Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011451.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

PT Unilever Enterprises Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011451.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00402/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak November 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011451.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNILEVER ENTERPRISES INDONESIA, NPWP: 01.000.261.6- 063.000/ 0010002616063000, NITKU 0010002616063000000000, beralamat di JL. BSD Boulevard Barat Green Office Park Kav. 3 BSD City, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345, dalam hal ini diwakili oleh Padwestiana Kristanti, jabatan Direktur (Dita.Febriyani@unilever.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahdianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-11-01/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

2. Nama: Aditya Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-11-02/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

3. Nama: Reza Farhan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-11-03/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Z./197508212002122006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4554/PJ.07/2025 tanggal 17 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 305/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor UEI-11- TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00402/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut: 1 Dasar Pergr3aan Pa ak: .

" & Alas Peryerabar Besarg dar Jasa yarg terutarg PPN | i

Aa Pagar | a

3.2. Pengesahan yang PUN-tya barus d pungut ser | 22 MAAN vag © ve Ue BOS Sa2

23 Peryeravar yang PPh-aye ¢ puagat ach Perurgut SPN In 3

, "ga Penyerahan yan PUN nya ctitas d purut a 5 af Penyeahs3 yarg dinebarkas cari pergeraan PPN | 4

: 4G. Jurlasia ada ga: 2? 442 G04 Nag 22 sap S05 542

. Aces Pengeahan Barats can Jasa yang tiga. lerule1g PPM | C 3

Ia Jum ar Seluruh Penserahan ia.6 + bi : Zé 942 905 Aa? 227 947 G8 Ba?

3 Atas engot BEP/Ponantaztan BKP Tuak Berwujus cari la Caerah Patas ci da am

Daerah Panoas'Pemar‘aatan JKP cari ILar Dacre Pabean d daa Oserz1 i Pabean/Pemungatar pajak och Sesi out PPR Kegiatan Memsargus Seng ri :

Perebayaran kembali Pajak Mzsu<a7 bagi PKP yarg sela eeakukan peak ahs setelsa jangka waktu tertert. nerakaisPerclehaa yang PAN.rya telak setarasnya ditebasker atau fisak disur gus ArggL 1d wes seca'a “Orne Pembayaran PEN ying !

Semula mensapaan Yasihtas

DP Pure aa BAS das beswijoo dal we: Daeran Sahess o daan Dares | £ . 4

Paser:

22 Pemanfaatan JKP da” Luar Jaca’ Pabean di cala Sae-at Pabean | de jo. Perrurgitas Pajak clot Parag PPK i! “

35 Sopalar Merbarg.a Serdir | c a

25 Pembayaran kemah Paak Saskar bagi PKP yetg be um nele< kav ceryerahan | 4 ny sesak angka Wek cecéqt beast r ka

0.7 Perelehsa yang FON -rva tds Sengtatnps c bebaskan giaa dak 2 Bnd al | C a? Tanggung jawab secara reaierg Pai a

CA Perisayaran PPR yap semula mergasalkar fasiilas C 2

25 Ienat io lataud 2? sad dara gd sta dS saad Gata. 7 ata. SA atau dg) Hi C

2 Porghtcigan PPK Kiang Bayar a. Pajas Ke us-ar yang Parus 2 puqgit’s bayan serdir ‘ta¢f at a® atau’ 4 “Oy 2,254 PAT NG 7 Phd PENA

Jiang

27 UPN yang Peelers maka Salsrr Masa Peas yang sama C a

2.3. Pajss Mesikar yang dasal perhitungkan Veda F3 se "2485 TES G25 bs STPoockes kKucare pakan Zz a bg Deseyar cerges NPY Sener | C :

2 lara HU c bb. Juma chit he chaehe snot Yo F3 ssr| “OS55 TRY AES

: Dipgarungsan,

LI. SKF KF C :

; a Juri caak yarg dasat diner tangkar ih 3-51 — —— 111443 ¥ 'G. S07 16.593.757 B56 e. Jamies peug’ tLingar PPN Kargag Baya: fa 5: ta RAB ae Febi | Mi B9E4 75 TOA

2 jelebines Pajsk yang sudah a Tisempeqsas kar ce Maga Pajs< bern<uteya BRAG 485 TRE 4945 425 776 bo Jikempensasikan ke Masa Pajek oo. arena Pembow ast C 0

; Co salah te + bi 8 $45 ala IG 8.34 255 775

4 PPN yang sarang ditayar fa — Uc: aj “ar TIA Bae

5 Sans administrace :

! ja. Gargia Pass "3.2! KUP . | 119.255 829 bo Kurasa Pass 1S ida! «JP 7

= Kongikes Case 1273) harul c KJF 3

> Kenaisan Pesal *7O 15) KLS ‘ 3

= Kenekar Pagal? Dis KLS 3

CL Dirga Pasal 3:2: KUP jo Pasal Didi PRR 7 g. sarah jasa Vo 255 559

5 i PPN yang nagih Fars 2 bayan 14 + 5.93 , Un Lo 257 FRo BA lertilang DUA RATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH SATU RUPIAH

, saran kurang lebi bayar yarg iisetaju Wajis Sajak cercasa‘kan Prsnvar asa Akai" basil 2p NN

Pesiar ksagn Pectigiigsaar

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan KEP-00021/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 sebagai berikut:

Yang SET Let:

Sb. Fouinga Pasal 13 (2) KUP Rp. lif}. 256.699, - menjadi :

bc, Kenaikan Pasa. 13 42) buacule KUP Ryp.110.956.699,-

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 026/UEI-FIN/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

a lusrlel PPS ace masih harus dibarar hendak SKPKB sebesar Rp 3556 S oa, bi dunleh PPS Aang cnasih harus diana hestiserkoo perhitungan Wah Pajak adalah Nihil.

eo Jumlah PRS sang amasit harus dihasan disetujui dalam pembatasan akur pemeriksa antalah “Sihil.

do dumtah pajak vung telah dilunasi sebesar Rp 28720403 | kuiggal 75 Ohteber 2053 pinta Batik

HS elo denenn NTP POS PS GRI H

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah i Menjadi

Uraian (Dikurangi) k Rp Kp e. Mumlah Pajak yang masih 257.265.631 Q 25.265.631 so Jharus f dlebihy dibayar

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor UEI-11-TAX- OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor UEI-11-TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp147.008.932,00 yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

. Menurut (Rusiahj| Koreksi Diajukan keterangan - — - ce

Pemohon Banding Temanding Banding

"ak Masuk: rang Dave ine i sekan

Pal ak Masukan vang Dapat L iperhitur gkai aer 1.993.767 .625 147.008.9282

Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp147.008.932,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri) sebesar Rp147.008.932,00 yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berikut adalah pokok-pokok alasan dan penjelasan Pemohon Banding:

1. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPN”) menjelaskan tentang syarat formal dalam pembuatan Faktur Pajak; bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana di atur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

2. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN tersebut menegaskan bahwa faktur pajak tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) yang tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP. Sedangkan dalam hal ini faktur pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa November 2021 sudah sesuai dengan syarat formal penerbitan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

3. bahwa lebih lanjut, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding salah satunya dengan menganggap bahwa Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena faktur pajak dibuat tidak berdasarkan pada penyerahan (tidak terdapat Pajak Keluaran atas Pajak Masukan yang diterbitkan); bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkan Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila terdapat Pajak Keluaran. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN tidak menyatakan secara tegas bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan tersebut apabila Masa/Tahun Pajak yang sama tidak terdapat penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4. bahwa merujuk pada ketentuan peraturan-peraturan di atas, berikut adalah fakta dan kondisi yang terjadi pada Pemohon Banding:

• bahwa Pemohon Banding dengan terdapatnya batas kadaluarsa atas produk yang tidak habis dijual sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau terjadinya kerusakan barang yang tidak disengaja atau diakibatkan oleh hal yang berada diluar kekuasaan

Pemohon Banding sehingga mengakibatkan proses penjualan produk tersebut tidak dapat dilakukan dimana tidak terjualnya produk atau barang dagangan tersebut merupakan hal yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan Pemohon Banding. Pada dasarnya Pemohon Banding tidak menginginkan adanya produk atau barang dagangan yang tidak terjual Pembelian barang dagangan tersebut sejak awal dimaksudkan untuk dijual dan akhirnya dapat terjual, sehingga dapat menimbulkan Pajak Keluaran;

• bahwa hal sebagaimana diuraikan di atas merupakan hal berada di luar kekuasaan Pemohon Banding, dan juga merupakan kejadian yang banyak, dan wajar timbul dalam kegiatan usaha yang sejenis dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5. bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menunjukan Faktur Pajak mana dan dari penjual siapa yang dilakukan koreksi;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang Pemohon Banding sampaikan maka sudah seharusnya koreksi karena Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp147.008.932,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak November 2021 menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut:

SMA UF UA IF So ep an me FRE Rt

. naas KEPO SAN FT AS Bang :

Sg Sg SF

Po Avi burn BFS Tatanan BEET Ana Serasa ips. los: Cesar

27 Dana SE Sar ize MLifiiilt Kresna Ti Iin : : :

Bio Tapa rcti Moizis itis: : :

plo Enak wird ian ig storied. LIE TE ili biel TTS 557 [aT Dib sil

220 OP mein wing sai :

So lGhgiatigicngi lic: LA ll BEL - Sa po Taman pre Lil Lifes - fil DER Ti

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011451.16.2024/PAN/2024 tanggal 25 Desember 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Kesimpulan Akhir tanggal 6 Oktober 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

2) Pasal 1 angka 17, Pasal 1 angka 18, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8) huruf b, Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).

3) Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012.

b. Pendapat Terbanding

1. Pemeriksa menambahkan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena berdasar pengujian bukti sumber dokumen BB-CPP-PRICE OFF-OFF INV. (13319063) yang diserahkan oleh Pemohon Banding

pada saat pembahasan akhir tanggal 20 September 2023 ditemukan terdapat adanya pengkreditan faktur pajak masukan dari distributor yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) jc. Pasal 13 ayat (1), ayat (5) dan ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya jc. SE-24/PJ/2018 beserta lampirannya yaitu bahwa faktur pajak tersebut dibuat tidak berdasar pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

2. Skema transaksi yang terjadi dalam transaksi dilakukan Pemohon Banding dengan adanya program promo penjualan adalah sebagai berikut:

1 Rp. Invoice

Produsen | Distributar Kaasumen

Marie gees

PM Mets PK

Skema sesarusiya yang dilakLsan denga i asanya tarsassi srogram promo senjLalar yang dilakucar Peroson Bandirg ada ah secagai berikut:

— ey Nota, DO, OO

Produsen Disirigutor Konsumen

FP, ox

Invjnota, 10

3. Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah terkait dengan penerbitan Faktur Pajak oleh distributor/retail kepada Pemohon Banding atas claim nilai biaya program penjualan berupa diskon yang ditanggung oleh Pemohon Banding atas penyerahan BKP oleh distributor/retailer Pemohon Banding kepada pembeli/konsumen.

4. Dengan demikian Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor/retailer Pemohon Banding kepada Pemohon Banding atas penagihan biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding tersebut seharusnya tidak ada karena tidak adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena

Pajak dari distributor/retailer kepada Pemohon Banding. Penyerahan Barang Kena Pajak dalam transaksi biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding tersebut adalah antara distributor/retailer Pemohon Banding kepada pembeli/konsumen.

5. Dalam skema transaksi program promo penjualan yang dilakukan Pemohon Banding tersebut terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PPN dimana atas penyerahan barang promosi dilakukan antara distributor dengan konsumen tetapi FP-nya dibuka antara distributor dengan Produsen. FP atas diskon yang diterima Produsen sebagai PM dikreditkan oleh Produsen di SPT Masa PPN-nya sehingga mata rantai PPN tidak berjalan, dengan kata lain secara agregat dari mata rantai produsen, distributor dan konsumen penyerahan BKP/JKP-nya tidak ada PPN. Hal ini terjadi karena PPN yg seharusnya menjadi tanggungan konsumen dibayar dan menjadi tanggungan Produsen (program penjualan) dan kemudian dikreditkan lagi oleh Produsen.

6. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Distributor kepada Pemohon Banding atas penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Faktur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding yang dibuat tidak berdasar pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sehingga tidak memenuhi persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat 8 huruf f dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN karena tidak terdapat penyerahan barang maupun jasa. Dalam hal ini Terbanding berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan adalah penyerahan berupa uang yang merupakan kompensasi atas program diskon yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

7. Terkait dengan penugasan Majelis Hakim dalam sidang sebelumnya, berikut disampaikan ilustrasi transaksi perbedaan antara skema program penjualan yang dilakukan secara mandiri oleh penjual dengan skema program penjualan yang dilakukan atas perintah/ biayanya ditanggung pihak lain (produsen), sebagai berikut:

SKEMA PROGRAM PENJUALAN MANDIRI PENJUAL

BEP PK PE Margin Makar iMis: Margir 20", Dien Ley)

DPF PK=100 CPP PK=1120}-10%=108

Ang ENR Arus Saran

IPP PK-105 DPP PM-108

SKEMA PROGRAM PENJUALAN ATAS PERINTAH PRODUSEN

DPP OK-THPP IR ars al Sisken Claim Disken [Mlis: Mlareir 20%. Ciskon 20%

SE DFP PK Perjualga - (240) 10: 3-1U9

Tel IPE PK 170

OFP SK Periserian Cima Cuma-1é

PN Batan HA As bau

DPP PMII LMP PMS

Tera MAP PM AG

NSP PM Hse cecat sa ktedilka 12

8. Bahwa penjelasan atas skema tersebut di atas adalah sebagai berikut:

a. Dalam Pasal 1 angka 17 UU PPN;

Selanjutnya dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN.

b. Bahwa terkait dengan skema program penjualan oleh distributor yang dilakukan atas perintah/biayanya ditanggung pihak lain (produsen) sebagaimana transaksi yang yang dilakukan oleh Distributor Pemohon Banding atas program penjualan yang dilakukan atas perintah/biayanya ditanggung oleh Pemohon Banding, Harga Jual adalah nilai berupa uang yang diminta kepada pembeli termasuk (ditambah dengan) biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding.

c. Atas Harga Jual berupa nilai uang yang diminta kepada pembeli, PPN terutang atas penyerahan BKP oleh distributor/retail kepada pembeli dipungut dengan penerbitan faktur pajak oleh distributor/retail kepada pembeli. Sedangkan atas Harga Jual berupa nilai biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding, PPN terutang atas penyerahan BKP oleh distributor/retail kepada pembeli dipungut dengan penerbitan

Faktur Pajak oleh distributor/retail kepada pembeli berupa pemberian cuma-cuma karena harga jual termasuk PPNnya ditanggung oleh Pemohon Banding sehingga tidak ada nilai yang harus dibayarkan pihak pembeli.

d. Dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN.

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN.

9. Dalam Pasal 13 ayat (1) UU PPN.

10. Dalam ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

Selanjutnya dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

11. Berdasarkan uraian ketentuan UU PPN terkait tersebut, Pengkreditan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor/retail kepada Pemohon Banding atas pengeluaran biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding tersebut tidak dapat diberlakukan karena Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dimana muatan Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak diisi dengan Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding adalah tidak benar, karena pembeli Barang Kena Pajak seharusnya adalah konsumen yang bertransaksi dengan distributor/retailer Pemohon Banding.

12. Terkait dengan argumentasi Pemohon Banding terkait Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement yang menyatakan bahwa penggantian biaya diskon yang ditanggung oleh distributor terlebih dahulu yang kemudian dimintakan penggantian atau reimbursement kepada Pemohon Banding harus dipungut PPN karena tidak memenuhi syarat reimbursement yang tidak dipungut PPN mengingat distributor meminta penggantian kepada Pemohon Banding atas biaya diskon yang diberikan distributor kepada retailer selaku pihak ketiga sedangkan dokumen tagihan atau klaim dari retailer selaku pihak ketiga kepada distributor adalah ditujukan

kepada distributor bukan langsung atas nama atau kepada Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

• Materi korespondensi dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tersebut adalah terkait biaya jasa yang ditagih kembali atas pembayaran jasa kena pajak yang terutang PPN. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa syarat jumlah yang ditagih yang berasal dari tagihan pihak ke tiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, untuk dapat dianggap sebagai reimbursement.

• Sedangkan dalam kasus Pemohon Banding penggantian biaya diskon kepada retailer yang ditanggung oleh distributor terlebih dahulu yang kemudian dimintakan penggantian atau reimbursement kepada Pemohon Banding bukan merupakan biaya atas penyerahan jasa kena pajak, sehingga tidak tepat apabila biaya yang dibayarkan lebih dahulu saja bukan objek PPN, tetapi atas permintaan penggantian atau reimbursementnya justru dikenakan sebagai objek PPN.

• Kasus dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1047/PJ.322/2004 tersebut adalah berbeda terkait biaya jasa yang dilakukan permintaan penggantian atau reimbursement dengan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang biaya yang dilakukan permintaan penggantian atau reimbursement bukan merupakan jasa sehingga menurut Terbanding tidak relevan untuk dijadikan sebagai referensi argumentasi oleh Pemohon Banding.

13. Terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa apabila memang seharusnya pihak distributor tidak membuat Faktur Pajak maka seharusnya Terbanding juga berlaku konsisten dengan melakukan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri oleh distributor, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a) Bahwa pihak yang dilakukan pemeriksaan adalah Pemohon Banding, sehingga dalam hal ditemukan transaksi dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan antara Pemohon banding dengan pihak lainnya, maka yang dilakukan koreksi adalah pihak yang sedang dilakukan pemeriksaan dimana Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan penetapan berdasarkan bukti yang diperoleh dalam pemeriksaan. Dimana dalam hal fakta tersebut ditemukan dan diketahui dalam pemeriksaan terhadap lawan transaksi yang menerbitkan Faktur Pajak, maka akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan kesalahan dalam penerbitan Faktur Pajak tersebut.

b) Bahwa dalam transaksi penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon Banding, terdapat nilai penyerahan barang kena pajak yang diberikan cuma-cuma atau diberikan diskon oleh distributor kepada konsumen atas perintah Pemohon banding yang seharusnya terutang dan dipungut PPN, tetapi karena tidak dapat/tidak dilakukan pemungutan oleh distributor karena adanya program penjualan yang diperintahkan Pemohon Banding, maka seharusnya ditanggung oleh Pemohon Banding.

c) Bahwa penagihan biaya program penjualan, termasuk PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak yang diberikan cuma-cuma atau diberikan diskon oleh distributor kepada konsumen atas perintah Pemohon Banding tidak seharusnya ditagih dengan menerbitkan Faktur Pajak karena tidak adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak dalam transaksi pengihan atau reimbursement tersebut.

d) Sedangkan PPN terutang atas penyerahan barang kena pajak yang diberikan Cuma-Cuma atau diberikan diskon oleh distributor kepada konsumen atas perintah Pemohon Banding tersebut seharusnya diterbitkan Faktur Pajak oleh distributor kepada konsumen dimana PPN-nya ditanggung oleh Pemohon Banding berdasarkan adanya perintah program penjualan, sedangkan

kondisi yang terjadi justru Faktur Pajak diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon banding sebagai produsen dan kemudian dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

14. Bahwa berdasarkan ketentuan Pedoman mengenai kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi jual beli yang dapat berupa pencapaian syarat tertentu, penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu, dan penerimaan kompensasi, serta perlakuan perpajakan atas imbalan dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, yang memberikan pedoman sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan ketentuan E angka 5 menyatakan Kompensasi yang Diterima Sehubungan dengan Transaksi Jual Beli yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN

- Bahwa ketentuan ini sesuai dengan norma yang berlaku dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1), 9 ayat (2b), 9 ayat (5), 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya.

- Terbanding berpendapat bahwa atas pemberian diskon yang diberikan kepada konsumen merupakan Imbalan berupa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli yang diberikan dalam bentuk uang, karena tidak terdapat kegiatan penyerahan barang/jasa dalam transaksi tersebut. Bahwa diskon yang diberikan kepada konsumen adalah bentuk pengurang harga yang mempengaruhi nilai DPP dalam penyerahan barang kepada pihak konsumen akhir.

- Berdasarkan ketentuan dalam UU PPN sebagaimana disebutkan diatas beserta pedoman SE-24/PJ/2018, atas Faktur Pajak tersebut yang telah diperhitungkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding dibuat tidak berdasar pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Penagihan biaya kerugian yang ditanggung distributor kepada pihak prinsipal atas program

penjualan yang diperintahkan principal tidak seharusnya diterbitkan faktur pajak oleh distributor atas pemberian Price Protection tersebut karena tidak ada penyerahan BKP/JKP yang merupakan objek PPN. Sehingga atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan pasal sebagaimana ketentuan Pasal 9 UU PPN.

15. Sebagai Bahan Pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim, berikut Terbanding sampaikan hasil putusan yang menyatakan bahwa atas reimbursement/penggantian atas diskon bukan merupakan Obyek PPN karena tidak terdapat penyerahan barang ataupun jasa.

- PUT-010518.16/2020/PP/M.IIIBTahun 2022 dan Put- 010514.16/2020/PP/M.IIIB/Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022, dalam keputusannya Majelis hakim menyatakan Terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa diskon atau reimbursemen dari principal merupakan objek PPN karena hakikatnya merupakan penghasilan, menurut Pengadilan Pajak dalil tersebut tidak tepat karena dalam transaksi ini penghasilan diperoleh dari supplier sebagai penggantian atas diskon yang diberikan kepada konsumen Pemohon Banding, dan dalam transaksi ini tidak ada penyerahan jasa atau penyerahan BKP dari Pemohon Banding kepada suppliernya.

16. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan yang dilakukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Distributor kepada Pemohon Banding atas penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon Banding adalah sudah tepat karena sampai dengan akhir persidangan tidak ada terdapat bukti penyerahan BKP/JKP yang merupakan objek PPN. Sehingga atas pajak masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan pasal sebagaimana ketentuan E angka 5 SE-24/PJ/2018 JO Pasal 4 ayat (1), 9 ayat (2b), 9 ayat (5), 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding atas nama PT Unilever Enterprises Indonesia.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kesimpulan akhir tertanggal 29 September 2025 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN menjelaskan tentang syarat formal dalam pembuatan Faktur Pajak dimana mengatur sebagai berikut:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

d. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan;

e. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

f. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

g. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

h. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

i. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.”

bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana di atur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

b. Selain itu, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengatur sebagai berikut:

“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana

diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan

nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”

Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN tersebut menegaskan bahwa faktur pajak tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) yang tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP. Sedangkan dalam hal ini faktur pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa November 2021 sudah sesuai dengan syarat formal penerbitan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut juga telah sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai transaksi yang dilakukan sehingga memenuhi ketentuan material Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

c. Lebih lanjut, Terbanding melakukan koreksi pajak masukan karena menganggap pihak distributor tidak seharusnya menerbitkan faktur pajak karena menganggap tidak ada penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Dalam hal ini, Pemohon Banding adalah bukan pihak yang membuat faktur pajak. Pembuatan Faktur Pajak adalah dilakukan oleh pihak distributor yang menagihkan kepada Pemohon Banding dan Pemohon Banding melunasi PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang disampaikan kepada Pemohon Banding. Apabila memang seharusnya pihak distributor tidak membuat Faktur Pajak maka seharusnya Terbanding juga berlaku konsisten dengan melakukan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri oleh distributor. Sepengetahuan Pemohon Banding Terbanding tidak melakukan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri oleh distributor.

Dalam hal ini Terbanding mengambil keuntungan secara tidak sah dan tidak adil dari Pemohon Banding selaku pihak pembeli/penerima jasa dengan mengoreksi positif Pajak Masukan Pemohon Banding namun

tidak melakukan koreksi negatif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri oleh distributor. Pada dasarnya transaksi ini merupakan transaksi Pajak Keluaran-Pajak Masukan yang netral PPN atau 0 (nol) mengingat Pemohon Banding dan distributor adalah bukan konsumen akhir yang harus menanggung beban PPN dalam rantai distribusi atau dengan kata lain koreksi Terbanding adalah melanggar asas netralitas PPN karena dengan mengoreksi Pajak Masukan Pemohon Banding, membuat Pemohon Banding menjadi menanggung nilai PPN dari seharusnya tidak menanggung atau netral PPN karena Pemohon Banding mengkreditkan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.

d. Bahwa Pemohon Banding sampaikan skema transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Pemohon Banding Distributor DNA Retail

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Pendapat Terbanding dalam penjelasan yang menyatakan bahwa :

“6. Dalam skema transaksi program promo penjualan yang dilakukan

Pemohon Banding tersebut terjadi pelanggaran terhadap ketentuan PPN dimana atas penyerahan barang promosi dilakukan antara distributor dengan konsumen tetapi FP-nya dibuka antara distributor dengan Produsen. FP yang diterima Produsen sebagai PM dikreditkan oleh Produsen di SPT Masa PPN-nya sehingga mata rantai PPN tidak berjalan, dengan kata lain secara agregat dari mata rantai produsen, distributor dan konsumen penyerahan BKP/JKP-nya tidak ada PPN. Hal ini terjadi karena PPN yg seharusnya menjadi tanggungan konsumen

dibayar dan menjadi tanggungan Produsen (program penjualan) dan kemudian dikreditkan lagi oleh Produsen.”

Pernyataan Terbanding tersebut adalah tidak tepat dan tidak mencerminkan transaksi yang dilakukan dalam sengketa ini. Dalam transaksi ini sama sekali tidak ada pemberian barang secara cuma- cuma atau penyerahan barang promosi melainkan pemberian penggantian atau reimbursement dari Pemohon Banding kepada distributor karena distributor menanggung biaya pemasaran produk terlebih dahulu dalam rangka penjualan produk berupa biaya diskon untuk penyesuaian harga jual produk kepada konsumen akhir yang kemudian ditagihkan kembali kepada Pemohon Banding dan jelas bukan Pemohon Banding memberikan barang pengganti kepada distributor. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Distributor jelas bukan merupakan Faktur Pajak atas penyerahan barang melainkan atas penyerahan reimbursement biaya diskon untuk penyesuaian harga jual produk kepada konsumen akhir dalam rangka pemasaran produk. Oleh karena itu, maka skema transaksi yang disampaikan oleh Terbanding dalam penjelasan tertulisnya juga menjadi ikut keliru dalam mengilustrasikan transaksi Pemohon Banding Pemohon Banding berpendapat bahwa atas kesalahan Terbanding dalam memahami fakta transaksi dan berlanjut kepada pembuatan skema yang keliru juga ini turut berperan besar dalam kekeliruan Terbanding melakukan koreksi PPN Masukan Pemohon Banding.

Pada dasarnya atas transaksi penjualan oleh Distributor kepada retailer adalah telah dipungut PPN oleh distributor. Pemohon Banding selaku bukan konsumen akhir jelas justru harus memperoleh manfaat prinsip netralitas PPN di mana mengingat Pemohon Banding bukanlah konsumen akhir sehingga PPN Pemohon Banding dapat memanfaatkan mekanisme Pajak Masukan yang dikreditkan dengan Pajak Keluaran (PK-PM). Apabila Pemohon Banding tidak dapat

mengkreditkan Pajak Masukan, maka PPN menjadi tidak netral di Pemohon Banding padahal Pemohon Banding bukan konsumen akhir yang menanggung beban PPN yang terlihat jelas pada mekanisme transaksi Pemohon Banding di atas.

Sedangkan Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada dasarnya adalah penggantian biaya diskon dalam rangka jasa pemasaran barang yang ditanggung oleh distributor terlebih dahulu yang kemudian dimintakan penggantian atau reimbursement kepada Pemohon Banding. Namun demikian, atas reimbursement tersebut harus dipungut PPN karena “tidak memenuhi syarat transaksi reimbursement yang tidak dipungut PPN” mengingat distributor meminta penggantian kepada Pemohon Banding atas biaya diskon yang diberikan distributor kepada retailer selaku pihak ketiga sedangkan dokumen tagihan atau klaim dari retailer selaku pihak ketiga dalam transaksi ini kepada distributor adalah ditujukan kepada atau atas nama distributor bukan langsung atas nama atau kepada Pemohon Banding selaku penanggung biaya diskon yang sebenarnya atau penerima jasa pemasaran dari distributor. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement pada angka 3 huruf a menyatakan sebagai berikut:

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan kembali bahwa:

a. Dalam hal penggantian terdapat suatu jumlah yang ditagih oleh Pengusaha jasa yang berasal dari tagihan pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima jasa, maka jumlah tersebut tidak merupakan penggantian yang jadi dasar pengenaan pajak, karena dianggap sebagai reimbursement.”

Sebagaimana telah disebutkan pada ketentuan diatas, bahwa syarat reimbursement yang tidak menjadi dasar pengenaan pajak atau dengan kata lain dikenai PPN adalah tagihan tersebut berasal dari pihak ketiga yang dokumennya langsung atas nama penerima barang/jasa. Apabila dibaca secara a contrario (tafsir berlawanan), maka dapat disimpulkan bahwa reimbursement akan menjadi dasar pengenaan pajak atau dengan kata lain dikenai PPN apabila tagihan yang berasal dari pihak ketiga yang dokumennya bukan atas nama penerima jasa dalam hal ini Pemohon Banding.

Dalam kasus Pemohon Banding ini, hal ini tidak terpenuhi karena tagihan atau klaim dari retailer kepada distributor tersebut tentunya tercantum atas nama distributor dan bukan atas nama atau kepada Pemohon Banding (karena retailer menagih kepada distributor) yang kemudian distributor meminta penggantian lebih lanjut kepada Pemohon Banding sehingga hal tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai reimbursement yang tidak terutang PPN sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 di atas. Oleh karena itu, maka sudah tepat apabila distributor meminta penggantian atau reimbursement dengan juga menagihkan PPN kepada Pemohon Banding sebagai pajak keluaran distributor. Bahwa atas hal tersebut, maka sudah seharusnya Pemohon Banding berhak untuk melakukan pengkreditan yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding atas PPN yang berfungsi sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding tersebut.

e. Adapun Pemohon Banding juga kembali menyampaikan keseluruhan dokumen pendukung transaksi berupa Invoice, Faktur Pajak Masukan, AR Credit Note, Perhitungan Jumlah Pembayaran, dan Bukti Bayar berupa Rekening Koran Bank beserta Daftar Perincian Dokumen Pendukung tersebut. Sebagai Wajib Pajak yang selalu berusaha patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan, Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya dalam transaksi pembelian yaitu membayar

PPN yang terutang yang pemungutannya dilakukan oleh Distributor (untuk Pemohon Banding, PPN telah dibayar tersebut berfungsi sebagai pajak masukan).

Apabila terdapat kekurangan pengetahuan yang dilakukan oleh Distributor dengan menerbitkan pajak keluaran yang dianggap oleh Terbanding adalah hal yang tidak tepat, maka tidak seharusnya atau tidak sepatutnya kekurangan pengetahuan tersebut menjadi tanggung jawab/beban yang harus dipikul oleh Pemohon Banding dengan menghukum Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan karena sebenar-benarnya Pemohon Banding telah melakukan kewajibannya, yaitu dengan membayar PPN yang terutang dan berhak atas pengkreditan yang menjadi Faktur Pajak Masukan bagi Pemohon Banding tersebut sesuai prinsip Pasal 16F UU PPN.

f. Pemohon Banding kembali menegaskan bahwa Terbanding telah keliru dengan menganggap terdapat penyerahan barang kena pajak yang merupakan pemberian cuma-cuma oleh distributor kepada konsumen dikarenakan adalah sama sekali tidak ada pemberian dalam bentuk barang secara cuma-cuma oleh Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Bahwa sebagaimana telah disebutkan oleh Terbanding pada penjelasan tertulis tanggal 02 September 2025 halaman 15 poin 7d:

d. dalam pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN, disebutkan bahwa: yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak

Mengacu pada peraturan dan pernyataan Terbanding tersebut, bahwa terkait dengan transaksi pemberian cuma-cuma harus melibatkan adanya penyerahan Barang Kena Pajak. Sedangkan atas transaksi

yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah murni transaksi reimbursement yaitu permintaan penggantian atas biaya diskon untuk penyesuaian harga yang berupa uang, bukan penyerahan Barang Kena Pajak dan juga bukan pemberian cuma-cuma.

Kemudian terkait dengan transaksi reimbursement dari distributor kepada Pemohon Banding (selaku penjual kepada distributor). Menurut Pemohon Banding dalam hal ini Terbanding mencampuradukkan antara "pemberian cuma-cuma" dengan "diskon". Tidak ada pemberian cuma-cuma penjualan dari pemohon banding kepada distributor atau distributor kepada retailer diberikan cuma-cuma berbentuk barang. Inilah hal prinsipil yang membedakan antara diskon dan pemberian cuma-cuma. Pemberian cuma-cuma memiliki syarat adanya "penyerahan barang kena pajak" yang sebagaimana juga telah ditulis sendiri oleh Terbanding di halaman 15 angka 7 huruf B pada Penjelasan Tertulis Terbanding sedangkan diskon tidak terdapat pemberian barang secara cuma-cuma melainkan pengurangan harga.

Apabila “diskon” atau “potongan harga” selalu dianggap seperti “pemberian cuma-cuma” sebagaimana pengertian Terbanding, maka seharusnya tidak akan ada istilah "diskon" dalam PPN karena dalam pandangan Terbanding seluruh “diskon” atau “potongan harga” akan menjadi atau dianggap sebagai "pemberian cuma-cuma". Pada faktanya, diskon tersebut adalah pengurangan pembayaran atau pengurangan harga dari barang tersebut, bukan memberikan barang secara cuma-cuma kepada konsumen. Bahwa secara rangkaian transaksi dengan sangat sederhana dan sangat jelas runutannya yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitu Pemohon Banding selaku penjual utama menjual kepada distributor, kemudian distributor menjual kepada retailer, retailer menjual kepada konsumen. Di dalam rangkaian tersebut akan terjadi rangkaian transaksi yang terdapat Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Tidak terdapat Pajak Masukan bagi konsumen

akhir yang mengkonsumsi barang tersebut dan pada proses tersebut terdapat beberapa diskon yang ditagihkan kembali oleh distributor (karena distributor juga ditagih oleh retailer) sehingga retailer menagih kepada distributor, kemudian distributor menagih kepada Pemohon Banding, selaku pemilik merek atas penjualan produk Lakme tersebut sehingga dengan adanya mekanisme tersebut PPN akan mengalir. Konsumen akhir tentunya tidak akan membayar PPN atas pengurangan akibat diskon tersebut karena jelas diskon memang bersifat mengurangi DPP PPN atas pembelian konsumen akhir tersebut sehingga sudah sewajarnya PPN-nya juga akan berkurang sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan seharusnya biaya diskon tersebut merupakan tanggungan konsumen akhir adalah pendapat yang tidak tepat dan tidak berdasar. Konsumen tidak membayar PPN atas diskon karena diskon memang mengurangi DPP PPN ini jelas merupakan kejadian yang normal dan sewajarnya baik dalam diskon secara umum ataupun dalam skema perdagangan Pemohon Banding. Dikarenakan pada dasarnya perintah atas diskon yang diberikan oleh retailer dalam jasa rangka kegiatan pemasaran itu adalah perintah oleh Pemohon Banding, maka Pemohon Banding juga yang menanggung atas biaya diskon yang timbul dalam kegiatan jasa pemasaran tersebut sebagai bagian dari kegiatan usaha Pemohon Banding untuk meningkatkan penjualan.

Dari rangkaian transaksi yang Pemohon Banding sampaikan diatas, menurut Pemohon Banding justru transaksi PPN lebih mengalir, dikarenakan untuk arus penjualan dari Pemohon Banding, distributor, retailer sampai dengan konsumen akhir berjalan sebagai Pajak Keluaran dan kemudian penagihan reimbursement biaya diskon dari retailer, distributor, dan Pemohon Banding akan mengalir kembali termasuk PPN-nya sebagai Pajak Masukan. Penolakan pengkreditan PPN masukan tersebut oleh Terbanding dan skema keliru Terbanding justru akan merusak aliran PPN di mana akan terjadi ketidaknetralan

PPN pada alur non-konsumen akhir yaitu retailer, distributor, dan Pemohon Banding padahal jelas ketiganya bukan merupakan konsumen akhir yang menanggung beban PPN.

Lebih lanjut, untuk penagihan atas biaya reimbursement terkait diskon tersebut, sebagaimana yang sudah kami sampaikan, karena tidak memenuhi syarat reimbursement yang tidak dikenakan PPN, maka atas reimbursement oleh Distributor yang dalam kasus Pemohon Banding ini menjadi dikenakan PPN dengan diterbitkan Faktur Pajak oleh Distributor yang kemudian PPN yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas Faktur Pajak dari Disributor tersebut berlaku sebagai pajak Masukan.

Sebagaimana yang Pemohon Banding jelaskan pada butir d sebelumnya, bahwa pada dasarnya transaksi terkait adalah reimbursement biaya diskon dalam jasa pemasaran produk yang dilakukan oleh konsumen kepada Pemohon Banding namun transaksi tersebut tidak memenuhi syarat reimbursement dikarenakan dokumen tagihan dari pihak ketiga yaitu retailer kepada distributor yang kemudian dimintakan penggantian oleh distributor kepada Pemohon Banding adalah bukan dokumen atas nama ditujukan langsung ke Pemohon Banding, melainkan atas nama ditujukan kepada Distributor.

Pendapat Terbanding yang menganggap adanya Pemberian cuma- cuma hanya karena Pemohon Banding memerintahkan untuk melaksanakan program penjualan, merupakan pendapat yang tidak berdasarkan fakta dan skema transaksi atau dokumen yang Pemohon Banding sampaikan diatas. Sesuai dengan prinsip Actori incumbit probatio, actori onus probandi (siapa yang mendalilkan dialah yang membuktikan) maka Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan adanya penyerahan BKP secara Cuma-Cuma seharusnya Terbanding dapat memberikan bukti-bukti yang nyata adanya pemberian cuma-

cuma terutama adanya suatu peristiwa pemberian BKP. Jelas faktanya tidak ada pemberian BKP secara cuma-cuma oleh Pemohon Banding kepada distributor dan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya suatu pemberian BKP secara cuma-cuma sampai akhir persidangan ini. Terbanding hanya mengasumsikan hal tersebut tanpa dapat memberikan bukti nyata adanya penyerahan BKP secara cuma-cuma. Suatu asumsi jelas bukan merupakan bukti.

g. Dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa skema penggantian biaya diskon tersebut merupakan salah satu komponen atas jasa yang diberikan oleh Distributor kepada Pemohon Banding. Dimana pada saat pemberian diskon tersebut bertujuan untuk memberikan harga yang lebih murah pada tingkat retailer kepada konsumen dan diharapkan untuk dapat menarik pembelian konsumen akhir sehingga produk dapat bersaing di pasar dan meningkatkan volume penjualan. Berikut Pemohon Banding sampaikan contoh Perjanjian Distribusi dengan PT DCH Auriga Indonesia sebagai salah satu distributor Pemohon Banding yang menyatakan terkait penggantian atas biaya diskon:

Unilever hanya akan mengganti setiap pengeluaran yang timbul sehubungan dengan aktivitas promosi Produk apabila sebelumnya aktivitas promosi Produk tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Unilever. Penggantian pengeluaran hanya akan dibayarkan setelah Unilever menerima bukti pengeluaran promosi tersebut dan sesuai dengan persyaratan- persyaratan yang ditentukan Unilever, dengan batasan jumlah penggantian pengeluaran yang telah disetujui secara tertulis oleh Unilever.

Batas waktu pengajuan penggantian pengeluaran promosi Produk tersebut akan diatur lebih lanjut di dalam Syarat Perdagangan dan atau sesuai dengan informasi yang diberitahukan oleh Unilever dari waktu ke waktu.

Bahwa mengacu pada pasal 3.4 perjanjian tersebut, Pemohon Banding akan mengganti setiap pengeluaran yang timbul atas aktivitas jasa promosi/pemasaran yang dilakukan oleh Pihak Distributor untuk memasarkan produk tersebut. Bahwa tujuan dari pemasaran tersebut untuk meningkatkan penjualan Pemohon Banding dan juga bertujuan agar produk tersebut dapat bersaing di pasar retail. Selain itu seperti

yang telah Pemohon Banding sampaikan pada poin c, terkait dengan diskon tersebut sudah sewajarnya benar mengurangi PPN dalam transaksi sehingga atas transaksi ini menjadi Pajak Keluaran-Pajak Masukan yang netral PPN atau 0 (nol) dengan mekanisme Pajak Keluaran-Pajak Masukan distributor dan retailer dalam penagihan biaya diskon. Maka dari itu, sudah sewajarnya juga distributor dan retailer menagih kembali biaya diskon sebagai bagian dari jasa penjualan atau pemasaran dengan PPN dan Pemohon Banding seharusnya berhak untuk mengkreditkan atas Pajak Masukan tersebut.

bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan dan uraian yang Pemohon Banding sampaikan, koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak tepat dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Untuk itu Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan untuk membatalkan seluruhnya koreksi positif Pajak Masukan Dalam Negeri.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00359/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024; Bukti P-2Salinan Surat Keberatan Nomor 026/UEI-FIN/XII/2023 tanggal

27 Desember 2023;

Bukti P-3Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

PertambahanNilaiBarangdanJasaNomor 00402/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak November 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-4Salinan Digital Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB Masa

Pajak November 2021;

Bukti P-5Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan PT. Unilever Enterprises Indonesia Nomor 31 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Tri Theresa Tarigan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan PT. Unilever Enterprises Indonesia Nomor 7 tanggal 9 Agustus 2023 yang dibuat oleh Notaris Tri Theresa Tarigan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-7Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12

Tahun 2020 menyatakan bahwa Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional;

Bukti P-8Matriks Sengketa;

Bukti P-9Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-10 Surat Pemberitahuan Penghentian Pemasaran Produk Lakme tanggal 31 Oktober 2020;

Bukti P-11 Berita Acara Pemusnahan Produk Lakme dan dokumentasi pemusnahan barang Januari 2021;

Bukti P-12 Berita Acara Pemusnahan Produk Lakme dan dokumentasi pemusnahan barang Februari 2021;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-14 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentangPenjelasanPengertianPenggantianDan Reimbursement;

Bukti P-15 Invoice, Faktur Pajak Masukan, AR Credit Note, Perhitungan

Jumlah Pembayaran, dan Bukti Bayar berupa Rekening Koran Bank beserta Daftar Perincian Dokumen Pendukung;

Bukti P-16 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Indonesia;

Bukti P-17 SE-32/PJ/2020 tentang Penegasan Atas Penetapan Periode

Waktu Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti P-19 Tabel Dokumen Pendukung Pajak Masukan;

Bukti P-20 Pendapat Akhir tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti P-21 Tangkapan layar SAP untuk mengetahui tanggal kadaluarsa produk-produk kosmetik Lakme yang dimusnahkan (telah dimeteraikan);

Bukti P-22 Perjanjian Distribusi dengan PT DCH Auriga Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 Mei 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 15 Juli 2025;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 September 2025; Bukti T-6Penjelasan Akhir tanggal 6 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00359/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00402/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak November 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor UEI-11-TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yaitu sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan11.140.776.55710.993.767.625147.008.932

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi dilakukan atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding karena faktur pajak diterbitkan oleh distributor kepada

Pemohon Banding atas biaya program penjualan berupa diskon yang sebenarnya ditanggung oleh Pemohon Banding, padahal penyerahan Barang Kena Pajak dalam transaksi tersebut terjadi antara distributor dan konsumen, bukan antara distributor dan Pemohon Banding. Akibatnya, tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari distributor kepada Pemohon Banding, sehingga mata rantai Pajak Pertambahan Nilai tidak berjalan karena Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya menjadi tanggungan konsumen justru dibayar oleh Pemohon Banding dan dikreditkan kembali. Faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (5), dan ayat (9) beserta penjelasannya, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, karena tidak didasarkan pada penyerahan barang maupun jasa, melainkan atas penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan adalah berupa uang sebagai kompensasi atas pelaksanaan program diskon oleh Pemohon Banding.

b. Terbanding berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara skema program penjualan yang dilakukan secara mandiri oleh penjual dengan skema yang dilakukan atas perintah atau biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Dalam skema mandiri, arus barang bergerak dari Pemohon Banding ke distributor lalu ke konsumen, sedangkan arus uang mengalir dari konsumen ke distributor dan kemudian ke Pemohon Banding, dengan harga jual dihitung berdasarkan harga pokok ditambah margin dan dikurangi diskon. Dalam skema atas perintah Pemohon Banding, pola transaksi serupa, namun distributor menambahkan klaim diskon sesuai ketentuan program, sehingga total dasar pengenaan pajak mencakup pemberian cuma-cuma yang tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu Pasal 1 angka 17 yang

menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan Pasal 1 angka 18 yang menjelaskan bahwa harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. Dalam skema atas perintah Pemohon Banding, harga jual mencakup biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh distributor kepada konsumen dipungut melalui faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada konsumen. Atas biaya program penjualan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai dipungut melalui faktur pajak pemberian cuma-cuma karena harga jual termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemohon Banding. Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya, pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu penyerahan tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

c. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 13 ayat (1) mewajibkan Pengusaha Kena Pajak untuk membuat faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan Pasal 16D. Faktur pajak tersebut harus memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kode, nomor seri, tanggal pembuatan, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani

sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5). Pasal 13 ayat (9) menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, sedangkan Pasal 9 ayat (8) huruf f menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9), atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Terbanding berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding atas faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding atas pengeluaran biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan karena faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, di mana identitas pembeli Barang Kena Pajak diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding yang tidak benar, sebab pembeli Barang Kena Pajak yang sebenarnya adalah konsumen yang bertransaksi langsung dengan distributor.

d. Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement yang menyatakan bahwa penggantian biaya diskon yang ditanggung oleh distributor terlebih dahulu dan kemudian dimintakan penggantian kepada Pemohon Banding harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi syarat reimbursement yang bebas Pajak Pertambahan Nilai, mengingat klaim ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa surat edaran tersebut hanya mengatur biaya jasa yang ditagih kembali atas pembayaran jasa kena pajak, dengan syarat tagihan pihak ketiga harus langsung atas nama penerima jasa. Dalam perkara ini, penggantian biaya diskon bukan merupakan biaya atas penyerahan jasa kena pajak, sehingga tidak tepat apabila biaya yang dibayarkan lebih dahulu bukan objek Pajak Pertambahan Nilai tetapi penggantiannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, kasus dalam surat tersebut

berbeda dengan transaksi Pemohon Banding dan tidak relevan dijadikan referensi argumentasi.

e. Terbanding menanggapi argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa apabila distributor tidak seharusnya membuat Faktur Pajak maka Terbanding harus konsisten dengan melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri oleh distributor. Terbanding menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi hanya dilakukan atas transaksi dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan antara Pemohon Banding dengan pihak lain. Apabila ditemukan kesalahan penerbitan Faktur Pajak oleh lawan transaksi, sanksi administrasi akan dikenakan sesuai ketentuan. Dalam transaksi penagihan biaya program penjualan atas perintah Pemohon Banding, terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang diberikan cuma-cuma atau diskon oleh distributor kepada konsumen yang seharusnya terutang Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tidak dipungut karena program penjualan ditanggung Pemohon Banding. Penagihan biaya program penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam transaksi penggantian biaya. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang yang diberikan cuma-cuma atau diskon seharusnya diterbitkan Faktur Pajak oleh distributor kepada konsumen dengan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemohon Banding, bukan diterbitkan kepada Pemohon Banding dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

f. Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 mengenai pedoman kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, pada E angka 5 dinyatakan bahwa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh

penjual kepada pembeli tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8), dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya. Terbanding berpendapat bahwa pemberian diskon kepada konsumen merupakan imbalan berupa kompensasi yang diberikan dalam bentuk pengurang harga yang memengaruhi nilai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang kepada konsumen akhir, sehingga tidak terdapat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam transaksi tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak yang telah diperhitungkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding dibuat tidak berdasar pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penagihan biaya kerugian yang ditanggung distributor kepada pihak prinsipal atas program penjualan yang diperintahkan prinsipal tidak seharusnya diterbitkan Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan E angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 jo Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8), dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

g. Sebagai bahan pertimbangan, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor PUT-010518.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 dan Putusan Nomor PUT- 010514.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa reimbursement atau penggantian atas diskon bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat penyerahan barang maupun jasa. Majelis Hakim menilai dalil Terbanding yang menyatakan bahwa diskon atau reimbursement dari prinsipal merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena hakikatnya penghasilan adalah tidak tepat, mengingat penghasilan tersebut berasal dari penggantian atas diskon yang diberikan kepada konsumen

dan dalam transaksi ini tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada supplier.

h. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding terkait penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon Banding adalah tepat karena tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, maka koreksi untuk dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding untuk ditolak.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena faktur pajak masukan yang dikreditkan telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mewajibkan pencantuman identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga jual, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur, serta tanda tangan yang berhak. Selain itu, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9), sedangkan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan tersebut dan mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga memenuhi syarat formal dan material.

b. Perihal pendapat Terbanding bahwa koreksi pajak masukan dilakukan dengan alasan pihak distributor tidak seharusnya menerbitkan faktur pajak karena dianggap tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, padahal Pemohon Banding bukan pihak yang membuat faktur pajak. Pemohon Banding berpendapat bahwa faktur pajak diterbitkan oleh distributor yang menagihkan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan

Nilai yang tercantum dalam faktur tersebut. Apabila distributor memang tidak seharusnya membuat faktur pajak, seharusnya Terbanding konsisten dengan melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri oleh distributor, namun koreksi tersebut tidak dilakukan. Tindakan Terbanding yang hanya mengoreksi positif pajak masukan Pemohon Banding tanpa koreksi negatif atas Pajak Keluaran distributor melanggar asas netralitas Pajak Pertambahan Nilai karena transaksi ini seharusnya bersifat netral melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, sehingga koreksi tersebut membuat Pemohon Banding menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak ditanggung.

c. Pemohon Banding menjelaskan bahwa skema transaksi program promosi penjualan dilakukan melalui mekanisme klaim reimbursement, di mana distributor mengajukan klaim atas biaya diskon kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding melakukan pembayaran sebagai pengganti biaya pemasaran. Skema ini merupakan bagian dari jasa pemasaran untuk memberikan harga lebih murah guna menarik minat konsumen, meningkatkan daya saing, dan mendorong volume penjualan. Berdasarkan Pasal 3.4 perjanjian distribusi dengan PT DCH Auriga Indonesia, Pemohon Banding wajib mengganti pengeluaran promosi yang disetujui secara tertulis setelah menerima bukti pengeluaran sesuai persyaratan dan batasan jumlah yang ditentukan. Diskon yang diberikan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak dan menjadikan Pajak Pertambahan Nilai netral melalui mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan antara distributor. Oleh karena itu, penagihan kembali biaya diskon oleh distributor sebagai bagian dari jasa pemasaran dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah wajar, dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai ketentuan.

d. Perihat pendapat Terbanding bahwa skema transaksi melanggar ketentuan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahan Barang Kena

Pajak terjadi antara distributor dan konsumen, sementara faktur pajak diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding sebagai produsen, sehingga Pajak Masukan dikreditkan oleh Pemohon Banding dan aliran Pajak Pertambahan Nilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak terdapat pemberian barang secara cuma-cuma atau penyerahan barang promosi, melainkan penggantian biaya pemasaran berupa diskon harga jual produk kepada konsumen akhir yang sebelumnya ditanggung oleh distributor dan kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding. Faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor bukan atas penyerahan barang, melainkan atas penggantian biaya diskon, dan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan dari distributor kepada konsumen telah dipungut. Sebagai pihak yang bukan konsumen akhir, Pemohon Banding menilai berhak atas prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai melalui pengkreditan Pajak Masukan. Penolakan pengkreditan oleh Terbanding dinilai keliru karena dokumen tagihan dari pihak ketiga ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat transaksi reimbursement bebas Pajak Pertambahan Nilai dan menyebabkan kekeliruan dalam koreksi Pajak Masukan.

e. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1047/PJ.322/2004 angka 3 huruf a, tagihan dari pihak ketiga yang tidak langsung atas nama penerima barang atau jasa dianggap sebagai reimbursement yang tetap menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya, reimbursement yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku apabila tagihan dari pihak ketiga tercantum langsung atas nama penerima barang atau jasa. Dalam hal ini, tagihan atau klaim dari pengecer ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding sebagai penerima jasa pemasaran, sehingga tidak memenuhi syarat reimbursement yang bebas Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, distributor berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penggantian biaya diskon

yang dimintakan kepada Pemohon Banding, dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan pajak atas penjualan distributor. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan sebagai pajak atas pembelian sesuai prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai, karena Pemohon Banding bukan konsumen akhir.

f. Perihal pendapat Terbanding bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak secara cuma-cuma oleh distributor kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement atas biaya diskon, bukan pemberian barang. Diskon adalah pengurangan harga, bukan pemberian cuma-cuma, dan transaksi dilakukan melalui penjualan dari Pemohon Banding ke distributor lalu ke konsumen, dengan aliran Pajak Keluaran dan Pajak Masukan di setiap tahap. Diskon yang ditagihkan oleh distributor kepada Pemohon Banding merupakan strategi pemasaran yang wajar dan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak serta Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh konsumen akhir. Pendapat Terbanding yang menyatakan adanya pemberian cuma-cuma hanya karena program penjualan diperintahkan oleh Pemohon Banding tidak didukung bukti, dan sesuai prinsip pembuktian hukum actor incumbit probatio, dan actori onus probandi, Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan seharusnya membuktikan hal tersebut, namun hingga akhir persidangan tidak terdapat bukti nyata, sehingga asumsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

g. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: invoice, faktur pajak atas pembelian, nota kredit piutang, perhitungan jumlah pembayaran, bukti pembayaran berupa rekening koran bank, serta daftar perincian dokumen tersebut. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh distributor, dan pajak tersebut berfungsi sebagai pajak atas pembelian bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah membayar Pajak

Pertambahan Nilai yang terutang dan berhak atas pengkreditan sesuai dengan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jika terdapat kekeliruan dari distributor dalam menerbitkan pajak atas penjualan yang dianggap tidak tepat oleh Terbanding, maka tidak sepatutnya menjadi beban Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri dinilai tidak tepat dan tidak sesuai fakta, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dibatalkan seluruhnya.

3. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pajak Masukan Dalam Negeri yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan atas program penjualan berupa pemberian diskon kepada konsumen atas penyerahan Barang Kena Pajak yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai pada saat penyerahan. Diskon tersebut diberikan melalui mekanisme reimbursement setelah Barang Kena Pajak dan diskon diterima oleh konsumen;

Menimbang, bahwa atas diskon dimaksud, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak untuk mengurangi nilai penyerahan Barang Kena Pajak yang telah terjadi sebelumnya. Diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikurangkan dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, tidak terbukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa dengan demikian Pajak Masukan dimaksud dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf f, serta Pasal 13 ayat (1), ayat (5), dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp147.008.932,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp10.993.767.625
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp147.008.932
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp11.140.776.557

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00359/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00402/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak November 2021 sebagaimanatelahdibetulkandengandenganKEP- 00021/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 atas nama PT UNILEVER ENTERPRISES INDONESIA, NPWP: 01.000.261.6-063.000/ 0010002616063000, NITKU 0010002616063000000000, beralamat di JL. BSD Boulevard Barat Green Office Park Kav. 3 BSD City, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345 (Dita.Febriyani@unilever.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak22.942.908.842
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri2.294.290.831
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan11.140.776.557
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) bayar(8.846.485.726)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan8.846.485.726
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E.,Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.