P U T U S A N
Nomor PUT-011541.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00347/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00006/204/19/123/23 tanggal 31 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011541.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PERMATA HIJAU SAWIT, NPWP 01.329.715.5-123.000, beralamat di Jl. Sultan Iskandar Muda No.107, Babura, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara 20154, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Toto Chandra, MBA, Jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Gek Kim
Izin Kuasa: KEP-199/PP/IKH/2024 tanggal Hukum5 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0076 /0425 tanggal 8 April 2025;
2. Nama: Win Sugiarso
Izin Kuasa: KEP-1580/PP/IKH/2023 tanggal Hukum21 November 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor HOC-PHS/X/0115/ 0425 tanggal 8 April 2025;
3. Nama: Christie Lucya Tampil
Izin Kuasa: KEP-401/PP/IKH/2024tanggal Hukum8 Juli 2024