanah bersubsidi adalah Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Harga Jual Eceran Dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi yang menyatakan Terhitung mulai tanggal 8 Januari 1993 jam 00.00 WIB harga jual eceran dalam negeri bahan bakar minyak bumi setiap liter, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 % (sepuluh persen), ditetapkan untuk Minyak tanah Rp280,00 (dua ratus delapan puluh rupiah);

• bahwa Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan Keputusan Presiden tersebut menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/PJ.51/1993 Tentang Pengenaan PPN Atas Bahan Bakar Minyak yang menyatakan:

1. Khusus mengenai minyak tanah, berdasarkan harga yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993, Menteri Dalam Negeri akan menentukan Harga Eceran Tertinggi Minyak Tanah sehingga seharusnya DPP PPN tidak dihitung berdasarkan harga yang ditentukan dalam Keputusan Presiden

CV Sinar Jaya Pratama

Nomor 1 Tahun 1993 tersebut tetapi berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian untuk sementara waktu sampai ada penegasan lebih lanjut, PPN hanya dikenakan sampai pada harga penyerahan oleh PERTAMINA,

2. Mengingat harga yang sudah ditetapkan tersebut sudah termasuk PPN sampai pada tingkat konsumen akhir dan PPN yang terutang sudah dikenakan pada saat penyerahan dari PERTAMINA, maka bagi pengusaha lain selain PERTAMINA tidak perlu mengenakan PPN lagi atas produk-produk tersebut dan bagi pengusaha yang dalam kegiatannya hanya semata-mata menyerahkan produk BBM seperti tersebut diatas, selain PERTAMINA tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP. Sedangkan bagi pengusaha yang dalam usahanya selain menyerahkan BBM sebagaimana tersebut di atas juga menyerahkan BKP/JKP lainnya tetap harus dikukuhkan menjadi PKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

• bahwa pendistribusian minyak tanah bersubsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang untuk minyak tanah bersubsidi dinyatakan sebagai berikut:

1. Pasal 1

Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi;

2. Pasal 3 ayat (1)

Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil);

3. Pasal 14 ayat (1)

CV Sinar Jaya Pratama

Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak;

4. Pasal 14 ayat (2)

Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin;

5. Pasal 14 ayat (4)

Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

6. Pasal 16 ayat (1)

Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) diberikan subsidi per liter yang merupakan pengeluaran negara yang dihitung dari selisih kurang antara harga jual eceran per liter Jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene) setelah dikurangi pajak-pajak, dengan harga dasar per liter jenis BBM Tertentu untuk Minyak Tanah (Kerosene);

7. Pasal 17 ayat (1)

Harga jual eceran Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya berlaku untuk konsumen pengguna pada titik serah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

8. Lampiran Peraturan Presiden a quo menyatakan:

Jenis Bahan Bakar Minyak TertentuKonsumen PenggunaKonsumen PenggunaTitik Serah
Minyak Tanah (Kerosene)Rumah Tangga1. Untuk Memasak: Rumah tangga pada wilayah yang belum terkonversi Liquefied Petroleum Gas (LPG).Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM)/Depot
2. Untuk Penerangan: Rumah tangga pada wilayah yangTerminal Bahan Bakar Minyak (BBM)/Depot

CV Sinar Jaya Pratama

belum dialiri listrik (distribusi tertutup).
Usaha MikroUsaha Mikro pada wilayah yang belum terkonversi LPG.Terminal BBM/Depot
Usaha PerikananUntuk memasak dan penerangan di perahu nelayan kecil pada wilayah yang belum terkonversiTerminal BBM/Depot

• bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.011/2011 Tentang PPN Ditanggung Pemerintah atas Subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram Bersubsidi Tahun Anggaran 2011 menyatakan:

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas subsidi BBM Jenis Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dibayarkan kepada Pengusaha ditanggung oleh Pemerintah;

(2) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah;

(3) Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dan perubahannya;

• bahwa Terbanding mengakui tidak ada ketentuan eksplisit yang secara khusus menetapkan pengenaan PPN minyak tanah bersubsidi atas selisih HET dan HJE sehingga yang berlaku adalah ketentuan Undang-Undang PPN secara umum;

• bahwa selisih harga antara HET dan HJE memenuhi karakteristik pertambahan nilai (value added) sehingga penyerahan dengan harga HET oleh Pemohon Banding sebagai agen adalah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemohon Banding;

CV Sinar Jaya Pratama

• bahwa Pemohon Banding berpendapat kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan minyak tanah bersubsidi hanya diatur sampai dengan penyerahan oleh Pertamina;

• bahwa apabila selisih antara HET dan HJE dikenakan PPN, harga jual minyak tanah bersubsidi menjadi lebih besar dari harga HET sehingga apabila Pemohon Banding memungut PPN, harga jual minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat akan melebihi HET;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

• bahwa Pertamina ditugaskan oleh Pemerintah untuk menjual dan menyalurkan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat;

• bahwa pemerintah menetapkan harga jual eceran (HJE) yang merupakan harga tertinggi harga jual minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat yang di dalamnya terdiri dari unsur harga dasar dan pajak dengan unsur harga dasar terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin dan pajak terdiri atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);

• bahwa sesuai aturan yang berlaku, PPN atas penyerahan minyak tanah bersubsidi Ditanggung Pemerintah;

• bahwa seluruh proses di atas dapat digambarkan dalam diagram sebagai berikut:

Penugasan

Penugasan

MTB - HJE

Pertamina Masyarakat

Keterangan: - MTB (Minyak Tanah Bersubsidi)

- HJE (Harga Jual Eceran)

CV Sinar Jaya Pratama

• bahwa Pertamina menggunakan agen untuk melaksanakan penjualan dan penyaluran minyak tanah bersubsidi ke masyarakat sebagaimana diagram berikut:

Fenugasan

Fenugasar see | aa

MITE — HJE RITE - HJE

• bahwa berdasarkan diagram di atas, Pengadilan Pajak berpendapat pihak yang melakukan penyerahan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat adalah Pertamina;

• bahwa agen adalah kepanjangan tangan dari Pertamina dalam menyalurkan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat sehingga agen adalah badan yang menjadi bagian dari Pertamina;

• bahwa Pemerintah Pusat hanya mengatur PPN atas penjualan minyak tanah bersubsidi yang dijual ke masyarakat hanya sampai dengan penyerahan dari Pertamina;

• bahwa dengan demikian, pada saat Pertamina menyerahkan minyak tanah bersubsidi kepada agen untuk disalurkan ke masyarakat, Pertamina menerbitkan Faktur Pajak dengan PPN Ditanggung Pemerintah kepada agen;

• bahwa fakta yang terjadi, pihak agen membutuhkan pangkalan untuk mendistribusikan minyak tanah bersubsidi ke seluruh pelosok daerah;

• bahwa untuk mendistribusikan minyak tanah bersubsidi di seluruh pelosok suatu daerah, Kepala Daerah (Gubernur/ Bupati/ Walikota) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai harga jual minyak tanah di daerah;

• bahwa selisih dari HET dan HJE terdiri atas biaya distribusi, biaya penyimpanan, margin, dan pajak;

• bahwa mekanisme distribusi penyerahan minyak tanah bersubsidi di daerah sebagai berikut:

CV Sinar Jaya Pratama

Pemerintah

Penugasan HJE Daerah

Penetapan HET

Penugasan

Pertamina Masyarakat

Agen Pangkalan

MTB-HJE MTB-HJE MTB-HET

• bahwa sesuai Pasal 2 PMK Nomor 88/PMK.01/2011, PPN atas minyak bersubsidi memiliki pagu anggaran sehingga mekanisme perpajakan PPN dengan menggunakan agen sebagai kepanjangan tangan Pertamina;

• bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sejalan dengan agen sebagai kepanjangan tangan dari Pertamina, pangkalan juga adalah badan yang merupakan kepanjangan tangan dari Pertamina untuk menyalurkan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat di pelosok;

• bahwa dengan demikian pemerintah yang menanggung PPN atas penyerahan minyak tanah bersubsidi dari selisih HET dan HJE;

• bahwa sampai dengan tahun sengketa, peraturan yang ada hanya menyangkut mekanisme PPN dan pengajuan anggaran subsidi PPN atas penyerahan minyak tanah bersubsidi oleh Pertamina;

• bahwa karena yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyerahkan minyak tanah bersubsidi kepada masyarakat adalah Pertamina, Pengadilan Pajak berpendapat pihak yang wajib membuat faktur pajak atas selisih HET dan HJE adalah Pertamina;

• bahwa aturan mengenai mekanisme pengenaan PPN atas selisih HET dan HJE belum diatur dan hal ini telah diakui oleh Terbanding;

CV Sinar Jaya Pratama

• bahwa Pengadilan Pajak menyadari pengenaan PPN atas penyerahan minyak tanah bersubsidi atas selisih HET dan HJE ditanggung oleh Pemerintah sehingga akan mempengaruhi anggaran pengeluaran subsidi PPN;

• bahwa dari sisi anggaran secara keseluruhan, penambahan anggaran subsidi PPN akan diimbangi dengan kenaikan anggaran penerimaan pajak secara berimbang dengan skema diagram sebagai berikut:

Pembayaran PPN

Anggaran Anggaran

Pengeluaran . Penerimaan

Subsidi PPN Pemerintah Pajak

Pengajuan Subsidi PPN Penugasan

Penugasan

. MTB-HJE MTB-HJE

Pertamina Agen —re| Masyarakat

Faktur Pajak

PPN DTP

• bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Terbanding yang menetapkan Pemohon Banding harus mengenakan PPN yang dipungut sendiri adalah tindakan yang melanggar hukum karena pihak yang harus memungut PPN adalah Pertamina dan PPN atas selisih HET dan HJE dari minyak tanah bersubsidi merupakan PPN yang ditanggung Pemerintah sehingga penetapan kepada Pemohon Banding harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan DPP PPN sebesar Rp239.400.000,00 dengan membatalkan SKPKB PPN a quo;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

CV Sinar Jaya Pratama

UraianKoreksi (Rp)Jumlah koreksi yang tidak dipertahankan (Rp)Jumlah koreksi yang dipertahankan (Rp)
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri239.400.000,00239.400.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b dan huruf f Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp239.400.000,00 Koreksi tidak dipertahankanRp239.400.000,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

CV Sinar Jaya Pratama

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00196/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 30 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2019 atas nama CV Sinar Jaya Pratama, NPWP 02.922.495.3-943.000, beralamat di Jl. Kemakmuran d/a Benny Luisan, Gamsungi, Tobelo, Kab. Halmahera Utara, Maluku Utara - 97762 (domisili elektronik donalluisan@gmail.com), dan

2. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/19/943/24 tanggal 14 Maret 2024 Masa Pajak Juni 2019;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 11 September 2025 oleh Majelis yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-365/PP/BR/2025 tanggal 16 April 2025 dengan susunan Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota;

CV Sinar Jaya Pratama

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan diunggah melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 4 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak.,Drs. Uming, M.Si.

M.B.A., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Moh. Gauss Sitompul, S.H.

CV Sinar Jaya Pratama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.