ayat (1) huruf a hanya dapat diajukan dalambenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hal atas surat ketetapan pajak tersebut:hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan
a.tidak diajukan keberatan;Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat
b.diajukan keberatan, tetapi dicabut olehPemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Wajib Pajak dan Direktur Jenderal PajakSurat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau telahmenyetujuipermohonanSurat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pencabutan Wajib Pajak tersebut;yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi
c.diajukan keberatan, tetapi tidakdan Bangunan:
dipertimbangkan;a.tidak diajukan keberatan;
d.tidakdiajukanpermohonanb.diajukan keberatan, tetapi dicabut dan pengurangan atau pembatalan suratDirektur Jenderal Pajak telah menyetujui ketetapan pajak yang tidak benarpermohonan pencabutan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2tersebut;
huruf b;c.diajukankeberatan,tetapitidak
e.diajukan permohonan pengurangandipertimbangkan;
atau pembatalan surat ketetapan pajakd.tidak diajukan permohonan pengurangan yang tidak benar sebagaimanadenda administratif Pajak Bumi dan Bangunan dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapisebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf dicabut oleh Wajib Pajak;a;
f.tidak sedang diajukan permohonane.diajukan permohonan pengurangan denda pembatalan surat ketetapan pajak hasiladministratif Pajak Bumi dan Bangunan pemeriksaanatauverifikasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2a, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak huruf d;telah menyetujui permohonan pencabutan
g.diajukan permohonan pembatalan suratoleh Wajib Pajak tersebut;
ketetapan pajak hasil pemeriksaan atauf.diajukan permohonan pengurangan denda verifikasi sebagaimana dimaksud dalamadministratif Pajak Bumi dan Bangunan Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajibsebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf Pajak; ataua, tetapi tidak dipertimbangkan;
h.diajukan permohonan pembatalan suratg.tidak diajukan permohonan pengurangan atau ketetapan pajak hasil pemeriksaan ataupembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak verifikasi sebagaimana dimaksud dalambenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Pasal 2 huruf d, tetapi permohonanhuruf b;
tersebut ditolak;h.diajukan permohonan pengurangan atau
pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
i.diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, tetapi tidak dipertimbangkan;
j.tidak sedang diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d;
k.diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
l.diajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil pemeriksaan