Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 63 halaman

PUT-011549.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT Nec Indonesia · Tarif · Tahun pajak 2024

Menolak

Kuasa hukum
  • Freddy Kurniawan

P U T U S A N

Nomor PUT-011549.45/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011549.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000, beralamat di Kp. Pangkalan, RT.001 RW.02, Semanan, Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11850, dalam hal ini diwakili oleh Joji Yamamoto jabatan Presiden Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Resolusi Tertulis Dengan Suara Bulat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NEC Indonesia Nomor 71 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh Nike Wahyuningrum, S.H., M.Kn. Notaris di Tangerang Selatan;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Freddy Kurniawan,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor NEC/HO/IV-25/L022A tanggal 10 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/19730923 199302 1 001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

2. Nama/NIP: Mochamad Basri/197703151997031003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

3. Nama/NIP: Tesalonika Broery Agustin/198812152010121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

4. Nama/NIP: Safaruddin Samsa/198309272002121003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

5. Nama/NIP: Indra Prasetya Nugraha H. /198809092008121001 Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

6. Nama/NIP: Nurul Oktaviani/199410262018012004

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan

7. Nama/NIP: Yusuf Dwi Indrajaya Asmara/19960709 201512 1 001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-439/BC/BC.06/2025 tanggal 05 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 359/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor NEC/HO/XII- 24/L148 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00216/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor NEC/HO/IV- 25/L022 tanggal 10 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 diterbitkan oleh KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0437.264.000437.264.0000
2. Cukai0000
3. PPN480.989.769529.088.74648.098.9770
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 22109.315.850120.247.42510.931.5750
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran496.294.5520

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor NEC/HO/IX-24/L109 tanggal 23 September 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk0
2. Cukai0
3. PPN480.989.769
4. PPnBM0
5. PPh Pasal 22109.315.850
6. Denda0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk0437.264.000437.264.0000
2. Cukai0000
3. PPN480.989.769529.088.74648.098.9770
4. PPnBM0000
5. PPh Pasal 22109.315.850120.247.42510.931.5750
6. Denda0000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran496.294.5520

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor NEC/HO/XII-24/L148 tanggal 23 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor NEC/HO/XII-24/L148 tanggal 23 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 (selanjutnya disebut sebagai “KEP-08374” – terlampir sebagai Lampiran 1) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Bahwa KEP-08374 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Oktober 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Bahwa Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Bahwa pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan KEP-08374 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

5. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp. 496.294.552, – (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) sesuai dengan Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 18 November 2024 Kode Billing 640241100170501 NTPN 087C52B1944EB985 (terlampir sebagai Lampiran 2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Joji Yamamoto jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 71 tanggal 25 Januari 2024 (terlampir sebagai Lampiran 3).

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap KEP-08374 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang Undang Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Penetapan Tarif Dan / Atau Nilai Pabean Nomor : SPTNP-607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 (selanjutnya disebut sebagai “SPTNP-607216” terlampir sebagai Lampiran

4) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 (terlampir sebagai Lampiran 5) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1Bea Masuk-437,264,000437,264,000
2BMAD/BMI/BM TP---
3BMADS/BMIS/ BMTPS---
4Cukai---
5PPN480,989,769529,088,74648,098,977
6PPnBM---
7PPh Pasal 22109,315,850120,247,42510,931,575
8Denda---
Jumlah Kekurangan496,294,552

2. Bahwa atas SPTNP-607216 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Nomor NEC/HO/IX-24/L109 tanggal 23 September 2024 (terlampir sebagai Lampiran 6) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut diatas dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianDiberitahukanKekurangan
1Bea Masuk--
2BMAD/BMI/BMTP--
3BMADS/BMIS/BMTPS--
4Cukai--
5PPN480,989,769-
6PPnBM--
7PPh Pasal 22109,315,850-
8Denda--
Jumlah KekuranganNihil

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang

Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianDiberitahukanDitetapkanKekurangan
1Bea Masuk-437,264,000437,264,000
2BMAD/BMI/BMTP---
3BMADS/BMIS/BMTPS---
4Cukai---
5PPN480,989,769529,088,74648,098,977
6PPnBM---
7PPh Pasal 22109,315,850120,247,42510,931,575
8Denda---
Jumlah Kekurangan496,294,552

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

1. Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08374 telah bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

2. Perbedaan klasifikasi barang atau pembebanan pos tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08374 selaku Terbanding berbeda dengan pos tarif barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang.

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas KEP-08374 Adapun alasan-alasan dan penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Alasan Formal terkait Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08374 telah bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

Menurut Terbanding

Terbanding menetapkan klasifikasi atau pembebanan tarif bea masuk dalam KEP-08374 berbeda dengan pos tarif ke 1 barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 496,294,552, - sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding

Bahwa terkait dengan formalitas banding, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa KEP-08374 telah bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08374 pada “Menimbang” huruf (h) bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 606598/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5% dengan alasan penetapan sebagai berikut:

bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean

b. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Pasal 3 ayat (1),

Dalam setiap penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT). Pasal 6 ayat (1),

Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui SKP.

Pasal 6 ayat (3),

Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

c. Bahwa pengisian LPPT Nomor 606598/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 oleh terbanding khususnya dalam hal dasar penetapan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-21/BC/2022, karena dasar penetapan yang dilakukan oleh terbanding hanya berdasarkan KUM HS 1 dan 6 sedangkan dasar penetapan harus diisi dengan KUM HS, catatan bagian/bab/pos/subpos, dan alasan lainnya berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

d. Bahwa konsekuensi hukum dari penggunaan LPPT yang nyata-nyata bertentangan dengan PER-21/BC/2022 adalah produk hukum yang dihasilkan baik itu SPTNP-607216 dan KEP-08374 adalah batal demi hukum.

2. Alasan terkait perbedaan klasifikasi barang atau pembebanan pos tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP- 08374 selaku Terbanding berbeda dengan pos tarif barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang. Menurut Terbanding

Terbanding menetapkan klasifikasi atau pembebanan tarif bea masuk dalam KEP-08374 berbeda dengan pos tarif ke 1 barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 496,294,552, - sebagai berikut:

PosUraian BarangDiberitahukanDitetapkan
1SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) (Juniper Networks) (Firewall)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Menurut Pemohon Banding

Bahwa terkait dengan materi sengketa, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh penetapan yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp. 496,294,552, -

Pemohon Banding berpendapat bahwa pos tarif (HS Code) atas barang impor yang dikenakan penetapan oleh Terbanding telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB dengan menggunakan pos tarif yang paling sesuai dengan jenis barang impor tersebut dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Barang yang Pemohon Banding impor di PIB 738005 tanggal 23 Juli 2024 pada pos 1 adalah SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) yaitu The Juniper Networks® SRX4600 next-generation firewall protects mission-critical data center and campus networks for enterprises, service providers, and cloud providers seperti di bawah ini: (Lampiran-7)

https://www.juniper.net/us/en/products/security/srx-series/srx4600-firewall- datasheet.html

Pada pokoknya fungsi perangkat ini secara umum adalah alat keamanan jaringan yang dapat digunakan untuk memantau dan memberikan izin lalu lintas jaringan, serta membantu memblokir jenis lalu lintas tertentu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Dengan kata lain, firewall ini berfungsi sebagai mekanisme keamanan yang dapat melindungi perangkat computer/server/data center dari segala potensi risiko yang terdapat di internet.

b. Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS)

1) Judul Bagian, Bab dan Sub-bab hanya dimaksudkan untuk mempermudah referensi saja; untuk tujuan hukum, klasifikasi harus ditentukan menurut uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta menurut ketentuan- ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain:

3a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat.

Catatan Bagian XVI Nomor 5 Untuk keperluan Catatan ini, istilah "mesin" berarti berbagai mesin, permesinan, instalasi, perlengkapan, aparatus atau peralatan yang disebut dalam pos pada Bab 84 atau 85.

c. Bahwa berdasarkan catatan Bab 84 Nomor 6

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71. Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

d. Bahwa dalam firewall tsb terdapat port khusus yang bisa terhubung ke perangkat pengolah data otomatis (Automatic Data Processing) baik berupa Server atau Personal Computer (PC) sehingga memang firewall tsb nyata- nyata didesain untuk terhubung dengan Automatic Data Processing (ADP) sebagaimana dimaksud dalam catatan Bab 84 Nomor 6 C dan D, berikut arsitektur barang a quo pada pos 1 dapat dijelaskan secara sederhana sebagai berikut:

e. Berdasarkan uraian diatas maka klasifikasi SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) (Juniper Networks) (Firewall) menurut BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

• Bagian XVI: Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut,

• Bab 85: Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut,

• Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; apparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti lokal atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari Pos 84.403, 85.25, 85.27 atau 85.28,

• Pos 8517.60: - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

• Pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

• Pos Tarif 8517.62.43: - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

IV. Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. LPPT yang digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam KEP-08374 telah nyata – nyata bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

3. Klasifikasi atau pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

Primair:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor

607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 sehingga jumlah tagihan yang seharusnya dibayar Pemohon Banding menjadi NIHIL.

3. Menetapkan klasifikasi atau pembebanan tarif pada PIB Nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 di Pos 1 sebagai berikut :

PosUraian Barang
1SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) (Juniper Networks) (Firewall)

kedalam pos tarif 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh Pasal 22 2,5%. Atau

Subsidair:

Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono).

Bahwa demikian surat banding ini disampaikan, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00216/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

Pemohon Banding melalui surat nomor NEC/HO/XII-24/L148 tanggal 23 Desember 2024 mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 11 November 2024 dengan alasan pengajuan banding yang pada intinya keberatan atas klasifikasi yang ditetapkan oleh Terbanding.

B. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Pemohon Banding melakukan importasi barang melalui KPU BC Tipe C Soekarno Hatta dengan data sebagai berikut:

a. PIB: 738005 tanggal 23 Juli 2024

b. Jenis barang: SRX4600-SYS-JP-DC : SRX4600-DC HW &

JUNOS BASE (JSB)

c. Jumlah barang: 15 EA

d. Negara Asal: Malaysia

e. Pos Tarif: 8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 : 2,5%

f. Nilai Pabean (CIF) : USD 269,383.573

g. Supplier: JUNIPER NETWORKS INTERNATIONAL B.V.

2. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 pada PIB nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 ke dalam Pos Tarif sebagai berikut:

PosNama BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
1SRX4600-SYS-JP- DC : SRX4600- DC HW & JUNOS BASE (JSB)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2.5%

3. Pejabat Bea dan Cukai pada KPU BC Tipe C Soekarno Hatta menerbitkan SPTNP nomor 607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024, dengan jumlah tagihan Bea Masuk dan PDRI sebesar Rp496.294.552,00 (empat ratus sembilan puluh enam juta dua ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);

4. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan surat keberatan yang memperoleh tanda terima permohonan keberatan nomor 10078/KBT.01/2024 tanggal 23 September 2024;

5. Permohonan keberatan tersebut ditolak dengan pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP- 08374/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 11 November 2024;

6. Atas KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 11 November 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan):

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang Bea Masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan.

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak):

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menyatakan bahwa:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat

dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Menginventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7)Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

D. Analisis

1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 diketahui barang impor pada Pos 1 diberitahukan ke dalam Pos Tarif HS sebagai berikut:

POSNAMA BARANGHS PEMBERITAHUANHS PENETAPAN
1SRX4600-SYS-JP-DC : SRX4600- DC HW & JUNOS BASE (JSB)8517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2.5%

2. Terbanding telah melakukan penelitian atas identifikasi dan klasifikasi barang dengan menggunakan data dan/atau dokumen yang berasal dari Pemohon Banding, serta data terkait lainnya, dengan hasil sebagai berikut:

Penelitian atas Identifikasi

3. Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 606598/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor berupa Pos 1 ke dalam Pos Tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5% dengan alasan penetapan sebagai berikut:

4. Bahwa berdasarkan datasheet yang dilampirkan didapatkan informasi sebagai berikut:

“The Juniper Networks® SRX4600 next-generation firewall protects mission- critical data center and campus networks for enterprises, service providers, and cloud providers. It is an integral part of the Juniper® Connected Security framework, which extends security to every point on the network to safeguard users, data, and infrastructure from advanced threats. SRX4600 Firewall integrates networking and security in a single platform to deliver industry- leading intrusion prevention and malware protection with high performance throughput, IPSEC VPN,nhigh scalability, and easy policy management to secure then network reliably.

Advanced application identification and classification enables greater visibility,n enforcement, control, and protection over network traffic, application access,

and data. Then firewall provides a detailed analysis of application volume and usage, fine-grainedn application control policies tonallow or deny traffic based on dynamic application names orn group names. Traffic is prioritized based on application information and context to reducen complexity across traditional, cloud, and hybrid IT networks. nSRX4600 also delivers fully automated SD- WAN to both enterprises and service providers.n Due to its high performance and scale, the SRX4600 acts as a VPN hub and terminatesn VPN/secure overlay connections in various SD-WAN topologies.

5. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.barracuda.com/support/glossary/network-firewalldiperoleh informasi sebagai berikut:

Network firewalls are security devices used to stop or mitigate unauthorized access to private networks connected to the Internet, especially intranets. The only traffic allowed on the network is defined via firewall policies - any other traffic attempting to access the network is blocked. Network firewalls sit at the front line of a network, acting as a communications liaison between internal and external devices.

A network firewall can be configured so that any data entering or exiting the network has to pass through it - it accomplishes this by examining each incoming message and rejecting those that fail to meet the defined security criteria. When properly configured, a firewall allows users to access any of the resources they need while simultaneously keeping out unwanted users, hackers, viruses, worms or other malicious programs trying to access the protected network;

6. Bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://news.sophos.com/en-us/2019/01/22/xg-firewall-and-lateral- movement-protection/ diperoleh informasi sebagai berikut :

the role of the firewall in protecting against these hacks and attacks has similarly evolved. Long gone are the days where the firewall was like a medieval moat and castle wall for your protected network. We’re now at a point where you can’t necessarily trust who or what is operating within the proverbial castle walls.

Forrester refers to this situation as “zero-trust”. Essentially it means that devices and users on your network need to establish or prove trust, and if something proves untrustworthy – take action. It’s a great model that’s having widespread positive impacts on IT security. A perfect example is the use of multi-factor authentication as an extremely effective tool in establishing user trust. On the firewall side, network segmentation or even micro-segmentation is gaining a lot of momentum in response to the evolving threat landscape;

7. Bahwa berdasarkan spesifikasi di atas terlihat barang impor adalah aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi;

8. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor Pos 1 pada PIB nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024, diidentifikasikan sebagai firewall yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang didesain tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis;

9. Berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor sengketa a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital

yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

10. Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

11. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

12. Bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

13. Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu Sub Pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43.

Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

14. Bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

15. Bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut:

KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 1

16. Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

17. Tugas dan Fungsi TSWGC :

• Menyusun dan melakukan review AHTN;

• Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN;

• Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara

• ASEAN;

• Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

18. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus / kesepakatan secara bulat.

19. Berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC

:

20. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

21. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut : 8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

22. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

23. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

24. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71 sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

25. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings

39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

26. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71.

27. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29)

tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan Pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke

dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

28. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

29. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43.

30. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

31. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71.

32. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi

33. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

34. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot

motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71.

35. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

36. Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

37. Dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari Pos 84.71 saja.

38. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

Penelitian atas Klasifikasi

39. Berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or
wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

8517.62.49- - - - Lain-lain- - - - Other

(Penetapan

Terbanding)

40. Maka Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier- current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71.

41. Barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

42. Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71.

43. Sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

44. Berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

45. Sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

46. Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

47. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

E. Simpulan

1. Barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

2. Berdasarkan hal tersebut di atas, barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 yang dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 sehingga sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

3. Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

4. Bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

5. Bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

F. Permohonan / Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomor:KEP- 08374/BC/KPU.03/KBT/2024 Tanggal 11 November 2024.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono. Terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor NEC/HO/IV-25/L022 tanggal 10 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok Sengketa

Bahwa dalam SUB in casu, Terbanding telah mengambil kesimpulan:

1. Bahwa pokok sengketa dalam perkara in casu adalah pihak Terbanding telah menerbitkan KEP-08374 untuk penetapan tarif (klasifikasi HS code) sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp. 496.294.552, – (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah),

2. Bahwa Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08374 telah bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

3. Penetapan klasifikasi barang atau pembebanan pos tarif bea masuk berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08374 oleh Terbanding berbeda dengan pos tarif barang impor yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang sbb:

PosUraian BarangDiberitahukanDitetapkan
1SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600- DC HW & JUNOS BASE (JSB) (Juniper Networks) (Firewall)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%

Bahwa sehubungan dengan kesimpulan Terbanding terkait dengan formalitas penerbitan KEP-08374 dan material KEP-08374 terkait penetapan HS Code / Tarif tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan membantah bahwa kesimpulan Terbanding adalah tidak benar.

II. Tanggapan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding membantah keterangan Terbanding di dalam SUB Nomor: S-00216/BC.06/SUB/2025 tanggal 13 Maret 2025, sebagai berikut:

1. Bahwa Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08374 pada “Menimbang” huruf (h) bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif nomor 606598/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Pejabat Bea dan Cukai mengklasifikasikan barang impor Pos 1 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 2,5% dengan alasan penetapan sebagai berikut:

bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean,

2. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Pasal 3 ayat (1),

Dalam setiap penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT). Pasal 6 ayat (1),

Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui SKP.

Pasal 6 ayat (3),

Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

3. Bahwa pengisian LPPT Nomor 606598/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 oleh terbanding khususnya dalam hal dasar penetapan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-21/BC/2022, karena dasar penetapan yang dilakukan oleh terbanding hanya berdasarkan KUM HS 1 dan 6 sedangkan dasar penetapan harus diisi dengan KUM HS, catatan

bagian/bab/pos/subpos, dan alasan lainnya berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

4. Bahwa terkait adanya cacat formalitas dalam hal penerbitan KEP-08374 yang nyata- nyata telah bertentangan dengan peraturan perundang undangan, maka konsekuensinya adalah KEP-08374 batal demi hukum sehingga segala bentuk materi penetapan yang terdapat dalam KEP-08374 adalah tidak sah.

5. Barang yang Pemohon Banding impor di PIB 738005 tanggal 23 Juli 2024 pada pos 1 adalah SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) yaitu The Juniper Networks® SRX4600 next-generation firewall protects mission-critical data center and campus networks for enterprises, service providers, and cloud providers seperti di bawah ini: (Lampiran-1)

Pada pokoknya fungsi perangkat ini secara umum adalah alat keamanan jaringan yang dapat digunakan untuk memantau dan memberikan izin lalu lintas jaringan, serta membantu memblokir jenis lalu lintas tertentu berdasarkan kriteria yang telah ditentukan. Dengan kata lain, firewall ini berfungsi sebagai mekanisme keamanan yang dapat melindungi perangkat computer/server/data center dari segala potensi risiko yang terdapat di internet.

https://www.juniper.net/us/en/products/security/srx-series/srx4600- firewall-datasheet.html

6. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil terbanding sebagaimana disebutkan dalam SUB huruf (D) ANALISIS Nomor 45 huruf c dan d sebagai berikut:

7. Bahwa berdasarkan catatan Bab 84 Nomor 6

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara langsung

atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71. Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa,

8. Bahwa dalam firewall tsb terdapat port khusus yang bisa terhubung ke perangkat pengolah data otomatis (Automatic Data Processing) baik berupa Server atau Personal Computer (PC) sehingga memang firewall tsb nyata- nyata didesain untuk terhubung dengan Automatic Data Processing (ADP) sebagaimana dimaksud dalam catatan Bab 84 Nomor 6 C dan D, berikut arsitektur barang a quo pada pos 1 dapat dijelaskan secara sederhana sebagaiberikut:

9. Berdasarkan uraian diatas maka klasifikasi SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) (Juniper Networks) (Firewall) menurut BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

• Bagian XVI: Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektrik; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut,

• Bab 85: Mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut,

• Pos 85.17: Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; apparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk apparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti lokal atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari Pos 84.403, 85.25, 85.27 atau 85.28,

• Pos 8517.60: - Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

• Pos 8517.62: - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

• Pos Tarif 8517.62.43: - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

10. Berdasarkan uraian dan penjelasan yang telah disampaikan Pemohon Banding tetap mempertahankan klasifikasi untuk barang sengketa a quo ke dalam pos tarif 8517.62.43.

III. Kesimpulan

1. Bahwa penerbitan Keputusan atas Keberatan Pemohon Banding oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam KEP-08374 telah bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022

tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

2. Bahwa Penetapan Terbanding untuk barang sengketa berupa: SRX4600- SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) (Juniper Networks) (Firewall) ke dalam pos tarif 8517.62.49 adalah tidak tepat,

3. Bahwa pemberitahuan Pemohon Banding untuk barang sengketa berupa: SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) (Juniper Networks) (Firewall) dalam PIB 738005 tanggal 23 Juli 2024 di Pos 1 ke pos tarif 8517.62.43 adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PosUraian BarangHS Code
1SRX4600-SYS-JP-DC: SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) (Juniper Networks) (Firewall)8517.62.43

IV. Permohonan Kepada Majelis Hakim

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara in casu berkenan untuk menerima dan memeriksa banding yang diajukan dan selanjutnya menjatuhkan putusan dalam perkara in casu, sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan keseluruhan permohonan banding Pemohon Banding;

2. Menyatakan bahwa KEP-08374 batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan;

3. Menyatakan menurut hukum bahwa pos tarif yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah sesuai;

4. Atas penyetoran tagihan sebesar sebesar Rp 496.294.552, – (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara mohon dikaji kembali karena Penetapan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan klasifikasi barang;

Bahwa demikianlah Surat Bantahan Pemohon Banding, mohon dengan hormat agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk mengadili berdasarkan

Pasal 78 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sesuai azas ex aequo et bono.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1 SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-607216/KPU.3/2024 tanggal 21

Agustus 2024

Bukti P-3 Softcopy PIB Nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 beserta softcopy

dokumen pendukung lainnya;

Bukti P-4 Softcopy Surat Keberatan Nomor NEC/HO/IX-24/L109 tanggal 23

September 2024;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Resolusi Tertulis Dengan Suara

Bulat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT NEC Indonesia Nomor 71 tanggal 25 Januari 2024 yang dibuat oleh Nike Wahyuningrum, S.H., M.Kn. Notaris di Tangerang Selatan beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

087C52B1944EB985 tanggal 18 November 2024 sebesar Rp496.294.552,00 beserta softcopy bermeterai Billing DJBC;

Bukti P-7 Softcopy Brosur Barang;

Bukti P-8 Softcopy Asli Surat Kuasa Khusus Nomor NEC/HO/IV-25/L022A

tanggal 10 April 2025 a.n. Fredy Kurniawan;

Bukti P-9 Softcopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 a.n. Fredy Kurniawan; Bukti P-10 Softcopy Pakta Integritas a.n. Joji Yamamoto;

Bukti P-11 Softcopy Surat Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Joji Yamamoto; Bukti P-12 Softcopy Surat Izin Tinggal Terbatas Elektronik a.n. Joji Yamamoto;

Bukti P-13 Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor NEC/HO/VIII-25/L051 tanggal 05

Agustus 2025;

Bukti P-14 Softcopy bermeterai Brosur / Data Sheet Router SRX4600,

Bukti P-15 Softcopy bermeterai Deklarasi Barang Ekspor Nomor P12207001711

tanggal 11 Juli 2024;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung

Nomor: 3403/B/PK/Pjk/2024 tanggal 11 September 2024,

Bukti P-17 Softcopy bermeterai AWB Nomor YMY05022975;

Bukti P-18 Softcopy bermeterai Invoice Nomor 5001151565;

Bukti P-19 Softcopy PIB Nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Closing Statement Nomor S-1235/BC.06/PaBC.2/2025

tanggal 05 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor NEC/HO/XII-24/L148 tanggal 23 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
IFORMALkeputusan batal demi hukum karena tidak sesuai prosedurkeputusan memenuhi persyaratan prosedural, dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang kepabeanan
IITARIF (Klasifikasi & pembeban an BM)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%Perbedaan identifikasi dan klasifikasi

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp496.294.552,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan Nomor KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 dengan alasan:

1) Formal penerbitan keputusan: ketentuan pengisian dasar penetapan dalam LPPT(Kolom31),yangmencakupKUMHS,catatan bagian/bab/pos/subpos, dan alasan lainnya berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, adalah bersifat pilihan atau opsional dan bukan merupakan kewajiban yang bersifat akumulatif. Oleh karena itu, Terbanding menyimpulkan bahwa pengisian LPPT telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 dan oleh karenanya, penetapan KEP-08374 telah memenuhi persyaratan prosedural, formal, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan

2) barang impor a quo diidentifikasi sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Aspek formal: keputusan batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022, yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (LPPT). Ketidaksesuaian ini muncul karena dasar penetapan tarif dalam LPPT dianggap hanya berlandaskan KUMHS 1 dan 6,

padahal seharusnya dasar penetapan juga mencakup catatan bagian/bab/pos/subpos dan alasan lainnya berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

2) Aspek materiil: Barang a quo adalah firewall yang dirancang untuk terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (Automatic Data Processing/ADP) seperti server atau PC, sesuai dengan Catatan Bab 84 Nomor 6 C dan D. Klasifikasi ini mencakup "Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71", dengan demikian sudah tepat diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.43;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024, yaitu terkait penetapan Tarif atas barang berupa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan yang diberitahukan pada PIB nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 dan menyebabkan perubahan HS sehingga dikenakan Bea Masuk yang lebih tinggi. Adapun rincian pokok sengketa sbb:

NOURAIANPEMBERITAHUANPENETAPAN
IFORMALkeputusan batal demi hukum karena tidak sesuai prosedurkeputusan memenuhi persyaratan prosedural, dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang kepabeanan
IITARIF Pos 1: SRX4600-SYS- JP-DC : SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB)HS 8517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%HS 8517.62.49, BM 10%, PPN 11%, PPh Psl 22 2,5%

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

A. Pemeriksaan Formal Penerbitan Keputusan

2. Bahwa Pemohon mendalilkan keputusan Terbanding batal demi hukum karena bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 21/BC/2022, yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (LPPT). Ketidaksesuaian ini muncul karena dasar penetapan tarif dalam LPPT dianggap hanya berlandaskan KUMHS 1 dan 6, padahal seharusnya dasar penetapan juga mencakup catatan bagian/bab/pos/subpos dan alasan lainnya berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur;

3. Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan

Tarif dan/atau Nilai Pabean, diterbitkan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan menjamin tertib administrasi, serta meningkatkan kualitas pemenuhan penelitian dan penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dan merupakan petunjuk pelaksanaan yang diamanatkan pasal 38 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk. Berikut ini a.l. beberapa pengaturan terkait pengisian LPPT:

Pasal 3 ayat (1)

Dalam setiap penetapan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Bea dan Cukai harus mengisi lembar penetapan dan penetapan tarif (LPPT). Pasal 6 ayat (1)

Pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui SKP.

Pasal 6 ayat (3)

Bentuk dan petunjuk pengisian lembar penelitian dan penetapan tarif (LPPT) dan/atau lembar penelitian dan penetapan nilai pabean (LPPNP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pada Lampiran PER-21/BC/2022, dijelaskan Bentuk dan Petunjuk Pengisian Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif a.l. sbb:

4. Bahwa pengisian LPPT Nomor 606586/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 oleh Terbanding khususnya dalam hal dasar penetapan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PER-21/BC/2022, karena dasar penetapan yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan KUMHS 1 dan 6 sedangkan dasar penetapan harus diisi dengan KUMHS, catatan bagian/bab/pos/subpos, dan alasan lainnya berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

5. bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (untuk selanjutnya disebut dengan UU 30/2014) menyatakan:

Pasal 10 ayat (1):

Pasal 10

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d:

Yang dimaksud dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung

arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;

Pasal 52:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. dibuat sesuai prosedur; dan

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

6. Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan,

- dengan merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1) Perhatikan hasil identifikasi barang; 2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait; 3) Teliti masing- masing Bab terkait tersebut; 4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang; 5) Menginventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara; 6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

- pada penjelasan tertulisnya, Terbanding telah melakukan analisis penetapan klasifikasi dengan memperhatikan identifikasi barang, KUMHS, uraian pos/ subpos, catatan bagian/bab/pos/subpos, penjelasan tambahan (Explanatory Notes) hanya saja tidak dicantumkan pada LPPT a quo;

- penetapan klasifikasi barang berdasarkan pengelompokkan Harmonized System, pada praktiknya tidak selalu dilengkapi dengan Catatan bagian/bab/pos/subpos. tergantung konteksnya, karakter barangnya, uraian pos/ subposnya dan penggunaan prinsip-prinsip KUMHS, bisa saja suatu barang diklasifikasikan pada pos/ subpos tertentu meskipun tidak ada Catatan bagian/bab/pos/subpos yang mendukungnya. Misalnya: Gunting kuku (nail clippers) diklasifikasikan pada subpos 8214.20.00 (Uraian Pos/Subpos: Set dan instrumen untuk manikur atau pedikur (termasuk kikir kuku) dengan dasar KUMHS 1 dan 6 tanpa ada catatan bagian/bab/pos/subpos yang mendukungnya. Sepanjang analisisnya tepat, ketiadaan atau ketidaklengkapan catatan bagian/bab/pos/subpos yang mendukungnya tidak serta merta dapat membatalkan penetapan tarif;

dengan demikian, penetapan tarif yang dilakukan Terbanding atas barang a quo sebagaimana diputuskan dalam KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11

November 2024 tetap memenuhi persyaratan prosedural, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak atas keputusan keberatan yang disengketakan, berdasarkan bukti dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan keputusan keberatan a quo adalah keputusan yang sah, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 52 ayat

(2) UU 30/2014 yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur serta substansi yang sesuai dengan objek keputusan, dan telah memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 1 huruf d UU 30/2014 yaitu didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap sebagaimana tercantum dalam pertimbangan pada keputusan keberatan;

Menimbang bahwa untuk keperluan identifikasi dan klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System, dilakukan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

B. Untuk Identifikasi Barang

8. berdasarkan pemeriksaan atas PIB nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024, diketahui a.l. Pengirim:

9. FLEXTRONICS C/O EXPEDITORS MALAYSIA, Penjual: JUNIPER NETWORKS INTERNATIONAL B.V, uraian barang a quo Pos 1: SRX4600- SYS-JP-DC : SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB), dengan HS 8517.62.43 BM 0%, PPN 11% dan PPh pasal 22 Impor 2,5%;

10. Foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

PosUraian BarangKeterangan Uraian Barang
1SRX4600-SYS-JP-DC : “The Juniper Networks® SRX4600-DC HW & JUNOS SRX4600 next-generation firewall BASE (JSB) protects mission-critical data center and campus networks for enterprises, service providers, and cloud providers. It is an integral part of the Juniper® Connected Security framework,

which extends security to every point on the network to safeguard users, data, and infrastructure from advanced threats…. dst

11. Bahwa Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu sebagai firewall (perangkat keamanan (security devices) yang digunakan untuk menghentikan atau mengurangi akses yang tidak sah (unauthorized access) ke jaringan privat yang terhubung ke Internet, terutama intranet), merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

C. Untuk Klasifikasi Barang

12. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

13. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024, sehingga telah berlaku system klasifikasi HS 2022;

14. Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor, 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024) menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik.

15. Bahwa dengan system klasifikasi barang 2022 berlaku Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) a.l.:

angka 1 yang menyebutkan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6 yang menyebutkan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

16. Bahwa aparatus untuk komunikasi dalam jaringan meskipun memenuhi persyaratan sebagai bagian ADP (pada pos 84.71), tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.71 karena terdapat pengaturan tentang hal itu pada catatan 6 bab 84 BTKI 2022 yang menyebutkan a.l. sbb:

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini :

i.Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

ii.Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

iii.Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas :

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam

jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa

17. bahwa Explanatory Notes(EN) to HS Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

18. Bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll, sebagaimana kutipan berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network.

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals."

19. Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84 HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, maka Majelis berpendapat, barang impor in casu berupa firewall (perangkat keamanan (security devices) yang digunakan untuk menghentikan atau mengurangi akses yang tidak sah (unauthorized access) ke jaringan privat yang terhubung ke Internet, terutama intranet), merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71. Dengan demikian, barang impor in casu memenuhi catatan sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada sistematika pos 85.17 BTKI 2022;

Struktur HS 2022

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan

untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa 8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio-

telegrafi

8517.62.59 - - - - Lain-lain

- - - Aparatus transmisi lainnya :

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi

8517.62.69 - - - - Lain-lain

8517.62.9 - - - Lain-lain :

8517.69.00 - - Lain-lain

- Bagian :

8517.71.00 - - Antena

20. Bahwa Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas barang Impor (berlaku 1 April 2022) sebagaimana telah diubah dengan PMK 10 Tahun 2024 (mulai berlaku 15 februari 2024), untuk pos HS 8517.62.49 dikenakan pembebanan BM sebesar 10%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPENETAPAN Pengadilan Pajak
IFORMALkeputusan batal demi hukum karena tidak sesuai prosedurkeputusan memenuhi persyaratan prosedural, dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang kepabeanankeputusan memenuhi persyaratan prosedural, dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan di bidang kepabeanan
IITARIF
Pos 1SRX4600-SYS-JP- DC : SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB)8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%8517.62.49 BM 10%

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan keputusan Terbanding memenuhi persyaratan prosedural, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan barang impor in casu, SRX4600-SYS-JP-DC : SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) yang diberitahukan pada PIB nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%, sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp496.294.552,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-08374/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-607216/KPU.3/2024 tanggal 21 Agustus 2024 atas nama PT NEC INDONESIA, NPWP 01.069.567.4-055.000, beralamat di Kp. Pangkalan, RT.001 RW.02, Semanan, Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11850.

2. Menetapkan keputusan Terbanding memenuhi persyaratan prosedural, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan

3. Menetapkan Barang impor in casu SRX4600-SYS-JP-DC : SRX4600-DC HW & JUNOS BASE (JSB) yang diberitahukan pada PIB nomor 738005 tanggal 23 Juli 2024 (pos 1) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM sebesar 10%.

4. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sejumlah Rp496.294.552,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Dua Rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 06 Agustus 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.