P U T U S A N
Nomor PUT-011522.25/2022/PP/M.VIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00003/240/19/098/21 tanggal 28 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011522.25/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.•••.•••.•- •••.000, beralamat di Komplek Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No. 08 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, domisili elektronik Mohamad_Setyanto@asus.com, dalam hal ini diwakili oleh Ganda Christian Tobing jabatan Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Lin Wei Ting berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ATID-FA-922-70 tanggal 15 September 2022,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ganda Christian Tobing,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1353/PP/IKH/2021 tanggal 10 Desember 2021,
2. Nama: Wulan Clara Kartini,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1106/PP/IKH/2021 tanggal 20 Oktober 2021, Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-922-110 tanggal 15 September 2022 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu I / 198110062001121002,