Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman

PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026

PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 16 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA) mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2018.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 7 ayat (1)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA)
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak ' Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00200/207/18/059/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
20 Oktober 2022
Tanggal Pengucapan
16 Juli 2026