Permohonan pengurangan atau pembatalanSelain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan suratpada ayat (2), permohonan pengurangan atau ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalampembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Pasal 17 ayat (1) huruf a hanya dapat diajukantermasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:Pajak BumidanBangunanyang tidakbenar sebagaimana
a. tidak diajukan keberatan;dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut olehdalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Wajib Pajak dan Direktur Jenderal PajakSurat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak telah menyetujui permohonan pencabutanTerutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Wajib Pajak tersebut;Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak
c.diajukan keberatan, tetapi tidakBumi dan Bangunan yang terkait dengan Surat Tagihan dipertimbangkan;Pajak Pajak Bumi dan Bangunan:
d. tidak diajukan permohonan pengurangana. tidak diajukan keberatan;
atau pembatalan surat ketetapan pajakb. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur yang tidak benar sebagaimana dimaksudJenderal Pajak telah menyetujui permohonan dalam Pasal 2 huruf b;pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
e. diajukan permohonan pengurangan atauc.diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; pembatalan surat ketetapan pajak yangd. tidak diajukan permohonan pengurangan denda tidak benar sebagaimana dimaksud dalamadministratif Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajibsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a; Pajak;e. diajukan permohonan pengurangan denda
f.tidak sedang diajukan permohonanadministratif Pajak Bumi dan Bangunan pembatalan surat ketetapan pajak hasilsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, pemeriksaan atau verifikasi sebagaimanatetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib
g. diajukan permohonan pembatalan suratPajak tersebut;
ketetapan pajak hasil pemeriksaan atauf.diajukan permohonan pengurangan denda verifikasi sebagaimana dimaksud dalamadministratif Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajibsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, Pajak; atautetapi tidak dipertimbangkan;
h. diajukan permohonan pembatalan suratg. tidak diajukan permohonan pengurangan atau ketetapan pajak hasil pemeriksaan ataupembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak verifikasi sebagaimana dimaksud dalambenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Pasal2hurufd,tetapipermohonantersebuthuruf b;
ditolak;h. diajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
i.diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;
j.tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;