Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 74 halaman

PUT-011517.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Saint-gobain Abrasives Diamas, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011517.13/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011517.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAINT-GOBAIN ABRASIVES DIAMAS, NPWP 01.105.776.7-

407.001, beralamat di Jalan Raya Bekasi KM. 27 Pondok Ungu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17124, dalam hal ini diwakili oleh Dzulfikri jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama:Sukma Alam

Izin Kuasa: KEP-279/PP/IKH/2024tanggal Hukum25 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 091/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

2. Nama: Muhammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024tanggal

20 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 120/SGAD.TAX/V/ 2025 tanggal 22 Mei 2025;

3.Nama:Sri Devi Fortuna

Izin Kuasa: KEP-963/PP/IKH/2025tanggal Hukum13 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 076/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

4.Nama:Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa: KEP-243/PP/IKH/2024tanggal Hukum11 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 106/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi /197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/198403182009011013

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/198107212001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4431/PJ.07/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-311/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90004/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 054/SGAD.TAX/II/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.| URAIAN FEMBAHASAN

WA PAJAK FISKUS AKHIR

1D Sk RJJUI

1 | Pengnasilen Kena Pajaw Dasar Pergengan Pajax i 556.591.2159 0

2 | Fh Pasal 26 yang terutang 0 111.916.244 i}

3 | Kredit Pajak:

4. PEp Ditanggung Pemerintah 1) a 0 b, Setoran mesa 0 q 0 je STP (pak ak kurgug bayar) 1) q 0

&, Kompensasi ka'ebinan dari Masa Pajak ............. 3 q iH e, Wang Tenusan yang telan dibayar 1 Q i] f, PPh Fina’ atas Persurgkanan Harta Bersih yang teh dibayar g 0 G

} |g. Lan-an 0 Oe a] h. Komponsasi kelebihan ke Masd Pajat aces a. O i i Jumlah pajak yang dagatdikeciiken(atb+cotd re tite -4) Dj 0 0

4 | Pajok yang tidak/surang d.boyar (2 Li: n 111.313.244 0

5 | Sanksi atministrat f.

a. Burga Pasal 13 (2) KUP 49522619 G

Lb Kergikan Pasal 13 (9) Facuf b KUP a 0 og. Kenakan Pagal AM) lured d ROP 0 fF d, Kengikar. Pasal 18 ayat (3) LU PP q t

00 Da duileh sarksiacmivsyalittat+b+etd) 48.574.808 ¢

6 umah PPA yang masih harus cibayar {4 + 5.61 oe [tes

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 031/TAX/SGAD/ XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

“Datatoemaciik

Pan Cucswicead Maes Panjat, a12 7 i | oi Ka TT. I | Sr IL nh .-

: Presa Pt oc.s. ote alt Pore db wre oan

- | De TN Ke

Ko TT ai tree pane of 1.

Pal 3 Pn at Po 1.

Se Ps ja so. bos ot ta 1.

LA ati obi ea alah. .

MPa Pn Pat Pee aa naa Ar Pa Bet It ata .

oa ek ee eg tare ai kali on. a

- Tw nita. - + Sev ttn dette:

2 Iran ce Hi .

Se Kasat Kera on ta i i

32. “data bo EA 5 ee 5. Tart TA nan OP aa 1

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

semula | dik cuban / menjadi

URAIAN aa (dikurangil . "

ee eee Rp. | Ep. | Rp.

Dasar Pengenaan Pajak 590.592.219 _. o 556.598 219

PPh yang terutang oo 111.318.244 (S1.170. 104)

Eredit Pajak a Q a)

Pajak Tidasf Karang Dibayar | 111518244) (51.170.104! A). 148.140)

Bunga Pasal 13 (2) KUP 48.623.809 | (22351.1017” 26.272.708 (Jamlah PPh yang masih harus | 1 59,942.053| 73s521.2051 — 86.420.548 ibayar INN

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 23 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 (“KEP-00204”) tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/20/ 458/23 (“SKPKB-00014”) tanggal 29 September 2023 atas Pajak Penghasilan Pasal 26 (“PPh Pasal 26”) untuk Masa Pajak Juli 2020 yang diterbitkan oleh Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak“):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP-00204 tanggal 26 September 2024 yang diterima pada tanggal 30 September 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) berkas banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dzulfikri selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 255 tanggal 26 September 2023.

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204 tanggal 26 September 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00014 tanggal 29 September 2023 terkait dengan PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Juli 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak-556.591.219556.591.219
2PPh Pasal 26 yang terutang-111.318.244
3Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah--
b.Setoran masa--
c.STP (pokok kurang bayar)--
d.Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …....--
e.Uang Tebusan yang telah dibayar--
f.PPh Final atas pengungkapan Harga Bersih yang telah dibayar--
g.Lain-lain--
h.Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …....--
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)--
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-111.318.244
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-4 8.623.809
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e.Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)-4 8.623.809
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-159.942.053

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dengan Surat Nomor 031/TAX/SGAD/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi-koreksi sebagaimana disajikan di dalam tabel di bawah ini:

No.UraianMenurutMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak556.591.219556.591.219
2PPh Pasal 26 yang terutang-111.318.244111.318.244
3Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah--
b.Setoran masa--
c.STP (pokok kurang bayar)--
d.Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …....--
e.Uang Tebusan yang telah dibayar--
f.PPh Final atas pengungkapan Harga Bersih yang telah dibayar--
g.Lain-lain--
h.Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …....--
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)--
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-111.318.244
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-48.623.809
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP--
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP--
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP--
e.Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)-48.623.809
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-159.942.053

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan KEP-00204 tanggal 26 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ dikurangiMenjadi (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak556.592.219-556.592.219
PPh yang terutang111.318.244(51.170.104)60.148.140
Kredit Pajak---
Pajak Tidak/Kurang Dibayar111.318.244(51.170.104)60.148.140
Bunga Pasal 13 (2) KUP48.623.809(22.351.101)26.272.708
Jumlah PPh yang masih harus dibayar159.942.053(73.521.205)86.420.848

bahwa atas nilai kurang bayar sebesar Rp159.942.053,00 berdasarkan SKPKB-00014 tanggal 29 September 2023, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke Kas Negara pada tanggal 14 November 2023 dengan Nomor NTPN E16685H0I3I00U7Q melalui PT Bank BNP Paribas Indonesia.

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak556.592.219556.592.2190
2.PPh Terutang60.148.140060.148.140

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00

Menurut Terbanding bahwa menurut Terbanding, sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah Surat Keterangan Domisili yaitu SKD yang tidak diakui oleh Tim Pemeriksa.

bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku, Tim Peneliti Keberatan melakukan Penelitian Formal terhadap SKD yang dilampirkan oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 26 UU PPh

- PER-25/PJ/2018

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa transaksi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 26 berasal dari transaksi dengan pihak pemberi jasa yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dengan lawan transaksi di bawah ini:

NoNama Lawan TransaksiNegara Domisili
1Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd.Thailand
2Saint-Gobain International DigitalPerancis
3Saint-Gobain China Investment Co. Ltd.China
4Saint-Gobain Malaysia Sdn. BhdMalaysia
5Automatic Data Processing LtdAustralia
6Group Enterprise Pte. Ltd.Singapore
7Saint-Gobain Thailand Co. Ltd.Thailand

bahwa atas transaksi jasa dengan pihak-pihak pemberi jasa tersebut terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan negara mitra P3B di mana pihak-pihak pemberi jasa tersebut berdomisili maka perlakuan perpajakannya tunduk kepada P3B tersebut sesuai dengan Pasal 32A UU PPh yang menyebutkan sebagai berikut:

”Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”

Penjelasan Pasal 32A:

”Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing- masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”

bahwa pada proses Keberatan Pajak, Terbanding (dahulu tim Penelaah Keberatan) telah mengakui pemenuhan ketentuan formal dan material dan membatalkan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Terutang untuk lawan transaksi di bawah ini:

No.Nama Lawan TransaksiNegara Domisili
1.Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd.Thailand
2.Saint-Gobain China Investment Co. Ltd.China

bahwa hal tersebut membuktikan bahwa pada hakikatnya Terbanding telah menyetujui penerapan tarif PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.

bahwa lebih lanjut, untuk transaksi penyerahan jasa oleh pihak-pihak lawan transaksi, di bawah ini Pemohon Banding menguraikan ketentuan dalam masing-masing P3B antara Indonesia dengan masing-masing negara domisili lawan transaksi Pemohon Banding yang mengatur secara garis besar bahwa dalam konteks pengenaan pajak di Indonesia, laba/pendapatan suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan di masing-masing Negara Mitra tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Thailand

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as in attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind of those sold through the permanent establishment; or (c) other business activities carried on in the other State of the same or similar kind of those effected through the permanent establishment.”

Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Perancis

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Malaysia

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.”

Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

bahwa perusahaan-perusahaan pemberi jasa tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan usaha jasa (yaitu jasa yang dilakukan kepada Pemohon Banding) di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan P3B, penghasilan yang diterima perusahaan pemberi jasa tersebut dari Pemohon Banding tidak terutang pajak di Indonesia.

bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 (“SE-35”) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili (“SKD”) Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan,

Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak mengatur bahwa:

“1. Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses

Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak a. Pemeriksa pajak dan/atau penelaah keberatan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN.

b. Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;

6) terdapatpernyataanWPLNbahwatidakterjadi penyalahgunaan P3B; dan

7) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

c. Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik sepanjang hal tersebut menjadi kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B.

d. Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B

sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.

e. Dalam hal SKD WPLN tidak mencantumkan periode berlakunya secara jelas, WPLN melalui pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN yang telah disampaikan dengan penjelasan tambahan dari Pejabat yang Berwenang (Competent Authority/CA) negara atau yurisdiksi mitra P3B mengenai periode berlakunya SKD WPLN tersebut.

f. Dalam hal tidak terdapat penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e, SKD WPLN dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5).

2. Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak a. Penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dilakukan setelah ketentuan formal dipenuhi b. Ketentuan material atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

2) memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya) dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penerapan P3B.” bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa pada prinsipnya sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukkan SKD pihak penerima penghasilan pada saat proses pemeriksaan dan/atau keberatan pajak dan sepanjang SKD tersebut memenuhi ketentuan formal dan material, maka seharusnya manfaat P3B tetap harus dapat diberlakukan.

bahwa prinsip bahwa P3B tetap dapat diterapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU PPh, PER-10, dan SE-35, tidak berjalan dengan diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 26. Penerbitan SKPKB menyebabkan

pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% yang tidak sesuai dengan P3B terutama untuk penghasilan jasa yang seharusnya tidak dikenakan PPh di Indonesia sesuai P3B yang berlaku.

bahwa untuk membuktikan bahwa P3B di atas berlaku untuk transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan afiliasi yang berdomisili di negara-negara mitra P3B, Pemohon Banding telah memiliki dokumen pendukung berupa SKD yang telah memenuhi ketentuan formal dan material dari negara mitra P3B (Thailand, Perancis, Malaysia, dan Singapura) yang menyatakan bahwa pada tahun 2020, perusahan- perusahaan lawan transaksi tersebut adalah perusahaan yang berdomisili di Thailand, Perancis, Malaysia, dan Singapura. Berdasarkan dokumen pendukung yang dimiliki, Pemohon Banding berpendapat bahwa, dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 25/PJ/2018 (“PER-25”) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sehingga, seharusnya P3B antara Indonesia - Thailand, Indonesia – Perancis, Indonesia – Malaysia, dan Indonesia - Singapura dapat diberlakukan dalam transaksi Pemohon Banding (PPh 26 tidak terutang). Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung tersebut pada proses keberatan.

bahwa bukti-bukti yang dimiliki Pemohon Banding untuk pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PER-25, harus tetap dipertimbangkan sebagai dasar pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan negara-negara domisili lawan transaksi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam PER-25.

bahwa bukti pemenuhan persyaratan administratif harus tetap dipertimbangkan di kemudian hari terlepas dari belum terpenuhinya persyaratan administratif tersebut pada saat penentuan terutang atau tidaknya PPh Pasal 26 sesuai dengan dua hal di bawah ini:

bahwa Pasal 10 PER 25 dimana diatur bahwa keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B tetap dapat dimintakan pengembalian kelebihan pemotongan. Hal ini berarti P3B tetap harus dijalankan sesuai Pasal 32A UU PPh terlepas dari terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif PER-25 pada saat penentuan terutang atau tidaknya PPh Pasal 26 atas transaksi.

bahwa pemberian kepastian penerapaan manfaat P3B meskipun terjadi keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif oleh PER-25 sangat sejalan dengan Pasal 32A UU PPh karena P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang penerapannya mengesampingkan peraturan perpajakan domestik.

bahwa selanjutnya, PER-25 tersebut juga sejalan dengan Paragraf 19 Commentary on Article 1 of OECD Model Tax Convention yang mengamanatkan ”...an additional rule that would give the competent authority of the source country the discretion to allow the benefits of the Convention to a resident of the other State even if the resident fails to pass any of the tests described above.”

bahwa sebagaimana dapat dirujuk pada kata-kata di dalam Paragraph 19 Commentary on Article 1 of OECD Model Tax Convention tersebut yaitu ”.... an additional rule that would give the competent authority of the source country the discretion to allow the benefits of the Convention to a resident of the other State even if the resident fails to pass any of the tests described above.”, otoritas yang berwenang dapat memasukkan suatu peraturan tambahan yang isinya tetap memberikan manfaat P3B kepada penduduk Negara Lain meskipun penduduk tersebut tidak memenuhi pengujian yang disyaratkan. Hal ini menunjukkan bahwa P3B harus tetap berlaku dan tidak dapat dibatasi (di mana tetap harus diberikan meskipun jika penduduk Negara Lain tersebut tidak memenuhi pengujian yang disyaratkan).

bahwa dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas terkait koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00204 tanggal 26 September 2024, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Juli 2020, adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5 56.591.219
2PPh Pasal 26 yang terutang-
3Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah-
b.Setoran masa-
c.STP (pokok kurang bayar)-
d.Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …....-
e.Uang Tebusan yang telah dibayar-
f.PPh Final atas pengungkapan Harga Bersih yang telah dibayar-
g.Lain-lain-
h.Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …....-
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e.Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (et aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90004/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 7 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-011517.13.2024/PAN/2024 tanggal 30 Desember 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 010/SGAD-TAX/ XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiMenurutKoreksi yang diajukan (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak556.592.219556.592.2190
2.PPh terutang60.148.140060.148.140

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang a. Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b. Pasal 25 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

d. Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

e. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang a. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

b. Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. Dividen;

b. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. Hadiah dan penghargaan;

f. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. Keuntungan karena pembebasan utang;

c. Pasal 26 ayat (1a) menyatakan bahwa, Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat

kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner);

d. Pasal 32A menyatakan bahwa, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015.

a. Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. Pasal 13 ayat (8) menyatakan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

1) Pasal 48 huruf a menyatakan bahwa, Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka: penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak

2) Pasal 49 huruf a menyatakan bahwa, Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat berupa: persetujuan penghindaran pajak berganda

3) Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa, Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak:

a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau b. dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili;

4) Penjelasan Pasal 50 ayat (1) menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan “surat keterangan domisili” bagi subjek pajak dalam negeri adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri yang isinya menerangkan bahwa Wajib Pajak dimaksud adalah subjek pajak dalam negeri Indonesia.

5) Pasal 50 ayat (2) menyatakan bahwa, Ketentuan mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda a. Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang selanjutnya disingkat WPLN adalah subjek pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap atau tanpa melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;

b. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN;

c. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan Surat Keterangan Domisili WPLN yang selanjutnya disingkat SKD WPLN adalah surat keterangan berupa formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh Pejabat yang Berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B;

d. Pasal 2 menyatakan bahwa, WPLN yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dapat memperoleh Manfaat P3B sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B dengan ketentuan:

1) penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

2) penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

3) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

4) penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

e. Pasal 3 menyatakan bahwa:

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

(2) Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

f. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) menggunakan Form DGT;

2) diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

5) terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

6) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan

7) digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

g. Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa, Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part II Form DGT;

h. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa, Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:

1) menggunakan bahasa Inggris;’

2) paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:

1. nama WPLN;

2. tanggal penerbitan;

3. tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; dan

4. nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B.

i. Pasal 4 ayat (4) menyatakan bahwa, Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.

j. Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa, Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.

k. Pasal 4 ayat (6) menyatakan bahwa Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan dengan cara mengisi SKD WPLN dengan menyatakan bahwa:

1. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

2. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

l. Pasal 4 ayat (7) menyatakan bahwa, Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan;

m. Pasal 4 ayat (8) menyatakan bahwa, Form DGT menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;

n. Pasal 5 menyatakan sebagai berikut:

1) Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:

a. WPLN memiliki:

1. substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

2. bentuk hukum (legal form) yang sama dengan substansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi;

3. kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi;

4. aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B selain aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

5. pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan; dan

6. kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti yang bersumber dari Indonesia; serta b. tidak terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat dari penerapan P3B antara lain:

1. pengurangan beban pajak; dan/atau

2. tidak dikenakannya pajak di negara atau yurisdiksi manapun (double non taxation), yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B.

2) Kegiatan atau usaha aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas.

3) Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonominya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1.

o. Pasal 6 menyatakan sebagai berikut:

i. WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:

a. bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau b. bagi WPLN badan, harus memenuhi ketentuan:

1. tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit,

2. mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;

3. tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain;

4. menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan

5. tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.

ii. Yang dimaksud dengan penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN.

iii. Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pemberian imbalan kepada:

a. karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan; dan b. pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya.bagi WPLN yang menggunakan Form DGT-2, WPLN harus menyatakan dalam Part II formulir tersebut bahwa WPLN:

1. merupakan subjek pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B berdasarkan undang-undang di bidang perpajakan di negara tersebut; dan

2. tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit atas penghasilan yang diterima, dalam hal WPLN dipersyaratkan sebagai Beneficial Owner berdasarkan P3B;

p. Pasal 7 menyatakan sebagai berikut:

(1) Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak.

(2) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan

informasi dalam SKD WPLN dimaksud secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(3) Atas penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda terima SKD WPLN, dan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN.

(4) Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.

(5) WPLN yang telah memiliki tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN untuk penghasilan yang berasal dari:

a. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak selain Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.

(6) WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemotong dan/atau Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b.

(7) Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan pengecekan terhadap informasi dalam SKD WPLN pada laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau

saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan tanda terima SKD WPLN yang diterima tersebut.

(8) Dalam hal berdasarkan pengecekan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 9 ayat (4) menyatakan bahwa, Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonomisnya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonomisnya (substance over form) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a;

q. Pasal 8 menyatakan bahwa:

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan.

(2) Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN;

r. Pasal 9 menyatakan bahwa:

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan.

(2) Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan.

(3) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk Masa Terutangnya Pajak Pasal 12 menyatakan bahwa untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B selain ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, WPLN harus menyerahkan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan WPLN di Indonesia;

s. Pasal 12 menyatakan bahwa untuk dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B selain ketentuan pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, WPLN harus menyerahkan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan WPLN di Indonesia paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak

Dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/ 2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara lain diatur:

Ketentuan Penelitian Form DGT selain Bank dan Dana Pensiun oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak

1. Untuk dapat melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuru ketentuan dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus memastikan bahwa WPLN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak memastikan pemenuhan persyaratan tersebut dengan melakukan penelitian atas Form DGT yang telah disampaikan oleh WPLN maupun dokumendokumen yang digunakan untuk transaksi dengan WPLN;

2. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian Form DGT untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia dan/atau bukan subjek pajak dalam negeri dari negara lain selain negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Dalam hal penerima penghasilan adalah subjek pajak dalam negeri dan/atau subjek pajak dalam negeri dari negara lain selain negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib memotong dan/atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

3. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat P3B yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B dengan memastikan apakah dalam Form DGT tercantum jawaban:

1) "Yes" dalam Part IV Butir 2; atau

2) "Yes" dalam Part V Butir 11;

Dalam hal pada Form DGT tercantum jawaban sesuai dengan huruf a atau huruf b di atas, maka ketentuan dalam P3B tidak dapat diterapkan;

4. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian terjadi atau tidaknya penyalahgunaan P3B dengan memastikan apakah dalam Fonn DGT Part V butir 5 sampai dengan butir 10 tercantum jawaban "No". Dalam hal terdapat jawaban "No" pada butir 5 sampai dengan butir 10 tersebut, maka ketentuan P3B tidak dapat diterapkan;

5. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah dalam Form DGT tercantum jawaban:

a. "Yes" dalam Part IV Butir 3; atau b. ''Yes" dalam Part VI Butir 1; atau c. "No" untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VI Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau d. "Yes" dalam Part VI Butir 5

Dalam hal pada Fonn DGT tercantum jawaban sesuai dengan huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d di atas, maka ketentuan dalam P3B tidak dapat diterapkan.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan LHP, KKP, surat permohonan Pemohon Banding dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diperoleh informasi bahwa yang menjadi sengketa adalah Objek Pajak PPh Pasal 26 berasal dari transaksi dengan pihak pemberi jasa yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dan juga dilakukan di luar wilayah Indonesia dan terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra P3B di mana pihak-pihak pemberi jasa tersebut berdomisili yaitu sebagai berikut:

Juli
AkunJumlah (Rp)
-65125100 - Personnel cost rechargeSGA Thailand243,375,090
-65125200 - SAP cost rechargeSG Int.Digital267,810,092
-IT Infrastructure Services Expense0;65125300;65661000;66600000) SG Thailand27,356,887
-HR Service Expense(65121000) SG China Investment12,475,429
-Treasury Service Expense(65121000;65661000;66600000) SG Malaysia5 ,573,721
Total556,591,219

bahwa Objek PPh Pasal 26 senilai Rp556.592.219,00 merupakan pembayaran jasa kepada lawan transaksi luar negeri dan terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan keberatan atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020 yang ditetapkan Pemeriksa.

Pendapat Terbanding atas hasil penelitian keberatan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa, pembahasan dengan tim Pemohon Banding dan aturan perpajakan yang berlaku, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Juli 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

URAIANsemuladitambah/ (dikurangi)menjadi
RpRpRp
Dasar Pengenaan Pajak556.592.2190556.592.219
PPh yang terutang111.318.244(51.170.104)60.148.140
Kredit Pajak000
Pajak Tidak/Kurang Dibayar111.318.244(51.170.104)60.148.140
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP48.623.809(22.351.101)26.272.708
Jumlah PPh yang masih harus dibayar159.942.053(73.521.205)86.420.848

Pendapat Terbanding atas alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding bahwa berdasarkan alasan dan penelitian atas data serta bukti dokumen yang disampaikan Terbanding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan terhadap koreksi Objek PPh Pasal 26 yang ditetapkankan oleh Pemeriksa;

b) Bahwa menurut Terbanding, sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah Surat Keterangan Domisili yaitu SKD yang tidak diakui oleh Tim Pemeriksa sehingga ini merupakan sengketa Yuridis dan Pembuktian;

c) berdasarkan data Sistem Informasi Perpajakan diketahui Pemohon Banding tidak melaporkan Objek PPh Pasal 26 tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020, yaitu dengan data sebagai berikut:

d) Bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Pemohon Banding Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak disebutkan dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh Pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau Penelaah Keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal dan material;

e) Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding memberikan sebagian Copy Certificate Of Residence dan DGT-1 lawan transaksi yaitu sebagai berikut:

 Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd.

oy RD US ney rr IM BOO nn Bee SBN SME NO meee he feat

MAA LEG Dea AE Oh

HEHE ATE UF Perio) POP AK Bd AI

P3 EPS A WUITHIATE TIA TA cota de een te

Asean ety TIT an

Pee ees aR ce Aa Wee bad bate foe REE De nee SAT MIE IED Bee i dee De de be a eon AN PI EM SP LA Barge RP, FAT wom PAP bet out Ira.

Ik MK HCPL

Saat SAM in PAR bang Li PTN MN _ - hoe. Pe oe ee _ . ——- .

GO ISAT OA ET Gol? hh! AOA Ma AH. HSE Pah GELI

OF Hb LOLA dk SFSILF MCF “SD ”rr————— — ———..-

Po berpa aa banana Menag pn ES naa aan Pa te tho nail ana MP ie er ' PN EN 4 i tees NN eta

PT et PN Trs Nina DN NI TI PAP TAN PANTAI Tee Da

1 Bi Tn

Batan ana ,

- gee 2 ton tet oat

SOC ASIN BY THE IVD HEC ORIF GL HRI AS IL RL SK PENS SS Ie tee ee ode _. A ee ee se pa er ee re en eC, NN ena tet . po tet

Te AGORA Pe Mn Rn PS ea an

Me na te aa - tee pons

[cn re Set ud : :

er i ae . .

Meme am ea bo - .

To SE soon baer SO PIL AT IS Bois eI a —

TA AP Gan PERN? fn MAL MAL LL PIKAT IS TA ne ALA AN ee

DAR KN AT IN SAN, Mase. SU SA uals

GE LAHAT OG DT KISTA anna ,

Peover. ar ar er er ade 2 od te Cee oe Oe eee os bore te aman an pang tt tke

- Feiss Pena ca ee ee Way BS Of itu ue) oe) bee Lanal angan Tania cee oo Ap nan bo a

 Saint-Gobain International Digital

ATTESTATIINS DE RKESIDE NU KE FIS ALE

CG TA FI RP RESET SR TAN Pe EPA SS

Pep NK PS PI Dow ene TS :

PTN DI MD MEA Dit BACAAN Di Mita IAI denda NP NG DP ara

ALE DA RR IL EP AT IS ME ah te aa pa

KL ATA

. Ir An - " - - Iargaa

————— A EG (OE

 Saint-Gobain (China) Investment Co.Ltd.

Ha PER oar Jes Est £4 Hi Ap:

ES ri Pita cob In Fo isl Rosda 1

LA 4M): Paras 1 Serep

23 UE fo aa kar so Setan of: K5 1 L Sg ATATATA SI ecb dee Ta BL Danger To Pelarian fr Ba Te aa SDN NN BEN DPN Pa UNnaiN

1 Soaiasr & #esIsarirg LO “Iritast 5 Jiaw cs -lttySIaL Cs. Li.

per Ll Ja Pa warni: Tate:

ivr se Frown, 3 Po Ceuta brevet asa S1 AAS 1 resi oi ara pn An No TE Ta

Kali o LP Kan In rta 1 babon ea she bel. mem RP Tea Pe. AN ah Pr EPS MP wcptacaé deter DL saa lalat Dn eat ips ntr IT 1S. 2t1TEI are Tiar el Ise tlic

Derstbe> LA Par LT INTIM LS Pe Lies fap besa SLL baka bia Arlan

Seat Ip iis ced Shiha s, TIA IS Lag KLIK dlaza Alas ce bora eter zara

Lavmipuads 2 IS at Obata 5st mera dat.) o 7 7 — r " bat

Pb 7 RSA LPS 1: roy Db la ty r L - at

J inesertete asd) DA uap | Yi 4217921 € RDO ets Mati igo (Pain

Pe SAS ee Ie Madani Isa ai:

ME ak Si Tr be 1S NN tro at)

NN er es oe ed Mi

Bo PRINT

Par SET ETS valde - Potato a3

BA an Pa Pa

IE" FECL PI

Leer ial ET COMIC TOAD Sao SF ATR Feo TAX Fie

MS IE CLUN PM HESIBER SE

Tek or nt me, port | Eee See Cs IIR ST ORAM DSR OTE ar SR aE

- - TX - 7 - - 7 7 i - la Pa = 1 a -

Pte fie INI 2 rs Pia - "IL ee ee LN ES TA AL LA

TT . . or | -

Tes a cae.: KPA 3 cer | ea set i) MAN PAN DU ot: Mia EA. Ken, oe

2. - pot a 7 roe - “ - Li a PN TA HAN tee

IS ob kre sic be Ee EIT Se et ore, HR uns AF,

TPT KELAS meine Me Trin TK AAS RES ES Ra + AL

Pa aa Ae NMG oe ce ba ee

Pee de: : - . .

 Automatic Data Processing Ltd.

Fert Mt apa 2 Mona TP at Me Dost

Pen dere ETT Poe ce ne See ga

Men lan ae aon akta» Au ena Osawa

Mar Boi cence Dies [oe at maba IG SA Adam jaan Daan LM ice denne dics: TS Kla Siti

Cerrificate of Residency

Fits fy te mena Moar

AL POA ATI UC Pe A PROCESS EW LIMITED

SIP La SU cede

Ast cei pyr aioe fice ta adek af Dansa Sia fee MMA NN funn pt edi Pane Fp Mate an Pn tt caf ttt

Sengsara? foe, denagn obit Pe Maat fae tea pat Daa ed tan fe stot Ber cag ar bat

Sea The nona

BS) Si OAT Gos She

PEW Se TAS tier

- Aa Ban Pe na gt

Fa soos? «ANN

Pee Nan ya Mecha ana Ar

Met eee Ba gee bal des ota Pa

Chabad mht teenage feet ict

JGeyaaty Creare frre of Tar deansereficere Tarveeriasa2 tf rce

This Moe Fond P3 tania fev of eer TOL ra A ec faer DOD AA Bersoud nr ire

Qi fees gee dee

Kek LAI fara beban

CMPD Ta ede Ra Era

Joe une aod veh ot - La . . 7

. reo wes

Pi Pa

: . os Pa PN Na MEN HI PEN 2D St Ke SNN DANA SN SN Ti TE oe BNN pan

Wom. at ero. ree “ - ra KK ier pegs SOM Se et ee

2 - : pal TS - - - tee sort ar ba

Pere | | 4 ft oe PP MP RAP Ad Mai oe)

[en ON Fa Lana ee cert na Tana TARI BE We Aue IPO Laga rat eT an

Aa aa tech roan ese 9 Re RR RELA,

SN AN “oe .

 Group Enterprise Pte. Ltd.

Tr SAE NS TPST.

I La REVEL nae = seeisss-s —- Pa RA

Ea TT! : De

Pap Pe ho ba ee

Detar he aa

CERTIFICATE OF RESIDENCE FOR THE PURPOSE OF THE SINGAPORE-INDONESIA DTS

SA ANA ES.

ASS SA a ALL 4 SS Ti Et

DSR Pose 7S TAK Coe MTI

FSIS TROL SS oS Se TAK

Bonai am PAN LE K3 re oa

Kontan a ee IA ae ena Pot et ns ar a- - 0 ean Dn ee we ae ee AE Pe HT .

wae Se eae NEE ge oe Sa Cae SE TE

-—t we eerie MAPAN LL NS TAN SA MAN UT Oe oe

Te ea eee a be ka naa AT LAI en Ta me arak TN Tar

Parr Te BE COMI Erin fen de Ome eo FOS Re bkan mara ar Et De EP FS Et SIE ASN BRE

— oo ae - - 1 wort Ii | 7

Per hop EA Se A ee

- wot NN NI - - = Nan - - - 1 - — an ae

. - . . . . - Haa aan TT eee ee a Oe

7 ra ea EA aa epee Sa

f) Bahwa selama proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD dari Saint-Gobain Thailand Co. Ltd.;

g) Bahwa Peraturan Direktur Jenderal PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2021 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda mengatur sebagai berikut:

 Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa, SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. menggunakan Form DGT;

2. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;

3. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

4. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

5. terdapatpernyataanWPLNbahwatidakterjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;

6. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; dan

7. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.  Selain itu dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal PER-25/PJ/ 2018 tanggal 21 November 2021 menyebutkan:

1. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat P3B yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dibentuknya P3B dengan memastikan apakah dalam Form DGT tercantum jawaban:

a) "Yes" dalam Part IV Butir 2; atau b) "Yes" dalam Part V Butir 11;

Dalam hal pada Form DGT tercantum jawaban sesuai dengan huruf a atau huruf b di atas, maka ketentuan dalam P3B tidak dapat diterapkan;

2. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian terjadi atau tidaknya penyalahgunaan P3B dengan memastikan apakah dalam Fonn DGT Part V butir 5 sampai dengan butir 10 tercantum jawaban "No". Dalam hal terdapat jawaban "No" pada butir 5 sampai dengan butir 10 tersebut, maka ketentuan P3B tidak dapat diterapkan;

3. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus melakukan penelitian apakah WPLN merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B dengan memastikan apakah dalam Form DGT tercantum jawaban:

a. "Yes" dalam Part IV Butir 3; atau b. ''Yes" dalam Part VI Butir 1; atau c. "No" untuk salah satu atau seluruh pertanyaan dalam Part VI Butir 2 sampai dengan Butir 4; atau d. "Yes" dalam Part VI Butir 5

Dalam hal pada Form DGT tercantum jawaban sesuai dengan huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d di atas, maka ketentuan dalam P3B tidak dapat diterapkan h) Bahwa sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Direktur Jenderal PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2021 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaraan Pajak Berganda dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/ 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili Pemohon Banding Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, Terbanding Keberatan melakukan Penelitian Formal terhadap

SKD yang dilampirkan oleh Pemohon Banding dan diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa terhadap transaksi dengan Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd. diketahui telah memenuhi ketentuan formal dan material berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PER-25/PJ/ 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/ 2021 tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan untuk menghitung tarif PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sesuai ketentuan P3B antara Indonesia dan Thailand.

2. Bahwa terhadap transaksi dengan Saint-Gobain International Digital diketahui Pemohon Banding hanya melampirkan Certificate Of Residence dan tidak melampirkan form DGT-1 sehingga belum memenuhi ketentuan formal dan material Peraturan Direktur Jenderal PER-25/PJ/2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk menghitung tarif PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sesuai ketentuan P3B antara Indonesia dan Perancis karena tidak bisa diketahui apakah terdapat pengaturan transaksi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat P3B yang bertentangan dengan maksud dantujuandibentuknyaP3B,terjadiatautidaknya penyalahgunaan P3B, dan apakah WPLN tersebut merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam P3B;

3. Bahwa terhadap transaksi dengan Saint-Gobain (China) Investment Co. Ltd. diketahui telah memenuhi ketentuan formal dan material berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal PER-25/PJ/ 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/ 2021 tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding memenuhi ketentuan untuk menghitung tarif PPh

Pasal 26 atas imbalan jasa sesuai ketentuan P3B antara Indonesia dan China;

4. Bahwa terhadap transaksi dengan Automatic Data Processing Ltd. diketahui bahwa telah memenuhi ketentuan formal dan material berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tersebut di atas dan berpendapat bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan untuk menghitung tarif PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sesuai ketentuan P3B antara Indonesia dan Australia;

5. Bahwa terhadap transaksi dengan Group Enterprise Pte. Ltd., belum memenuhi ketentuan formal dan material berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 tersebut di atas dan berpendapat bahwa Wajib Pajak belum memenuhi ketentuan untuk menghitung tarif PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sesuai ketentuan P3B antara Indonesia dan Malaysia karena tidak diketahui beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya)

6. Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan SKD dari Saint-Gobain Thailand Co. Ltd., sehingga atas transaksi dengan perusahaan tersebut terhutang pajak sesuai aturan yang berlaku.

i) Sehingga berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding membatalkan koreksi Pemeriksa atas PPh Pasal 26 yang dikenakan dengan tarif 20% terhadap Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd. dan Saint-Gobain (China) Investment Co. Ltd., dan Automatic Data Processing Ltd. karena dapat diyakini bahwa transaksi tersebut mendapatkan fasilitas tarif P3B.

j) Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, berdasarkan ketentuan formal dan material sesuai Peraturan Direktur Jenderal PER-25/PJ/ 2018 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/ 2021 tersebut di atas, Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang dapat digunakan untuk penerapan P3B hanya atas nama Saint- Gobain Abrasives Thailand Ltd., Saint-Gobain(China) Investment Co. Ltd., dan Automatic Data Processing Ltd. sehingga perhitungan Objek

PPh Pasal 26 Terutang untuk Masa Pajak Juli 2020 menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Juli
AkunJumlah (Rp)
-65125100 - Personnel cost rechargeSGA Thailand243,375,090
-65125200 - SAP cost rechargeSG Int.Digital267,810,092
-IT Infrastructure Services Expense0;65125300;65661000;66600000) SG Thailand27,356,887
-HR Service Expense(65121000) SG China Investment12,475,429
-Treasury Service Expense(65121000;65661000;66600000) SG Malaysia5 ,573,721
Total556,591,219

Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar Permohonan (DP) bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding.

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 010/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 (perlu pengujian terlebih dahulu) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Usulan bahwa berdasarkan uraian simpulan tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuat Putusan yang seadil-adilnya atas petitum Terbanding sebagai berikut:

1. Menolak banding Pemohon Banding karena:

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Juli 2020 telah benar.

2. Mempertahankan perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023 Masa Pajak Juli 2020

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 054/SGAD.TAX/II/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 dengan rincian dan alasan-alasan yang akan dijelaskan di bawah ini.

• Bahwa transaksi yang menjadi objek Pajak PPh Pasal 26 berasal dari transaksi dengan pihak pemberi jasa yang berdomisili di luar wilayah Indonesia dengan lawan transaksi di bawah ini:

NoNama Lawan TransaksiNegara Domisili
1Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd.Thailand
2Saint-Gobain International DigitalPerancis
3Saint-Gobain China Investment Co. Ltd.China
4Saint-Gobain Malaysia Sdn. BhdMalaysia
5Automatic Data Processing LtdAustralia
6Group Enterprise Pte. Ltd.Singapore
7Saint-Gobain Thailand Co. Ltd.Thailand

• Bahwa atas transaksi jasa dengan pihak-pihak pemberi jasa tersebut terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan negara mitra P3B di mana pihak-pihak pemberi jasa tersebut berdomisili maka perlakuan perpajakannya tunduk kepada P3B tersebut sesuai dengan Pasal 32A UU PPh yang menyebutkan sebagai berikut:

”Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”

Penjelasan Pasal 32A:

”Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah

pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara”

• Bahwa pada proses Keberatan Pajak, Terbanding (dahulu tim Penelaah Keberatan) telah mengakui pemenuhan ketentuan formal dan material dan membatalkan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Terutang untuk lawan transaksi di bawah ini:

No.Nama Lawan TransaksiNegara Domisili
1.Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd.Thailand
2.Saint-Gobain China Investment Co. Ltd.China
3.Automatic Data Processing Ltd.Australia

Hal tersebut membuktikan bahwa pada hakikatnya Terbanding telah menyetujui penerapan tarif PPh Pasal 26 atas imbalan jasa sesuai dengan ketentuan P3B antara Indonesia dengan negara-negara tersebut.

• Lebih lanjut, untuk transaksi penyerahan jasa oleh pihak-pihak lawan transaksi, di bawah ini Pemohon Banding menguraikan ketentuan dalam masing-masing P3B antara Indonesia dengan masing-masing negara domisili lawan transaksi Pemohon Banding yang mengatur secara garis besar bahwa dalam konteks pengenaan pajak di Indonesia, laba/pendapatan suatu perusahaan dari Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan di masing-masing Negara Mitra tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya melalui Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.

Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Thailand

“The income or profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the income or profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as in attributable to (a) that permanent establishment; (b) sales in that other State of goods or merchandise of the same or similar kind of those sold through the permanent

establishment; or (c) other business activities carried on in the other State of the same or similar kind of those effected through the permanent establishment.”

Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Perancis

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Malaysia

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only on so much thereof as is attributable to that permanent establishment.”

Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan Singapura

“The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment.”

Perusahaan-perusahaan pemberi jasa tersebut tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap yang menjalankan usaha jasa (yaitu jasa yang dilakukan kepada Pemohon Banding) di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan P3B, penghasilan yang diterima perusahaan pemberi

jasa tersebut dari Pemohon Banding tidak terutang pajak di Indonesia.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ/2021 (“SE-35”) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Surat Keterangan Domisili (“SKD”) Wajib Pajak Luar Negeri Pada Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak mengatur bahwa:

“1. Petunjuk Penelitian Formal SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

a. Pemeriksa pajak dan/atau penelaah keberatan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN.

b. Ketentuan formal atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) menggunakan format SKD WPLN;

2) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;

3) ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;

4) disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

5) digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;

6) terdapatpernyataanWPLNbahwatidakterjadi penyalahgunaan P3B; dan

7) terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.

d. Pengesahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) dapat dilakukan dalam bentuk

tanda tangan elektronik sepanjang hal tersebut menjadi kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B.

e. Dalam hal terdapat SKD WPLN yang diterima oleh pemeriksa dalam proses pemeriksaan atau penelaah keberatan dalam proses keberatan atau pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, dokumen tersebut tetap dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b.

f. Dalam hal SKD WPLN tidak mencantumkan periode berlakunya secara jelas, WPLN melalui pemotong dan/atau pemungut pajak dapat melengkapi SKD WPLN yang telah disampaikan dengan penjelasan tambahan dari Pejabat yang Berwenang (Competent Authority/CA) negara atau yurisdiksi mitra P3B mengenai periode berlakunya SKD WPLN tersebut.

g. Dalam hal tidak terdapat penjelasan tambahan sebagaimana dimaksud pada huruf e, SKD WPLN dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5).

2. Petunjuk Penelitian Material SKD WPLN Pada Saat Proses Pemeriksaan, Keberatan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak

a. Penelitian atas pemenuhan ketentuan material dalam SKD WPLN dilakukan setelah ketentuan formal dipenuhi

b. Ketentuan material atas SKD WPLN adalah sebagai berikut:

1) tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

2) memenuhi ketentuan sebagai beneficial owner (penerima manfaat sebenarnya) dalam hal dipersyaratkan dalam P3B, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai tata cara penerapan P3B.”

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa pada prinsipnya sepanjang Pemohon Banding dapat menunjukkan SKD pihak penerima

penghasilan pada saat proses pemeriksaan dan/atau keberatan pajak dan sepanjang SKD tersebut memenuhi ketentuan formal dan material, maka seharusnya manfaat P3B tetap harus dapat diberlakukan.

bahwa prinsip bahwa P3B tetap dapat diterapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32A UU PPh, PER-10, dan SE-35, tidak berjalan dengan diterbitkannya SKPKB PPh Pasal 26. Penerbitan SKPKB menyebabkan pengenaan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% yang tidak sesuai dengan P3B terutama untuk penghasilan jasa yang seharusnya tidak dikenakan PPh di Indonesia sesuai P3B yang berlaku.

bahwa untuk membuktikan bahwa P3B di atas berlaku untuk transaksi Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan afiliasi yang berdomisili di negara-negara mitra P3B, Pemohon Banding telah memiliki dokumen pendukung berupa SKD yang telah memenuhi ketentuan formal dan material dari negara mitra P3B (Thailand, Perancis, Malaysia, dan Singapura) yang menyatakan bahwa pada tahun 2020, perusahan- perusahaan lawan transaksi tersebut adalah perusahaan yang berdomisili di Thailand, Perancis, Malaysia, dan Singapura. Berdasarkan dokumen pendukung yang dimiliki, Pemohon Banding berpendapat bahwa, dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/ 2018 (“PER-25”) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sehingga, seharusnya P3B antara Indonesia - Thailand, Indonesia – Perancis, Indonesia – Malaysia, dan Indonesia - Singapura dapat diberlakukan dalam transaksi Pemohon Banding (PPh 26 tidak terutang). Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen-dokumen pendukung tersebut pada proses keberatan.

bahwa bukti-bukti yang dimiliki Pemohon Banding untuk pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam PER-25, harus tetap dipertimbangkan sebagai dasar pelaksanaan Pasal 7 ayat (1) P3B antara Indonesia dan negara-negara domisili lawan transaksi Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam PER-25.

bahwa bukti pemenuhan persyaratan administratif harus tetap dipertimbangkan di kemudian hari terlepas dari belum terpenuhinya persyaratan administratif tersebut pada saat penentuan terutang atau tidaknya PPh Pasal 26 sesuai dengan dua hal di bawah ini:

1) Pasal 10 PER 25 dimana diatur bahwa keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B tetap dapat dimintakan pengembalian kelebihan pemotongan. Hal ini berarti P3B tetap harus dijalankan sesuai Pasal 32A UU PPh terlepas dari terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif PER-25 pada saat penentuan terutang atau tidaknya PPh Pasal 26 atas transaksi. Pemberian kepastian penerapaan manfaat P3B meskipun terjadi keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif oleh PER-25 sangat sejalan dengan Pasal 32A UU PPh karena P3B merupakan perangkat hukum yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang penerapannya mengesampingkan peraturan perpajakan domestik.

2) Selanjutnya, PER-25 tersebut juga sejalan dengan Paragraf 19 Commentary on Article 1 of OECD Model Tax Convention yang mengamanatkan ”...an additional rule that would give the competent authority of the source country the discretion to allow the benefits of the Convention to a resident of the other State even if the resident fails to pass any of the tests described above.”

Sebagaimana dapat dirujuk pada kata-kata di dalam Paragraph 19 Commentary on Article 1 of OECD Model Tax Convention tersebut yaitu ”.... an additional rule that would give the competent authority of the source country the discretion to allow the benefits of the Convention to a resident of the other State even if the resident fails to pass any of the tests described above.”, otoritas yang berwenang dapat memasukkan suatu peraturan tambahan yang isinya tetap memberikan manfaat P3B kepada penduduk Negara Lain meskipun penduduk tersebut tidak memenuhi pengujian yang disyaratkan. Hal ini menunjukkan bahwa P3B harus tetap berlaku dan tidak dapat

dibatasi (di mana tetap harus diberikan meskipun jika penduduk Negara Lain tersebut tidak memenuhi pengujian yang disyaratkan).

bahwa dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas terkait koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00204 tanggal 26 September 2024, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Masa Pajak Juli 2020, adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak556.591.219
2PPh Pasal 26 yang terutang-
3Kredit Pajak
a.PPh Ditanggung Pemerintah-
b.Setoran masa-
c.STP (pokok kurang bayar)-
d.Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …....-
e.Uang Tebusan yang telah dibayar-
f.PPh Final atas pengungkapan Harga Bersih yang telah dibayar-
g.Lain-lain-
h.Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …....-
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)-
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.i)-
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d.Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP-
e.Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-44 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 031/TAX/SGAD/XII/2023 tanggal

27 Desember 2023;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 255 tanggal 26 September 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-5. Bukti Pembayaran atas SKPKB;

Bukti P-6. Surat Keterangan Domisili & Form DGT Tahun 2020;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 April 2025;

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 April 2025;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 April 2025;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 027/SGAD.TAX/II/2025 tanggal

19 Februari 2025 ;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1581/PP/IKH/2023 tanggal

21 November 2023;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 024/SGAD.TAX/II/2025 tanggal

19 Februari 2025;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 091/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal

10 April 2025;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-279/PP/IKH/2024 tanggal

25 Maret 2024;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 106/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal

10 April 2025;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-21. Surat Kuasa Khusus Nomor 076/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal

10 April 2025;

Bukti P-22. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-794/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023;

Bukti P-23. Kartu Tanda Penduduk a.n. Dzulfikri;

Bukti P-24. Dokumen pendukung perusahaan pembanding ditolak Terbanding

- John Oakey;

Bukti P-25. Dokumen pendukung perusahaan pembanding ditolak Terbanding

– Poomjai;

Bukti P-26. Dokumen pendukung perusahaan pembanding ditolak Terbanding

- YG Cutting;

Bukti P-27. Dokumen pendukung perusahaan pembanding ditolak Terbanding

- Yip In Tsoi;

Bukti P-28. Dokumen pendukung perusahaan yang diterima Terbanding –

Disco;

Bukti P-29. Dokumen pendukung perusahaan yang diterima Terbanding –

Fujimi;

Bukti P-30. Putusan Pengadilan Pajak No PUT-001869.15 2018 PP M.XIIIB

Tahun 2018;

Bukti P-31. Matriks Sengketa;

Bukti P-32. Penjelasan tertulis tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-33. Certificate of Residence dan Form DGT-1 untuk SAS SAINT-

GOBAIN INTERNATIONAL DIGITAL-IT SERVICES;

Bukti P-34. Form DGT-1 untuk Saint-Gobain Malaysia Sdn Bhd;

Bukti P-35. Certificate of Residence dan Form DGT-1 untuk Group Enterprise

Pte. Ltd.;

Bukti P-36. Certificate of Residence dan Form DGT-1 untuk Saint-Gobain (Thailand) Co., Ltd.;

Bukti P-37. Penjelasan tertulis tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-38. Surat Pernyataan Benficial Owner;

Bukti P-39. Certificate of Residence for The Singapore Indonesia DTA; Bukti P-40. Certificate of Residence (Malaysia);

Bukti P-41. Certificate of Residence (International);

Bukti P-42. Certificate of Residence (Thailand);

Bukti P-43. Pendapat Akhir tanpa Nomor tanggal 14 Oktober 2025;

Bukti P-44. Surat Pernyataan Beneficial Owner;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPK;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 18 September 2025;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-6667/PJ.07/2025 tanggal 24 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.PPh Pasal 26 Terutang0,0060.148.140,0060.148.140,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding:

1. Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP).

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 (selanjutnya disebut PP 94 Tahun 2010).

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (selanjutnya disebut PER 25 Tahun 2018).

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00. Apakah koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 adalah dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan pos-pos Biaya dan Neraca yang dilakukan dalam proses pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa terdapat koreksi Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 sebesar Rp7.162.837.405,00 dan dikenakan PPh Pasal 26 Terutang dengan tarif 20% sebesar Rp1.432.567.481,00.

bahwa berdasarkan data SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan objek PPh Pasal 26 dalam SPT Masa PPh Pasal 26.

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak/Objek PPh Pasal 26 yang ditetapkan oleh Terbanding. bahwa sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah atas Surat Keterangan Domisili (SKD) yang tidak diakui Terbanding sehingga merupakan sengketa yuridis dan pembuktian.

bahwa oleh karena Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak / Objek PPh Pasal 26, maka seharusnya terdapat PPh Pasal 26 yang disetujui Pemohon Banding, yakni sebesar PPh Pasal 26 dengan tarif P3B.

bahwa dalam proses Keberatan, Terbanding telah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding sehingga nilai objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebesar Rp4.222.352.133,00 dan PPh terutang sebesar Rp844.470.427,00 dengan rincian sebagai berikut:

Rincian koreksi berdasarkan lawan transaksi bahwa rincian koreksi berdasarkan lawan transaksi untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Group

Messe Be rt. 8. Sc

Erterpr-se . _ Jom ao jis [este | ES [ives Jonita | oe pos fe | 519990

525 | eareeee | sees ee ses | 112 S89 392 ova | eee eer [| agers | 72 73d 218

Po Apr | pitetes | triiitse | terse | riser tes | 74 $12 4689

Posi | oo ee ee tee eer |e aretca | 57 881 081 oom | SEE eH | deeer tes | Teese | 44s res | 33.302 $74 poe ee a ae er | 80 148 140 po Pe eserves | sare cre | 9.904 347

Po sep |e ee ee seisi | Sis bee | 138 gag 852 poset | ee ar | sede [ies oee | 128 084 430 poe || ts | asam | fiieizs | 33 eed 255

Poses |e See Fer | 9 094 435 bahwa rincian koreksi berdasarkan lawan transaksi untuk Masa Pajak Juli 2020 adalah sebesar Rp60.148.140,00.

Penelitian atas Transaksi dengan Group Enterprise Pte. Ltd bahwa Terbanding mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Group Enterprise Pte. Ltd. dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Form DGT yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa dalam Part VI Form DGT tidak diisi oleh WPLN (Group Enterprise Pte. Ltd.) dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Parti TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS NON INDIVIDUAL AND THE INCOME a EARNED IS/ARE DIVIDEND, INTEREST, AND/OR ROYALTY

1. The entity is acting as an agent, nominee or sonduit | | Yes | No (39)

2. The ertity has controlling rignts or disposel rights on the ‘ncone [| Yes | No (40) or the assets or righ:s that generate the income

3. No more than 50 be: cent of the enti:y's income is used to satisfy clains by |) Yes — Na (41) other persons.

4 The Entity bear the risk on its own asset. casital, or the liadilry | Yes | No (42)

9. The ertity has cogtract's wh ch obliges the entity to trarsfer the income [| Yes | No (43)

received: o resident of third party b. bahwa WPLN (Group Enterprise Pte. Ltd.) tidak melakukan pengisian Part VI Form DGT sehingga tidak diketahui apakah WPLN tersebut merupakan beneficial owner yang dipersyaratkan dalam Form DGT, sebagai konsekuensinya maka P3B tidak dapat diterapkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

Penelitian atas Transaksi dengan Saint-Gobain International Digital bahwa Terbanding mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Saint-Gobain International Digital dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa atas transaksi dengan Saint-Gobain International Digital Pemohon Banding hanya melampirkan Certificate of Residence dan tidak melampirkan form DGT sehingga tidak memenuhi ketentuan formal dan material PER 25 Tahun 2018.

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa:

bahwa Dokumen Certificate of Residence dari negara Perancis dengan Nomor 7652712 tertanggal 14 Januari 2020 untuk tahun 2020. Dalam dokumen Sertificate of Residence tidak terdapat informasi mengenai nama dan tidak terdapat tanda tangan atau tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang; Bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen Form DGT atas transaksi dengan Saint-Gobain International Digital.

Penelitian atas Transaksi dengan Saint Gobain Malaysia bahwa Terbanding mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Saint Gobain Malaysia dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Form DGT dan surat Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia Nomor LHDN.AN.600-12/1/16(1609) tanggal 24 Juli 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) Bahwa surat dari Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2020 yang menerangkan bahwa surat dari Saint Gobain Malaysia Sdn Bhd diterima oleh lembaga tersebut pada tanggal 23 Juli 2024;

2) Bahwa pengesahan dokumen Form DGT dilakukan oleh Department of International Taxation Inland Revenue Board Malaysia pada tanggal 24 Juli 2020;

3) Bahwa dalam Part VI Form DGT tidak diisi oleh WPLN (Saint Gobain Malaysia Sdn Bhd) dengan tangkapan layar sebagai berikut:

Part vi TO BE COMPLETED IF THE INCOME RECIPIENT IS NON INDIVIDUAL AND THE INCOME

EARNED IS/ARE DIVIDEND, INTEREST, AND/OR ROYALTY

1. The entity is acting as an agent, norrinee or sonduit | Yes | No (39)

2. The ertity has controlling rights or disposal rights on the incone [| Yes "| No (20) or the assets os rights that generate "he incame

3. No more shan 50 der cent of the entiy's income is used to satisfy clainis by [| Yes | No (41) other persons.

4 The Entity bear the risk on its owr asset, cacital, or the liability |] Yes _| No (42)

9. The entity has contract's wh:ch obliges the entily to trarsfer tne income |) Yes “| No (43) received 10 resident of third party bahwa Masa Pajak sengketa pajak adalah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2020, sedangkan pengajuan dan pengesahan dokumen Form DGT baru dilakukan pada tanggal 23 dan 24 Juli 2020 sehingga perlu dilakukan pembuktian lebih lanjut apakah Pemohon Banding berhak memperoleh Manfaat P3B dalam periode sebelum dokumen P3B tersebut disahkan oleh otoritas negara Malaysia;

Penelitian atas Transaksi dengan Saint Gobain Thailand bahwa Terbanding mempertahankan koreksi PPh Pasal 26 atas transaksi dengan Saint Gobain Thailand dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, atas transaksi dengan Saint Gobain Thailand Pemohon Banding tidak melampirkan Certificate of Residence maupun form DGT sehingga tidak memenuhi ketentuan formal dan material PER 25 Tahun 2018.

bahwa hasil penelitian Terbanding atas dokumen Certificate of Residence dan Form DGT yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Dokumen Certificate of Residence Nomor R.O.22 tertanggal 19 Februari 2021 atas nama Saint-Gobain (Thailand) Co., Ltd berlaku untuk Tahun Pajak 2021, padahal tahun sengketa adalah Tahun Pajak 2020;

bahwa dalam Form DGT tidak terdapat pengesahan Pejabat yang Berwenang dari yurisdiksi mitra P3B.Bahwa dalam Part VI Form DGT tidak diisi oleh WPLN (Saint Gobain Thailand) dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa atas koreksi Terbanding atas Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut:

Daftar dokumen yang disampaikan selama proses persidangan

No.Tanggal PenyerahanDokumenFakta-Fakta
1.Sidang ke-2 tanggal 27 Mei 2025Matriks Angka dan Matriks Penjelasan terkait dengan Sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020Dokumen ini menunjukkan perbandingan mengenai nilai sengketa menurut Terbanding dan Pemohon Banding. Bahwa di dalam matriks penjelasan, Pemohon Banding telah menjelaskan alasan beserta dengan landasan hukum Pemohon Banding terkait dengan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding.
2.Sidang ke-3 tanggal 1 Juli 2025Surat penjelasan terkait dengan sengketa PPh Pasal 26 Terutang Masa Pajak Juli 2020 beserta lampirannya berupa: - Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT atas nama Saint- Gobain Digital & IT Internationa l dahulu SAS Saint- Gobain Internationa l Digital – ITSurat penjelasan beserta dengan dokumen pendukungnya tersebut menunjukkan bahwa: - Saint-Gobain Digital & IT International dahulu SAS Saint- Gobain International Digital – IT Services memang benar- benar resident di negara Perancis - Saint-Gobain Malaysia Sdn. Bhd. Memang benar-benar resident di negara Malaysia - Group Enterprise Pte. Ltd. memang benar-benar resident di negara Singapura - Saint-Gobain Thailand Co. Ltd. memang benar-benar resident di Kerajaan Thailand pada tahun pajak 2020 sehingga berhak menerapkan perlakuan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia – Perancis; Indonesia – Malaysia; Indonesia – Singapura; dan Indonesia – Thailand. Dimana penerapan tarif P3B atas transaksi dengan lawan transaksi tersebut juga didukung dengan dibatalkannya sebagian koreksi Terbanding (dahulu tim Pemeriksa) pada proses keberatan pajak oleh Terbanding (dahulu tim Peneliti Keberatan).
Services (Lampiran 1) - Form DGT atas nama Saint- Gobain Malaysia Sdn. Bhd. (Lampiran 2) - SKD dan Form DGT Form atas nama Group Enterprise Pte. Ltd. (Lampiran 3) - SKD dan Form DGT Form atas nama Saint- Gobain Thailand Co. Ltd. (Lampiran 4)
3Sidang ke-4 tanggal 05 Agustus 2025 dan Sidang ke-5 tanggal 02 September 2025Surat penjelasan terkait dengan sengketa PPh Pasal 26 Terutang masa pajak Januari s.d. Desember 2020 beserta lampirannya berupa: - Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT atas namaSurat penjelasan beserta dengan dokumen pendukungnya tersebut menguraikan latar belakang/ kronologi sengketa selama proses pemeriksaan pajak sampai dengan proses banding pajak dimana selama proses pemeriksaan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan, Pemohon Banding belum mendapatkan rincian koreksi objek PPh Pasal 26 untuk setiap Masa Pajak berdasarkan nama lawan transaksi. Bahwa, pada saat penerbitan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) pada proses Keberatan Pajak, Pemohon Banding mendapat rincian koreksi Objek PPh Pasal 26 per masa. Pada proses Keberatan Pajak, Terbanding (dahulu tim Penelaah Keberatan) telah mengakui pemenuhan ketentuan formal dan material dari Pemohon Banding dan membatalkan sebagian koreksi PPh Pasal 26 Terutang dengan rincian sebagai berikut:

Pendapat Terbandin;

Nama Lawan Negara: P

No. , Nan Pemeriksaan ,

Transaksi Domisili , Keberatan Pajak

Pajak

Saint-Gobain Abrasives | Thailand y

Thailand Ltd

» Saint-Gobain Perancis Mempertahanxan “International Digital Koreksi

, Samt-Gobaim China | China v

Investment Co. Ltd ul valiant rn Meripertahunkan ,

Saint-Gobain Malavsia | Malaysia p Mempertahankan

4 Koreksi .

Sdn. Bhd Koreksi

- Automatic Data | Australia v

Processing Ltd

Group Enterprise Pre, | Singapore Mempertahankan

Tad. Koreksi

~ Saint-Gobain Thailand | Thailand Mempertahankan

Co. Ltd. Koreksi

Saint-

Gobain

Digital & IT

Internationa l dahulu

SAS Saint-

Gobain

Internationa l Digital – IT

Services

-Form DGT atas nama

Saint-

Gobain

Malaysia

Sdn. Bhd.

-SKD dan

Form DGT

Form atas nama

Group

Enterprise

Pte. Ltd.

-SKD dan

Form DGT

Form atas nama

Saint-

Gobain

Thailand

Co. Ltd.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2020 Rp60.148.140,00 karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa:

- Saint-Gobain Thailand Co. Ltd. memang benar-benar resident di Kerajaan Thailand.

bahwa SKD tersebut telah ditandatangani oleh Competent Authority negara lawan transaksi. Bahwa Saint-Gobain (Thailand) Co. Ltd. Adalah residen di Kerajaan Thailand pada tahun pajak 2020 dimana hal ini dibuktikan dengan tersedia dan disampaikannya Form DGT yang telah disahkan oleh the Revenue Department of the Government of the Kingdom of Thailand.

wap jaye ots

1 . - 2. iv sod sone i rT

7. ee: 2. .

- -. 1 on 1 Pots tamara. me 2 : a -

: a PN NN LL - nee iw . hina ta oe : soot 1 1 ran 2

bahwa terdapat fakta pada persidangan berupa fakta data dan keterangan bahwa Pemohon telah menyampaikan data SKD yaitu:

- Surat Keterangan Domisili (“SKD”) dan Form DGT atas nama Saint- Gobain Digital & IT International dahulu SAS Saint-Gobain International Digital – IT Services

- Form DGT atas nama Saint-Gobain Malaysia Sdn. Bhd.

- SKD dan Form DGT Form atas nama Group Enterprise Pte. Ltd.

- SKD dan Form DGT Form atas nama Saint-Gobain Thailand Co. Ltd.

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan SKD pada persidangan dan Saint-Gobain Thailand Co. Ltd. memang benar-benar resident di Kerajaan Thailand. atas transaksi jasa dengan pihak-pihak pemberi jasa tersebut terdapat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan negara mitra P3B di mana pihak-pihak pemberi jasa tersebut berdomisili maka perlakuan perpajakannya tunduk kepada P3B sesuai dengan Pasal 32A UU PPh.

Pasal 32A UU PPh.

”Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak”

Penjelasan Pasal 32A:

”Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (lex- spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masing-masing negara” bahwa SKD (Formulir DGT) untuk lawan transaksi yang disengketakan telah disampaikan oleh Pemohon Banding selama proses keberatan dan

persidangan. Hal ini juga dibuktikan dengan fakta bahwa SKD tersebut telah ditandatangani oleh Competent Authority negara lawan transaksi.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data dan keterangan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 atas koreksi a quo telah dibuktikan pada persidangan oleh Pemohon Banding bahwa telah disampaikan atas SKD dari semua lawan transaksi yang telah ditandatangani oleh Otoritas negara yang berwenang. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat atas transaksi a quo berlaku ketentuan P3B sesuai Pasal 32A UU PPh.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Koreksi PPh Pasal 26 Terutang sebesar Rp60.148.140,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam

persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.PPh Pasal 26 Terutang60.148.140,000,0060.148.140,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Terutang menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 Terutang menurut TerbandingRp 60.148.140,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 60.148.140,00
PPh Pasal 26 Terutang menurut Pengadilan PajakRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00204/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2020 Nomor 00014/204/20/458/23 tanggal 29 September 2023 atas nama PT SAINT-GOBAIN ABRASIVES DIAMAS, NPWP 01.105.776.7-407.001, beralamat di Jalan Raya Bekasi KM. 27 Pondok Ungu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17124, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak556.592.219,00
2.PPh Pasal 26 yang Terutang0,00
3.Kredit Pajak0,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi0,00
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim Ketua Majelis,

Hakim-Hakim Anggota:

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.