Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 89 halaman

PUT-011400.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

Rudy · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2022

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-011400.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa, mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011400.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

RUDY, NPWP: 585192602041000, beralamat di Perumahan Casa Jardin Blok F3 No. 7, RT 006 RW 009, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11710, dalam hal ini diwakili oleh Fajar Riswandi, S.H.; Sujono, S.E.: Budiman Rumahorbo, S.H., Rusli, S.E., sebagai Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0212/SK-RDY/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025,

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiawan:

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1204A/KUASA/2025 tanggal 4 Desember 2025,

2. Nama: Sujono:

Izin Kuasa Hukum: KEP-384/PP/IKH/2024 tgl. 5 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0212/SK-RDY/XI1/2025 tanggal 4 Desember 2025,

3. Nama: Rusli,

Izin Kuasa Hukum: KEP-727/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0212/SK-RDY/XI1/2025 tanggal 4 Desember.2025,

4. Nama: Fajar Riswandi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-758/PP/IKH/2025 tanggal 8 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0212/SK-RDY/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gaiot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Totok Tri Winanto/197304111994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

2. Nama/NIP: Muhamad Soffa/197501211996021002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

3. Nama/NIP: Kartika Aan Wibisono/198506092006021002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Barat,

berasarkan Surat Tugas terakhir nomor ST-669/WPJ.05/2026 tanggal 19 Juni 2026, |

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 145/PP/BR/2026 tanggal 19 Februari 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor tanpa nomor tanggal 8 Desember 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00001/STG- CT/WPJ.05/2026 tanggal 5 Januari 2026,

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor tanggal , Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan:

Halaman 2 dari 88on Putusan Nomor PUT-011400,99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

UDY )

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00002/205/22/034/25 Tanggal 23 Mei 2025 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng dengan perhitungan sebagai berikut:

Pajak yang dapat4 D8

Pajak yangdibayar

Halaman 3 dari 8& halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a guo, Pemohon

BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 0819B/KEBERATAN/2025 yang disampaikan melalui pos dengan nomor resi 660095800075 tanggal 19 Agustus 2025

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor S-00013/KEB-CT/AWPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 menyatakan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan,

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 8 Desember 2025 dan diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor tanpa nomor tanggal 8 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

TENTANG POSITA PENGGUGAT

Bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut

I. | PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN PAJAK UNTUK

TIDAK MENUNJUK HAKIM LEO YULIUS HARI SIH ADVIANTO DKK DALAM MEMERIKSA, MENGADILI DAN MEMUTUS PERKARA A QUO ATAS SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN KEBERATAN NOMOR S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 TANGGAL 10 NOVEMBER 2025:

e Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo yaitu Surat

Keputusan Pengembalian Keberatan Nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat,

Halaman 4 dari 3g halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB2026

RUDY

e Bahwa terhadap perkara a Quo tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan

oleh Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan kepada Saudara untuk Tidak Menunjuk Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk Dalam Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pajak atas "Surat a Quo"yang dimaksud di atas,

e Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Penggugat adalah berdasarkan

pengalaman Hakim Leo Yulius Hari Sin Advianto, dkk dalam memeriksa dan memutuskan perkara antara PT. Boardcom Servis Indonesia dengan nomor sengketa 011263.99/2024/PP melawan Tergugat telah memaksa persidangan elektronik tanpa Persetujuan Penggugat meskipun gugatan diajukan secara non-elektronik,

e Bahwa Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Sidang Nomor

PEMB-137/PAN.131/2024 Tanggal 25 November 2024 (Selanjutnya disebut "Surat Pemberitahuan Sidang"), yang pada pokoknya Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah menyampaikan Pemberitahuan Sidang Nomor Perkara 008831.99/2024/PP, yang akan dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 28 November 2024 pukul 09.00 WIB s.d Selesai secara Elektronik via Zoom Meeting:

Halaman 5 dari 88\halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tatyin 2026

RUDY

PAPENGADILAN PAJAK

(RN

datar2Peyek 19123.

PUSAT KOTAK LAYANAN RELICNTE RUANTELEPON, 13 gary

NYya ia

Hormat132024Jakarta, 75 November 2024

HalSilang

Vth Dretas PT Boerdcom Servis Indonesia

Jaten Meriang Utara Bick FT 1) thornor 19,

Cigeta! Tires,Rara, Tangeren Satatan,

16482 (tart koresponcensi}

ates perintahKenyabergatertan Pasal 5)

14 Tahun 2002Pak Gan

PT Boargoom Soens hoonetia

RPP2 IN

atas permohonanbaba gad berikut:

hes yang peruwat Pemakan Banding Penggugat torkat

"Untan paniklangan semaidapatpada teman

. Tautan Zoom Mestrg Room Sepatmekicet1g pada

merJoonRoom

jatannyaMean seat time centdaft hadir

Cabutmotahd Kira antem meets ike

Skiang Ras! Time,pede Maru Status

13aow an

Berkenaan dengan hel tersebut,hepatshede data,

QuoeBran dansebagai

axtang

1 kansita rotarts dandert Kementorian Hokum den HAM, mau

lein yang lelanUNA merurjukkan Rawenangan

2 Ari danSurat Setoranyang tetanharracter:

v e Bahwa dengan demikian Leo Yulius Had Sih Advianto, dkk telah

memaksa untuk melaksanakan persidangan secara Elektronik tanpa adanya persetujuan Penggugat, meskipun gugatan telah diajukan secara Non-Elektronik melalui Loket A Pengadilan Pajak, sesuai dengan Ketentuan Pasal 11 ayat (2) PER-1/2023;

QUOTE

Pasal 11 ayat (2) PER-1/ 2023

"Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan Penggugat atau penggugat"

e Bahwa perbuatan atau tindakan Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk yang

memaksa Penggugat untuk melaksanakan sidang secara Elektronik juga telah dilakukan sebelumnya dalam perkara PT. Bintang Kadiri melawan

Halaman & dari 8& halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB2026

UDY

Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 011000.99/2022/PP yang telah Penggugat laporkan kepada Ketua Komisi Yudisial dalam Perkara PT. Bintang Kadiri melawan Direktur Jenderal Pajak dengan Surat Nomor 378/FRnC-OPR/SLP-KY/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024 dimana Ketua Majelis melaksanakan sidang secara Elektronik tanpa persetujuan Penggugat, dan Ketua Majelis telah memutus perkara tersebut "tidak dapat diterima" atau "NO" (Niet Ontvankelijke) berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 011000.99/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2023 karena ketidakhadiran Penggugat dalam persidangan yang dilakukan secara Elektronik sebagaimana dibuktikan dengan dokumen dibawah ini:

Rey & Co

te

Late

Tangerang B Agustus 2024

Nomar |

Lompkan : 8Dokumen

Kepada Yr,

Ketua Komisi Yuriletai RI

De

Jain Kramat Rays fio. 57

Kramat,

Sonen, Iskarts

OKI Jokarta 10450.

Perihal Laporan Dugean Pelanggaran Kove Etik Pan Pedoman Perilaku Hakim

ofeh Hakim Pengadilan Palak tart SihStu Silta MM,

Dengan Hormat,

Yang bertandatangan dl hawah inl:

Dr, Alexsandro Rey, S.H, M.H,MBA, Advokat/Pengacara Pajak yang

lergabung dalam Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, yang berkedudukan Gi

Selatan dan bersiamut di Jaton Menteng Ulama II, Blok FB 11 Nomor 19,

Pandak Rang, Got Timur 15412, untk selanjutnya

MNartsan amen. PELAPOR

Dengan Ini hendakdugaan pelanggaran Kode EU dat Pedoman Perlis

Hakim yangoleh Hakim Pajak Pengadilan Pajak L Y, Hart Sih AMantn, SS.T,

SH,KM,MH,unjuksett

sebagaPATINatePM KAP

Adapun susan don dazPelapor meliporkan Terlapor atas dugaan pelanggaran

Kode Etk dan PedomanHakim yang dilakukan oleh Tertxpor adakah sebagai

ILMemaksa Pelapor untuk MengikutiSecua Onjiae

kang SehaparyadenganPelapor dan Akhirnya

(ist Ontraakaitike)karena Pelapor Tidak Hadir

dam Tatang Online

1 Owwamenyarpakan suratNoxnor

tanggal I Desember 2012 (lampiran 1) dm

Sdang

D11000.99/2022/PP antava FT, Datang Kackd mekwwan Direktur Jenderal

Di Luar Tempat Kedudukan Di Pengadilst Pajak secara Orling,

2. Bstwo terhadap surat tersebut, Melapor tidak bersedia Untuk silangDi

Luar Termpat Kedudukan DtPajak secaradam mamahon untuk

Sidangsecarasurat

Pres 3. tte 205,

Gre, hee‘Mates Boye,Pees 19414,

Halaman 7 dari ete Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

e Bahwa kemudian Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah melanggar

KEPPH karena telah memutuskan perkara dengan durasi yang melampaui dua tahun, sehingga tidak sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,

e Bahwa fakta tersebut diatas dapat dibuktikan juga melalui video youtube

Komisi Yudisial yang telah diakui oleh Ketua Majelis melalui Interview / Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, sehingga Ketua Majelis telah dinyatakan bersalah melanggar butir 10 KEPPH;

Wawancara CHAnielied

tesCand NaDOK RAM CE MARTAMAMHIVI

bani

tameethos

ae -

Da (1).

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung

Khusus Pajak di KY RI L.Y. Hari Sih Advianto

397LA Disubsoribe ~wt Gp4 Uogikan

PSin..,

e Bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah dinyatakan bersalah

melanggar KEPPH karena telah bertindak "tidak profesional" berdasarkan hasil Interview/ Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak, dalam akun Komisi Yudisial yang bersangkutan mengakui sering melakukan kesalahan tulis dan hitung yang berdampak pada hasil substansi dalam Putusan,

RUDY

CHA Kamar TUM Khare Pajak LY, Hai Adetarta, 8.2.7.

KE, MAL, MN

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY

RI

CB akQA Disubseribe3 Gp > Bagikan

Psin...F

e Bahwa berdasarkan video youtube Komisi Yudisial, Leo Yulius Hari Sih

Advianto, dkk pernah menolak ahli untuk didengar keterangannya dan telah diakui dalam Interview atau Wawancara Terbuka Seleksi Calon Hakim Agung Khusus Pajak di Komisi Yudisial Republik Indonesia, sehingga Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk telah dinyatakan bersalah melanggar KEPPH karena tidak berperilaku "rendah hati" dan "disiplin":

CHA Kamar TUR 19 Pajak LY, Hari By Adelante,

BL, MM, MN

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di di KY

RI

PSin...

387D9mwaBagikon

e Bahwa Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk dalam perkara PT. Surya Bumi

Sentosa melawan Direktur Jenderal Pajak dengan nomor sengketa 008150.99/2021/PP, tidak memuat daftar alat bukti Penggugat dalam Putusan Pengadilan Pajak, namun ketika Penggugat menyampaikan

RUDY

Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak sampai dengan saat ini Penggugat belum juga mendapatkan undangan sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan pembetulan putusan sebagaimana dibuktikan dengan screenshoot video youtube di bawah ini:

"‘aey

b= 0al

:CHA Kamar TUM Pajak LY. eri Eth Adviente, S.T. ie sau

>

4

BIL, MIA, KLM

on XD

a

—Kk, bh73

Interview/Wawancara Terbuka Seleksi CHA Khusus Pajak di KY

Rt

GB 387Aws Ly > Bagikan

Psia...

e Bahwa apabila Saudara tetap melaksanakan sidang pemeriksaan dan

sidang pengucapan perkara ini kepada Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk maka sudah bisa dipastikan Penggugat tidak akan mendapatkan keadilan di Pengadilan Pajak:'

e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, mohon Saudara menunjuk

majelis lain selain Hakim Leo Yulius Hari Sih Advianto, dkk, seperti Majelis IX A demi tegaknya hukum acara peradilan pajak dan marwah Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif yang bebas, merdeka dan mandiri dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan dan bukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak:

II.PERMOHONAN IZIN UNTUK MELIPUT SIDANG PEMERIKSAAN

GUGATAN DAN PENGUCAPAN PUTUSAN SECARA ELEKTRONIK AUDIO VISUAL ATAS SENGKETA PAJAK A GUO ANTARA PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT

e Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat a Quo yaitu Surat

Keputusan Pengembalian Keberatan Nomor S-00013/KEB-

Halaman 10 dari 8& halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Ta

un 2026 RUDY

CTAVPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 yang telah diterbitkan oleh Tergugat,

e Bahwaterhadap sengketa tersebut akan dilaksanakan pemeriksaan oleh

Judex Factie, dan oleh karena itu Penggugat hendak mengajukan Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan Sengketa Pajak Secara Elektronik Audio Visual untuk Kepentingan Penggugat atas "Surat a Quo"yang dimaksud di atas,

e Bahwa adapun alasan dan dasar hukum Permohonan Penggugat adalah

karena sidang Pengadilan Pajak adalah persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum sesuai dengan amanat ketentuan Pasal 50 ayat (1) UU PP:

QUOTE

Pasal 50 ayat (1) UU PP

"Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum,"

e Bahwa hal tersebut telah dikuatkan dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan

Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-03/PP/2016 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut "PER-03/2016”) yang pada pokoknya menerangkan Sidang Pemeriksaan Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum:

QUOTE

Pasal 9 PER-03/2016

"Sidang pemeriksaan Banding/Gugatan dan pengucapan putusan dilaksanakan terbuka untuk umum."

e Bahwa adapun alasan lain dari Permohonan Penggugat adalah karena

Putusan Pengadilan Pajak juga harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang apabila tidak dilaksanakan demikian, maka putusan menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan Pasal 83 ayat

(2) UU PP,

QUOTE

Pasal 83 ayat (1) UU PP

Halaman 11 dari tahun 202 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

UDY

"Putusan Pengadilan Pajak harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum."

QUOTE

Pasal 83 ayat (2) UU PP

"Tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Putusan Pengadilan Pajak tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan karena itu Putusan dimaksud harus diucapkan Kembali dalam sidang terbuka untuk umum."

e Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, Penggugat

hendak mengajukan Permohonan ini sebagai upaya untuk mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Pajak agar Penggugat dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan gugatan atas Surat a Quo yang dimaksud di atas berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pasal 13 ayat

(2) huruf g "PER-03/2016" yang di dalam ketentuan tersebut mengharuskan Ketua Pengadilan Pajak mengizinkan terlebih dahulu Penggugat untuk dapat meliput jalannya persidangan pemeriksaan dan pengucapan putusan yang berlangsung di Pengadilan Pajak,

QUOTE

Pasal 8 ayai (2) huruf f PER-03/2016

"(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang: f menggunakan fasilitas elektronik pribadi untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput Pengadilan Pajak tanpa seizin Ketua Pengadilan Palak."

QUOTE

Pasal 13 ayat (2) huruf g PER-03/2016

"(2) Para Pihak, Saksi, Ahli, dan Ahli Alih Bahasa serta Pengunjung sidang dilarang: g. menggunakan alat elektronik untuk merekam suara dan video, mengambil foto serta meliput jalannya persidangan tanpa seizin Hakim Ketua/Hakim Tunggal"

e Bahwa kemudian selain dari alasan dan dasar hukum di atas,

Permohonan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Angka 6 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020

Halaman 12 dari Tahun 202 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

UDY

tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan (Selanjutnya disebut "PERMA-05/2020") yang pada pokoknya mengatur peliputan persidangan harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan,

QUOTE

Pasal 4 Angka 6 PERMA-5/2020

"Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan."

e Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di atas,

maka Permohonan Penggugat untuk meliput sidang pemeriksaan dan pengucapan putusan secara elektronik audio visual telah sesuai dengan hukum positif yang berlaku dan demi hukum permohonan Penggugat haruslah dikabulkan,

Ill.GUGATAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR

DALAM UU PP

e Bahwa Surat a Guo disampaikan Tergugat kepada Penggugat pada

tanggal 10 November 2025, yang kemudian diajukan Surat Gugatan pada hari Senin, tangga! 08 Desember 2025 atau masih dalam jangka waktu 30 hari yang jatuh tempo pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025, sehingga Surat Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Pengadilan Pajak (Selanjutnya disebut "UU PP"), dan oleh karenanya demi hukum Gugatan Penggugat haruslah diterima,

GUOTE

Pasal 40 ayat (3) UU PP

"Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat."

QUOTE

RUDY

Pasal 1 angka 12 UU PP

"Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung"

e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP dan Pasal 1

angka 12 UU PP, maka Gugatan diajukan masih dalam jangka waktu yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

IV.GUGATAN DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA

e Bahwa Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat a Quo dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU PP:

QUOTE

Pasal 40 ayat (1) UU PP

"Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak."

« Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP, maka Gugatan

diajukan dalam bahasa Indonesia yang diatur dalam UU PP, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

V. 4 (SATU) GUGATAN DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU) SURAT

KEPUTUSAN

e Bahwa Penggugat mengajukan 1 (satu) Surat Gugatan atas 1 (satu)

Surat a Quo yaitu "Gugatan A tas Surat Keputusan Pengembalian Keberatan Nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025" sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (6) UU PP,

QUOTE

Pasal 40 ayat (6) UU PP

"Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan."

e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (6) UU PP, maka Gugatan

diajukan terhadap 1 (satu) Surat Keputusan yang diatur dalam UU PP,

Halaman 14 dari Fun 200 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

UDY

dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

VI. GUGATAN DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUMNYA DISERTAI ALASAN-

ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA KEPUTUSAN YANG DIGUGAT DAN DILAMPIRI SALINAN DOKUMEN YANG DIGUGAT

e Bahwa Kuasa Hukum Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat

a Quo berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0212/SK-RDY/XII/2025 Tanggai 04 Desember 2025, disertai dengan alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU PP:

QUOTE

Pasal 41 ayat (1) UU PP

"Gugatan dapat diajukan oleh Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat."

e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU PP, maka Gugatan

telah diajukan oleh Kantor Advokat Firma Rey & Co Jakaria Tax & Legal Services selaku Kuasa Hukum Penggugat berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita Gugatan atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 08 Desember 2025, dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima,

VII. SURATA QUO ADALAH KEPUTUSAN (BESCHIKKING) BADAN ATAU

PEJABAT TATA USAHA NEGARA

e Bahwa Surat a Quo adalah surat keputusan tertulis yang memuat

pengembalian terhadap Surat Permohonan Keberatan Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 karena permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan,

e Bahwa pertama-tama Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

merupakan Surat Keputusan (Beschikking) sebagaimana telah diatur

Halaman 15halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Wahun 2026

RUDY

dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut "UU PERATUN");

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."

Bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo adalah merupakan Surat Keputusan (Beschikking) dalam UU PP dan sebaliknya bukan merupakan pengaturan (regeling):

Bahwa untuk mencerdaskan pemahaman Tergugat mengenai Undang- ' Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan sering disingkat dengan UU PERATUN,makaPenggugatperlumenjelaskanhistoris diundangkannya UU PERATUN dari mulai tahun 1986 sampai dengan perubahan kedua yang diundangkan tahun 2009,

Bahwa UU PERATUN yang pertama kali lahir/diterbitkan dengan diundangkannya UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut "UU PERATUN No. 5/ 1986"), Bahwa selanjutnya rumusan norma yang mengatur mengenai keputusan dalam UU PERATUN No. 5/1986 diatur dalam Pasal 1 angka 3 yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan teriulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan

Halaman 16halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Wahun 2026

RUDY

perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata",

Bahwa untuk memperjelas maksud rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986, maka pembuat UU telah memberikan penjelasan dalam rangka memperjelas pengertian Keputusan Tata Usaha Negara, Bahwa adapun pengertian Keputusan Tata Usaha Negara menurut Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 adalah berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986

"Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaraikan tertulis bukanlah bentuk formalnva seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas.

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya,

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu:

kes kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di

dalamnya."

Bahwa dengan demikian rumusan norma Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986 dan penjelasannya menjadi berbunyi sebagai berikut dibawah ini,

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu Denetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi

Halaman 17 dari ep halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 5/1986

"Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a.Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang mengeluarkannya; b.maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu,

c.kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya."

e Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No.

5/1986 tidak dilakukan perubahan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut "UU PERATUN No. 9/2004"), sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 5/1986 tetap menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 dan tetap berbunyi seperti dibawah ini:

QUOTE

Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 9/2004

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan

RUDY

perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,"| Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN No. 9/2004

"Istilah (penetapan tertulis) terutama menuniuk kepada isi dan bukan

kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat| Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperii surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang

mengeluarkannya;

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya."

s Bahwa kemudian rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU

PERATUN No. 9/2004 telah diubah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Selanjutnya disebut "UU PERATUN No. 51/2009"), sehingga rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009 menjadi berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pasal 1 angka 9 UU PERATUN No. 51/2009

"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundana-undanaan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan

Halaman 19 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorana atau badan hukum perdata,"

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 9 UU PERATUN No. 51/2009

"Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara mana yang

mengeluarkannya:

b. maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya."

e Bahwa berdasarkan uraian historis diatas, maka dapat disimpulkan

rumusan norma Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 5/1986 telah menjadi Pasal 1 angka 3 dan penjelasan UU PERATUN No. 9/2004 dan terakhir telah menjadi rumusan norma Pasal 1 angka 9 dan penjelasan UU PERATUN No. 51/2009, dengan demikian dalam

|penyebutannya sering disebut Pasal 1 angka 3 atau Pasal 1 angka 9 UU |PERATUN atau selanjutnya disebut Pasal 1 angka 3 UU PERATUN: |e Bahwa selanjutnya Penggugat akan menguraikan apakah Surat a Quo

adalah keputusan (beschikking) yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN dengan uraian dibawah ini;|

:e Bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan |(beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

maka Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

Halaman 20 dari Talun 200 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

UDY

i. Penetapan Tertulis:

ii. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;

ii. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan

Peraturan perundang-undangan yang berlaku,

iv. Bersifat konkret:

v. Bersifat individual:

vi. Bersifat final,

vii. Menimbulkan akibat hukum

Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat pengembalian terhadap Surat Permohonan Keberatan Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 karena permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur "Penetapan Tertulis"sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN:

Bahwa adapun yang dimaksud dengan penetapan tertulis adalah bukan menunjuk kepada judul keputusan atau kepada beniuk keputusan atau dengan kata lain bukan menunjuk kepada bentuk formalnya tetapi kepada isi (substansi) keputusan itu sendiri,

Bahwa sebuah keputusan ditentukan dan dapat disebut sebagai keputusan hanya dari isi (substansinya) telah dikuatkan dan telah diamanatkan sesuai dengan dengan Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, sebagaimana berbunyi di bawah ini:

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN "Istilah (penetapan tertulis) terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat keputusan pengangkatan dan sebagainya"

Halaman 21 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

e Bahwa lebih lanjut penjelasan tersebut menerangkan, sebuah memo

atau nota yang jelas-jelas bukan berjudul keputusan dan bukan berbentuk formal sebagai surat keputusan tetap dapat disebut dan memenuhi syarat sebagai keputusan badan atau pejabat tata usaha negara apabila surat keputusan tersebut telah diterbiikan oleh pejabat yang berwenang, mengandung substansi/hal penetapan tertentu dan ditujukan kepada subjek hukum tertentu, sebagaimana isi penjelasan Pasal 1 angka 3 UU PERATUN, dibawah ini;

QUOTE

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Jo. Pasal 1 angka 9 UU PERATUN "Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang ini apabila sudah jelas

a. Badan atau Peiabat Tata Usaha Negara mana yang

mengeluarkannya

b. maksud seria mengenai hal apa isi tulisan itu;

c. kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya."

e Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Tergugat selaku

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat, yang merupakan pejabat tata usaha negara yang berwenang di bidang perpajakan, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara" sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan Keputusan Tergugat atas

Surat Permohonan Keberatan Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 karena permohonan dianggap tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan, yang merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara

Halaman 22 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB2026

UDY

berdasarkan Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan Pasal 25 ayat (4) Undang—Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Selanjutnya disebut "UU KUP") jo. Pasal 13 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Selanjutnya disebut "PMK 7118/2024"), maka Surat a Quo telah memenuhi unsur "Berisi tindakan hukum Tata Usaha berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e Bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya merupakan

keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Konkret", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e Bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan

sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat "Individual", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

e Bahwa kemudian, Surat a Quo bersifat "Final" karena Surat a Quo

merupakan keputusan yang tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN,

se Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi

Penggugat yaitu Penggugat telah dirugikan karena tidak dapat

Halaman 23 dari 88 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tah&n 2026

UDY

mengajukan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025, maka Surat a Guo telah memenuhi unsur bersifat "Menimbulkan Akibat Hukum", sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU PERATUN;

e Bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 1

angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak:

e Bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi

unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan (beschikking) yang

|dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat kepada Pengadilan Pajak:

e Bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur

|sebagai Surat Keputusan (beschikking) sebagaimana diatur dalam Pasal |1 angka 3 UU PERATUN, maka Surat a Guo harus dianggap sebagai

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka mencari keadilan bagi Penggugat mengingat upaya hukum di Pengadilan Pajak mengharuskan Penggugat menentukan surat keputusan mana yang dapat dijadikan objek Gugatan terlebih dahulu sebelum mengajukan Gugatan:

se Bahwa dalam hal Tergugat menganggap Surat a Quo bukan merupakan

Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha Negara, maka Tergugat hendak menghalangi Penggugat untuk menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan Tergugat menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata-nyata merupakan keputusan atau tindakan yang merugikan hak-hak Penggugat dalam menempuh upaya hukum,

Halaman 24 dari $8 halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB

hun 2026 RUDY

e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, surat a Quo adalah

keputusan badan publik atau Pejabat Tata Usaha Negara (beschikking);

VIII.SURAT A QUO ADALAH KEPUTUSAN YANG DAPAT DIAJUKAN

"GUGATAN" KEPADA PENGADILAN PAJAK

e Bahwa Penggugat mengajukan Surat Gugatan atas Surat a Quo sebagai

upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP, Pasal 31 ayat (3) UU PP dan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP:

QUOTE

Pasal 1 angka 7 UU PP

"Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau

|terhadap Keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan |peraturan perundang-Undangan perpajakan yam berlaku."

QUOTE

Pasal 31 ayat (3) UU PP

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undana-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undancian perpajakan yang berlaku." QUOTE

Pasal 23 ayat (2) huruf (c) UU KUP

"Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26."

e Bahwa berdasarkan alasan dan dasar hukum diatas, maka Surat a Quo

merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan

Halaman 25 dari 88 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB

RUDY

Gugatan dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyatakan dapat diterima:

e Bahwa untuk membuka khasanah pengetahuan Tergugat dan sebagai

bahan pertimbangan untuk Judex Facti, surat yang judulnya bukan "Keputusan" merupakan sebuah surat keputusan (beschikking) dan dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) dengan merujuk pada Pertimbangan Majelis IB Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021 dalam perkara antara Sri Roosmini melawan Direktur Jenderal Pajak yang diucapkan tanggal 24 September 2021 yang pada amarnya menyatakan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:

S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif adalah merupakan suatu keputusan yang dapat diajukan gugatan, dengan pertimbangan hukum pada halaman 58 dan 59, yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 009544.99/2020/PP/MIB Tahun 2021;

|Halaman 58

:"Bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan Keputusan

Tergugat dalam Surat Nomor S-19372NE/WPJ.30/KP.0503/2019 tanggal 12 Juni 2019 merupakan keputusan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, sehingga dapat diajukan gugatan oleh penggugat ke Pengadilan

Halaman 59

"Bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Nomor S-1299/WPJ.30/KP.05/2020 tanggal 6 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Penolakan Permohonan Non Efektif, merupakan Objek Gugatan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 31 ayat (3) UU PP:"

RUDY

PENCADILAN PAJAK

|

NoPALI202)t

24 September AE

tan dar)

Nara1 Id

SP NOP CT REP LO Oud'

daanCileckag nya hee SKT MIN RW hie

KolKer Kebayoenn Paman

Sctaten, DKI$3230

terhadap Same Ulrektar Iraderal Pajak

WPS SRPay 2x0

tentangWagib Iejah Tea

sada TRU

Dal wudSri‘ Jntuna U2075

277 PanIA

Wa =

Sah iy4 OL, MIL

|

e Bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat

a Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung Nomor: 4910/B/PK/Pjk/ 2022 Tahun 2022;

QUOTE

Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 4910/B/PK/Pjk/2022 Tahun 2022

"Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Penggugat Peninjauan Kembali

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,"

Halaman 27 dari 8&\halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Ta

un 2026 RUDY

PUTUSAN

Nomor

DEM! KEADILAN GERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MALIKAMAH AGUNG

momeriken perkara pajak pada porinjnuan kombali (olan menmutus alam

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, lampat kododukan di Jotan

Janderal Gatot Subroto Nomeor 40-42, Jakarta:

Dafam hal tsioleh kuasa Wanscpta

kewargancgaraan Indonesia, jabatan Dieoktur Kaberatan don

Banding,Jonderal Pajak, dan kawan.kawun,

Sural Kuona Khusus Noor

2021, tanggal IO November 2021,

Pemohon Parinfouan Itombali:

Lawan

SRI ROOSMINI, Leralamat di Jalan Ciledug Raya Nemor 2,

RT 000 RW 009, Kelurahan Ciputr, Kecamatan

Lama,Seolutan, Doarah Khusus Ibukotu Jakarta

12230,

Dalan? tral Int diwoklli oleh kuasa Ateganndro Ray, SH,

MHBSC., MBA, dan kawan-kawan,

Indonesia, para Advokat peda Kantor

PafakKurator Rey & CO Jnkorin

Ailomoys al Law, berlamat di “Tangorang Selatan,

berdasaikan Surat KuasaNomor 1040/SK

tenggnl 31 Dasember 2021,

Pantafauni Kombotl:

Muhkamal Agung

Membacs sumt-surot yony bersangkutan yang Merupakan bagian

Udak terpisahkan «ati putusan Ini:

Meninbang,berdusarkanyong bersangkutan,

ternyata Pemohon Penlnjauan Kembal telat mengajukan permohonan

peninjauan kembah terhadnp Pulusan Pongmiitan Pajak Nomor PUT

BadTree =ma en

e Bahwa selanjutnya, dalil Penggugat yang telah membuktikan Surat a

@uo adalah Surat Keputusan (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan (merupakan objek gugatan dalam perkara a Quo) telah dikuatkan dan didukung oleh Putusan Pengadilan Pajak lain yang pada pokoknya, surat yang judulnya bukan "Keputusan" dapat diajukan gugatan (dapat menjadi objek gugatan) berdasarkan Pertimbangan Hukum Majelis XIIA Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019 yang diajukan gugatan oleh Sherly Agustine Nugroho melawan Direktur Jenderal Pajak Halaman 31 dan 53: yang berbunyi sebagai berikut:

QUOTE

Pertimbangan Hukum Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 117428.99/2017/PP/MXIIA Tahun 2019;

Halaman 31

Halaman 28 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2020

RU

"Bahwa menurut Majelis dasar hukum yang dipergunakan balk oleh Tergugat maupun Penggugat terkait dengan sengketa gugatan ini adalah Pasal 23 ayat (2) huruf c yaitu "keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26',’ sehingga Majelis akan membahas pengertian yang terkandung dalam ketentuan tersebut yaitu sebagai berikut: bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang mengatur antara lain sebagai berikut: Pasal 1 angka 3

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan yang tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum Perdata,

Bahwa penjelasan Pasal 1 angka 3 disebutkan:

Istilah penetapan tertulis terutama menunjuk kepada isi dan bukan kepada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,

Bersifat individual artinya Keputusan Tata Usaha Negara itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu balk alamat maupun hal yang dituju,

Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum,

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas Wells berpendapat bahwa keputusan Tata Usaha Negara dapat berbentuk keputusan atau surat yang memenuhi kriteria tertulis, individual, final dan mempunyai akibat hukum, dimana Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara telah menerbitkankeputusanberupaSuratNomorS- 1565/WP121/KP.01/2017 yang dibuat secara tertulis, ditujukan kepada Penggugat, bersifat definitif dan mempunyai akibat hukum terhadap

Halaman 29 dari rh halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

Penggugat, yaitu Penggugat tidak dapat melakukan transaksi bisnisnya karena pemblokiran rekening oleh Tergugat, sehingga memenuhi ketentuan sebagai keputusan,

Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Tergugat Nomor S-1565/WP1.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri, Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, merupakan keputusan yam dapat diaiukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP dan Pasal 31 ayat (3) UU Penaadilan Pajak, sehingga gugatan Penggugat memenuhi persyaratan formal sebagai surat gugatan, dan dapat dilaniutkan untuk memeriksa sengketa materi,"

Halaman 53

"Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan Surat Tergugat Nomor S- 1565/WP.1.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo, karena tidak didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"

Halaman 30 dari 8& halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

PENGADILAN PAJAK

Salines Res]

Puluran Pengadilan Pajak

PUT-21 74Tah na 3919

18 Februari 2027

dari:

NomaNugesko

24,992,938,

Alamat+ IN Cengkeh eft to

LY O37 RW DI,

Jetarta(1110

terhadap Seret DirektorPs Jak

tenggad 3 Oktober 2017

Tanggapan Surst Sdri, Sheriy Araikeadu

Pajak PC

Team 7017

kepeda of Sheuly

Jakarta, 4 Meret 019

UDY

31 ayat (dr

datam hel Gugatanden

ataustaydierakaud

dakim Pasat af (2) Undang-undang homer & Islan

Tats Cure erefalarhateratirr Jangan

Undang(5 Tahurt dary peraturanperpajakan yey

bata raomutut Majateyarg ti Pt waka 7 dan Petal 31 aya! (3)

padapodeTAI KUP yang mengatur

Gagolan amart

oe ae oe KR frend

Aer!

borang

h Reputusendolan fan, pak

ayongkeyatutan perpajakan, dolar yamg

en Pet 2 ma

dcurstpajak si Jarot kiputitan Avbewatot rang Unie

tak denganalay iain ceva yang telah dalen

perpajakan

nanya dapatkepada tedari

rronunk Ktajols Gerster Intan yongbak Tergagak

ind29 wywt (2) bord ¢*)

bala dalam5 Tatun 1900Poredlan Tote

sebaneincng telah diubah dengan9 Talan 2008 yongalur antara

cout:

1Vande(hegara yarfangs? iid

ang pn seerDek

: Dadan atauImaDadan alas Pafabal yang

melakronakon santanper eter

yang bertahvi

Angka 9 Keputusan Tots

Padat Tare Kapasfark

yang heer! set rbCen

Usaha ?berdasarkanberlaku,

alang heran

dalam Parjalaten Pree 1 Seobulkat,

Vatatencetepade isi dan bukan kepada bectvk

yagolett DadanPejabat Tots Usaha Hogara"

individual artis Kepuartan TateNegara Rutuntuk man

Der Mamat manga hal yang

feralcudanenSantan

laba ken ketontuen cf ates Majttz berpendapat batesTata peony

dspet beralas sound yongindict,

Tort sebaya Pe ai eis Landa Negara sa

:yang

danGet hukum terhadap

iti pe

Penggugaldapat nekikukankntona,

deckealrer dan betes Sure} Torgugat Nomor:dad

pedal Tanggapan Sorat

PT,

IN

Pepek,

dan dapatuntuk mamertan tergketa mated;chal

ba dnd jek eres ParnerPPOJOM

Hut dobre

bahwa menurut Majolis, oleh kerenasebepal Pencnggurg Pajak

PT Muara Monggalindo (dalamyang tertuang dalam Surat Kalarangan

tanpgal 22 Judi 2017dibolakan#fajats, maka

Undakanrekening atas nama Panggugal yang dilakukan oleh Torgugal poda Bank

BCA don PT Bonk CIMD Mega Tbkdok

bahwa denganKajoliamengebuhan gugstan Penggugat dan

membatakan Surat Terpugat Nomortanggal 3 Oktober 2017

perihal Tanggapan Surat Sdd, Sherly Agustina Nugroho selakuPajak PT Muara

Manggalindo, katana Sdak didass:kan pada kelentuan pemdang-undangan yang

Monimbang, bahwa oleh icirena hosidalammenyabuken

Gugatan Penggugal, makaberkatalapan untuk manggunakan kuaan Pasal 80 ayal (1)

huruf DB Undang-Undang Nomor 14 Tohun 2002 tonlangPajak umuk mengabukan

Porggugal tarhadap Surat Terguge! Nomor

3 Oklober 2017 porhal Tanggapan SurstSherly Agustine Nugroho selaku Penanggung

Pajak PT Muara

Memparhatikan, Surat Gugatan, Surat fanggepen, Surathasil porrerikanan

dandalam peradangan soca kealmpulen Majalis pguo:

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pangadian Pajak, Undang-

Urelang Nomor G Tohun {003 tonteng Kolenturn Umum dan Tala Care Perpojakan

setogaimana talah boberape kaldengan Undang-Undang Nomor 16 Taltun

2069, Can peraturan perundang undangan lainnya sortahukum yang borlaku yang

berkaitan dengan sengkata ink

Halaman 32 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

e Bahwa selanjutnya, menurut Judex Juris, surat keputusan in casu Surat

a Quo, merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak (dapat dijadikan Objek Gugatan di Pengadilan Pajak), telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali pada| Mahkamah Agung Nomor: 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 dalam perkara antara Sherly Agustine Nugroho selaku Termohon Peninjauan Kembali melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Penggugat Peninjauan Kembali Halaman 5:

QUOTE

Putusan Mahkamah Agung Nomor 429/B/PK/Pjk/2020 Tahun 2020 Halaman 5

"Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan Surat Penggugat Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor S- 1565/WPJ.21/KP.01/2017 tanggal 3 Oktober 2017 perihal Tanggapan Surat Sdri. Sherly Agustine Nugroho selaku Penanggung Pajak PT Muara Manggalindo yang telah dipertimbangkan berdasarkan bukti-buktt fakta dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan atau dibatalkan keputusan Tergugat oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar"

Halaman 33 dari Fun 2000 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Ti

un 2026 RUDY

MENGADILI

Mongabulkan gugatandan irjombalaikan Sural Tergugal Nomor

KP.01/2017 tanggal 4 Oktober 2017 pedijal Tanggapan Surut Sdrl, Shorly Agusiina Nugroho solaku Ponanggung Pajak PT Muara Marggsiindo,nama Shorly Agtinitine Rugrolio, NPWPbornlamal di JL, Cengkeh 8 D 10 RTOO7 RW007, Pinangsio, Taman Sari, Jakarta Barat 11110,

Domiklan diputus ut Jskorto berdacnrken Musyawarah setelah pemarksaan dalam persidangan dlcukupken pada hari Sonin, tanggat 2 Juli 2018 olah Hakim Majals XIIA Pengadilan

dongayMajolis dan Panitora Pengganl sebagai berikut:

Johantiono, S.H.sebagai Hakim

Agus Purwoko, Ak.Hakim Anggota,

Bambang Sujatmiko, S.H., M.H,sobngal Hakim Anggolo,

dangan Sbantu ofaly

Arif Wgono, S.H., MSIsobagol Panilera Ponggantl

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

Udad

Agus Purwoko, Ak., MA, CA.Johantiono, SH.

{td

Bambang Sujatnilko, 9.H.,

PANITERA PENGGANTI

ttd

Arif Wijono, S.H MSI

e Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 UU PP Jo. Pasal 31 ayat

(3) UU PP Jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP Jo. Pasal 1 angka 3 PERATUN, maka Surat a Quo merupakan suatu surat keputusan (beschikking) dan merupakan keputusan tata usaha negara yang bersifat individual, konkret, dan final dan dapat diajukan Gugatan (objek gugatan) dan oleh karenanya Gugatan Penggugat haruslah dinyaiakan dapat| diterima,

IX. KRONOLOGI PENERBITAN DAN PENYAMPAIAN SURAT A QUO

e Bahwa pada tanggal 26 Mei 2025 Tergugat menyampaikan Surat

Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 kepada Penggugat melalui pos dengan nomor resi P20505260058523 sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini:

Halaman 34 dari 88 ih 2026 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tah

2026 RUDY

ne

01.001,thBANDUNG 20115;

-4i

i

||ID Pet| KCP JAKARTAOCEANIACENGKARENG N

|to.wad

|DarKepad~

xPER CASA JARCIN

PERUNAMAN

CENGXSRENG TIMUR | ROTA ADM. JAKART, A BARAT, CONSKARENG

JAKARTA BARAT I KEDAUNG710

Taptz

Ie

em

BPPJAT (JKB)TTGOD

|Be —

‘Tanggal Trargakst

Estines Aninran—

26a 2025

.BY|

,ce ja Tita$

s Bahwa selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2025 Penggugat

menyampaikan Surat Nomor 0818B/KEBERATAN/2025 (selanjutnya disebut "Surat Permintaan Informasi") yang pada pokoknya Penggugat memohon informasi berupa keterangan tertulis terkait hal-hal yang menjadidasar pengenaanpajak atasSKPKBnomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 tahun pajak 2022 nnelalui pos dengan resi nomor 660095754048 dan e-mail sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini:

CS:1500125 © ons | i

4

ANTEMU

SURAT PERMINTAAN PERMOHON

ADIREKTIURJENDRAL PAJAK

Telepon9219" As

Iker be:

é

Halaman 35 dari rin 20 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

UDY

Ne GmailAwan PajakSmart

Pormintaan Permohonan Informasi Koterangan Tortuils Hal-hal yang menjadi

dasar pangenaan pajak atas SKPKS Nomor 00002/205/22/034/25 Tanggal 23 Mal

2025 Tahun Pajak 2022.

1 message

Awancom>Mon, Aug 18, 2025 at 3.18 PM To: kop 034 Grpajax.go id

Sotamal siang Direktur Jendarat Pajak,

KPP Jakarta Cengkareng,

benkulSurat Permintaan Permohonan InformasiTertuks dari Kami. terima kasih

ropards.

Fungsiawart

2 attachments

4 5 Mussa Koberatan SKPKB Rudy 2022 adh td pel

Ina S minta penjelasan tertulis sebolum keberatan bim 19-08-2025 signed.pdt

23391

OAKERERATAN/2029Jakarta, 18 Aguetus 1025

Permintaan Permobonan faformealTertulta Ilalha! yang

dasar pengaman pajak ates EXPADTanggal 23

Mel TO2E Tekun Fajak 2031,

kaan Darat Ne,

Kel.Kec. Cengkareng, Kota Jakarta Darat, OKT Jakarta 11720

Yang bertanda teageefat 1

Nama2 Punglawen

+

Kusea Hukum Wajib Pajak nias Nama Rudy, KPWPIG 327201 1603910005, semuat

KurangSomer O41 LAS KUASA/20123 |]2015

.Mediterania Palace CB 2 K

Kosong, Kemayoran, Jakarta10630

029147835829 f

Wajil Pajak

Lo

Sari Wajib Pajak

Hama

Rudy

Arun

AlaraatPeran CammWok F 3 No, 7

KelKali Angka, Keo, Cengkareng, Jalota Tamat, DX! Jakarta, 11710

Jenis Surat$ Diurut Ketetapen Pajak Kurang Dagar

Nemordan TanggalTanggal 29 Mel 2025

Jenis Pajak8 PajakOrang Pribadi!

Mase / Tatrun Pajak : 9 Januest Demember 2022

tetPermintaen Pvrmobonan InformasiTertulis Hal-hal yang merjeri dasar

ates Matwe 000073/25 Tanggal 23 Mel 2025 Tatrin Pajak JOT. Sebagai

a Datos SXPKD telah 1rebd den akan dlajulean pengajuan Keberatan acbegnl Hak Wejih Pajakupeya

dalamterdapatryvotuk

ketidakjelexar yang prrtaLIWajib

& UU KUP Pasal 25 ayat

an

pajak, penghitungan rugi, erat: pemotongan ateu pencungutan pajak.

& Derdaserkan keterangan diatas, make KariInformasi keterangan tertulis sebagai berfinit 3

1 File origine] Dukti mengenal Hncien dari angka 64.607.677,777 yangpertazra kali okt DUP.

2proefurdata original pada poin ne |

3 Rekaman Audio Vieual Pembahasan Akhir

4 Rertta Acara Pembahasan Akkir

3Pembahasan Akhir

6 RisalahAkhts

7 KKP Kevtas Kerja Peretikeaan

6LaporanPrrncrikeaan

£. Pemberian data harus disampaikanemaii kepada : helagpajakamari com dan dikonfirmasi eselaint

whatsapp 002149885829

Demliden wernt io) kari sempatian ates perhatiannya Kami ucapkan terima kasih.

e Bahwa kemudian pada tanggal 28 Agustus 2025, Tergugat

menyampaikan Surat Nomor S-613/KPP/0506/2025 tanggal 27 Agustus

RUDY

|2025 Perihal Penyampaian Informasi Dasar Pengenaan Pajak pada |SKPKB Nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 melalui pos

dengan resi nomor 11LP1756351727919 yang pada pokoknya menjelaskan SKPKB a Quo ditetapkan secara jabatan oleh Tergugat sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini:

|

919

POS 2900TETAP

KPT POATAMA JAMANTANG

es a: Pieces

PALACE COS

EPROMTOMAM,

JAKARTAAds

KEBOM KOSONG, KEMAYORAN, JAKANTA

PUSAT, JA!

uw

pemboranmerang Maula ta kera,teka pride

TiaPPA

Halaman 37 dari 88 Abferan Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREK TORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH OREM TORAT JENDERAL PAJAK JAKARYA BARAT

58.519 260.2411603810005

Perunanan CaraBoo F 9 Nomer 7

Congtareny, Jakata Bont

Setabunyan dengan suratselaky busts Saudara, nomor

18 Kanan £025 Tel

Hal-tiel yangDasar Pengenaan Pajak aesNomer

23 Ma 2025 Tahan Piyak 2022, yang kami terima tanggal 10

1, daam surat Sox,perochonorSKPXB

2025, Idhad nat

Mamanangga 23142025 Tahun Pk 2072 arora mt dasar

pajak

SKPKB

2 sesuat dangan Pesat 25 ayst (6) Undang-Undang Nomar 8 Tahun 1983 tentang Ketenhag

Umum Can Tera Carasebagaimana teint beberapa kel diubahdengan

Undang Undang Nomor 2 Tarun 2022 tentang Cipta Kerja mentadi Undang-Undang (UU

KUP}, dotur Detrwa apabilaOleh Wah Pajak urtuh kepertyan pengajuan keberaum,

DarwinPajak way membarkan keterangan secate Tana hai yang mena

babupik Ji

7) Pasal 70 pyat Cla} UU KUP, eng ama ta tata

daninnchnakeud peda syst (3) maim

3) Paral 29 (hs)bahwa tal Waib P, orang proc

yang spetsiakuin kegiatan Usaha stay Debas Dak age Pash

Grima pcs Dt (3) mre bak opt Gang bem

penghasian kona potak,dengdapat

fodaton se-wuaiketentuan poraturan perungangy-andangan perpajakan.

4 Pasal 13 ayat (1) © UU KUP, Catur detwa Direktur Jenderal Payax dapat

Surat

$ Katatapan Piysk Kurang Bayar Gramwatt 5 (irre) tatran

beteteh saat terutengnya pajak atau brraxtemnya AlayaBoganPajak,

=

=

e Bahwa atas hal tersebut diatas, Penggugat mengajukan Permohonan

Keberatan (Pasal 25 UU KUP) tanggal 19 Agustus 2025 dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 perihal Pengajuan Keberatan yang disampaikan melalui pos dengan nomor resi 660095800075 sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini:

Halaman 38 dgri 88 halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.Tahun 2026

RUDY

19

(835

4 empati

Pengajuan Keberatan

Fimquaenn

Palace CAFE K

Kebon Koaneg, Kemayoran,Niat (IO

|

Knasa Wukuaten Hama Rody,fe 21721

Rurat Kuman Khusne Nomor OF JAS KUASA /2025 Tanggal 11 Aguetiza 2025

Rudy

4172911603810005

Yih Onvktue Jenderal Pajak

melalui KentoePajek Pratama Jakntta Cengkareng

JLLuar Barat No, 104

Kel. Cengkareng Timur, Kec. Cengkare ng, Kota Jakarta Tiarnt. OKI Jakarta $1730

[0211 5419419,-

RESIPENGIRIMAN66009$800075

KEMOA.

PAKDARY|

PULAYAAY PAJAK PRATAMABh are)

JAKARTAay Le

IL (UAT BARAT IE) IAAFAAT MENIT MEDTERANA PALACE CLK b Pun

KENGKANPIG TIMUM CENGKARINGCOSONG REMATINUN PUSAT fle

JKCARTA BARATKode $0659

Kode Rey IKI

Telepon

LEAN

tA NA OK

11xtOs0s0 =ENI

Pate emt" 19-04-7018

onssoe17:01

Maya Peeper

ta

toe

FACONG

LADY

amamma

ere-

e Bahwa atas Surat Permohonan Keberatan yang telah disampaikan

Penggugat, Tergugat pada tanggal 10 November 2025 menyampaikan Surat a Guo melalui email kepada Penggugat yang menyatakan pada pokoknya Surat Permohonan Keberatan yang telah disampaikan Penggugat dianggap tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan karena dianggap bukan Surat Keberatan,

RUDY

Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan -

3172011603810005

Dart Direktorat Jenderal Pajak

Kepada nidyshery@yzhoncom

Tenggat10 November 2025 pukul 09.33 WIB

Dear Sifitecem,

Ind bekrw tha document wih the folowing detalis:

Documerd Type: Surat Pembertahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan

RUDY

3172011609810005

Document Number:

Oata of19-11-2025

Tax Year,

Tax Period:

Any rosponsas or questions can be directed in

KP? Pratama Jakarta Cengkareng

Emad: kop. (NA

IT you correspond or tepiy, pivasa includa Case IDdan/atau Document NumberKED-

forpurposes.

PENTING

yang disampaikan metohi ead int hanya dperuntukkan bagi pihak penerimadimahaud pada

|int saja,inl dapat Informan atau had-hat yang secara hukumrahasia, Segala borauk

kambak,penyediaan untuk depstpenggunaan lain itu

Fd Fidel aOrang man badan selain dari yang padi bjuan 0

trad Int adatah dilarang tan depel diancam senksldengan ketentuan yang berau, Jo karena #uoke

anda menerimainlmenghu bung!Jondoral Palak 09,

menghapus e-mail iri besortaasinan Can

pengguna Emad Pajak hatus mencantumkan alahuntuk satan ered yang

dengansesusi dengan yang tercantum dalam SE-13PJ/2010 Hurui E Angka d

D-91-3 DOCOR2pdl

2012 ks

Halaman 40 dari2026 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXBun 2026

RUDY

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL P.

AJAK

KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA BARAT

JALAN TOMANG RAYA PAI 28-1827 BAY 1 JATIPLAD.JAKARTA BARAT It

7 21191972 PARSING ran IN BETLS ware Panjat on ue

aaRUN PAJAK KAI)

ced

S-DOOIVHEB-CYAWPS10 Novernber 2025

Pombontohuan Surat Keborntan

yang Tidok kemonuhi Porsyaraton

Yin. Saudara RU DY

Perumahan Casa Jordin Blok F 3 No, 7, RT 000 RW

000, Kol. Kedoung Kall Angka, Koc. Cenghareng,

Jakarta Barat 11710

dengan eurst yang Saudara sampsikan nomor

tanggal 19 Agustus 2025 hal Pengajuan Kobaratan otos Surat Ketetapon Payok Kurang Deyor Pajak

nomor nomor23 Mol 2025 yang kami torima pede tenggat

19 Aguatus 2025, dengan inibahwa:

1ponoktian hari. surat yang Soudanlerseout Dds!

1 laskkolontuan,

oaPasal 28 nyai (2) U Ad,

yan Patadang Indang 6 Tahun 1083

Peraturan

ontang Cipta Kerja menjadi

ndtang-KUP) ja. Prsai 10 ayat (2) huruf b

Kovangan tlomar UG Tahun 2024 tortang Tete ma Cora Pembetutan,

Ga

Pembatolan di Bidang

1)

a) Pasal 25 ayat (2)Undang KUS

Patal Onyat (2) Peraturan Menteri Keuangan Momor 114 Tahun 2024

oie ajak ya dapat mengajukan kebersian sebagaimana dimaksud pada nya!

Payak han:

2. matort atau ist dart Surat Kototopan Pajak, yang..2besarnya

Pasal 10 eryat (2) hunut b Pevaturan Menteri Keuangan Noro 118 Tahun 2024

pitpada nyot (1) hans

Pengajuanon

& fal yangaa Gada bahasa

TENTANG POKOK SENGKETA

A. SURAT_PERMOHONANKEBERATAN_TELAHMEMENUHI

KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN KEBERATAN SEHINGGA DEMI HUKUM SURAT A QUO HARUS DIBATALKAN

e Bahwa dalam Surat a Quo, Tergugat menyatakan permohonan keberaian

Penggugat dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (2) UU KUP dibawah ini:

QUOTE

Pasal 25 ayat (2) UU KUP

"Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan."

Halaman 41 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

s Bahwa perlu Penggugat tegaskan, SKPKB yang menjadi objek

permohonan keberatan merupakan produk hasil pemeriksaan pajak tahun pajak 2022 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 260/RIKSIS/KPP.0506/2024 tertanggal 02 Mei 2024 (selanjutnya disebut "SP2") dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S- 342/RIKSIS/KPP.0506/2024 tertanggal 02 Mei 2024 (selanjutnya disebut "SP2L");

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PATPAJAK

PELAYANAN PAJAK. PRATAMACENGKARENG |

IP JAKARTA BARAT

PemberitahuanLapangan12 Mei 202

Jaksa Barat, 2 Mt:4

Yin RUDY

Perumahan Gara orga Blok F3 No 7 Ri bbs Rw 009

Jakata Barat Dri

da on SP2 Nara&

Sehubungan de ngi2 Mal 2024 bersama in

"Ho. INama? NIP— Pangkat! Golongan | :—

Antoo4

2 Don Teruna Putratama 7 196001272007011001 1 (Penata FilleKetua Ten Pemenisoan

ae Anamayan oe ~ tua Te

3 [Desixo109412002014111001 (Pengatur TelAnggota Tim Pemeriksaan

untuk melakukanLapangan di bidang kan dengan wal

pengukan pakng lama 6 (Enam) Bulan terhadap perusahaarspakerja3ndi

KamaRUDY

NPwP$8.519 260 .2:041.000

Alama:Casa Jatin Siok F3 Na 7 R2 008 Rew 009 Cengkarang

Masa & Tahun Pajakor 102224 12-2022

Korie Sarat Did Jakart

Tujuan PemenksaanMenguf Kepotuhen Pemenuhan Kewspban Perpajakan

Untukjalarnys Pemenkssan, in mga Swudara memperiholkan devatey meminjamkan

alay Catatan dan dokumen,bantuan sepenuhnya, soraketerangan yang

sa set dengan ais opa ang ch aed Undang indang nore anon 1983

Ketentuan Umum dan Tate Cara Piacrene islan bel kog

Tata Ca a kanberapaterakhir dengan

untuk pe matan dma psaita kash

LP aPajak

PLano pM

e Bahwa terhadap pemeriksaan tersebut telah diterbitkan Surat

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-141/RIKSIS/KPP.0506/2025 tertanggal 12 Maret (selanjutnya disebut "SPHP") yang disampaikan kepada PIHAK YANG BUKAN MERUPAKAN WAJIB PAJAK/WAKIL WAJIB PAJAK/IKUASA HUKUMNYA, yakni Adik dari Penggugat dibuktikan dengan foto dibawah ini:

Halaman 42 dari eM Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

KEMENTERIAN KEUANOAN REPUDILIK INCONESIA

DIRTXTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH DIRFATDAAT JENDERAL PAJAX JAKARTA DARAT

KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA CENOKARENG

LAYAN Lode Bari RB ADA mag fredDarat 14738

STMree at oe

daihang Papa

Per earpee we

Be YL aT KES doeU rana

Se Ray

Cae Lari Pina KI he NT 000 RA

Aru Bok

panganNew

Sane,2

SIA Wet rateedHet Petani neatCG

PAP rember atdeburan pang.

haraDietBadung.

benua Jangkaher 5 ter beep rp

.hetberator

bert le,.

R eralyangMayer yeantre Nepeak

es

MLRaed,

Daan Hed pik erry Lir ber tertua dahan perenne Dorsett Ii stan tw

aeTt ee

ORR INTI ede Senet yagderpar kerakPr

MM

careHariberak angi

F pakan hart part

task Versabericore yangBeene

kahderu ateeatIMA

inPeres mee

KeeneFKG CL

pakasaispaca.

mayCade

pate

brit pain SebagaiPest.

(deebetula atas has Pereerkszan oft tanec

SATA baaldenganwens yangTama

anggap Wiel SondoroCanakh headdaa)

perperakan Om dara alanPerta

Peau pan sampatanbeirutyang beriboys Dar ion tu kar

Tit atauINGET RA

Teka| tea lalEA

e Bahwa jika benar (quod non), foto bersama tersebut dilaksanakan dalam

rangka penyampaian SPHP, maka seharusnya Tergugat memberikan

RUDY

tanda terima penerimaan SPHP yang selanjutnya ditandantangani oleh adik Penggugat, dan apabila adik Penggugat menolak menandatangani tanda terima penerimaan SPHP, maka seharusnya Tergugat menerbitkan Surat Penolakan Menerima SPHP yang ditandatangani oleh adik Penggugat yang menjadi dasar diterbitkannya Berita Acara Penolakan Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut "BA Penolakan Menerima SPHP") dan oleh karena itu dengan tidak adanya TANDA TERIMA PENERIMAAN SPHP atau SURAT PENOLAKAN MENERIMA SPHP DAN TIDAK DITERBITKANNYA BA Penolakan Menerima SPHP, maka demi hukum menurut Penggugat foto tersebut bukanlah dalam rangka MENYAMPAIKAN SPHP;

Lebih lanjut, Penggugat dengan tegas menyatakan bahwa adik Penggugat BUKAN pihak yang berwenang menerima SPHP, karena TIDAK MEMILIKI SURAT KUASA KHUSUS YANG DITANDATANGANI ANTARA PENGGUGAT DENGAN ADIK PENGGUGAT, hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP dibawah ini: QUOTE

Pasal 32 ayat (3) dan ayat (3a) UU KUP

"(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua."

Berdasarkan rumusan norma tersebut, Penggugat dengan tegas menyatakan bahwa pihak yang dapat mewakili Penggugat dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya harus berdasarkan surat kuasa khusus dan kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Namun demikian, kompetensi dalam aspek perpajakan dapat dikecualikan apabila kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. Dengan demikian betul adik

RUDY 5

Penggugat adalah keluarga sedarah, akan tetapi tidak nnemiliki surat kuasa khusus untuk dapat mewakili pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Penggugat:

e Oleh karenanya, Penggugat telah dirugikan haknya karena telah dianggap

telah menerima SPHP dan menyetujui nilai materi yang tercantum dalam SPHP, padahal fakta yang terjadi adalah Tergugat menyampaikan SPHP bukan kepada pihak yang berwenang untuk mewakili Penggugat, sehingga PENGGUGAT DEMI HUKUM TIDAK PERNAH MENERIMA SPHP. Dengan demikian, tindakan Tergugat yang menyampaikan SPHP kepada pihak yang tidak berwenang mewakili Penggugat demi hukum merupakan tindakan cacat prosedur,

e Bahwa dengan demikian, kesempatan Penggugat untuk mempertahankan

dan membela diri untuk menyampaikan bantahan-bantahan atas materi temuan yang tercantum dalam SPHP hanya tersisa pada saat PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN;

e Bahwa selanjutnya, Tergugat menerbitkan Undangan Pembahasan Akhir

Hasil Pemeriksaan Nomor UND-41/KPP.0506/2025 tertanggal 19 Maret 2025 (selanjutnya disebut "Undangan PAHP"), yang pada pokoknya mengundang Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025 di Kantor Tergugat,

se Bahwa berdasarkan Undangan PAHP tersebut Penggugat hadir sesuai

dengan tanggal yang telah ditentukan oleh Tergugat, namun fakta yang terjadi adalah PENGGUGAT DIUSIR OLEH TERGUGAT, hanya karena Penggugat hendak melakukan perekaman elektronik audio visual pada saat proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

e Bahwa perlu Penggugat tegaskan TIDAK ADA LARANGAN UNTUK

MELAKUKAN PEREKAMAN ELEKTRONIK AUDIO VISUAL OLEH WAJIB PAJAK DI KANTOR TERGUGAT, baik Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kantor Wilayah DJP, atau bahkan Kantor Pusat DJP:

« Namun demikian, TERGUGAT MENOLAK UNTUK DILAKUKAN

PEREKAMAN ELEKTRONIK AUDIO VISUAL OLEH PENGGUGAT, dengan alasan PEREKAMAN HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH

Halaman 45 dar\88 halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Yahun 2026

RUDY

TERGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/1-9/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut "PER 07/2017") dibawah ini:

QUOTE

Pasal 3 ayat (2) huruf b PER 07/2017

"Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan:

b. di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual)"

e Bahwa keteniuan tersebut diatas HANYA MENGATUR KEWAJIBAN

TERGUGATUNTUKMELAKUKANPEREKAMANSECARA ELEKTRONIK AUDIO VISUAL, sehingga dengan demikian TERGUGAT TIDAK DAPAT SECARA DANGKAL menerapkan ketentuan Pasal 3 ayat

(2) huruf b PER 07/2017 sebagai dasar pelarangan untuk Penggugat melaksanakan perekaman secara elektronik audio visual pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

e Bahwa selanjutnya, merupakan sebuah kewajiban bagi Tergugat untuk

MEMBERIKAN HAK HADIR KEPADA PENGGUGAT DALAM RANGKA PEMBAHASAN AKHIR HASIL AKHIR PEMERIKSAAN sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 11 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut "PMK 17/2013") dibawah ini:

GUOTE

Pasal 31 ayat (1) UU KUP

"Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

RUDY

QUOTE

Pasal 11 huruf g PMK 17/2013

"Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

g. memberikan hak untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan,"

e Bahwa Tergugat tidak dapat bersembunyi atau bahkan berdalih telah

memberikan hak hadir kepada Penggugat hanya dengan telah mengundang Penggugat untuk melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, padahal FAKTA YANG TERJADI ADALAH PENGGUGAT DIUSIR OLEH TERGUGAT HANYA KARENA AKAN MELAKSANAKAN PEREKAMAN SECARA ELEKTRONIK AUDIO VISUAL PADA SAAT PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN,

e Bahwa lebih lanjut, Penggugat harus tegaskan PEMBAHASAN AKHIR

HANYADAPATDIANGGAPTELAH DILAKSANAKAN apabila telahRISALAH PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN, Risalah Tim Quality Assurance apabila Wajib Pajak memilih untuk memohon pemeriksaan Quality Assurance,

|Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan Berita Acara

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang DITANDATANGANI OLEH PENGGUGAT, namun fakta yang terjadi adalah PENGGUGAT SAMA SEKALI TIDAK PERNAH MELIHAT APALAGI MENANDATANGANI KESELURUHAN DOKUMEN TERSEBUT,

e Bahwa, sebagai akibat dari PENGUSIRAN tersebut, DEM] HUKUM HAK

PENGGUGAT UNTUK MENGHADIRI PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN MENJADI HAPUS, sehingga dengan demikian TERGUGAT DENGAN HATI YANG LEGA DAN BAHAGIA DAPAT MUDAHNYA MENERBITKAN SKPKB SECARA JABATAN SESUAI DENGAN MATERI YANG TERCANTUM DALAM SPHP YANG PENGGUGAT PUN TIDAK PERNAH MENERIMA SPHP TERSEBUT DEMI MENGEJAR TARGET PENERIMAAN PAJAK:

Halaman 47 dak 88 halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

e Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Penggugat dengan tegas

menolak pernyataan Tergugat berkaitan dengan pengajuan keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (2) UU KUP, hal tersebut karena berdasarkan fakta yang terjadi adalah Penggugat TIDAK PERNAH MENERIMA SPHP SEHINGGA PENGGUGAT DIANGGAP TELAH MENYETUJUI MATERI TEMUAN YANG TERCANTUM DALAM SPHP DAN PENGGUGAT TELAH DIUSIR OLEH TERGUGAT PADA SAAT PEMBAHASAN AKHIR HASIL PEMERIKSAAN, sehingga dengan demikian hak Penggugat untuk mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut perhitungan Penggugat serta mengemukakan alasan yang menjadi dasar penghitungan MENJADI HAPUS dan oleh karenanya, PENGGUGAT DIPAKSA UNTUK MENERIMA SKPKB YANG MENURUT PENGGUGAT TIDAK JELAS DARIMANA MATERI ATAU NILAI YANG TERCANTUM TERSEBUT BERASAL:

e Bahwa selanjutnya, TERGUGAT SANGATLAH TERGESA-GESA SEKALI

UNTUK MENYATAKAN BAHWA Surat Permohonan Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dianggap bukan Surat Keberatan dan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP,

QUOTE

Pasal 25 ayat (4) UU KUP

"Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan."

e Bahwa menurut Penggugat dalam hukum acara penelitian keberatan,

Tergugat dapat memanggil Penggugat melalui undangan klarifikasi sengketa perpajakan sebagai pertemuan pertama dalam hukum acara penelitian keberatan, sehingga dengan demikian Tergugat dapat meminta kepada Penggugat untuk mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut

RUDY

penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan,

e Bahwa oleh karenanya, pernyataan Tergugat yang menolak Surat

Pengajuan Keberatan karena bukan surat keberatan tidak berdasar dan demi hukum patut untuk dikesampingkan, dan oleh karenanya Surat a Quo demi hukum harus dibatalkan:

e Bahwa berdasarkan uraian di atas, Surat Permohonan Keberatan Nomor

0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/2025/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 DEMI HUKUM HARUSLAH DITERIMA untuk dapat dipertimbangkan dan dilanjutkan dengan penelitian keberatan:

B. SURAT PERMOHONAN KEBERATAN DIAJUKAN OLEH KUASA

HUKUMNYA YANG SAH SEHINGGA SURAT A QUO DEMI HUKUM HARUS DIBATALKAN

e Bahwa Tergugat dalam Surat a Quo terus mencari-cari kesalahan

Penggugat demi mengejar target penerimaan pajak, dengan menyatakan Surat Permohonan Keberatan:

1. Surat Keberatan ditandatangani oleh Kuasa Hukum namun tidak dapat diyakini merupakan konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak:

2. Surat Kuasa Khusus yang dilampirkan menggunakan format yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,

3. Surat Kuasa Khusus tidak dilampiri izin praktek konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak:

4. Surat Kuasa Khusus tidak dilampiri surat pernyataan bermeterai sebagai konsultan pajak,

5. Surat Kuasa Khusus tidak mencantumkan nomor izin praktek konsultan pajak,

6. Surat Kuasa Khusus tidak memuat unsur kewenangan yang dikuasakan diluar pelaksanaan hak dan/atau kewajiban di bidang perpajakan:

Halaman 49 dar\88 halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB

ahun 2026

RUDY

7. Kuasa yang menandatangani Surat Keberatan dianggap berbeda dengan kuasa yang ditunjuk Penggugat hanya karena perbedaan bentuk tanda tangan dalam Surat Pengajuan Keberatan dengan yang tercantum dalam Surat Kuasa Khusus:

e Bahwa selanjutnya, Penggugat dengan tegas menolak pernyataan

Tergugat dalam Surat a Quo yang pada pokoknya mempermasalahkan terkait Kuasa Hukum Penggugat dalam mengajukan Surat Permohonan

|Keberatan,

e Bahwa perlu Penggugat tegaskan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf f PMK

118/2024 hanya menyatakan Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa:

QUOTE

Pasal 10 ayat (2) huruf f PMK 118/2024

"Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

f surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa."

e Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, tidak terdapat ketentuan yang

mewajibkan Penggugat untuk melampirkan Nomor dan Izin Praktek Konsultan Pajak pada saat mengajukan keberatan, oleh karenanya demi hukum Penggugat telah benar dalam mengajukan keberatan karena telah melampirkan Surat Kuasa Khusus untuk membuktikan bahwa Surat Pengajuan Keberatan diajukan oleh Kuasa Hukum yang sah,

e Bahwa lebih lanjut terkait dengan bentuk tanda tangan yang berbeda

|dengan yang tercantum dalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat

Kuasa Khusus menurut Penggugat merupakan permasalahan yang "mengada-ngada" karena untuk apa mempermasalahkan bentuk tanda tangan padahal nama Kuasa Hukum yang tercantum dalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Kuasa Khusus adalah Kuasa Hukum yang sama, sebagaimana Penggugat buktikan dibawah ini:

RUDY

SURATKIIUSU8

Yenggat 1$12925

Mar 1 OSLLASKUASAS2025

Daya yang bertanda tangan dibawah

KartaRtady

Tpi LabisMogan, 10 Starct 1081

NIE177981 603019005

AleraatFerns Casa Jardin Mick P3 Ka 700

Kel,Kali Angke, Kee. Cenghareng,Karst, DKI Jekarra, 13720

Wajib Pajak

Nase Waftb

NP

Untuk ecanjutnyaKUARA

Dengan indkusss pemsh kepada :

Name

Lahar11 Jani IGER| NIK317103

AlascetMacterenia Palace CA KK

KebonJakarta Pusat 10430

PekerjaanKuasa Tuvan Watts Pujah

TakaHuluIo KEP.(KartuLagu, 6 Nov 2029

Untuk selanjutnyasebegai FINERIMA KOAKA

Burat Keberatan terhadap Beret KetetapanKemet O00 /205/22/034/25 Tanggal 23 inal

2025 Tentang Surat Xetoteyan Polak: Kurorg Raper Jenis Pajak Pomgbantinn Orang Pribadi Manaf Takan

Pajak-2022|

FEKERIMA KUASA

Halaman 81 dari 8laman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun ee

SS

Parwentkahorth

haldi panah pajak yamgsora:

Mawengga DJP

Keterangan,

2 Part Xsak.

x iyyang Gam teed sores pengap.ma

"| dengan sat

e Bahwa berdasarkan uraian diatas, dapat dibuktikan NAMA KUASA

HUKUM YANG TERCANTUM DALAM SURAT KUASA KHUSUS DAN SURAT PENGAJUAN KEBERATAN SAMA-SAMA ATAS NAMA FUNGSIAWAN, adapun bentuk tanda tangan yang berbeda bukan menjadi sebuah masalah yang substantif dikarenakan sistem platform Privy sama seperti bentuk segel Tanda Tangan Elektronik barcode yang lazim digunakan dalam surat-surat yang diterbiikan Tergugat, maka seharusnya Tergugat MEMBACA TEKS YANG ADA DIBELAKANG BENTUK TANDA TANGAN KUASA HUKUM PENGGUGAT, Karena teks tersebut merupakan verifikasi dari siapa yang membuat tanda tangan elektronik di dalam sistem platform Privy, sehingga dengan demikian BUKAN MERUPAKAN KESALAHAN FORMAL YANG MENYEBABKAN

Halaman 52 dari ak halaman Putusan Nomor PUT-01 1400.99/2024/PP/M.XXB Takun 2026

RUDY

SURATPERMOHONANKEBERATANDIKEMBALIKANOLEH TERGUGAT:

e Bahwa perlu kembali Penggugat tegaskan, Tergugat terlalu banyak

"mengeluh" terkait hal-hal yang dapat dibuktikan lebih lanjut dalam pelaksanaan penelitian keberatan, dalam hal ini apabila Tergugat meragukan Nomor dan Izin Praktek Konsultan Pajak dan tanda tangan Kuasa Hukum Penggugat dalam mengajukan Surat Keberatan, Tergugat berhak dan berwenang untuk meminta data-data tersebut pada saat pemanggilan melalui undangan klarifikasi sengketa perpajakan, sebagai pertemuan pertama dalam hukum acara penelitian keberatan,

e Bahwa oleh karenanya, pernyataan Tergugat terhadap tidak

dilampirkannya Nomor dan Izin Praktek Konsultan Pajak dan perbedaan bentuk tanda tangan tidak berdasar hukum dan demi hukum patut untuk dikesampingkan, dan oleh karenanya Surat a Guo demi hukum harus dibatalkan,

e Bahwa berdasarkan uraian diatas, Surat Permohonan Keberatan Nomor

0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/2025/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 DEMI HUKUM HARUSLAH DITERIMA untuk dapat dipertimbangkan dan dilanjutkan dengan penelitian keberatan,

e Bahwa karena posita Penggugat telah dapat Penggugat buktikan, maka

gugatan Penggugat demi hukum haruslah dikabulkan sebagaimana Penggugat akan mohonkan dalam petita Penggugat pada bagian akhir gugatan ini,

TENTANG PETITA PENGGUGAT

e Bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP, Putusan Pengadilan

Pajak dapat berupa membatalkan,

QUOTE

Pasal 80 ayat (1) huruf f UU PP

"Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa: (f) Membatalkan,"

Halaman 53 cargo halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

s Bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Penggugat di bawah ini

merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila nnengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya sebagaimana amanat pasal 91 huruf d UU PP:

QUOTE

Pasal 91 huruf d UU PP

"Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya"

« Bahwa selanjutnya Penggugat dapat mengajukan Posita dan Petita

tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP,

QUOTE

Penjelasan Pasal 76 UU PP

"Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggaDan, belum diungkapkan."

» Bahwa pada akhirnya Judex Factie bukan hanya memutus berdasarkan

nilai-nilai hukum perpajakan saja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 UU PP, tetapi juga harus memutus dengan mengikuti nilai-nilai hukum lain sepanjang tidak diatur dalam hukum pajak sebagaimana amanat ketentuan norma Pasal 10 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 5 ayat (1) UU KK Jo. Pasal 2 ayat (1) UU KK karena Judex Facti bukan merupakan corong UU tetapi Judex Facti harus menegakkan hukum dan keadilan karena hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tidak diatur dalam UU KUP dan PMK sehingga kalau Judex Facti hanya menerapkan Pasal 78 UU PP, maka Putusan Hakim Pengadilan Pajak menjadi kontra dengan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa",

QUOTE

Halaman 54 dari & halaman Putusan Nomor PUT-011460.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

Pasal 10 UU ayat (1) UU KK

"Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya." QUOTE

Pasal 5 ayat (1) UU KK

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat" QUOTE

Pasal 2 ayat (1) UU KK

1) Peradilan dilakukan "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"

e Berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini

Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia, agar berkenan memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak:

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

4. Membatalkan Surat Nomor S-00013/KEB-CTAWPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan (nietigheid van rechtswege);

5. Menyatakan Surat Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/2025/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 yang diajukan Penggugat dapat diterima seluruhnya untuk dilakukan penelitian keberatan:

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aeguo et bono);

Halaman 55 dari Ag halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P1 Salinan Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Barat Nomor S-00013/KEB-CTAWPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025,

Bukti P.2 Asli Surat Kuasa Khusus Nomor 0212/SK-RDY/XII/2025 tanggal 4

Desember 2025:

Bukti P.3 Asli Surat Nomor 0278/FRnC/SP-RDY/XII/2025 tanggal 8

Desember 2025 tentang Permohonan Izin untuk Meliput Sidang Pemeriksaan dan Pengucapan Putusan Gugatan dengan Media Elektronik Atas Sengketa Pajak antara Rudy Melawan Direktur Jenderal Pajak:

Bukti P.4 Asli Surat Nomor 0280/FRnC/SP-RDY/XII/2025 tanggal 8

Desember 2025 tentang Permohonan Sidang Pemeriksan dan Pengucapan Putusan Sengketa Pajak Secara Non-Elektronik antara Rudy Melawan Direktur Jenderal Pajak atas Gugatan Surat Keputusan Pengembalian Keberatan Nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025, dan

Bukti P.5 Asli Surat Nomor 0279/FRnC/SP-RDY/XII/2025 tanggal 8

Desember 2025 tentang Permohonan untuk Tidak Menunjuk Hakim L.Y. Hari Sih Advianto dkk dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara a guo antara Rudy Melawan Direktur Jenderal Pajak.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00001/STG-CT/WPJ.05/2026 tanggal 5 Januari 2026, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 8 Desember 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 8 Desember 2025, diketahul hal-hal sebagai berikut:

Halaman 56 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB2026

RUDY

|...|

— diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) han sejak tanggal diterima surat

keputusan yang digugat:

Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

. 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Penggugat:

Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

Gugatan,

Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

jelas,

f. (Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal

diterima Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang

a8 urat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

h.ISurat Gugatan ditandatangani oleh Fungsiawan yang

bertindak selaku:

. Pengurus yang berkedudukan di Indonesia,

+ Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia,

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:

Penandatanganan surat gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia

. Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat gugatan

j. (Surat Ketetapan Pajak yang diajukan gugatan bukan

merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

Berdasarkan hai-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteniuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Bahwa Surat nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 yang diterbitkan Tergugat berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan nomor LAP-00030/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 04 November 2025,

RUDY

III. URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa pendapat menurut Penggugat tercantum dalam surat gugatan sebagaimana dikutip dalam risalah ini:

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan ini Tergugat menyampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (selanjutnya disebut UU KUP),

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut PP Nomor 50 Tahun 2022),

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, Dan Pembatalan Di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 118 Tahun 2024),

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan Seria Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (selanjutnya disebut PMK 229/PMK.03/2014);

B. Data dan Fakta

1) Bahwa kepada Penggugat telahSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025:

Halaman 58 dan 88 halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB\Tahun 2026

RUDY

2) Bahwa Penggugat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 dengan surat keberatan nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025,

3) Bahwa pengajuan keberatan Penggugat dengan surat keberatan nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tidak diproses lebih lanjut oleh Tergugat karena tidak memenuhi persyaratan,

4) Bahwa sehubungan dengan tidak diprosesnya pengajuan keberatan Penggugat, Tergugat menyampaikan surat nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan:

C. Tanggapan Tergugat

1) Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan (nietigheid van rechtswege):

2) Bahwa Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk Membatalkan Surat Nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan (nietigheid van rechtswege). Namun dalam alasan Penggugat masih mempersoalkan terkait prosedur pemeriksaan sampai dengan terbitnya surat ketetapan pajak, yang dalam hal ini menurut Tergugat sudah tidak relevan dengan objek gugatan, karena sudah di luar objek gugatan yang disengketakan. Selain itu atas dokumen-dokumen yang terkait dengan prosedur pemeriksaan sudah diajukan gugatan secara tersendiri oleh Penggugat dan sudah dilaksanakan persidangan tersendiri:

3) Bahwa untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif dan objektif, Tergugat akan menanggapi alasan Penggugat sebagaimana akan Tergugat sampaikan dalam surat tanggapan ini,

4) Terkait alasan Penggugat bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S141/RIKSIS/KPP.0506/2025 tanggal 12 Maret 2025 (selanjutnya disebut dengan “SPHP”):

Halaman 59 dari 88 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahtn 2026

RUDY

a. Penggugat menyampaikan bahwa SPHP disampaikan kepada pihak yang bukan merupakan Wajib Pajak / Wakil Wajib Pajak / Kuasa Hukumnya (hal. 43 surat Gugatan).

b. Penggugat menyampaikan bahwa Adik Penggugat bukan pihak yang berwenang menerima SPHP karena tidak memiliki surat kuasa khusus yang ditandatangani antara Penggugat dengan Adik Penggugat:

Tanggapan Tergugat

a. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur bahwa:

Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

b. Berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur bahwa:

SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili:

c. Tergugat menyampaikan SPHP kepada Penggugat telah mengunjungi langsung alamat Penggugat sesuai dengan yang terdaftar dalam Master File Wajib Pajak:

d. Bahwa di alamat Penggugat dimaksud, Penggugat tidak dapat ditemui sehingga sesuai tata cara pemeriksaan, SPHP tersebut disampaikan kepada anggota keluarga yang telah dewasa (adik) dari Penggugat dengan bukti berupa foto Tergugat dengan adik Penggugat,

Halaman 60 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Ta

n 2026 RUDY

e. Bahwa SPHP tersebut diterima oleh Adik Penggugat dan tidak terdapat penolakan dari Adik Penggugat sehingga dalam hal ini Tergugat tidak membuat Berita Acara Penolakan Menerima SPHP;

f. Dengan demikian penyampaian SPHP oleh Tergugat kepada Penggugat sudah sesuai dengan tata cara pemeriksaan sehingga sesungguhnya Penggugat telah menerima SPHP dari Tergugat,|

5) Terkait alasan Penggugat bahwa Penggugat tidak diberikan hak hadir| dalam persidangan dan diusir oleh Tergugat, karena Penggugat hendak| melakukan perekaman elektronik audio visual pada saat proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan (hal. 44 — 45);

Tanggapan Tergugat:

a. Berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur bahwa:|

Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

b. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2025, Tergugat telah mendatangi secara langsung alamai Penggugat sesuai yang terdaftar di Master File Wajib Pajak, dalam rangka menyampaikan secara langsung Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan surat nomor UND-41/KPP.0506/2025 namun Penggugat tidak berada di tempat:

c. Bahwa yang berada di lokasi adalah orang lain yang tidak mau memberikan identitasnya dan orang itu tidak bersedia menerima surat undangan tersebut dan meminta untuk meletakkan dokumennya di lantai. Bahwa selain mengantarkan langsung ke alamat Penggugat, Tergugat juga mengirimkan salinan surat undangan melalui pos pada hari yang sama,

d. Bahwa Pembahasan Akhir Hasi! Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di KPP Pratama Jakarta Cengkareng pada tanggal 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB s.d. selesai,

RUDY

. Bahwa dengan disampaikannya Undangan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan dengan surat nomor UND-41/KPP.0506/2025 kepada Penggugat berarti Tergugat telah memberikan hak hadir kepada Penggugat untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Bahwa pada tanggal 25 Maret 2025, sejak di dalam mobil menuju ke KPP Pratama Jakarta Cengkareng, Kuasa Penggugat telah melakukan siaran langsung melalui akun Youtube dan Instagram miliknya untuk meliput dan tidak bersedia untuk menghentikannya,

. Berdasarkan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang

Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa:

ayat (1)

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi|

ayat (2)

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya

ayat (3)

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya

. Berdasarkan Pasal 11 huruf k Peraturan Menteri Keuangan Republik

Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan diatur bahwa:

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan:

Bahwa Tergugat memiliki peraturan yang harus ditaati terkait pedoman dalam penanganan pengunjung yang mengambil dan/atau merekam materi berupa foto, video, dan/atau suara di lingkungan instansi unit

RUDY

bertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND1/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024 tentang Perubahan atas Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-1694/PJ.09/2023 Hal Pedoman Penanganan Pengunjung yang Mengambil dan/atau Materi Berupa Foto, Video. Dan/atau Suara di Lingkungan Kantor Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak,

Bahwa dalam hal ini Tergugat tidak melarang Penggugat untuk hadir dan melakukan pembahasan akhir. Bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan data Wajib Pajak dan melaksanakan ketentuan yang berlaku, Tergugat tidak memperbolehkan Penggugat melakukan siaran langsung atau live streaming di area tertentu pada lingkungan kantor, antara lain:

a) ruang konsultasi/konseling dalam rangka pengawasan/penagihan pajak,

b) ruang pertemuan dalam rangka pemeriksaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemnuhan Kewajiban Perpajakan,

C) ruang sekretariat Kepala Kantor, dan/atau

d) ruangan lainnya berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor, . Bahwa setelah diberikan penjelasan, Penggugat tetap tidak bersedia

menghentikan kegiatan perekaman elektronik audio visual dan live streaming:

Dengan memperhatikan kronologis di atas maka alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan diusir adalah tidak benar. Dalam hal ini Tergugat telah memberikan Hak hadir kepada Penggugat melalui penyampaian undangan secara tertulis dan ielah mempersilakan Penggugat mengikuti pembahasan akhir tanpa melakukan kegiatan perekaman elektronik audio visual dan live

Halaman 63 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

|RUDY

streaming tersebut pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun Penggugat sendiri yang tidak bersedia untuk menghentikan five streaming dimaksud:

6) Terkait alasan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat sangat tergesa-gesa sekali untuk menyatakan bahwa surat permohonan keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dianggap bukan surat keberatan dan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP:

Tanggapan Tergugat:

a. Pasal 25 ayat (2) UU KUP mengatur bahwa:

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, Jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan:

b. Pasal 9 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024 mengatur bahwa:

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:

a. materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak, yang meliputi : ... 2. jumlah besarnya pajak

c. Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK Nomor 1 18 Tahun 2024 mengatur bahwa:

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

b. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

d. Berdasarkan penelitian Tergugat atas pemenuhan persyaratan surat keberatan yang diajukan oleh Penggugat, diketahui bahwa:

Halaman 64 dari 8&\halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

UDY

1. Surat keberatan Penggugat tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut,atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak (Penggugat), sehingga tidak memenuhi Pasal 25 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK Nomor 118 Tahun 2024,

2. Surat keberatan Penggugat tidak disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan Wajib Pajak (Penggugat), sehingga tidak memenuhi Pasal 25 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK Nomor 118 Tahun 2024,

3. Surat permohonan Penggugat tidak berisi pengajuan keberatan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yaitu jumlah besarnya pajak menurut penghitungan Penggugat, sehingga tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024;

4. Surat permohonan Penggugat tidak disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Alasan yang tertulis dalam Surat Keberatan terkait prosedur pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan, sehingga tidak memenuhi Pasal 25 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK Nomor 118 Tahun 2024,

e. Dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan hasil penelitian di atas, maka surat keberatan Penggugat terbukti tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan:

f. Dalam hal ini pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat sangatlah tergesa-gesa sekali untuk menyatakan .bahwa Surat Pernohonan Keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sehingga dianggap bukan Surat Keberatan dan tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP adalah tidak benar karena Tergugat sudah melakukan penelitian terhadap surat keberatan dan sudah mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,

g. Tergugat berpendapat bahwa pihak Penggugat yang sangat tergesa- gesa mengajukan keberatan padahal persyaratan pengajuan

belum dapat dipenuhi oleh Penggugat. Dalam hal ini jangka waktu 3

un 2026 RUDY

(tiga) bulan untuk mengajukan keberatan, yang diberikan oleh Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP, adalah waktu yang sudah diatur dalam undang-undang dan cukup untuk menyusun surat pengajuan keberatan yang memenuhi ketentuan formal;

7) Terkait alasan Penggugat bahwa surat permohonan keberatan diajukan oleh Kuasa Hukumnya yang Sah sehingga surat a guo demi hukum harus dibatalkan

Tanggapan Tergugat:

a. Pasal 10 ayat (2) huruf f PMK 118 Tahun 2024 mengatur bahwa: Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

L surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

b. Pasal 32 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa:

Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa:

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 tentang Persyaratan serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, mengatur antara lain:

1) Pasal 1 ayat (1)

Seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak danfatau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

2) Pasal 2 ayat (4)

Halaman 66 dari 88 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tah

2026 RUDY

Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. konsultan pajak

b. karyawan Wajib Pajak

3) Pasal 5 ayat (1)

Konsultan pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, apabila memiliki izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk, dan harus menyerahkan Surat Pernyataan sebagai konsultan pajak.

4) Pasal 6 ayat (2)

Dalam hal seorang kuasa merupakan konsultan pajak, dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak,

|b. surat pernyataan sebagai konsultan pajak,

|c. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, dan

|ad. fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan |Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang |telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat

Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

5) Pasal 12

Dokumen berupa:

a. Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b;

b. Surat pernyataan sebagai konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): dan

c. Surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3):

dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Halaman 67 dari

Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Talun 2026

UDY

e. Tergugat sudah melakukan penelitian pemenuhan persyaratan surat keberatan Penggugat terkait pemenuhan ketentuan sebagaimana disebut di atas. Dari hasil penelitian terhadap data dan fakta pada surat keberatan Penggugat beserta lampiran-lampirannya, dapat disampaikan bahwa:

1) Surat keberatan Penggugat ditandatangani oleh kuasa hukum namun tidak dapat diyakini merupakan konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak,

2) Bahwa Surat Kuasa Khusus yang dilampirkan pada surat keberatan Penggugat tidak dibuat dengan format yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (sebagaimana diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014);

3) Bahwa Surat Kuasa Khusus tidak dilampiri dengan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014, antara tain:

a) Surat Kuasa Khusus tidak dilampiri fotokopi izin praktik konsultan pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.

b) Surat Kuasa Khusus tidak dilampiri Surat Pernyataan bermeterai sebagai konsultan pajak.

c) Surat Kuasa Khusus tidak mencantumkan No. Izin Praktik sebagai konsultan pajak

4) Surat Kuasa Khusus yang dilampirkan pada Surat Keberatan memuat unsur kewenangan yang dikuasakan di luar pelaksanaan hak dan/atau kewajiban di bidang perpajakan,

5) Bahwa terdapat perbedaan yang mencolok pada bentuk tanda tangan Sdr. Fungsiawan pada Surat Keberatan dengan bentuk tanda tangan Sdr. Fungsiawan selaku penerima kuasa pada Surat Kuasa Khusus sehingga diindikasikan Kuasa yang bertanda tangan pada Surat Keberatan merupakan pihak yang berbeda dengan kuasa yang ditunjuk oleh Wajib Pajak:

Halaman 68 dari 88 Nalaman Putusan Nomor PUT-911400.99/2024/PP/M.XXB Tah&n2026

RUDY

6) Dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan hasil penelitian terhadap format Surat Kuasa Khusus yang dilampirkan, maka Surat Kuasa Khusus tersebut tidak dapat dipergunakan dalam rangka menjalankan hak dan memenuhi kewajiban di bidang perpajakan,

7) Selanjutnya sebagai akibat dari penggunaan Surat Kuasa Khusus yang tidak sesuai ketentuan maka Surat Kuasa Khusus dimaksud adalah tidak sah. Hal ini membawa konsekuensi hukum surat keberatan Penggugat tidak ditandatangani oleh orang yang berhak sehingga surat keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan Pasal 10 ayat (2) huruf f PMK 118 Tahun 2024 yang mengatur bahwa:

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut ...f. surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

8) Dari hasil penelitian dimaksud maka surat keberatan Wajib Pajak tidak dapat dianggap sebagai surat permohonan keberatan.

8) Terkait alasan Penggugat dalam surat gugatannya menyatakan terkait dengan bentuk tanda tangan yang berbeda dengan yang tercantum dalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Kuasa Khusus menurut Penggugat merupakan permasalahan yang “mengada-ngada” karena untuk apa mempermasalahkan bentuk tanda tangan padahal nama Kuasa Hukum yang tercantum dalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Kuasa Khusus adalah Kuasa Hukum yang sama,

Tanggapan Tergugat:

a. Berdasarkan penelitian pada surat keberatan dan Surat Kuasa Khusus diketahui terdapat perbedaan yang mencolok pada bentuk tanda tangan Sdr. Fungsiawan pada Surat Keberatan dengan bentuk tanda tangan Sdr. Fungsiawan selaku penerima kuasa pada Surat Kuasa Khusus, sebagai berikut:

2026 RUDY

SURAT KUASA

Tenggal :£12005

3

Saye yang ertanda tangan dibawah inde

NeosPay

Vorpat TK LaturNedan, 16 Marrs 1983

Ld

AlersatPeranan CasaMok FI X0, 7 RY

Kei, Kromurig Kall Angke, Kee. Cengraar, Jararta tam, OE Jekarca, 1710

PekerjaanWafbOrang

Mama Wajib Teja

WPIKAN MOS

PENDIRI KCAKA

Dengan talbursa Penuh kepada |

Katunt

Tempat Tol KadirDingkamang, 13 Juri 202A

t =

Mediterania Baless CR RK

Kebon Komeng,Jakarta Punat 10420

1 KimeTajuk

Kuese22029 MarasCara 8 Mor 1002

tnya

dary KALAXUASApeperahnyajare

den ce merwakii TEMIERI KUASA berkaitan$

(ET)20Tangga) PA Med

2011 Tantang IkwetKureng Razer Jamie PajatePritadi

Pejat.2013

Senge hkNAKdn

bet Balas,KUARA Cepatkari clon Oparya

UCAK terbaretmengajukan dan recreate gers)

Fun LINGLE

RUDY

ka aa unayaporteterea

PoraIn) Alan

pangWagta

halstan,

u Dur mada X poof yang scant

"| Koi dengan salah satsdan dalarn

2 ay

b. Dari hasil perbandingan pada butir a di atas, Tergugat berpendapat bahwa faktanya tanda tangan yang tercantum pada surat pengajuan keberatan berbeda dengan Surat Kuasa Khusus sehingga diindikasikan yang bertanda tangan pada surat keberatan merupakan orang yang berbeda dengan pihak yang bertanda tangan pada Surat Kuasa Khusus,

c. Berdasarkan hasil penelitian di atas, Tergugat tidak dapat meyakini bahwa surat keberatan ditandatangani oleh pihak yang diberikan kuasa untuk menandatangani surat keberatan oleh Wajib Pajak. Dalam hal terbukti bahwa pihak yang menandatangani surat keberatan bukanlah

Halaman 71 dari 88 Ne 202 Putusan Nomor PUT-011409.99/2024/PP/M.XXB Tahin 2026

UDY

pihak yang diberikan kuasa oleh Wajib Pajak selaku pemberi kuasa, maka surat keberatan dimaksud menjadi tidak sah dan cacat hukum,

9) Terkait alasan Penggugat dalam surat gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat terlalu banyak "mengeluh" terkait hal-hal yang dapat dibuktikan lebih lanjut dalam pelaksanaan penelitian keberatan, dalam hal ini apabila Tergugat meragukan Nomor dan Izin Praktek Konsultan Pajak dan tanda tangan Kuasa Hukum Penggugat dalam mengajukan Surat Keberatan, Tergugat berhak dan berwenang untuk meminta data-data tersebut pada saat pemanggilan melalui undangan klarifikasi sengketa petpajakan, sebagal pertemuan pertama dalam hukum acara penelitian keberatan,

Tanggapan Tergugat:

a. Tergugat berpendapat bahwa pendapat Penggugat tersebut tidak benar karena meminjam atau meminta buku, catatan, data, dan/atau informasi kepada Penggugat dan seterusnya merupakan proses penelitian keberatan apabila suatu pengajuan keberatan telah memenuhi persyaratan secara kumulatif,

b. Dalam hal ini berdasarkan penelitian awal, surat keberatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagai surat keberatan secara kumulatif,

10) Kesimpulan terkait Pemenuhan Persyaratan Pengajuan Keberatan Penggugat.

a. Bahwa persyaratan pengajuan keberatan harus dipenuhi secara kumulatif oleh Penggugat:

b. Bahwa berdasarkan penelitian pemenuhan persyaratan yang dilakukan Tergugat terhadap pengajuan keberatan Penggugat ditemukan beberapa persyaratan yang tidak terpenuhi, yaitu:

1. Surat keberatan Penggugat tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut,atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak (Penggugat) sehingga tidak memenuhi Pasal 25 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK Nomor 118 Tahun 2024,

Halaman 72 dari 88 Aalaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahito2026

RUDY

2. Surat keberatan Penggugat tidak disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan Wajib Pajak (Penggugat), dalam hal ini yang dituliskan sebagai alasan dalam Surat Keberatan hanya terkait prosedur pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan, sehingga tidak memenuhi Pasal 25 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK Nomor 118 Tahun 2024,

3. Surat keberatan Penggugat tidak berisi pengajuan keberatan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak yaitu jumlah besarnya pajak menurut penghitungan Penggugat sehingga tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2) PMK 118 Tahun 2024,

4, Penandatangan surat keberatan tidak sesuai ketentuan yang

berlaku sebagai berikut:

a) Kuasa Penggugat yang bertanda tangan dalam surat keberatan tidak dapat diyakini merupakan konsultan pajak atau karyawan Wajib Pajak:

b) Format Surat Kuasa Khusus yang dilampirkan pada surat pengajuan keberatan tidak dibuat dengan format yang sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak dilampiri dokumen kelengkapan sebagai kuasa (tidak memenuhi Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014),

Hal ini memiliki konsekuensi hukum bahwa surat keberatan Penggugat tidak ditandatangani oleh pihak yang berhak untuk bertanda tangan sehingga tidak memenuhi Pasal 10 ayat (2) huruf f PMK 118 Tahun 2024,

c. Dari kesimpulan hasil penelitian pada butir 2) di atas, pengajuan keberatan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai surat keberatan,

d. Dengan demikian Tergugat menerbitkan surat nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan sudah sesuai prosedur dan ketentuan perpajakan yang berlaku:

Halaman 73 dari 8&8balaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Takun 2026

RUDY

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada Bagian | s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 8 Desember 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Keteniuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. Surat nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 yang diterbitkan sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. menolak permohonan gugatan Penggugat tanpa nomor tanggal 08 Desember 2025; dan

2. mempertahankan Surat nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 hal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas nama RUDY NPWP 3172011603810005,

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya tidak melampirkan dokumen apapun.

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan dan permintaan Surat Bantahan melalui surat nomor nomor BG- 011400.99.2025/PAN.Wk/2026, namun sampai dengan sengketa ini disidangkan Pengadilan Pajak belum menerima dokumen yang dimaksud:

RUDY

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2. Penjelasan Formal Tergugat sidang 9 April 2026;

Bukti T-3.Surat Keberatan Penggugat beserta bukti penerimaan surat: Bukti T-4.Surat Kuasa Khusus atas Surat Keberatan Penggugat:

Bukti T-5.Penjelasan tertulis sidang tanggal 23 April 2026;

Bukti T-6. Surat TergugatNomorS-613/KPP.0506/2025tentang

Penyampaian Informasi Dasar Pengenaan Pajak pada SKPKB; Bukti T-7.Kesimpulan akhir.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan (softcopy) yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.6 Salinan Surat Kuasa a.n. Fungsiawan;

Bukti P.7 Salinan Pakta Integritas a.n. Fungsiawan;

Bukti P.8 Salinan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 a.n. Fungsiawan; Bukti P.9 Salinan KTP dan NPWP a.n. Fungsiawan;

Bukti P.10 Salinan Pakta Integritas a.n. RUDY;

Bukti P.11 Salinan KTP dan NPWP a.n. RUDY;

Bukti P.12 Salinan Surat Kuasa a.n. Fajar Riswandi, Sujono, Budiman

Rumahorbo; dan Rusli:

Bukti P.13 Salinan Kartu IKH dan KEP IKH a.n. Fajar Riswandi, Sujono,

Budiman Rumahorbo; dan Rusli,

Bukti P.14 Salinan Kontrak Kerja a.n. Fungsiawan;

Bukti P.15 Pakta Integritas a.n. Fakar Riswandi,

Bukti P.16 Pakta Integritas a.n. Rusli,

Bukti P.17 Pakta Integritas a.n. Sujono,

Halaman 75 dari 88 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahup 2026

RUDY

Bukti P.18 Salinan Surat Bantahan atas Surat Tanggapan Tergugat Nomor

S-00001/STG-CT/WPJ.05/2026 tanggal 5 Januari 2026;

Bukii P.19 Surat Pernyataan Wajib Pajak perihal Perekaman Sidang, Bukti P.20 Salinan SPT PPh 21 Masa Maret 2022 a.n. Rudy,

Bukti P.21 Matriks sengketa,

Bukti P.22 Salinan Surat Keberatan beserta Surat Kuasa,

Bukti P.23 Penjelasan tertulis persidangan tanggal 7 Mei 2026,

Bukti P.24 Penjelasan tertulis tentang keabsahan legal standing Tergugat: Bukti P.25 Permohonan menghadirkan Ahli a.n. Dr. Alessandro Rey, S.H.,

M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.:

Bukti P.26 Curriculum Vitae Ahli:

Bukti P.27 Surat Tugas Ahli,

Bukti P.28 Salinan KTP Ahli:

Bukti P.29 Dokumen Keterangan Ahli Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn.,

B.S.C., M.B.A;

Bukti P.30 Penjelasan tertulis persidangan tanggal 11 Juni 2026;

Bukti P.31 Transcript Sidang Ke-5 Tanggal 11 Juni 2026;

Bukti P.32 Daftar Alat Bukti:

Bukti P.33 Kutipan Pasal 25 beserta Penjelasannya UU KUP:

Bukti P.34 Kutipan Pasal 52 ayat (1) huruf b, Pasal 66 ayat (1) huruf b UU

AP;

Bukti P.35 Kutipan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18

Tahun 2021,

Bukti P.36 Kutipan Pasal 2 angka 9 ayat (3), Pasal 32 ayat (3a) UU HPP,

Penjelasan Pasal 32 UU KUP sebagaimana telah diubah oleh UU HPP :

Bukti P.37 Kutipan Pasal 10 ayat (2) huruf f, Pasal 14 ayat (2) huruf b dan

huruf d, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, Bukti P.38 Kutipan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229 tentang

Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa:

2026 RUDY

Bukti P.39 Kutipan Pasal 51 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50

Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:

Bukti P.40 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017;

Bukti P.41 Format Surat Kuasa Khusus Lampiran PMK 229/2014;

Bukti P.42 Salinan Surat Kuasa Khusus Kuasa Penggugat untuk mengajukan

PermohonanKeberatanTerhadapSKPNomor: 00002/205/22/034/25 Tanggal 23 Mei,

Bukti P.43 Penjelasan Tertulis Penggugat tentang Pemenuhan Ketentuan

Formal Pengajuan Permohonan Keberatan Sehingga Pengajuan Permohonan Keberatan Penggugat Harus Diterima Untuk Dilanjutkan Penelitian Keberatan,

Bukti P.44 Surat Kuasa Khusus Nomor 0811A/KUASA/2025 tanggal 11

Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Kuasa Penggugat in casu Fungsiawan:

Bukti P.45 Daftar Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Non-Instansi

yang Telah Ditunjuk Menteri Keuangan:

Bukti P.46 Penjelasan Tertulis Penggugat tentang Permohonan Keberatan

Telah Memenuhi Ketentuan Formal Karena Perbedaan Bentuk Tanda Tangan Kuasa Penggugat yang Tercantum di dalam Surat Keberatan dengan yang Tercantum di dalam Surat Kuasa Khusus Tidak Dapat Dijadikan Alasan Dikembalikannya Permohonan Pengajuan Keberatan:|

Bukti P.47 Kesimpulan akhir,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-

Halaman 77 dari dined Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tehun 2026

RUDY

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 8 Desember 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak yang diterima pada tanggal 8 Desember 2025 dengan cara diantar langsung, yang berarti diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh kuasa hukum yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3) , ayat (6) dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, yang tidak disetujui oleh Pengugat,

Menimbang bahwa Keputusan a guo merupakan keputusan yang diterbiikan atas Surat Permohonan Keberatan Penggugat Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 terhadap Surat KetetapanPajak KurangBayar PajakPenghasilan Nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 Tahun Pajak 2022:

RUDY

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan a guo dengan

alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Surat permohonan tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak.

b) Surat permohonan tidak disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan Wajib Pajak.

c) Surat permohonan tidak berisi pengajuan keberatan terhadap materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak.

d) Alasan yang tertulis dalam Surat Keberatan berisi prosedur pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan,

e) Surat keberatan dinilai tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa yang memenuhi ketentuan karena Tergugat mempermasalahkan Surat Kuasa Khusus dan perbedaan bentuk tanda tangan:

f) Surat Kuasa Khusus dinilai tidak memenuhi ketentuan karena tidak dilampiri fotokopi izin praktik konsultan pajak dan dokumen kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 229/PMK.03/2014;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju terhadap Keputusan a guo dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

a) Tergugat dapat memanggil Penggugat melalui undangan klarifikasi sengketa perpajakan sebagai pertemuan pertama dalam hukum acara penelitian keberatan, sehingga dengan demikian Tergugat dapat meminta kepada Penggugat untuk mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan:

b) Tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan Penggugat untuk melampirkan Nomor dan Izin Praktek Konsultan Pajak pada saat mengajukan keberatan, oleh karenanya demi hukum Penggugat telah benar dalam mengajukan keberatan karena telah melampirkan Surat Kuasa Khusus untuk

RUDY

membuktikan bahwa Surat Pengajuan Keberatan diajukan oleh Kuasa Hukum yang sah:

c) Perbedaan bentuk tanda tangan antara yangdalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Kuasa Khususmerupakan permasalahan yang "mengada-ngada" karena nama Kuasa Hukum yang tercantum dalam Surat Pengajuan Keberatan dan Surat Kuasa Khusus adalah Kuasa Hukum yang sama,

Menimbang bahwa Penggugat dalam petitumnya meminta agar Pengadilan Pajak memutus hal-hal sebagai berikut:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima:

2. Menyatakan Surat Nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan adalah merupakan keputusan tata usaha negara (Beschikking) yang dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak,

3. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

4. Membatalkan Surat Nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan (nietigheid van rechtswege):

5. Menyatakan Surat Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 perihal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/2025/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 yang diajukan Penggugat dapat diterima seluruhnya untuk dilakukan penelitian keberatan,

Menimbang bahwa kronologis penerbitan terhadap Keputusan a guo adalah sebagai berikut:

e bahwa Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 yang dikirim kepada Penggugat melalui pos dengan nomor resi P20505260058523 yang diperkirakan diterima Penggugat tanggal 27 Mei 2025,

Halaman 80 dari 8&halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

e bahwa pada tanggal 18 Agustus 2025 Penggugat mengirim Surat

Permintaan Informasi dengan Surat Nomor 0818B/KEBERATAN/2025 yang pada pokoknya berisikan permohonan informasi berupa keterangan tertulis terkait hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atas SKPKB nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 tahun pajak 2022 melalui pos dengan resi nomor 660095754048 tanggal 18 Agustus 2025:

e bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025, Tergugat menyampaikan Surat

Nomor S-613/KPP/0506/2025 tanggal 27 Agustus 2025 Perihal Penyampaian Informasi Dasar Pengenaan Pajak pada SKPKB Nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025 melalui pos dengan resi nomor 11LP1756351727919 yang pada pokoknya menjelaskan SKPKB a Quo ditetapkan secara jabatan oleh Tergugat,

e bahwa pada tanggal 19 Agustus 2025, Penggugat mengajukan

Permohonan Keberatan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 perihal Pengajuan Keberatan yang disampaikan melalui pos dengan nomor resi 660095800075 tanggal 19 Agustus 2025,

e bahwa pada tanggal 10 November 2025, Tergugat menerbitkan Keputusan

a Quo yang digugat oleh Penggugat melalui emai! kepada Penggugat yang menyatakan pada pokoknya Surat Permohonan Keberatan yang telah disampaikan Penggugat dianggap tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan karena dianggap bukan Surat Keberatan:

Menimbang bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan pendapat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

e bahwa permohonan keberatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan

Pasal 25 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 10 ayat (2) huruf b PMK Nomor 118 Tahun 2024 karena tidak mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan,

Halaman 87 dari 88lhalaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

e bahwa alasan yang tertulis dalam Surat Keberatan lebih berkaitan dengan

prosedur pemeriksaan dan pertanyaan-pertanyaan, bukan keberatan terhadap materi atau isi SKPKB;

e bahwa Surat Keberatan juga tidak memenuhi ketentuan formal karena

terdapat persoalan pada Surat Kuasa Khusus, dokumen kelengkapan kuasa, dan perbedaan bentuk tanda tangan:

e bahwa Tergugat berpendapat penerbitan Surat a guo telah sesuai dengan

kewenangan dan prosedur berdasarkan UU KUP, PP Nomor 50 Tahun 2022, PMK Nomor 118 Tahun 2024, PMK Nomor 229/PMK.03/2014, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-305/PJ/2024,

Menimbang bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan pendapat yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

e bahwa Surat Keberatan telah memenuhi persyaratan formal karena

diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, diajukan terhadap satu SKPKB, dan telah dilampiri SKPKB yang menjadi objek keberatan:

e bahwa Penjelasan Pasal 25 ayat (2) UU KUP harus dibaca bersama norma

batang tubuhnya, sehingga lampiran fotokopi SKPKB merupakan bagian dari alasan dan dasar penghitungan yang diajukan Wajib Pajak,

e bahwa frasa “Menunggu DJP" tidak dapat dipisahkan dari fakta bahwa

Penggugat menyatakan tidak mengetahui dasar koreksi secara patut akibat SPHP dan PAHP yang dipersoalkan dalam proses pemeriksaan,

e bahwa persoalan kelengkapan kuasa, nomor izin praktik, dan bentuk tanda

tangan bukan alasan yang cukup untuk mematikan hak keberatan, karena Surat Keberatan telah diajukan oleh kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dan tidak ada penyangkalan dari Penggugat mengenai pemberian kuasa tersebut,

e bahwa apabila Tergugat memerlukan kejelasan lebih lanjut, hal tersebut

seharusnya dimintakan dalam proses penelitian keberatan melalui forum klarifikasi sengketa perpajakan, bukan dengan menerbitkan Surat a guo.

Halaman 82 dari 88 Nalaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahitn 2026

RUDY

Menimbang, bahwa dalam persidangan Penggugat menghadirkan ahli

Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.Sc., M.B.A. untuk menyampaikan pendapatnya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

e bahwa syarat formal pengajuan keberatan dalam Pasal 25 ayat (2), ayat

(3), dan ayat (3a) UU KUP harus dinilai secara kumulatif dan proporsional dengan tetap memperhatikan penjelasan undang-undang:

« bahwa apabila SKP telah dilampirkan dalam Surat Keberatan, maka data

mengenai jumlah pajak, dasar koreksi, dan objek yang disengketakan telah berada dalam penguasaan Tergugat selaku penerbit SKP, sehingga syarat mengemukakan jumlah pajak dan alasan penghitungan tidak boleh ditafsirkan secara terlalu kaku:

e bahwa pencantuman frasa “Menunggu DJP" merupakan posisi hukum

yang menurut ahli dapat dipahami apabila Wajib Pajak tidak memperoleh dasar koreksi secara patut, sehingga berlaku asas lex non cogit ad impossibilia, yakni hukum tidak menuntut seseorang melakukan sesuatu yang mustahil,

e bahwa apabila peneliti keberatan membutuhkan penjelasan tambahan,

penjelasan tersebut dapat dimintakan pada tahap klarifikasi dan pembahasan dalam proses penelitian keberatan:

e bahwa terhadap persoalan Surat Kuasa Khusus, ahli pada pokoknya

menerangkan bahwa persoalan administratif mengenai format atau lampiran izin praktik tidak serta-merta menghilangkan hak Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan apabila hubungan kuasa dan kewenangan bertindak telah dapat dibuktikan,

e bahwa perbedaan bentuk tanda tangan tidak dengan sendirinya

membuktikan ketidakabsahan tanda tangan, terlebih apabila terdapat penggunaan tanda tangan elektronik atau tidak terdapat penyangkalan dari pemberi kuasa:

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Penggugat dan Tergugat, yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa a guo adalah apakah Surat Keberatan Penggugat Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus

Halaman 83 dari 88 Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahuh 2026

RUDY

2025 telah memenuhi persyaratan formal pengajuan keberatan, sehingga wajib dilanjutkan ke tahap penelitian keberatan, atau sebaliknya tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Tergugat berwenang menerbitkan Keputusan Nomor S-00013/KEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 perihal Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis,

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah membaca, memeriksa, dan menilai seluruh alat bukti surat/tulisan yang diajukan para pihak, keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan, serta hal-hal yang terjadi dalam persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 69 ayat (1) dan Pasal 84 ayat (1) huruf f Undang-Undang Pengadilan Pajak, namun dalam pertimbangan hukum ini Pengadilan Pajak hanya menguraikan dan mempertimbangkan alat bukti, keterangan, dan fakta persidangan yang relevan serta menentukan terhadap penyelesaian pokok sengketa a guo:

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

e bahwa Keputusan Tergugat a guo adalah jawaban atas permohonan

Penggugat mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00002/205/22/034/25 tanggal 23 Mei 2025,

e bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo

telah diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak dan telah diputus dengan Putusan Nomor PUT-005304.99/2025/PP/M.XXB Tahun 2026 tanggal 9 Juli 2026 yang dengan Putusan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan a quo;

e bahwa dengan telah dibatalkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Pajak Penghasilan a guo, maka Surat Permohonan Keberatan Penggugat

RUDY

Nomor 0819B/KEBERATAN/2025 tanggal 19 Agustus 2025 telah kehilangan objek keberatan yang dapat diteliti lebih lanjut:

bahwa demikian pula Keputusan Tergugat a guo yang pada pokoknya menyatakan Surat Keberatan tidak memenuhi persyaratan formal telah kehilangan dasar objeknya, karena Keputusan a guo hanya dapat mempunyai akibat hukum sepanjang SKPKB yang menjadi objek keberatan masih menjadi dasar timbulnya proses keberatan

bahwa Pengadilan Pajak perlu menegaskan bahwa keadaan tersebut tidak berarti Keputusan Tergugat a quo tidak pernah diterbitkan secara fakiual, melainkan berarti sengketa mengenai sah atau tidaknya penolakan formal atas keberatan tersebut tidak lagi memiliki kepentingan hukum yang aktual untuk diputus secara materiil:

bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,

bahwa karena SKPKB yang menjadi dasar permohonan keberatan telah dibatalkan dalam putusan tersendiri, maka tidak terdapat lagi objek sengketa yang dapat memberi manfaat hukum apabila Pengadilan Pajak memeriksa lebih lanjut apakah Surat Keberatan harus diterima untuk dilakukan penelitian keberatan:

bahwa dalam keadaan demikian, petitum Penggugat agar Surat Keberatan dinyatakan dapat diterima seluruhnya untuk dilakukan penelitian keberatan tidak lagi dapat dilaksanakan, karena penelitian keberatan mensyaratkan masih adanya SKPKB sebagai objek keberatan,

bahwa keterangan ahli mengenai pemenuhan syarat formal keberatan, frasa “Menunggu DJP", keabsahan Surat Kuasa Khusus, dan perbedaan tanda tangan telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak: namun karena

Halaman 85 dari rab Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2026

RUDY

SKPKB a guo telah dibatalkan dalam berkas sengketa lain, Pengadilan Pajak tidak perlu lagi menilai lebih jauh pokok formal keberatan tersebut dalam amar perkara ini:

e bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat sudah tidak

terdapat lagi kepentingan hukum yang aktual bagi Penggugat untuk meminta pembatalan Keputusan a guo dan memerintahkan penelitian keberatan atas SKPKB yang telah dibatalkan,

e bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Gugatan Penggugat

dinyatakan tidak dapat diterima,

Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan yang terkait:

RUDY

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Nomor S-00013/KEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 10 November 2025 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan, atas nama RUDY, NPWP: 585192602041000, beralamat di Perum Casa Jardin Blok F3 No.7 RT 006/ RW 009, Kel. Kedaung Kali Angke, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11710, tidak dapat diterima karena sudah tidak ada sengketa lagi,

Demikian diputuskan berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Juli 2026 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

Halaman 87 dark88 halaman Putusan Nomor PUT-011400.99/2024/PP/M.XXB Wahun 2026

RUDY

KEMEN ERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sat

JLN, HAYAM WURUK NOMOR 7 JAKARTA PUSAT 10210

PUSAT KONTAK LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN TELEPON: 134

Dan SUREL: kemenkeu.prima@kemenkeu.go.id

Nomor — : P.376/SP.Wk/202628 Juli 2026

Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yih.:

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding;

2. Kepala KPP Pratama Jakarta Cengkareng:

3. Sdr. Rudy:

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

Nama Pemohon,

Perumahan Casa Jardin Blok F3 PUT-011400.99/2025/PP/M.XXBNo.7, RT 006 RW 009, Kedaung Kali

Tahun 2026Angke, Cengkareng, Kota Adm.

Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11710 Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Pemohon

Banding tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Pratama Jakarta Cengkareng, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wakil Sekretaris,

Ditandatangani secara elektronik Abdul Azis Hady

Tembusan:

Ketua Pengadilan Pajak

Seluruh layanan Pengadilan Pajak tidak dipungut biaya. Apabila terdapat penyimpangan dalam |

pemberian layanan atau indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang

mengatasnamakan Pengadilan Pajak, agar dapat melaporkan melalui calf center 134,|

|aplikasi Whatsapp dengan nomor +6281310004134, laman| |https://www.wise.kemenkeu.go.id/ atau https://siwas. mahkamahagung. go.idI.|

.3/SP.32/2024

dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat:

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.itd.

Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E.,Drs. Uming, M.Si.

Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti

itd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

PN. 197102251992011002

RUDY

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.