Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 16 Juli 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA) mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2018.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 7 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011523.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT SODEXO SINERGI INDONESIA (d.h. PT SODEXO INDONESIA)
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak ' Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2018 Nomor 00200/207/18/059/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 Oktober 2022
- Tanggal Pengucapan
- 16 Juli 2026