Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-011548.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Permata Hijau Sawit, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011548.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00013/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011548.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERMATA HIJAU SAWIT, NPWP 01.329.715.5-123.000, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.107, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20154, dalam hal ini diwakili olehDrs. Toto Chandra, MBA, Jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Gek Kim

Izin Kuasa: KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal Hukum5 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0083/ 0425 tanggal 8 April 2025;

2. Nama: Win Sugiarso

Izin Kuasa: KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal Hukum21 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0122/ 0425 tanggal 8 April 2025;

3. Nama: Christie Lucya Tampil

Izin Kuasa: KEP-401/PP/IKH/2024tanggal Hukum8 Juli 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0135/ 0425 tanggal 8 April 2025;

4.Nama: Drs. M. Soebakir

Izin Kuasa: KEP-176/PP/IKH/2024tanggal

31 Mei 2024

Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0168/ 0425 tanggal 28 April 2025;

5. Nama: Vaudy Starworld Sugiarso Izin Kuasa Hukum : KEP-57/PP/IKH/2024tanggal

6 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0085 /0425 tanggal 8 April 2025;

6. Nama: Lousia Hariet Ngion

Izin Kuasa Hukum: KEP-345/PP/IKH/2025tanggal

3 Maret 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0096/ 0425 tanggal 8 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/

198107212001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Syafrinaldi/198403182009011013 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Badhowi / 197705231999031005

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4902/PJ.07/2025 tanggal 7 November 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-311/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025, juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor HOC-PHS/X/0235/12 24 tanggal 20 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00001/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 28 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor HOC-PHS/X/0067/0425 tanggal 2 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00013/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH MENURUT

No. URAIAN HON PEMBAHASAN

PEMO TERBANDING AKHIR

BANDING DISETUJUI)

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 0 1.684.441.200 0

2 | PPh Pasal 26 yang terutang 0 336.888 240 0

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 0 b. Setoran masa 0 0 0 c. STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 d, Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0 0 0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0) 0 f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 0

9. Lain-lain 0 0 0 h Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........... 0 0 0 i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+erftg-h) 0 0 0

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) 0 336.888.240 0

5 | Sanksi administratif:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 147.152.783 0 b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0 c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0 d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 0 e. Jumlah sanksi administratif (a -b#c#d) 147.152.783 0

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) Po DI 484.041.023 0

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor HOC-PHS/X/ 0038/01 24 tanggal 25 Januari 2024 dengan memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek PPh Pasal 26 0

PPh Pasal 26 Terutang 0

Kredit Pajak — 0.0

PPh Pasal 26 Kurang (Lebih) Dibayar 1g)

Sanksi Administrasi 0. HO

PPh Pasal 26 ymh. Dibayar 0 00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 4 Oktober 2024 menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagai berikut:

— ~ Ditambah/

Uraian Semula Dikurangi Menj adi

Rp) (Rp) a. Dasar Pengenaan Pajak 1.684.441.200 ke) 1.684.441.200 b. Pajak Penghasilan (PPh) 336.888.240 0 336.888.240

Terutang c. Kredit Pajak ke) Po 0| (0) d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar 336.888.240 Oo 336.888.240 f. Sanksi Administrasi 147.152.783| OO — 147.159.783

8. Jumlah PPh yang masih harus/ 484.041.023 0 484.041.023 lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor HOC-PHS/X/0235/12 24 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 (diupload e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor HOC-PHS/X/0235/12 24 tanggal 20 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan pada tanggal 4 Oktober 2024 oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding;

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa tanggal diterimanya keputusan yang dibanding adalah 11 Oktober 2024;

d. bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Drs. Toto Chandra, MBA selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

Dasar Pengajuan Keberatan bahwa sebelum mengajukan banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan;

bahwa surat keberatan tersebut diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebagai berikut:

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor: 00013/204/19/123/23

Tanggal: 31 Oktober 2023

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa/Tahun Pajak: Desember 2019 bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa pada Surat Keberatan tersebut diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang,

jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Pemohon Banding dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa Pasal 25 (2) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih memenuhi syarat pengajuan Surat Keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Penandatanganan Pengajuan Keberatan bahwa Surat Keberatan ditandatangani oleh Drs. Barry Kusuma selaku Kuasa yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus. Bahwa Surat Kuasa Khusus ditandatangani oleh Harunsjah selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;

Jangka Waktu Pengajuan Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diajukan keberatan diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2023, Pemohon Banding mengajukan keberatan melalui surat tertanggal 25 Januari 2024, dan surat keberatan tersebut diterima oleh Terbanding tanggal 26 Januari 2024 sebagaimana tercantum pada Surat Keputusan Terbanding;

bahwa Pasal 25 (3) UU KUP berbunyi sebagai berikut Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

bahwa dengan demikian jangka waktu pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masih memenuhi syarat pengajuan surat keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Dasar Pembayaran Pajak Terutang

Pasal 25 (3a) UU KUP berbunyi sebagai berikut :

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan;

bahwa berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak terdapat jumlah yang disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian tidak terdapat kewajiban pembayaran pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding. Namun atas hal ini Pemohon Banding tetap melakukan pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp484.041.023,00 dengan penyetoran pada tanggal 28 November 2023 melalui Bank Mandiri dengan NTPN Nomor 7054267O4D9MLCNT;

bahwa dengan demikian pengajuan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar telah memenuhi syarat pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Uraian . . Selisih “Saeaine Terbanding mms

0 aa 2 3 — ere NIA

1 Penghasilan Kena 1.684.411.200 1.684.441.200

Pajak! Dasar Pengenaan Le)

. . Pajak Pn . PE oe _ .

2 PPh Pasal 26 yang terutang o 336.888.240 | 336.388.210

3 Kredit Pajak : ° ° 7 — —— — o'

' a | PPh Ditanggung . com — Oo Oo

. “—. Pemerintah . — 2 . .

b. Setoran masa S DO. Oo “STP (pokok kurang . Oo o'

. , bayar) . on on .

a Kompensasi kelebihan O 4 QO Oo

—. dari Masa Pajak ..... 7 _ . 7

e Uang Tebusan yang oO fe) o

° telah dibayar

PPh Final atas le Oo

£ Pengungkapan Harta oO

. Bersih yang telah dibayar g. | Lain-lain fa) fe) h Kompensasi kelebihan Oo Oo

. ke Masa Pajak .....

i, Jumlah pajak yang oO Oo dapat dikreditkan (a + Oo btctatetfig-h)

4, Pajak yang tidak/kurang oO 336.888.240 336.888.240 dibayar (2-3.i

5| Sanksi administratif oO oO a. Bunga Pasal 13 (2) ke) 147.152.783 147.152.783

KUP an ee b. Kenaikan Pasal 13 (3) oO o Le) huruf b KUP c. Kenaikan Pasai 13 (3) oO oO o huruf ad KUP _ .

a. Kenaikan Pasal 18 ayat le) lo) oO

3) UU PP oe e. Jumlah sanksi oO 147.152.783 147.152.783 administratif (a t b#-c

6; Jumlah PPh yang masih Oo 484.011.023 4184.0411.0023 harus di bayar (4+5.e) bahwa atas ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya sebagai berikut:

Menurut

Uraian Pemohon

Banding

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak . ag Oo

'2 PPh Pasal 26 yang terutang | — 0

3 Kredit Pajak : 7 a. PPh Ditanggung pemerintah —_ / _ | Oo bh. ' Setoran masa Na | Ne Oo c. sSrp (pokok kurang bavar) 0 Nan | Oo d. | Kompensasi kelebihan dari Masa | Pajak ..... a Oo e. Uang Tebusan yang telah dibayar i fe)

£ “PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang | | 0

‘telah dibayar “g Lainlain Pa Oo

h.: Kompensasi kelebthan ke Masa Pajak ama. i Oo i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (at btc#d-t 9 e+f+g-h)

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i) Oo

5 | Sanksi administratif 7 a. | Bunga Pasal 13 (2) KUP an 0 b. ' Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 7 Oo c. | Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP a Oo

Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Oo e. | Jumlah sanksi administratif (a + b + c+d) OO oO

6 Jumlah PPh yang masih harus di bayar (++5.e} | | 7 fe)

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

EEE TTT a ae — —m

Ditambah/ 2. 45 i Uraian Semula | (Dikurangi) Menjadi

. _ (Rp) (Rp) _ (Rp) a. Dasar Pengenaan 1.684.441.200 Oo 1.684.441.200

Pajak — ore rb. Pajak Penghasilan 336.888.240 le) 336.888.240

; PPh) terutan c. | Kredit pajak ke) o ke) d. | Kompensasi Masa ke) Oo le)

Pajak Sebelumnya e. | PPh Kurang / 336.888.240 Oo 336.888.240

Lebih) Bayar f. Sanksi administrasi 147.152.783 Oo 147.152.783 .

g. | Jumlah PPh yang 484.041.023 Oo 484.041.023 masih harus/ (lebih) dibayar an bahwa atau dengan perkataan lain Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah PPh yang masih harus dibayar;

Mengenai Pokok Sengketa, Dasar Koreksi Terbanding, dan Alasan Pengajuan Banding bahwa yang menjadi sengketa, dasar koreksi Terbanding, dan alasan pengajuan banding dalam permohonan banding ini adalah:

Pokok Sengketa dan Dasar Koreksi Terbanding bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas objek PPh Pasal 26, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut Terbanding Rp. 1.684.441.200,-

Menurut Pemohon Banding Rp. O,-

Rp. 1.684.441.200,- bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.684.441.200,00 merupakan bagian dari total Rp120.129.768.848,00 yang terdiri dari:

bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp70.655.338.750,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi atas transaksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi sebesar Rp70.655.338.750,00;

bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd; bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp49.474.430.098,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi biaya Klaim Penjualan (Ekspor) sebesar Rp49.474.430.098,00;

bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd; bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum

Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut : dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 22 ayat 8 PMK-22/PMK.03/2020

- Pasal 14 s.d Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021

Alasan Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang terdiri dari:

1) bahwa atas koreksi secondary adjustment dari koreksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (Wash Out);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi secondary adjustment dari koreksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (Wash Out) sebesar Rp70.655.338.750,00 dengan alasan sebagai berikut:

a) Pengertian Wash Out bahwa dalam bisnis perdagangan internasional, komoditi yang sama kadang kala dapat dibeli dan dijual dari mitra bisnis yang sama dalam transaksi yang terpisah sebelum barang dikirim. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mengurangi waktu administrasi dan biaya, kontrak tersebut dapat diimbangi (dioffset) dengan kesepakatan bersama yang biasanya dikenal sebagai “Wash Out”, sehingga Wash Out adalah penyelesaian keuangan jika tidak ada pengiriman (pembatalan pengiriman) yang dilakukan;

b) Alasan dilakukan Wash Out :

bahwa Wash Out biasanya dapat terjadi karena beberapa hal, yaitu:

i) Pembeli, karena alasan tertentu sudah tidak membutuhkan komoditi yang dibeli, oleh karena itu atas kesepakatan bersama dengan penjual, maka dilakukan Wash Out berdasarkan harga pasar pada saat itu.

ii) Penjual, karena alasan tertentu (seperti tidak dapat memenuhi jadwal produksi/kerusakan pabrik, dan lain sebagainya) dapat meminta dan atas kesepakatan bersama dengan pembeli, maka dilakukan Wash Out berdasarkan harga pasar pada saat itu.

Wash Out lumrah dilakukan oleh penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa transaksi dengan Virgoz Oils & Fats Pte Ltd. adalah merupakan Wash Out yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga kerugian atau

keuntungan selisih harga ini dapat dibiayakan atau ditambahkan pada penghasilan lainnya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

c) bahwa alasan Pemohon Banding melakukan Wash Out karena adanya kesulitan dalam pengadaan bahan baku TBS serta CPO, hal ini juga mengganggu proses produksi persediaan barang jadi (RBD Olein) Pemohon Banding;

bahwa Stock RBD Olein tidak mendukung untuk memenuhi permintaan kontrak yang sudah ditandatangani, hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

RBD Olein Persediaan (kg)

Jan 2019 6.031.397 7

—. Feb 2019 3.479.483

Mar 2019 1.633.278

Apr 2019 6.900.436 Mei 2019 5.878.884

Jun 2019 4.805.865

Jul 2019 6.552.212

Agst 2019 5.939.115

Sep 2019 _ 5.765.410 ~

. Okt 2019 1.700.028

Nov 2019 3.445.606

Des 2019 2.624.587

Total +54.756.301 bahwa dapat dilihat bahwa RBD Olein yang tersedia untuk diekspor (persediaan RBD Olein) tidak mencukupi untuk memenuhi jumlah RBD Olein sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani, dengan demikian untuk menghindari tuntutan dari pembeli, maka dilakukan Wash Out (penyelesaian kontrak komoditi) secara baik, yaitu dengan mengganti kerugian atas selisih harga sesuai perhitungan pada tabel di atas, secara total perusahaan membayar kerugian atas Wash Out sebesar Rp70.655.338.750,00;

d) bahwa bukti transfer dari Bank Mandiri atas kerugian Wash Out tersebut dapat menunjukkan bahwa kerugian tersebut benar-benar terjadi;

2) Secondary adjustment Koreksi Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Biaya Klaim Penjualan (ekspor) sebesar Rp49.474.430.098,00 dengan alasan:

a) bahwa pada tahun 2019, di bagian produksi RBD Olein Pemohon Banding ada terjadi kesalahan pengelolaan RBD Olein yang disebabkan oleh kualitas CPO yang kurang bagus dan adanya kelalaian dari mandor produksi yang mengakibatkan kualitas hasil produksi diklaim oleh pembeli dari luar negeri, demi menjaga nama baik perusahaan maka Pemohon Banding membayar kerugian atas kesalahan produksi Pemohon Banding;

b) bahwa untuk menunjukkan kebenaran klaim dari pembeli luar negeri, maka Pemohon Banding sampaikan Daftar klaim dari pembeli luar negeri, yang didukung dengan Bukti Transfer dari Bank Mandiri serta Debit Note dengan rincian sebagai berikut:

Payment Amount

Debit Note

Date (USD)

16-May-19 | 44.995,08 | DN/010419/FOB

7 CO ee

“16-May-19 ' 104.999,31 'DN/011019/FOB

"16-May-19 ~—-89.390,79 DN/O11519/FOB-A

16-May-19 59.995,44'DN/O11519/FOLB

16-May-19 t ~ 89.994,24 "DN/O11519/FOB-C

16 May-19 | 59.994,78'DN/OQ1I1519/FOB-D—

16-May-19 | 150.294,12 | DN/O20119/FOB-A

16-May-19 ' 59.991,21 DN/020119/FOB-B

16-May-19 | 100.257,57 | DN/021219/FOB—

Hoa is | 39.998 77 PN/021819/FOoB

16-May-19 mo 29.993,70 'DN/022219/FOB “16-May-19 | 59.995,41 | DN/022619/FOR

22-Aug-19 | 249.605,88 | pN7080515/FOB

22-Aug-19 106.606,77 | DN/030619/FOB

22-Aug-19 LN 87.773,22 | DN/030819/FOB

31-0ct-19 80.000,00 ' DN/081919/FOB-B

: 1-Oct-19 87.995,74 DN/082819/FOB

31-Oct-19 | 89.991,93 DN/OG92019/FOB ”————

31-Oct-19 | B9.992,77 DN/092519/FOB

31-Oct-19 30.000,00 | DN /100419/FOB

31-0ct-19 ——— 30.000,00 DN/100719/FOB

"31-Oct-19 —— 44.994,69 PN/101019/FOB ss!

20-Nov-19 29.993,74 [DN/100919/FOR

"20-Nov-19 |” 14.997,93 ' DN/101519/FOR “20-Nov-19 | “3026880 DN/102119/FOB

'20-Nov-19 | 103,193,46 DN/102819/P0B

20-Nov-19 44,997,15 |DN/103019/FOB

20-Nov-19. —-29.998,35 |DN/110119/FOB (20-Nov-19 7 81.843,57' DNf/LIOSI9/FOB

23 Dee 19 — 3020433 DN/112719/FoB.

"23-Dec-19 120.000,00 DN/120619/FOB

Jumlah 2.382.A77,75 DO

bahwa bukti transfer dari PT. PHS ke pembeli luar negeri (Virgoz Oils & Fats Pte Ltd) sebesar USD 2.382.477,75 dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Uang Keluar

$452,975.13

So 21020433

Ne Me 382,877.75 c) bahwa berhubung Biaya Klaim tersebut merupakan biaya dalam rangka 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan, khususnya untuk memelihara penghasilan, maka seyogianya dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi objek pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 semula sebesar Rp1.684.441.200,00 seharusnya menjadi Rp0,00, maka perhitungan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Uraian Menurut

Pemohon Banding

1 Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak 7 | Oo

2 PPh Pasal 26 yang terutang — | Oo

3 Kredit Pajak : TT

: a. PPh Ditanggung Pemerintah Na . Oo “bh. Setoran masa Na Hn . Oo “cc. STP (pokok kurang bayar) | Oo d. | kompensas: kelebihan dari Masa Pajak... | fe) e. . Uang Tebusan yang telah dibayar f Oo

£ . PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang | o telah dibayar ls. “Lain-lain — | fe) h_ | Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..... . fe

: 1 Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + bt ct dt | Oo e+f+g-h)

4 Pajak yang tidak kurang dibayar (2 3.1) | 0 Oo

5 Sanksi administratif Kn Nan .

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | “Oo b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP | Nan “0 c. | Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP | 0 fc Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP” 7 0

Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d) 0

6 ' Jumlah PPh yang masih harus di bayar (4+5.e). — 0

Penggunaan Kuasa Hukum Di Pengadilan Pajak bahwa untuk mendampingi dan/atau mewakili Pemohon Banding beracara di Pengadilan Pajak maka pada kesempatan ini Pemohon Banding menyampaikan akan menunjuk dan memberikan kuasa khusus kepada:

1. Drs. M. Soebakir

2. Gek Kim

3. Vaudy Starworld Sugiarso

4. Lousia Hariet Ngion

5. Win Sugiarso

6. Christie Lucya Tampil

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. bahwa dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta, dan dokumen;

4. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan; atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian surat banding disampaikan. Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00001/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 28 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor U-011548.13.2024/ PAN/2024 tanggal 30 Desember 2024 hal Permintaan Surat Uraian Banding (SUB) berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor HOC-PHS/X/0235/12 24 tanggal 20 Desember 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut: Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor HOC-PHS/X/0235/12 24 tanggal 20 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia Ng kepada Pengadilan Pajak: “ b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal =) diterima surat keputusan yang dibanding, V i c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di | | — luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di 'uar kekuasaan Pemohon Banding, d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: | ro e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas: | vO 0 ;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat (| Na

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-'

00338/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 04 Oktober 2024 yang diterima h tanggal 08 Oktober 2024:

9. Surat Banding dilamoiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Na

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- v

00338/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 04 Oktober 2024:

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih |” na harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir | ¥ hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak perlu dilampiri bukti pembayaran pajak karena a tidak ada bajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Toto Chandra bertindak selaku: 7

- Wajib Pajak: =

- Ahli Warisnya; = —

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia, No LL

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia: — =

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus: oe Lg j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia oy

- Melampirkan bukti xeberadaan pada saat penandatanganan surat or banding GE

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas dan sepanjang tidak terdapat data/informasi/keterangan lain dan/atau apabila Yang Mulia Majelis berpendapat lain, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Uraian mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Medan Nomor LAP-00036/RIKSIS/WPJ.01/2023 tanggal 25 Oktober 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Na 7 ~_JeMLAH RUPIAN MENG ALT :

NO, URA AN PEMBAHASAN AKHIR po. Penghasialar Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak c 1.634,441.200 1.458.983.925

2|PPh Pasal 26 yang terutang 0 336.388.240 2

3| Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah | 0 0 9 b. Setoran masa 0 9 ol

¢. STP tpoxok kurang bayar) ie) 0 0 d. Xompensasi kelebihan dar| Masa ?a'ak ... 0 0 0 e. Garg tebusan yang telah dibayar ‘ 0 0 f, Ph Finai atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 it} 0 g. .ainclaln ie) ie) 9.

h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ... Ke) fe] Oo i. Jumlah pajak yang dapat dikrecitkan (atbtctdt+etftg-n) 0 6 01

4|Pajak yarg tidak/kurang aibayar (2-3. ) fu) 336.888.240 0

5!Sanksi administrasl:

a, Bunga Pasal 13 (2) KUP | 147,152.783 o b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP a 0

C. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP | 0 0 d. Kemaikan Pasal 18 ayat (3) JL >? 0 0

1 e. Jumlah sanksiadministras favbtctd) . 147.152.783 2.0

6|Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4-5.ej . | (| 484.041.023 Fy bahwa atas ketetapan tersebut, diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor HOC-PHS/X/0038/01 24 tanggal 25 Januari 2024, yang diterima KPP Madya Medan berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05000537/BPS/KPP.010703/2024 tanggal 26 Januari 2024;

bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 4 Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/ vgs

Uraian Semula Menjadi (Rp) (Rp) (Rp) a Dasar Pengenaan Pajak |. 1884441200| 0) “1684441200 b Pajak Penghasilan (PPh) Terutang 336.888.240 c Kredit Pajak 0 d Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya — —A——A 0 e PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 336.886.2405 Oj 336.888.240 f Sanksi Adrrinistrasi |... 1471527837 0 147.152.783!

9 Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar 484.041.023

Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat- menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi (Dasar Pengenaan Pajak – Dividen), Secondary Adjusment sebesar Rp1.684.441.200,00

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut: terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.”

Pasal 29 ayat (1) “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 18 ayat (3) “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Pasal 18 ayat (4) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat”

Pasal 26 ayat (1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8) “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang

dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

Data dan Fakta bahwa koreksi (primary adjusment) atas Rugi Atas Penyelesaian Kontrak Komoditi dan Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) dilakukan dengan penjelasan:

ao fcepha. Rug Mag Pocyelsaz ae Kota Komoditi

Pe Oy Cs PA SAS a CC Os CR A) oe ga aD de SS

PA at SA Pen adal LE | ce rata Er

Poa Page ‘dar carat cea toes Qa Ap yp Fampeoabas rcea ere genet Fy

ME RT oi Ag Ap AA TAS | i a

Freon

Df fee PT Bae Cea a6 at AN PN DT NN

Ko Per PI Pa PA tee ae Satar ET KP at Tah aan Rage barr MN PL, bir re Mani In

MA AN yo Rote Draya Gla Tem Naif oF]

Ma AA SA NE AE EA AE LG Sa Ear RR GR as

Tat TA Dmna IS AT RA cats Par

Po To TROD Tae aaa mrt Ban A Da Pe AE ABE Me EPA Ea beat ryt Mec ee To ea ih en BNN a a ue ae NN.

pore, Daan 3g we : erm fof ene Roa Cet cic say at let ope 7 pte al

PSL ae oe

Mm an Ta

. Pa at or

Tare Fea lite noha we gt alte ty ee a et Te bahwa atas koreksi tersebut diatas (primary adjustment), Terbanding melakukan koreksi sekunder (secondary adjustment) dengan penjelasan:

1 tanks Sage’ Dre. FPR Fusa 26 atas Longsor Dwaerd oat Ro TL GSS AIA TEL. erusakar penysg ae

Metoda Sst eT ate KETS SCH LNSOT nace es Ata ya TO Catster cog tg ay dase ceura access Bas vansans: Sug Atas Peryeesa ac Costa 4evost sesesa Rp TD SIS IIS ED Morass senucder tembec.* ¢ te apsar

Karena Sem benanamembayaran kepada Oihak ita TE puny hubungan stenewi SeSua PUTS ADUSIT ON! Terbur boak wiyar oak sesua: PREU? can alas pembebanan dan'atau pembayaran biaya 'e1suta Sar diukukan pengombalan uang irepav as! kecada PT PMS alau Laas diakukan perum basan tagihan dan PT PMS cepada V tar

2 Koreksi Pose’! Soon DP Pasa 75 atas Dosis Dvgens atoesa Ap AE AAL LB mec gana Dera Bia isocendary adjusttient: atay hovese1 sekunder karena adacya Korea transfer endang ipnmary ad vatrent) berupa keaks Baya

Klam Penjualan <¢Eksoor sehesar Rp @.474 2237008 - Wareksi osekunder tesebut diterapkan karena sorbecatay cer bindran kepada Dita: yar g mun KAS nil Sie seng pra anhusimen terb buds waar

Maak eecla St, dae atas pewmoecaray Tan NA. De bdg in Daya Testi! idae digeurae Dertusba de ugea

SEFT 3S KOraga PT P< § gtu soae J. AKURAT TEA TANAMAN TAN Or. PT ORS aeogag Sanz

Secara kusus. pengenaan secondary Austen digasarsan pada ketentuas husum yang berlaku, saru Pasa 22 ayat (Bi PME-

22P ME DIN, yang Mesgatut gata sees attaca na Trarsakg: yang Dipangasi Hub "gar Isimewa yang hak sasuai geegan Pena Kemajaran gus Kelazeur Usaha dengan ca Transae yang Geoerciatun kurungan Isl new yard Gesua Sergai

Denah Kena aad cae AT TAS bia Danggae sebaga: Seder ang deca Pak Perghasilas sesua decgie Ketat

Zenturg" pemncang daegar Ti buang perpeukur yO TEV ak. SECATd oT Tanpa perbodaan denerapan AMentia* a quo terkall dengar awan taimgaks: yang bukan pemegang saham atau (awan trangacsi yong mavupakan Wat Paak Calan Wegeri.

Selaras dengan ha ‘atsebst garcasaka* selentuas Posa 3 aya (2 huruf f Ul) Pah gar Daan YA sq Pos 41 PMK

TSR TP OOP Tran MR ceed AD Soak Daan Naeger yang daecuai LAS senaga one. bade En para” teaser yard cCoagean berggsa kar Fara! Imut Yerepang Sata Alda TOT” ties aetun de gar selera Gerua TEA, undangan Derdasarear hal 1, dvden senagam ara omaksud pada Pasal 22 aya Fi PMR OTAK D222 nsa" MO pakar

Cuden yang dibagikan berdasarear Rapat Umum Pemepang Saham atau dwden atenm seningo tan termasuk dngan Yang anetuglkan sebaga ob pajak

Senge: daraaas, wat orway aa ustrert fesadas Karsak Tutur? Shen Arin Dot SETARA ALL TT ESA

CONSUUCHVE CBI TETTASUK KET AJA acrens: ots Trangars devas dergas iwan barsaks Mu Saad Saat Vega ata.

buken peregang saran dengan setesiuan sebaga nereut daam Pal ewan tansaks ais: merupakan 'Aaj0 Paras 1 var Seger maka ate. construc dadang dikenaxan pemotongan dan-atay pemungutan FPS Pascal 20, sesuai dangan kefcatuan yang Guatur daan UL PPh.

Saga rara bata 25, Fe

Pasa 12 mu LL EL

Pasa’ 22 ayat 8 PNK-22 PMK 13/2620

Basa nd Mara 49 PMK HOME OP Ap bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas koreksi primer penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 dengan surat Nomor HOC-PHS/X/ 0026 /01 24 tanggal 25 Januari 2024 yang diterima KPP Madya Medan tanggal 26 Januari 2024 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM- 05000524/BPS/KPP.010703/2024 tanggal 26 Januari 2024;

bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas KEP-00337/ KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 4 Oktober 2024 berkenaan dengan SKPKB PPh Badan Nomor 00010/206/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 dengan surat nomor HOC-PHS/X/0223/ 12 24 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti pembayaran atas kerugian Wash Out bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran tagihan atas selisih harga yang timbul akibat harga beli kembali lebih besar dari harga jual awal kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd sebagai berikut:

Rekening Koran

‘Account Statement] care & Tne vave cate Cesce oan Reference Nic Deb Creat Bang

Bukti pembayaran atas Klaim Penjualan bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran tagihan atas klaim penjualan ekspor kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd sebagai berikut: Rekening Koran (Account Statement!

- Sak oy . a Wh ae!

Dae time Value Gale Deserinfian Raterence ho. tab Greg" Garance

Rekening Koran (Account Statement)

Pera brow daa NTs

Spa mn Maas ls Ban

Drag Baebes VE be fare & Teme yeive Gare Desenghon Reference te Des Crest Balance

Rekening Koran (Account Statement)

Ta jl Gta lod

Davsiey Wee

Bra. EL tae Teras Boa

Seciig Bh ange Be

Date & Time Vaue Date Desahan peferance No. Gent Creoy Baaace

Rekening Koran “Account Statement] dae & Tire Fase Cate Cesenolon Reference wc Geb Creat Bavance re 2112. 9 : a?

Ii MBS an

Tea 7 ater, INN le

Rekening Koran (Accaunt Statement)

Ba BIS Mada yc Deru

Dare & Tung Value Cate Deseo Refercoce Wo Deny Kei Sange

Tanggapan Terbanding

Penelitian adanya hubungan istimewa antara PT Permata Hijau Sawit dengan Virgoz Oils & Fats Pte Ltd a) bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, Laporan Keuangan yang telah diaudit dan Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding diketahui bahwa PT Permata Hijau Sawit dengan Virgoz Oils & Fats Pte Ltd secara komersial menyatakan diri berada

dalam satu grup usaha yang sama dan memiliki hubungan istimewa sehingga terbukti terdapat hubungan istimewa karena penguasaan sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh;

b) bahwa maka atas transaksi yang dilakukan antara PT Permata Hijau Sawit dengan Virgoz Oils & Fats Pte Ltd merupakan transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak PT Permata Hijau Sawit sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

Penelitian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) terhadap Rugi Atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (wash out) Rp70.655.338.750,00;

a) bahwa Rugi Atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (wash out) merupakan transaksi yang dilakukan antara PT Permata Hijau Sawit dengan Virgoz Oils & Fats Pte Ltd yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak PT Permata Hijau Sawit sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

b) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan kesulitan produksi menjadi penyebab Pemohon Banding harus melakukan wash out untuk masing-masing kontrak penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;

c) bahwa transaksi wash out yang dilakukan Pemohon Banding tidak dibukukan sesuai praktik pembukuan yang berlaku umum karena menghilangkan substansi transaksi dan bias untuk dipahami oleh pengguna laporan keuangan;

d) bahwa kontrak penjualan RBDP Olein dari Virgoz Oils & Fats Pte Ltd ke PT Permata Hijau Sawit (wash out) yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian;

e) bahwa Pemohon Banding tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat untuk melakukan transaksi tersebut, yang terjadi hanya karena para pihak mempunyai hubungan istimewa, serta terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Rugi Atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (wash out) harus dikoreksi;

Penelitian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) terhadap Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) Rp49.474.430.098,00 a) bahwa Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) merupakan transaksi yang dilakukan antara PT Permata Hijau Sawit dengan Virgoz Oils & Fats Pte Ltd yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa sehingga sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menghitung kembali besarnya pengurangan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak PT Permata Hijau Sawit sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa;

b) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan kesalahan produksi menjadi penyebab Pemohon Banding harus menanggung klaim mutu barang penjualan ekspor kepada pihak afiliasi;

c) bahwa transaksi jual beli telah selesai dilaksanakan (rampung) dan produk yang diserahkan Pemohon Banding telah sesuai spesifikasi yang dijanjikan sehingga tidak seharusnya ada klaim atas mutu barang;

d) bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan tanggung jawab untuk menyediakan barang di tempat dan waktu yang ditentukan sesuai perjanjian dan segala risiko serta biaya atas kapal angkut adalah tanggung jawab Virgoz Oils & Fats Pte Ltd;

e) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, bukti pendukung atau dokumen apa pun terkait alasan final settlement sehingga pembayaran tersebut tidak berdasar (no underlying transaction);

f) bahwa Pemohon Banding tidak memiliki alasan dan dasar yang kuat untuk menanggung biaya tersebut, yang terjadi hanya karena para pihak mempunyai hubungan istimewa, serta terbukti tidak menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) dikoreksi;

bahwa koreksi primer di atas akan diikuti koreksi sekunder sesuai dengan fakta adanya pembayaran kepada pihak afiliasi (constructive dividend) maka dapat disimpulkan bahwa koreksi sekunder yang dilakukan Terbanding telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai dividen sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 dan merupakan objek pajak PPh Pasal 26 UU PPh karena pembayaran dilakukan kepada Wajib Pajak Luar Negeri;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor HOC-PHS/X/0235/12 24 tanggal 20 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.01/ 2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00338/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 013297155123000 / 0013297155123000 NITKU 0013297155123000000000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor HOC-PHS/X/0067/0425 tanggal 2 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan Bantahan/Tanggapan atas Surat Uraian Banding S-00001/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 28 Februari 2025 selanjutnya disebut “SUB”. SUB ini Pemohon Banding terima pada tanggal 6 Maret 2025 melalui email dan e-Tax Court;

bahwa Surat Bantahan ini untuk memenuhi permintaan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum pada Surat Nomor B-011548.13.2024/PAN/2025 tanggal 6 Maret 2025 dengan perihal Permintaan Surat Bantahan atas SUB;

Tanggapan atas Penelitian Persyaratan Formal

Menurut Terbanding bahwa pada Surat Terbanding Nomor S-00001/SUB-CT/WPJ.01/2025 tanggal 28 Februari 2025 khususnya pada halaman 2 angka 2 berbunyi: bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Tanggapan Pemohon Banding bahwa sebagaimana uraian Terbanding pada SUB sebagaimana dikutip di atas maka Pemohon Banding juga berpendapat permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Tanggapan atas Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor S-00001/SUB- CT/WPJ.01/2025 tanggal 28 Februari 2025, Surat Ketetapan Pajak Kurang

Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00013/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 atas Masa Pajak Desember 2019 yang tercantum berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Me nurut Pembahasan

Pemohon Terbanding Akhir (disetujui)

Banding | Eo

1 2 3 (4)

1 Penghasilan Kena Pajak Dusur | aaa

D0 Pengenaan Patah | 0 0 ; 1:684.441.200 1.458.983.925

2 PPh Pasal 26 yang terutang Oo, 336.888.240 0

3 Kredit Pajak : 7 | 0 a — PPh Ditanggung pemerintah NN 7 0 0 0 bo Setoran masa Na ! 7 0 | 0 . 0 c. STP (pokok rurang bayar) 0 | 0 0

Kompensasi kelebihan dari id Masa Pujak ..... 0 , 0 | 0

Uang Tebusan yang telah i ©. dinar moe 0 0 0

"PPh Final atas 7 f. Pengungrupan Harta Bersih 0 0 0

Yang telah dibayar ; , ,

9, Lain-ain 0 0 0 h. Kompensas: kelebihan dari 9 0 9

0 Masa Pajak ..... . . .

i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (at btctd-e 0 0 0 tfts- hi ; ; oe

4 Paluk yang tidak/kurang dibayar 0 | 336.888.240 0 (2-3 oe ; es 7

5 sanksi admmnistrati! + 0 0 al Bunga Pasal 13 (2) KUP Na 147.152.783 0 0 b. | Bunga Pasal 13 (3) huruf b c. | Bunga Pasal 13 (3) hurufd 0 0 d. | Kenaikan Pasal 18 ayat (3) 0

UU KUP PN e. | Jumlah sanksi administratif -

OI atbeicrd 147.152.783 0. 0

6 Jumlah PPh yang masih harus di bayar (445.0) — 484.041.023 Oo bahwa sedangkan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan oleh Terbanding, sebagai berikut:

Menurut

Uraian | ' Selisih

Pemohon Terbanding

- «- ... Banding

AA ; 2 ; 3 ABHI)

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar 0 1.684.441.200 1.684.441.20

Pengenaan Parak , , . ‘ . , CG

2 PPR Pasa, 06 yang terutang Q 336.888.240 336.888.240

3 Kredit Pak: 9 a. PPh Ditanggung pemerintah | “0 Nan 0 | 0 b. ' Setoran masa | 0 | 0 | Oo c. ' STP (pokok kurang bayar) | 0 | 0 | 7 Oo

Kompensas! se.ebihan dari | | t on d. _ Masa Pajak... , 0 , _ 0 _ 0. Oo

Pa Uang Tebusan yang telah 0 0 0

' PPh Final atas Pengungkapan | " | 7 f. Harta Bersih yang telah ke) | 0) 0 oGibayar . EN , gg. ben an | 0 fo fe

Kompensus: Kecebihan dari

, h. Masa Pajin ..... oo . 0 . 0 . 0 i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan la tbtctd te 0 0 0

. +f+e-be . .

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar 0 336.888.249 336.888.240

5 sanks: administratif 0 0 a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 147.152.783 147.152.783 hb Bunga Pasal 13 Al huruf h c. Bunga Pasa: 13 (3) kururd d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) 0 0

. oiatbteted . , . ,

6 Jumlah PPh yang masih harus di 5 04

—bavarierS ec) 7 484.041.023 484.041 025 bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan dengan perhitungan sebagai berikut:

at Ditambah/ ag pS Uraian Semula (Dikurangi) Menjadi

... ARp) (Rp) (Rp)

'a. (Dasar Pengenaan 1.684.441.200 O | 1.684.441.200

Pajak b. | Pajak Penghasilan | 336.888.240 0 336.888.240

PPh) Terutan NN

Cc. | Kredit Pajak Oo 0 ke d. | Kompensasi Masa” 0 Oo Oo

— , Pajak Sebelumnya e. | PPh Kurang / (Lebih) 336.888.240 0 336.888.240

Bayar _ _ ee . —— f. | Sanksi administrasi 147.152.783 0 147.152.783 g. | Jumlah PPh yang 484.041.023 0 484.041.023 masih harus/ (lebih)

— |dibayar | | ee oo

bahwa nilai yang ada di Keputusan sudah sesuai dengan yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding.

Tanggapan atas Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, yaitu menurut Terbanding terdapat koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu:

Menurut Terbanding Rp. 1.684.441.200,-

Menurut Pemohon Banding Rp. O,-

Koreksi Rp. 1.684.441.200.,-

Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi dan alasan yang dilakukan oleh Terbanding tersebut dan bersama ini mengajukan banding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas ditolaknya keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dipertahankannya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum pada surat keputusan yang diajukan Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan transaksi dan ketentuan yang berlaku;

bahwa atas koreksi Objek Pajak PPh Pasal 26 yang terdiri dari:

1) Atas koreksi secondary adjustment dari koreksi Rugi atas Penyelesaian Kontrak Komoditi (Wash Out) a) bahwa Pemohon Banding telah memberikan keterangan secara resmi yang tertuang dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada tanggal 2 Agustus 2024 disertai dengan

bukti berupa laporan produksi harian yang salah satu alasan yaitu sebagai berikut:

- Bulan Desember 2019, Pabrik Refinery stop selama 8 (delapan) hari akibat kehabisan bahan baku 11-18 Desember 2019);

- Bulan Desember 2019, Pabrik Refinery stop selama 9 (sembilan) hari akibat maintenance (02-10 Desember 2019);

- Adanya kendala dalam internal proses yang mengakibatkan Pabrik Refinery tidak dapat berjalan dengan kapasitas penuh (di atas 600 MPD);

b) bahwa Pemohon Banding mengakui atau mencatat setiap transaksi penjualan pada saat telah terjadi pengiriman barang, sedangkan transaksi wash out adalah suatu transaksi yang melibatkan pembelian kembali kontrak penjualan atas kesepakatan kedua belah pihak, sehingga tidak ada pengiriman fisik barang dan hanya ada penyelesaian secara keuangan;

bahwa dikarenakan tidak adanya pengiriman fisik barang, maka dalam pembukuan yang dicatat adalah nilai selisih (nilai offset) dari harga jual dengan harga beli kembali. Apabila harga beli lebih besar daripada harga jual, maka akan timbul kerugian dan sebaliknya apabila harga beli lebih kecil daripada harga jual maka akan timbul keuntungan;

c) bahwa Wash Out lumrah dilakukan oleh penjual dan pembeli pada perdagangan internasional, komoditi yang sama kadang kala dapat dibeli dan dijual dari mitra bisnis yang sama dalam transaksi yang terpisah;

bahwa untuk mengurangi waktu administrasi dan biaya, kontrak tersebut dapat diimbangi (di offset) dengan kesepakatan bersama yang biasanya dikenal sebagai “wash out”, sehingga Wash Out adalah penyelesaian keuangan jika terjadi pembatalan/ tidak ada pengiriman barang yang dilakukan. Atas hal tersebut, maka kontrak

penjualan RBDP Olein oleh Pemohon Banding kepada Virgoz Oils & Fats PTE Ltd merupakan kontrak sah yang telah memenuhi syarat suatu perjanjian;

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan di atas, maka Wash Out terpaksa dilakukan oleh Pemohon Banding, karena persediaan barang tidak dapat memenuhi kontrak–kontrak tersebut. Dengan demikian Pemohon Banding telah membuktikan alasan dilakukan Wash Out dan pihak Virgoz Oils & Fats PTE LTD telah melakukan penagihan, serta Pemohon Banding telah membayarkan selisih harga antara perjanjian harga jual dengan harga saat dilakukan pembelian kontrak kembali;

2) Atas Koreksi Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha terhadap Biaya Klaim Penjualan (Ekspor) a) bahwa Pemohon Banding telah memberikan data pendukung bukti berupa Debit Note yang menjadi dasar untuk dilakukan pembayaran;

b) bahwa pada saat pengiriman RBDP Olein ke Pelabuhan Dumai Mutu masih inspec, namun saat minyak tiba di negara tujuan, beberapa parameter secara tiba-tiba mengalami kenaikan. Menurut pendapat Pemohon Banding hal ini bisa terjadi dikarenakan adanya kesalahan dalam pencampuran bahan penolong ataupun mutu dari bahan baku yang tidak baik serta faktor cuaca, mengingat perjalanan cukup jauh, sehingga minyak yang dikirim mengalami perubahan mutu saat tiba di Negara tujuan;

c) bahwa demi menjaga hubungan baik serta mempertimbangkan bahwa sebelumnya penerima telah beberapa kali membeli produk melalui Virgoz Oils & Fats PTE LTD selama ini tidak ada masalah sehingga untuk menjaga kepercayaan terhadap perusahaan Pemohon Banding tetap tinggi, Pemohon Banding memutuskan untuk membayar klaim penjualan tersebut;

bahwa Pasal 26 ayat (1) UU Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggaraan kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang diwajibkan membayarkan:

a. dividen;

b. bunga ternasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang.

Penjelasan Pasal 26 ayat (1) bahwa pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto;

bahwa jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:

1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan

pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;

3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

6. keuntungan karena pembebasan utang;

bahwa sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);

bahwa sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen);

bahwa Virgoz Oils & Fats Pte Ltd bukan merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding dan Pemohon Banding tidak pernah membayarkan dividen kepada Wajib Pajak Luar Negeri sehingga tidak terdapat pembayaran PPh Pasal 26 atas dividen;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Primer yang dilakukan Terbanding sebagaimana dengan alasan yang disampaikan di atas dan juga sangat tidak setuju dengan koreksi atas secondary adjustment tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

a) bahwa sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020, ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Bahwa ketentuan ini baru diundangkan pada tanggal 18 Maret 2020, sementara tahun sengketa pajak adalah Tahun Pajak 2019;

b) bahwa untuk tahun sengketa pajak 2019, ketentuan yang masih digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), di mana dalam ketentuan ini belum diatur Constructive Dividend;

2) bahwa Terbanding menggunakan dasar ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagai dasar koreksi dividen, dapat Pemohon Banding tanggapi sebagai berikut:

a) bahwa Peraturan Menteri Keuangan 18/PMK.03/2021 a quo dalam Menimbang butir a diantaranya menyatakan “bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4), Pasal 4 ayat (1d), dan Pasal 4 ayat (3) huruf f, huruf o, dan huruf p Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengatur lebih lanjut ketentuan di bidang Pajak Penghasilan untuk mendukung kemudahan berusaha;

b) bahwa Pasal 4 ayat 3 huruf f, diantaranya mengatur:

Dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau;

b) Badan dalam negeri.

2. Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan kutipan ketentuan tersebut jelas yang diatur dalam pasal dan/atau ketentuan tersebut terkait penerimaan dividen, sementara yang menjadi dasar koreksi Pemeriksa adalah pemberian dividen ke WPLN. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, dasar ketentuan ini tidak dapat menjadi dasar koreksi dikenakan objek PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan uraian di atas, dengan demikian seharusnya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding;

2. Dengan terpenuhinya ketentuan formal pengajuan banding maka sudah selayaknya permohonan banding ini diperiksa secara materi;

3. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan data, fakta dan dokumen;

4. Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan dan tidak terpenuhinya Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

5. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 29 UU KUP;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Memutuskan bahwa surat keputusan Terbanding tidak dapat dipertahankan, atau

4. Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak mempunyai penilaian lain maka Pemohon Banding berharap Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memutuskan yang seadil-adilnya.

Penutup bahwa demikian bantahan ini Pemohon Banding sampaikan untuk pemenuhan Pasal 45 ayat (2) UU 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-92 sebagai berikut: Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-0038/KEB/PJ/WPJ.01/ 2024 tanggal 4 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Keberatan Nomor HOC-PHS/X/0038/01 24 tanggal

25 Januari 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00013/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023;

Bukti P-4 Akta Nomor 68 tanggal 28 Maret 2019 tentang Berita Acara

Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Pemata Hijau Sawit (Perseroan) yang dibuat oleh Suhendro Saputra, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5 Akta Nomor 07 tanggal 1 Maret 2024 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Pemata Hijau Sawit yang dibuat oleh Henry Tjong, S.H.;

Bukti P-6 BuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

7054267O4D9MLCNT tanggal 28 November 2023 sebesar Rp484.041.023,00 (empat ratus delapan puluh empat juta empat puluh satu ribu dua puluh tiga rupiah);

Bukti P-7 Surat Kuasa Nomor HOC-PHS/X/0025/01 24 tanggal

25 Januari 2024 a.n. Drs. Barry Kusuma;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0083/0425 tanggal

8 April 2025 an Gek Kim;

Bukti P-9 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Gek Kim;

Bukti P-10 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal

5 Juni 2024 a.n. Gek Kim;

Bukti P-11 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Gek Kim;

Bukti P-12 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0096/0425 tanggal

8 April 2025 a.n. Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-57/PP/IKH/2024 tanggal 6 Mei 2024 a.n. Vaudy Starworld Sugiarso;

Bukti P-14 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Vaudy Starworld

Sugiarso;

Bukti P-15 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Vaudy Starworld Sugiarso; Bukti P-16 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0109/0425 tanggal

8 April 2025 a.n. Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-17 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-345/PP/IKH/2025 tanggal

3 Maret 2025 a.n. Lousia Hariet Ngion;

Bukti P-18 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Lousia Hariet Ngion; Bukti P-19 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Lousia Hariet

Ngion;

Bukti P-20 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0135/0425 tanggal

8 April 2025 a.n. Christie Lucya Tampil;

Bukti P-21 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-401/PP/IKH/2024 tanggal 8 Juli 2024 a.n. Christie Lucya Tampil;

Bukti P-22 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Christie Lucya Tampil; Bukti P-23 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Christie Lucya

Tampil;

Bukti P-24 Kartu Tanda Penduduk Direksi a.n. Drs. Toto Chandra, MBA; Bukti P-25 Pakta Integritas Direksi a.n. Drs. Toto Chandra, MBA;

Bukti P-26 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal

21 November 2023 a.n. Win Sugiarso;

Bukti P-27 Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum a.n. Win Sugiarso; Bukti P-28 Matriks Sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019

Pemohon Banding;

Bukti P-29 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0122/0425 tanggal

8 April 2025 a.n. Win Sugiarso;

Bukti P-30 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Win Sugiarso;

Bukti P-31 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-176/PP/IKH/2024 tanggal

31 Mei 2024 a.n. Drs. M. Soebakir;

Bukti P-32 Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Drs. M. Soebakir;

Bukti P-33 Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0168/0425 tanggal

28 April 2025 a.n. Drs. M. Soebakir;

Bukti P-34 Penjelasan Sengketa dan Pembuktian Biaya Nomor 015/SBK-

KKPVS_PHS/VII/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Bukti P-35 Dokumen Trade Confirmation Virgoz Oils & Fats PTE LTD kepada Pemohon Banding Nomor PG/19/0905/002/A04 tanggal 5 September 2019;

Bukti P-36 Bagan Produksi Pemohon Banding;

Bukti P-37 Excel Laporan Persediaan Olein Packing Pemohon Banding

Periode Januari s.d. Desember 2019;

Bukti P-38 Dokumen Trade Confirmation Virgoz Oils & Fats PTE LTD kepada Pemohon Banding Nomor SG/19/1024/011/A04 tanggal 24 Oktober 2019;

Bukti P-39 Wash Out Invoice Virgoz Oils & Fats PTE LTD kepada

Pemohon Banding Nomor W/1016/1019/FOB tanggal 25 Oktober 2019;

Bukti P-40 Rekening Koran Bank Mandiri Periode November 2019 a.n. Pemohon Banding;

Bukti P-41 Excel Buku Besar (General Ledger) akun Pendapatan Lain- lain;

Bukti P-42 Laporan Keuangan dan Laporan Auditor Independen

Pemohon Banding tanggal 31 Desember 2019 dan untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;

Bukti P-43 SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti P-44 Purchase Contract Nomor PG/19/0715/007/A04 tanggal 15 Juli 2019;

Bukti P-45 Debit Note Virgoz Oils & Fats PTE LTD kepada Pemohon

Banding Nomor DN/100919/FOB tanggal 9 Oktober 2019; Bukti P-46 Buku Besar (General Ledger) Biaya Klaim Penjualan Pemohon

Banding;

Bukti P-47 Rincian Trade Confirmation Virgoz Oils & Fats PTE LTD to PT

Permata Hijau Sawit Tahun Pajak 2018 dan 2019;

Bukti P-48 Rincian Wash Out Invoice Virgoz Oils & Fats PTE LTD to PT

Permata Hijau Sawit Tahun Pajak 2019;

Bukti P-49 Rincian Debit Note Virgoz Oils & Fats PTE LTD to PT Permata

Hijau Sawit Tahun Pajak 2019;

Bukti P-50 Rincian Rekening Koran Pemohon Banding Masa Pajak Maret s.d. Desember 2019;

Bukti P-51 Penawaran Produk RBD Palm Olein PT Nagamas Palmoil

Lestari Tahun Pajak 2019;

Bukti P-52 Excel General Ledger Uang Muka Penjualan Pemohon

Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti P-53 Excel daftar rincian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta

Bill of Lading Tahun Pajak 2018 dan 2019;

Bukti P-54 Rincian Surat MT. Maple – Quality Claim on RBD Olein Tahun

Pajak 2019;

Bukti P-55 Memorandum Perjanjian Pasokan Pemohon Banding dan

Virgoz Oils & Fats PTE LTD Nomor DSI-PHS/X/0151-A/1019 tanggal1 Oktober 2019;

Bukti P-56 Rincian MPOB Harga Harian Eksport Minyak Sawit Proses (FOB US$/Ton) Tahun Pajak 2019;

Bukti P-57 Risalah Pembahasan Tim Quality Assurance Pemeriksaan

PT Nubika Jaya;

Bukti P-58 Rincian Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui/dari Pusat

Logistik Berikat Pemohon Banding Tahun Pajak 2019; Bukti P-59 Tanggapan atas Persidangan dan Surat Terbanding tanggal

26 Agustus 2025 Nomor 017/SBK-KKPVS_PHS/IX/2025 tanggal 15 September 2025;

Bukti P-60 Tanggapan Surat Terbanding (Sengketa Nomor 011536.15/

2024/PP) Nomor 018/SBK-KKPVS_PHS/X/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

Bukti P-61 Excel Daftar Trade Confirmation, Daftar Debit Note dan Daftar

Pembayaran atas Klaim Penjualan;

Bukti P-62 Daftar Dokumen yang dilakukan Pemeteraian Kemudian atas

Tanggapan atas Surat Terbanding (Sengketa Nomor 011536.15/2024/PP);

Bukti P-63 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 11 Maret 2019;

Bukti P-64 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 12 Maret 2019;

Bukti P-65 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 13 Maret 2019;

Bukti P-66 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 14 Maret 2019;

Bukti P-67 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 15 Maret 2019;

Bukti P-68 Laporan Produksi dan Sounding Report Pemohon Banding

Posting Date 16 Maret 2019;

Bukti P-69 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 17 Maret 2019;

Bukti P-70 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 18 Maret 2019;

Bukti P-71 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 2 Juni 2019; Bukti P-72 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 3 Juni 2019; Bukti P-73 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 4 Juni 2019; Bukti P-74 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 5 Juni 2019; Bukti P-75 Laporan Produksi Pemohon Banding Sawit Posting Date 6 Juni 2019;

Bukti P-76 Laporan Produksi PT Permata Hijau Sawit Posting Date 7 Juni 2019;

Bukti P-77 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 8 Juni 2019; Bukti P-78 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 9 Juni 2019; Bukti P-79 Laporan Produksi Pemohon Banding Posting Date 10 Juni 2019;

Bukti P-80 Memorandum of Supply Agreement PT Permata Hijau Sawit dan Virgoz Oils & Fats PTE LTD Ref Nomor DSI-PHS/X/0151- A/1019 tanggal 1 Oktober 2019;

Bukti P-81 Memorandum of Supply Agreement PT Permata Hijau Sawit dan Virgoz Oils & Fats PTE LTD Ref Nomor DSI-PHS/X/0138- A/1018 tanggal 1 Oktober 2018;

Bukti P-82 Excel General Ledger dan Trial Balance Pemohon Banding

Tahun Pajak 2019;

Bukti P-83 Purchase Order Nomor 0234A/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-84 Purchase Order Nomor 0234B/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-85 Purchase Order Nomor 0234C/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-86 Purchase Order Nomor 0234D/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-87 Purchase Order Nomor 0234E/BTE-PHS/05/2019 tanggal

28 Mei 2019;

Bukti P-88 Purchase Order Nomor 0378/BTE-PHS/08/2019 tanggal

12 Agustus 2019;

Bukti P-89 Pendapat Akhir Nomor 020/SBK-KKPVS_PHS/XI/2025 tanggal 6 November 2025;

Bukti P-90 Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor

HOC-PHS/X/0080/04 23 tanggal 10 April 2023;

Bukti P-91 Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pemohon

Banding Tahun Pajak 2019 Nomor HOC-PHS/X/0121/0724 tanggal 26 Juli 2024;

Bukti P-92 Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pemohon

Banding Tahun Pajak 2019 (Lanjutan) Nomor HOC-PHS

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut: Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-36/RIKSIS/WPJ.01/ 2023 tanggal 25 Oktober 2023;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan karena Permohonan Wajib

Pajak Nomor LAP-05247/WPJ.016/2024 tanggal 9 Oktober 2024 Masa Pajak Desember 2019;

Bukti T-4.Matriks Pokok Sengketa Banding atas Sengketa PPh Pasal

26 Masa Pajak Desember 2019 a.n. Pemohon Banding; Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Terbanding atas Sidang Sengketa tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding terhadap sengketa

PPh Badan Tahun Pajak 2019 tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti T-7.Pendapat Akhir atas Sidang Banding terhadap Keputusan

Terbanding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor S-7370/PJ.07/2025 tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-8.Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 13 Maret 2023; Bukti T-9.Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 30 Agustus 2023;

Bukti T-10. Berita Acara Pemberian Keterangan tanggal 10 Mei 2023; Bukti T-11. Kertas Kerja Pemeriksaan Pemohon Banding atas Ekualisasi

Objek PPh Pasal 26 dengan Laporan Keuangan Masa Pajak Januari s.d Desember 2019;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00013/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023, termasuk sengketa Pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor HOC-PHS/X/0235/12 24 tanggal 20 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada

Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No .UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Objek PPh Pasal 260,001.684.441.200,001.684.441.200,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding Koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 total Rp120.129.768.848,00 yang terdiri dari:

1. bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp70.655.338.750,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi atas transaksi Rugi Atas Penyelesaian Kontrak Komoditi sebesar Rp70.655.338.750,00;

2. bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd;

bahwa koreksi Positif Objek PPh Pasal 26 atas Constructive Dividend sebesar Rp49.474.430.098,00 merupakan penyesuaian (secondary adjustment) atau koreksi sekunder karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) berupa koreksi biaya Klaim Penjualan (Ekspor) sebesar Rp49.474.430.098,00;

1. bahwa koreksi sekunder tersebut diterapkan karena pembebanan/ pembayaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai primary adjustment terbukti tidak wajar (tidak sesuai PKKU) dan atas pembebanan dan/atau pembayaran biaya tersebut tidak dilakukan pengembalian uang (repatriasi) kepada PT PHS atau tidak dilakukan penambahan tagihan dari PT PHS kepada Virgoz Oils & Fats Pte Ltd;

2. bahwa menurut Terbanding secara khusus, pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

bahwa dikarenakan koreksi PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 merupakan secondary adjustment atas sengkta PPh Badan maka Putusan a quo akan mengikuti hasil dari Putusan PPh Badan Tahun 2019.

bahwa Pengadilan Pajak telah memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan Nomor Putusan PUT-011536.15/2024/PP/M.IXA/2025 dengan amar putusan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan pertimbangan di atas maka Pengadilan Pajak berketapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Objek/DPP PPh Pasal 261.684.441.200,000,001.684.441.200,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Objek/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebagai berikut:

Objek/DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp1.684.441.200,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp1.684.441.200,00
Objek/DPP PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00338/KEB/PJ/WPJ.01/ 2024 tanggal 4 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00013/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023 atas nama PT PERMATA HIJAU SAWIT, NPWP 01.329.715.5-123.000, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.107, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20154, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp0,00
PPh TerutangRp0,00
Kredit PajakRp0,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00
Sanksi AdministrasiRp0,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 28 November

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.