Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman

PUT-011585.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT Catur Sentosa Adiprana Tbk · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Bui Khong

P U T U S A N

Nomor PUT-011585.15/2023/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 1 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00111/406/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0708/2023 tanggal 10 Agustus 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011585.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK, NPWP 01.367.223.3-

054.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Raya Nomor 234 RT 004 RW 005, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh Surjati Tanril jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Bui Khong

Jabatan: Karyawan Finance & Accounting

Division

berdasarkan Surat Kuasa Khusus 067/SK-Corp/CSA/III/2024 tanggal 13 Maret 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Samuel / 19890526 201402 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Harianto Wibowo / 19880509 200912 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Muhammad Fadly Ramadhan / 19870513 200812 1 002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4472/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 282/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-055/PP/PrbSM/2024 tanggal 10 September 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 327/SK-Corp/CSA/XI/2023 tanggal 29 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Pemohon Banding Nomor S-112/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 056/SK-Corp/CSA/II/2024 tanggal 22 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00111/406/20/054/22 tanggal 12

Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 253/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 1 September 2023, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto86.730.537.518,00(20.987.024.117,00)65.743.513.401,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak86.730.537.518,00(20.987.024.117,00)65.743.513.401,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang19.080.718.038,00(4.617.145.090,00)14.463.572.948,00
Kredit Pajak37.012.415.466,000,0037.012.415.466,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(17.931.697.428,00)(4.617.145.090,00)(22.548.842.518,00)
Sanksi Administrasi0,000,000,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(17.931.697.428,00)(4.617.145.090,00)(22.548.842.518,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 327/SK-Corp/CSA/XI/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 (cap pos

tanggal 29 November 2023);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 327/SK-Corp/CSA/XI/2023 tanggal 29 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 01 September 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00111/406/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 01 September 2023 yang diterima pada tanggal 01 September 2023;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Surjati Tanril jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 65 tanggal 6 April 2023; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding

terhadapsuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 01 September 2023 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00111/406/20/054/22Tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianFISKUSWajib PajakSELISIH
Penghasilan Kena Pajak PPh yang terutang Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan83.743.157.922 18.423.494.527 37.012.415.46647.818.251.263 10.520.015.278 37.012.415.46635.924.906.659 7.903.479.249 0
Jumlah PPh yang lebih bayar18.588.920.93926.492.400.188-7.903.479.249
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto Harga Pokok Penjualan Penghasilan Bruto atau Laba Bruto Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha Penghasilan neto dalam negeri Penghasilan dari luar usaha Biaya Lain2 Jumlah Penyesuaian Fiskal Positif Penyesuaian Fiskal Negatif Jumlah Penghasilan kena pajak PPh Terutang Kredit Pajak5.210.151.541.763 4.575.272.937.9005.210.151.541.763 4.581.647.794.4330 -6.374.856.533
634.878.603.863 631.071.460.517628.503.747.330 631.071.460.5176.374.856.533 0
3.807.143.346 138.203.451.491 -2.679.398.452-2.567.713.187 118.629.772.918 -2.679.398.4526.374.856.533 19.573.678.573 0
135.524.053.039 36.651.485.064 -92.239.523.527115.950.374.466 26.675.113.511 -92.239.523.52719.573.678.573 9.976.371.553 0
-55.588.038.463 83.743.157.922 18.423.494.527 37.012.415.466-65.564.410.016 47.818.251.263 10.520.015.278 37.012.415.4669.976.371.553 35.924.906.659 7.903.479.249 0
Jumlah PPh yang lebih dibayar18.588.920.93926.492.400.188-7.903.479.249

Terdapat 3 koreksi dari Pihak Pemeriksa (Fiskus), yaitu:

FISKUSWajib Pajak
4.575.272.937.900 138.203.451.491 36.651.485.0644.581.647.794.433 118.629.772.918 26.675.113.511

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 253/SK- Corp/CSA/X/22 tanggal 14 Oktober 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Uraian

FISKUSWajib Pajak

SELISIH a Harga Pokok Penjualan

4.575.272.937.900 4.581.647.794.43

3

-6.374.856.533 b Penghasilan dari luar usaha

138.203.451.491118.629.772.91

8

19.573.678.573 c Penyesuaian Fiskal Positif

36.651.485.06426.675.113.51

1

9.976.371.553 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 01 September 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Semula

Menjadi Uraian

(Dikurangi)

(Rp)

(Rp)

(Rp)

Penghasilan Netto

86.730.537.518-20.987.024.11

00077000

65.743.513.4010 Kompensasi Kerugian

0

Penghasilan Kena Pajak

86.730.537.518-20.987.024.11

65.743.513.401 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

19.080.718.038-4.617.145.09

14.463.572.948 Kredit Pajak

37.012.415.466

37.012.415.466 PPh Kurang / (lebih) Bayar

-17.931.697.428-4.617.145.09

-22.548.842.518 Sanksi Administrasi

0

0 Jumlah Pajak yang masih harus / lebih

dibaya

r

-17.931.697.428-4.617.145.09

-22.548.842.518 bahwa adapun sebagian keberatan yang Pemohon Banding ajukan telah dikabulkan oleh Peneliti keberatan, sedangkan sebagiannya lagi yang tidak dikabulkan adalah sebagai berikut:

Menurut

WPTim Peneliti

Selisih

NoPos-Pos Yang Dikoreksi

(Rp)(Rp)

(Rp)

A Harga Pokok Penjualan

4

.61032

1.221.465.068 4.594.846.608.535

6.374.856.5330 B Penghasilan Dari Luar Usaha

8.203.451.491138.203.451.491

C Penyesuaian Fiskal Positif

6.675.113.51138.225.511.178

11.550.397.667

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

M

e

nurut

WP

Tim Peneliti

Selisih

No

Pos-Pos Yang Dikoreks

i

(Rp)

(Rp)

(Rp)

ABC

Harga Pokok Penjualan

4.61

032

1.221.4

65

.06

811

4.51

94.846.608.5

379581

6.374.85

6 .5

3 730

Penghasilan Dari Luar Usah

a

8.203.4

51

.49

38.203.451.4

Penyesuaian Fiskal Positif

6.675.1

13

.51

38.225.511.1

11.550.39

7 .6

6 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa/Tim Peneliti kurang tepat dan tidak sesuai dengan perhitungan pajak yang seharusnya;

Menurut Pemohon Banding

a. Harga Pokok Penjualan

PM

enurut

WP

e

meriksa

P

eneliti

Pos-Pos Yang Dikoreksi

(Rp)

(Rp)

(Rp)

H

arga Pokok Penjualan

4.58

1

.647.79

4.4

33

4.575

.272.937.900

4.59

4

.846.608.5

3 5

s

elisih koreksi dari Pemeriksa

6

.374.856.533

ss

elisih koreksi dari Peneliti

1

9

.573.678.5

73 38

elisih pembulatan

-7.9

1) Pihak Peneliti setuju dengan Pihak Pemeriksa atas koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.374.856.533,00;

bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang Pemohon Banding ajukan karena di dalam Persediaan Barang Dagangan Pemohon Banding khususnya untuk barang impor tercatat nilai persediaan yang harus Pemohon Banding lakukan penyesuaian pada setiap akhir periode / akhir tahun untuk pencatatan nilai Persediaan dan Hutang dagang yang lebih akurat dengan jurnal penyesuaian sebagai berikut:

(Dr) Hutang Dagang (Supplier Impor)

(Cr) Persediaan Barang Dagangan

(penyesuaian kurs yang lebih rendah di akhir periode / akhir tahun) bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang Pemohon Banding ajukan tersebut sebesar Rp6.374.856.533,00;

b. Penyesuaian Fiskal Positif

PPBBBBBBPmBBB

ERKIRAAN

WP

Tim P

361889916054e

neliti

Selisih embentukan atau pem

upukan dana c

adangan

18.658.957.420

18.65

.957.4

033229721761

911505127593

- iaya representasi

1.306.343.109

1.30

.343.1

- iaya Finance (bunga)

301.047.222

30

.047.2

- iaya promosi

186.746.017

18

.746.0

- iaya SKP pajak

3.131.187.931

3.13

.187.9

- iaya sewa

300.120.475

30

.120.4

- y lain lain

69.198.071

6

.198.0

- EMELIHARAAN SEDAN

105.904.869

10

.904.8

- akan minum

774.857.413

77

.857.4

- iaya yang tidak boleh d

ikurangkan JC

1.293.602.249

10.71

.360.6

9.425.758.446 y Kebersihan dan Keam

anan

547.148.735

1.51

.399.3

971.250.596 iaya Selisih Stock Opna

me

-

1.15

.388.6

1.153.388.625 T

OTAL

26.675.113.511

38.22

5

.511.1

7

8

11.550.397.667

1) bahwa Pihak Peneliti setuju dengan Pihak Pemeriksa atas koreksi beban yang tidak boleh dikurangkan (Joint Cost) senilai Rp10.719.360.695,00;

bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang Pemohon Banding ajukan karena menurut Pemohon Banding, perhitungan untuk Joint Cost adalah sebagai berikut:

Wajib PajakPemeriksa
Penghasilan yang merupakan obyek pajak
Peredaran Usaha5.210.060.245.1485.210.060.245.148
Laba Rugi Penjualan Aktiva Tetap1.738.939.6861.738.939.686
Pendapatan Bunga Afiliasi176.555.555
Pendapatan Lain-lain119.481.550.82425.488.649.621
Bagian Laba Anak Perusahaan-79.442.901.203
Junlah Penghasilan Obyek Pajak (A)5.252.014.390.01099,79%5.237.287.834.45598,30%
Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan tidak termasuk obyek pajak
Deviden7.275.000.0007.275.000.000
Pendapatan Bunga ( Jasa giro )171.473.3701 71.473.370
Pendapana Sewa3.745.814.0003.745.814.000
Bagian Laba Anak Perusahaan79.442.901.203
Jumlah Penghasilan yang dikenakan PPh Final Dan bukan Obyek Pajak (B)11.192.287.3700,21%90.635.188.5731,70%
Jumlah seluruh Penghasilan (A+B)5.263.206.677.380100,00%5.327.923.023.028100,00%
Total Biaya Operasional631.071.460.517630.129.749.169
Penyesuaian Koreksi Biaya Fiskal-22.751.126.350
Penguran Penghasilan Bruto (C)608.320.334.167630.129.749.169
Perhitungan Biaya Joint Cost adalah :1.293.602.24910.719.360.695

bahwa perbedaan perhitungan Pemohon Banding dengan Terbanding terdiri dari :

a) Bagian Laba Anak Perusahaan sebesar Rp79.442.901.203,00 bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi ini dikarenakan ini hanya merupakan pencatatan serap laba anak perusahaan berdasarkan PSAK 15 yang berlaku di Indonesia, dan tidak terdapat arus penerimaan uang sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis di perusahaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka "bagian laba anak perusahaan" tidak boleh dimasukkan sebagai bagian dari Penghasilan;

b) BagianPenyesuaiankoreksibiayafiskalsebesar Rp22.751.126.350,00

bahwa dalam perhitungan "Laba Kena Pajak" terdapat koreksi biaya fiskal dikarenakan tidak semua biaya operasional dapat diakui sebagai biaya dalam peraturan;

bahwa tahun 2020 biaya yang dikoreksi fiskal sebesar Rp22.751.126.350,00 sehingga harus dikurangkan dalam perhitungan biaya operasional;

bahwa atas perbedaan perhitungan Biaya Joint Cost tersebut, Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas koreksi tersebut sebesar Rp9.425.758.446,00

2) Pihak Peneliti setuju dengan Pihak Pemeriksa atas koreksi biaya kebersihan dan keamanan sebesar Rp1.518.399.331,00;

bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang Pemohon Banding ajukan karena menurut Pemohon Banding: bahwa biaya keamanan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menjaga keamanan lingkungan pergudangan dan perkantoran Pemohon Banding. Biaya tersebut Pemohon Banding bayar secara resmi ke pengelola maupun pemerintah setempat di dalam pos Biaya Kebersihan dan Keamanan tersebut;

bahwa biaya kebersihan merupakan pembelian alat-alat dan obat kebersihan yang digunakan di kantor dan gudang. Kebersihan lingkungan kantor dan gudang sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan semua karyawan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, mengingat ini adalah tahun pandemi Covid 19;

bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan atas sebagian koreksi tersebut di atas dikarenakan biaya sebesar Rp971.250.596,00 yang merupakan biaya dengan tagihan resmi atas keamanan dan

kebersihan dan lingkungan pergudangan dan perkantoran Pemohon Banding yang bisa Pemohon Banding butkikan dengan dokumen pendukung (ada faktur tagihan resmi);

3) Pihak Peneliti setuju dengan Pihak Pemeriksa atas koreksi biaya selisih opname sebesar Rp1.153.388.625,00

bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang Pemohon Banding ajukan karena menurut Pemohon Banding biaya selisih opname ini adalah wajar dan umum dikarenakan dalam bisnis Pemohon Banding akan tidak dapat dihindari adanya barang pecah/rusak. Biaya selisih opname sebesar Rp1.153.388.625,00 jika dihitung persentasenya maka hanya sebesar 0,02% dari peredaran usaha yang sebesar Rp5.210.060.245.148,00, sehingga Pemohon Banding keberatan dengan koreksi biaya tersebut sebesar Rp1.153.388.625,00;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Atas koreksi PPh Badan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MenyatakanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 Tanggal 01 September 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00111/406/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak

2020 adalah tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada serta tidak sesuai dengan unsur keadilan bagi Pemohon Banding dan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-112/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 15 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebgai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011585.15.2023/PAN/2023 tanggal 08 Desember 2023 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 327/SK-Corp/CSA/XI/2023 tanggal 29 November 2023 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hasil penelitian atas surat banding pemohon banding Nomor 327/SK-Corp/CSA/XI/2023 tanggal 29 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak via pos tanggal 30 November 2023 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√

f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat KeputusanTerbandingNomorKEP-

√

02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 01 September 2023

yang diterima tanggal 01 September 2023

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 01 September 2023

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

√

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Surjati Tanril bertindak

selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

√

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

√

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat

√

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√

merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana

diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat

(3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00111/406/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor LAP-00185/WPJ.07/KP.08/RIK.SIS/2022 tanggal 12 Agustus 2022; bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 2531SK-Corp/CSA/X122 tanggal 14 Oktober 2022, yang diterima KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tanggal 14 Oktober 2022 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM- 05005903/BPS/KPP.070803/2022 tanggal 14 Oktober 2022;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 01 September 2023;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding :

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.374.856.533,00

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.550.397.667,00 Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 327/SK-Corp/CSA/XI/2023 tanggal 29 November 2023;

Menurut Terbanding

Peraturan Terkait

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

Pasal 28 ayat (5)

Pasal 28 ayat (7)

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Pasal 6 ayat (1) huruf angka 9

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Pasal 9 ayat (1) huruf e

Pasal 10 ayat (6)

3. Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 13 huruf a

Pasal 27 ayat (1)

Pasal 27 ayat (2)

4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakalan Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Pasal 3 ayat (1)

Tanggapan Terbanding

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.374.856.533,00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui:

Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.374.856.533,00 terdiri dari:

a. Koreksi persediaan awal senilai Rp19.669.408.135,00

b. Koreksi persediaan akhir pada senilai Rp13.294.551.602,00

bahwa koreksi berasal dari pengujian pencatatan persediaan pada Laporan Keuangan dibandingkan dengan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding

bahwa hasil perhitungan menurut Terbanding, diketahui persediaan awal senilai Rp737.460.399.000,00 dan persediaan Akhir sebesar Rp625.365.361.000,00

bahwa pencatatan persediaan yang dilakukan Pemohon Banding tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding atas pencatatan persediaan telah sesuasi ketentuan;

bahwa insentif pembelian dari supplier merupakan penghasilan yang tidak boleh dicatat sebagai pengurang Harga Pokok Penjualan, seharusnya dilaporkan pada Penghasilan Luar Usaha;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.550.397.667,00 bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui:

bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp12.963.751.149,00 terdiri dari:

a. Koreksi beban imbalan dalam bentuk natura Rp403.314.050,00 Koreksi berasal dari penyerahan natura berupa makan dan minum;

b. Koreksi beban yang tidak boleh dikurangkan (Joint Cost) Rp9.425.758.446,00

bahwa koreksi berasal dari biaya proporsional atas penghasilan final dan

tidak final;

c. Koreksi beban kebersihan dan keamanan Rp971.250.596,00

bahwa koreksi berasal dari biaya kebersihan dan keamanan;

d. Koreksi beban penyusutan sedan Rp906.802.492,00 Koreksi berasal dari biaya penyusutan mobil sedan

e. Koreksi beban penyusutan renovasi bangunan sewa Rp105.236.940,00 Koreksi dari biaya penyusutan renovasi Gudang

f. Koreksi beban selisih stock opname Rp1.153.388.625,00

bahwa koreksi berasal dari biaya atas selisih stock opname tahun 2020

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif yang menjadi sengketa banding sebesar Rp11.550.397.667,00 terdiri dari:

a. Koreksi beban yang tidak boleh dikurangkan (Joint Cost) Rp9.425.758.446,00

b. Koreksi beban kebersihan dan keamanan Rp971.250.596,00;

c. Koreksi beban selisih stock opname Rp1.153.388.625,00

bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas beban yang tidak boleh dikurangkan (Joint Cost) senilai Rp9.425.758.446,00, biaya kebersihan dan keamanan senilai Rp971.250.596,00, dan beban selisih opname senilai Rp1.153.388.625,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan data/dokumen yang ada dan ketentuan perundang-undangan perpajakan

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d Ill di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding nomor 327/SK-Corp/CSA/XI/2023 tanggal 29 November 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 01 September 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 01 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00111/406/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.367.223.3-054.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 056/SK-Corp/CSA/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Surat Bantahan dari Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor S-112/SUB/WPJ.07/2024 Tanggal 15 Januari 2024

yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 25 Januari 2024, maka Pemohon Banding mengajukan bantahan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang Pemohon Banding ajukan karena di dalam Persediaan Barang Dagangan Pemohon Banding khususnya untuk barang impor tercatat nilai persediaan yang harus Pemohon Banding Iakukan penyesuaian pada setiap akhir periode / akhir tahun untuk pencatatan nilai Persediaan dan Hutang dagang yang lebih akurat dengan jurnal penyesuain sebagai berikut:

(Dr) Hutang Dagang (Supplier Impor)

(Cr) Persediaan Barang Dagangan

(penyesuaian kurs yang lebih rendah di akhir periode akhir tahun)

bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang Pemohon Banding ajukan karena menurut Pemohon Banding, perhitungan untuk Joint Cost adalah sebagai berikut:

bahwa perbedaan perhitungan Pemohon Banding dengan Terbanding terdiri dari:

1. Bagian Laba Anak Perusahaan sebesar Rp79.442.901.203,00

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi ini dikarenakan ini hanya merupakan pencatatan serap laba anak perusahaan berdasarkan PSAK 15

yang berlaku di Indonesia, dan tidak terdapat arus penerimaan uang sehingga tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis di perusahaan; bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka "bagian laba anak perusahaan" tidak boleh dimasukkan sebagai bagian dari Penghasilan.

2. Bagian Penyesuaian koreksi biaya fiskal sebesar Rp22.751.126.350,00 bahwa dalam perhitungan "Laba Kena Pajak" terdapat koreksi biaya fiskal dikarenakan tidak semua biaya operasional dapat diakui sebagai biaya dalam peraturan.

bahwa tahun 2020 biaya yang dikoreksi fiskal sebesar Rp22.751.126.350,00 sehingga harus dikurangkan dalam perhitungan biaya operasional;

bahwa atas perbedaan perhitungan Biaya Joint Cost tersebut, Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang kami ajukan atas koreksi tersebut sebesar Rp.9.425.758.446,-

bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan atas sebagian koreksi biaya keamanan dan kebersihan sebesar Rp971.250.596,00 yang merupakan biaya dengan tagihan resmi atas keamanan dan kebersihan dan lingkungan pergudangan dan perkantoran Pemohon Banding yang bisa Pemohon Banding buktikan dengan dokumen pendukung (ada faktur tagihan resmi); bahwa Pemohon Banding mempertahankan keberatan yang kami ajukan karena menurut kami biaya selisih opname ini adalah wajar dan umum clikarenakan dalam bisnis kami akan tidak dapat dihindari adanya barang pecah/rusak. Biaya selisih opname sebesar Rp1.153.388.625,00 jika dihitung persentasenya maka hanya sebesar 0,02% dari peredaran usaha yang sebesar Rp5.210.060.245.148,00, sehingga Pemohon Banding keberatan dengan koreksi biaya tersebut sebesar Rp1.153.388.625,00

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

bahwa seharusnya tidak ada koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.374.856.533,00 karena di dalam Persediaan Barang Dagangan Pemohon Banding khususnya untuk barang impor tercatat nilai persediaan

yang harus Pemohon Banding lakukan penyesuaian pada setiap akhir periode/akhir tahun untuk pencatatan nilai Persediaan dan Hutang dagang yang lebih akurat;

bahwa terdapat perbedaan perhitungan Biaya Joint Cost sebesar Rp9.425.758.446,00 antara Terbanding dan Pemohon Banding di mana Terbanding membuat perhitungan Biaya Joint Cost yang tidak sesuai; bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas biaya keamanan dan kebersihan sebesar Rp971.250.596,00 tidak tepat karena biaya tersebut merupakan biaya dengan tagihan resmi atas keamanan dan kebersihan dan lingkungan pergudangan dan perkantoran Pemohon Banding yang bisa kami buktikan dengan dokumen pendukung;

bahwa biaya selisih opname sebesar Rp1.153.388.625,00 tidak perlu dikoreksi karena biaya ini masih termasuk dalam batas kewajaran sesuai dengan jenis usaha Pemohon Banding dan jika dihitung persentasenya maka hanya sebesar 0,02% dari peredaran usaha yang sebesar Rp5.210.060.245.148,00;

KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan

bahwa menyatakan Surat Keputusan Terbanding Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 01 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Penghasilan Nomor 00111/406/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020, adalah tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada serta tidak sesuai dengan unsur keadilan bagi Pemohon Banding dan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum

2. Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding dan menolak Keputusan Terbanding Wilayah DJP Jakarta Khusus Nomor KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 01

September 2023 mengenai Keberatan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Penghasilan Tahun 2020 Nomor: 00111/406/20/054/22 Tanggal 12 Agustus 2022 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.367.223.3-054.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P- 41 sebagai berikut:

Bukti P-1.KeputusanTerbandingNomorKEP-

02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 1 September 2023; Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00111/406/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 253/SK-Corp/CSA/X/22 tanggal 14

Oktober 2022;

Bukti P-4.Pakta Integritas tanggal 29 November 2023 a.n. Surjati Tanril; Bukti P-5.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00628A

tanggal 9 September 2022 senilai Rp18.588.920.939,00 beserta Lampiran;

Bukti P-6.Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00718A

tanggal 3 Oktober 2023 senilai Rp4.617.145.090,00 beserta Lampiran;

Bukti P-7.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/PPH/KPP.0708/2023

tanggal 29 September 2023 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada PT Catur Sentosa Adiprana Tbk;

Bukti P-8.Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-0108927 tanggal 11 April 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. Sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 65 Tanggal 06 April 2023;

Bukti P-9.Akta Notaris Nomor 65 tanggal 6 April 2023 perihal Pernyataan

Keputusan Rapat PT Catur Sentosa Adiprana Tbk yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-10. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.09-0026539 tanggal 28 Juni 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Catur Sentosa Adiprana Tbk. Sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 206 Tanggal 28 Juni 2022;

Bukti P-11. Akta Notaris Nomor 206 Tanggal 28 Juni 2022 perihal

Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Catur Sentosa Adiprana Tbk yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P-12. Surat Menteri Kehakiman Nomor C2-5216.HT.01-01.Th84

tanggal 18 September 1984 perihal Persetujuan atas Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Catur Sentosa Adiprana;

Bukti P-13. Akta Notaris Nomor 93 Tanggal 31 Desember 2983 perihal

Perseroan Terbatas yang dibuat oleh Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta;

Bukti P-14. Matriks Sengketa;

Bukti P-15. Rekonsiliasi Fiskal Tahun 2020;

Bukti P-16. Perhitungan Joint Cost;

Bukti P-17. Dokumen dan Perhitungan Keamanan dan Kebersihan;

Bukti P-18. Dokumen dan Perhitungan Selisih Opname;

Bukti P-19. Detail Perbedaan Spot Rate antara Standard Cost dan Actual; Bukti P-20. Perhitungan Selisih HPP Tahun 2020;

Bukti P-21. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Bui Khong; Bukti P-22. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Bui Khong;

Bukti P-23. Salinan Kartu Tanda Penduduk a.n. Surjati Tanril;

Bukti P-24. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor 067/SK-

Corp/CSA/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 a.n. Bui Khong;

Bukti P-25. Pakta Integritas tanggal 29 November 2023 a.n. Surjati Tanril; Bukti P-26. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Formulir 1721-I; Bukti P-27. Matriks PPh Badan;

Bukti P-28. Tanggapan Penjelasan Nomor 161/SK-Corp/CSA/VI/2024

tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-29. Detail Perbedaan Spot Rate antara Standard Cost dan Actual

Cost;

Bukti P-30. Dokumen Selisih HPP 2020;

Bukti P-31. Rekap Biaya Keamanan dan Kebersihan;

Bukti P-32. Rekap Biaya Selisih Opname 2020;

Bukti P-33. Rekonsiliasi Fiskal tahun 2020;

Bukti P-34. Perhitungan Joint Cost;

Bukti P-35. Data Pendukung Biaya Kemanan dan Kebersihan;

Bukti P-36. Data Pendukung Selisih Opname;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Nomor 188/SK-Corp/CSA/VII/2024 tanggal

10 Juli 2024;

Bukti P-38. Tanggapan Tertulis dengan nomor 230/SK-Corp/CSA/VIII/2024

tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-39. Penjelasan Tambahan Tertulis dengan nomor 245/SK-

Corp/CSA/IX/2024 tanggal 10 September 2024;

Bukti P-40. Surat Dirjen Pajak S-168/PJ.312/2003 tentang Metode

Pencatatan Pembukuan;

Bukti P-41. Pendapat akhir nomor 257/SK-Corp/CSA/X/2024 tanggal 2

Oktober 2024 dan dokumen lampirannya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-29 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Tugas Nomor ST-1207/WPJ.07/2024 tanggal 5 Maret

2024;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-1740/WPJ.07/2024 tanggal 16 April

2024;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Surat Tugas Nomor ST-2361/WPJ.07/2024 tanggal 27 Mei 2024; Bukti T-6.Laporan Penentuan Harga Transfer, Dokumen Lokal Tahun

2020;

Bukti T-7.Laporan Keuangan Tahun 2020;

Bukti T-8.Struktur Organisasi;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 30 Mei 2024;

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-2736/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni

2024;

Bukti T-11. Daftar Cabang Mitra10 Store Di Indonesia;

Bukti T-12. Hasil Penelitian Terbanding mengenai Biaya Keamanan dan

Kebersihan;

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-3037/WPJ.07/2024 tanggal 8 Juli 2024; Bukti T-14. Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Lokal Tahun

2020;

Bukti T-15. Laporan Penentuan Harga Transfer Dokumen Induk Tahun

2020;

Bukti T-16. Laporan Keuangan Konsolidasian tanggal 31 Desember 2020;; Bukti T-17. Perhtungan Koreksi PK Lain-Lain;

Bukti T-18. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Juli 2024;

Bukti T-19. Surat Tugas Nomor ST-3342/WPJ.07/2024 tanggal 24 Juli 2024; Bukti T-20. Penjelasan tertulis tanggal 1 Agustus 2024;

Bukti T-21. Laporan Keuangan PT Catur Sentosa Adiprana tahun 2020; Bukti T-22. SP1 dan SP2 PT Catur Sentosa Adiprana 2020;

Bukti T-23. S-1439 permintaan data keberatan;

Bukti T-24. Surat Tugas Nomor ST-3779/WPJ.07/2024 tanggal 21 Agustus

2024;

Bukti T-25. Surat Tugas Nomor ST-3913/WPJ.07/2024 tanggal 29 Agustus

2024;

Bukti T-26. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 September 2024; Bukti T-27. Rincian Perhitungan Joint Cost menurut Terbanding;

Bukti T-28. Surat Tugas Nomor ST-4472/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober

2024;

Bukti T-29. Pendapat Akhir dengan nomor S-2800/WPJ.07/2024 tanggal 2

Oktober 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 1 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00111/406/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00018/NKEB/PJ/KPP.0708/2023 tanggal 10 Agustus 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 327/SK-Corp/CSA/XI/2023 tanggal 29 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan

tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan4.601.221.465.0684.594.846.608.5356.374.856.533,00
2.Penyesuaian Fiskal Positif26.675.113.511,0038.225.511.178,0011.550.397.667,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.374.856.533,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa pokok-pokok alasan koreksi Terbanding sebagai berikut :

1. bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) diperoleh Terbanding dengan perhitungan sebabagi berikut :

2. bahwa selanjutnya atas sanggahan Pemohon Banding, Terbanding dapat mengakui jumlah Pembelian menurut Pemohon Banding namun tetap

mempertahankan koreksi atas nilai Persediaan Awal dan Persediaan Akhir sesuai laporan keuangan audit Pemohon Banding;

3. bahwa menurut Pemohon Banding terdapat unsur selisih kurs dan persediaan barang usang yang seharusnya dikeluarkan dari unsur Persediaan Awal dan Akhir sebagai berikut :

4. bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan ke-6, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding dalam laporan SPT Tahunan seharusnya menggunakan nilai nilai persediaan awal dan persediaan akhir dalam Laporan Keuangan (audited), dengan alasan sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa nilai persediaan awal dan persediaan akhir yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan berasal dari perhitungan standard cost. Hal ini berarti perhitungan dalam SPT Tahunan tersebut baru merupakan estimasi / perkiraan dan bukan berasal perhitungan aktual dari biaya yang ada. Berdasarkan sampling terhadap transaksi pembelian sebagaimana termuat dalam bukti softcopy excell: detail perbedaan spot rate antara std cost dan actual, yaitu transaksi nomor YT20-CRN-048 terlihat perhitungan standard cost yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Adapun nilai total transaksi pembelian pada sampling nomor YT20- CRN-048 sebesar Rp2.544.872.727,00 didapatkan dari perkalian volume penjualan (boks) dengan standar harga jual di cabang Pemohon Banding.

b) Bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa nilai persediaan awal dan persediaan akhir dalam Laporan Keuangan (audited) adalah nilai yang diperoleh dari perhitungan kembali yang dilakukan oleh Auditor berdasarkan cost actual dan kurs pada akhir tahun. Hal ini berarti berdasarkan keilmuan dan keahlian dari Auditor, dapat disimpulkan bahwa nilai yang termuat dalam Laporan Keuangan (audited) adalah nilai yang berasal dari perhitungan biaya yang sebenarnya / aktual dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan sampling terhadap transaksi pembelian sebagaimana termuat dalam bukti softcopy excell: detail perbedaan spot rate antara std cost dan actual, yaitu transaksi nomor YT20-CRN-048 terlihat bahwa Pemohon Banding sebenarnya sudah dapat

menghitung secara aktual biaya pembelian dengan nilai riil sebesar Rp2.280.718.889,00 dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa adanya perbedaan tersebut menghasilkan nilai HPP yang dicatat oleh Pemohon Banding lebih besar dari yang seharusnya dicatat, sehingga oleh Auditor dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut:

CRJE_16HU

TA

NN

GG

USAH

AAoNCER

AvYPNOS

ArSU

5.7

1587..030952..919638,,1452

HU

TA

USAH

HAP

Y HO

SE

1.6

INVE

TOR

TILE

7.375.398.161,58 (to

co

r

re

ct imp

rt in

ento

y

recorded not on spot ra

te)

c) Bahwa Pasal 28 UU KUP mengatur mengenai pembukuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut:

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal:

… Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

5. Berdasarkan bukti-bukti dan ketentuan peraturan perpajakan di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya nilai HPP yang di dalamnya terdapat komponen nilai persediaan awal dan persediaan akhir, seharusnya dihitung berdasarkan nilai biaya aktual sebagaimana termuat dalam Laporan Keuangan (audited) dan bukan nilai biaya standar (estimasi). Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding atas nilai HPP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, sudah tepat.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. bahwa atas koreksi sebesar Rp6.374.856.533,00 terdiri dari 2 komponen, yaitu:

a. Saldo Penyisihan Persediaan Usang yang belum dikeluarkan dari Saldo Persediaan Awal dan Persediaan Akhir, yaitu sebesar (Rp1.000.541.628,00), atas selisih ini, tidak ada perdebatan dari Terbanding.

b. Selisih Penyesuaian Persediaan Produk Impor (selisih kurs) sebesar Rp7.375.398.161,00.

2. bahwa Pemohon banding tetap mempertahankan penjelasannya bahwa selisih sebesar Rp7.375.398.161,00 merupakan koreksi atas nilai persediaan akhir yang pada awalnya tercatat dengan standar cost dan di akhir tahun dihitung kembali oleh Auditor dengan spot rate yang sebenarnya, sehingga selisih antara standar cost dengan spot rate tersebut dilakukan jurnal penyesuaian terhadap nilai sisa persediaan. Pada saat pembelian, jurnal yang dicatat adalah sebagai berikut:

(Dr) Persediaan

(Cr) Hutang Dagang

Pada saat terjadi penjualan, jurnal HPP adalah sebagai berikut:

(Dr) Harga Pokok Persediaan

(Cr) Persediaan

3. bahwa pada saat akhir tahun, nilai persediaan per 31 Desember 2020 dihitung kembali dengan menggunakan spot rate, sehingga selisih nilai persediaan yang tercatat dengan standar cost dengan perhitungan spot rate dilakukan jurnal penyesuaian sebagai berikut:

(Dr) Hutang Dagang

(Cr) Persediaan

Jurnal penyesuaian yang dilakukan adalah untuk Nilai sisa persediaan per 31 Desember 2020 yang belum terjual, sehingga bukan merupakan unsur Harga Pokok Penjualan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa berdasarkan keterangan para pihak tersbeut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini berkaitan dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 28

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang

Penjelasan Pasal 28 ayat (7)

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.

bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Pasal 10 ayat (6)

Persediaan dan pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara rata‐rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang diperoleh pertama.

Penjelasan:

Pada umumnya terdapat 3 (tiga) golongan persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata‐rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama ("first‐in first‐out atau disingkat FIFO"). Sesuai dengan kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas.

Bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan pajak atas laporan keangan audit Pemohon banding diketahui jumlah Persediaan Awal tahun 2020 sebesar Rp737.460.399.000,00 dan Persediaan Akhir Tahun 2020 sebesar Rp625.365.361.000,00 disertai dengan catatan laporan keuangan nomor 2 f dan 8 sebagaimana kutipan di bawah ini :

bahwa dalil Pemohon Banding menyatakan terdapat dua unsur penyebab terjadinya selisih persediaan yang menjadi koreksi HPP yaitu adanya Saldo Penyisihan Persediaan Usang yang belum dikeluarkan dari Saldo Persediaan Awal dan persediaan Akhir sebesar (Rp1.000.541.628,00) dan selisih pencatatan persediaan yang awalnya menggunakan standar cost dan pada akhir tahun dihitung kembali dengan spot rate yang sebenarnya, sehingga terdapat selisih sebesar Rp7.7375.398.161,00;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Pemohon Banding mengenai koreksi HPP tersebut merupakan penjelasan atas pencatatan pembukuan secara komersial sehingga seharusnya keterangan tersebut tercantum dalam laporan keuangan audit, namun faktanya dalil Pemohon Banding tersebut tidak terdapat atau tidak ditemukan keterangan dan catatan di dalam laporan keuangan audit; bahwa selanjutnya apabila Pemohon Banding menganggap pencatatan

persediaan di dalam laporan keuangan audit dimaksud mengandung unsur ketidakbenaran maka semestinya terdapat catatan atau revisi atas laporan keuangan dimaksud dari akuntan publik;

bahwa sesuai ketentuan Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan bagian Penjelasannya menyebutkan pembukuan atau pencatatan tersebut harus mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat cukup bukti dari Pemohon Banding mengenai ketidakbenaran pencatatan persediaan di dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp6.374.856.533,00,00 tetap dipertahankan;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 11.550.397.667,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peneysuaian Fiskal Positif dengan alsan-alasan pokok antara lain:

1. bahwa rincian koreksi ini terdiri dari biaya bersama (Joint Cost), biaya keamanan dan biaya selisih stock opname, sebagai berikut:

2. bahwa alasan koreksi Terbanding dalam proses keberatan sebagai berikut:

- Joint Cost

Bahwa Pemohon Banding memiliki penghasilan yang bersifat Non Final, Final dan Non Objek PPh dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa terdapat biaya yang teridentifikasi berkaitan dengan perolehan penghasilan yang bersifat Non Final, Final dan Non Objek PPh, serta tidak dilakukan pemisahan pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, dengan rincian sebagai berikut:

Dengan demikian, Terbanding melakukan koreksi sebesar 2% dari biaya bersama (Joint Cost), atau sebesar Rp10.719.360.695,00

- Biaya Kebersihan dan Keamanan

Bahwa berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) memperoleh temuan adanya biaya kebersihan dan keamanan yang dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding tanpa disertai dengan bukti-bukti sumber atas pencatatan biaya tersebut.

- Biaya Selisih Stock Opname

Bahwa berdasarkan pengujian atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak) memperoleh temuan adanya selisih pencatatan atas persediaan (stock opname) dalam pembukuan Pemohon Banding dengan bukti-bukti sumber atas pencatatan biaya tersebut.

3. bahwa Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak tepat dalam memahami konsep Joint Cost, karena yang dilakukan koreksi oleh Terbanding bukan atas penghasilan, namun atas biaya yang terkait dengan fungsi Pemohon Banding sebagai holding company. Pemohon Banding mencatat penghasilan berupa laba pada anak perusahaan pada penghasilan dari luar usaha, lalu melakukan penyesuaian fiskal mandiri berupa pengurangan penghasilan kena pajak yang berasal dari penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak.

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding bukanlah atas objek penghasilan berupa laba pada anak perusahaan, namun pada biaya bersama (Joint Cost) yang dimiliki oleh Pemohon Banding. Sebagai holding company, Pemohon Banding memiliki biaya yang terkait dengan penghasilan atas kegiatan aktif dalam mengatur operasional anak-anak perusahaannya (nonobjek), namun biaya tersebut tidak dipisahkan pembukuannya dengan biaya terkait penghasilan operasional dari Pemohon Banding sendiri (objek), sehingga biaya tersebut merupakan Joint Cost yang dimiliki oleh Pemohon Banding.

Tidak dilakukannya pemisahan pembukuan oleh Pemohon Banding ini

dibuktikan dengan laporan keuangan Pemohon Banding. (Bukti 3)

5. Bahwa ketentuan mengenai Joint Cost, diatur dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2010, sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan

besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Berdasarkan Pasal 27 PP Nomor 94 Tahun 2010 tersebut, maka biaya bersama (Joint Cost) yang dimiliki oleh Pemohon Banding harus dilakukan pengalokasian secara proporsional, dan besaran biaya Joint Cost terkait nonobjek seharusnya dilakukan koreksi positif secara mandiri oleh Pemohon Banding.

Namun demikian, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan koreksi positif secara mandiri, karena pada pos Penyesuaian Fiskal Positif, komponen penyusunnya adalah sebagai berikut:

6. bahwa adapun kegiatan aktif yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaannya dapat dibuktikan melalui skema-skema sebagai berikut:

i. Penempatan Manajemen Kunci

Bahwa pada halaman 4 TP Doc – Master File diperoleh gambaran mengenai bagan kepemilikan dari grup usaha Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa pada halaman 5 TP Doc – Master File diperoleh informasi bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan secara aktif secara bersama-sama dengan anak perusahaan dalam kegiatan

distributor.

Lebih lanjut bentuk kegiatan secara bersama-sama tersebut dituangkan Pemohon Banding mulai pada halaman 21 TP Doc – Master File. Sebagai contoh analisis Fungsi, Analisis dan Risiko (FAR) Pemohon Banding dan anak perusahaannya yaitu PT Catur Raditya Sentosa, memiliki FAR yang serupa, sebagai berikut:

Bahwa dalam kegiatan operasinya, Pemohon Banding juga menempatkan sosok kunci dari Pemohon Banding dalam susunan kepengurusan, komisaris dan/atau pemegang saham anak-anak perusahaannya. Hal ini termuat dalam TP Doc – Master File mulai pada halaman 16, sebagai berikut:

Atau misalkan berdasarkan dokumen Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 dari Pemohon Banding, termuat identitas Sdr. Antonius Tan sebagai pegawai tetap Pemohon Banding, pada data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dimuat oleh Pemohon Banding sebagai anggota direksi dari PT Caturaditya Sentosa, sebagai berikut:

ii. Skema Supply Chain

Bahwa berdasarkan TP Doc – Master File halaman 8, Pemohon

Banding menjelaskan alur supply chain kegiatan distribusi grup CSA. Berdasarkan dokumen ini, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding sebagai holding company memiliki peran yang sangat besar dan sentral dalam menentukan penjualan produk pada anak-anak perusahaannya.

iii. Skema Pendanaan

Bahwa berdasarkan TP Doc – Master File halaman 36, Pemohon Banding menjelaskan adanya pendanaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada anak-anak perusahaannya, sebagai berikut:

Dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada perhitungan adanya tambahan objek penghasilan berupa Laba Anak Perusahaan, yang menimbulkan koreksi ganda terhadap Pemohon Banding.

7. Terhadap penyesuaian fiskal positif secara mandiri oleh Pemohon Banding atas perhitungan biaya yang benar menurut Pemohon Banding, menurut Terbanding hal tersebut telah diperhitungkan oleh Tim Pemeriksa Pajak.

Dengan demikian, koreksi atas Joint Cost yang Terbanding lakukan tidak menyebabkan koreksi ganda terhadap Pemohon Banding.

8. Bahwa perhitungan Joint Cost menurut Terbanding pada saat Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

9. Bahwa dari perhitungan tersebut terlihat bahwa Terbanding pada saat menghitung koreksi Joint Cost pun telah memperhitungkan nilai koreksi fiskal positif dan negatif Pemohon Banding. Hal ini telah sesuai dengan penjelasan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa:

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya. Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.

10. Terbanding pada saat pemeriksaan dalam menghitung Joint Cost belum memasukkan koreksi fiskal positif atas PEMBENTUKAN ATAU PEMUPUKAN DANA CADANGAN sebesar Rp18.462.289.161,00 karena masih berupa cadangan. Namun demikian apabila nilai koreksi tersebut dimasukkan maka perhitungan Joint Cost menjadi sebagai berikut:

Wajib PajakPemeriksaSumber KKP
Peredaran Usaha5,210,060,245,1485,210,060,245,148B1
Laba Rugi Penjualan Aktiva Tetap1,738,939,6861,738,939,686B4
Pendapatan Bunga Afiliasi176,555,555-B4
Pendapatan Lain-lainPendapatan Lain-lain112,206,550,824112,206,550,824B4
Dividen7,275,000,000( 7,275,000,000)B4
Bagian Laba Anak Perusahaan(79,442,901,203)(79,442,901,203)B4
5,252,014,390,01099.79%5,237,287,834,45598.30%
Penghasilan dikenakan PPh Final/BO :
Dividen7,275,000,0007,275,000,000B4
Pendapatan bunga/jasa giro171,473,370171,473,370B4
Pendapatan sewa3,745,814,0003,745,814,000B4
Bagian Laba Anak Perusahaan79,442,901,203
11,192,287,3700.21%90,635,188,5731.70%
Total Penghasilan5,263,206,677,3805,327,923,023,028
Biaya OperasionalBiaya Usaha631,071,460,517631,071,460,517B3
Biaya Luar Usaha2,679,398,452B4
Koreksi Fiskal PositifKFP Cadangan(18,462,289,161)(18,462,289,161)
KFP Lainnya(5,225,444,754)( 5,225,444,754)
Koreksi Fiskal NegatifKFN penyusutan936,607,587936,607,587
KFN lainnya-667,727,367
(22,751,126,328)(22,083,398,961)
Biaya dasar joint cost608,320,334,189611,667,460,008
Koreksi Joint Cost1,293,602,24910,405,292,145

dengan memasukkan nilai koreksi fiskal positif sebesar Rp18.462.289.161,00 maka diperoleh nilai koreksi Joint Cost sebesar Rp10.405.292.145,00.

11. Terkait dengan biaya keamanan dan kebersihan menurut Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon banding tidak memberikan dokumen pendukung dalilnya. Selain iru terdapat lokasi usaha di Jakarta dan Karawang yang tidak diberikan bukti pembebanan biaya ini dan terdapat lokasi usaha di Bogor, Bojonegoro, Garut dan Mataram yang tidak dapat ditelusuri pembebanan biayanya. Selai itu terdapat biaya untuk kepentingan pribadi pegawai sebagaimana bukti di bawah ini:

12. Bahwa Pemohon Banding juga mengakui dari nilai koreksi sebesar Rp1.518.399.331,00 terdapat sejumlah Rp547.148.735 yang tidak didukung bukti yang kuat, hanya berupa kuitansi kosong

13. Bahwa terkait koreksi atas sleisih stock opname yang disebbakan adanya persediaan yang rusak, dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding mengakui buktinya berupa Berita Acara tanpa dapat diverifiaksi oleh pihak ketiga/independent;

14. Bahwa halaman 22 Laporan keuangan audit pada bagian Catatan Atas Laporan Keuangan tidak memuat adanya peristiwa kerusakan produk (persediaan) Pemohon Banding:

15. Bahwa pada halaman Pada halaman 73 dan 74 Laporan Keuangan (audited) yang merinci CALK atas persediaan Pemohon Banding juga tidak memuat adanya peristiwa kerusakan produk (persediaan) Pemohon Banding.

Dengan demikian, Terbanding tetap berpendapat bahwa koreksi positif terhadap biaya selisih stock opname, sudah tepat.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

1. Untuk Selisih Koreksi Biaya Joint Cost pada prinsipnya, Pemohon Banding setuju apabila ada koreksi Biaya Joint Cost, akan tetapi Pemohon keberatan dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemeriksa yang menurut Pemohon Banding belum tepat dan belum sesuai dengan perhitungan yang seharusnya. Konsep Joint Cost adalah perbandingan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan seluruh penghasilan baik yang bersifat final maupun tidak final. Yang menjadi perbedaan perhitungan Joint Cost antara Tim Pemeriksa Pajak dan Pemohon Banding adalah komponen yang menjadi unsur perhitungannya, yaitu:

Komponen Penghasilan

PT Catur Sentoa Adiprana Tbk dalam melakukan pencatatan pembukuan komersial harus mengikuti Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) yang berlaku di Indonesia . Dalam pembukuan komersialnya, PT Catur Sentosa

Adiprana Tbk harus mencatat nilai penyertaan investasi dengan metode Ekuitas seperti yang tercantum dalam PSAK 15 dan PSAK 4. Hal ini bisa dilihat di PSAK 4 paragraf 16 yang menyebutkan bahwa :

Apabila dipenuhi kriteria konsolidasi maka laporan keuangan konsolidasi wajib disusun. Untuk tujuan pelaporan keuangan, induk perusahaan yang memenuhi kriteria konsolidasi tidak boleh menyajikan tersendiri laporan keuangannya (tanpa konsolidasi) karena hanya ada satu laporan keuangan yang berlaku umum (general purpose financial statement) yaitu laporan keuangan konsolidasi. Akan tetapi laporan keuangan tersendiri boleh disajikan apabila bertujuan untuk memberikan informasi tambahan bagi pengguna laporan keuangan konsolidasi. Dalam laporan keuangan induk perusahaan yang disajikan tersendiri tersebut, penyertaan pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan dengan menggunakan metode ekuitas“.

Metode Ekuitas adalah metode akuntansi yang mencatat investasi pada awalnya sebesar nilai perolehan (cost) dan selanjutnya setiap tahun harus menyesuaikan perubahan dalam bagian pemilikan atas aktiva bersih (ekuitas) yang terjadi setelah perolehan. Jadi dengan menggunakan metode Ekuitas, dalam laporan laba rugi komersialnya, maka PT Catur Sentosa Adiprana Tbk sebagai investor harus mencatat bagian laba dari anak perusahaanya sesuai dengan porsi kepemilikan sebagai penghasilan. Untuk tahun 2020 bagian laba yang dicatat PT Catur Sentosa Adiprana Tbk adalah sebesar Rp79.442.901.203,00.

Dalam salah satu Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Metode Pencatatan Pembukuan ( surat terlampir ), ditegaskan bahwa yang menjadi inti dari surat tersebut di point 6 antara lain adalah :

a) Penghasilan dari investasi adalah dividen atau pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta keuntungan atau kerugian modal investasi itu sendiri (capital gain/loss)

b) UU Pajak Penghasilan menganut azas realisasi dan pada umumnya reaslisasi penghasilan deviden terjadi setelah keputusan rapat umum pemegang saham mengenai pembagian laba dan/atau pada saat pembayaran dengan nama dan dalam bentuk apapun. Sedangkan realisasi keuntungan atau kerugian modal investasi terjadi pada saat penjualan atau pembelian kembali (share buy back) atau likuidasi perusahaan investee. Selain azas realisasi tersebut, saat pengakuan penghasilan untuk tujuan perpajakan jugan ditentukan oleh metode pembukuan yang dianut secara taat azas oleh Wajib Pajak, yaitu apakah menggunakan stelsel akrual atau setsel kas. Selain itu perlu diperhatikan bahwa UU PPh juga mengatur/menetapkan penghasilan tertentu sebagai bukan Obyek Pajak meskipun secara komersial diakui.

c) Pembukuan investasi berdasarkan metode ekuitas (PSAK no 15) maupun akuntansi pajak tangguhan (PSAK 46) hanya berlaku untuk pembukuan komersial yang tidak berpengaruh terhadap pengakuan penghasilan dan pengakuan biaya/kerugian untuk tujuan perpajakan.

Dari uraian yang dijelaskan dalam PSAK 4 paragraf 16 diatas, jelas dapat disimpulkan bahwa PT Catur Sentosa Adiprana Tbk harus menggunakan metode ekuitas dalam hubungannya sebagai induk anak perusahaan. Sehingga Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Metode Pencatatan Pembukuan dapat diterapkan dalam kondisi PT Catur Sentosa Adiprana Tbk yang mempunyai investasi di anak perusahaan. Perlu kami tegaskan lagi, bahwa inti dari UU Pajak Penghasilan dalam kaitannya dengan pengakuan penghasilan atas penyertaan saham adalah menganut azas realisasi. Sehingga, Penghasilan dari penyertaan saham adalah dividen atau pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, serta keuntungan atau kerugian dari penjualan modal investasi itu sendiri (capital gain/loss). Hal itulah yang ditegaskan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-168/PJ.312/2003 tanggal 7 Maret 2003 tentang Metode Pencatatan Pembukuan, sehingga, pembukuan investasi

berdasarkan metode ekuitas hanya berlaku untuk pembukuan komersial yang tidak berpengaruh terhadap pengakuan penghasilan dan pengakuan biaya/kerugian untuk tujuan perpajakan.

Berdasarkan uraian penjelasan diatas, Tim Pemeriksa memasukkan unsur Bagian Laba Anak Perusahaan sebesar Rp79.442.901.203,00 sebagai unsur penghasilan yang menjadi komponen perhitungan Joint Cost adalah tidak benar dan tidak tepat.

Komponen Biaya

Tim Pemeriksa menggunakan total biaya operasional sebesar Rp630.129.749.169,00 sebagai dasar perhitungan Biaya Joint Cost, dimana angka tersebut belum ada Penyesuaian Biaya Fiskal Positif sebesar Rp22.751.126.350,00

PemeriksaWajib Pajak
Penghasilan yang merupakan obyek pajak
Peredaran Usaha5.210.060.245.1485.210.060.245.148
Laba Rugi penjualan aktiva tetap1.738.939.6861.738.939.686
Pendapatan bunga afiliasi176.555.555
Pendapatan lain lain25.488.649.621119.481.550.824
Bagian laba anak perusahaan-79.442.901.203
Jumlah Penghasilan Obyek Pajak (A)5.237.287.834.45598,30%5.252.014.390.01099,79%
Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan tidak termasuk obyek pajak
Deviden7.275.000.0007.275.000.000
Pendapatan bunga (jasa giro)171.473.370171.473.370
Pendapatan sewa3.745.814.0003.745.814.000
Bagian laba anak perusahaan79.442.901.203
Jumlah Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan bukan Obyek Pajak (B)
Jumlah seluruh Penghasilan (A+B)5.327.923.023.027100,00%5.263.206.677.380100,00%
Total Biaya operasional630.129.749.169631.071.460.517
Penyesuaian koreksi biaya fiskal-22.751.126.350
Pengurang Penghasilan Bruto (C)630.129.749.169608.320.334.167
Perhitungan Biaya Joint Cost adalah (C x % dari B) :10.719.360.6951.293.602.249

Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, perhitungan Biaya Joint Cost seharusnya seperti perhitungan table di atas (terlampir perhitungannya). Demi keadilan, kami mohon agar Majelis Hakim dapat menerima penjelasan Pemohon Banding dan mengabulkan permohonan Pemohon Banding untuk menggunalan komponen penghasilan dan biaya secara tepat dan benar dalam perhitungan Joint Cost.

1. Terkait selisih Koreksi Biaya Keamanan dan Kebersihan, dari total koreksisebesarRp1.518.399.331,00PemohonBanding mempertahankan biaya kebersihan dan Keamanan sebesar Rp971.250.596,00 untuk tidak dikoreksi, karena atas biaya ini memang adalah biaya yang Perusahaan keluarkan dan didukung dengan bukti pengeluaran biaya, di luar nilai tersebut, ada sebesar Rp547.148.735,00 yang memang juga merupakan biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan namun bukti pendukungnya tidak kuat (hanya berupa kwitansi polos, seperti untuk membayar uang keamanan area gudang/kantor bulanan).

2. Adapun biaya Keamanan dan Kebersihan ini adalah:

- Biaya keamanan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk menjaga keamanan lingkungan pergudangan dan perkantoran.

- Biaya tersebut dibayarkan secara resmi ke pengelola maupun pemerintah setempat.

- Biaya kebersihan merupakan pembelian alat-alat dan obat kebersihan yang digunakan di kantor dan gudang. Kebersihan lingkungan kantor dan gudang sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan semua karyawan untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, mengingat ini adalah tahun pandemi Covid 19.

3. Pemohon Banding melakukan pencatatan biaya sesuai dengan pengeluaran yang terjadi, namun tidak terhindarkan ada pengeluaran tertentu yang memang tidak ada bukti valid, seperti contohnya: Iuran RT/RW, iuran sampah bulanan yang hanya ada kwitansi tulis tangan,

atas biaya-biaya tersebut, Pemohon Banding sudah bersedia dikoreksi sebesar Rp547.148.735,00.

4. Seperti pada saat Sidang terakhir di tanggal 11 Juli 2024, Pemohon Banding sudah menyampaikan bahwa bukti-bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah berbentuk sampling saja, bukan untuk keseluruhan transaksi, tetapi sampling bukti yang yang disampaikan adalah pengeluaran rutin yang setiap bulan ada pengeluaran yang sama, dan pada saat Sidang, Majelis sudah menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak perlu lagi melengkapi bukti-bukti tambahan, cukup dari sampling dan data yang ada.

5. Koreksi Biaya Selisih Stock Opname

• Terdapat selisih stock opname sebesar Rp1.153.388.625 Pemohon Banding keberatan untuk dikoreksi karena ini benar- benar adalah transaksi selisih opname yang terjadi karena adanya keramik pecah yang Cabang kami temukanpada saat perpindahan gudang lama ke Gudang Baru, yaitu untuk Cabang Cirebon. Pada saat melakukan perpindahan gudang, memang kami lakukan sekalian dengan stock opname dan atas proses tersebut kami akui kami lakukan dengan Berita Acara internal saja.

• Menurut pendapat Pemohon Banding, biaya selisih opname tersebut masih wajar dan umum dikarenakan dalam bisnis kami akan tidak dapat dihindari adanya barang pecah/rusak, dan apabila dihitung persentasenya hanya sebesar 0,02% dari peredaran usaha kami yang sebesar Rp5.210.060.245.148,00;

• Pemohon Banding mengakui bahwa selisih opname yang terjadi hanya dapat didukung dengan bukti-bukti Berita Acara internal dan foto-foto dokumentasi yang ada, produk yang dijual dan persediaan yang paling banyak dijual oleh Perusahaan adalah

produk keramik (lebih dari 40% dari total keseluruhan) yang memang ada risiko pecah yang menjadi potensi selisih opname dan kerugian Perusahaan yang tidak terhindarkan.

• Atas selisih opname yang terjadi, secara pencatatan memang sudah dicatat sebagai biaya selisih opname dan dikurangkan dari nilai persediaan, sehingga nilai persediaan yang tercatat dalam Laporan Keuangan memang sudah tidak ada lagi mengandung barang rusak yang sudah dibiayakan.

Adapun jurnal yang terbentuk adalah sebagai berikut:

(Dr) Biaya selisih opname

(Cr) Persediaan

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa Penyesuaian Fiskal Positif ini berkaitan dengan aspek pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

Pasal 27

(1) Wajib Pajak harus menyelenggarakan pembukuan secara terpisah dalam hal:

a. memiliki usaha yang penghasilannya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan tidak final;

b. menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek pajak; atau

c. mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan.

(2) Biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional.

Penjelasan Pasal 27 ayat (2)

Biaya bersama adalah pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.

Biaya-biaya bersama yang menjadi dasar alokasi pembebanan dalam rangka menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah biaya bersama setelah dilakukan penyesuaian/koreksi fiskal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya.

bahwa rincian koreksi Terbanding dalam Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

bahwa perbedaan perhitungan biaya bersama (Joint Cost) antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut :

bahwa berdasarkan skhema perhitungan biaya bersama antara Terbanding dan Pemohon Banding di atas Pengadilan Pajak berpendapat terdapat 2 komponen terbesar dari perbedaan perhitungan yaitu terkait Penghasilan berupa Bagian Laba Anak Perusahaan dan komponen penyesuaian fiskal; bahwa Terbanding memasukkan komponen Bagian Laba Anak Perusahaan dalam perhitungan biaya bersama dengan alasan sebagai holding company terdapat biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk secara aktif mengatur operasional anak-anak perusahaannya dalam bentuk penempatan manajemen kunci dan menentukan penjualan produk pada anak- anak perusahaannya (supply chain). Selain itu menurut Terbanding, atas biaya terkait sebagai holding company tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan pembukuan secara terpisah;

bahwa alasan ketidak setujuan Pemohon Banding atas Bagian Laba Anak Perusahaan tersebut pada pokoknya menyatakan Pemohon Banding telah melakukan koreksi positif secara mandiri karena bukan merupakan objek PPh

dan pencatatan pada laporan keuangan mengikuti PSAK 15 dan PSAK 4 yang menyatakan pada intinya dalam laporan keuangan induk perusahaan yang disajikan secara tersendiri, penyertaan pada anak perusahaan harus dipertanggungjawabkan dengan metode ekuitas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Pajak Penghasilan menyebutkan penghasilan dari bagian laba yang diterima atau diperoleh oleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam Negeri bukan merupakan Objek Pajak.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 penerapan biaya bersama secara proporsional dilakukan apabila pembukuan Wajib Pajak tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Bagian Laba dari anak perusahaan tersebut sebagai komponen penghasilan yang bukan objek pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan. Dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, apabila Pemohon Banding ternyata telah dapat melaporkan semua unsur penghasilan dalam SPT Tahunan PPh maka sudah dapat dipastikan Pemohon Banding memiliki pencatatan/pembukuan atas penghasilan tersebut. Termasuk pula dalam hal ini Pemohon Banding telah melaporkan Bagian Laba Anak Perusahaan tersebut di dalam SPT Tahunan PPh Badannya sebagai bagian penyesuaian fiskal sehingga dapat disimpulkan untuk keperluan penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Pemohon Banding telah dapat memisahkan pelaporan penghasilan yang bukan objek pajak tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa selanjutnya Terbanding mendalilkan sebagai perusahaan induk (holding company), Pemohon Banding dipastikan memiliki biaya-biaya untuk memonitor kinerja anak-anak perusahaan seperti biaya terkait aktivitas penempatan manajemen maupun kegiatan supply chain, sehingga Pemohon

Banding mendapatkan penghasilan dari pembagian laba anak perusahaan. Terhadap dalil Terbanding ini, Pengadilan Pajak berpendapat selama persidangan Terbanding tidak dapat menguraikan secara spesifik dan memberikan bukti mengenai berapa jumlah biaya-biaya terkait aktivitas perusahaan induk dimaksud apakah sudah termasuk dalam jumlah Rp630.129.749.169,00 yang merupakan dasar Terbanding melakukan perhitungan biaya bersama;

bahwa selain itu dalam penghitungan biaya bersama Terbanding terbukti belum memperhitungkan koreksi fiskal positif atas Pembentukan Dana cadangan sebesar Rp18.462.289.161,00 yang merupakan bagian dari jumlah koreksi fiskal positif sebesar Rp22.751.126.350,00 yang sudah dilakukan koreksi fiskal oleh Pemohon Banding, yang seharusnya dikeluarkan dari perhitungan biaya bersama sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan pasal 27 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dengan dimasukkannya unsur bagian laba anak perusahaan dan belum dikurangkannya unsur Koreksi fiskal positif atas pembentukan dan pemupukan dana cadangan dari perhitungan Biaya bersama (Joint Cost) menyebabkan perhitungan koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajajan yang berlaku;

bahwa oleh karena itu Pengadilan pajak berkesimpulan atas koreksi PenyesuaianFiskalPositifterkaitBiayaBersamasebesar Rp9.425.758.446,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya untuk koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait dengan Biaya Kebersihan dan Keamanan sebesar Rp 971.250.596,00 menurut Pemohon Banding biaya keamanan ini merupakan biaya untuk menjaga keamanan lingkungan pergudangan dan perkantoran dan dibayarkan secara resmi kepada pengelola dan pemerintah setempat. Sedangkan untuk biaya kebersihan merupakan pembelian alat-alat dan obat kebersihan yang digunakan dikantor dan Gudang untuk menjaga kesehatan semua karyawan

apalagi sdnag dalam masa pandemic Covid 19;

bahwa Pemohon Banding menyatakan dari koreksi awal dalam pemeriksaan sebesar Rp1.518.399.331,00 Pemohon Banding bersedia dikoreksi sebesar Rp547.148.735,00 karena tidak semua bukti dapat dikumpulkan, selain untuk keperluan bersifat pribadi pegawai juga bukti pengeluaran hanya berupa kwitansi, sehingga koreksi yang menjadi sengketa tinggal Rp971.250.596,00; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding sudah memberikan sampel bukti untuk menyanggah koreksi namun Terbanding meminta pembuktian secara menyeluruh dan tidak hanya sampling;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyampaian bukti secara sampling dapat dibenarkan apabila bukti-bukti dalam suatu akun jumlahnya sangat banyak. Sebagaimana keterangan yang disampaikan Terbanding, diketahui Pemohon Banding telah menyampaikan Buku Besar dan Trial balance untuk Tahun 2020 dalam proses pemeriksaan, sebagaimana berikut ini :

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Pengujian pembukuan Pemohon Banding dilakukan dengan penelitian terhadap Buku Besar yang sudah disampaikan kepada Terbanding.

Pelaksanaan ketentuan pemeriksaan di atas tidak dapat diartikan sebagai Terbanding dapat secara bebas meminta bukti atas semua akun-akun yang ada dalam Buku Besar/Laporan keuangan, tanpa adanya preseden/alasan yang cukup untuk itu. Apalagi sistem perpajakan Indonesia yang menganut prinsip self assement, maka permintaan buku dan dokumen dalam pemeriksaan harus dilakukan secara proporsional dan dengan alasan yang cukup, misalnya terdapat indikasi pembebanan biaya yang tidak seharusnya atau melebihi dari yang seharusnya, untuk pengujian sehubungan dengan hasil equalisasi atau berdasarkan hasil konfirmasi atau pencocokan data dari pihak ketiga. Langkah Terbanding yang meminta Pemohon Banding memberikan seluruh bukti dalam suatu akun Laporan keuangan tanpa adanya dasar atau alasan yang cukup merupakan tindakan yang berlebihan dan bertentangan dengan prinsip self assessment yang dianut UU perpajakan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan atas koreksi sebesar Rp971.250.596,00 tersebut terdiri dari 3.786 transaksi, dan Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan sampling bukti sebanyak 207 transaksi dengan nilai Rp285.439.366,00 namun menurut Terbanding yang dapat diverifikasi hanya sebanyak 83 transaksi dengan nilai Rp221.535.659,00 dan pada prinsipnya Terbanding meminta seluruh bukti dan tidak hanya secara sampling saja;

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui selain koreksi yang menjadi sengketa ini masih terdapat beberapa koreksi terhadap akun-akun lainnya yang diyakini melibatkan jumlah transaksi yang sangat banyak, sehingga apabila Terbanding meminta bukti pembukuan dari seluruh transaksi atas akun-akun yang dikoreksi, tanpa adanya alasan yang mendasarinya, maka hal itu akan sangat memberatkan bagi Pemohon Banding maupun Terbanding;

bahwa sebagaimana pendapat Pengadilan Pajak di atas, pada prinsipnya pembuktian secara sampling dapat dilakukan apabila jumlah transaksi sangat

banyak. Terbanding baru dapat melakukan permintaan bukti secara menyeluruh atas suatu akun apabila terdapat alasan yang cukup untuk itu. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Terbanding tidak diketahui adanya alasan yang cukup dari Terbanding untuk meminta seluruh bukti dokumen terkait dengan biaya kebersihan dan keamanan. Sekalipun demikian Pemohon Banding secara sukarela dapat menerima sebagian koreksi ketika pemeriksaan karena kesulitan mengumpulkan bukti pengeluarannya atau abukti yang ada hanya berupa kwitansi saja;

bahwa sebagaimana telah disebutkan sebelumnya menurut Pemohon Banding komponen biaya dalam biaya keamanan adalah untuk menjaga keamanan gudang dan kantor sedangkan biaya kebersihan digunakan terkait dengan upaya menjaga kesehatan karyawan di tahun 2020 yang merupakan periode pandemi;

bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh kantor akuntan publik dengan pendapat Wajar;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersbeut di atas Pengadilan Pajak berpendapat biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan kegiatan usaha serta berhubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) UU pajak Penghasilan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Biaya Kebersihan dan keamanan sebesar Rp971.250.596,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa selanjutnya untuk sengketa atas koreksi penyesuaian Fiskal Positif berupa Selisih Stock Opname sebesar Rp 1.153.388.625,00 menurut Pemohon Banding disebbakan adanya keramik pecah pada saat perpindahan Gudang ke Cabang Cirebon dan bukti Pemohon Banding hanya berdasarkan Berita Acara internal saja dan foto-foto dokumentasi saja;

bahwa atas produk rusak tersebut Pemohon Banding sudah mengurangi nilai persediaan dalam laporan keuangan;

bahwa menurut Terbanding bukti sedemikian tidak cukup dan tidak terdapat keterangan di dalam Catatan Atas laporan keuangan audit Pemohon Banding; bahwa dalam persdiangan Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti terkait selisih stock opname antara lain:

Berita Acara Pemusnahan Barang:

Surat Undangan untuk menjadi Saksi kepada Kepala Seksi KPP :

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar aturan yang mengatur bagaimana seharusnya dokumen pembuktian terkait biaya pemusnahan barang, sehingga dengan demikian bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding terkait dengan pemusnahan barang persediaan secara internal tersebut di atas sudah cukup. Dalil Terbanding yang menyatakan tidak terdapat informasi menegnai pemusnahan barang dalam catatan laporan keuangan terkait persediaan, hal ini sudah disanggah oleh Pemohon Banding yang menyatakan nilai persediaan di dalam laporan keuangan sudah mengeluarkan unsur barang rusak;

bahwa dengan demikian Pengadilan pajak berpendapat koreksi terbanding atas Selisih stock opname sebesar Rp1.153.388.625,00 tidak dapat

dipertahankan;

bahwa oleh karena itu Pengadilan pajak menyimpulkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp11.550.397.667,00 seluruhnya tidak dapat dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para fihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1Harga Pokok Penjualan6.374.856.5336.374.856.5330
2Penyesuaian Fiskal Positif11.550.397.667011.550.397.667

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan:

Menurut Terbanding: Rp 4.594.846.608.535,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 4.594.846.608.535,00

Penyesuaian Fiskal Positif:

Menurut Terbanding: Rp 38.225.511.178,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp 11.550.397.667,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp 26.675.113.511,00 bahwa dengan demikian, perhitungan PPh terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianRp,00
1Penghasilan Bruto5.210.151.541.763
2Harga Pokok Penjualan4.594.846.608.535
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto615.304.933.228
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha631.071.460.517
5Penghasilan neto dalam negeri(15.766.527.289)
6Penghasilan dari luar usaha138.203.451.491
Lain - lain(2.679.398.452)
Jumlah Penghasilan neto dalam negeri lainnya135.524.053.039
7Penyesuaian Fiskal
Penyesuaian Fiskal positif26.675.113.511
Penyesuaian Fiskal negatif92.239.523.527
Jumlah(65.564.410.016)
8Jumlah Penghasilan Neto54.193.115.734
9Penghasilan Kena Pajak54.193.115.734
10PPh terutang11.922.485.461
11Kredit Pajak:37.012.415.466
12PPh yang kurang/(lebih) dibayar(25.089.930.005)
13Sanksi Administrasi0
14Jumlah PPh masih harus/(lebih) dibayar(25. 089.930.005)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-02566/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 1 September 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00111/406/20/054/22 tanggal 12 Agustus 2022 Tahun Pajak 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00018/NKEB/PJ/KPP.0708/2023 tanggal 10 Agustus 2023 atas nama PT CATUR SENTOSA ADIPRANA TBK, NPWP 01.367.223-3.054.000, beralamat di Jalan Daan Mogot Raya Nomor 234 RT 004 RW 005, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 25.089.930.005,00) Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0,00 Jumlah PPh yang masih harus/lebih dibayar(Rp 25.089.930.005,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttdttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.