P U T U S A N
Nomor PUT-011561.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00461/KEB/PJ/WPJ.13/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2021 Nomor 00035/207/21/707/23 tanggal 09 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011561.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
YAN JONATHAN, NPWP 16.684.273.2-701.000, beralamat di Jl KS Tubun Gg. Flamboyan RT.001 RW.004, Akcaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Yan Jonathan, selaku Wajib Pajak;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Lo Sun Sun,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2024 tanggal 5 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 007/MIB/TAX/2025 tanggal 17 April 2025;
2. Nama: Windy Purboyo,
Izin Kuasa Hukum: KEP-497/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/MIB/TAX/2025 tanggal 17 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,
Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,