P U T U S A N
Nomor PUT-011587.15/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00350/KEB/PJ/ WPJ.01/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/119/24 tanggal 23 Januari 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011587.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV LINA, NPWP: 31.212.462.1-119.000, beralamat di Jl. Sukarno Hatta Lk. I, Binjai, Kaperas, Kutambaru, Kab. Langkat, Sumatera Utara 20875, yang diwakili oleh Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, jabatan: Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LN/SK-B/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024, yang diberikan oleh Lina, jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA,
Izin Kuasa Hukum : KEP-542/PP/IKH/2023 tanggal 08 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/LN/SK-B/XII/2024 tanggal 15 Desember 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Daulat Airlangga Al-Fahd/198309092009011009,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
2. Nama/NIP : Jose Mayer Sinaga/198402112003121005,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,
3. Nama/NIP : Lily Ponika/198607282009012010,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,