P U T U S A N
Nomor PUT-011487.99/2024/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 3325/WPJ.07/2024 tanggal 26 November 2024 Tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan nomor 00009/106/20/054/20 tanggal 16 Desember 2020 Masa Pajak Januari 2020, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011487.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SKY ENERGY INDONESIA Tbk, NPWP 02.846.089.7-019.000, beralamat di Graha Mas Fatmawati B/10, Jl RS Fatmawati No. 71, RT 002 RW 005, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Jung Fan jabatan Direktur Utama,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cuaca, S.E. Ak., M.Si., S.H., M.H., CLA, Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-646/PP/IKH/2025 tanggal 24 April 2025; Surat Kuasa Khusus : 002/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 06 Desember
2024;
2. Nama: M. Reza Irawan Meliala
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: 013/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024; Surat Kuasa Khusus : 002/SEI-SK/PP/XII/2024 tanggal 06 Desember
2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;