Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 79 halaman

PUT-011522.25/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011522.25/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011522.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Komplek Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No. 08 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, domisili elektronik Mohamad_Setyanto@asus.com, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing jabatan Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Lin Wei Ting berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATID-FA-922-70 tanggal 15 September 2022,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ganda Christian Tobing,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021,

2. Nama: Wulan Clara Kartini,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1106/PP/IKH/2021 tanggal 20 Oktober 2021, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-922-110 tanggal 15 September 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu I / 198110062001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Supardi / 197805122000011002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Prayoga Handy / 198406262004121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-735/WPJ.21/2023 tanggal 7 Juli 2023;

4. Nama/NIP: Ade Saputra / 198703242008121002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-227/WPJ.21/2023 tanggal 27 Februari 2023 untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

16/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 057/DDTC-

LIT/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

184/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 16 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 078/DDTC-

LIT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni

2021 diterbitkan oleh KPP Pratama Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak6.172.948.983
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang287.180.540
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa232.197.187
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f - g)232.197.187
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.h)54.983.353
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.012.546
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Keanikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)18.012.546
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)72.995.899

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 155/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak2.697.580.690
PPh Pasal 4 ayat (2) yang Terutang240.699.633
Kredit Pajak: Setoran Masa232.197.187
Kredit Pajak: Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar8.502.446
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.785.401
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.287.847

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak6.172.948.983(2.794.632.093 )3.378.316.890
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang287.180.540(45.803.672)241.376.868
c. Kredit Pajak232.197.1870232.197.187
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar54.983.35309.179.681
f. Sanksi Administrasi:18.012.546(15.005.283)3.007.263
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar72.995.899(60.808.955)12.186.944

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 057/DDTC-LIT/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang di terima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

057/DDTC-LIT/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 diterima pada tanggal 18 Juli 2022.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak: Permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 untuk Masa Pajak Desember 2019;

Terhadap sengketa yang Pemohon ajukan banding, jumlah pajak yang masih harus dibayar yang Wajib Pajak setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan adalah sebesar Rp11.287.847. Namun, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp72.995.899, dengan rincian pembayaran berikut:

1) Jumlah sebesar Rp11.287.847 melalui potongan SPMKP Nomor: KEP- 00026.PPH/WPJ.21/KP.09/2021 tanggal 26 Juli 2021; dan

2) Jumlah sebesar Rp61.708.052 melaui Bank BCA pada tanggal 16 September 2021 dengan NTPN: D40575B8AU8MTBFM.

Adapun SPMKP beserta rincian kompensasi utang pajak dan/atau pajak yang akan terutang melalui potongan SPMKP dan SSP atas sisa jumlah pajak yang masih kurang dibayar berdasarkan SKPKB. Dengan demikian Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 25 ayat (3a) UU KUP.

Dengan demikian, persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP, telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak Bahwa Surat Banding ditandatangani Kuasa atas nama Ganda Christian Tobing berdasarkan Surat Kuasa No. KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021 yang diberikan oleh Lin Wei Ting jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 19 tanggal 13 September 2021; Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor untuk Masa Pajak Desember 2019 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No. 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 untuk untuk Masa Pajak Desember 2019 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 untuk Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonSKPKBKoreksi
Banding
(Disetujui di
Pembahasan
Akhir)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.697.580.6906.172.948.9833.475.368.293
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang240.699.633287.180.54046.480.907
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa232.197.187232.197.1870
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasí kelebihan dari Masa Pajak000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+e+d+e+f-g)232.197.187232.197.1870
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2 - 3.h)8.502.44654.983.3530
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.785.40118.012.5460
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
No.UraianMenurut: (Dalam Rupiah)
PemohonSKPKBKoreksi
Banding
(Disetujui di
Pembahasan
Akhir)
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)2.785.40118.012.5460
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.f)11.287.84772.995.8990

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 155/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianMenurut:
(Dalam Rupiah)
Pemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak2.697.580.690
PPh Pasal 4 ayat (2) yang Terutang240.699.633
Kredit Pajak: Setoran Masa232.197.187
Kredit Pajak: Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar8.502.446
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.785.401
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.287.847

3.Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
a. Dasar Pengenaan Pajak6.172.948.983(2.794.632.093)3.378.316.890
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang287.180.540(45.803.672)241.376.868
c. Kredit Pajak232.197.1870232.197.187
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar54.983.353(45.803.672)9.179.681
f. Sanksi Administrasi18.012.546(15.005.283)3.007.263
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar72.995.899(60.808.955)12.186.944

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (dalam Rupiah)
Keputusan KeberatanPemohon BandingKoreksi yang Diajukan Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak3.378.316.8902.697.580.690680.736.200

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 680.736.200,00

1.1Menurut Terbanding

Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp680.736.200,00 dengan uraian sebagai berikut:

Pendapat Terbanding pada Risalah Pembahasan Akhir:

a. Atas Akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define Pemeriksa menerima sebagian tanggapan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa atas koreksi pada 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Sanggahan yang Pemeriksa terima, yaitu berturut-turut sebesar Rp3.000.000 (penjelasan tanggapan atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) poin 2b), dan Rp15.000.000 (penjelasan tanggapan atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) poin 2d). Sedangkan atas penjelasan tanggapan atas koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang lainnya, Pemeriksa tidak menerima argumen yang disampaikan Wajib Pajak tersebut.

b. Atas Akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define Berdasarkan pembahasan akhir Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan atas biaya ini, Pemeriksa menerima pendapat Wajib Pajak bahwa biaya 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Pemeriksa berpendapat bahwa nilai biaya 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nilai biaya tersebut seluruhnya, yaitu Rp3.079.510.279.

Pendapat Terbanding pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

a. Terkait koreksi akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others- Not Define atas Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000 dengan alasan Tim Peneliti tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan Pemohon Banding merupakan bukti pendukung yang kompeten atas alasan keberatan Wajib Pajak.

b. Terkait koreksi akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion- Not Define, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1) PT Laris Niaga Solusi yang merupakan lawan transaksi terkait biaya Advertisement-Sales Promotion-Not Define merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

2) Atas Biaya Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200,00 yang dikeluarkan kepada PT Laris Niaga Solusi merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 yang dikenakan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

3) Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut diatas.

1.2Alasan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp680.736.200,00. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 1.2.1 Koreksi Terbanding Tidak Didasarkan pada Bukti yang Valid dan

Kompeten Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan karena Nilai Koreksi sebesar Rp680.736.200 Terdiri dari Pembayaran Meeting dan Pembayaran Salary Sales Promoter yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

1.2.2 Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Ketentuan Saat Terutang

PPh 4 ayat (2), karena Terbanding Menerbitkan SKP PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 Berdasarkan Data Biaya-Biaya dalam Laporan Keuangan Tahunan, sehingga Tidak Sesuai dengan Karakter PPh 4 ayat (2) sebagai PPh yang Terutang pada Setiap Masa

1.2.3 Oleh karena SKPKB PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 yang

Diajukan Banding ini Bukan Merupakan SKP yang Diterbitkan Secara Jabatan maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Terbanding Harus Membuktikan Kebenaran Ketetapan Pajak tersebut, dan Apabila Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Kebenaran Ketetapan Pajak tersebut maka Pengajuan Banding Pemohon Banding Harus Dikabulkan

Adapun uraian dari argumentasi di atas adalah sebagai berikut:

1.2.1 Koreksi Terbanding Tidak Didasarkan pada Bukti yang Valid dan

Kompeten Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan karena Nilai Koreksi sebesar Rp680.736.200 Terdiri dari Pembayaran Meeting dan Pembayaran Salary Sales Promoter yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

1.2.1.1 Atas Akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000

Bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp60.800.000 merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting. Bahwa aktivitas jasa yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading ini adalah berupa pemberian layanan berupa penyediaan fasilitas untuk dipakai oleh Pemohon Banding untuk terselenggaranya meeting yang Pemohon Banding laksanakan.

Bahwa atas pembayaran kepada Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini tidak Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena faktanya layanan yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading adalah pemberian paket untuk penyelenggaraan meeting/ acara/ sejenisnya.

Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya tidak disebutkan sama sekali bahwa jasa yang disediakan Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Artinya, atas jasa yang diserahkan oleh Klub Kelapa Gading ini bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Bahwa pada saat pembahasan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pembayaran terkait pembayaran paket meeting yang disediakan Klub Kelapa Gading ini merupakan pembayaran atas jasa penyelenggaraan acara dan bukan merupakan penyewaan tempat. Untuk itu, tidak sepatutnya Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh

Pasal 4 ayat (2) terkait pembayaran sehubungan dengan pemanfaatan jasa penyelenggaraan acara.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, jelas bahwa koreksi Terbanding atas paket penyelenggaraan meeting/ pertemuan sebesar Rp60.800.000 bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga sudah sepatutnya dibatalkan.

1.2.1.2 Atas Akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define terkait Salary Sales Promoter sebesar Rp619.936.200

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp619.936.200 yang masih dipertahankan dalam proses keberatan oleh Terbanding. Adapun tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan atas akun 6008-6125- 000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200 merupakan pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi sebagai agen yang menaungi sales promoter tersebut. Adapun rincian pembayaran kepada PT Laris Niaga Solusi adalah sebagai berikut:

Aa Pee aa PN an e iSSTS ETE JR Adm after sip sal Tita ea De Pe Na

Digi SENSASI 2IS £3,625 |- F277 Ga rada pssessananna tees Doo geteuslansensas | 2g: senses |e an Pesanan anta ooh

Ea aa ana juss, fe eee Do seccvafeccesitso | sassgtslis sate samba dana use ls oo pemesan Pee Doo snmslsooneasaon Poo semen gan pap aa Pakan la

EA ea na...

[ies oo Jerarsnamsns Doo as00sslensensas | oo setan [is cadas meat alatas oo

Po saat | snomuslasssensas Do danang san jettatanntapn smua hasan iis po en Near pn Nana Ben aa po Nana Pn an Dena

Po se gwwselessensa | sepulang taa ec ihe an taste OT En an...

isasasagensen oo Jerarsnasetn., oo Do ptentefeccsertscc: | #sas3t2 [vecsgevecites ana men seus anta

Po en pe Na Bea

[of ee ne aa

Bahwa atas pembayaran management fee dan services fee tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dasar ketentuan PP-23 Tahun 2018 sehubungan dengan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas management fee dan services

fee telah diakui oleh Terbanding. Akan tetapi, sisanya sebesar nilai koreksi yang mana merupakan pembayaran salary dan insentif terhadap promoter masih dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan.

Bahwa apabila melihat pada tagihan PT Laris Niaga Solusi, terlihat jelas bahwa tagihan tersebut dibedakan antara tagihan atas salary dan insentif sales promoter dan juga atas jasa yang diberikan. Adapun berikut contoh tagihan dari PT Laris Niaga Solusi:

SES TEA Lele. Sertairer Tale

Ken SANA ATAS TEA NITIP = .

TOTAL INVOICE IDR 130,471,734

Bahwa Pemohon Banding membayar salary dan insentif sales promoter tidak secara langsung kepada sales promoter, akan tetapi melalui payroll agency. Hal tersebut dapat jelas terlihat dari deskripsi tagihan di atas. Atas hal tersebut, jelas bahwa tagihan terkait salary dan insentif sales promoter tentunya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Bahwa perlakuan pajak atas pembayaran salary dan insentif sales promoter kepada PT Laris Niaga Solusi dapat dianalogikan sebagai pembayaran penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding Penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang tidak termasuk jumlah bruto untuk menghitung PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemanfaatan jasa tenaga kerja (outsoucing service) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (9) PMK-141/2015 sebagai berikut:

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. Untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.” (9) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

Berdasarkan pada ketentuan di atas, dijelaskan bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan yang dibayarkan terhadap pemanfaatan jasa penyedia tanaga kerja (outsourcing services) sebesar 2% dari jumlah bruto. Namun, jumlah bruto atas pembayaran kepada penyedia jasa tenaga kerja atas jasa yang diberikan tidak termasuk pembayaran gaji, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan.

Bahwa ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas, dapat diterapkan pada kasus Pemohon Banding ini, yang mana PT Laris Niaga Solusi sebagai pihak penyedia promoter dan memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding menagih Pemohon Banding atas salary dan insentif yang akan dibayarkan kepada para sales promoter beserta

dengan management fee dan service fee yang mereka sediakan. Atas hal tersebut, tentunya pembayaran salary dan insentif tersebut bukan pembayaran sehubungan dengan jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi melainkan pembayaran untuk para sales promoter sehingga tidak termasuk jumlah bruto dalam menghitung PPh terutang. Sedangkan, pembayaran untuk management fee dan service fee memang dibayarkan atas jasa yang PT Laris Niaga Solusi berikan sehingga merupakan objek pemotongan PPh atas jasa yang diberikan.

Bahwa untuk membedakan mana tagihan atas salary dan insetif sales promoter dan mana tagihan terkait jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi, dalam invoice jelas dapat dilihat nominal dari masing-masing biaya yang ditagih sebagaimana dapat dilihat pada contoh invoice di atas. Dalam hal ini, selain pembuktian atas invoice untuk membedakan rincian nominal yang ditagih, Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti lainnya yang menunjukan bahwa perlakuan yang Pemohon Banding lakukan telah tepat seperti invoice, bukti pembayaran, application form, dan bukti pemotongan PPh 4 ayat (2) atas management fee dan services fee.

Dengan demikian, merujuk pada bukti-bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan, sudah sepatutnya koreksi atas akun 6008- 6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200 dibatalkan seluruhnya.

1.2.2 Koreksi Terbanding Tidak Memenuhi Ketentuan Saat Terutang PPh 4 ayat (2), karena Terbanding Menerbitkan SKP PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 Berdasarkan Data Biaya-Biaya dalam Laporan Keuangan Tahunan, sehingga Tidak Sesuai dengan Karakter PPh 4 ayat (2) sebagai PPh yang Terutang pada Setiap Masa

Bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada persandingan antara biaya- biaya dalam laporan keuangan tahun 2019 dengan SPT Masa PPh 4 ayat (2) Pemohon Banding. Dengan kata lain, Terbanding telah mengambil data dari laporan keuangan dalam satu tahun dan kemudian mencocokkannya dengan SPT Masa PPh 4 ayat (2) Pemohon Banding.

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang didasarkan pada hasil perhitungan dalam satu tahun yang digunakan oleh Terbanding untuk menetapkan PPh 4 ayat (2) yang terutang pada setiap Masa Pajak. Hal itu disebabkan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan tentang saat terutang PPh 4 ayat (2), sehingga terdapat cacat hukum dalam koreksi dan ketetapan Terbanding ini. Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) PMK-242/2014 mengatur bahwa:

“PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan harus disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.” Berdasarkan ketentuan di atas, penyetoran atas PPh 4 ayat (2) terutang dilakukan pada setiap masa pajak (pada akhir bulan). Dengan kata lain, PPh Pasal 4 ayat (2) terutang pada setiap masa pajak. Oleh karena PPh 4 ayat (2) terutang untuk setiap masa pajak, maka koreksi Terbanding atas PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 dalam SKP PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 ini seharusnya sesuai dengan saat terutang dari koreksi PPh 4 ayat (2) yang dilakukan oleh Terbanding. Akan tetapi, dasar koreksi Terbanding ini adalah didasarkan pada persandingan data dalam laporan keuangan tahun 2019, sehingga selisih dari persandingan data tersebut ditetapkan sebagai koreksi oleh Terbanding pada bulan Desember 2019.

Bahwa tidak terdapat bukti yang ditunjukkan oleh Terbanding bahwa nilai koreksi sebesar Rp 680.736.200 ini terutang di bulan Desember 2019. Terbanding tidak menunjukkan apakah nilai koreksi sebesarRp 680.736.200 adalah nilai nominal yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pembayarannya di bulan Desember 2019. Bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan BUKTI bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya.”

Selanjutnya, ketentuan Pasal 3 ayat (3) PMK 145/2012 jo. PMK- 183/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak mengatur bahwa:

“Surat Ketetapan Pajak untuk masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai”

Apabila Terbanding mendapatkan bukti bahwa SPT Masa PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 tidak benar, maka Terbanding melakukan koreksi dan menerbitkan SKP PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019. Bahwa SKP PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 ini adalah SKP yang diterbitkan atas SPT Masa PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019. Bahwa SPT Masa PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 melaporkan seluruh objek PPh 4 ayat (2) yang terutang pada Masa Desember 2019. Namun nyatanya, Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa di Masa Desember 2019 terdapat nilai sebesar Rp 680.736.200 yang merupakan objek PPh 4 ayat (2) yang terutang di Masa Desember 2019, sehingga Terbanding melakukan koreksi dan menerbitkan SKPKB PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 sebesar nilai koreksi tersebut.

Dengan demikian, Terbanding tidak menunjukkan bukti bahwa nilai koreksi sebesar Rp 680.736.200 adalah nilai yang terutang di bulan Desember 2019. Untuk itu, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga seharusnya dibatalkan.

1.2.3 Oleh karena SKPKB PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 yang

Diajukan Banding ini Bukan Merupakan SKP yang Diterbitkan Secara Jabatan maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Terbanding Harus Membuktikan Kebenaran Ketetapan Pajak tersebut, dan Apabila Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Kebenaran Ketetapan Pajak tersebut maka Seharusnya Koreksi Terbanding Dibatalkan

Ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan BUKTI bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang menguraikan ketentuan penerbitan penetapan pajak berupa SKPKB menyatakan bahwa: “Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membawa akibat Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan. Bagi Pemohon Banding yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

Pasal 26 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Apabila Wajib Pajak tidak

dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak.” bahwa berdasarkan kutipan ketentuan perundang-undangan perpajakan di atas, dapat disampaikan bahwa hanya dalam hal SKP yang diajukan keberatan adalah SKP yang diterbitkan secara jabatan, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang diajukan keberatan.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak diharuskan untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang diajukan keberatan ini, karena SKP yang diajukan keberatan ini bukan merupakan SKP yang diterbitkan secara jabatan. Dengan menggunakan metode konstruksi hukum argumentum a contrario, apabila SKP yang diterbitkan adalah SKP non-jabatan maka pembuktian atas SKP tersebut diletakkan pada otoritas pajak.

Dengan demikian, Terbanding haruslah dapat menunjukkan bukti atas adanya selisih objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan beserta lampiran Laporan Keuangan.

Sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP dan Penjelasannya, apabila Terbanding tidak dapat membuktikan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) ini telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan maka koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi-koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah
Menurut
Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak2.697.580.690
PPh Pasal 4 ayat (2) yang Terutang240.699.633
Kredit Pajak: Setoran Masa232.197.187
Kredit Pajak: Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar8.502.446
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.785.401
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.287.847

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

184/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 16 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 057/DDTC- LIT/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

√ sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

√ dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak

√

Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 yang diterima tanggal 15 Juli 2022;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal

√

PajakNomorKEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022;

h. Bukti Pembayaran 50%:

Untuk Masa Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas

√ pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

√ karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya :

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui√ dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian

Tobing bertindak selaku :

- Wajib Pajak;√

- Ahli Warisnya;√

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

√

Khusus;

j. Penandatangan Surat Banding :

- Berkedudukan di Indonesia;√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

√ penandatangan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019, diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan PajakMadyaDuaJakartaUtaranomorLAP- 00265/WPJ.21/KP.0504/RIK.SIS/2021 tanggal 28 Juni 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
SPT Pemohon BandingTerbanding
(Rp)(Rp)(Rp)
12345
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak2.697.580.6906.172.948.9836.172.948.98 3
2PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang232.197.187287.180.540287.180.540
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa232.197.187232.197.187232.197.187
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f-g)232.197.187232.197.187232.197.187
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2 – 3.h)054.983.35354.983.353
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP18.012.54618.012.546
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Keanikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
f. Jumlah sanksi administrasi (a + b + c + d + e)18.012.54618.012.546

6 Jumlah PPh yang masih072.995.89972.995.899 harus dibayar (4+5.f)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai surat nomor 155/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara berdasarkan LPAD nomor PEM-05006711/WPJ.21/KP.0903/2021 tanggal 29 September 2021.

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak6.172.948.983(2.794.632.093)3.378.316.890
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang287.180.540(45.803.672)241.376.868
c. Kredit Pajak232.197.1870232.197.187
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar54.983.35309.179.681
f. Sanksi Administrasi:18.012.546(15.005.283)3.007.263
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar72.995.899(60.808.955)12.186.944

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

A. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar

Rp680.736.200,00

1. Menurut Pemohon Banding a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1), Pasal 26 ayat (4) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

2) Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008

3) Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.03/2015 b. Alasan Pemohon Banding

1) Koreksi Terbanding Tidak Didasarkan pada Bukti yang Valid dan Kompeten Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan karena Nilai Koreksi sebesar Rp 680.736.200 Terdiri dan Pembayaran Meeting dan Pembayaran Salary Sales Promoter yang Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Atas akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000, merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting. Bahwa aktivitas jasa yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading Ini adalah berupa pemberian layanan berupa penyediaan fasilitas untuk dipakai oleh Pemohon Banding untuk terselenggaranya meeting yang Pemohon Banding laksanakan. Bahwa atas pembayaran kepada Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini tidak Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena faktanya layanan yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading adalahpemberianpaketuntukpenyelenggaraan meeting/acara/sejenisnya. Bahwa pada saat pembahasan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti

pembayaran terkait pembayaran paket meeting yang disediakan Klub Kelapa Gading mi merupakan pembayaran atas jasa penyelenggaraan acara dan bukan merupakan penyewaan tempat. Bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan atas akun 6008- 6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200 merupakan pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi sebagai agen yang menaungi sales promoter tersebut. Bahwa atas pembayaran management fee dan services fee tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dasar ketentuan PP-23 Tahun 2018 sehubungan dengan penghasilan dan usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas management fee dan services fee telah diakui oleh Terbanding. Akan tetapi, sisanya sebesar nilai koreksi yang mana merupakan pembayaran salary dan insentif terhadap promoter masih dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (9) PMK-14/2015, dijelaskan bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan yang dibayarkan terhadap pemanfaatan jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) sebesar 2% dan jumlah bruto. Namun, jumlah bruto atas pembayaran kepada penyedia jasa tenaga kerja atas jasa yang diberikan tidak termasuk pembayaran gaji, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pembayaran salary dan insentif tersebut bukan pembayaran sehubungan dengan jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi melainkan pembayaran untuk para sales promoter sehingga tidak termasuk jumlah bruto dalam menghitung PPh terutang. Sedangkan, pembayaran untuk management fee dan service fee memang dibayarkan atas jasa

yang PT Laris Niaga Solusi berikan sehingga merupakan objek pemotongan PPh atas jasa yang diberikan.

2) Koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan saat terutang PPh 4 ayat (2), karena Terbanding menerbitkan SKP PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 berdasarkan data biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Tahunan, sehingga tidak sesuai dengan karakter PPh 4 ayat (2) sebagai PPh yang terutang pada setiap masa.

3) Oleh karena SKPKB PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 yang diajukan banding ini bukan merupakan SKP yang diterbitkan secara jabatan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Terbanding harus membuktikan kebenaran ketetapan pajak tersebut, dan apabila Terbanding tidak dapat membuktikan kebenaran ketetapan pajak tersebut maka pengajuan banding Pemohon Banding harus dikabulkan.

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).”

Pasal 13 ayat (2) “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (2) “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.” Pasal 2 ayat (2) “Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).”

Pasal 6 ayat (1) “Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Pasal 6 ayat (2) “Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai

pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.”

Pasal 6 ayat (3) “Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Pasal 8 ayat (1) huruf b “Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.”

Pasal 8 ayat (3) “Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.”

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf b “Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.”

Pasal 4 ayat (7) huruf a “Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna

jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.” b. Data dan Fakta

1) Pemohon Banding telah diperiksa oleh Terbanding atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 dengan nilai kurang bayar Rp72.995.899,00

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00265/WPJ.21/KP.0504/RIK.SIS/2021, Terbanding melakukan koreksi dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun pajak 2019 berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut:

' Objek Pajak menurut Pomoriksa iPo. Pus Lajasan Laba Rug

- Bie 207-000 Rest Sen offre & bu dira-hot Luhng Ep 3,300 782 511

Blade WOOO Storage S warehouse! Defne. Net Dafi Re "EG Id IIS

Fas--ts Narasa

Meh AM OIL Prena.d expesse ¢urrant-Somt-lal Yaa Ho Tail +98,20° 1255 SOOO OM Acwange for oust chon ta 842 807.000

- 125 7-B038-000 lemipotare pay manic Otho Su 4.237.763 59°

- 142446.90070-00 2 ght ofuse asset-S. IdiPss ard ega eri Su ASIN P3 haa

Re 12 1S IL “lujes dict asa sebgumnya Ab -

DT petong’d setertc lamgikan Siaga miu sale ya Ha “

LL pehitungsan sesagar ober FPR Pomstangar ain Qe

DL po'ona'd satorid lacorkan di PP lan Ke :

i Dbjek Da ak Meritt Pelni Naa EA EN

Ditvek Soak Warr BPA Se TRI SAR SPS

Votes Suyok Pajak TRE Ldn Bie Seis

Ker peta nod Ai setae lye PP bisa Basa Saat if) yaa

Lo Porsewaa Tana damar Hagu ng PU Say 4 Tad BG ara KAK an 605.460 256 b)Setelah melakukan penelitian dan pengujian atas tanggapan hasil pemeriksaan Pemohon Banding, Terbanding memberikan pendapat bahwa Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah sebagai berikut:

PPh Pasal dayat (2) Lo | oo ho PembahasanAktir setan | mama Gm | tne [re ana

No Akun Nama Akun cfm. SPT cfm. SPHP . cim. WP

WP Pemeriksa ease-c202-000 (Prepsidewpense-cumen-Remstlerbeina | | Oseroresoc| saweces saw) "agcesesg

2253160666 [Advence ercenstucien || Gasa erasowel @ascaoc erosonccel

-261-8888-000 |Temporerspesmenzs-Czhers-tlcDerne | | Ocsenyesen| esreaaa.aze| 6.960 763,00] sega

ESS lows | | es eee

Hc: De'ine-Nc: De'ine ecos-e0-7-00 [Rem-Ren:-c“ice &buildingtic:De‘ine | | O3s0emose| oo sesar oo eceerd 6b ee8,720 fessoosocs (sosetmeehosetesDemencDemel | eae) seaman] ecoe-e2s-0c0 |adverisemen-SelesPremedentle-Deine | | 8c se.gae| Serascoam| 52,358,997 econers:-acc fully WeeertlorDeine | Termes oo sena oo ceres

Kogesya (lillyElecidy-tlcrDeine || | sesws seowas gus) kcroensaxe (imiscenpense-GeneretlerDeine oo) | oo | oo | mess oo 216050) 22,690.58 goxx-oe (hliscpurchese-tlorDe'ine-tlerDeine oo | | Oo Oasontee| oo 25c580| oo 250526)

6c20008-02 (Rem-Orherstlorbeine | | |) tasrasa| oo tasasa 22.5c2.529]

Kes (ulinGestleDeina oo | | | ses oo sak) oo sea

0 Aom TT al ran era

Kereksi SPEP vs SPT 3.086, 792 792 CTL BABERIR fe 272 336

7,232,928, 627

6,054 862,564

Koreksi SPHP vs Tenggep en TSB FO OT

7.232.928, 627

Boot BB? See Setuju Hi

Tidak Secuju 6.054 862 566

Kereksi Tenggepen vs SPT RSL MERE

7,232,928, 627

Kereksi Bzhzs Pemeriksa vs SPT DESA 296 Geo

7,232,928, 627

3,075, 368,293

Kereksi WP KEIR vs SPT 7,279,953, 086

7.232.928, 627

2 024,659 c) Pada Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

Atas akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define

Terbanding menerima sebagian tanggapan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas koreksi pada 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Sanggahan yang Terbanding terima yaitu berturut-turut sebesar Rp3.000.000 (Biaya Jasa Notaris) dan Rp15.000.000 (Security Deposit). Sedangkan atas penjelasan tanggapan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang

lainnya, Terbanding tidak menerima argument yang disampaikan Wajib Pajak tersebut.

Atas akun 6033-0000-000 Storage & Warehouse-Not Define Terbanding tetap mempertahankan 6033-0000-000 Storage & warehouse-Not Define-Not Define sebesar Rp 156.342.000 sebagai Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Terbanding tidak menerima argumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam tanggapannya karena ketidaksetujuan Pemohon Banding dalam tanggapannya tidak disertai bukti/dokumen pendukung yang valid.

Atas akun 1281-8888-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define

Berdasarkan pembahasan akhir Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan atas biaya ini, Terbanding menerima pendapat Pemohon Banding bahwa biaya 6008-6125-000 Advertisement- Sales Promotion-Not Define merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2). Terbanding berpendapat bahwa nilai biaya 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define yang merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) adalah nilai biaya tersebut seluruhnya yaitu Rp3.079.510.279 d) Berdasarkan hal – hal tersebut di atas, maka Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang menjadi koreksi Terbanding atas akun biaya yang terdiri dari:

NoNo AkunNama AkunNilai Cfm. Pemohon Banding (Rp)Nilai Cfm. Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
11281- 8888- 000Temporary payments- Others-Not Define4.578.888.8864.969.763.891390.875.005
26033- 0000- 000Storage & warehouse- Not Define-Not Define0156.342.000156.342.000
36008- 6125- 000Advertisement- Sales Promotion-Not Define151.358.9913.079.510.2792.928.151.288
Jumlah4.730.247.8778.205.616.1703.475.368.293

3) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 dengan surat nomor 155/DDTC- LIT/IX/2021 tanggal 24 Agustus 2021, dengan objek sengketa sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf d) di atas.

Dari ketiga akun biaya yang menjadi dasar koreksi tersebut di atas, Pemohon Banding memberikan rincian penghitungan atas keberatannya sebagai berikut:

N oNo AkunNama AkunBiaya/ Transaksi yang Dilakukan oleh Pemohon BandingKeterangan Tambahan cfm. Pemohon BandingNilai Cfm. Pemohon Banding (Rp)
11281 - 8888 -000Temporary payments- Others-Not DefineBiaya Fasilitas hotel dan PenginapanBiaya Pembayaran untuk hotel dan penginapan19.600.000
Tunjangan Perumahan bagi Karyawan yang telah diperhitungkan dalam pembayaran gaji dan dipotong PPh Pasal 2168.424.459
Pembayaran Paket Penyelenggaraa n meetingAktivitas jasa yang diberikan Klub Kelapa Gading adalah berupa pemberian layanan berupa penyediaan fasilitas untuk dipakai oleh Wajib Pajak untuk60.800.000
terselenggaranyany a meeting Wajib Pajak
Pembayaran AdvanceBiaya Prepaid Expense-Current- Rent-Not Define merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang sudah dipotong oleh WP pada saat pembayaran advance242.050.546
Jumlah 1281-8888-000390.875.005
26033 - 0000 -000Storage & warehouse- Not Define-Not DefineBiaya storage & warehouseMerupakan tagihan dari jasa handling terkait transaksi yang WP lakukan dengan PT Uniair Indotama Cargo156.342.000
36008 - 6125 -000Advertisement -Sales Promotion-Not DefineEstimasi atas pengeluaran terkait sales promotionNilai estimasi atas pengeluaran terkait sales promotion yang belum terealisasi1.740.000.00 0
Pembayaran reimbursement salary dan insentifPembayaran reimbursement salary dan insentif yang dibayarkan pada PT Laris Niaga Solusi1.188.151.28 8
Jumlah 6008-6125-0002.928.151.28 8
Jumlah keseluruhan koreksi3.475.368.29 3

4) Sengketa yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.475.368.293,00.

c. Tanggapan Terbanding

1) Dari hasil penelitian keberatan, Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi akun biaya 1281-8888-000 Temporary Payments- Others-Not Define

Atas biaya fasilitas hotel dan penginapan sebesar Rp88.024.459,00 dan biaya pembayaran advance sebesar

Rp242.050.546,00, Terbanding mengabulkan alasan keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas akun biaya 1281-8888-000 Temporary Payments- Others-Not Define sebesar Rp330.075.005,00.

b) Koreksi akun biaya 6033-0000-000 Storage & Warehous-Not Define-Not Define

Atas biaya storage & warehouse, Terbanding mengabulkan alasan keberatan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas akun biaya 6033-0000-000 Storage & Warehous-Not Define-Not Define sebesar Rp156.342.000,00.

c) Koreksi akun biaya 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define

Atas biaya tersebut, Terbanding mengabulkan sebagian alasan keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas akun biaya 6008-6125-000 Advertisement-SalesPromotion-NotDefinesebesar Rp2.308.215.088,00.

2) Diketahui bahwa koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang tetap dipertahankan oleh Terbanding adalah akun Temporary Payments- Others-Not Define sebesar Rp60.800.000,00 dan akun Advertisement-SalesPromotion-NotDefinesebesar Rp619.936.200,00.

3) Dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi Objek/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2019 sebesar Rp680.736.200,00.

4) Atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “biaya meeting sebesar Rp60.800.000, merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting. Bahwa aktivitas jasa yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading Ini adalah berupa pemberian layanan berupa penyediaan fasilitas untuk

dipakai oleh Pemohon Banding untuk terselenggaranya meeting yang Pemohon Banding laksanakan. Bahwa atas pembayaran kepada Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini tidak Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena faktanya layanan yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading adalahpemberianpaketuntukpenyelenggaraan meeting/acara/sejenisnya. Bahwa pada saat pembahasan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pembayaran terkait pembayaran paket meeting yang disediakan Klub Kelapa Gading mi merupakan pembayaran atas jasa penyelenggaraan acara dan bukan merupakan penyewaan tempat.”, Terbanding tidak setuju dengan argumentasi Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Diketahui bahwa pada saat proses keberatan, dokumen pendukung alasan keberatan terkait biaya meeting yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa fotokopi Official Receipt dari Klub Kelapa Gading nomor A 037492 bermaterai 6.000 dengan nilai transaksi sebesar Rp60.800.000 namun tidak terbaca dengan jelas tentang tanggal transaksi dan deskripsi transaksi dan Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen aslinya.

b) Mengingat Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung lain seperti kontrak perjanjian atau kontrak penawaran, Purchase Order dan dokumen pengeluaran uangnya, maka Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas biaya Meeting sebesar Rp60.800.000,00 karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bahwa transaksi tersebut bukan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2017.

c) Oleh karena itu, Terbanding menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi nilai DPP sebesar

Rp60.800.000,00 dan PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang sebesar Rp6.080.000,00.

d) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

e) Berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak tepat, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

5) Atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200 merupakan pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi sebagai agen yang menaungi sales promoter tersebut. Bahwa atas pembayaran management fee dan services fee tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dasar ketentuan PP-23 Tahun 2018 sehubungan dengan penghasilan dan usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas management fee dan services fee telah diakui oleh Terbanding. Akan tetapi, sisanya sebesar nilai koreksi yang mana merupakan pembayaran salary dan insentif terhadap promoter masih dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan.”, Terbanding tidak setuju dengan argumentasi Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung terkait keberatan atas koreksi tersebut, terdiri dari Invoice dari PT Laris Niaga Solusi, Application Form, SPT Masa

PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak November 2019 beserta bukti setor dan daftar bukti pemotongannya b) Diketahui bahwa seluruh transaksi sebesar Rp3.079.510.279,00 tersebut di atas dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PT Laris Niaga Solusi.

c) Diketahui bahwa dari transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf b) di atas, terdapat Objek/DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp151.358.991,00 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga Objek/DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding terkait dengan transaksi dengan PT Laris Niaga Solusi adalah sebesar Rp2.928.151.288,00.

d) Berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa PT Laris Niaga Solusi selaku lawan transaksi merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018.

e) Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa “peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.”, menurut Terbanding, seluruh penghasilan yang diterima PT Laris Niaga Solusi merupakan Dasar Pengenaan Pajak (yang selanjutnya disebut dengan DPP) yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0.5% (nol koma lima persen) sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018.

f) Diketahui bahwa seluruh koreksi yang ditetapkan pada saat pemeriksaan ditetapkan sebagai Objek/DPP PPh Final Pasal 4 ayat 2 masa pajak Desember 2019.

g) Dari hasil penelitian keberatan diketahui bahwa terdapat koreksi yang ditetapkan atas DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang masa pajaknya terdiri dari Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2019 dengan jumlah nilai DPP sebesar Rp2.308.215.088,00. Atas koreksi tersebut Terbanding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan mengingat DPP yang digunakan untuk menghitung PPh yang bersifat final adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan sehinggamenurutTerbandingkoreksisebesar Rp2.308.215.088,00 tersebut tidak sesuai ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018.

h) Atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2019 sebesar Rp628.471.734,00 terdapat DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp8.535.534,00 yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2019. Oleh karena itu Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2019 sebesar Rp619.936.200,00 dengan nilai PPh terutang sebesar Rp3.099.681,00.

i) Berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding alasan Pemohon Banding tidak tepat, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

6) Atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “berdasarkan Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (9) PMK-14/2015, dijelaskan bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan yang dibayarkan terhadap pemanfaatan jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services) sebesar 2% dan jumlah bruto. Namun, jumlah bruto atas pembayaran kepada penyedia jasa tenaga kerja atas jasa yang diberikan tidak termasuk pembayaran

gaji, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan pembayaran salary dan insentif tersebut bukan pembayaran sehubungan dengan jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi melainkan pembayaran untuk para sales promoter sehingga tidak termasuk jumlah bruto dalam menghitung PPh terutang. Sedangkan, pembayaran untuk management fee dan service fee memang dibayarkan atas jasa yang PT Laris Niaga Solusi berikan sehingga merupakan objek pemotongan PPh atas jasa yang diberikan.”, Terbanding tidak setuju dengan argumentasi Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Argumen Pemohon Banding tersebut menunjukkan tidak konsisten dengan pernyataan Pemohon Banding sendiri yang menyatakan bahwa “Bahwa atas pembayaran management fee dan services fee tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dasar ketentuan PP- 23 Tahun 2018 sehubungan dengan penghasilan dan usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas management fee dan services fee telah diakui oleh Terbanding.” b) Oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

7) Atas argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “koreksi Terbanding tidak memenuhi ketentuan saat terutang PPh 4 ayat (2), karena Terbanding menerbitkan SKP PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 berdasarkan data biaya-biaya dalam Laporan Keuangan Tahunan, sehingga tidak sesuai dengan karakter PPh 4 ayat (2) sebagai PPh yang terutang pada setiap masa.”, Terbanding

tidak setuju dengan argumentasi Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Dari hasil penelitian keberatan, koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang pada masa selain masa pajak Desember 2019, tidak dipertahankan oleh Terbanding, namun atas Objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang dikoreksi untuk masa pajak Desember 2019 yang dipertahankan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

b) Oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding dan Keputusan Keberatan yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor 057/DDTC-LIT/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi dan Keputusan Keberatan Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2019 atas nama PT Asus Technology Indonesia Jakarta NPWP 82.•••.•••.•-•••.000.

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

078/DDTC-LIT/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1.ATAS PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL DALAM PENYAMPAIAN SURAT PERMOHONAN BANDING

1.1.Menurut Terbanding

Pada halaman 2 Surat Uraian Banding Nomor: S-184/SUB/WPJ.21/2022 tanggal 16 November 2022 (selanjutnya disebut dengan Surat Uraian Banding), yaitu pada Romawi I bagian Penelitian Persyaratan Formal Pengajuan Banding. Terbanding menyatakan pernyataan sebagai berikut: “2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak..”

1.2.Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding menyetujui penyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam Pemohon Banding, Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak.

2.BANTAHAN ATAS POKOK SENGKETA

2.1.BANTAHAN ATAS KOREKSI DASAR PENGENAAN PAJAK PPh PASAL

4 AYAT (2) SEBESAR Rp680.736.200

2.1.1Menurut Terbanding

Pemohon Banding tidak dapat memahami seluruh tanggapan Terbanding sebagaimana yang tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding. Hal tersebut dikarenakan pada bagian tanggapan Terbanding dalam SUB yang Pemohon Banding terima, terdapat bagian-bagian yang tidak dapat terbaca dengan jelas

2.1.2Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding terkait koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp680.736.200. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2.1.2.1 Bahwa Koreksi Terbanding Tidak Didasarkan pada Bukti yang

Valid dan Kompeten Berdasarkan Ketentuan Perundang- undangan karena Nilai Koreksi sebesar Rp680.736.200 Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

2.1.2.2 Bahwa SKPKB PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 yang

Diajukan Banding ini Bukan Merupakan SKP yang Diterbitkan Secara Jabatan maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Terbanding Harus Membuktikan Kebenaran Ketetapan Pajak tersebut, dan Apabila Terbanding Tidak Dapat Membuktikan

Kebenaran Ketetapan Pajak tersebut maka Pengajuan Banding Pemohon Banding Harus Dikabulkan

Adapun uraian dari argumentasi di atas adalah sebagai berikut:

2.1.2.1. Bahwa Koreksi Terbanding Tidak Didasarkan pada Bukti yang Valid dan

Kompeten Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan karena Nilai Koreksi sebesar Rp680.736.200 Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

2.1.2.1.1. Atas Akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000 bahwa Pemohon Banding tidak dapat memahami seluruh tanggapan Terbanding sebagaimana yang tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding. Hal tersebut dikarenakan pada bagian tanggapan Terbanding dalam SUB yang Pemohon Banding terima, terdapat bagian- bagian yang tidak dapat terbaca dengan jelas.

Berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas sebagian tanggapan Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pada SUB Terbanding sebagai berikut:

“Dokumen pendukung alasan keberatan Pemohon Banding berupa Official Receipt dari Klub Kelapa Gading No. A 037492 dengan nilai Rp60.800.000 tidak terbaca dengan jelas”

Bahwa bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan tersebut benar - benar merupakan tagihan atas pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting sebesar Rp60.800.000. Bahwa aktivitas jasa yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading ini adalah berupa pemberian layanan berupa penyediaan fasilitas untuk dipakai oleh Pemohon Banding untuk terselenggaranya meeting yang Pemohon Banding laksanakan.

Adapun dapat dilihat pula dalam Website Klub Kelapa Gading (www.klubkelapagading.com), bahwa aktivitas jasa yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading ini adalah berupa pemberian layanan berupa penyediaan tempat untuk penyelenggaraan acara seperti: pernikahan, ulang tahun, rapat, gathering, dll. Dalam hal ini Pemohon Banding

menggunakan layanan Klub Kelapa Gading untuk menyediakan fasilitas untuk penyelenggaraan meeting yang Pemohon Banding laksanakan. Deskripsi layanan yang disediakan oleh Klub Kelapa Gading dalam Website Klub Kelapa Gading, dapat dilihat sebagai berikut:

LATIN a oe Ni

- 5 en Ha ) j :

Mamak” AN, , | ee ie «mee mes

5 » a - ' . me,

5 RA ARES . ee 3 i gag es 4 . ’ 1 :

‘eee . | NN - Ka nan MR AAS To a ~ !

I yee era SEK ken aa 5. i

SE el ee QS Se hfe

LEE AA ae fs eh ES cag at oie £8 & Ss

Bahwa atas pembayaran kepada Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini, tidak Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena faktanya layanan yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading adalah pemberian paket untuk penyelenggaraan meeting/ acara/ sejenisnya.

bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, tidak disebutkan sama sekali bahwa jasa yang disediakan Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Artinya, atas jasa

yang diserahkan oleh Klub Kelapa Gading ini bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

bahwa pada saat pembahasan Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pembayaran serta menjelasakan kepada Terbanding terkait pembayaran paket meeting yang disediakan Klub Kelapa Gading ini merupakan pembayaran atas jasa penyelenggaraan acara dan bukan merupakan penyewaan tempat. Untuk itu, tidak sepatutnya Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait pembayaran sehubungan dengan pemanfaatan jasa penyelenggaraan acara. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, jelas bahwa koreksi Terbanding atas paket penyelenggaraan meeting/ pertemuan sebesar Rp60.800.000 bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga sudah sepatutnya dibatalkan.

2.1.2.1.2. Atas Akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define terkait Salary Sales Promoter sebesar Rp619.936.200 bahwa Pemohon Banding tidak dapat memahami seluruh tanggapan Terbanding sebagaimana yang tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) Terbanding. Hal tersebut dikarenakan pada bagian tanggapan Terbanding dalam SUB yang Pemohon Banding terima, terdapat bagian- bagian yang tidak dapat terbaca dengan jelas bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas sebagian tanggapan Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pada SUB Terbanding sebagai berikut:

“Atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2019 sebesar Rp628.471.734,00 terdapat DPP PPh Final Pasa 4 ayat (2) sebesar Rp8.535.534,00 yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2019. Oleh karena itu Terbanding berpendapat tetap mempertahankan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak Desember 2019 sebesar Rp619.936.200 dengan nilai PPh terutang sebesar Rp3.099.681,00” bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan atas akun 6008-6125- 000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019

sebesar Rp619.936.200 merupakan pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi sebagai agen yang menaungi sales promoter tersebut. Adapun rincian pembayaran kepada PT Laris Niaga Solusi adalah sebagai berikut:

DE PE BN PE | ee Ban

Ban Angrge Finwcte ls. 2018 da Johasa lost foe tsaaes Str >

jesus oo esasamina Doo teiousfeoceetecos | cepseiis [ise tocce veteber setts pesenan fr tivenenie Do teinusfecseentecos | stsezen | Tastecreionegevenc sira Senam esa nets ae apn anna...

beam Pe ee Doo ipinulscececcs | ecso-c¢] epic anna

[veer [eee Doo einecpeac oo sesorang Sacre

Po eee oo peteosajengansan | sgonn on fesse manado Inxs

Po es | #rowslecesnsan | suimsinfesiiuir na Penganten ints acess oo dessmasana Doo Meselsocesnasooe | sesama ina. toc une ena Danish peseson: oo esasamana | Kensaslanosaisasa | asah eta fisn tases Pama was bellies Dansa

Po Ban nana ana

Po cee Doo enusfssopececos Do sengon enam ama aan an ana en en anne...

[vce oo epanitatinas Doo Osnglooaanann | inna Jonan ena Ba ema naa

Po ewessset eeuleceeec | senen esciisi en atas

Petter Ea ae aa bahwa atas pembayaran management fee dan services fee tersebut telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dasar ketentuan PP-23 Tahun 2018 sehubungan dengan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bahwa terkait pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas management fee dan services fee telah diakui oleh Terbanding. Akan tetapi, sisanya sebesar nilai koreksi yang mana merupakan pembayaran salary dan insentif terhadap promoter masih dipertahankan oleh Tim Peneliti Keberatan.

bahwa apabila melihat pada tagihan PT Laris Niaga Solusi, terlihat jelas bahwa tagihan tersebut dibedakan antara tagihan atas salary dan insentif sales promoter dan juga atas jasa yang diberikan. Adapun berikut contoh tagihan dari PT Laris Niaga Solusi:

bahwa berdasarkan pemahaman Pemohon Banding atas sebagian tanggapan Terbanding dalam SUB, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pada SUB Terbanding sebagai berikut:

“Dokumen pendukung alasan keberatan Pemohon Banding berupa Official Receipt dari Klub Kelapa Gading No. A 037492 dengan nilai Rp. 60.800.000 tidak terbaca dengan jelas” bahwa bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan tersebut benar - benar merupakan tagihan atas pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting sebesar Rp 60.800.000. Bahwa aktivitas jasa yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading ini adalah berupa pemberian layanan berupa penyediaan fasilitas untuk dipakai oleh Pemohon Banding untuk terselenggaranya meeting yang Pemohon Banding laksanakan.

In ar ye! Protas Uteh Sentra Als

TOTAL INVOICE IDR 130,471,734 bahwa Pemohon Banding membayar salary dan insentif sales promoter tidak secara langsung kepada sales promoter, akan tetapi melalui payroll agency. Hal tersebut dapat jelas terlihat dari deskripsi tagihan di atas. Atas hal tersebut, jelas bahwa tagihan terkait salary dan insentif sales promoter tentunya bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2). Sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan sebelumnya, bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan sebesar Rp 619.936.200 merupakan pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi sebagai agen yang menaungi sales promoter tersebut. Bahwa perlakuan pajak atas pembayaran salary dan insentif sales promoter kepada PT Laris Niaga Solusi dapat dianalogikan sebagai pembayaran penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding

melalui Penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang tidak termasuk jumlah bruto untuk menghitung PPh Pasal 23 sehubungan dengan pemanfaatan jasa tenaga kerja (outsoucing service) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (9) PMK- 141/2015 sebagai berikut:

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. Untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.” (9) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services) bahwa berdasarkan pada ketentuan di atas, dijelaskan bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan yang dibayarkan terhadap pemanfaatan jasa penyedia tanaga kerja (outsourcing services) sebesar

2% dari jumlah bruto. Namun, jumlah bruto atas pembayaran kepada penyedia jasa tenaga kerja atas jasa yang diberikan tidak termasuk pembayaran gaji, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan.

Bahwa ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas, dapat diterapkan pada kasus Pemohon Banding ini, yang mana PT Laris Niaga Solusi sebagai pihak penyedia promoter dan memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding menagih Pemohon Banding atas salary dan insentif yang akan dibayarkan kepada para sales promoter beserta dengan management fee dan service fee yang mereka sediakan. Atas hal tersebut, tentunya pembayaran salary dan insentif tersebut bukan pembayaran sehubungan dengan jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi melainkan pembayaran untuk para sales promoter sehingga tidak termasuk jumlah bruto dalam menghitung PPh terutang. Sedangkan, pembayaran untuk management fee dan service fee memang dibayarkan atas jasa yang PT Laris Niaga Solusi berikan sehingga merupakan objek pemotongan PPh atas jasa yang diberikan.

Bahwa untuk membedakan mana tagihan atas salary dan insetif sales promoter dan mana tagihan terkait jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi, dalam invoice jelas dapat dilihat nominal dari masing-masing biaya yang ditagih sebagaimana dapat dilihat pada contoh invoice di atas. Dalam hal ini, selain pembuktian atas invoice untuk membedakan rincian nominal yang ditagih, Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti lainnya yang menunjukan bahwa perlakuan yang Pemohon Banding lakukan telah tepat seperti invoice, bukti pembayaran, application form, dan bukti pemotongan PPh 4 ayat (2) atas management fee dan services fee.

Selanjutnya, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat pada SUB Terbanding sebagai berikut:

“Argumen Pemohon Banding tersebut menunjukkan tidak konsisten dengan pernyataan Pemohon Banding sendiri yang menyatakan “bahwa atas pembayaran management fee dan service fee tersebut telah

Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dasar ketentuan PP-23 Tahun 2018 sehubungan dengan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bahwa terkait Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas management fee dan service fee telah diakui oleh Terbanding”” bahwa penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang mengacu dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (9) PMK-141/2015, merupakan analogi yang Pemohon Banding gunakan untuk menjelaskan bahwa pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi merupakan pembayaran penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding melalui Penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang tidak termasuk jumlah bruto untuk menghitung PPh terutang sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (9) PMK-141/2015.

bahwa berdasarkan contoh invoice yang Pemohon Banding tampilkan di atas, dapat dilihat bahwa tagihan dari PT Laris Niaga Solusi yang diberikan kepada Pemohon Banding terbagi menjadi 2 (dua) kategori tagihan, yaitu tagihan terkait salary dan insentif sales promoter dan tagihan terkait jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi. Adapun tagihan atas jasa telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas management fee dan services fee, yaitu pembayaran yang Pemohon Banding lakukan terkait jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi. Sedangkan, tagihan atas salary dan insentif sales promoter tidak Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan tidak termasuk ke dalam jumlah bruto sebagai dasar perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana yang dianalogikan dalam ketentuan PMK- 141/2015.

Dengan demikian, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan benar, yaitu PPh dikenakan hanya atas imbalan yang dibayarkan terhadap pemanfaatan jasa penyedia tanaga kerja (outsourcing services) sebesar 0,5% (menggunakan tarif PP- 23/2018) dari jumlah bruto.

Dengan demikian, merujuk pada bukti-bukti dan penjelasan yang Pemohon Banding uraikan, sudah sepatutnya koreksi atas akun 6008- 6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp 619.936.200 dibatalkan seluruhnya.

2.1.2.2. Bahwa SKPKB PPh 4 ayat (2) Masa Desember 2019 yang Diajukan

Banding ini Bukan Merupakan SKP yang Diterbitkan Secara Jabatan maka Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Terbanding Harus Membuktikan Kebenaran Ketetapan Pajak tersebut, dan Apabila Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Kebenaran Ketetapan Pajak tersebut maka Pengajuan Banding Pemohon Banding Harus Dikabulkan Ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan BUKTI bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktorat Jenderal Pajak menetapkan jumlah terutang yang semestinya.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang menguraikan ketentuan penerbitan penetapan pajak berupa SKPKB menyatakan bahwa:

“Surat Pemberitahuan yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditegur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b membawa akibat Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan.

Bagi Pemohon Banding yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”

Pasal 26 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

Penjelasan Pasal 26 ayat (4) UU KUP menyebutkan bahwa:

“Ayat ini mengharuskan Wajib Pajak membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan terhadap pajak-pajak yang ditetapkan secara jabatan. Apabila Wajib Pajak tidak dapat membuktikan ketidakbenaran surat ketetapan pajak secara jabatan, pengajuan keberatannya ditolak.”

Berdasarkan kutipan ketentuan perundang-undangan perpajakan di atas, dapat disampaikan bahwa hanya dalam hal SKP yang diajukan keberatan adalah SKP yang diterbitkan secara jabatan, maka Pemohon Banding diharuskan untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang diajukan keberatan.

Dengan demikian, Pemohon Banding tidak diharuskan untuk membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak yang diajukan keberatan ini, karena SKP yang diajukan keberatan ini bukan merupakan SKP yang diterbitkan secara jabatan. Dengan menggunakan metode konstruksi hukum argumentum a contrario, apabila SKP yang diterbitkan adalah SKP non-jabatan maka pembuktian atas SKP tersebut diletakkan pada otoritas pajak.

Dengan demikian, Terbanding haruslah dapat menunjukkan bukti atas adanya selisih objek pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dengan SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilaporkan beserta lampiran Laporan Keuangan. Bahwa selama proses pemeriksaan hingga keberatan, Pemohon Banding telah berupaya untuk membuktikan

kebenaran dari pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah Pemohon Banding lakukan. Pemohon Banding juga telah berupaya menjelaskan yang disertai dengan bukti-bukti pendukung bahwa selisih yang menjadi koreksi Terbanding adalah bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Namun faktanya, Terbanding masih tetap mempertahankan koreksi dan tidak mempertimbangkan penjelasan dan bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan. Pihak Terbanding juga tidak dapat menunjukan bukti bahwa koreksi yang masih dipertahankan adalah objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) UU KUP dan Penjelasannya, apabila Terbanding tidak dapat membuktikan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) ini telah didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan maka koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan atau tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian, Pemohon Banding meminta kebijaksaan Majelis Hakim untuk memutus sengketa a quo.

3.KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2019. Untuk itu, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Menyatakan bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Rupiah
Menurut Pemohon
Banding
Dasar Pengenaan Pajak2.697.580.690
PPh Pasal 4 ayat (2) yang Terutang240.699.633
Kredit Pajak: Setoran Masa232.197.187
UraianJumlah Rupiah
Menurut Pemohon
Banding
Kredit Pajak: Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar8.502.446
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.785.401
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.287.847

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2. Salinan SKPKB Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) No.

00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 untuk Masa Pajak Desember 2019, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 155/DDTC-LIT/IX/2021 tanggal 24 Agustus 2021, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4. Salinan:

Akta Nomor 19 tanggal 13 September 2021

Akta Pendirian Perusahaan

-

Identitas direktur

- yang telah dimeteraikan kemudian;

-

Bukti P-5. Asli Surat Kuasa Khusus atas nama Ganda Christian Tobing No. ATID-

FA-922-70 tanggal 15 September 2022 beserta Izin Kuasa Hukum yang telah dimeterai kemudian;

Bukti P-6. Salinan SPMKP dan SSP atas pembayaran jumlah pajak yang masih kurang dibayar berdasarkan SKPKB, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor ATID-FA-922-70 tanggal 15 September 2022 atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-8. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Ganda Christian Tobing; Bukti P-9. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Ganda

Christian Tobing;

Bukti P-10. Fotokopi KTP atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-11. Fotokopi NPWP atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Ganda Christian Tobing;

Bukti P-13. Pakta Integritas atas nama Lin Wei Ting;

Bukti P-14. Fotokopi Paspor atas nama Lin Wei Ting;

Bukti P-15. Fotokopi Izin Tinggal Terbatas atas nama Lin Wei Ting;

Bukti P-16. Fotokopi NPWP atas nama Lin Wei Ting;

Bukti P-17. Fotokopi Akta Notaris Ervina Christina Sembiring, S.H., M.Kn. nomor 19 tanggal 13 September 2021 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asus Technology Indonesia Jakarta;

Bukti P-18. Akta Notaris Ervina Christina Sembiring, S.H., M.Kn. nomor 14 tanggal

11 Oktober 2022 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asus Technology Indonesia Jakarta

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Negara dengan NTPN D40575B8AU8MTBFM; Bukti P-20. Matriks Sengketa;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor ATID-FA-922-110 tanggal 15 September 2022 atas nama Wulan Clara Kartini;

Bukti P-22. Fotokopi Izin Kuasa Hukum atas nama Wulan Clara Kartini;

Bukti P-23. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Wulan Clara

Kartini;

Bukti P-24. Fotokopi KTP atas nama Wulan Clara Kartini;

Bukti P-25. Fotokopi NPWP atas nama Wulan Clara Kartini;

Bukti P-26. Pakta Integritas atas nama Wulan Clara Kartini;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tertanggal 11 Mei 2023 dan Lampirannya; Bukti P-28. Penjelasan Tertulis tertanggal 11 Mei 2023;

Bukti P-29. Fotokopi Tagihan dari Klub Kelapa Gading sebesar Rp60.800.000; Bukti P-30. Fotokopi Bukti Transfer kepada Klub Kelapa Gading sebesar

Rp60.800.000;

Bukti P-31. Journal Voucher Pencatatan Biaya Penyelenggaraan Meeting; Bukti P-32. Journal Voucher Pencatan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan

Meeting;

Bukti P-33. Rincian Koreksi Akun Advertisement – Sales Promotion;

Bukti P-34. Invoice dari PT Laris Niaga Solusi terkait Tagihan Salary dan Insentif pada Sales Promoter serta Management Fee dan Services Fee; Bukti P-35. Bukti Pembayaran kepada PT Laris Niaga Solusi sebesar

Rp1.339.510.279;

Bukti P-36. Rincian Pemotongan PPh Final 4 ayat (2), beserta Nomor Bukti

Potong;

Bukti P-37. Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Berdasarkan PP-

23/2018 an. PT Laris Niaga Solusi;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis tertanggal 03 Agustus 2023;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis tertanggal 03 Agustus 2023;

Bukti P-40. Tagihan dari Klub Kelapa Gading sebesar Rp60.800.000;

Bukti P-41. Bukti Transfer Pembayaran kepada Klub Kelapa Gading sebesar

Rp60.800.000;

Bukti P-42. Journal Voucher Pencacatan biaya penyelenggaraan meeting; Bukti P-43. Journal Voucher Pencatatan Pembayaran biaya penyelenggaraan meeting.

Bukti P-44. Rincian koreksi akun Advertisement – Sales Promotion;

Bukti P-45. Invoice dari PT Laris Niaga Solusi terkait tagihan salary dan insentif pada sales promoter serta atas management fee (services fee); Bukti P-46. Bukti pembayaran kepada PT Laris Niaga Solusi sebesar

Rp1.339.510.279;

Bukti P-47. Rincian Pemotongan PPh Final 4 ayat (2), beserta nomor bukti potong; Bukti P-48. Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Wajib Pajak Berdasarkan PP-

23/2018 a.n PT Laris Niaga Solusi.

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2.Penjelasan Tertulis tertanggal 04 Juli 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021 sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 057/DDTC-LIT/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)2.697.580.690,003.378.316.890,00680.736.200,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp680.736.200,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan turunannya sebagai berikut:

Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (1) “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat

menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).”

Pasal 13 ayat (2) “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; Pasal 4 ayat (2) “Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) “Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.”

Pasal 2 ayat (2) “Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).”

Pasal 6 ayat (1) “Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final.”

Pasal 6 ayat (2) “Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.”

Pasal 6 ayat (3) “Pajak Penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Pasal 8 ayat (1) huruf b

“Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.”

Pasal 8 ayat (3) “Pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilakukan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf b “Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.”

Pasal 4 ayat (7) huruf a “Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan.” bahwa berdasarkan fakta data dan fakta yang diperoleh dalam pemeriksaan dalam persidangan, diketahui fakta dan keterangan sebagai berikut:

bahwa Terbanding (dalam hal ini Pemeriksa) melakukan Koreksi Objek Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp680.736.200,00;

bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Objek DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp680.736.200,00 a quo dengan dalil dan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Atas Akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000,00

Bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp60.800.000,00 dengan dalil karena Terbanding tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagai bukti pendukung yang kompeten;

2. Koreksi Atas Akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define terkait Salary Sales Promoter sebesar Rp619.936.200,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp619.936.200,00 dengan dalil sebagai berikut:

1. PT Laris Niaga Solusi yang merupakan lawan transaksi Pemohon Banding terkait biaya Advertisement-Sales Promotion-Not Define merupakan Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

2. Atas Biaya Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200,00 yang dikeluarkan kepada PT Laris Niaga Solusi merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 yang dikenakan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018;

3. Berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi tersebut di atas;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp680.736.200,00 dan mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil bantahan atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding Dapat Membuktikan Nilai Koreksi Terbanding sebesar Rp680.736.200 adalah bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan atas koreksi Terbanding diserta dengan bukti dokumen yang mendukung sanggahannya dengan uraian sebagai berikut:

1. Atas Koreksi Atas Akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding sebesar Rp60.800.000,00 adalah merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting;

bahwa bahwa aktivitas jasa yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading ini adalah berupa pemberian layanan penyediaan fasilitas yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk terselenggaranya meeting;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Website Klub Kelapa Gading (www.klubkelapagading.com), diketahui bahwa aktivitas jasa yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading ini adalah berupa pemberian layanan berupa penyediaan tempat untuk penyelenggaraan acara seperti: pernikahan, ulang tahun, rapat, gathering, dll;

bahwa Pemohon Banding menggunakan layanan Klub Kelapa Gading untuk menyediakan fasilitas untuk penyelenggaraan meeting yang Pemohon Banding laksanakan;

bahwa deskripsi layanan yang disediakan oleh Klub Kelapa Gading dalam Website Klub Kelapa Gading, dapat dilihat sebagai berikut:

Ta | oe, “oy

= Leg 7 i Sees ba

MW tenun mn 3. a a a yy MT Ie una

7 Pn ana 7 Ih v 4 Ih — hen

». Kr 3 ee \ | sg po Sa ee Di

Ma Be Png an S bahwa atas pembayaran kepada Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena faktanya layanan yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading adalah pemberian paket untuk penyelenggaraan meeting/acara/ sejenisnya;

bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, tidak disebutkan sama sekali bahwa jasa yang disediakan Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa karena itu Pemohon banding mendalilkan bahwa jasa yang diserahkan oleh Klub Kelapa Gading ini bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen sehubungan dengan pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting sebesar Rp60.800.000 dapat dilihat sebagai berikut:

Bukti Tagihan dari Klub Kelapa Gading

Bukti Transfer Pembayaran ke Klub Kelapa Gading

bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas tagihan atas pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading tersebut merupakan tagihan terkait penyelenggaraan meeting;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan pula bukti dokumen berupa Journal Voucher pada saat melakukan pencatatan pembebanan biaya penyelenggaraan meeting dan pencatatan pembayaran biaya penyelenggaraan meeting tersebut;

berdasarkan penjelasan yang disertai dengan bukti-bukti di atas, Pemohon Banding mendalilkan bahwa koreksi Terbanding atas biaya meeting/pertemuan sebesar Rp60.800.000,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pemohon Banding mohonkan kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000,00;

2. Koreksi Atas Akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define terkait Salary Sales Promoter sebesar Rp619.936.200,00 bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp619.936.200,00 dan menyampaikan tanggapan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan atas akun 6008-6125000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200,00 adalah merupakan pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi sebagai agen yang menaungi sales promoter tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian transaksi yang Pemohon Banding lakukan pada bulan Desember 2019 kepada PT Laris Niaga Solusi, sebagai berikut:

PT Asus Technology Indonesia Jakarta

Bandirg PPh Dasa Yayat (2) Masa Deseriier 2019

Ratan 3iaya Advert sement-Sales Pramot an

Batch Name J Wendorftustomer name Jatoate [con JaccountName | Net Amount [Description 0

Pa Hana

SIA BATAN

1 339 510.279

Bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat dilihat bahwa atas transaksi dengan PT Laris Niaga Solusi sehubungan dengan penggunaan jasa sales promoter yang dibukukukan pada bulan Desember 2019 adalah sebesar Rp121.936.200,00 untuk pembayaran insentif pada sales promoter dan sebesar Rp8.535.534,00 untuk service fee (management fee);

bahwa apabila melihat pada tagihan PT Laris Niaga Solusi, terlihat jelas bahwa tagihan tersebut dibedakan antara tagihan atas salary dan insentif sales promoter dan juga atas jasa manajemen yang diberikan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen berupa contoh tagihan dari PT Laris Niaga Solusi sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa atas pembayaran management fee dan/atau services fee telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan dasar ketentuan PP-23 Tahun 2018 sehubungan dengan penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 0,5%;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang Pemohon Banding lakukan atas pembayaran management fee dan services fee, sebagai berikut:

PT Asus Technology Indonesia Jakarta

Banding PPh Pasal 4 ayat (2) Masa Desember 2019

Rincian Pemotongan PPh Final 4 ayat (2)

No, Account Description No, Jumlah .

eee fer on

PPUS GLa TID) Acvetsevie tSees bni PL fA LARS AA SDLUST SL.2S6 ISL ISIS ML | lb-Seu-1s S905 B58 Lis [BS0S500Le57 38307

SIS LAS AnvetsevectSees ba manga | 2 PP LAS MASA S5LLISI SL2SH SED RLS Seras SE SAS BSE Alb [CEC CPALIGLS GTS

SUES L25DIZ) Alyse tsetse TSses bnar | 2 PP LAS AGA SOLUSI SL S8 Ser 2-225 DEL | LS-Oit 15 ibs 325 2.200 |TEPOCIALPOLGFSIC

SETS-ALIS-DTL) Stvetsevie tSees Postion] = ST Lacs acs SOLUSI SLS 527 2-052 00) Dara 8585 827 4-329 PES APEL

BOSS ITA) Kise senen Sats Permata P3 ST LARS 4 SUS) SLS 322 2-DE5 101 | l2ucv-ls S7 996,535 238,582 (AE ET RELASI.

BIS na) Kawasan Sasar btn | 8 IE LENS NAGA SOLUST SLISE ESL ISS D0) Jian an End S2 673 (SBS Kes bahwa berdasarkan rincian pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) di atas, dapat dilihat bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan dan pelaporan

PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran management fee dan services fee kepada PT Laris Niaga Solusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa terkait pembayaran berkenaan dengan gaji, upah, atau insentif tidak Pemohon Banding perhitungkan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Hal tersebut karena atas gaji, upah, atau insentif tidak Pemohon Banding bayarkan langsung kepada sales promoter melainkan dibayarkan oleh PT Laris Niaga Solusi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja;

bahwa terkait pembayaran salary dan insentif yang tidak Pemohon Banding bayarkan langsung kepada sales promoter, terlihat pada contoh tagihan dari PT Laris Niaga Solusi di atas. Bahwa Pemohon Banding membayar salary dan insentif tidak secara langsung kepada sales promoter, akan tetapi melalui payroll agency. Dengan demikian, atas salary atau insentif tidak termasuk sebagai perhitungan jumlah bruto untuk melakukan pemotongan PPh.

bahwa perlakuan pajak atas pembayaran salary dan insentif sales promoter oleh Pemohon Banding kepada PT Laris Niaga Solusi ini dapat dianalogikan sebagai pembayaran penghasilan berupa gaji, upah, sehubungan dengan pemanfaatan jasa tenaga kerja (outsoucing service) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (3) huruf b angka 1, dan ayat (9) PMK-141/2015 sebagai berikut:

(1) Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai;

(3) Jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

b. Untuk jasa selain jasa katering adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan,

bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:

1. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.” (9) Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

n. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);

bahwa berdasarkan pada ketentuan di atas, Pemohon Banding menyatakan bahwa PPh Pasal 23 dikenakan atas imbalan yang dibayarkan terhadap pemanfaatan jasa penyedia tanaga kerja (outsourcing services) sebesar 2% dari jumlah bruto; bahwa jumlah bruto atas pembayaran kepada penyedia jasa tenaga kerja atas jasa yang diberikan tidak termasuk pembayaran gaji, upah, tunjangan yang dibayarkan kepada penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan; bahwa ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas, dapat diterapkan pada kasus Pemohon Banding. PT Laris Niaga Solusi sebagai pihak penyedia sales promoter, memberikan jasa manajemen kepada Pemohon Banding dan menagih Pemohon Banding atas salary dan insentif yang akan dibayarkan kepada para sales promoter beserta dengan management fee yang mereka sediakan. Atas hal tersebut, tentunya pembayaran salary dan insentif tersebut BUKAN pembayaran sehubungan dengan jasa yang diberikan PT Laris Niaga Solusi melainkan pembayaran untuk para sales promoter sehingga tidak termasuk jumlah bruto dalam menghitung PPh terutang. Sedangkan, pembayaran untuk management fee memang dibayarkan atas jasa yang PT Laris Niaga Solusi berikan sehingga merupakan objek pemotongan PPh atas jasa yang diberikan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding di atas, berupa tagihan dari PT Laris Niaga Solusi, bukti pembayaran, bukti pemotongan PPh 4 ayat (2) atas management fee (services fee), dan Surat Keterangan memenuhi kriteria Wajib Pajak berdasarkan PP-23/2018 a.n PT Laris Niaga Solusi;

bahwa berdasarkan penjelasan yang disertai dengan bukti-bukti Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa koreksi Terbanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan berlaku dan Pemohon Banding mohonkan kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi Terbanding atas akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define sebesar Rp619.936.200,00;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah apakah Koreksi Terbanding Atas Objek Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) dalam SPT PPh Pasal 4 Ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 telah sesuai dengan ketentuan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa yang diperiksa adalah merupakan segketa yuridis dan pembuktian;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. Atas Koreksi Akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000,00 bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan Koreksi Akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000,00 berdasarkan ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun pajak 2019;

bahwa terbukti bahwa Terbanding tetap mempertahnkan koreksi a quo dengan dalil bahwa Terbanding tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagai bukti pendukung yang kompeten atas alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan dengan menyatakan bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting;

bahwa Pemohon Banding menggunakan layanan Klub Kelap Gading untuk menyediakan fasilitas untuk penyelenggaraan meeting yang Pemohon Banding laksanakan;

bahwa atas pembayaran kepada Klub Kelapa Gading dalam hal penyelenggaraan meeting ini, Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) karena faktanya layanan yang diberikan oleh Klub Kelapa Gading adalah pemberian paket untuk penyelenggaraan meeting;

Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen terkait dengan transaksi penyelenggaraan meeting di Klub Kelapa Gading;

bahwa berdasarkan bukti dokumen berupa Tagihan dari Klub Kelapa Gading, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terbukti bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading terkait penyelenggaraan meeting;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembayaran atas biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka pemanfaatan jasa dari Klub Kelapa Gading adalah bukan merupakan obyek pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi terhadap Objek Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Atas Koreksi Akun 1281-8888-000 Temporary Payments-Others-Not Define terkait Biaya Meeting sebesar Rp60.800.000,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

2. Koreksi Atas Akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define terkait Salary Sales Promoter sebesar Rp619.936.200,00 bahwa terbukti bahwa Terbanding melakukan Koreksi Atas Akun 6008-6125- 000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define terkait Salary Sales Promoter sebesar Rp619.936.200,00 berdasarkan ekualisasi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) tahun pajak 2019;

bahwa terbukti bahwa Terbanding tetap mempertahnkan koreksi a quo dengan dalil bahwa Terbanding tidak dapat meyakini dokumen yang disampaikan Pemohon Banding sebagai bukti pendukung yang kompeten atas alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan dalil sanggahan dengan menyatakan bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan atas akun 6008- 6125000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200,00 adalah merupakan pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti dokumen terkait dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT Laris Niaga Solusi;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan atas akun 6008-6125000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define bulan Desember 2019 sebesar Rp619.936.200,00 a quo adalah merupakan pembayaran salary dan insentif pada sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi;

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan termasuk juga biaya service fee (management fee);

bahwa berdasarkan bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa atas biaya service fee (management fee) telah dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas biaya yang dicatat oleh Pemohon Banding terkait pembayaran salary dan insentif sales promoter yang Pemohon Banding bayarkan kepada PT Laris Niaga Solusi sebagai agen yang menaungi sales promoter adalah bukan merupakan obyek pemotongan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU PPh;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi terhadap Objek Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Koreksi Atas Akun 6008-6125-000 Advertisement-Sales Promotion-Not Define terkait Salary Sales Promoter sebesar Rp619.936.200,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak dipertahankan;

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya."; bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa koreksi Terbanding atas Objek Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp680.736.200,00 adalah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan karenanya mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)680.736.200,000.00680.736.200,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) Menurut TerbandingRp3.378.316.890,00 Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 680.736.200,00 DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut

Pengadilan PajakRp2.697.580.690,00 bahwa dengan demikian, perhitungan penghasilan netto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah
Dasar Pengenaan Pajak2.697.580.690
PPh Pasal 4 ayat (2) yang Terutang240.699.633
Kredit Pajak: Setoran Masa232.197.187
Kredit Pajak: Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0
Pajak yang tidak/kurang dibayar8.502.446
Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.785.401
Jumlah PPh yang masih harus dibayar11.287.847

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021, atas nama PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.•••.•••.•-•••.000, beralamat di beralamat di Komplek Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No. 08 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 domisili elektronik Mohamad_Setyanto@asus.com,sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp11.287.847,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H.,M.H.,Ak.,M.B.A. sebagai Hakim Ketua Majelis, Lukman Latif, S.H.,S.E., Ak., M.M. dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadirioleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.