Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-011374.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Jjlapp Cable Works Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011374.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00341/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00053/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011374.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Saraf Ashwani, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Marlina Kamal;

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/JJLCWI/TAX/II/2024 tanggal 28 Februari 2024,

2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-543/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/JJLCWI/TAX/II/2024 tanggal 28 Februari 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001,

2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002,

3. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003,

Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-526/PJ.07/2025 tanggal 30 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-445/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-202/PP/Ucp/2025 tangga 1 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 020/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-34/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 040/JJLCWI/TAX/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00053/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dengan perhitungan sebagai berikut:

FUG TI LINE PAJAK HIRARKI AAA

Peto SERA WASH GILA KASA TG LAN Jjarta i a UE mat urat na Dod

' " ste Ta weet : a " “= = - so: "ana Ae omc at ou:

am - on een - = smote Hun oe oF . of. -

. 2. - - a01 2 1 Manar "5 - ~ -

1" - ata ki Telan Mia NN AN PN NAN ta san.

a el - - “. re ENI | - t -

7 a Nun - faa ‘ oo: - ... ws

Pan Oe i Ea: .

Mee. - : vl Sn Wes ae eof ott . . - - « Pe ee 0... mu —— -- -

Picts At TEA, - “1 owen - la maa Det tet pete . Fs ee eo EN

Se bo [ NN: soogem pT erro LP,

: Ga 05 Ian re

, tanah, Kia ie potas ere otn

2 PP eat 74 i en TE pow oa

7. Re a Pa NN PA TI MEA PENIS MA | -

- otha wet

: weg We el ANN .

- PN a Tedi ee 5 ta

"- bade “hoot re oTror ree Pao.

w= =! eat 7: as i en ial i . Mona TT

. spot ote 4 roe

. come Se -1 eee. he ba wens

1 . na - lane i Foor - .

el PG: oe AN,“ .

fF to - -

Sa. An rs re hte cs ©

- an a TA 2. - . of oe

PARA neta Ma PAP bet ha 7 n

So Rerata Aa cr Ngee [yee Cr or | " :

BEN SAR ena Seta, 1 J3 AR po Tran PR Rs eet nd

Foose fsa Fass Ma, KoA noo Apaan tas la Bod

2 fiw ad Bashi Vea r

To Tergoda Past “Lahr ae Fa

Sse ge Fame TA FUP Para 5 RN L

So at ol Tapa Kan SL Ma a Ce! Bin SI DA Pe KOBE Ya Lamb “ a yw mbes BAP AA TL GUTA SER TES SL SL. Rk TUH SAN. TOOL FLU SAS SUS ad

MPa dan Ipin Pon pan ap timed ya ce eee Tenan

Desa Pe” Pengelasan seen ha po “

1 “4 ality SCPU Ui GT KAM SPL SEMEL AK RATE RJ aie

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 20/JJLCWI/OBJ/XI/2022 tanggal 18 November 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Jumlah sanksi administrasi14,792,340,908 16,105,829,530 0 249,619,070 0 31,147,789,508 0 31,147,789,508 1,610,582,954 0 2,971,023,202 0 0 0 2,971,023,202 1,350,433,348 1,620,589,854 (10,006,900) 0 10,006,900 0 10,006,900 0 0 0 014,792,340,908 16,105,829,530 0 249,619,070 0 31,147,789,508 0 31,147,789,508 1,610,582,954 0 2,934,167,242 0 0 0 2,934,167,242 1,350,433,348 1,583,733,894 26,849,060 0 0 0 0 26,849,060 0 10,261,711 10,261,71136,855,960
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)037,110,771

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tiraian Semis Ieidaaohearn ys Kd nj AA f

. der | Aka Tangis Ta

1 es re . {Rei .

. Pes 2 PPnBh Kurenej . . La >| cig a (De lsibed Tiayaar Kap Bebe 0 Je MAN OT ta. Satiksi ER viicisrer | mang Fi: tg 10.281.F11 et. Samir Kenaikan | u a cr dl ha mlah raja ang nasih AFI. TA | AF 10.771

] baca $ Meco] clikhayar 1

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 020/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Masa Pajak November 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang –Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan a quo tanggal diterima pada tanggal 25 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Saraf Ashwani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 28 Februari 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang – Undang KUP dan Undang – Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN a quo Masa Pajak November 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh

Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Jumlah sanksi administrasi14,792,340,908 16,105,829,530 0 249,619,070 0 31,147,789,508 0 31,147,789,508 1,610,582,954 0 2,971,023,202 0 0 0 2,971,023,202 1,360,440,248 1,610,582,954 0 0 0 0 0 0 0 0 014,792,340,908 16,105,829,530 0 249,619,070 0 31,147,789,508 0 31,147,789,508 1,610,582,954 0 2,934,167,242 0 0 0 2,934,167,242 1,350,433,348 1,583,733,894 26,849,060 0 0 0 0 26,849,060 0 10,261,711 10,261,71136,855,960
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)037,110,771

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan mengajukan keberatan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
2 3 4 5a. 1. Ekspor a.2 . Penyeraha n yang P PN- nya h arus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak d ipungut a.5. Penyerahan yang dibebask an dari pe gena an PPN a.6. Jumlah (a.1 +a.2+ a.3+a.4+a .5) b. Atas P enyerahan B arang dan Jasa y ang t idak terut ang PPN c. Jumla h seluru h penyerahan (a.6+b) Pe nghi tungan PPN K urang Baya r a. Pajak K eluaran yang harus d ipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Paja k Mas ukan y ang dap at dipe rhitun gkan b.3. STP (p okok kura ng b ayar) b.4. Diba yar den gan NP WP sendiri b5 i l i b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperh itungkan: c.1. SK PPKP d. Jumlah pajak yang da pat d iperhitu ngkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah pengh itung an PPN Kurang Bayar (a-d) Ke lebihan Pajak yan g su dah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Jumlah sanksi administrasi14,792,340,908 16,105,829,530 0 249,619,070 0 3 1 ,147,789,508 0 31,147,789,508 1,610,582,954 0 2 , 9 7 1 , 0 2 3 , 2 0 2 0 0 0 0 2,971,023,202 1,350,433,348 1 ,620,589,854 ( 1 0 , 0 0 6 , 9 0 0) 0 10,006,900 0 10,006,900 0 0 0 014,792,340,908 16,105,829,530 0 249,619,070 0 3 1 ,147,789,508 0 31,147,789,508 1,610,582,954 0 2 , 9 3 4 , 1 6 7 , 2 4 2 0 0 0 0 2,934,167,242 1,350,433,348 1 , 5 83,733,894 2 6 , 8 4 9 , 0 6 0 0 0 0 0 26,849,060 0 10,261,711 10,261,71136,855,960
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)037,110,771

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1PPN/PPnBM Kurang (Lebih) Bayar026.849.06026.849.060
2Sanksi Bunga010.261.71110.261.711
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) bayar037.110.77137.110.771

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2 ,934,167,2422 ,971,023,20236,855,960

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp36.855.960,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Rp2.971.023.202 menurut Pemohon Banding

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Rp2.934.167.242 menurut Terbanding

KoreksiRp36.855.960 bahwa Terbanding melakukan dan mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa pajak masukan yang tidak diakui oleh Terbanding atas perolehan jasa yang tidak diakui keberadaannya dan PPN Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi:

Hasil Penelitian Keberatan dan Kesimpulan di SPUH-334 bahwa Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan:

1) Pajak yang diperhitungkan Impor, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan. = EEE LL 15 Do IT TR ee ee

~~ Fonjual BKP iturtseri JEP Me: Tiqurd Bo “4 Oce 1 SKP . Fani Pajak 1 Pant

DE | PFN DPP | PPN [OPP FPN eM Tease [eau Oe Ra DE Ea

KU ETS SO SERAH BEM Bulent INA

BRA _ | a ME

Lia! TISU W-OF Weotdedsak [aed O° TAS gar on 7 Ow

SPREI :

SUKISA8 BET GOR Gir R= Pere Faadaevaecpie (Teras TT ORES Terre TR ado Wh SP UPSEKA n

AAL UT 6

Io Bes SA SEMA Fln: RAGE IP hae n Ya pne gn “AT aan ae

TAN ER AU atiaee “| TERI ASAMASNNG:3 ODAEPAL Oe gana gai SET U

Ma <" Tn MAHESA

JIN TAM MauH SPRY | FEB EBA I: tn 4a wo pasang at | a a — — eS ee a. bahwa tidak ada dokumen pendukung yang disampaikan pada saat proses keberatan;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak dapat diyakini transaksi tersebut merupakan transaksi sebenarnya melalui arus uang dan arus barang;

2) PT JEBSEN JESSEN BUSINESS SERVICES INDONESIA a. bahwa Agreement yang dilakukan 1 Januari 2018 ditentukan dapat diperpanjang tanpa batasan. Nilai service yang disepakati dalam agreement adalah BSI service Agreement 2018 Rp4.036.208.400,00 dan BSI Share Manpower Agreement 2018 Rp301.333.333,00 sehingga tidak ada kesepakatan untuk tahun 2020;

b. bahwa tidak terdapat bukti pembayaran atas tagihan dan faktur pajak dari PT JJBSI;

c. bahwa karena terkait secondary adjustment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau arus jasa yang diberikan dan jasa tersebut dibutuhkan Pemohon Banding, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

d. bahwa berdasarkan penelitian pada PPh Badan, atas transaksi jasa IGS dengan afiliasi PT JJBSI tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi jasanya;

Peraturan Terkait:

- Pasal 9 UU PPN;

- Pasal 13 UU PPN;

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan rincian perhitungan dibawah ini:

Koreksi atas Pajak Masukan Lokal:

NoNama Lawan TransaksiNomor Seri Faktur PajakTanggal Faktur PajakNilai DPPNilai PPNKeterangan
1PT JEBSEN & JESSEN BUSINESS SERVICES INDONESIA010.002- 20.6236132412-08-20203,669,30020,366,930Tidak jelas jenis jasa sehingga tidak diketahui berhubungan atau tidak
2PT JEBSEN & JESSEN BUSINESS SERVICES INDONESIA010.002- 20.6236138622-10-20109,120,30010,912,030
312,789,60031,278,960

Koreksi atas Pajak Masukan Impor yang tidak diakui Terbanding:

NoNama Lawan TransaksiNomor DokumenTanggal DokumenNilai DPPNilai PPNKeterangan
1WOYWOD KUNSTSTOFFMASCHI NEN GMBH C115787706# 29CD15S516KFD04Q31-10-208,402,176841,000Tidak ada di SSP JJLCWI
2U I LAPP GMBH124971705# 8E4D536SHN09CS1T10-11-202,066,371207,000
3SHANGHAI BELLTRONIC WIRE CABLE MA137278546# 784FF36SHN09FMRH17-11-206,773,530678,000
4JJ-LAPP M SDN BHD140950275# AF9E943A1HILUFI821-11-206,514,781652,000
5JJ-LAPP M SDN BHD151479447# 36BD236SHMT9U6UL03-10-204,968,632497,000
6STRECKER AUGUST GMBH CO KG ELEKT153317455# A496643A1HFMCRBI09-10-2024,893,6602,490,000
7JIN YANG MACHINERY866435937# 862DD43A1HILQBM811-11-202,115,689212,000
55,734,8395,577,000

Total Koreksi:

Rincian Sengketa:Nilai DPPNilai PPNRef
Koreksi atas Pajak Masukan Lokal:312,789,60031,278,960A.
Koreksi atas Pajak Masukan Impor yang tidak diakui Terbanding55,734,8395,577,000B.
Total368,524,43936,855,960

bahwa berikut juga penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi atas Pajak Masukan Lokal

1) bahwa atas transaksi dengan PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia tersebut tersebut merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang dibayarkan untuk keperluan biaya human resources, accounting, finance, dan lokal IT; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

i. .............................;

ii. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”; bahwa Penjelasan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:

”Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;

a. ...........................;

b. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa berdasarkan keterangan diatas, Pemohon Banding melampirkan invoice dan faktur pajak yang menjadi dasar sengketa dan dapat kami sampaikan bahwa atas biaya human resources, accounting, finance, dan lokal IT merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha manajemen perusahaan;

2) Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar bahwa berdasarkan Pasal 16F Undang Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan pasal 16F Undang Undang No. 42 Tahun 2009.

”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa selanjutnya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan.

”Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. ..............................

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur

Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN”;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran atas tagihan tersebut sebagai bukti bahwa sudah seharusnya tidak terdapat tanggung jawab secara renteng atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut;

B. Koreksi atas Pajak Masukan Impor yang tidak diakui Terbanding:

Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar bahwa berdasarkan Pasal 16F dan Penjelasan Pasal 16F Undang Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai berikut dengan Surat Edaran No. 45/PJ/2021;

bahwa Pemohon Banding dapat melampirkan Pemberitahuan Impor Barang, Id Billing, dan Bukti Penerimaan Negara untuk menunjukkan bahwa benar terjadi pembayaran atas Pemberitahuan Impor Barang tersebut;

Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan tersebut yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp36.855.960 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat sepenuhnya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan

Keputusan Terbanding a quo, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak November 2020 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN14,792,340,908 16,105,829,530 0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)249,619,070 0 31,147,7 89,508
2 3 4 5b. Atas Penyeraha n Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Juml ah seluruh p enyerah an ( a.6+b ) Penghitu ngan PPN Ku rang Bayar a. Pajak Keluaran yan g ha rus dipun gut/dibay ar se ndiri b. Dikurangi: b.1. PPN yan g disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2 . Pajak Masu kan yan g da pat d iperh itung kan b.3. STP ( poko k kuran g bayar) b.4. Dibayar d enga n NPW P sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumla h (b.1+b.2 +b.3 +b.4+b .5) c. Diperh itun gkan: c.1. SKPPKP d. Jumla h pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Ke lebihan Pajak yang sudah : a. Dikomp ensasikan ke M asa Pajak b erikutn ya b. Dikomp ensasi kan k e Masa Pajak …...... (karena pembetulan) J l h ( b) c. Ju mlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Jumlah sanksi administrasi0 31,147,789,508 1 , 6 1 0 , 5 8 2 , 9 5 4 0 2 , 9 7 1 , 0 2 3 , 2 0 2 0 0 0 2,971,023,202 1,350,433,348 1,620,589,854 (10,006,900) 0 10,006,900 0 1 0 0 0 6 9 0 0 1 0 , 0 0 6 , 9 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima atau mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-34/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 November 2023, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa a quo Masa Pajak November 2020 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomor LAP-00249/WPJ.08/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 24 Agustus 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang diterima KPP Pratama Kosambi tanggal 28 November 2022berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05030160/BPS/KPP.080603/2022 tanggal 28 November 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan2.934.167.2422.971.023.202-36.855.960

- Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp36.855.960,00 eR MN Bila maan mana

Aa NE an Ea ani 2 CO. 3202 16 221.002

Ku STS TO MASC "MEM ohh S

WIRE CA5LE MS

2h 5h SOKS SEFT

ST JEB2=H JELSEH 052295538 204 ‘Tete. Ba En Na rn

2.5 YESS SEA CES

HOCHES A

=.F MESS SEA CES

HECHES A ae: a a gs

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 31 ayat (2) “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Pasal 48 “Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan”;

4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 9 ayat (2b) “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. Dihapus;

e. Dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan h. dihapus;

i. Dihapus; dan j. Dihapus;

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding juga telah menjalankan prosedur pemeriksaan berupa penyampaian:

a. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-328/WPJ.08/KP.0600/2021 tanggal 16 November 2021), Peringatan Pertama (S-18/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 26Januari2022),danPeringatankedua (S-26/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 10 Februari 2022) namun masih terdapat sebagian dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhihnya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Juli 2022;

b. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-216/KPP.080600/2022 tanggal 1 Juli 2022), Peringatan Pertama (S-222/KPP.0806/PaPj.6/2022 tanggal 12 Juli 2022), dan Peringatan kedua (S-225/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 18 Juli 2022) namun masih terdapat sebagian dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhihnya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Juli 2022;

c. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-19/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 26 Januari 2022), Peringatan Pertama (S-27/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 10Februari2022),danPeringatankedua

(S-39/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 1 Maret 2022) namun Wajib Pajak tidak meminjamkan;

d. SuratPermintaanKeterangan/Bukti (S-104/WPJ.08/KP.0600/2022) tanggal 13 April 2022;

c. Tanggapan Terbanding

1) Atas Sengketa Impor, Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya Dapat Dikreditkan eee es Zee

Ka) Mar ROSE ERA | ter Ka Denai 241.000

KETAT AAN

Akh 2hSr 2

LAN GHA Ke ri aa PSlZbSISPRS- PEN pH EA Cg 278.000

SELLTRONIE RS wA3LE MA

Fak Soke = ERT

Wall AT a) bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung transaksi dalam Faktur Pajak tersebut kepada Pemohon Banding melalui surat S-113/WPJ.086/2023 tanggal 9 Juni 2023;

b) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan sebagian permintaan di atas, namun bukti pendukung untuk Faktur Pajak dari lawan transaksi tersebut dalam tabel, tidak disampaikan;

c) bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meneliti apakah Faktur Pajak tersebut merupakan transaksi sebenarnya melalui arus uang dan arus barang dan lawan transaksi sendiri belum melaporkan PPN-nya;

d) bahwa berdasarkan penelitian di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

e) bahwa hal ini juga pernah menjadi dasar putusan pengadilanpajaknomor Put-001156.16/2020/PP/M.IVA/Tahun2023,bahwa Majelis tidak mendapatkan dokumen bukti yang cukup

adanya arus uang dan arus barang, sehingga Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini kebenaran dalil Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan a quo dapat dikreditkan

2) Atas Sengketa Faktur Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan a) bahwa alasan koreksi adalah karena Tidak jelas jenis jasa sehingga tidak ketahui berhubungan atau tidak, hal ini berkaitan dengan koreksi transaksi Jasa Internal Group Services (IGS) dari afiliasi yang dikoreksi pada PPh Badan, sehingga Pajak Masukan atas Jasa IGS merupakan secondary adjusment karena biaya jasa tidak dapat diakui;

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

- Service Agreement yang dilakukan 1 Januari 2018 ditentukan dapat diperpanjang tanpa batasan. Nilai service yang disepakati dalam agreement adalah BSI Service Agreement 2018 Rp4.036.208.400,00 dan BSI Share Manpower Agreement 2018 Rp301.333.333,00 sehingga tidak ada kesepakatan untuk tahun 2020;

- Invoice Tagihan Nomor 16000228 tanggal 12 Agustus 2020;

- Invoice Tagihan Nomor 16000294 tanggal 22 Oktober 2020;

- Screenshot email permintaan system access untuk calon EHS Executive, Rekurtmen Executive, dan Medical Chekcup Pegawai, sehingga menurut Peneliti tidak spesifik jasa apa yang diberikan;

- Screencshot Jurnal pada SAP dan Rek Koran pembayaranRp306.274.965,00,namuntidak berhubungan dengan Faktur Pajak yang dimaksud;

c) bahwa selain itu, sengketa ini merupakan secondary adjusment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau jasa yang diberikan dan jasa tersebut, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

d) bahwa berdasarkan penelitian pada PPh Badan, atas transaksi jasa IGS dengan afiliasi PT JJBSI tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi jasanya;

e) bahwa berdasarkan penelitian tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa a quo Masa Pajak November 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 040/JJLCWI/TAX/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding dari Terbanding di atas adalah sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Menurut Pemohon Banding bahwa setuju atas pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

B. Pokok Sengketa Banding bahwa berikut adalah koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sesuai dengan Keputusan Terbanding a quo atas keberatan Pemohon Banding dan yang Pemohon Banding ajukan banding dalam Surat Banding:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.934.167.2422.971.023.20236.855.960

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp36.855.960 Pendapat Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Pendapat Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding; C. Kesimpulan bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding (DJP) tersebut diatas, maka Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020, sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Jumlah sanksi administrasi14.792.340.908 16.105.829.530 0 249.619.070 0 31.147.789.508 0 31.147.789.508 1.610.582.954 0 2.971.023.202 0 0 0 2.971.023.202 1.350.433.348 1.620.589.854 (10.006.900) 0 10.006.900 0 10.006.900 0 0 0 0
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)0

bahwa demikianlah Bantahan atas SUB sehubungan dengan permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00341/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 20/JJLCWI/OBJ/XI/2022 tanggal 18 November 2022;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00053/207/20/418/22 tanggal

25 Agustus 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Nomor 17 tanggal 22 Agustus 2022;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Nomor 15 tanggal 28 Februari;

Bukti P-6 Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus a.n. Mardianto;

Bukti P-10 Matriks Sengketa dan penjelasan alasan banding;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-12 Bukti-bukti pendukung terkait dengan koreksi Pajak Masukan dengan alasan tidak ada bukti pendukung;

Bukti P-13 Perpanjangan kuasa hukum a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-14 Rincian PPN Masukan;

Bukti P-15 Detail Koreksi PPN Masukan;

Bukti P-16 Invoice dan Payment Slip;

Bukti P-17 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-4. Klarifikasi Matriks Sengketa PPN September;

Bukti T-5. Rekapitulasi koreksi PPN;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti T-7. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00341/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00053/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 020/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.971.023.202,002.934.167.242,0036.855.960,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan:

a. Konfirmasi negatif, SSP tidak terdapat pada sistem DJBC bahwa Faktur Pajak a quo dilakukan koreksi dengan alasan:

- Tidak ada dokumen pendukung yang disampaikan pada saat proses keberatan;

- Uji Arus Barang dan Arus Uang: tidak ada dokumen yang dapat diuji;

b. Secondary adjustment dari koreksi PPh Badan – jasa manajemen dengan pihak afiliasi (PT Jebsen & Jessen BSI)

1) Pajak Masukan dari PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia (jasa manajemen intra group) merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan, karena biaya jasa tidak diakui dalam perhitungan PPh;

2) Terbanding berpendapat bahwa jasa afiliasi yang dibebankan tidak terbukti eksistensinya (tidak ada bukti nyata arus jasa);

3) Perjanjian jasa manajemen yang dijadikan dasar transaksi tidak secara spesifik berlaku untuk tahun 2020 sehingga dianggap tidak valid;

4) Tidak ada bukti pembayaran atas tagihan jasa dari PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia;

5) Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan atas jasa yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Koreksi karena konfirmasi negatif dan SSP tidak terdapat pada sistem DJBC bahwa pada pokoknya Pemohon Banding dapat melampirkan Pemberitahuan Impor Barang, Id Billing, dan Bukti Penerimaan Negara untuk menunjukkan bahwa benar terjadi pembayaran atas Pemberitahuan Impor Barang tersebut;

b. Secondary adjustment dari koreksi PPh Badan – jasa manajemen dengan pihak afiliasi (PT Jebsen & Jessen BSI)

1) Untuk transaksi dengan PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia, biaya jasa manajemen (HR, accounting, finance, IT) adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukan atas biaya tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

2) Koreksi Terbanding terkait secondary adjustment dari PPh Badan tidak relevan untuk sengketa PPN, karena PPN adalah pajak transaksi yang berdiri sendiri;

3) Pemohon Banding menunjukkan bahwa transaksi jasa manajemen intra group benar terjadi dan tercatat dalam pembukuan;

4) Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa seluruh koreksi harus dibatalkan dan Pajak Masukan dikreditkan Kembali;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa total koreksi Terbanding tehadap Pajak Masukan pada tahun pajak 2020 adalah sejumlah Rp751.566.912,00, dengan perincian masing-masing masa pajak sebagai berikut

jy g p pg

Masa PajakSPTSKPKoreksiSurat KeberatanKoreksiSK KeberatanSurat BandingKoreksi
yangyang
diajukandiajukan
KeberatanBanding
Januari1.742.561.0961.654.147.64588.413.4511.742.561.09688.413.451.654.147.6451.742.561.09688.413.451
Februari2.750.612.9582.683.334.62067.278.3382.750.612.95867.278.338 2.683.334.6202.750.612.95867.278.338
April4.630.279.7994.388.715.917241.563.8824.630.279.799241.563.882 4.388.715.9174.630.279.799241.563.882
Juni1.944.818.7671.829.858.378114.960.3891.944.818.767114.960.389.829.858.3781.944.818.767114.960.389
Juli1.562.073.7611.534.037.71128.036.0501.562.073.76128.036.050.534.037.7111.562.073.76128.036.050
September3.697.004.9363.522.546.094174.458.8423.697.004.9363.697.004.936 3.522.546.0943.697.004.936174.458.842
November2.971.023.2022.934.167.24236.855.9602.971.023.20236.856.960 2.934.167.2422.971.023.20236.855.960
Jumlah751.566.912

bahwa Surat Ketetapan Pajak PPN yang diterbitkan oleh Terbanding untuk tahun pajak 2020 adalah 12 Surat Ketetapan Pajak dengan perincian:

No.SKPMasa PajakNilai SKPKoreksi PM yangKeterangan
Dapat
Diperhitungkan
1.SKPKBJanuari 2020Rp154.723.539Rp88.413.451Diajukan Keberatan/Banding
2.SKPKBFebruari 2020Rp 117.737.092Rp 67.278.338Diajukan Keberatan/Banding
3.SKPLBMaret 2020Rp (155.501.982)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
4.SKPKBApril 2020Rp 22.803.621Rp 241.563.882Diajukan Keberatan/Banding
5.SKPLBMei 2020Rp (112.035.389)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
6.SKPKBJuni 2020Rp 182.400.180Rp 114.960.389Diajukan Keberatan/Banding
7.SKPKBJuli 2020Rp 585.467Rp 28.036.050Diajukan Keberatan/Banding
8.SKPLBAgustus 2020Rp (207.716)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
9.SKPKBSeptember 2020Rp 49.558.117Rp 174.458.842*Diajukan Keberatan/Banding
10.SKPLBOktober 2020Rp (28.798.549)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
11.SKPKBNovember 2020Rp 37.110.771Rp 36.855.960Diajukan Keberatan/Banding
12.SKPLBDesember 2020Rp (14.888.417)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
Rp 253.486.733Rp 751.566.912

* Bukan 36.855.960 sebagaimana matriks Pemohon Banding, dan telah dikonfirmasi pada sidang tanggal 17 Juli 2024;

bahwa koreksi Pajak Masukan tahun pajak 2020 (6 masa pajak) yang dapat diperhitungkan berdasarkan kelompok koreksinya adalah sebagai berikut:

Masa PajakImpor, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya Dapat DikreditkanPerolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang PM-nya Dapat DikreditkanImpor atau PerolehanJumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanKoreksi
yang PM-nya tidak
dapat dikreditkan
dan/atau impor atau
Perolehan yang
Mendapat fasilitas
PBTBPBTBPBTBPBTB
Januari001.742.561.0961.654.147.645001.742.561.0961.654.147.64588.413.451
Februari235.435.789168.157.4512.189.819.6772.189.819.677002.750.612.9582.683.334.62067.278.338
April168.953.98213.953.9823.453.897.0253.367.835.125004.630.279.7994.388.715.917241.563.882
Juni113.898.286121.897351.802.474350.618.474001.944.818.7671.829.858.378114.960.389
Juli001.381.254.3191.353.218.2695.350.0005.350.0001.562.073.7611.534.037.71128.036.050
September181.138.260158.404.6273.397.004.9363.522.546.094003.697.004.9363.668.686.012174.458.842
November8.092.0002.515.0002.962.931.2022.931.652.242002.971.023.2022.934.167.24236.855.960
19.298.374.51918.692.947.525751.566.912

Berdasarkan rincian koreksi Pajak Masukan Tahun Pajak 2020 yang diajukan banding, dari total koreksi PM yang disengketakan sebesar Rp751.566.912,00, terdapat secondary adjustment atas koreksi biaya terkait Transfer Pricing dengan afiliasi Luar Negeri sejumlah Rp493.427.343,00, yang sudah dibayarkan PPN

JLN-nya;

Koreksi ini masuk dalam kelompok koreksi terkait Jasa Intra Group-Afiliasi Luar Negeri (Impor, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya Dapat Dikreditkan);

Atas koreksi sejumlah Rp493.427.343,00, dilakukan reklasifikasi oleh Terbanding menjadi “PPN disetor Sendiri" sebesar Rp426.150.004,00, sebagai berikut:

No.PENJUAL BKP/ PEMBERI JKPNO. DOKUMENTGL. DOKUMENNILAIREKLASIFIKASI
DPPPPNDARIKE
1.JEBSEN JESSEN (SEA) PTE LTD.3C3CE741N08D7Q72#4 1514/04/2020732.370.82073.237.062PM YDD AprilLain-lain Maret
2.JJ-LAPP (S) PTE. LTD5E0A35B6NB3OPD1V#4 1514/04/2020477.495.50047.749.550PM YDD AprilLain-lain Maret
3.JEBSEN JESSEN (SEA) PTE LTD.AF170741N08BD28F#41 514/04/2020345.153.50034.515.350PM YDD AprilLain-lain Maret
155,501,962
4.JEBSEN & JESSEN PTE LTD.00F6D1PGU12V7NL9#4 1509/06/2020734.487.94073.448.794PM YDD JuniLain-lain Mei
5.JEBSEN & JESSEN PTE LTD.EF7EC67KD5UQH60K# 41509/06/2020403.275.95040.327.595PM YDD JuniLain-lain Mei
113,776,389
6.JJ-LAPP (S) PTE. LTD87C7C5B7LO2P0G78#4 1510/02/2021107.317.15010.731.715PM YDD Septemb erLain-lain Juni
10.731.715
7.JJ-LAPP (S) PTE. LTD418755B76F7ASUQS#4 1515/09/2020186.222.32018.622.232PM YDD Septemb erLain-lain Septemb er
8.JEBSEN & JESSEN PTE LTD.62E4D1PH74TRN2O5#4 1515/09/2020538.113.83053.811.383PM YDD Septemb erLain-lain Septemb er
9.JEBSEN & JESSEN PTE LTD.8628974264C77HCC#41 515/09/2020376.290.88037.629.088PM YDD Septemb erLain-lain Septemb er
10.JJ-LAPP (S) PTE. LTDEC9841PH74TNGPV9#4 1515/09/2020360.772.15036.077.215PM YDD Septemb erLain-lain Septemb er
146,139,898
JUMLAH TOTAL4.261.500.04 0426.150.004

Berkaitan dengan sengketa masa pajak November 2020 Daftar Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding (dan diajukan banding):

PENJUAL BKP/ PEMBERI JKPNo. DokumenTgl. DokumenNilaiALASAN KOREKSI
DPPPPN
WOYWOD KUNSTSTOFFMASCHIN EN GMBH C115787706#29c d15s516kfd31/10/20208.402.176841.000Tidak ada dokumen pendukung
U I LAPP GMBH124971705#8e4 d536shn09010/11/20202.066.371207.000Tidak ada dokumen pendukung
SHANGHAI BELLTRONIC WIRE CABLE MA137278546#784f f36shn09f17/11/20206.773.530678.000Tidak ada dokumen pendukung
JJ LAPP M SDN BHD140950275#AF9 E943A1HILU21/11/20206.514.781652.000Tidak ada dokumen pendukung
JJ LAPP M SDN BHD151479447#36b d236SHMT903/1020204.968.632497.000Tidak ada dokumen pendukung
STRECKER AUGUST GMBH CO KG ELEKT153317455#A49 6843a1HFMO09/10/202024.893.6602.490.000Tidak ada dokumen pendukung
JIN YANG MACHINERY866435937#862 DD43a1HILQ11/11/20202.115.689212.000Tidak ada dokumen pendukung
JUMLAH55.734.8395.577.000
PENJUAL BKP/ PEMBERI JKPNO. DOKUMENTGL. DOKUMENNILAIALASAN KOREKSI
DPPPPN
PT JEBSEN & JESSEN BUSINESS SERVICES INDONESIA010002206236132412/08/2020203.669.30020.366.930Tidak ada bukti-bukti, perhitungan, dan penjelasan yang valid untuk mendukung eksistensi jasa-jasa tersebut.
PT JEBSEN & JESSEN BUSINESS SERVICES INDONESIA010002206236138622/10/2020109.120.30010.912.030Tidak ada bukti-bukti, perhitungan, dan penjelasan yang valid untuk mendukung eksistensi jasa-jasa tersebut.
JUMLAH312.789.60031.278.960

Pada pokoknya alasan koreksi adalah sebagai berikut:

a. Konfirmasi Negatif, SSP tidak terdapat dalam sistem DJBC;

Koreksi ini terjadi karena adanya setoran pajak (SSP) Pemohon Banding yang tidak terdapat dalam sistem DJBC. Dan adanya Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi;

b. Secondary adjustment dari koreksi PPh Badan

Berkaitan dengan koreksi ini, pada pokoknya koreksi dilakukan oleh Terbanding karena transaksi yang dilakukan tidak dapat dibuktikan eksisitensi dan maanfaat ekonomi). Koreksi ini merupakan koreksi sekunder atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya pada jenis pajak PPh Badan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah

diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain diatur:

Pasal 9,

Ayat (2b):

”Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

Ayat (8) huruf b:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

Pasal 13,

Ayat (5):

”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;

Ayat (9):

”Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

Penjelasan :

” Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau

persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material”; Pasal 16 F:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

Penjelasan :

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran

pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dilakukan pembuktian dalam persidangan;

bahwa pembahasan selanjutnya akan dilakukan berdasarkan alasan dilakukannya koreksi terhadap Faktur Pajak Masukan tersebut sebagai berikut:

a. Koreksi atas Pajak Masukan atas Impor Barang yang tidak terdapat pada sistem DJBC

Atas 7 FP sebagaimana dilakukan koreksi, Pemohon Banding telah melampirkan bukti berupa:

- Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak yang ditagihkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;

- Invoice tagihan dari lawan transaksi; dan

- Bukti pembayaran atas transaksi yang ditagihkan oleh lawan transaksi; Contoh dokumen yang dilapirkan Pemohon Banding:

SPPBMCP yang ditagihkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai: KEMENTERIAN KEUANGAN REPUSLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BES DAN CUKAI

KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE © SOEKARNG-HATTA

SURAT PENETAPAN PEMBAYARAN BEA MASUK, CUKAI, DANJATAL PAJAK (SPPBMCP) “mon 1 95723993 Tanggal 1 9-11-2020

Norio Sarang /AMG 12497705 Tangga AW > 08-11-2020

Dengan in citetankan tarif oan riiai pabaan Terhadap lmoor Barang Kiritan atas rara :

Ao IMPORTIR: B EsSECRIIR

Nara . PT. JJ APP GABLE WORKS Kama | JI LAPP GMBH

Igontitas 1 Ar pA529924- 5000 Alamat | SCHULE5 CEITZSCr STR 25

A. amat > JLMERCEKAA KOO. RT 2D SW 624

BUKAMANTRI PASARKEN &

B PERGANGKUT :

Rami TT (84744 INTERNA TORAL denttas 01 Soga NOC LE 2000

CL. PENETAPAN FEJSHAT SEA DAN CLAA

: : ari -- Pos tans

- Lraian Parang Secara _engkap Me isuti a . =

No Jenis Jumlah, Mere< T pe, Ukucar, Can serdar Danvers Nilai Vabean i Tan eter PPh,

Spesifkasi Lainnya ! ,

1 ' NCOTERM Faw COUNTER NUT 1 2 26 GE 1306/ PS.74153925 rs | FAN

NOPBM: Sp 14,794

Perhnungan Gea™Masuecdanajan Dela Mangka mocr oi ;

Bea Masu< = Rea

— Rp3 BM Psi

Duka = - iLmah dea Rp és oon

PPN = Rp2er occ

Poren > Rpe

Per = Rpe

Jaman PARI Rp330 cuTlan Bea san POR! Rp 252,000

Tagihan SPPBMCP atas jumlah bea masuk dan PPN yang harus dilunasi senilai Rp.352.000 yang ditagihkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui pihak ketiga dalam hal ini yaitu PT FedEx Express International (TNT)

Tagihan yang ditagihkan oleh PT FedEx Express International (TNT) untuk transaksi SPPBMCP tersebut o" Kedu, Lapenas er seal nal beta un Tove U2 Sr

JA Rede Key DL puas Sarat

004202001223 Ti Pag

TARN-CZOT Ti fas

SENDER . RECEIv=R

Ut hang ret FILA CABS OA INC ONESIA

Scectze Dpitzack St 2S JL MLAGL SA BI OA KAS RS SUIKAMAN (H3

: FASASSENIS

SIUTIGAR i

PO ANGEAASS SASTEN

RAW SAS IG ies PLAS GF DAY AT NG

HAB 1asar 7 a5 Weekly

GH" NG GRAD A BESIRIF LOS = SO0DS

Ma OH PODS Wl tac | h SORES SOLTS ASO NUTS

1 40,5 “GRAMS!

: UE SC UN GE CAAREES | ARGUING I

Thy Tan keran ag NUN)

UNEP 3,

: aa COG

Couner ree

Ander bee ae ar ae 50.00%

Darcimert pa Nae NN

Acyarce Duly Orange “Bunn:

Tras? Slerage L pena Sesar ng wg nn.

20 CGO

PAD IN | 554 100

Berdasarkan tagihan invoice dari PT FedEx Express International (TNT) menunjukkan bahwa atas reimbursement SPPBMCP dan komponen biaya

yang ditagihkan oleh PT FedEx Express International (TNT) total biaya yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp554.000,00;

Namun demikian, berdasarkan arus uang, Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada PT FedEx Express International sejumlah Rp554.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoBiayaNilai (Rp.)
1SPPBMCP352.000
2Courier Fee200.000
3VAT2.000
4PPh Pasal 23 yang dipotong oleh Pemohon Banding(4.000)
5Jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding550.000

Bukti Pembayaran yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT FedEx Express International (TNT) untuk transaksi SPPBMCP tersebut.

JILAPP CABLE WORKS IS GNESIA PT, All Charges to My AS

SCUTSCHE BANK AG A82 20301217

CO064 PO OO0S64 #000 ooos64 0a IDR IDR

Cred: Sova Payirert 17, 12.2020

212223 11 439.674.06 IDR

DL, dk x f xoress lrvernationall OOF 3001787

Sauth Quarter lower 0. 1th Hloor

Slot Appl case

477070007 306 1787

SHBAOUOTS 998

Sor Appl caste alan, sapulersgricam

Company Resident

11009015 DI KIRIM 3Y FEOCX ON NOV T

GL WIS JI TIL Po B45 670, 158 8058. GOODS FROM MY - (FRI PT fg Tre Mo. Troe Take Tuy red Dasi ka pa us Aan

Oe MATA TA TE. AA P 287 ThEARBAN Tt) T TT ARA -

CIMBANK NA JI SUNIWAN JAKARTA

SITIDJIKKEK dhe. beds

PE» Pend rg Autnorisation 16.12.2920 24:11:57 — ksea,ap

bahwa berdasarkan alat bukti dan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat PPN Masukan (SSP) terkait sengketa a quo telah Pemohon Banding setorkan melalui PT FedEx Express International sehingga Pemohon Banding tidak dapat dibebani tanggung jawab renteng (vide Pasal 16F UUPPN);

Dengan demikian Pemohon Banding dapat mengkreditkan FP a quo dalam SPT PPN Masa PPN terkait (Rp31.278.960,00);

b. Secondary adjustment dari koreksi PPh Badan (PT Jebsen & Jessen BSI) bahwa mengingat koreksi Pajak Masukan a quo, merupakan koreksi sekunder dari koreksi Biaya Usaha Lainnya pada sengketa PPh Badan (koreksi primer), maka pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa koreksi atas Pajak Masukan a quo akan menggunakan pertimbangan yang sama dengan pertimbangan pada sengketa atas koreksi Biaya Jasa Manajemen (Biaya Usaha Lainnya) untuk jenis pajak PPh Badan (melalui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha);

bahwa dalam sengketa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1) Pemberian jasa payroll dibuktikan dengan aktivitas: pelaksanaan dan persetujuan (approval) terkait pembayaran gaji karyawan Pemohon Banding;

2) Pemberian jasa HRD dibuktikan dengan aktivitas peninjauan CV untuk perekrutan karyawan Pemohon Banding, pelaksanaan proses perekrutan karyawan Pemohon Banding, pembuatan rencana pelatihan untuk Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020, pemberian pelatihan untuk Pemohon Banding;

3) Pemberian jasa perpajakan dibuktikan dengan aktivitas: pembuatan e- faktur, permintaan persetujuan (approval) terkait e-faktur, pelaksaaan pembayaran untuk perpajakan PPh Pasal 23, pelaksaaan pembayaran untuk perpajakan jasa luar negeri;

4) Pemberian jasa urusan komersial dibuktikan dengan aktivitas: masalah dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen terkait panduan atas

asuransi Lippo dan fasilitas kesehatan Owlexa, penyemprotan disinfektan pada masa pandemi Covid-19,

5) Berkaitan dengan manfaat dibuktikan melalui fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki divisi akunting, hukum, IT dan HRD dalam operasi bisnisnya;

6) Berkaitan dengan tes kewajaran, pembayaran jasa manajemen kepada JJBSI denga NCP sebesar 0,98 persen, berada pada tingkat yang wajar dengan perusahaan pembanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 0,76 persen dan kuartil atas sebesar 8,10 persen, dengan median sebesar 4,63 persen (dengan data pembanding interkuartil rata-rata NCP 2017- 2019);

7) Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penghindaran pajak karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdd. Perdirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 dan melakukan koresponding adjustmen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Bab II huruf B angka 7, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/2013;

8) Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran jasa manajemen kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai eksisitensi, manfaat ekonomi dan memenuhi kewajaran biaya;

9) Koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya tidak dipertahankan; bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan pada koreksi Biaya Usaha Lainnya pada sengketa PPh Badan (koreksi primer) tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan pemberian jasa oleh PT JJBSI sejumlah Rp31.278.960,00 tersebut;

bahwa mengingat dalam persidangan terungkap fakta atas sebagian Pajak Masukan telah diakui dan dilakukan reklasifikasi oleh Terbanding ke masa lainnya, maka dengan dibatalkannya koreksi Terbanding a quo, maka reklasifikasi pengkreditan PM oleh Terbanding harus dikembalikan kepada keaadaan yang normal (dibatalkan). Mengingat reklasifikasi juga dilakukan terhadap masa pajak yang tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding (masa

pajak Maret, Mei, Agustus, Oktober, dan Desember) maka reklasifikasi oleh Terbanding a quo, harus dikurangkan kepada Pajak Masukan dimana koreksi dilakukan;

bahwa namun demikian, berkaitan dengan Masa Pajak November 2020, tidak terdapat Pajak Masukan yang direklasifikasi (Terbanding) ke masa pajak lainnya oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp36.855.960,00, tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan36.855.960,000,0036.855.960,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp2.934.167.242,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp36.855.960,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp2.971.023.202,00 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00341/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak November 2020 Nomor 00053/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022, atas nama PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp14.792.340.908,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp16.105.829.530,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp249.619.070,00
Jumlah seluruh penyerahanRp31.147.789.508,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp1.610.582.954,00
Dikurangi:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.620.589.854,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) BayarRp(10.006.900,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp10.006.900,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

Umum pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti, ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.