P U T U S A N
Nomor PUT-011453.16/2024/PP/M.VIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00445/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 20 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/20/095/24 tanggal 19 Maret 2024 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011453.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MASUBA CITRA MANDIRI, NPWP 02.383.031.8-064.000, beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10 RW 003 RW 001, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, dalam hal ini diwakili oleh Bagus Sulaiman Wahyuningrat, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Lie Sutjipto Budiharjo Wibowo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-501/PP/IKH/2024 tanggal 22 Juli 2024, berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 01/MCM/SuratKuasa/PPN/2020/2025 tanggal 12 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rosvelin Rominar Sormin / NIP 19850803 200901 2 002,
Jabatan: Penelaah Keberatan,