Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-011401.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Jones Lang Lasalle Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011401.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011401.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh Sdr. Angela Wibawa, Jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen

Izin Kuasa Hukum: KEP-608/PP/IKH/2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/XXI/FA/20 tanggal 15 Desember 2020;

2. Nama: Ira Jauwanto Halim

Izin Kuasa Hukum: KEP-560/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/008/VI/FA/2021 tanggal 03 Juni 2021;

3. Nama: Bambang Suprijanto

Izin Kuasa Hukum: KEP-829/PP/IKH/2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor JLLI/005/VI/FA/2021 tanggal 16 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 198709122008121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-317/PJ.07/2022 tanggal 2 Maret 2022;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12337/PJ.07/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 179/PP/BR/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-304/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Desember 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor JLLI/009/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-38/WPJ.30/2021 tanggal 12 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor JLLI/002/II/FA/2021 tanggal 18 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru Satu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 04 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ce aon ~ dahi

Is gio Mengangaa Pn .

Po Tuan, 0

po Ivana: Per Sar aL ‘ 9

De po HPO LL Je van 8

; og Yaa ns a : 9

JR Tangs ng Jang of woe. 0

ber mu: 6 e Pergi tangan | ti '

‘ VIDS LA AE nd Vet bee ro Qe Sia re a 344 bono - 0

Fa Bea TR ie] erie Pocari?7C ajal 0

Oa Vast ove 0

G LC. qa sa me 0

ho fun eh fa: Ta Pata 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor JLLI/020/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Wu ws Xt

Semula Citar oz: Mier sai:

Uraian (gurangi '

Ra SE Fi .

——— mm oi. £ ii a. PES yang Surang Irbatas 2800 520 249 a a00 s3r.san

2. Sanka Adurisiras: :

Bunga Pasal 13 (2) KUE 228 476.255 “ E34 476,359 ¢ seme:se> Fesal id 1S XL BEST TT2 531 In 2227 me SSI

EE So SS AS

=. .umlak PES sang masin Han Lg an . wee Hy een

S5 SFS FIL SSS a 5.273 715.559 harus 2lasvar , ! sehingga dengan Surat Nomor JLLI/009/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JLLI/009/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak Desember 2015, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut.

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No.16 tahun 2009 (“UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak”):

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterima pada tanggal 19 Juni 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak :

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Angela Wibawa jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 31 tanggal 7 Januari 2019.

5. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Jumlah yang telah disetujui oleh Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang tercantum pada SKPKB tersebut adalah nihil, namun Pemohon Banding telah melunasi atas pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB, yaitu sebesar Rp5.373.710.859 pada tanggal 13 Juni 2019 (Lampiran 3).

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN Nomor 00013/207/15/012/19 Masa Pajak Desember 2015 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1Ekspor---
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri28.168.878.0975 6.264.178.82428.095.300.727
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)28.168.878.0975 6.264.178.824-
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)28.168.878.0975 6.264.178.824-
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daeah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1Impor BKP---
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3Pemanfaatn JKP dari Luar Daerah Pabean---
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak---
d.5Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan---
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)---
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPPN keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)2.816.887.8135 .626.417.8822.809.530.074
bDikurangi:
NoURAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKFISKUSKOREKSI
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3,805,901,7393,805,901,739-
b.3STP (pokok kurang bayar)---
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri1,348,690,6051,348,690,605-
b.5Lain - lain---
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5,154,592,3445,154,592,344-
cDiperhitungkan:
c.1SKPPKP---
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)5,154,592,3445,154,592,344-
eJumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(2,337,704,531)471,825,538-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2,337,704,5312,337,704,531-
bDikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)---
cJumlah (a + b)2,337,704,5312,337,704,531-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-2,809,530,069-
5Sanksi administrasi
aa. Bunga Pasal 13 (2) KUP226,476,259-
bb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP2,337,704,531-
cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
dd. Kenaikan Pasal 13A KUP--
ee. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
ff. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
gg. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
hh. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)2,564,180,790-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-5,373,710,859-

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor JLLI/019/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAKPENELAAH KEBERATANKOREKSI
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1Ekspor---
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri28,168,878,09756,264,178,82428,095,300,727
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN---
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)28,168,878,09756,264,178,824-
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)28,168,878,09756,264,178,824-
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daeah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1Impor BKP---
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean---
d.3Pemanfaatn JKP dari Luar Daerah Pabean---
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak---
d.5Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan---
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)---
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPPN keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)2,816,887,8135,626,417,8822,809,530,074
bDikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3,805,901,7393,805,901,739-
NoURAIANJUMLAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKPENELAAH KEBERATANKOREKSI
b.3STP (pokok kurang bayar)---
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri1,348,690,6051,348,690,605-
b.5Lain - lain---
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5,154,592,3445 ,154,592,344-
cDiperhitungkan:
c.1SKPPKP---
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)5,154,592,3445 ,154,592,344-
eJumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(2,337,704,531)471,825,538-
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2,337,704,5312 ,337,704,531-
bDikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)---
cJumlah (a + b)2,337,704,5312 ,337,704,531-
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-2 ,809,530,069-
5Sanksi administrasi
aa. Bunga Pasal 13 (2) KUP2 26,476,259-
bb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP2 ,337,704,531-
cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP--
dd. Kenaikan Pasal 13A KUP--
ee. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
ff. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
gg. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN--
hh. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)2 ,564,180,790-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-5 ,373,710,859-

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp.)Menjadi (Rp.)
PPN Kurang / (Lebih) Bayar2.809.530.069-2.809.530.069
Sanksi Bunga226.476.259-226.476.259
Sanksi Kenaikan2.337.704.5312.337.704.531
Jumlah Pajak yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar5.373.710.859-5.373.710.859

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
TerbandingPemohon Banding
(Rp.)(Rp.)
Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri28.095.300.727-28.095.300.727

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp28.095.300.727

Menurut Terbanding:

1. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir, alasan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Dilakukan koreksi omzet atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan DPP sebesar Rp28.095.300.727. Atas Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 65/PMK03/2010, PER- 24/PJ/2012 Pasal 15 ayat (3), Lampiran VI huruf C tentang tata cara pembatalan Faktur Pajak, pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti berupa Nota Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak yang dibatalkan. Maka Pemeriksa tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Kelauaran di SPT Masa PPN.

Rincian koreksi penyerahan yang PPNya harus dipungut sendiri:

NoMasa PajakNomor Faktur PajakTanggalDPP Menurut Pemeriksa
1Des – 15010.004- 15.4417454518/12/2015Rp 3.569.578.214
2Des – 15010.004- 15.4417454618/12/2015Rp 1.148.677.200
3Des – 15010.004- 15.4417455227/12/2015Rp23.377.045.313
JumlahRp28.095.300.727

2. Berdasarkan hasil penelitian keberatan, alasan Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan koreksi omzet atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan DPP sebesar Rp28.095.300.727,00 atas Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 65/PMK.03/2010, PER-24/PJ/20 12 Pasal 15 ayat (3), Lampiran VI huruf C tetang tata cara pembatalan Faktur Pajak, pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti berupa Nota Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak yang dibatalkan, maka Pemeriksa tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN.

b. Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Sehingga saat terutangnya pajak adalah saat diterbitkannya invoice oleh pemberi Jasa Kena Pajak dan Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

c. Bahwa Pemohon Banding yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (2) PER-24/PJ/2012.

d. Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK- 65/PMK.03/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pe.mbatalannya.

e. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, pembatalan faktur pajak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum:

- Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1983 stdd UU Nomor 42 Tahun 2009

- Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010

- Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/20 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012

Alasan Banding Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp28.095.300.727, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp28.095.300.727 tersebut karena pada kenyataannya transaksi tersebut tidak pernah Pemohon Banding peroleh dikarenakan transaksi tersebut telah Pemohon Banding batalkan. Koreksi Terbanding tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus mengakui penghasilan yang sebenarnya tidak pernah Pemohon Banding peroleh. Sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding telah manyampaikan bukti pendukung berupa pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding atas pembatalan transaksi tersebut dalam proses keberatan. Dalam pernyataan tersebut, juga terbukti bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding terbitkan tidak pernah diakui sebagai biaya dan tidak pernah dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp28.095.300.727 pada Masa Pajak Desember 2015 tersebut Pemohon Banding mohon dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH MENURUT
Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak:
aAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1Ekspor-
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri28,168,878,097
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut-
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)28,168,878,097
bAtas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
cJumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)28,168,878,097
dAtas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daeah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan:
d.1Impor BKP-
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean-
d.3Pemanfaatn JKP dari Luar Daerah Pabean-
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak-
d.5Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan-
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng-
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
aPPN keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)2,816,887,813
bDikurangi:
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3,805,901,739
b.3STP (pokok kurang bayar)-
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri1,348,690,605
b.5Lain - lain-
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5,154,592,344
cDiperhitungkan:
c.1SKPPKP-
dJumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)5,154,592,344
eJumlah penghitungan PPN kurang bayar (a - d)(2,337,704,531)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
aDikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2,337,704,531
bDikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan)-
cJumlah (a + b)2,337,704,531
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)-
Sanksi administrasi
aa. Bunga Pasal 13 (2) KUP
NoURAIANJUMLAH MENURUT
WAJIB PAJAK
bb. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
cc. Bunga Pasal 13 (5) KUP
dd. Kenaikan Pasal 13A KUP
ee. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
ff. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
gg. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN
hh. Jumlah (a + b + c + d + e + f + g)
5Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.h)-

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-38/WPJ.30/2021 tanggal 12 Januari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

SehubungandengansuratSaudara/Wakil/PaniteranomorU- 011401.16.2020/PAN.Wk/ 2020 tanggal 8 Oktober 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. Jones Lang Lasalle Indonesia nomor JLLI/009/IX/FA/20 tanggal 8 Oktober 2020 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor JLLI/009/IX/FA/20 tanggal 9 September 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 September 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan yang dibanding, yaitu pada tanggal 19 Juni 2020;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020;

f. Surat banding dilampiri dengan bukti pembayaran sebesar Rp5.373.710.859,00 tanggal 13 Juni 2019 atas pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 meskipun jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp0,00.

g. Surat banding ditandatangani oleh Angela Wibawa jabatan Direktur PT. Jones Lang Lasalle Indonesia selaku Pengurus Pemohon Banding.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak Desember 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 4 Maret 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

—5—5———— sss — —- — a

{ i Jumiah Rupiah Menurut

No. | Uraian i PKP | Fiskus |, pembahasan !

A IL Akhir Disetujui) i 4 Dasar Pengenaan Pajak | i

: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN

: oe Na Na MEN a KP

! al Ekspor 0 Oo: O°

, —L-———-.- ———- tft — —— a2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 28.168.878.097 | 56.264.178.824 j 28.168.878 097 i a3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 9 a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0;

Po An dca YENG Rc Aceh ee | st

2.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ie} ke 0] as Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4ta.5) . _ ____| 28.168.878.097 | 56.264.178.824 28.168.878.097

! b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | 0 Oo 0 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) 28.168.878.097 | 56.264.178.824 | 28.168.878.097 ! tg. Atas Impor BKP, Pemanfaatan BKP/JKP. Pemungutan Pajak oleh i Pemungut Pajak dan Kegiatan Membangun Sendiri i ! !

[J Pe ——— —ma—

1 d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Pol ie} 0

0.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0 oO} Oj

: | 9.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak | 0 Le) In 0

' a ae ee fe ee

Pr db. Kegiatan Membangun Sendiri | ie} Q | 0 d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak 0 0 | 0

' Untuk Diperjualbelikan “5 — Perolehan yang PPN-nyatidak seharusnya dibebaskan atautidak |] To — ) d7 ! 0 0 | 9 jo Bipungut UU . an aman d8 Tanggung jawab Secara Renteng 0 Oo: 0;

eS = ma —————

49 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 0 0 0} a atau d8) _ an j

2 ! Perhitungan PPN Kurang Bayar i

SNN ane ag Da AA ja Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a2atauid.7) | 2.816.887.813 5.626.417.882 2.816.887.813

Ko Dikurangi: ——— = bi PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama 0 le) | 0 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan i 3.805.901.739 3.805.901.739 | 3.805.901.739

, b.3. STP (pokok kurang bayar) | Q — a} | 0

! i b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri | 1.348.690.605 1.348.690.605 | 1 348.690.605

—— 1— - SEE hb —— + st

: b 5 Lain-iain ! 0 Oo | o bo. Jumlah (b.1+b2+b3+b64+b.5) 5.154.592.344 5.154.592 344 | 5.154.592.344

: c. Diperhitungkan ! i

Pet SKPPKP ~~ a) Tr — 9

. (ak Sumiah palak yang dapat ciperntungkonibéc.t) |S sa sonaae | sisasopsan | 5164502 304 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a - d) (2.337.704.531) | 471.825.538 (2.337.704.531)

3 Kelebihan Pajak yang sudah : ee | | Nan

2, Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 12397704531 | 2337704531 | 2.337.704.591 c Jumlah (a+b) | 2.337.704.531 | 2.337.704.531 : 2.337.704.531

5 Sanksi Administrasi i

2 Bunga PES 1S KUP Ti gazes b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP ol 28095300691 a

Cc. Bunga Pasal 13(5)KUP Se Me

Da Kenaikan Pesal 13AKUP 0 ~ ef

'e Kenaikan Pasal 17C (5)KUP ia 0 —— 0! 9

[a Pingarssal aa Kup paaganrN || 0

! h Jumlah (atbtctd#dterf) ie} L 2 809.530.069 | ; 0 (8 | Jumian PPN yang masih harus dibayar (445.9) oe 0 0 | 5.373.710.859 — ' 0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor JLLI/019/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu berdasarkan LPAD nomor PEM:01004137\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019.

3. Atas keberatan tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KE P-00313/KEB/WP J. 30/2020 tanggal 12 Juni 2020, dengan perincian sebagai berikut:

ea ampany

: Uraian | Semula Peda Menjadi

PN (Rp) (Rp) (Rp)

1. PPN yang Kurang Dibayar 2.809.530.069 | 0 2.809.530.069

2. Sanksi Administrasi: —— 0 a

— Kenaikan Pasal 13 (BI KUP 2.337.704.531 Nan 0 2.337.704.531

3. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 5.373.710.859 9 5.373.710.859

III. Analisa Pokok Sengketa

Berdasarkan surat banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat bandingsebagai berikut:

Pokok sengketa:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp28.095.300.727,00

1. Menurut Pemohon Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian:

7 Menurut Koreksi yang diajukan

Uraian Terbanding (Rp) banding (Rp)

Penyerahan yang

PPN-nya harus 28.158.878.097 | 56.264.178 824 28.095.300.727 dipungut sendiri

Alasan Pemohon Banding berdasarkan Surat Permohonan Banding nomor JLLI/009/IX/FA/20tanggal 9 September 2020 yaitu:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri yang dilakukan Terbanding sebesar Rp28.095.300.727,00 dengan alasan sebagai berikut:

Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp28.095.300.727,00 tersebut karena pada kenyataannya transaksi tersebut tidak pernah Pemohon Banding peroleh dikarenakan telah Pemohon Banding batalkan. Koreksi Terbanding tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus mengakui penghasilan yang seharusnya tidak pernah Pemohon Banding peroleh. Sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung berupa pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding atas pembatalan transaksi tersebut dalam proses keberatan. Dalam pernyataan tersebut, juga terbukti bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding terbitkan tidak pernah diakui sebagai biaya dan tidak pernah dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp28.095.300.727,00 pada Masa Pajak Desember 2015 tersebut Pemohon Banding mohon dibatalkan.

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP).

Pasal 12 (2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

c. Penyerahan Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1) huruf h.

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

Pasal 5 ayat (3)

Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.

Pasal 5 ayat (7)

Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.

Pasal 5 ayat (8)

Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

a) nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2);

b) nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c) nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (7).

Pasal 6 ayat (1)

Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah olehPengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 6 ayat (2)

Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya olehPenerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:

a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;

b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa,

dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atasJasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atautelah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Pasal 3 ayat (2)

Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hakatau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.

Pasal 5 ayat (1)

Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (2)

Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:

a) nomor nota pembatalan;

b) nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

c) nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;

d) nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;

e) jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

f) Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

g) tanggal pembuatan nota pembatalan; dan h) nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota

pembatalan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (3) c. Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar: 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Lampiran VI huruf C, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak:

1. Dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan.

2. Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.

3. Faktur Pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasi (disimpan) oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut.

4. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.

5. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan Faktur Pajakyang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

6. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur

Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.

7. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Pembeli telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Masukan, maka Pengusaha Kena Pajak Pembeli harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPNatau PPN dan PPnBM.

b. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan surat permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding nomor JLLI/009/IX/FA/20tanggal 9 September 2020 serta penelitian terhadap Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP- 1761/WP J. 30/2020 tanggal 12 Juni 2020 atas pengajuan keberatan Pemohon Banding pada suratnya nomor JLLI/019/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, dapat diuraikan hal-hal sebagai berikut:

1) Data dan Fakta

Terbanding telah mengirimkan Surat Permintaan Data Data/Dokumen pertama kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-78/WPJ.30/BD.06/2020 tanggal 21 April 2020 dan Pemohon Banding telah memenuhi permintaan data tersebut dengan memberikan data/dokumen berupa:

No. | Jenis Buku/Catatan/Dokumen Jumlah Keterangan

Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Niai

1 Barang dan Jasa nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 1 set Fotokopi t | masa pajak Desember 2015

Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Surat Ketetapan

2 Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomer tset | Fatokoni

00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 masa pajak Desember | | p

2015sebesar Rp5.373.719.359,-

3 Surat Pernyataan tidak mengkreditkan Faktur Pajak dari jawan transaksi 1 set | Fotokopi

UU — an

4 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Jones Lang 1 set | Eot .

Lasaile Indonesia nomor 3 tanggal 7 Januari 2019 se otokopi

Salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU- i NN

5 $0494.AH.01.61.Tahun 2009 Tentang Pengesahan Badar Hukum | 1 set Softcopy

Perseroan L

—— wc —— ne ee ————

No. Tr Jenis Buku/Catatan/Dokumen | Jumlah | Keterangan

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Jones Lang

5 | Lasalle Indonesia Nomor 48 Tanggal 18 Msi 2016 1 set Softcopy

7 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Jones Lang | 1 set Sofico

Lasalle indonesia Nomor 170 Tanggal 20 April 2018 "Copy

8 Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Persercan PT. Jones 4 lembar Softco

Lang Lasalle Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0169152 7 S01COPY

9 Laporan Keuangan Tahun 2015 yang telah diaudit 1 set Softcopy

Tanda Terima penyampaian dokumen atas nama PT. Jones Lang Lasaile

1 10 | Indonesia dalam rangka Pemeriksaan Pajak Tahun 2015 pada Kantor | 1 set Softcopy

1» Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu

11 | Invoice dan Faktur Pajak (normal dan pengganti) periode Desember 2015 | 7 set Softcopy

12 | Rekening koran (CIMB Niaga, HSBC, dan Bank Mandiri) Tahun 2015 1 set Softcopy ww Eee ee ht oa —

2) BahwaTerbandingmelakukankoreksisebesar Rp28.095.300.727,00 atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Atas Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan tidak terdapat dokumen pendukung terkait pembatalan Faktur Pajak tersebut. Oleh karena itu, Terbanding tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN.

Data Faktur Pajak yang dibatalkan oleh Wajib Pajak:

TT Kan es Dana 2 Menurut ! 3 masa | Faktur Pajak Pembeli Wajib Pajak | Menurut Pemeriksa Koreksi DPP | Uraian

Pajak — omor | Tangga | Nama | NPWP | DPP | PPN DPP” BPN (Rp) JKP

. Nomor anggal j ama | Rp) (Rp) (Rp) (Rp) | :

xt 004 | PT. Jakarta | 01.000.5445- 1 5 0 3,569,578,214 | 386.957.822 3.569.578.214 Jasa

~ — 1 1 hi _ S8 2/027 5 fF 5 n - ne 2015 | 15.44474545 | 18/42/2015 Land 059.000 | | | Konsultan hi UT —— bo —

Des | 010.004- PT. Jakarta 01.000.544.5- 6 0 4,148,877 206 414,867,720 1,148,677.200 Jasa 2015 | 18.aai7a5ag | 18/12/2018 Land 059.000 1.148.877, i Konsultan

‘bes menang Do | PT Greeniand | — .

Bes | 019.004 7 1 01.069.363.8- | 23,377,045,313 | 2,337.704,531 | 23,377,045,313 | |, Jasa i | 15.44174552 | 27/12/2045 | Relawali 059.000 | £ CO | 23,377,045, | 2385104831 | ‘ Konsultan tama ee ee PN KENA Ao

3) Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) diketahui pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (SPT Masa PPN) PT. Jones Lang Lasalle Indonesia masa pajak Desember 2015 diketahui sebagai berikut:

Masa | ranun 1 pembetutan —_ 0 BPs | Jenis SPT — mat Pelaporan | Tanggat pe ae oo on (tata [i

Des | mm os0n4800/pP1 1 HAMEL 301KP.050312016 stan PPaBHA | 9.541,732.216.00 IDR | 13/04/2016

Des | 2015 ret 010427 38/PEN1 11 SAND 30K 0103/2048 “an epee | (1.721.216.070.00) IDR | 28/04/2616

Pes zo | eo | orisgasupenit ips s0mK.0103/2016 MN lai zarrocaronen Tam

4) Dalam SPT Masa PPN masa pajak Desember 2015 status Normal, PT. Jones Lang Lasalle Indonesia melaporkan jumlah Penyerahan yang PPN atau PPnBM-nya harus dipungut sendiri dengan total nilai

PPN sebesar Rp5.626.417.885,00, dengan rincian Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak sebagai berikut:

Na | Faktur Pajak/Dokumen Tertentu/ i ne T nama Pembeli BKP/Penerima ManfaatBKP NPWP/Nomor Nota Retur/Nota Pembatalan 1 opp | PPX ng | Tidak Berwujud/ Penerima JKP Paspor Kade dan Nomor |. Tenaga!

AH PT Bina Pratama Sokatojaya 015808706-935.001 | 010.004-15.44174507 | 07/12/2015 46,035,937 4,803,594 i 2 PT Bina Pratama Sakatojaya 91.589.670.6-035.007 0610.004-15.44174503 07/12/2015 6,148,800 614,88

3 |_ PT Bina Pratama Sakatojaya “91.580.6706-035.001 | 010.004-15.44174505 | 07/12/2015 23,833,446 2,333,344

[4 TI BALN Swire Properties PTE Lid, 93.219.206.3-053.000 | 0100041544174516 | 07/12/2015 | 103,177,500 10,317,750

; 5 | BAN Swire Properties PTF id 03.319.206-3-058.000 | 010 004-15.44174511 | 07/12/2015 103,177,506

6_| The Hongkong and Shanghai Banking Corp. LTD | 01,000.396.6-091 000 | 0100021544174512 | 07/12/2015

The Hongkong and Shanghai Banking Cerp. LTD 910.004-15.44174513 o

5 PO ETO

@ | The Hongkong and Shanghai Banking Corp. LTD | 01.000.336.6-097.000 36,000,000 3,600,000 “40 { PT Jakarta Land 01.000.544.5-058.000 an aa 44174516 | 07/12/2015 81.006.009 8,100,000

LAM | PT Sejahtera Alam Property 07/12/2016 0 0

12 | PT. Bahanasemesta Citranusantara 07.594.119.8-063.000 | oto.0n4-15a417a518 | Orn2r201s | CO 0 (38 | PT Wiaya Karya Realty | 07,061.187.9-093.000

[16 | PT Sampoerna Land | 01.562.308.5-082.000 07/12/2015 41,759,094

IS | PT Bina Pratama Sakatojaye 1 01.580.670.6-035.001 369.000

47] PT THI Bali Nusantara | 02.787.175.5-904.000 08/12/2015 | _3,920,745,000

"3g | PT Grane Emers Abadi 92.143.762.9-016.000 | 010.004-15 44174524 | 08/12/2015 38,253,600 3.825.360

{19 1 PT SEJAHTERA ALAN PROEPRIY 02.877.559.4-011. 000 | O10 0041544774525 | Ornereots | 220.034.550 22,003,455

20 | PT STERLING PRODUCTS INDONESIA | 01.004,758.0-052.000 | 010.0041 44174526 | 15/12/2015 | ____128,943,072 |" 12804307

[21 [PY BinaKaryaPrime ——————— G4 105.891 4-431.000 | 0100041544174527 | 17/12/2015 | 700,000,000 | 76,600,000

22 TPT Permata Canaya Indah 02.576.283.2-451.001 | 010004-1544174529 | 14/12/2015 842,706,497 | 84,270.650

9:0.608-15.44174530 | 14/42/2015 o| 0

010,004-15.44774531 | 14/12/2015 149,624,385 11,962,439

Jones Lang LaSalle Property ConsultantsPte Ltd | 00.000.000.0-000.000 | 010.004-15.48172532 | 15/12/2015

26 | Jones Lang LaSalle Property ConsuttantsPte Ltd | 00.000.000.0-000.000 | 010.004-15 44174533 1.255.999

L Corporation Limited

1.28 | Jones Lang LaSalle Property Consullants Ple Lid 010.004-15.44174535 | 15/12/2615

29 | PTParanusa Sai — 02.161.2106-014.000 | 010.004-15.44174536 | 18/12/2015

30 [| PTIRIRATON MEGA 03.191 ,150.6-048.000 | 010.004-15.44174537 62,080,000

1.31 | PT Aditya Dhamapukra Persada 010.004-15.44174538 | 15/12/2015 | 81,000,000

32 | PT Morgan Stanley Asia Indonesia 02.519.472.1-054.000 | 010.004-15.44174530 | 15/12/2015 | of i 33 | ue Hongkong and Shanghai Banking 61.600.336.6-091.000 | 019.004-15.44174540 | 16/12/2015 38,000,009 3,600,000

— orperation Limited i j_34_| PT Colliers International indonesia 01.069.566.6-059.000 16/12/2015 115,605,945

35 1 PT Precise Pacific Realty 010.004-15.44174542 | 16/12/2015 10.102.849 i a6 | ihe orate lone ae Banking | 27,000.536.6-091.000 | o10.004-15.26174543 | tantarzo1s | 18.000.000 1.800.000

Vy | Ae oigkong and Shanghai Banking ! 01.000.336.6-091.000 | 010.004-15.44174544 | 18/12/2015 41,952,000 4,195,200

138 | PT.JAKARTALAND 0 | 0 OSG. 48/12/2015 | 3,569,578,214 | 366,957,821

R3 BUT Standard Chartered Bank 91.000.335.8-091.000 2112/2015

65 TPT KALMA PROPERTINDC JAYA 010.004-15.44174548 | 21/12/2015 | — B7,494.262

1 42_| PT Chitatex Peni — 01.464 881.0-062.000 | “010.004-75 4ai7a549 | 2ut22015 | _72,603.c4a5 | 7.260.305

. Niners den Kakan Kantor Jasa Pentiat mre 02.914.473.7-012.000 | 010.004-15.44174550 | 21/12/2016 |_S2e.seo.sse 32.352.053

44 | PT Sampoerna Land 6 1.562.308.5-062.000 | 010.004-15.44174551 | 22/12/2015 637,31

1.45 IT PT. GREENLAND RAJAWALI UTAMA 01.069.363.8-059.000 27/12/2015

1 48 | gue Monakong arid Shanghai Banking 01.090.336.6-091.900 44,883,000 4,188,300

PT. Bahanasernesta Citranusantara 01.594.119.8-063.000 014.004-15.44774578 0711212015 62,892,000 6,289,200

48 PT. Baharasemesta Citranusantara 011 004-45 44174530 14/12/2015 4,065,025,915 406,662,592

49 (BPBeraulig — 91.668.958.0-081000 | 030.604-15.44174528 | 13/12/2015 6 0

JUMLAH 5,626,417,385

Dari data di atas diketahui bahwa terdapat transaksi dengan PT. Jakarta Land, (NPWP 01.000.544.5-059.000) dengan nomor Faktur Pajak 010.004-15.44174545 tanggai 30 Juni 2015 dan 010.004- 15.44174546 tanggal 30 Juli 2015, serta dengan PT. Greenland Rajawali Utama (NPWP 01.069.363.8-059.000) dengan nomor Faktur Pajak 010.004- 15.44174552 tanggal 27 Desember 2015, yang terkait dengan koreksi Pemeriksa karena dilakukan Pembatalan Faktur Pajak namun tidak terdapat bukti pendukung.

5) PT. Jones Lang Lasalle Indonesia melakukan Pembetulan ke-3 SPT

Masa PPN masa Desember 2015 dengan melaporkan jumlah Penyerahag yang PPN atau PPnBM-nya harus dipungut sendiri dengan total nilai PPN sebesar Rp2.816.887.813,00, dengan rincian Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak sebagai berikut:

; ; Faktur Pajak/Dokumen Tertentu! i

No. | Nama Pembeli BKP/Penerima ManfaatBKP NPWP/Nomor |. Nota Retur/Nota Pembatalan DPP PPN

Tidak Berwujud! Penerima JKP Paspor Kode dan Nomor Seri Tanggal

% FT Bina Pratama Sakatojaya 01.580.670.6-035.001 | 010.004-15.44174507 4.603,594

2 | PT Bina Pratama Sekatojaya 01 580.670.6-035.001 614,88

31 PT Bina Pratama Sakatojaya 01.580.676.6-035.001 07/1212015 23,833,446 [2,383,344

F 4 | BHLN. Swire Properties PTE Ltd. 63.319.205.3-053.000 403,477,500 16,317,750

[3 —TBHIN Sura Properties PTE Lia 03 319.206.3-053.000 | 010.004-15.44174511 | 07/12/2015 403,477,500 10,017,750

6! The Hongkong and Shanghai Banking Corp. LTD 1.800.000

7 1 The Hongkong ang Shanghai Banking Corp. LTD | 01.000.336.6-091.000 0711212015 ol. —.

IT The Hongkong and Shanghai Banking Corp. Lib | 01.000.336.6-091.000 | 010.004-15.44174514 | 07/12/2015 ~ 2,000,000

9 1 The Hongkong and Shanghai Banking Corp. LTD 010.004-15.44174515 | 07/12/2015 36,000,000 3.600,000

10 | PT Jakarta Land 010.004-15.44174516 81,000,000 8,100,000

13 | PT Sejahtera Alam Property 010.004-15.44174517 a

13 | PT Wiaya Karya Realty 071212015 | 5.008.801.200 | 500,880,120

PT Sampoerna Land 07/42/2015 41,759,094 4,476,909

A7. | PT THI Bali Nusantara 2.787.178 5-904 600 | 010.004-16.44174523 | G8/12/2015 | 3.920,745,000 | — 392.074,500 (“te | PTGrahaEmera Abad ——— 08/12/2015 38.253.600 3,825,360

PT SEJAHTERA ALAM PROEPRTY 02.877.589.1-011.000 720,034,550 22,003,455

PT STERLING PRODUCTS INDONESIA ___{ 010017580-052000 | 010.004-15.44174526 | 15/12/2015 | — 128.943.072 12,894,307

21 | PT Bina Karya Prima ~ ~T01.405.891.4-431.000 | 010.004-18 44174527 | 11/12/2015 100,000,000 16,000,000

22 | FT Permata Cahaya Indah ~ 842,708,487 | 84.270,650

23 Oi-s0e-1n0.-003.000 0 0

Jones Lang LaSalle Property ConsultantsPte Lid 1512/2015 52,784,909 5,278,191

{26 | Jones Lang LaSalle Property ConsuttantsPteitd | 00.000.000.0-000.000_ 12,559.987 | 1,255,999

{he Hongkong ang Shanghai Banking 01.000.336.6-091.900 | 010.004-15.44174534 2.827.968.895 | 282,796,890

28 1 Jones Lang LaSalle Property Consuliants Plelta | G0.000.000.0-000.000 | 010.004-15 44174535 1,255,999

PTParanusa Sari 02.161.210.6-014.000 | 010.004-15.44174536 6,908,000

PT TRI RATON MEGA 15/12/2015 69,080,000 6,908,000

"34 | PT Aditya Dharmaputra Persada 010.004-15.44174538 | 15/12/2015 8,100,000

132 | PT Morgan Stanley Asia indonesia 02 519.472. 1-054.000 | Ot0004-5a417a539 | 15/12/2015 [OT 0 0

3 3 Corporation tes Banking 01.000.336.6-091.000 | 010.004-15.44774540 1 16/12/2015 | 36.000.000 3,600,000

34 | PT Colliers International Indonesia 01.069586.6-059.000 | O010.004-1544174541 | 16/12/2015 | 115.005.945 11.550.505

138 | PT Precise Pacific Realty — 01.061.531.8-059.000 | 610.004-15.44174542 | 16/12/2015 461,028,492 10,102,849

BT JAKARTA LAND 0

40 | BUT Standard Chartered Bank 2111212015 | 9067604245 | 906,760,425

PT KALMA PROPERTINDO JAYA 87,494,262 8,749,426

PT Chitatex Peni 21/12/2015 72,803,045 7,260,305

44 | PT Sampooma Land 637,31 63,731

4 ae Hongkong and Shanghai Banking 61.000.336.6-091.000 | 010.004-15.44174553 4,488,300

A7 PENA Citranusantara 61 594.179 8-063,000 62,892,000 6,289,200

48 | PT. Bahanasemesta Citranusantara 206.602.592

49 | BP Berau Ltd 030.004-15 44174528 | 13/72/2915 6 0

Ta _ | 28,168,878,087 | 2,816,887,813

Dalam pembetulan ke-3 SPT Masa PPN masa pajak Desember 2015, Wajib Pajak telah melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP dan PPN.

6) Dalam Surat Permohonan Keberatan nomor JLLI/019/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019, Wajib Pajak melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mengkreditkan Faktur Pajak dari lawan transaksi a.n. PT. Jakarta Land (NPWP 01.000.544.5-059.000), yang menyatakan

bahwa PT. Jakarta Land tidak membukukan dan mengkreditkan dalam SPT Masa PPN atas Faktur Pajak:

No. | Tgl Faktur Pajak No. Faktur Pajak Nilai DPP PPN

, 18/12/2015 010.004-15.44174545 1A0G1-0002142 | 3.569.578.214 | 356.957.821

2 18/12/2015 010.004-15.44174548 IAGO1-0002143 | 4.148.677.200 | 114.867.720

7) Berdasarkan Penyandingan Data Faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) Apportal, diketahui informasi:

Po ara Lag i MSPIK_ 7 DPP TPPN | PPN | SUSPECT.

Nora TGFA MSPJK_SOR | “tw NPWP LWN NAMA LWN SOR | SDR | LWN LIST

"1100041544174545 | “i8-DEC-1s | 201512 : '910205445059000 | ‘PT. JAKARTALAND | ‘0 0 ' "TIDAK “oom | eteoosaasoso000 | Pr JAKARTA LAND o | Ton

Ha Oy Dees . ‘as 080488AN "PT. GREENLAND . a , ,

0100041544174552 | '27-DEC-15 201512 010693638059000 | ma awal UTAMA 0 NI TIDAK

Wajib Pajak lawan transaksi tidak mengkreditkan Faktur Pajak yang dilakukan pembatalan tersebut.

8) Informasi terkait dengan koreksi masa pajak Desember 2015 dapat diketahui:

- Transaksi dengan PT. Jakarta Land

1) Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.004-15-44174545 tanggal 18 Desember 2015 dan invoice nomor IA001-0002142 tanggal 18 Desember 2015 dengan nilai PPN sebesar Rp356.957.821,~ atas consultancy fee untuk transaksi sewa Pricewater Coopers.

2) Wajib Pajak menerbitkan credit note (nota kredit) nomor IA001-0002443 tanggal 30 Agustus 2016 yang didasarkan pada invoice nomor IA001-0002142 tanggal 18 Desember 2015.

- Transaksi dengan PT. Jakarta Land

1) Wajib Pajak telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.004-15-44174546 tanggal 18 Desember 2015 dan invoice nomor IA001-0002143 tanggal 18 Desember 2015 dengan nilai PPN sebesar Rp114.867.200,00 atas consultancy fee untuk transaksi sewa Pricewater Coopers.

2) Wajib Pajak menerbitkan credit note (nota kredit) nomor IA001-0002441 tanggal 30 Agustus 2016 yang didasarkan pada invoice nomor IA001-0002143 tanggal 18 Desember

2015;

- Transaksi dengan PT. Greenland Rajawali Utama

1) Bahwa yang menjadi koreksi Pemeriksa di sini terkait dengan Faktur Pajak nomor 010.004-15.44174552 tanggal 27 Desember 2015 atastransaksi dengan PT. Greenland Rajawali Utama dengan DPP senilai Rp23,377,045,313,00. Namun, dalam surat permohonan keberatan nomor JLLI/019/V/FA/19 tanggal 13 Juni 2019 Wajib Pajak melampirkan Invoice nomor IA-001-0002150 tangga! 27 Desember 2016 senilai USD1,674,453.50 beserta dengan Invoice pengganti nomor IA001-0002150 tanggal 27 Desember 2015, yang dalam hal ini tidak terkait dengan transaksi yang menjadi koreksi.

2) Berdasarkan informasi Pemeriksa yang tertuang dalam uraian halaman 93 Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00074/WPJ.30/KP.0105/RIK.SIS/2019 tanggal 4 Maret 2019, dinyatakan bahwa berdasarkan trasir ke SPT Masa PPN masa pajak Januari - Desember 2015 tidak terdapat penyerahan ke PT. Greenland Rajawali Utama dengan DPP senilai Rp23.377.045.313,00. Namun, terdapat penyerahankepadaklientersebutsenilai Rp18.148.051.721,00 yang dilaporkan pada Masa Oktober 2016.

- Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Sehingga saat terutangnya pajak adalah saat diterbitkannya invoice oleh pemberi Jasa Kena Pajak dan Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

- Bahwa Wajib Pajak yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha

Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012.

- Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan, dinyatakan bahwa:

Pasal 5 ayat (1), Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak, Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

Pasal 5 ayat (3), Nota pembatalan harus dibuat pada saat

Jasa Kena Pajak dibatalkan.

Pasal 5 ayat (8), Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

a) notapembatalantidakselengkapnya mencantumkanketerangansebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b) nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c) notapembatalantidakdisampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Dalam hal ini, Penerima Jasa tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK- 65/PMK.03/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

9) Berdasarkan uraian di atas, dapat diketahui bahwa pembatalan Faktur Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi

ketentuan:

- Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1 a) huruf a

- Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) PMK-65/2010

- Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012

10) Bahwa dalam lampiran Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) nomor S.PUH- 45/WPJ.30/2020 tanggal S.PUH- 45/WPJ.30/2020 berisi informasi sebagai berikut:

MENURUT

! NO, | POS FOS YANG WP ——T PEMERIKSA PENELITS DASAR DILAKUKAN KOREKSI DALAM it (Rp) | (Rp) (Rp)

ANN BENNNNN - - oy - “on, 1 NN — as ~~ 4. Pemeriksa melakukan koreksi omzet atas

4 DPP atas | 28.168.878.097 | 56.264.178.824 | 56.264.178.824 | penyerahan yang. PPN.nya harus i Penyerahan yang dipungut sendiri, dengan DPP sebesar

PPN-nya harus Rp28,005.300.727, atas Faktur Pajak

——. | dipungut sendiri —.— — mat Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan basal 5 1

2. | Pajak Ketuaran 2.816.887.813 | 5.626.417.882 | 5.626.417.882 Seen 09/20, 0 aa DOT? Decal yang s ! : 15 ayat (3), Lampiran VI huruf C tetang dipungut/dibayar tata ve pembatalan Faktur Pajak, sendiri pembatalan transaksi harus didukung oleh — bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi i pembatalan transaksi. Bukti berupa Nota

Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak atau dokumen lain

! yang menunjukkan telah terjadi i i pembatalan transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak i yang dibatalkan, maka Pemeriksa tetap

, memperhitungkan — penyerahan — JKP i sesuai dengan masa pelaporan Faktur

Pajak Keluaran di SPT Masa PPN

2. Bahwa credit note (nota kredit) tidak

: H menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat

: penyerahan Jasa Kena Pajak. Sehingga i | saat terutangnya pajak adalah saat i | i diterbitkannya invoice oleh pemberi Jasa

Kena Pajak dan Faktur Pajak harus i dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena

: | | | Pajak i 1 i | 3. Bahwa Wajib Pajak yang membatalkan

: i | | Faktur Pajak tidak mengirimkan surat

" | | i pemberitahuan dan copy dari Faktur i | : Pajak yang dibatalkan ke Kantor

Pelayanan Pajak tempat Pengusaha

Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke i | | | Kantor Pelayanan Pajak tempat

Pengusaha Kena Pajak Pembeli

! | | dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (2) PER-

: | 24/P 2012

: | 4. Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat

H | | Nota Pembatalan sebagaimana

: dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1)

! PMK-65/PMK.03/2010. Oieh karena itu, penyerahan jasa Kena Pajak tersebut

: tidak dapat diakui pembatalannya.

1 5. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, pembatalan faktur pajak yang

1 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan

} | ! perpajakan yang berlaku

Dasar hukum:

- Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13

, 1 i ayat (1a) huruf a UU Namor 8 Tahun 1983 i | | stdd UU Nomor 42 Tahun 2009 ;

- Pasai 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor i | i | i S5IPMK.C3/2010:

! | H |. Pasal 15 ayat (3) PER-24/23/2012 i | | Peraturan Direktur Jendera! Pajak Nomor

: | i i PER-24/PJ/2012

11) Berdasarkan uraian di atas, koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan dan tetap dipertahankan, dengan uraian sebagai berikut:

“ Koreksi Penyerahan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus yang PPN-nya harus Penyerahan yang ae dicungut sendiri cfm dipungut sendiri yang Menurut Pevelit (R )

Pemeriksa (Rp) dibatalkan (Rp) | ren b

28.095.309.727 0 . | 28.695.300.727

12) Berdasarkan hasil penelitian, Terbanding meyakini bahwa hasil pemeriksaan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan dapat dipertahankan dengan koreksi sebagai berikut:

Uraian Pemohon Pemeriksa Peneiiti ee Banding Ma

Penyerahan yang PPN-nya harus 0 | 28.095.300.727 | 28.095.300.727 dipungut sendiri _ oe

13) Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam perhitungan pajak yang masih harus dibayar pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak Desember 2015, sehingga Terbanding mempertahankan perhitungan ketetapan Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut:

Semula | Ditambah / | Menjadi

Uraian (Dikurangi)

Po (Rp) (Rey | Rp

1. PPN yang Kurang Dibayar 2.809.530.669 0 2.869.530.069

2. Sanksi Administrasl:

jo !e”? ?” . . nona

Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 2.337.704.531 0 2.337.704.531

3. Jumiah PPN yang masih harus dibayar 5.373.710.856 [— 5 5.373.710.859

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding nomor JLLI/009/IX/FA/20 tanggal 9 September 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak terdapat data, informasi, dan/atau dokumen lain.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KE P-00313/KEB/WP J. 30/2020 tanggal 12 Juni 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00313/KEB/WPJ. 30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 Masa Pajak Desember 2015 atas nama PT. Jones Lang Lasalle Indonesia NPWP 02.914.311.2-012.000.

b. Apabila Majelis berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil- adilnya.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan Nomor JLLI/002/II/FA/2021 tanggal 18 Februari 2021, yang pada pokok isinya sama dengan Surat Banding, tidak ada dalil tambahan yang disampaikan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/020/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004131\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Notaris Ryan Bayu Candra, S.H., M.Kn. Nomor 31 tanggal 07 Januari 2019 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Jones Lang Lasalle Indonesia;

Bukti P-5.Salinan Bukti Penerimaan Negara (Penerimaan Pajak) NTPN:

36ADE42NV8UHQB2V tanggal 13 Juni 2019 jumlah setoran: Rp5.373.710.859,00;

Bukti P-6.Invoice serta Faktur Pajak yang dibatalkan: Invoice no.IA001-

0002142 dan faktur pajak no. 010.004-15.44174545 tertanggal 18 Desember 2015;

Bukti P-7.Invoice serta Faktur Pajak yang dibatalkan: Invoice no.IA001-

0002143 dan faktur pajak no. 010.004-15.44174546 tertanggal 18 Desember 2015;

Bukti P-8.Invoice serta Faktur Pajak yang dibatalkan: Invoice no.IA001-

0002150 dan faktur pajak no. 010.004-15.44174552 tertanggal 27 Desember 2015

Bukti P-9.Pernyataan Lawan Transaki yang tidak mengkreditkan pajak masukannya: Email korespondensi PT Jakarta Land;

Bukti P-10. Pernyataan Lawan Transaki yang tidak mengkreditkan pajak masukannya: Email korespondensi PT Greenland Rajawali Utama; Bukti P-11. Invoice serta Faktur Pajak baru pengganti: Invoice no.JLLID/00028/VII201 6 dan faktur pajak no. 010.031-16.76551746 tertanggal 25 Juli 2016; Invoice no.JLLID/00029/VII2016 dan faktur pajak no. 010.031-16.76551747 tertanggal 25 Juli 2016; Invoice no.JLLID/00054/X/201 6 dan faktur pajak no. 010.033-16.78018811 tertanggal 25 Oktober 2016; Invoice no.JLLID/00055/X/2016 dan faktur pajak no. 010.033-16.78018812 tertanggal 25 Oktober 2016.;

Bukti P-12. SPT Masa PPN masa Pajak Desember 2015 Normal & Pembetulan disertai dengan Bukti Penerimaan Negara

Bukti P-13. SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2016 Normal & Pembetulan disertai dengan Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Penerimaan Surat; Bukti P-14. SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2016 Normal & Pembetulan disertai dengan Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Penerimaan Surat;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019 beserta Bukti Kirim Pos tanggal 18 Juni 2020;

Bukti T-2. Salinan Surat Keberatan Nomor JLLI/020/V/FA/19 tanggal 13 Juni

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor PEM:01004131\012\jun\2019 tanggal 13 Juni 2019;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5. Laporan Penelitian Keberatan (LKP);

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JLLI/009/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp28.095.300.727,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap banding yang diajukan Pemohon Banding dengan surat nomor JLLI/009/IX/FA/20 tanggal 09 September 2020, yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp28.095.300.727,00 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp.)
Terbanding (Rp.)Pemohon Banding (Rp.)
Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri28.095.300.727-28.095.300.727

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding dalam pemeriksaan melakukan koreksi omzet atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan DPP sebesar Rp28.095.300.727. Atas Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 65/PMK03/2010, PER- 24/PJ/2012 Pasal 15 ayat (3), Lampiran VI huruf C tentang tata cara pembatalan Faktur Pajak, pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti berupa Nota Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak yang dibatalkan. Maka Pemeriksa tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Kelauaran di SPT Masa PPN.

Rincian koreksi penyerahan yang PPNya harus dipungut sendiri:

NoMasa PajakNomor Faktur PajakTanggalDPP Menurut Pemeriksa
1Des – 15010.004- 15.4417454518/12/2015Rp 3.569.578.214,00
2Des – 15010.004- 15.4417454618/12/2015Rp 1.148.677.200,00
3Des – 15010.004- 15.4417455227/12/2015Rp 23.377.045.313,00
JumlahRp 28.095.300.727,00

Bahwa dalam keberatan alasan Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:

a. Pemeriksa melakukan koreksi omzet atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dengan DPP sebesar Rp28.095.300.727,00 atas Faktur Pajak Keluaran yang dibatalkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 65/PMK.03/2010, PER-24/PJ/20 12 Pasal 15 ayat (3), Lampiran VI huruf C tetang tata cara pembatalan Faktur Pajak, pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti berupa Nota Pembatalan, yang menyatakan pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi. Karena tidak ada dokumen pendukung terkait Faktur Pajak yang dibatalkan, maka Pemeriksa tetap memperhitungkan penyerahan JKP sesuai dengan masa pelaporan Faktur Pajak Keluaran di SPT Masa PPN.

b. Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak. Sehingga saat terutangnya pajak adalah saat diterbitkannya invoice oleh pemberi Jasa Kena Pajak dan Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

c. Bahwa Pemohon Banding yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (2) PER-24/PJ/2012.

d. Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK- 65/PMK.03/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pe.mbatalannya.

e. Berdasarkan hasil penelitian tersebut di atas, pembatalan faktur pajak yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dasar hukum:

- Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 13 ayat (1a) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1983 stdd UU Nomor 42 Tahun 2009

- Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010

- Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/20 12 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp28.095.300.727, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp28.095.300.727 tersebut karena pada kenyataannya transaksi tersebut tidak pernah Pemohon Banding peroleh dikarenakan transaksi tersebut telah Pemohon Banding batalkan. Koreksi Terbanding tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus mengakui penghasilan yang sebenarnya tidak pernah Pemohon Banding peroleh. Sebagai bahan pertimbangan Pemohon Banding telah manyampaikan bukti pendukung berupa pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding atas pembatalan transaksi tersebut dalam proses keberatan. Dalam pernyataan tersebut, juga terbukti bahwa faktur pajak yang Pemohon Banding terbitkan tidak pernah diakui sebagai biaya dan tidak pernah dikreditkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding.

Dengan demikian, koreksi atas Faktur Pajak sebesar Rp28.095.300.727 pada Masa Pajak Desember 2015 tersebut Pemohon Banding mohon dibatalkan.

bahwa dalam persidangan Terbanding dan Pemohon Banding menyampaikan bukti dan penjelasan terkait dengan sengketa a quo yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini;

bahwa berdasarkan bukti, fakta hukum dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan dalil koreksi Terbanding dan ketidaksetujuan Pemohon Banding mengenai koreksi a quo, menurut Pengadilan Pajak bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a quo adalah apakah koreksi Terbanding atas penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding terkait 3 (tiga) Faktur Pajak sebesar

Rp28.095.300.727,00 yang dibatalkan Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa ketentuan perundang-undangan yang berhubungan dengan sengketa a quo sebagai berikut:

 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan, dan perubahannya (selanjutnya disebut dengan UU KUP), di antaranya mengatur;

Pasal 1

Angka 34:

Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a (1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 27 ayat (1):

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)

 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnyan disebut dengan UU PPN dan PPnBM).

Pasal 1

Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Angka 24: Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

Angka 25: Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

Pasal 11 (1) Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

(9) Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara

Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Aaas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan (selanjutnya disebut dengan PMK-65/2010).

Pasal 1

Angka 11: Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 2 ayat (2)

Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:

a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;

b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut

Pasal 3 ayat (2)

Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.

Pasal 5 (1) Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.

(2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:

a. nomor nota pembatalan;

b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;

d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;

e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

(3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.

(4) Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.

(5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

(6) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;

b. lembar ke-2: untuk arsip Penerima Jasa.

(7) Dalam hal Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Penerima Jasa terdaftar.

(8) Pembatalan Jasa Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:

a. nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);

b. nota pembatalan tidak dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau c. nota pembatalan tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).

Pasal 6 ayat (1)

Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 Tentang Bentuk,

Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (selanjutnyan disebut dengan PER-24/2012). Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

bahwa menurut Terbanding terkait dengan dokumen yang diberikan oleh pemohon banding dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Transaksi dengan PT. Jakarta Land sebesar Rp3.569.578.214,00

 Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.004-15-

44174545 tanggal 18 Desember 2015 dan invoice nomor IA001-0002142 tanggal 18 Desember 2015 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp3.569.578.214,- atas consultancy fee untuk transaksi sewa Pricewater Coopers;

Pemohon Banding menerbitkan faktur komersial (invoice) baru dengan nomor JLLID/00028/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.031-16.76551746 tanggal 25 Juli 2016 sebesar Rp3.344.692.745,- (DPP berbeda dengan faktur pajak yang dibatalkan karena konversi kurs), Berdasarkan informasi pada SIDJP, atas Faktur Pajak tersebut telah melaporkan di dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2016; Sesuai dengan penjelasan dalam berita acara Uji Bukti, pemohon banding menyatakan bahwa pembatalan tersebut dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Maret 2016, sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak. Pada bulan Juli 2016 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002142 serta faktur pajak nomor 010.000-15.44174545 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2015;

Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

Sehingga saat terutangnya pajak terkait penyerahan jasa sesuai PP 1 tahun 2012 Pasal 17 ayat (5) huruf a adalah pada saat “harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.”

Bahwa berdasarkan PER-24/PJ/2012 lampiran VI huruf C angka 2 menyatakan bahwa “Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi”. Bahwa atas pembatalan faktur tersebut tidak sesuai sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 tersebut;

Bahwa Wajib Pajak yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012;

Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-65/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

b. Transaksi dengan PT. Jakarta Land sebesar Rp1.148.677.200,-

Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak nomor 010.004- 15-44174546 tanggal 18 Desember 2015 dan invoice nomor IA001-0002143 tanggal 18 Desember 2015 dengan nilai DPP PPN sebesar Rp1.148.677.200,- atas consultancy fee untuk transaksi sewa Pricewater Coopers;

Pemohon Banding menerbitkan faktur komersial (invoice) baru dengan nomor JLLID/00029/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.031-16.76551747 tanggal 25 Juli 2016 sebesar Rp1.148.677.200,-, Berdasarkan informasi pada SIDJP, atas Faktur Pajak tersebut telah melaporkan di dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2016; Sesuai dengan penjelasan dalam berita acara Uji Bukti, pemohon banding menyatakan bahwa pembatalan tersebut dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Maret 2016, sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak. Pada bulan Juli 2016 Pemohon Banding

diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002143 serta faktur pajak nomor 010.000-15.44174546 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2015;

Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

Sehingga saat terutangnya pajak terkait penyerahan jasa sesuai PP 1 tahun 2012 Pasal 17 ayat (5) huruf a adalah pada saat “harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.”

Bahwa berdasarkan PER-24/PJ/2012 lampiran VI huruf C angka 2 menyatakan bahwa “Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi”. Bahwa atas pembatalan faktur tersebut tidak sesuai sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 tersebut;

Bahwa Wajib Pajak yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012;

Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-65/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

c. Transaksi dengan PT Greenland Rajawali Utama sebesar Rp23.377.045.313,- Bahwa yang menjadi koreksi Pemeriksa di sini terkait dengan Faktur Pajak nomor 010.004-15.44174552 tanggal 27 Desember 2015 atas transaksi dengan PT. Greenland Rajawali Utama dengan DPP senilai

Rp23,377,045,313,- dan dokumen Invoice nomor IA-001-0002150 tanggal 27 Desember 2016 senilai USD1,674,453.50 atas consultancy fee

Sebagai pengganti faktur komersial (invoice) dan faktur pajak tersebut, Pemohon Banding menerbitkan 2 (dua) faktur komersial (invoice) dan Faktur Pajak baru

1. Invoice nomor JLLID/00054/X/2016 senilai USD 1,391,401.65 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.033-16.78018811 DPP senilai Rp.18.148.051.721,- tanggal 25 Oktober 2016; dan

2. invoice nomor JLLID/00055/X/2016 senilai USD 283,051.85 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.033-16.78018812 DPP senilai Rp.3.691.845.280,- tanggal 25 Oktober 2016;

Sesuai dengan penjelasan dalam berita acara Uji Bukti, pemohon banding menyatakan bahwa pembatalan tersebut dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Maret 2016, sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak. dan pemohon banding diminta untuk membagi tagihan tersebut menjadi 2 faktur komersial (invoice) dan faktur pajak berbeda Pada bulan Oktober 2016 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002150 dan faktur pajak nomor 010.000-15.78387552 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2015;

Bahwa credit note (nota kredit) tidak menggantikan atau membatalkan invoice (faktur penjualan) sebagai bukti saat penyerahan Jasa Kena Pajak.

Sehingga saat terutangnya pajak terkait penyerahan jasa sesuai PP 1 tahun 2012 Pasal 17 ayat (5) huruf a adalah pada saat “harga atas penyerahan Jasa Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.”

Bahwa berdasarkan PER-24/PJ/2012 lampiran VI huruf C angka 2 menyatakan bahwa “Pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau

dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi”. Bahwa atas pembatalan faktur tersebut tidak sesuai sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2012 tersebut;

Bahwa Wajib Pajak yang membatalkan Faktur Pajak tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 15 ayat (3) PER-24/PJ/2012;

Selain itu, Penerima Jasa tidak membuat Nota Pembatalan sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 5 ayat (1) PMK-65/2010. Oleh karena itu, penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut tidak dapat diakui pembatalannya.

Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat koreksi yang dilakukan oleh terbanding terhadap penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp28.095.300.727,00 telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa menurut Pemohon Banding, rincian koreksi atas Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp28.095.300.727,00:

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yang dibatalkanNo Invoice yang dibatalkanTanggal Invoice batalDPP IDR
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174545IA001-000214218/12/20153.569.578.214
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174546IA001-000214318/12/20151.148.677.200
Des-15PT. Greenland Rajawali Utama010.004-15.44174552IA001-000215027/12/201523.377.045.313
Total28.095.300.727

Pemohon Banding keberatan dengan koreksi Terbanding Masa Pajak Desember 2015 sebesar Rp28.095.300.727,00 yang dikoreksi juga pada peredaran usaha yang dilaporkan di SPT PPh Badan Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menerbikan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak baru terkait transaksi yang dibatalkan.

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yang dibatalkanNo Invoice yang dibatalkanTanggal Invoice batalNo invoice baruNo Faktur Pajak baruTanggal Invoice baru
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174545IA001-000214218/12/2015010.031-16.76551746JLLID/00028/VII201625/07/2016
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174546IA001-000214318/12/2015010.031-16.76551747JLLID/00029/VII201625/07/2016
Des-15PT. Greenland Rajawali Utama010.004-15.44174552IA001-000215027/12/2015010.033-16.78018811 010.033-16.78018812JLLID/00054/X/2016 JLLID/00055/X/201625/10/2016

Koreksi tersebut pada kenyataannya tidak pernah Pemohon Banding peroleh dikarenakan telah Pemohon Banding batalkan. Berikut rincian penjelasan Pemohon Banding yang dibedakan berdasarkan masa pajak pelaporan PPN:

A. PT Jakarta Land

Pembatalan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak ini dikarenakan oleh permohonan dari Lawan Transaksi Pemohon Banding, semula faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002142 dan faktur pajak nomor 010.000-15.44174545 diterbikan pada tanggal 18 Desember 2015 (Lampiran 1.a),

ET aras Lang cas‘ rdsvesa

Jakata AL nara

Sa +8I/lulligig fae EL BEAN

Attention: Mr. Haslam Preeston ssedi Beate! Sa an umar

PU langsa Lars Hae th me Mas

Due Date 17-Jan-2016 loser IE Jaran

Faktur Pajak va ST OED lA SATA LTE MA kasa SIEE TIVES L278 RL ENI fue Ve ee 52.82 JAKASTA SEATS,

LA Mara Trade Tete MTD El Ia Duga d3 HE eget Bara sasa de war Sa

STS II sel Kerta Sal

Manan Mi sa $182 606 pa mesem sasa Done

[ges eee

EE NE

Bee 5 ————

Mara beas7s GELava Gi Tanam

Deen leah sot nanas lalu faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002143 dan faktur pajak nomor 010.000-15.44174546 diterbikan pada tanggal 18 Desember 2015 (Lampiran 1.b).

PT Lapar org lates e@ cdiress oa Timer [i F ror yi Udar Such ran wae Basri ae] ALI TALI ES Fae san Bia

Attention: Mr. William Bright Issues gs Bebatct Surac Lsaar

PU esata cart! Iran ce ose BUAS

Maya ergas tan Ie 3 2 and Lab nan age HL

Maret Tet st nag ne Date di Tera 15 sarana beatsa niccesa let Poymer Terms als

Due Date 17-Jan-2016

Susteme ID Sara

Tema Marten DENTAL Et

Pepe Nur nana ad

Faktur Pajak peg ITL MEP Lan SATA lS WITNESS

Arya SI BE TES ee A CELL LED LDA SA TI ares 7a TELAT,

Save Ding lee Tlie etn Bliewse sg. Ti one Sera Hara Seras Bie,

SU IIDas lliike sneer cars: fil ee ee

[Routers

[ee OOOO feeseeree

Pe Ng Ed

Ba Ng Na

Penta

ESE agar

Ba kn

Namun dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Maret 2016 sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak. Pada bulan Juli 2016 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002142 serta faktur pajak nomor 010.000-15.44174545 dan faktur komersial (invoice) IA001-0002143 serta faktur pajak nomor 010.000-15.44174546 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 (Lampiran 4.a).

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung berupa pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding atas pembatalan transaksi tersebut dan email korespondensi untuk PT Jakarta Land yang meminta pihak Pemohon Banding untuk menerbitkan faktur pajak baru (Lampiran 2.a). Dokumen pendukung ini pernah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan maupun Keberatan.

Sarat Pernyataan Tid tk Mongkred thee Faktur Payah

Peay Ia aes janu lowe be woo an

Wn Kemana wore

Tea al

Besar ata Pata moe ba wee eT] Phe al

1 $ ce HA TI KO rk be Ci el ea 2 mh vedi 1 .

Ta in

No Tgl Faktur No Fastur Pajak No Invoice Nila oppo PPN boom doth chain Wg an Ma aes oo

Corl teense deka er ve teu Ira phe gan tia. ie skul felt danbo nied

No | Te Faktur | ho Fastur Pajak Co. hho Invoice [wisiope pen

Dosen ati |onuans as. eenasa (Do isgon is 12. al 1 pen kran eas cryutuatertk apo oab deen ho Part nan ti apa Pe sara meat, era, 0br 7 20.9

Me take

From: Sinurat, Judy

Sent: Thursday, 21 July 2016 9:41 AM

To: Lauchlan, Todd « >

Ce: Wibawa, Angela « >

Subject: Pw 2016 invoice

Hi Todd,

Christian called, he said Jakland has received our invoice for PwC, but their finance cannot be proceed because the Tax

Invoice (kaktur Pajak) has expired. Ihe kaktur Pajak date is on 18 Dec 2015 and expired in 3 months - March 2016. We need to send a new invoice. Please advise if | should request a new one from our finance team

Thanks,

Judy

Sebagai pengganti faktur komersial (invoice) dan faktur pajak tersebut, Pemohon Banding menerbitkan faktur komersial (invoice) baru dengan nomor JLLID/00028/VII/2016 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.031- 16.76551746(Lampiran 3.a) ,

" PI Jones Lary LaSa ‘e Indenesia

Lover Sutin esa 50 85 Jakata 12180 wl HER IEE 3909 fae ofS FT TE TED

Jones Lang LaSalle iv or hl

INVOICE

To Mr. Wiltiam Bright NambarJLLIPNIOS2AVIM2018

PT Jakarta Land vinve ce Date 25 July 2015 “Wisma Metrapohtan 1 - Lt. 8, eo a

Jl. Jend. Sudirmar Kay 26-3"

Karet: Setiabud

Jakarta Selatan Indonesia 12920

Faktur Pa ax ava RT LINED ANA LEE

Arce GIES TIES 278 EM Ve AL ELSE casae7a BELT a7 18 1 he shel. aiiae gs. sie er UE

Ae NN Nan

H3 AETA SELATAN LE du. 20 jaan La

Yasin R re cate KH IP WW. 01 dan faktur komersial (invoice) baru dengan nomor JLLID/00029/VII/2016 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.031-16.76551747(Lampiran 3.b)

Faktur Pajak

[een Gases] bebas —— 5

MERE SELATAN ha

Bunga

"ao Bite

J end batuan tie S7 57 terb 12° lunes Lang LaSalle

INVOICE

To Mr. William Bright Number: JLLIDQ0028ViN2018

PT Jakarta Land Puce Wale, 49 July 20

Wisma Metropol tar |= Lt. 8,

Jt Jend Sucirman Kav 29-24

Karet Setiabudi

Jakarta Selatan Indones a 12920

Sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat dilihat bahwa faktur pajak nomor 010.000-15.44174545 dan 010.000-15.44174546 telah dibatalkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 Pembetulan 2(Lampiran 4.a) .

DAFTAR PAJAK KTILIARAN ATAS PENYERA, 1 DALAY NEGERI DENSAN FAKTUR PA. a, LORMULIKTTT AE Oo, LT MI

[> weit an aa PES sles 1 uriar ratu | Haa ‘ aE. ee ha es oo do

Maa TT: ~ : 1 an washes dita thereto a ise ee 5S is ——- —— pa RA TS pena stm. ist Moman Penner Andi — — ti — -

Crees aa Lorem Lowes of ae oa .

Pemohon Banding terlah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak baru dengan nomor 010.031-16.76551746 dan 010.031-16.76551747 dalam SPT PPN Masa Pajak Juli 2016(Lampiran 4.b).

B. PT Greenland Rajawali Utama

Pembatalan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak ini dikarenakan oleh permohonan dari Lawan Transaksi Pemohon Banding, semula faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002150 dan faktur pajak nomor 010.004-15.44174552 diterbikan pada tanggal 27 Desember 2015 (Lampiran 1.c).

Faktur Pajak

Ima FT ED ALS AA LT TES

Tawa BREE TIES aS ee EOD PLD Ba et GLE ASAP PIA

Agave beilcaeca3Sns.2 205 DS te Ache king Pre kau iit ei mangan Vers «uc crane ee IG ———5

Dan a0 fFOL PE aos, D7 Bese vver ils

Namun dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Maret 2016 sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak dan diminta untuk membagi tagihan tersebut menjadi 2 faktur komersial (invoice) dan faktur pajak berbeda. Pada bulan Oktober 2016 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002150 dan faktur pajak nomor 010.000- 15.78387552 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 (Lampiran 4.a).

Sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang Terhormat, Pemohon Banding lampirkan bukti pendukung berupa pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari lawan transaksi Pemohon Banding atas pembatalan transaksi tersebut (Lampiran 2.b). Dokumen pendukung ini sudah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada saat proses Pemeriksaan maupun Keberatan.

Surak Porpustaap Tidak Manasi Ineoire na Faktur Dag roca

OT Jane: Lave of salle dare vip weit ore Racer) Bar diew

Teen 9 St Pan lo sa Sudin ka AN tke al TEU

Ae ai Ban nela tagar Nisa or

I tia Sunat Lak oo f.471F4 “Dakar as na Peras aah “TT Gres ira Raja wal Utama

AG val Fes ara arg Ea Rajasa LL

LO ela Arak Apu Ge Syn SAI

Sarasa “en? SIP Sad OR take le

HPAP Do TBO AG2 Bed

Heciwva me SAAT cuenyatakes babes tar Pada perenang cic) dee Tabb cape nae rT Wo Faktur

Ne Fpl Foxtur Pajak Na Ir woiro Kilai RPP PRM

SANAK

.. ds ie TAN Peta WAM IST BEM CAR alt 2.327 794 D4]

Semisian surat cerita ie kev byl dary sehen: aa gered bate: dana eeedtiga. 27 BU EN In sur jatuly Luke

Direkeur

Sebagai pengganti faktur komersial (invoice) dan faktur pajak tersebut, Pemohon Banding menerbitkan faktur komersial (invoice) baru dengan nomor JLLID/00054/X/2016 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.033-16.78018811 (Lampiran 3.c)

oe oe a— mm nm ne ee ———:

“he The Pie a er.

oa at . . 1 . . "

Aj hn aa

Dam Sea ga

SA an es me TAS eh dan JLLID/00055/X/2016 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.033- 16.78018812(Lampiran 3.d).

Jika dijumlahkan nilai faktur komersial (invoice) baru dengan nomor JLLID/00054/X/2016 (Lampiran 3.c) dengan nilai USD 1,391,401.65 dan JLLID/00054/X/2016 (Lampiran 3.d) dengan nilai USD 283,051.85 adalah USD 1.674.453.50 sama dengan nilai faktur komersial (invoice) IA001-0002150 (Lampiran 1.c) yang telah Pemohon Banding batalkan.

Sebagaimana telah dijelaskan di atas dapat dilihat bahwa faktur pajak nomor 010.004-15.44174552 telah dibatalkan dalam SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 Pembetulan 3 (Lampiran 4.a) .

TT GKETAR PAJAK KELUARAN ATAS PENYERAPAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK ar MO artes mm fom FI

Pemohon Banding terlah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak baru dengan nomor 010.033-16.78018811 dan 010.033-16.78018812 dalam SPT PPN Masa Pajak Oktober 2016 (Lampiran 4.c).

Berdasarkan bukti - bukti pernyataan dari lawan transaksi Pemohon Banding, dapat dibuktikan bahwa atas faktur pajak yang telah dibatalkan oleh Pemohon Banding tersebut tidak pernah diakui sebagai biaya dan tidak pernah dikreditkan Pajak Masukannya oleh lawan transaksi Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding yakini tidak terdapat kerugian Negara yang disebabkan oleh pembatalan transaksi penjualan oleh Pemohon Banding. Koreksi Terbanding tersebut menyebabkan Pemohon Banding harus mengakui penghasilan yang sebenarnya tidak pernah Pemohon Banding peroleh.

Pemohon Banding telah memberikan surat pernyataan lawan transaksi tidak mengkreditkan faktur pajak. Surat tersebut merupakan salah satu dokumen pendukung untuk membuktikan adanya pembatalan transaksi, sehingga tidak tepat jika Terbanding tetap mempertahankan argumen bahwa Pemohon Banding tidak memiliki bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi;

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa Invoice, Faktur Pajak, SPT Masa PPN, surat pernyataan tidak mengkreditkan faktur pajak dari Lawan Transaksi Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini telah terjadi pembatalan transaksi yang terkait dengan faktur pajak sebagai berikut:

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yang dibatalkanNo Invoice yang dibatalkanTanggal Invoice batalDPP IDR
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174545IA001-000214218/12/20153.569.578.214
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174546IA001-000214318/12/20151.148.677.200
Des-15PT. Greenland Rajawali Utama010.004-15.44174552IA001-000215027/12/201523.377.045.313
Total28.095.300.727

bahwa Pemohon Banding menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan dengan alasan Pemohon Banding salah menerbitkan faktur pajak kepada PT Jakarta Land dan PT Greenland Rajawali Utama;

bahwa atas kesalahan tersebut Pemohon Banding kemudian menerbitkan invoice dan faktur pajak dengan nilai yang sama dan telah dilaporkan pada SPT Masa PPN, sebagai berikut:

Pelaporan Pembatalan Faktur Pajak i DAFTAR PAJAK KEL ARAN ATAS PENYERA. 1 DALAY NEGERI DENGAN FAKTUR PA. ©, LORMULIN TT AF [lm

MAMA etna ciincini — yen no i —.

penilaian et ae tt na nr ae ebi ea —________.

a ae vel Hd ae et tar ang sot aod

[_ . DAFTAR PAJAK KELUARAN ATAS PER YERAFAN DALAM NEGERI DENGAN FAKTUR PAJAK ar MO artes a fom FI

Pelaporan Faktur Pajak yang sebenarnya bahwa berdasarkan fakta a quo, secara substansi tidak terdapat transaksi Pemohon Banding dengan lawan transaksi, dengan demikian tindakan Pemohon Banding yang melakukan pembatalan faktur pajak dengan melaporkan nilai DPP dan PPN sebesar Nihil telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan dan tidak terdapat Nota Pembatalan, Pengadilan Pajak berpendapat, ketentuan tersebut

bertujuan untuk tertib administrasi dan dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak.

Bahwa tindakan Pemohon Banding yang telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dan faktur pajak baru (pengganti) pada SPT Masa PPN mempunyai tujuan yang sama antara lain dapat digunakan sebagai alat pengawasan oleh Terbanding;

UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

memori penjelasan Pasal 76

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.

Pasal 78:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

memori penjelasan Pasal 78

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa menimbang asas substance over form, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi

Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp28.095.300.727,00 bahwa Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion), dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut, menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si sebagai berikut:

- terbukti bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan 3 (tiga) Faktur Pajak yang disengketakan terdiri dari:

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yang dibatalkanNo Invoice yang dibatalkanTanggal Invoice batalDPP IDR
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174545IA001-000214218/12/20153.569.578.214
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174546IA001-000214318/12/20151.148.677.200
Des-15PT. Greenland Rajawali Utama010.004-15.44174552IA001-000215027/12/201523.377.045.313
Total28.095.300.727

Bahwa Pemohon Banding kemudian menerbitkan 3 (tiga) faktur komersial (invoice) baru terkait transaksi yang dibatalkan yang terdiri dari:

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yang dibatalkanNo Invoice yang dibatalkanTanggal Invoice batalNo invoice baruNo Faktur Pajak baruTanggal Invoice baru
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174545IA001-000214218/12/2015010.031-16.76551746JLLID/00028/VII201625/07/2016
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174546IA001-000214318/12/2015010.031-16.76551747JLLID/00029/VII201625/07/2016
Des-15PT. Greenland Rajawali Utama010.004-15.44174552IA001-000215027/12/2015010.033-16.78018811 010.033-16.78018812JLLID/00054/X/2016 JLLID/00055/X/201625/10/2016

sehingga menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si penjelasan dan bukti akibat dari transaksi yang dibatalkan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

- Pemohon Banding menyatakan bahwa pembatalan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak ini tersebut dikarenakan:

 PT Jakarta Land

Pembatalan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak ini dikarenakan oleh permohonan dari Lawan Transaksi Pemohon Banding, semula faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002142 dan faktur pajak nomor 010.000- 15.44174545 diterbikan pada tanggal 18 Desember 2015 (Lampiran 1.a), lalu faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002143 dan faktur pajak nomor

010.000-15.44174546 diterbikan pada tanggal 18 Desember 2015 (Lampiran 1.b);

Namun dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Maret 2016 sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak. Pada bulan Juli 2016 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002142 serta faktur pajak nomor 010.000-15.44174545 dan faktur komersial (invoice) IA001-0002143 serta faktur pajak nomor 010.000-15.44174546 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 (Lampiran 4.a).

Bahwa menurut Pengadilan Pajak, adanya kesalahan internal Lawan Transaksi Pemohon Banding (PT Jakarta Land) harus didukung dengan proses pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak hanya memenuhi kepentingan bisnis Lawan Transaksi semata;

 PT Greenland Rajawali Utama

Pembatalan faktur komersial (invoice) beserta faktur pajak ini dikarenakan oleh permohonan dari Lawan Transaksi Pemohon Banding, semula faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002150 dan faktur pajak nomor 010.004- 15.44174552 diterbikan pada tanggal 27 Desember 2015 (Lampiran 1.c). Namun dikarenakan ada kesalahan internal dari pihak Lawan Transaksi maka faktur pajak tersebut belum dikreditkan hingga masa pajak Maret 2016 sehingga melebihi batas waktu pengkreditan faktur pajak dan diminta untuk membagi tagihan tersebut menjadi 2 faktur komersial (invoice) dan faktur pajak berbeda. Pada bulan Oktober 2016 Pemohon Banding diminta oleh Lawan Transaksi untuk membatalkan faktur komersial (invoice) nomor IA001-0002150 dan faktur pajak nomor 010.000-15.78387552 dalam pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2015 (Lampiran 4.a).

Sebagai pengganti faktur komersial (invoice) dan faktur pajak tersebut, Pemohon Banding menerbitkan faktur komersial (invoice) baru dengan nomor JLLID/00054/X/2016 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.033- 16.78018811 (Lampiran 3.c) dan JLLID/00055/X/2016 serta faktur pajak baru dengan nomor 010.033-16.78018812(Lampiran 3.d). Jika dijumlahkan nilai faktur komersial (invoice) baru dengan nomor JLLID/00054/X/2016

(Lampiran 3.c) dengan nilai USD 1,391,401.65 dan JLLID/00054/X/2016 (Lampiran 3.d) dengan nilai USD 283,051.85 adalah USD 1.674.453.50 sama dengan nilai faktur komersial (invoice) IA001-0002150 (Lampiran 1.c) yang telah Pemohon Banding batalkan.

 bahwa menurut Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, adanya kesalahan internal Lawan Transaksi Pemohon Banding (PT Greenland Rajawali Utama) harus didukung dengan proses pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tidak hanya memenuhi kepentingan bisnis Lawan Transaksi semata;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si tidak menemukan adanya Pembatalan Faktur Pajak yang dilakukan Pemohon Banding sesuai ketentuan Pasal 5 PMK-65/2010 yaitu Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak (Pemohon Banding) yang paling sedikit harus mencantumkan:

a. nomor nota pembatalan;

b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;

d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;

e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;

g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan. yang mana Nota Pembatalan tersebut harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.

bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa sesuai dengan memori penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian

pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa dengan demikian, Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si berkesimpulan bahwa:

- Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Pembatalan 3 (tiga) Faktur Pajak berikut:

Masa PajakLawan TransaksiNo Faktur Pajak yang dibatalkanNo Invoice yang dibatalkanTanggal Invoice batalDPP IDR
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174545IA001-000214218/12/20153.569.578.214
Des-15PT. Jakarta Land010.004-15.44174546IA001-000214318/12/20151.148.677.200
Des-15PT. Greenland Rajawali Utama010.004-15.44174552IA001-000215027/12/201523.377.045.313
Total28.095.300.727

sesuai ketentuan Pasal 5 PMK-65/2010 yaitu tidak didukung dengan bukti membuat Nota Pembatalan sebagai kelengkapan terjadinya pembatalan Faktur Pajak;

- penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan melakukan Pembatalan 3 (tiga) Faktur Pajak a quo adalah bersifat komersil antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi;

- sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (8) PMK-65/2010 maka Pembatalan 3 (tiga) Faktur Pajak a quo dianggap tidak terjadi;

- dengan demikian atas penyerahan yang dilakukan Pemohon Banding dengan menerbitkan 3 (tiga) Faktur Pajak a quo yang dibatalkan oleh Pemohon Banding dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian berdasarkan bukti, peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dan keyakinan Hakim, Hakim Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp28.095.300.727,00 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak adalah mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
-Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri28.095.300.727028.095.300.727

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN – nya Harus dipungut sendiri:

- menurut TerbandingRp 56.264.178.824

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 28.095.300.727

- menurut Pengadilan PajakRp 28.168.878.097 bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang PPN-nya harus dipungut sendiri yg harus dipungut sendiri56.264.178.82428.168.878.097
2.Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri5.626.417.8822.816.887.813
3.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan5.154.592.3445.154.592.344
4.Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar471.825.538(2.337.704.531)
5.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.337.704.5312.337.704.531
6.PPN yang kurang dibayar2.809.530.0690
7.Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP226.476.2590
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP2.337.704.5310
8.Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar5.373.710.8590

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00313/KEB/WPJ.30/2020 tanggal 12 Juni 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2015 Nomor 00013/207/15/012/19 tanggal 14 Maret 2019, atas nama PT JONES LANG LASALLE INDONESIA, NPWP 02.914.311.2-012.000, beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia Tower II Lantai 19, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp28.168.878.097
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp2.816.887.813
Pajak yg dapat diperhitungkanRp5.154.592.344
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp(2.337.704.531)
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp2.337.704.531
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp0
Sanksi Administrasi :Rp
- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0
- Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUPRp0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.