Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-011444.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

PT Unilever Enterprises Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011444.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00395/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan dengan KEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011444.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT UNILEVER ENTERPRISES INDONESIA, NPWP: 01.000.261.6-

063.000/ 0010002616063000, NITKU 0010002616063000000000, beralamat di JL. BSD Boulevard Barat Green Office Park Kav. 3 BSD City, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345, dalam hal ini diwakili oleh Padwestiana Kristanti, jabatan Direktur (Dita.Febriyani@unilever.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ahdianto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1336/PP/IKH/2024 tanggal 21 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-03-01/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

2. Nama: Aditya Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1138/PP/IKH/2024 tanggal 14 Oktober 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-03-02/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

3. Nama: Reza Farhan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor UEI-03-03/TAX-SK/04/2025 tanggal 8 April 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang/197611251999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Z./197508212002122006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4554/PJ.07/2025 tanggal 17 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 345/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor UEI-04- TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 22/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor UEI- 03/TAX-OB/04/2025 tanggal 8 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00395/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

7 . SIMKAH RUP AH YEN hi URA AN PENGUSAH IA b SELE

! . . KENA PAJAK —

Basar Pergesaar Pajak:

a Atas Penye:ahar Sararg dan Jasa yang terusag PIN:

» ad Ekspor 0 9 a2 Pooyers*an yang PPN-rya tars 2 pigs: sergiri 29.851 737 984 eC GL PIA 054 ad. Pewyeraqar y21g PPA-rya disungul » ek Pemangat PPN 3 a

3.4. Penyeranas yann PPN-vyva tdas d pidge: , a i

A5 Penyerahan yang c besas<s1 dari sangensar FEN | at 3

Bo wimlatiat-ae-adtad- a Gh 2c #61 F727 C64 PBS <0 584

5 Atas Penyerahan Sarang dar Issa yang ticak 'e-itarg PPK Ls 3 c. Jame? Sel ah Peryeraban (a6 4 bi ! 20 451 737 O84 20 BE? FAT C84 qd) Alas onto BEI Percarfsatan GKP Tidas Kersupd dar lar Daorgs Pgbean di salam

Dagrah PabearsPenasttamar JKP dariiuar Daerah Pahean 4 calar. Daerah

PabeanVerucgiian oajak ole Percurgut P2N-Xegiatan Memibang an Serdin

Perheyyan xenical Sajak Masakar pagi PKP yarg kolam melakakar senyerahan setelan jargka waktu lerlerti peraxSir/Per3 eran yang CON-nys tidak seharusnya ! disebaskan ata. tidak disurgutlaqggung awab serara retieng/Pemsaya‘an PPN yarg

, Se ag rerdaratkan fasil las d1 Inge: BKP 2 n a2. Pemantaziar BAP lisak berwund dat laa Deere: Pebeaa di da am Daerah 4 g

Pabeaq -

Po ES, Boreartsatan JKP dar Loar Osoras Pabean di calam Dagra" Pabean by 2

24 Permurcgutar Pajax veh Pem39.t PPK 7 a j . 35 Kegatar Memzargur Se1ds. C a d8 Peticayaean kertbali Pas Masukan bagi PKP yang belum me axLkan PSR gan 4 in atcha angka watu tertentu barak . 3

" 97, Perolehan yang PPN- ya tdak setar.snya disebaskar 2:2. tina digurgus a 3

TT “anggur jawab secaca rantana Tag 2

CA Peribayara 1 PPN yang saris nenzapa:san fas! tas Ir = dS Jumah ict atau og Latud data cd ana g Sarau dB alat A7 mad B atau doi Hi z

2 PerghtLngan SPA Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yarg Marus pulled bays: sendi tania ta 2 eu td dy i PMA 73573 ABE 172 O73 p Um .rargi

; 21 PRN yarg disso ¢. maka dalam Masa Sajak yatg sama C z

C2 Peak Masuaan yarg dagat 0 pernturakar “OG bad Soo | 12555 519.447 h.3. STP fpocak «ang sayari 4 fe

‘ hd Siyayar derga1 NEWS sandi 5 a ba Le a-lar T 5

23 Julanib +2? -93+b4d toy 12.6°0,524,354 MABES 215 447

S. Glock hang

61 SKUTKF | 9 e

Ba saran paak yang dapat dpsssiturgkan ib 8 -£ It “2 510.53¢ SSI 12 £56 519.447 e Juv'ah peagh.tungan PPN Kurang Bayar ta - 23 MT 824 GEG 97S: | MID 470 245 574)

2 Kelecikan Pa ak yang sudak ie Derompersasikan ke Masa Pajak berkulnya “0574950 278 | 17.524 369.978

Do Dikorpecsasikan ke Masa Pujzs. .. karena pemeetulan i 0 3

Ic. Jurslah ja es | 10.524 sen G78 TO 584 3590 579

& (PPN yang kurang c bayar deh LE FA 015 104

5 |Sarks administralf

3 PRurga Pasa’ 15 (21 KUP 4c 577 328

Fo Kesakaa Pass 19022: KLS , 3

Co Kesakaa Pasa 133i hut 3 KUR it

E Kengikar Pasal #70 153 Ku | 1

=. Kesaiszi Pasa DS KUP | 3

7 Sanga tase 1317) KUN jo Pasa. Siah. PPN | hi

, sarah tatbeceatests 408° 1 asa

Bouma BY yang Mash ngras dibayar 14+ Lgi | a 4 526 ASP

Terola1g SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS DUA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA RUPIAH ps kararg5.eo hi bayar yarg disatu Ji Wah Parah cercasares 1 Perbangann Aksi Heel Ra rs

Feng keaa Farenksaa: :

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan KEP-00014/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 sebagai berikut:

yay semula:

Si, Burtpa Pasal 13 2) ROP p40 4.2.49 R= menjadi :

Ae. Kenaikan Pasal TA huruf e Kb kp HLALI. iba,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 019/UEI-FIN/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

4. Jumlah PPN yang masih harus dihayar berdasarkan SK PKI sehasar Rp 3335433

Po omlah PPN gan asah haus dibayar berdasarkan peritunas Wajib Palak ukh Nihil,

&. darilah PPS Aan masil harus dibasar disetujut dahon pembalut akin pemeriksaan adulan Nabil, d Jumlah pajak wan telah: dilunasi sehesor Rp 92309485 tunasal 35 Oktober 2033 pada

Bank PSB Indonesa dengan NT PN. SAID O CRESTS 2):

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

Tn — Ditarnbah / aa.

Semula Mam Menjadi

Urajan Dikuringi)

. tk ; Rp _ Rp ue rang: Lebih) SaLG) 3101 ui 544115.104

Bawar

Sanksi Paina La 0 Oo

Jc. (Sanksi Kerumkan AG.S 13.338 U AAL! 328 oc. Wumlah Pajak yang .

masih barus 4 (Ie Teak) 04 596.4742 oO G4 5b. 4F 32 dibayar namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor UEI-04-TAX- OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 19 Desember 2024 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor UEI-04-TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding.

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.015.104,00 yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keveranget1 - : - ,

Pemeken Bending Bending

Pejek Masukan yang Depe: Diperkisungkan 126105345381 | 12356519447 52 015 Ine

Koreksi Pejak Masukan Delem Negeri bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.015.104,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan (Koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri) sebesar Rp54.015.104,00 yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berikut adalah pokok-pokok alasan dan penjelasan Pemohon Banding:

1. bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU PPN”) menjelaskan tentang syarat formal dalam pembuatan Faktur Pajak; bahwa faktur pajak masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada dasarnya telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana di atur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

2. bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN tersebut menegaskan bahwa faktur pajak tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) yang tidak mencantumkan nama, alamat dan NPWP. Sedangkan dalam hal ini faktur pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan dalam SPT Masa PPN Masa Maret 2021 sudah sesuai dengan syarat formal penerbitan Faktur Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;

3. bahwa lebih lanjut, koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding salah satunya dengan menganggap bahwa Pajak Masukan tersebut dikoreksi karena faktur pajak dibuat tidak berdasarkan pada penyerahan (tidak terdapat Pajak Keluaran atas Pajak Masukan yang diterbitkan); bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding telah keliru menafsirkan Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila terdapat Pajak Keluaran. Pemohon Banding berpendapat bahwa pengeluaran yang dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN tidak menyatakan secara tegas bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan tersebut apabila Masa/Tahun Pajak yang sama tidak terdapat penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4. bahwa merujuk pada ketentuan peraturan-peraturan di atas, berikut adalah fakta dan kondisi yang terjadi pada Pemohon Banding:

• bahwa Pemohon Banding dengan terdapatnya batas kadaluarsa atas produk yang tidak habis dijual sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau terjadinya kerusakan barang yang tidak disengaja atau diakibatkan oleh hal yang berada diluar kekuasaan Pemohon Banding sehingga mengakibatkan proses penjualan produk tersebut tidak dapat dilakukan dimana tidak terjualnya produk atau barang dagangan tersebut merupakan hal yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan Pemohon Banding. Pada dasarnya Pemohon Banding tidak menginginkan adanya produk atau barang dagangan yang tidak terjual Pembelian barang dagangan tersebut sejak awal dimaksudkan untuk dijual dan akhirnya dapat terjual, sehingga dapat menimbulkan Pajak Keluaran;

• bahwa hal sebagaimana diuraikan di atas merupakan hal berada di luar kekuasaan Pemohon Banding, dan juga merupakan kejadian yang banyak, dan wajar timbul dalam kegiatan usaha yang sejenis dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

5. bahwa Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menunjukan Faktur Pajak mana dan dari penjual siapa yang dilakukan koreksi;

bahwa dengan demikian berdasarkan penjelasan dan dasar hukum yang Pemohon Banding sampaikan maka sudah seharusnya koreksi karena Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp54.015.104,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding adalah koreksi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding danmembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024.

3. Menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Maret 2021 menjadi Nihil dengan perincian sebagai berikut:

wut ha ta LR ALAS meer ESS MTSN IIA AKAN

KER RAL AS TASTES, Rp

Kp Hp las | lists Papan.

et Max Penalaran at oa bana PIs a* hap -

Po apn dab at og Haa aan Ipa rr Se cal Cal Soul. fread -

Pn akan pt PE ana ana sR Pe asa es - - ee ee Me PE an en ak nan -

Toot taba idee Inmas diay cn. wanes .

0 Tual so aa ra ween ts id faker TPES hous Sneha Pa ea eben ub Lis . - ee Wa Tse PRE Sapa da FRE pik ios ike aa Peran

Pablo bare rea ER at. Dasa iain bark elev Bea Dok Resale Movi Sb Aili eh Madi Detap cats Lanta bear Bete. Pete rick

Hobe Pon ho tag PE sen lan anna

Abb kar arananda cpr angga esis Siar hae

diag ERG: : -

BI Bean aa beat tdi tenet ana cat Dah Para - .

Mana aa 0 IK cab bin Sadan Ian .

flo tammieata dea lh are et Pit - :

Sang tin Mu aban sur Serui - :

cc ee er eS Po | en Sonata

PER Patah Pep ale - :

we hodetanc cing PON Jaa chan sma cah Pusba ta lak D pared - i -

KS Dinda dina Secu Yara: : .

Ao Jar Dasa, Yaman catat 2 Dana, Drag bana oa IS - -

Aires tite LES Kanan daa a Parah Ko Laga oa ea ge ata sada oa Danza Ll - . Hd EA BA boleh agit :

wT) Bear de beradu deli Yasa Patuh sar para .

Sh Karat Makan tan pe padu aka BAP AA LEE RR see dt ee PR perk on barn tis oe -

PP Sasak SES Pn: :

Pe latear :

Deo dual Pte debe pe dens Pe Wa kbd de? SISA tan faa arek

Jt SE:

Bundar ga ang Jana rana on. HA IA Aa Bal] KI Ki HA CA a Telan patas Dan IA Rane Pe tat RL an IA AE te LAN aa Lan

Ts bala Pa ak win, sada

AP berparas Spa pas Ih nata TOMA rd robes fe ts :

LDR rier iekerke Sorbo tad: La pare Anh - wo tarih ca le fh 97a LIKE MSI nona, hada, that Is BIP FA stot

Sena banana hs Gangaa IP hr - ww wae Deal Ke Aba nn ns

2 Bata Paar | sll - :

Ponakan Mal BAKU | - - - eRe aka a eb] ui -

PoRevhian a eb Ma kl " .

2 Pcaganit Galah Pa besa ao ois - -

Lo analog ad doa | PN ot lmetas ITS pa td pa bear as Sa . eer . BRA

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-22/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 13 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses

penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

No.Jenis SengketaKeputusan Keberatan (Rp)Permohonan B a n d i n g (Rp)Koreksi Yg diajukan B a nding (Rp)
1271011
1Pajak Masukan (Kredit Pajak)12.556.519.44712.610.534.55154.015.104

Pokok Sengketa:

Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp54.015.104,00;

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (3a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2) Pasal 9 ayat (2b), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

b. Data dan Fakta

1) SPT Tahunan dan Laporan keuangan Audit Tahun Pajak 2021.

2) SPT Masa PPN.

3) Data SIDJP dan Appportal.

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri karena berdasar pengujian bukti sumber dokumen BB-CPP- PRICE OFF-OFF INV (13319063) yang diserahkan oleh Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir tanggal 20 September 2023 ditemukan terdapat adanya pengkreditan faktur pajak masukan dari distributor yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b) jo. Pasal 13 ayat (1), ayat (5) dan ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya jo. SE- 24/PJ/2018 beserta lampirannya yaitu bahwa faktur pajak tersebut dibuat tidak berdasar pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, karena berdasarkan contoh yang ditampilkan pada lampiran SE-24/PJ/2018 tersebut tidak perlu diterbitkan faktur pajak oleh distributor atas pemberian Price Protection oleh Pemohon Banding kepada distributornya karena bukan merupakan objek PPN yang wajib diterbitkan faktur pajak;

2) bahwa berdasarkan pembahasan sengketa perpajakan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak yang dikoreksi atas sumber dokumen BB-CPP-PRICE OFF-OFF INV (13319063);

3) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan amanah yang tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 yaitu melakukan penyesuaian kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan, berdasarkan peraturan tersebut tidak diwajibkan menyebutkan secara detil faktur pajak masukan yang dikreditkan karena melakukan pedekatan secara penyesuaian kembali pajak masukan;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak terdapat cukup bukti untuk dapat mengabulkan permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

I. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00395/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021 atas nama PT Unilever Enterprises Indonesia.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan UEI- 03/TAX-OB/04/2025 tanggal 8 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1Salinan digital Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024;

Bukti P-2Salinan Surat Keberatan Nomor 019/UEI-FIN/XII/2023 tanggal

27 Desember 2023;

Bukti P-3Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor: 00395/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024;

Bukti P-4Salinan Digital Bukti Penerimaan Negara atas SKPKB Masa

Pajak Maret 2021;

Bukti P-5Salinan digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan PT. Unilever Enterprises Indonesia Nomor 31 tanggal 29 Agustus 2024 yang dibuat oleh Notaris Tri Theresa Tarigan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6Salinan Digital Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Tahunan PT. Unilever Enterprises Indonesia Nomor 7 tanggal 9 Agustus 2023 yang dibuat oleh Notaris Tri Theresa Tarigan, S.H., M.Kn.;

Bukti P-7Salinan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12

Tahun 2020 menyatakan bahwa Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional;

Bukti P-8Matriks Sengketa;

Bukti P-9Penjelasan Tertulis tanggal 18 Juni 2025;

Bukti P-10 Surat Pemberitahuan Penghentian Pemasaran Produk Lakme tanggal 31 Oktober 2020;

Bukti P-11 Berita Acara Pemusnahan Produk Lakme dan dokumentasi pemusnahan barang Januari 2021;

Bukti P-12 Berita Acara Pemusnahan Produk Lakme dan dokumentasi pemusnahan barang Februari 2021;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis tanggal 13 Agustus 2025;

Bukti P-14 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentangPenjelasanPengertianPenggantianDan Reimbursement;

Bukti P-15 Invoice, Faktur Pajak Masukan, AR Credit Note, Perhitungan

Jumlah Pembayaran, dan Bukti Bayar berupa Rekening Koran Bank beserta Daftar Perincian Dokumen Pendukung;

Bukti P-16 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Indonesia;

Bukti P-17 SE-32/PJ/2020 tentang Penegasan Atas Penetapan Periode

Waktu Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19);

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis tanggal 1 Oktober 2025;

Bukti P-19 Tabel Dokumen Pendukung Pajak Masukan;

Bukti P-20 Pendapat Akhir tanggal 29 Oktober 2025;

Bukti P-21 Tangkapan layar SAP untuk mengetahui tanggal kadaluarsa produk-produk kosmetik Lakme yang dimusnahkan (telah dimeteraikan);

Bukti P-22 Perjanjian Distribusi dengan PT DCH Auriga Indonesia;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 21 Mei 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 15 Juli 2025;

Bukti T-5Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 September 2025; Bukti T-6Penjelasan Akhir tanggal 6 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00395/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor UEI-04-TAX-OB/12/2024 tanggal 12 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yaitu sebagai berikut:

No.UraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan12.610.534.55112.556.519.44754.015.104

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Koreksi dilakukan atas Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding karena faktur pajak diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding atas biaya program penjualan berupa diskon yang sebenarnya ditanggung oleh Pemohon Banding, padahal penyerahan Barang Kena Pajak dalam transaksi tersebut terjadi antara distributor dan konsumen, bukan antara distributor dan Pemohon Banding. Akibatnya, tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari distributor kepada Pemohon Banding, sehingga mata rantai Pajak Pertambahan Nilai tidak berjalan karena Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya menjadi tanggungan konsumen justru dibayar oleh Pemohon Banding dan dikreditkan kembali. Faktur pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (5), dan ayat (9) beserta penjelasannya, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018, karena tidak didasarkan pada penyerahan barang maupun jasa, melainkan atas penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa penyerahan yang dilakukan adalah berupa uang sebagai kompensasi atas pelaksanaan program diskon oleh Pemohon Banding.

b. Terbanding berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara skema program penjualan yang dilakukan secara mandiri oleh penjual dengan

skema yang dilakukan atas perintah atau biaya yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Dalam skema mandiri, arus barang bergerak dari Pemohon Banding ke distributor lalu ke konsumen, sedangkan arus uang mengalir dari konsumen ke distributor dan kemudian ke Pemohon Banding, dengan harga jual dihitung berdasarkan harga pokok ditambah margin dan dikurangi diskon. Dalam skema atas perintah Pemohon Banding, pola transaksi serupa, namun distributor menambahkan klaim diskon sesuai ketentuan program, sehingga total dasar pengenaan pajak mencakup pemberian cuma-cuma yang tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. Berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu Pasal 1 angka 17 yang menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dan Pasal 1 angka 18 yang menjelaskan bahwa harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. Dalam skema atas perintah Pemohon Banding, harga jual mencakup biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding, sehingga Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh distributor kepada konsumen dipungut melalui faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada konsumen. Atas biaya program penjualan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai dipungut melalui faktur pajak pemberian cuma-cuma karena harga jual termasuk Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemohon Banding. Sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya, pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, yaitu penyerahan tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

c. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 13 ayat (1) mewajibkan Pengusaha Kena Pajak untuk membuat faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, dan Pasal 16D. Faktur pajak tersebut harus memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kode, nomor seri, tanggal pembuatan, serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5). Pasal 13 ayat (9) menegaskan bahwa faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material, sedangkan Pasal 9 ayat (8) huruf f menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat dilakukan apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9), atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak. Terbanding berpendapat bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding atas faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding atas pengeluaran biaya program penjualan yang ditanggung oleh Pemohon Banding tidak dapat diberlakukan karena faktur pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, di mana identitas pembeli Barang Kena Pajak diisi dengan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon Banding yang tidak benar, sebab pembeli Barang Kena Pajak yang sebenarnya adalah konsumen yang bertransaksi langsung dengan distributor.

d. Pemohon Banding mendasarkan argumentasinya pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1047/PJ.322/2004 tentang Penjelasan Pengertian Penggantian dan Reimbursement yang menyatakan bahwa penggantian biaya diskon yang ditanggung oleh distributor terlebih dahulu dan kemudian dimintakan penggantian kepada Pemohon

Banding harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai karena tidak memenuhi syarat reimbursement yang bebas Pajak Pertambahan Nilai, mengingat klaim ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa surat edaran tersebut hanya mengatur biaya jasa yang ditagih kembali atas pembayaran jasa kena pajak, dengan syarat tagihan pihak ketiga harus langsung atas nama penerima jasa. Dalam perkara ini, penggantian biaya diskon bukan merupakan biaya atas penyerahan jasa kena pajak, sehingga tidak tepat apabila biaya yang dibayarkan lebih dahulu bukan objek Pajak Pertambahan Nilai tetapi penggantiannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, kasus dalam surat tersebut berbeda dengan transaksi Pemohon Banding dan tidak relevan dijadikan referensi argumentasi.

e. Terbanding menanggapi argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa apabila distributor tidak seharusnya membuat Faktur Pajak maka Terbanding harus konsisten dengan melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri oleh distributor. Terbanding menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Pemohon Banding, sehingga koreksi hanya dilakukan atas transaksi dalam Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan antara Pemohon Banding dengan pihak lain. Apabila ditemukan kesalahan penerbitan Faktur Pajak oleh lawan transaksi, sanksi administrasi akan dikenakan sesuai ketentuan. Dalam transaksi penagihan biaya program penjualan atas perintah Pemohon Banding, terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang diberikan cuma-cuma atau diskon oleh distributor kepada konsumen yang seharusnya terutang Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tidak dipungut karena program penjualan ditanggung Pemohon Banding. Penagihan biaya program penjualan termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan menerbitkan Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam

transaksi penggantian biaya. Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan barang yang diberikan cuma-cuma atau diskon seharusnya diterbitkan Faktur Pajak oleh distributor kepada konsumen dengan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemohon Banding, bukan diterbitkan kepada Pemohon Banding dan dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

f. Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 mengenai pedoman kondisi tertentu dalam transaksi jual beli, pada E angka 5 dinyatakan bahwa kompensasi yang diterima sehubungan dengan transaksi jual beli yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh penjual kepada pembeli tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8), dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta penjelasannya. Terbanding berpendapat bahwa pemberian diskon kepada konsumen merupakan imbalan berupa kompensasi yang diberikan dalam bentuk pengurang harga yang memengaruhi nilai Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan barang kepada konsumen akhir, sehingga tidak terdapat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam transaksi tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak yang telah diperhitungkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding dibuat tidak berdasar pada adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penagihan biaya kerugian yang ditanggung distributor kepada pihak prinsipal atas program penjualan yang diperintahkan prinsipal tidak seharusnya diterbitkan Faktur Pajak karena tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, dan atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai ketentuan E angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 jo Pasal 4

ayat (1), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (5), Pasal 9 ayat (8), dan Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

g. Sebagai bahan pertimbangan, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor PUT-010518.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 dan Putusan Nomor PUT- 010514.16/2020/PP/M.IIIB Tahun 2022 tanggal 30 Agustus 2022 menyatakan bahwa reimbursement atau penggantian atas diskon bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena tidak terdapat penyerahan barang maupun jasa. Majelis Hakim menilai dalil Terbanding yang menyatakan bahwa diskon atau reimbursement dari prinsipal merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai karena hakikatnya penghasilan adalah tidak tepat, mengingat penghasilan tersebut berasal dari penggantian atas diskon yang diberikan kepada konsumen dan dalam transaksi ini tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Pemohon Banding kepada supplier.

h. Terbanding berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding terkait penagihan biaya program penjualan yang diperintahkan oleh Pemohon Banding adalah tepat karena tidak terdapat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, maka koreksi untuk dipertahankan dan permohonan banding Pemohon Banding untuk ditolak.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena faktur pajak masukan yang dikreditkan telah memenuhi persyaratan formal dan material sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mewajibkan pencantuman identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga jual, potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kode, nomor seri, tanggal pembuatan faktur, serta tanda tangan yang berhak. Selain itu, ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-Undang

Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa pajak masukan tidak dapat dikreditkan apabila faktur pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9), sedangkan faktur pajak yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan tersebut dan mencerminkan transaksi yang sebenarnya sehingga memenuhi syarat formal dan material.

b. Perihal pendapat Terbanding bahwa koreksi pajak masukan dilakukan dengan alasan pihak distributor tidak seharusnya menerbitkan faktur pajak karena dianggap tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, padahal Pemohon Banding bukan pihak yang membuat faktur pajak. Pemohon Banding berpendapat bahwa faktur pajak diterbitkan oleh distributor yang menagihkan kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding telah melunasi Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam faktur tersebut. Apabila distributor memang tidak seharusnya membuat faktur pajak, seharusnya Terbanding konsisten dengan melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut sendiri oleh distributor, namun koreksi tersebut tidak dilakukan. Tindakan Terbanding yang hanya mengoreksi positif pajak masukan Pemohon Banding tanpa koreksi negatif atas Pajak Keluaran distributor melanggar asas netralitas Pajak Pertambahan Nilai karena transaksi ini seharusnya bersifat netral melalui mekanisme Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan, sehingga koreksi tersebut membuat Pemohon Banding menanggung beban Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak ditanggung.

c. Pemohon Banding menjelaskan bahwa skema transaksi program promosi penjualan dilakukan melalui mekanisme klaim reimbursement, di mana distributor mengajukan klaim atas biaya diskon kepada Pemohon Banding, dan Pemohon Banding melakukan pembayaran sebagai pengganti biaya pemasaran. Skema ini merupakan bagian dari jasa pemasaran untuk memberikan harga lebih murah guna menarik minat konsumen, meningkatkan daya saing, dan mendorong volume

penjualan. Berdasarkan Pasal 3.4 perjanjian distribusi dengan PT DCH Auriga Indonesia, Pemohon Banding wajib mengganti pengeluaran promosi yang disetujui secara tertulis setelah menerima bukti pengeluaran sesuai persyaratan dan batasan jumlah yang ditentukan. Diskon yang diberikan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak dan menjadikan Pajak Pertambahan Nilai netral melalui mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan antara distributor. Oleh karena itu, penagihan kembali biaya diskon oleh distributor sebagai bagian dari jasa pemasaran dengan Pajak Pertambahan Nilai adalah wajar, dan Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sesuai ketentuan.

d. Perihat pendapat Terbanding bahwa skema transaksi melanggar ketentuan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahan Barang Kena Pajak terjadi antara distributor dan konsumen, sementara faktur pajak diterbitkan oleh distributor kepada Pemohon Banding sebagai produsen, sehingga Pajak Masukan dikreditkan oleh Pemohon Banding dan aliran Pajak Pertambahan Nilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, Pemohon Banding menjelaskan bahwa tidak terdapat pemberian barang secara cuma-cuma atau penyerahan barang promosi, melainkan penggantian biaya pemasaran berupa diskon harga jual produk kepada konsumen akhir yang sebelumnya ditanggung oleh distributor dan kemudian ditagihkan kepada Pemohon Banding. Faktur pajak yang diterbitkan oleh distributor bukan atas penyerahan barang, melainkan atas penggantian biaya diskon, dan Pajak Pertambahan Nilai atas penjualan dari distributor kepada konsumen telah dipungut. Sebagai pihak yang bukan konsumen akhir, Pemohon Banding menilai berhak atas prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai melalui pengkreditan Pajak Masukan. Penolakan pengkreditan oleh Terbanding dinilai keliru karena dokumen tagihan dari pihak ketiga ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding, sehingga tidak memenuhi syarat transaksi reimbursement

bebas Pajak Pertambahan Nilai dan menyebabkan kekeliruan dalam koreksi Pajak Masukan.

e. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1047/PJ.322/2004 angka 3 huruf a, tagihan dari pihak ketiga yang tidak langsung atas nama penerima barang atau jasa dianggap sebagai reimbursement yang tetap menjadi dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sebaliknya, reimbursement yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku apabila tagihan dari pihak ketiga tercantum langsung atas nama penerima barang atau jasa. Dalam hal ini, tagihan atau klaim dari pengecer ditujukan kepada distributor, bukan kepada Pemohon Banding sebagai penerima jasa pemasaran, sehingga tidak memenuhi syarat reimbursement yang bebas Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, distributor berhak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas penggantian biaya diskon yang dimintakan kepada Pemohon Banding, dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut merupakan pajak atas penjualan distributor. Dengan demikian, Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan sebagai pajak atas pembelian sesuai prinsip netralitas Pajak Pertambahan Nilai, karena Pemohon Banding bukan konsumen akhir.

f. Perihal pendapat Terbanding bahwa telah terjadi penyerahan Barang Kena Pajak secara cuma-cuma oleh distributor kepada konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement atas biaya diskon, bukan pemberian barang. Diskon adalah pengurangan harga, bukan pemberian cuma-cuma, dan transaksi dilakukan melalui penjualan dari Pemohon Banding ke distributor lalu ke konsumen, dengan aliran Pajak Keluaran dan Pajak Masukan di setiap tahap. Diskon yang ditagihkan oleh distributor kepada Pemohon Banding merupakan strategi pemasaran yang wajar dan mengurangi Dasar Pengenaan Pajak serta Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh

konsumen akhir. Pendapat Terbanding yang menyatakan adanya pemberian cuma-cuma hanya karena program penjualan diperintahkan oleh Pemohon Banding tidak didukung bukti, dan sesuai prinsip pembuktian hukum actor incumbit probatio, dan actori onus probandi, Terbanding sebagai pihak yang mendalilkan seharusnya membuktikan hal tersebut, namun hingga akhir persidangan tidak terdapat bukti nyata, sehingga asumsi tersebut tidak dapat dijadikan dasar koreksi.

g. Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: invoice, faktur pajak atas pembelian, nota kredit piutang, perhitungan jumlah pembayaran, bukti pembayaran berupa rekening koran bank, serta daftar perincian dokumen tersebut. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh distributor, dan pajak tersebut berfungsi sebagai pajak atas pembelian bagi Pemohon Banding. Pemohon Banding telah membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan berhak atas pengkreditan sesuai dengan ketentuan Pasal 16F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jika terdapat kekeliruan dari distributor dalam menerbitkan pajak atas penjualan yang dianggap tidak tepat oleh Terbanding, maka tidak sepatutnya menjadi beban Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri dinilai tidak tepat dan tidak sesuai fakta, Pemohon Banding memohon agar koreksi tersebut dibatalkan seluruhnya.

3. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pajak Masukan Dalam Negeri yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan Pajak Masukan atas program penjualan berupa pemberian diskon kepada konsumen atas penyerahan Barang Kena Pajak yang telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai pada saat

penyerahan. Diskon tersebut diberikan melalui mekanisme reimbursement setelah Barang Kena Pajak dan diskon diterima oleh konsumen;

Menimbang, bahwa atas diskon dimaksud, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak untuk mengurangi nilai penyerahan Barang Kena Pajak yang telah terjadi sebelumnya. Diskon yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikurangkan dari harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan, tidak terbukti adanya penyerahan Barang Kena Pajak secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa dengan demikian Pajak Masukan dimaksud dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf f, serta Pasal 13 ayat (1), ayat (5), dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa oleh karena alasan-alasan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Dalam Negeri sebesar Rp54.015.104,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp12.556.519.447
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp54.015.104
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp12.610.534.551

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00355/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00395/207/21/456/23 tanggal 2 Oktober 2023 Masa Pajak Maret 2021 sebagaimanatelahdibetulkandengandenganKEP- 00014/NKEB/PJ/KPP.0813/2024 tanggal 21 Agustus 2024 atas nama PT UNILEVER ENTERPRISES INDONESIA, NPWP: 01.000.261.6-063.000/ 0010002616063000, NITKU 0010002616063000000000, beralamat di JL. BSD Boulevard Barat Green Office Park Kav. 3 BSD City, Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten 15345 (Dita.Febriyani@unilever.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak20.861.737.084
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri2.086.173.573
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan12.610.534.551
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) bayar(10.524.360.978)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan10.524.360.978
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E.,Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.