Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011573.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011573.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011573.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 20 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding Putusan Nomor PUT-011573.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Agustus 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Agustus 2017
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 26 terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 26 ayat (1); Pasal 32A
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU HPPPasal 2
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011573.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
Putusan Nomor PUT-011573.13/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00034/204/17/091/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
19 September 2024
Tanggal Pengucapan
20 November 2025