P U T U S A N
Nomor PUT-011586.13/2024/PP/M.IIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02513/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Agustus 2022 Nomor 00004/504/22/055/24 tanggal 15 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011586.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT. ASAHI DIAMOND INDUSTRIAL INDONESIA, NPWP 01.071.572.0- 055.000, Jl. Jababeka Raya, Blok F No.35, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat, 17530, dalam hal ini diwakili oleh oleh Minoru Sawada jabatan Presiden Direktur, yang selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hanif Andhika Winardi, SH,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024,
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/ADID/FIN-ACC- TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024,
2. Nama: Syahruddin, SE, MA
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ADID/FIN-ACC- TAX/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: