Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Armada Gema Nusantara, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011372.13/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00336/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011372.13/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4-016.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Agung Priyo Sembodo, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Cindy Karyadi Sukiman,

Izin Kuasa Hukum: KEP-898/PP/IKH/2022tanggal16 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor P-021/I/CS-TA/23 tanggal 30 Januari 2023,

2. Nama: Taufan Andiko,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1426/PP/IKH/2021tanggal27 Desember 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor P-022/I/CS-TA/23 tanggal 30 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Mohammad Z. Sidiq/

NIP.198406262006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Febiadi Mukti/ NIP.198502272009011003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Tri Susilowati/

NIP.1972197902121994031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-7634/WPJ.30/2023 tanggal 5 September 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 20/PP/BR/2023 tanggal 13 Januari 2023 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-230/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor L112/AGN- FIN/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 312/WPJ.30/2022 tanggal 16 November 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Terbanding Nomor L133/AGN- FIN/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00005/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00337.619.561.293,00324.809.975.064,00
2.PPh Pasal 26 yang Terutang0,0067.523.916.259,0026.612.470.810,00
3.Kredit Pajak0,0014.205.866.910,0014.205.866.910,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,0053.318.049.349,0012.406.603.900,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,0023.289.323.956,000,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,0076.607.373.305,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L089/AGN-FIN/IX/2021 tanggal 13 September 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak317.710.432.720,00337.619.581.293,0019.909.148.573,00
2PPh Pasal 26 yang terutang26.612.470.810,0067.523.916.259,0040.911.445.449,00
3.Kredit Pajak26.612.470.810,0014.205.866.910(12.406.603.900,00)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00336/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 11 Juli 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak337.619.581.293,00571.061.551,00338.190.642.844,00
2.PPh Pasal 26 yang terutang67.523.916.259,00(32.803.739.890,00)34.720.176.369,00
3.Kredit pajak14.205.866.910,000,0014.205.866.910,00
4.Kompensasi masa sebelumnya0,000,000,00
5.PPh yang tidak/kurang (lebih bayar)53.318.049.349,00(32.803.739.890,00)20.514.309.459,00
6.Sanksi administrasi23.289.323.956,00(14.328.673.584,00)8.960.650.372,00
7.Jumlah pajak yang masih harus (lebih) bayar76.607.373.305,00(47.132.413.475,00)29.474.959.830,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor L112/AGN-FIN/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 (cap pos: 10 Oktober 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor L112/AGN-FIN/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding:

1. Tarif PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran Bunga

UraianPPh Pasal 26 TerutangKoreksi PPh Pasal 26 yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi atas Tarif PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran bunga27.733.280.00033.300.267.9005.566.987.900

bahwa dari keseluruhan pembayaran bunga di Masa Pajak Desember 2019 kepada 8 (delapan) bank yang merupakan Wajib Pajak India, yang menjadi objek sengketa adalah hanya atas satu transasi pembayaran bunga kepada State Bank of India – London Branch, sebagai berikut:

BankPembayaran Bunga (USD)Kurs KMKNilai pembayaran bunga (Rp)Menurut TerbandingMenurut Pemohon BandingNilai Sengketa (Rp)
Tarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 (Rp)Tarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 (Rp)
abc = a x bde = c x dfg = c x fh = e - g
State Bank of India - London Branch3.839.30214.50055.669.879.00020%11.133.975.80010%5.566.987.9005.566.987.900
Total3.839.30255.669.879.00011.133.975.8005.566.987.900

2. Tambahan objek PPh Pasal 26 atas biaya yang dibukukan dalam Akun Repair & Maintenance - MOC dengan rincian sebagai berikut:

UraianObjek PPh Pasal 26Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Koreksi Objek PPh Pasal 26 atas Repair & Maintenance - MOC-7.099.542.3447.099.542.344

bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa atas Tarif PPh Pasal 26 terutang atas Pembayaran Bunga senilai Rp5.566.987.900,00

Menurut Terbanding bahwa SKD WPLN atas nama State Bank of India tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Terbanding menggunakan tarif 20% dalam menghitung PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran bunga;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PER-25/PJ/2018

- PER-10/PJ/2017 jo PER-25/PJ/2018

- SE-89/PJ/2010 jo SE-31/PJ/2019

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi Terbanding yang menerapkan tarif 20% atas PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran bunga kepada State Bank of India untuk Masa Pajak Desember 2018, dengan pokok-pokok penjelasan sebagai berikut:

1. Pembayaran bunga kepada State Bank of India London Branch yang merupakan Wajib Pajak India mengacu kepada P3B antara Indonesia dan India bahwa sebagai informasi, State Bank of India merupakan tax resident/wajib pajak negara India. Dikarenakan terdapat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan India, maka terkait dengan kewajiban PPh Pasal 26 atas pembayaran Upfront Fee kepada wajib pajak luar negeri mengacu kepada P3B Indonesia- India. Hal ini seperti diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 (“PER-10/2017”) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN;

(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan Ketentuan yang diatur dalam P3B dalam hal:

a. terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang PPh dan ketentuan yang diatur dalam P3B;

b. penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia;

c. penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;

d. WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya;

e. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan

f. penerima penghasilan merupakan beneficial owner, dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;

bahwa terkait dengan dengan imbalan bunga, Pemohon Banding memahami bahwa pembayaran ini diatur di dalam Article 11 P3B Indonesia – India. Dalam

hal ini Pemohon Banding mengutip Article 11 paragraf (1) sampai dengan (2) yang berbunyi sebagai berikut:

1) Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State;

2) However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10% (ten percent) of the gross amount of the interest;

Terjemahan:

1) Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut;

2) Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Negara Pihak di mana bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Negara tersebut namun jika pemilik yang menikmati manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk di Negara Pihak lainnya, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga tersebut;

bahwa berdasarkan kutipan di atas, Indonesia memiliki hak pemajakan yang dibatasi dengan tarif pajak 10% atas imbalan bunga yang dibayarkan kepada wajib pajak India. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas pembayaran imbalan bunga kepada State Bank of India – London Branch yang merupakan Wajib Pajak India, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 10%;

2. Tersedianya dokumen pendukung dalam bentuk Formulir DGT-2 dan SKD untuk State Bank of India – London Branch yang merupakan Wajib Pajak India, dalam rangka penerapan P3B Indonesia – India atas pembayaran Upfront Fee bahwa terkait dengan penerapan P3B, perlu diinformasikan bahwa Form DGT- 2 dan SKD dalam bentuk Certificate of Residence (“CoR”) atas Bank - Bank Sindikasi telah tersedia secara lengkap dan pengisiannya telah sesuai dengan PER-10/2017 sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B dalam transaksi ini;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan kutipan dari CoR dan Form DGT- 2 terkait, dimana untuk salinan dokumen telah disampaikan kepada Terbanding dan dokumen asli telah disampaikan kepada Terbanding selama proses keberatan;

Formulir CoR

: TO ANE et IKA

Seopa Tb 55

Pe re ip Ba Pa SEA AE MEA TAS Tara ren PAN

KL TAS Asap ERA WAN, KK oA, MU SA 4oyuna

Por Mae. tbr

Ce ingte Of rem deneg ne Ceo ce ha Pe na ERA Gk

Ba Ha Hina Pe CR ap Saath ee

La Polen en Sa

PN DN BIN PEN PETIR Nia per in, bahwa dari kutipan formulir CoR di atas dapat dilihat bahwa CoR telah diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan India yang mengkonfirmasi bahwa State Bank of India

London Branch merupakan Wajib Pajak India, yang dalam hal ini dikonfirmasi untu periode 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret 2019;

Formulir DGT-2 int 1 " “ " " vs i - ot . . soe " no

PES Wri. ee. LE kab Me IT oo.

habe: BERI TE.”

Tata oe “ ee :

es Pa Dea AR Ck re

5 we : " ' - 1 : ot 1 ot . ot 1 :

. brow. . 5 La La

Si KP EM SS.

1 PAN Sa ta! 7 a er ore

JET NE et :

HGGME KANE SIN EROSI br RESP PO ATI Gd RESEP

IS CLAIMED i wo Anta bi Tanagtarp bk ei te ny eum TS ran i i PA Ka HA ted una i Go yRootnsone lroesiznsi Fee a

: sama yoni lt ar nan bag, ARA MAN TB ar bees | 0 15 oki re ng Stl rona cas cg. goal

Me thi TRIS 37)

rl: nn fare . os : kari eran ,

Pea ee ee

Tyre ah ie 28h eo ATOLL! Lat es lialts As Sabu kera Lagat bids angan Leas ey ee

2 Anau of Ince re liable .o Ai Shaldi sg tas erie LOC

Ara wat Pie Wie ra2e

' Aengataas Meet bing Serma cp alat an ag Gea in pay asi da abang are Asia i Sea pie ae mrt pe eran pubs tnd Paes. Sg dee Maced cy Rate esis

BL SEL 1D cesar weer aernisn

BO1-? Fac 2 bahwa dari kutipan Formulir DGT-2 di atas, dapat dilihat bahwa seluruh informasi yang dipersyaratkan telah dilengkapi, sehingga memenuhi persyaratan kelengkapan formulir DGT-2, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya manfaat P3B dapat digunakan;

bahwa dengan tersedianya Formulir DGT-2 dan CoR untuk State Bank of India

– London Branch, maka berdasarkan Article 11 paragraf (2) P3B Indonesia – India, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku untuk pembayaran bunga kepada State Bank of India – London Branch adalah 10% dan bukan 20% seperti diterapkan oleh Terbanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas

pembayaran imbalan bunga kepada State Bank of India – London Branch yang merupakan Wajib Pajak India;

Sengketa atas Objek PPh Pasal 26 atas Biaya yang dibukukan dalam Akun Repair & Maintenance – MOC sejumlah Rp7.099.542.343,00

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan pengujian kembali ke pos-pos Laba Rugi dan Neraca yang menjadi Objek PPh Pasal 26, jumlah di akun Akun 538400 - Repair & Maintenance

– MOC yang merupakan Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah jumlah seluruhnya, yaitu sejumlah Rp7.099.542.343,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PER-25/PJ/2018

- PER-10/PJ/2017 jo PER-25/PJ/2018

- SE-89/PJ/2010 jo SE-31/PJ/2019

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sejumlah Rp7.099.542.343 terkait objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2018, dengan pokok-pokok penjelasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerapkan koreksi atas total nilai akun Akun 538400 - Repair & Maintenance – MOC dengan asumsi bahwa akun tersebut merupakan biaya- biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26 dengan total nilai sejumlah Rp7.099.542.343,00. Perlu diketahui bahwa biaya-biaya yang dibukukan dalam akun ini terdiri dari biaya atas jasa dan pembelian material dengan rincian sebagai berikut:

NoKeteranganJumlah (Rupiah)
1Transaksi pembayaran Jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri5 .129.190.635
2Transaksi pembelian material1 .970.351.708
TOTAL7.099.542.343

a. Transaksi pembayaran Jasa Luar Negeri sejumlah Rp5.129.190.635,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2019 bahwa bedasarkan pembukuan di dalam akun 538400 – Repair Maintenance MOC untuk Tahun Pajak 2018, terdapat porsi pembayaran atas jasa luar negeri yang merupakan pemanfaatan jasa engineering terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Adapun imbalan jasa tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada vendor yang merupakan tax resident/ Pemohon Banding di negara yang merupakan negara mitra P3B dengan Indonesia. Sehingga terkait dengan kewajiban PPh Pasal 26 harus memperhatikan P3B yang berlaku seperti Pemohon Banding sampaikan di bagian sebelumnya;

bahwa berikut ini adalah rincian transaksi terkait dengan pembayaran jasa kepada Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang dibukukan pada akun 538400

- Repair Maintenance MOC di Tahun Pajak 2018, dimana pelunasan atas invoice-invoice sebagian besar dilakukan di Tahun Pajak 2019, dengan perincian sebagai berikut:

NoNomor InvoiceTanggal InvoiceJumlah (dalam USD)Jumlah (dalam IDR)
1913000030827-Mar-1813.180179.880.640
2913000040316-Oct-1866.752992.201.728
3913000040416-Oct-18126.3161 .877.561.024
4913000040516-Oct-182.28033.889.920
5913000040716-Oct-1818.404273.557.056
6913000041616-Oct-1837.338554.992.032
7913000040316-Oct-1866.752970.574.080
8913000040816-Oct-1869.022246.534.155
TOTAL5.129.190.635

bahwa adapun transaksi di atas adalah terkait dengan pemanfaatan jasa engineering dari Wajib Pajak Luar Negeri, yaitu Bumi Armada Engineering Sdn Bhd yang merupakan Wajib Pajak negara Malaysia, yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia. Adapun Pemohon Banding telah menerima Formulir DGT dari Bumi Armada Engineering Sdn Bhd untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa perlu diketahui, secara akuntansi, Pemohon Banding membukukan biaya atas jasa engineering tersebut di Tahun Pajak 2018. Adapun pembayaran

invoice atas jasa-jasa tersebut sebagian besar baru dilakukan di Tahun Pajak 2019. Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 (”PP-94/2010”) dan penjelasannya menjelaskan bahwa:

“(4) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

bahwa selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat 4, PP-94/2010, dijelaskan bahwa:

”Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)”;

bahwa berdasarkan peraturan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa atas pembayaran jasa kepada WPLN yang invoicenya baru dilunasi/ dibayarkan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019, PPh Pasal 26 terkait baru terhutang di Tahun Pajak 2019. Sehingga tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2018;

bahwa dari rincian table di atas, terdapat 1 (satu) transaksi yang PPh Pasal 26 nya terutang di Tahun Pajak 2018, yaitu untuk invoice nomor 9130000308 yang dilunasi di Masa Pajak Juli 2018. Atas transaksi tersebut, sesuai dengan penjelasan saat terutang PPh Pasal 26, Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018. Adapun PPh Pasal 26 yang telah disetorkan adalah sebesar 20% dari nilai transaksi, karena tidak terdapat Formulir DGT yang diperoleh dari Bumi Armada Engineering Sdn Bhd;

bahwa sedangkan untuk transaksi lainnya, seperti diinformasikan dalam tabel di atas, pelunasan baru dilakukan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019.

Pemohon Banding memiliki Formulir DGT atas nama Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. untuk Tahun Pajak 2019. Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya manfaat P3B dapat digunakan atas pembayaran jasa kepada Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. yang merupakan Wajib Pajak Malaysia di Tahun Pajak 2019. Di mana tarif PPh Pasal 26 yang berlaku atas pembayaran jasa tersebut di tahun 2019 adalah 0%;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding dimana Pemohon Banding harus melunasi PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atas seluruh nilai pembayaran jasa tersebut;

b. Transaksi Pembelian Material sejumlah Rp1.970.351.708,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 bahwa transaksi lainnya yang dibukukan di dalam akun 538400 - Repair & Maintenance – MOC merupakan transaksi pembelian material sejumlah Rp1.970.351.708,00. Berdasarkan penelurusan lebih lanjut terhadap pembukuan dan dokumen pendukung, berikut ini adalah rincian transaksi terkait pembelian material yang dibukukan pada akun 538400 - Repair Maintenance MOC untuk Tahun Pajak 2018:

NoNomor AkunJenis BarangBentuk BarangVendorNomor InvoiceTanggal InvoiceJumlah (dalam USD)Jumlah (dalam IDR)
1538400Globe ValvePT Asia Pacific Engineering & ConstructionASPAC/PROC/INV/ 073/XI/201802-Nov-181.55922.680.000
2538400Ball Valves, Globe Valves, and Double Block and Bleed ValvesKYS Energy Pte Ltd181002421-Oct-18128.0271.947.671.708
TOTAL1.970.351.708

bahwa transaksi di atas merupakan transaksi pembelian material/barang dimana atas transaksi tersebut (pembelian) bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa koreksi Terbanding tidak tepat, dikarenakan transaksi-transaksi yang dibukukan di dalam akun 538400 – Repair and Maintenance senilai Rp7.099.542.343,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2018;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan dan mengajukan permohonan sebagai berikut:

1. bahwa Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak dan oleh karenanya dapat diproses lebih lanjut;

2. bahwa atas pembayaran bunga kepada State Bank of India – London Branch yang merupakan Wajib Pajak India merupakan objek PPh Pasal 26 yang pengenaannya berdasarkan P3B yang berlaku antara Indonesia dan India. Dengan terpenuhinya persyaratan dokumen Formulir DGT-2 dan CoR yang menunjukkan status State Bank of India – London Branch sebagai Wajib Pajak India sebagaimana diatur di dalam PER-10/2017, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 10% berdasarkan Article 11 paragraf (2) P3B antara Indonesia dan India;

3. bahwa atas koreksi objek PPh Pasal 26 untuk biaya-biaya yang dibukukan dalam akun Repair & Maintenance - MOC sejumlah Rp7.099.542.343,00 adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2018, dikarenakan untuk pembayaran jasa terdapat PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan dan sebagian transaksi terhutang PPh Pasal 26 di tahun pajak selanjutnya. Sedangkan untuk transaksi pembelian barang jelas bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

4. bahwa berdasarkan fakta, penjelasan-penjelasan, dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan posisi faktual yang diuraikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang diterbitkan Terbanding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 312/WPJ.30/2022 tanggal 16 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Sengketa atas Tarif PPh Pasal 26 terutang atas Pembayaran Bunga senilai Rp5.566.987.900,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa Pajak dengan menerapkan tarif 20% atas pembayaran bunga kepada bank-bank sindikasi tersebut dengan alasan dalam surat keberatan nomor L089/AGN-FIN/IX/2021 tanggal 13 September 2021, sebagai berikut:

1. bahwa pembayaran bunga kepada bank-bank sindikasi yang merupakan Wajib Pajak di India mengacu kepada P3B Indonesia;

2. bahwa tersedianya dokumen pendukung dalam bentuk Form DGT-2 dan SKD untuk bank-bank sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India, dalam rangka penerapan P3B Indonesia – India atas pembayaran imbalan bunga;

bahwa menurut Pemohon Banding tersedianya Form DGT-2 dan CoR atas semua bank sindikasi yang menerima imbalan bunga dari Wajib Pajak, maka berdasarkan Article 7 paragraf (1) P3B Indonesia – India, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku atas pembayaran imbalan bunga tersebut adalah 10% dan 0% untuk pembayaran imbalan bunga kepada Exim Bank of India, dengan perincian sebagai berikut:

NN Me ME Inn Jana

2 [BANK SF EARSDA | 5 8-016] 13912) 7e3025916rO| 108 | 7630 159167

= (cemaraBank [1359065] 1591: 18910025 180] 108, | 1891 002 518

Ea Ed Rep umat ik oo...

7 JINCTAN SYERSEASEANK | oo 1628795) 13912) 22663029 -51] 108 | 2.366.302 955

8 JETATE BANK CFINCIS | 3239302] 13 91-[ 53 5200:5030| 10% | 5.52 00: 503

NN TN DNA Na EN Na

[Faas ee ses] ena setan bahwa terkait alasan kedua: “Tersedianya dokumen pendukung dalam bentuk Form DGT-2 dan SKD untuk bank-bank sindikasi yang merupakan Wajib Pajak India, dalam rangka penerapan P3B Indonesia – India atas pembayaran imbalan bunga”: bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada Proses Pemeriksaan, Keberatan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, mengatur antara Lain Penelaah Keberatan melakukan penelitian atas pemenuhan ketentuan formal atas SKD WPLN sesuai ketentuan Surat Edaran tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Tim Peneliti dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding untuk melakukan penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri pada saat proses keberatan;

bahwa selanjutnya, Tim Peneliti melakukan penelitian formal SKD atas 8 (delapan) WPLN yang terkait di Masa Pajak Desember 2018 melalui matriks penelitian sebagai berikut:

NoKetentuan FormalAllahabad BankBank Of BarodaBank Of IndiaCanara BankExim Bank Of IndiaIndian BankIndian Overseas BankState Bank Of India
1)menggunakan format SKD WPLN;VVVVVVVV
2)diisi dengan benar, lengkap, dan jelas;VVVVVVVX*
3)ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra P3B;VVVVVVVV
4)disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai kelaziman di negara atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);VVVVVVVV
Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat dapat digantikan dengan Certificateof Residence yang harus memenuhi ketentuan:VVVVVVVV
a)menggunakan bahasa Inggris;VVVVVVVV
b)berupa dokumen asli atau dokumen fotokopi yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat salah satu Pemotong dan/atau Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;VVVVVVVV
c)paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan,dan tahun pajak berlakunya Certificate of Residence; danVVVVVVVV
d)mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tandatangan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atauyurisdiksi mitra P3B.VVVVVVVV
5)digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD WPLN;VVVVVVVV
6)terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B; danVVVVVVVV
7)terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B.VVVVVVVV
8)Hasil PenelitianMemenuhiMemenuhiMemenuhiMemenuhiMemenuhiMemenuhiMemenuhiTidak Memenuhi
*)Tidak mencantumkan nama Residen dari suatu Negara pada Part II DGT.

bahwa berdasarkan penelitian SKD atas 8 (delapan) WPLN pada Masa Pajak Desember 2018 diketahui hasil sebagai berikut:

• SKD WPLN atas nama:

1. Allahabad Bank

2. Bank Of Baroda

3. Bank Of India

4. Canara Bank

5. Exim Bank of India

6. Indian Bank

7. Indian Overseas Bank memenuhi persyaratan formal sehingga pengenaan tarif PPh terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 dapat memenuhi ketentuan P3B Indonesia-India, yaitu sebesar 10% kecuali Exim Bank of India, dimana atas pembayaran bunganya dibebaskan dari pengenaan pajak di negara imbalan bunga tersebut dibayarkan berdasarkan Article 11 paragraf (3) P3B Indonesia – India;

• bahwa SKD WPLN a.n State Bank of India tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Tim Peneliti mempertahankan pendapat Pemeriksa dimana penghitungan PPh terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%;

Sengketa atas Objek PPh Pasal 26 atas Biaya yang dibukukan dalam Akun Repair & Maintenance MOC sejumlah Rp7.099.542.343,00

Data dan Fakta a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 terkait dengan Akun 538400 – Repair & Maintence - MOC sejumlah Rp7.099.542.343,00 karena berdasarkan tanggapan SPHP, penjelasan WP, dan pengujian kembali ke pos- pos Laba Rugi dan Neraca yang menjadi Objek PPh Pasal 26, jumlah di akun Akun 538400 - Repair & Maintenance – MOC yang merupakan Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah jumlah seluruhnya, yaitu sejumlah Rp7.099.542.343,00;

b. bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju pada pembahasan akhir dan mengajukan keberatan atas ketetapan pajak tersebut;

Pendapat Tim Peneliti Keberatan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tim pemeriksa pajak senilai Rp7.099.542.343,00 sebagai objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2018 karena Transaksi pembayaran Jasa Luar Negeri sejumlah Rp4.158.616.555,00 yang merupakan objek PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2019 dan Transaksi Pembelian Material sejumlah Rp2.940.925.788,00 yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa faktanya berdasarkan Akun 538400 - Repair & Maintenance – MOC yang merupakan Objek PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Desember 2018 adalah jumlah seluruhnya, yaitu sejumlah Rp7.099.542.343,00;

bahwa pada saat Pemohon Banding mengakui adanya pencatatan biaya, maka biaya tersebut sudah mempengaruhi penghitungan penghasilan bruto yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding. Oleh karena itu, apabila Pemohon Banding telah melakukan pencatatan biaya, baik melalui accrual ataupun cash basis, maka sebagai konsekuensi penyeimbangnya harus ada jumlah pajak terutang yang harus dibayar;

bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa dengan dilakukannya pencatatan biaya secara akrual ataupun cash basis pada suatu periode pembukuan, meskipun pembayaran biaya tersebut belum direalisasikan, maka pada saat itulah muncul kewajiban Pemohon Banding untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya-biaya tersebut;

bahwa data dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding tidak memberikan bukti kompeten yang cukup untuk meyakinkan Tim Peneliti Keberatan;

bahwa Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Koreksi PPh Pasal 26 sejumlah Rp7.099.542.343,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data, fakta dan dokumen pendukung yang relevan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, Tim Peneliti Keberatan berpendapat Tim Peneliti Keberatan dapat mempertimbangkan sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak terkait Koreksi PPh Pasal 26 terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00005/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 untuk Pajak Desember 2018;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen, maka disimpulkan bahwa;

a. bahwa surat banding nomor L112/AGN-FIN/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00336/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 11 Juli 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00336/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor L133/AGN-FIN/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Panghasilan Pasal 26

Masa Desember 2018 Nomor 00005/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021;

Bukti P-2.Surat Keberatan dengan Nomor Surat L089/AGN-FIN/IX/2021 tanggal 13 September 2021;

Bukti P-3.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00336/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 11 Juli 2022;

Bukti P-4.Akta Notaris Jessy Darmawan, S.H., M.Kn. Nomor 15 tanggal 11 Oktober 2019;

Bukti P-5.Surat Kuasa dan Izin Kuasa Hukum a.n. Taufan Andiko;

Bukti P-6.Surat Kuasa dan Izin Kuasa Hukum a.n. Cindy Karyadi Sukiman; Bukti P-7.Matrik Sengketa;

Bukti P-8.Salinan CoR dan Form DGT-2 untuk transaksi pembayaran bunga kepada State Bank of India - London Branch di tahun 2018;

Bukti P-9.Salinan dokumen pendukung terkait transaksi yang sudah dipotong

PPh Pasal 26 di Masa Pajak Juli 2018 (salinan invoice nomor 9130000308, salinan bukti pelunasan invoice, dan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018);

Bukti P-10. Salinan Formulir DGT atas nama Bumi Armada Engineering SDN

BHD untuk Tahun Pajak 2019;

Bukti P-11. Salinan invoice atas jasa yang baru dibayar di Tahun Pajak 2019; Bukti P-12. Salinan invoice atas pembelian barang di Tahun Pajak 2018; Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 22 Februari 2022;

Bukti P-14. Facility Agreement tanggal 25 Januari 2018;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 12 April 2023;

Bukti P-16. Rincian Sengketa PPh Pasal 26;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanggal 7 Juni 2023 dengan lampiran sebagai berikut:

1. Salinan Formulir DGT-2 dan SKD dalam bentuk CoR atas State Bank of India - London Branch

2. Salinan Tanggapan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S.PUH- 306/WPJ.30/2022 tanggal 22 Juni 2022 untuk Masa Pajak Desember 2018

3. Dokumen Pendukung terkait pembayaran jasa sejumlah Rp5.129.190.635 yang berupa:

- Rincian transaksi pembayaran jasa sejumlah Rp 5.129.190.635

- Salinan invoice transaksi kepada BAE

- Bukti Pembayaran atas pembayaran jasa

4. Salinan Formulir DGT atas nama Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. untuk Tahun Pajak 2019

5. Salinan invoice, bukti pembayaran, dan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018

6. Salinan Kurs Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.10/2018 tentang Nilai Kurs untuk periode 25 Juli 2018 - 31 Juli 2018

7. Salinan dokumen Pendukung terkait pembelian material sejumlah Rp 1.970.351.708 yang berupa:

- Rincian transaksi pembelian sejumlah Rp 1.970.351.708

- Salinan invoice pembelian material

- Salinan bukti pembayaran atas pembelian material

- Salinan dokumen Impor atas pembelian barang

- Salinan SPT Masa PPN beserta kelengkapannya terkait pelaporan pembelian tersebut;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 16 Agustus 2023;

Bukti P-21. Pendapat Akhir tanggal 06 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti P-1.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-2.Keras Kerja Pemeriksaan;

Bukti P-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti P-4.Matrik Sengketa;

Bukti P-5.Revisi Matrik Sengketa;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis yang disampaikan tanggal 12 April 2023; Bukti P-7.Penjelasan Tertulis yang disampaikan tanggal 17 Mei 2023;

Bukti P-8.P3B Indonesia-India;

Bukti P-9.Pendapat Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00336/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018 termasuk

sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor L112/AGN-FIN/X/2022 tanggal 07 Oktober 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak331.091.100.501,00338.190.642.844,007.099.542.343,00
2PPh Pasal 26 yang terutang29.153.188.469,0034.720.176.369,005.566.987.900,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp7.099.542.343,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak sejumlah Rp7.099.542.343,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi ini adalah atas biaya yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam Akun 538400 Repair & Maintenance yang terdiri dari:

No.KeteranganJumlah (Rp)
1.Biaya terkait dengan jasa dari Wajib Pajak Luar Negeri5.129.190.635,00
2.Transaksi pembelian material1.970.351.708,00
Total7.099.542.343,00

bahwa Terbanding menerapkan koreksi atas total nilai akun Akun 538400 Repair & Maintenance - MOC dengan asumsi bahwa akun tersebut merupakan biaya-biaya objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan dan dipotong oleh Pemohon Banding; bahwa pada saat pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyatakan besaran nominal Objek PPh Pasal 26 sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

UraianTanggapan SPHP (L063/AGN- FIN/VI/2021)Surat Keberatan (L089/AGN- FIN/IX/2021)Surat Banding (L112/AGN- FIN/X/2022)
Objek PPh Pasal 267.099.542.343,-7.099.542.343,-7.099.542.343,-
• Jasa7.099.542.343,-4.158.616.555,-5.129.190.635,-
• Material0,-2.940.925.788,-1.970.351.708,-

bahwa berdasarkan data di atas diketahui bahwa Pemohon Banding baru menguraikan terdapat biaya pembelian material pada saat proses keberatan hingga banding dengan nominal yang berubah-ubah;

bahwa pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti pendukung berupa: salinan invoice, bukti pembayaran, SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018, salinan form DGT a.n. Bumi Armada Engineering Sdn Bhd Tahun 2019, dan salinan invoice atas transaksi pembelian barang, melainkan baru Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan;

bahwa atas bukti-bukti transaksi pembayaran Jasa Luar Negeri sejumlah Rp5.129.190.635,00, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

NoNo. InvoiceTgl InvoiceNilai (USD)Nilai (Rp)Dokumen yang disampaikanTanggapan Terbanding
1913000030827 Mar’1813.180179.880.640Tax Invoice No.9130000308 senilai USD13.180 a.n Bumi Armada Engineering Sdn Bhd; Work Order No.17029 tgl 06 Okt’17 senilai USD13.180; Email dari BNI konfirmasi transaksi sebesar USD10.544; BPN dan SSP PPN JLN Masa Juli 2018 sejumlah Rp19.082.004,-; SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Juli 2018• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Risalah Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • Nilai Objek Pajak yang dilaporkan dalam SPT PPh 26 Masa Juli 2018 berbeda dengan Nilai Invoice Rp190.820.040; • dokumen pembayaran (USD10.544) berbeda dengan nilai invoice (USD13.180).
2913000040316 Okt’1866.752992.201.728Invoice No.9130000403 tgl 16-10-2018 senilai USD66.752 a.n Bumi Armada Engineering Sdn Bhd; Service Order No.4500174704 tgl 27 Mar’18 senilai USD66.752; Bukti Pembayaran BNI tanggal 22 Okt’19 senilai USD50.218• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • dokumen pembayaran (USD50.218) berbeda dengan nilai invoice (USD66.752); • Dalam Invoice “term of payment: 30 days from invoice date”. invoice terbit tgl 16 okt’18, sehingga seharusnya sudah
terutang PPh 26 pada tahun 2018.
3913000040416 Okt’18126.3161.877.561.024Invoice No.9130000404 tgl 16-10-2018 senilai USD126.316 a.n Bumi Armada Engineering Sdn Bhd; Service Order No.4500174709 tgl 27 Mar’18 senilai USD126.316; Bukti Pembayaran BNI tanggal 22 Okt’19 senilai USD50.218• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • dokumen pembayaran (USD50.218) berbeda dengan nilai invoice (USD126.316); • Dalam Invoice “term of payment: 30 days from invoice date”. invoice terbit tgl 16 okt’18, sehingga seharusnya sudah terutang PPh 26 pada tahun 2018.
4913000040516 Okt’182.28033.889.920Invoice No.9130000405 tgl 16-10-2018 senilai USD2.280 a.n Bumi Armada Engineering Sdn Bhd; Service Order No.4500174712 tgl 27 Mar’18 senilai USD126.316; Bukti Pembayaran BNI tanggal 22 Okt’19 senilai USD50.218; BPN PPN JLN sejumlah Rp3.243.300,- tgl 15 Ags’19 utk Masa Juli 2019• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • dokumen pembayaran (USD50.218) berbeda dengan nilai invoice (USD2.280); • Dalam Invoice “term of payment: 30 days from invoice date”. invoice terbit tgl 16 okt’18, sehingga seharusnya sudah
terutang PPh 26 pada tahun 2018.
5913000040716 Okt’1818.404273.557.056Invoice No.9130000407 tgl 16-10-2018 senilai USD18.404 a.n Bumi Armada Engineering Sdn Bhd; Service Order No.4500174712 tgl 27 Mar’18 senilai USD18.404; Bukti Pembayaran BNI tanggal 22 Okt’19 senilai USD50.218; BPN PPN JLN sejumlah Rp26.179.690,- tgl 15 Ags’19 utk Masa Juli 2019• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • dokumen pembayaran (USD50.218) berbeda dengan nilai invoice (USD2.280); • Dalam Invoice “term of payment: 30 days from invoice date”. invoice terbit tgl 16 okt’18, sehingga seharusnya sudah terutang PPh 26 pada tahun 2018.
6913000041616 Okt’1837.338554.992.032Invoice No.9130000416 tgl 18-10-2018 senilai USD37.338 a.n Bumi Armada Engineering Sdn Bhd; Service Order No.4500175003 tgl 05 Apr’18 senilai USD37.338; Bukti Pembayaran BNI tanggal 22 Okt’19 senilai USD50.218;• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • dokumen pembayaran (USD50.218) berbeda dengan nilai invoice (USD2.280); • Dalam Invoice “term of payment: 30 days from invoice date”. invoice terbit tgl 16 okt’18, sehingga seharusnya sudah
terutang PPh 26 pada tahun 2018.
7913000040316 Okt’1866.752970.574.080Invoice No.9130000403 tgl 16-10-2018 senilai USD66.752 a.n Bumi Armada Engineering Sdn Bhd; Service Order No.4500174704 tgl 27 Mar’18 senilai USD66.752; Bukti Pembayaran BNI tanggal 22 Okt’19 senilai USD50.218• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • dokumen pembayaran (USD50.218) berbeda dengan nilai invoice (USD66.752); • Dalam Invoice “term of payment: 30 days from invoice date”. invoice terbit tgl 16 okt’18, sehingga seharusnya sudah terutang PPh 26 pada tahun 2018; • No. invoice dan nilai transaksi sama dengan angka 2; Terbanding tidak meyakini pernyataan Pemohon Banding karena tidak ada bukti pendukung.
8913000040816 Okt’1869.022246.534.155Invoice No.9130000408 tgl 16-10-2018 senilai USD69.022 a.n Bumi Armada Engineering Sdn Bhd; Service Order No.4500175427 tgl 19 Apr’18 senilai USD69.022; Notifikasi Email Pembayaran BNI tanggal 18 Jul’19 senilai USD17.067,88• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • dokumen pembayaran (USD17.067,88) berbeda

dengannilaiinvoice (USD69.022);

• Dalam Invoice “term of payment: 30 days from invoice date”. invoice terbit tgl 16 okt’18, sehingga seharusnya sudah terutang PPh 26 pada tahun 2018.

5.129.190.635 bahwa Pemohon Banding menyatakan keseluruhan transaksi dimaksud telah Pemohon Banding bukukan di Tahun Pajak 2018 namun sebagian besar dari pembayarannya dilakukan di Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, invoice-invoice dimaksud memiliki jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal invoice yang mana sebagian besar invoice dimaksud bertanggal 16 Oktober 2018;

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2010 diatur bahwa pemotongan Pajak Penghasilan dilakukan pada saat peristiwa yang terjadi terlebih dahulu, apakah saat pembayaran atau saat jatuh tempo pembayaran, yang mana dalam hal ini peristiwa yang terjadi terlebih dahulu adalah saat jatuh tempo pembayaran, sehingga kewajiban Pemohon Banding untuk memotong PPh Pasal 26 adalah saat jatuh tempo pembayaran invoice bukan saat pembayaran di Tahun Pajak 2019;

bahwa atas bukti-bukti transaksi pembelian material sejumlah Rp1.970.351.708,00, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

NoNo. AkunJenis BarangVendorNo. & tgl InvoiceJumlahDokumen yg DisampaikanTanggapan Terbanding
1538400Globe valvePT Asia Pacific Engineering & ConstructionASPAC/PR OC/INV/07 3/XI/2018 tgl 02 Nov’18USD1.559 (Rp22.680.000)Invoice no. ASPAC/PROC/INV/0 73/XI/2018 tgl 02 Nov 18 senilai Rp22.680.000; Billing Masa Nov 2018 Rp2.268.000,-; Delivery order no.078/DO- ASPAC/XI/18 PT Asia Pacific Engineering &• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018;
Construction Rp22.680.000,-;• Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • Terbanding tidak meyakini pernyataan Pemohon Banding karena tidak ada bukti pembayaran, Tidak terdapat pelaporan di SPT PPN Pemohon Banding
2538400Ball Valve, Globe Valves, and Double block and blees valvesKYS Energy Pte Ltd1810024 tgl 21 Okt’18USD128.027 (Rp1.947.671.700)Invoice No.1810024 tgl 21 okt’18 USD128.026,80; PO no.4500177613 tgl 02 Jul’18 USD128.026,80• Bahwa dalam proses pemeriksaan (Tanggapan SPHP, Pembahasan Akhir), Pemohon Banding menyatakan akun tersebut seluruhnya merupakan objek dalam Masa Desember 2018; • Terbanding tidak meyakini dokumen tersebut merupakan rincian dari akun Repair & Maintenance –MOC karena Tidak terdapat referensi pencatatan jurnal; • Terbanding tidak meyakini pernyataan Pemohon Banding karena tidak ada bukti pembayaran, Tidak terdapat pelaporan di SPT PPN Pemohon Banding
Rp1.970.351.708,-

bahwa Terbanding berkesimpulan koreksi Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp7.099.542.343,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya yang dibukukan dalam Akun Repair & Maintenance – MOC sejumlah Rp 7.099.542.343,00 karena koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya semata-mata berdasarkan asumsi bahwa atas akun R&M merupakan biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 26;

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terkait rincian angka yang menjadi sengketa yaitu jasa dan pembelian barang yang dibukukan dalam Akun Repair & Maintenance – MOC sejumlah Rp 7.099.542.343,00, Pemohon Banding berpendapat bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan untuk mencari keadilan dan kebenaran dari suatu sengketa perpajakan;

bahwa sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP dijelaskan bahwa di dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru yang mana dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan/tanggapan belum diungkapkan, sehingga penjelasan/ informasi terkait fakta baru yang baru terungkap pada saat proses banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hal ini adalah suatu yang lazim dan sejalan dengan esensi dari proses banding yaitu dalam rangka menentukan kebenaran dan mencari keadilan bagi Pemohon Banding;

Pembayaran Jasa Luar Negeri sejumlah Rp5.129.190.635,00 bahwa berdasarkan nilai yang dibukukan di dalam Akun Repair & Maintenance – MOC untuk Tahun Pajak 2018, terdapat porsi pembayaran atas imbalan jasa kepada WPLN yang merupakan pemanfaatan jasa engineering terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Adapun imbalan jasa tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd. yang merupakan penyedia jasa yang merupakan tax resident/wajib pajak di negara Malayisa, yang merupakan negara mitra P3B dengan Indonesia. Sehingga terkait dengan

kewajiban PPh Pasal 26, harus memperhatikan P3B yang berlaku sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 PER-10/2017 tentang Tata Cara Penerapan P3B;

bahwa berikut ini adalah rincian transaksi terkait dengan transaksi pemanfaatan jasa engineering dari Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd. yang dibukukan dalam akun Repair & Maintenance – MOC di Tahun Pajak 2018 yang mana pelunasan atas sebagian besar invoice-invoice tersebut dilakukan di Tahun Pajak 2019, dengan perincian sebagai berikut:

NoNama Lawan TransaksiNomor InvoiceTanggal InvoiceNilai Transaksi berdasarkan DokumenMata UangJumlah dalam RupiahTanggal PembayaranIndeks
1Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000030827-Mar-1813,180USD179,880,64027 Juli 20181
2Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040316-Oct-1866,752USD992,201,72802 Juli 2019 & 22 Oktober 20192
3Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040416-Oct-18126,316USD1,877,561,0243
4Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040516-Oct-182,280USD33,889,9204
5Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040716-Oct-1818,404USD273,557,0565
6Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000041616-Oct-1837,338USD554,992,0326
7Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040316-Oct-1866,752USD970,574,0807
8Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040816-Oct-1869,022MYR246,534,15518 Juli 20198
TOTAL5,129,190,635

bahwa adapun Pemohon Banding telah menerima Formulir DGT dari Bumi Armada Engineering Sdn Bhd untuk Tahun Pajak 2019 dan dalam persidangan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti berupa salinan invoice dan bukti pembayaran atas transaksi tersebut;

bahwa pembayaran atas invoice-invoice dimaksud sebagian besar dilakukan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019;

bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 94 Tahun 2010 diketahui bahwa saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah saat dilakukannya pembayaran, sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa atas pembayaran jasa kepada Bumi Armada Engineering Sdn yang invoice-nya baru dilunasi/ dibayarkan oleh Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019, PPh Pasal 26 terkait baru terutang di Tahun Pajak 2019, sehingga tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya manfaat P3B dapat digunakan atas pembayaran jasa kepada Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. yang merupakan Wajib Pajak Malaysia di Tahun Pajak 2019. Di mana tarif PPh Pasal 26 yang berlaku atas pembayaran jasa tersebut di tahun 2019 adalah 0%. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 PER-10/2017. Dikarenakan terdapat P3B antara Indonesia dan

Malaysia, maka terkait dengan kewajiban PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa engineering kepada Wajib Pajak Negara Malaysia mengacu kepada P3B antara Indonesia- Malaysia.

bahwa terkait dengan pembayaran jasa engineering, yang merupakan remunerasi yang dibayarkan kepada Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. atas aktivitas jasa yang dilakukan, Pemohon Banding memahami bahwa jenis pembayaran ini diatur di dalam Article 7 P3B Indonesia – Malaysia, yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to that permanent establishment”

Terjemahan:

“(1) Laba suatu perusahaan dan suatu Negara Pihak hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara Pihak lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut.”

bahwa Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. merupakan Wajib Pajak Negara Malaysia yang tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (“BUT”) di Indonesia. Oleh karena itu, berdasarkan kutipan di atas, Indonesia tidak memiliki hak pemajakan atas pembayaran imbalan jasa engineering tersebut. Adapun hak pemajakan ada di negara di mana Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. menjadi tax resident/wajib pajak yaitu negara Malaysia. Pemohon Banding memiliki Formulir DGT atas nama Bumi Armada Engineering Sdn Bhd. untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa dari 8 (delapan) invoice dengan lawan transaksi Bumi Armada Pemohon Banding Engineering Sdn Bhd, terdapat 1 (satu) invoice yang yang telah Pemohon Banding lakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan telah Pemohon Banding laporkan ke dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Juli 2018, yaitu invoice nomor 9130000308, dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti pendukung transaksi ini;

bahwa terdapat perbedaan nilai yang dilaporkan sejumlah Rp190.820.040,00 dengan nilai yang dibukukan sejumlah Rp179.880.640,00 yang disebabkan adanya selisih kurs yang dikarenakan nilai transaksi dalam mata uang dollar Amerika Serikat/USD;

bahwa Pemohon Banding melakukan konversi atas objek PPh Pasal 26 berdasarkan Kurs Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal pada saat pembayaran invoice dilakukan, yaitu tanggal 27 Juli 2018. Dimana dengan mengacu pada Kurs Keputusan Menteri Keuangan untuk periode 25 - 31 Juli 2018 dengan perhitungan PPh Pasal 26 terutang adalah sebagai berikut:

Nomor InvoiceTanggal InvoiceJumlah (USD)Kurs KMK (27 Juli 2018)DPP PPh Pasal 26PPh Pasal 26
ABC = A x BD = C x 20%
913000030827-Mar-1813.18014.478190.820.04038.164.008

bahwa terdapat 1 (satu) invoice yang dicatat keliru oleh Pemohon Banding, yaitu pada nomor 9130000403, berupa pencatatan ganda yang murni terjadi karena kesalahan Pemohon Banding dan atas kekeliruan itu Pemohon Banding telah melakukan jurnal pembalik;

bahwa secara rinci kesalahan pencatatan dimaksud diuraikan sebagai berikut:

NoNama Lawan TransaksiNomor InvoiceTanggal InvoiceNilai Transaksi berdasarkan DokumenMata UangJumlah dalam Rupiah
1Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000030827-Mar-1813,180USD179,880,640
2Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040316-Oct-1866,752USD992,201,728
3Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040416-Oct-18126,316USD1,877,561,024
4Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040516-Oct-182,280USD33,889,920
5Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040716-Oct-1818,404USD273,557,056
6Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000041616-Oct-1837,338USD554,992,032
7Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040316-Oct-1866,752USD970,574,080
8Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd.913000040816-Oct-1869,022MYR246,534,155
TOTAL5,129,190,635

bahwa invoice nomor 9130000403 bernilai USD66,752 telah dicatat 2 (dua) kali oleh Pemohon Banding dan hal ini menjadi objek koreksi PPh Pasal 26 oleh Terbanding; bahwa berdasarkan tabel rincian di atas, dapat dilihat bahwa terdapat satu (1) transaksi yang dicatat secara keliru oleh Pemohon Banding sebagai akrual dengan nilai sebesar USD66.752 yang jika dikonversikan ke dalam rupiah sejumlah Rp970.574.080,00;

bahwa pada dasarnya atas substansi biaya jasa dengan nomor invoice 9130000403 pada transaksi nomor 2 dengan transaksi nomor 7 adalah sama. Namun karena kekeliruan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, biaya tersebut tercatat sebanyak

dua kali. Berikut ini merupakan cuplikan General Ledger (”GL”) milik Pemohon Banding yang menampilkan kedua pencatatan atas beban jasa tersebut:

Stat G/L " DocumentNo Type _ Sec Date Pars Date AM Ton Ca" ta AmNsaat 7 Be

2 5AS4CC ABcere lcs na ac Sa LILES DP DES LI LE IPSI SS SS LAST

1 538400 4200001409 KR 40 10/16/2013 10/16/2018 66.752,00 USD USD 66.752,00

L 558400 220CCC 410 TS ac KIS IE aD ln IIS KIR IS TD SS ET LIS SSS

1 558200 LACCECISLL «3 ac Kls IS Msi DISS OS SS 2.23522

1 55540 LACCEELALI X3 ac Ll LS 2DLE Hole MS IIS Tr SS 8S Lets 02

= 588400 220CCC 3 13 ac LD LE TS alle IE EB) bES TD LSD 82 BB 27 a 23860 SCCCCCLIFL WWE Si IL 201s Lis LE Libs eh SO Ds 22,882,202 22

1 S53SCC Seeceeiies we 8. IL IS IDLE LI T8 2018 IS SSLSI SS 8S TE SEL 2

1 SASLCC SECERCLLCS AWE EL ITS IS Lai KETS SS SS 29,058 27

7 B586CC SCCCCCLICS Wee SL Lire 2015 Lite NG IA A5 SS SD Lik i?

1 555400 SCeCeelics Wve BL IL TE ITL LITI3 NIS EBITD MET USD BS 02

1 456600 SECCRCLLCS AWE el ITS LS LIS LES ET JST LSS LSan St

1 555400 SCCCCCLLCS We Ss DL OB ara LIS NS 14 256,02 SC: CSS Lee TT

- 588400 SECCEC C5 WE BL IL Th LE LTIS 4955260 [52 LED 2.852 87 a 23586CC SECCRCLLCS WWE Si ITS LS LITE RGIS LSI ST 185 8S Ll ST

1 55E40C SCECEELLCS we 8. LL 25 2518 12/08/2918 Leis ST 182 LES LS ES

L SASLCC SECCECLLCS AWE EL IL TS 2718 11/15 2918 DES OSIS SS DS

L S384CC SECCECLLCS WE SL JL 53 2713 LL/QESDTLE SSI L8D 8S SSID 02

1 538400 1000005246 SA 40 12/31/2018 12/31/2018 66.752,00 USD USD 66.752,00

1 S8gsCC -2cCrelele na ac 20/18 ISIS KS ILLS IS EER SS SS OMA Sari bahwa berdasarkan cuplikan GL di atas, dapat terlihat bahwa pada awalnya pencatatan atas biaya jasa tersebut sudah Pemohon Banding lakukan pada tanggal 16 Oktober 2018. Namun biaya tersebut dicatat kembali sebagai akrual pada tanggal 31 Desember 2018;

bahwa atas kekeliruan tersebut, Pemohon Banding sudah melakukan jurnal pembalik atas akrual tersebut pada tanggal 02 Januari 2019 seperti yang dapat terlihat pada cuplikan GL tahun 2019 di bawah ini:

: BE Nun Sa a BEI en anu Heil 82 3) S56.0C VE SP arcs edan

1 538400 1000005247 AB 50 538400 01/02/2019 -b6.752,00 USD USD -66.752,00 A0 AP Accrual for Dec 2018

L BHATT IMIDE 2 iL EN Lg M6 19493050 TF EN bahwa dengan sudah dilakukanya jurnal pembalik atas akrual tersebut, substansi dari pencatatan biaya jasa dengan nomor invoice 9130000403 pada tahun 2018 yang sebenarnya adalah biaya yang dibukukan pada tanggal 16 Oktober 2018 dengan nominal transkasi sejumlah Rp992.201.728,00;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat dilihat bahwa sebagian besar transaksi imbalan jasa kepada Bumi Armada Engineering Sdn, Bhd. sebagaimana dirincikan di atas merupakan transaksi yang dibayarkan di Tahun Pajak 2019;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa saat terutang PPh Pasal 26 tersebut adalah di Tahun Pajak 2019 dan dengan tersedianya Formulir DGT atas nama Bumi Armada Engineering Sdn Bhd, maka tarif PPh Pasal

26 di Tahun Pajak 2019 yang berlaku atas pembayaran transaksi tersebut adalah 0%;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka atas nilai transaksi senilai Rp970.574.080 tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding karena dengan adanya jurnal pembalik, maka dengan kata lain transaksi tersebut tidak terjadi, sehingga tidak seharusnya menjadi objek PPh Pasal 26;

Pembelian Material sejumlah Rp1.970.351.708,00 bahwa rincian pembelian material oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoNomor AkunJenis BarangBentuk BarangVendorNomor InvoiceTanggal InvoiceJumlah (dalam USD)Jumlah (dalam IDR)
1538400Globe ValvePT Asia Pacific Engineering & ConstructionASPAC/PROC/INV/ 073/XI/201802-Nov-181.55922.680.000
2538400Ball Valves, Globe Valves, and Double Block and Bleed ValvesKYS Energy Pte Ltd181002421-Oct-18128.0271.947.671.708
TOTAL1.970.351.708

bahwa transaksi pembelian pertama adalah transaksi pembelian Globe Valve dengan PT Asia Pacific Engineering & Construction (“PT APEC”) sejumlah Rp22.680.000,00 Pemohon Banding telah melampirkan salinan invoice atas pembelian tersebut beserta bukti pembayarannya;

bahwa PT APEC berlokasi di kawasan berikat dan karenanya PT APEC tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak ada faktur pajak yang diterbitkan oleh PT APEC tersebut;

bahwa transaksi pembelian berikutnya adalah transaksi pembelian Ball Valves, Globe Valve, Double Block, dan Bleed Valve dengan KYS Energy Pte Ltd sejumlah Rp1.947.671.708,00 Pemohon Banding telah menyampaikan salinan invoice atas pembelian tersebut beserta dokumen terkait dengan impor seperti: Pemberitahuan

Impor Barang, Billing DJBC, dan Bukti Penerimaan Negara atas Pajak dalam Rangka Impor;

bahwa transaksi di atas merupakan transaksi pembelian barang yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26 sehingga tidak seharusnya diperhitungkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi objek PPh Pasal 26 yang didalilkan oleh Terbanding merupakan biaya jasa dan pembelian material sebagaimana didalilkan oleh Pemohon banding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat; bahwa Terbanding pada awalnya atas koreksi objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp7.099.542.343,00 seluruhnya merupakan objek PPh Pasal 26 hasil ekualisasi atas akun-akun biaya 538400- Repair and Maintanance - MOC dan baru diketahui terkait rincian dan informasi mengenai nilai yang menjadi objek sengketa yaitu pembayaran imbalan jasa dan pembelian barang yang dibukukan dalam Akun Repair & Maintenance – MOC sejumlah Rp7.099.542.343,00 pada saat keberatan yang disampaikan oleh Pemohon banding dengan rincian;

No keterangan Jumla ba tama 2. —. _—_ —.. ... {Rupiah}

Vratisakarperibaye sam uae Kepada Wani Baba Tan Kao, BR angan

TOTAL 7.099.542.343 bahwa atas transaksi pembayaran jasa kepada wajib pajak luar negeri sejumlah Rp5.129.190.635,00 Terbanding tidak meyakini dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan karena tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan atas dokumen tersebut tidak terdapat referensi pencatatan jurnalnya;

bahwa secara akuntansi Pemohon Banding membukukan biaya-biaya atas jasa engineering tersebut di Tahun Pajak 2018 sedangkan pembayaran invoice sebagian

besar dilakukan di Tahun Pajak 2019 dan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (4) PP 94/2010 disebutkan bahwa “pemotongan dilakukan tergantung peristiwa mana yang terjadi lebih dahulu …. Huruf (c) “saat jatuh tempo”, yaitu saat pembayaran (30 hari dari tanggal invoice) pada Tahun Pajak 2018 bukan pada saat pembayaran di Tahun Pajak 2019;

bahwa demikian juga dengan koreksi atas pembelian material sejumlah Rp1.970.351.708,00 Terbanding tidak dapat meyakini dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada saat proses keberatan, tidak terdapat pelaporan di SPT PPN, tidak terdapat referensi jurnal, dan merupakan objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2018;

bahwa Pemohon Banding berpendapat lain seluruh dokumen terkait telah disampaikan pada saat proses keberatan dan dan tertuang dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir No. S.PUH-306/WPJ.30/2022 tanggal 22 Juni 2022;

bahwa terkait dengan imbalan jasa sejumlah Rp5.129.190.635,00 kepada Bumi Armada Engineering Sdn. Bhd. yang merupakan WPLN yang berdomisili di negara Malaysia merupakan objek PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2019 dan bukan objek PPh Pasal 26 di Tahun Pajak 2018 sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (4) huruf (a) disebutkan bahwa Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan saat dibayarkannya penghasilan, dengan demikian saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada saat pembayaran yaitu tahun 2019;

bahwa dengan demikian atas pembayaran imbalan jasa kepada Bumi Armada Eng yang merupakan WPLN yang merupakan tax resident Malaysia di tahun 2019 tersebut dikenakan tarif 0% berdasarkan Article 7 paraggraph (1) P3B Indonesia – Malaysia;

bahwa terkait dengan koreksi pembelian material sejumlah Rp1.947.671.708,00 yang berdasarkan bukti dokumen bukan merupakan objek pajak PPh Pasal 26; bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (1e), Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang Undang Pengadilan Pajak

bahwa berdasarkan memori Penjelasan Pasal 78 disebutkan bahwa Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa terkait bukti-bukti yang tidak disampaikan pada saat pemeriksaan dan keberatan dan disampaikan dalam proses banding berdasarkan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak dapat menjadi pertimbangan oleh Hakim Pengadilan Pajak sepanjang sesuai dengan peraturan perpundang undangan yang berlaku;

Menimbang berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut;

bahwa koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp7.099.542.343,00 yang terdiri dari;

- Biaya Repair and Maintanance - MOC sejumlah Rp5.129.190.635,00 terbukti merupakan pembayaran atas imbalan jasa kepada WPLN yang merupakan tax resident Malaysia yang dibayarkan pada tahun 2019 kepada Bumi Armada Engineering Sdn Bhn yang merupakan mitra P3B dengan Indonesia berdasarkan Article 7 paragraph (1) P3B Indonesia – Malaysia dikenakan tarif PPh pasal 26 sebesar 0%;

- Biaya impor pembelian material sejumlah Rp1.970.351.708,00 terbukti berdasarkan dokumen yang disampaikan merupakan pembelian spare part impor yang bukan merupakan objek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp 7.099.542.343,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp7.099.542.343,00;

Koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp5.566.987.900,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 Terutang sejumlah Rp5.566.987.900,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding SKD WPLN atas nama State Bank of India tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Terbanding menggunakan tarif 20% dalam menghitung PPh Pasal 26 terutang atas pembayaran bunga;

bahwa Terbanding melakukan penelitian formal SKD terhadap 8 (delapan) lawan transaksi Pemohon Banding yang merupakan WPLN pada Masa Pajak Desember 2018 melalui matriks penelitian sebagai berikut:

4 Keran zl AllePebeo c elerier “cma terk

31 |dicends-engeni e-eu diberi zanda yang setara dengan tanda tengen cleh WYFLN ye w ye Vv sesusi kelezimen di nesgere teu yurisdiksi mizre FSB.

4] |disthken dengen ditendzzengeni 3130 diberi tends yang sezane dengan zanda engan cleh Fejete: yang Berenang , , , , , , , sesusi kelaziman di negara 2:30 yurisdiksi V V v V V V V V mitre Perse cujuen Fenshinderen Fejek

Bersendz iF3BI.

Fenendzszhen seb eszimens dimaksud

Fede eye: dere: disenciken densgen v ye ye ye ye ye ye Vv

Cerctiticeteac* Residence yang harus memenuhi kezen-uzn

El/Eerupe dckumen asli ateu dokumen “occkopi yang telah dilegalisesi oleh

Kantor Feleyanen Pajak temps: salah s27u V V V V V V V Vv

Pemetons den/s:eu Pemungu:Pejek terdefter sebesei Wajib Pajak, paling sedikit mencenzumken in-ermesi mengenzineme WFLM, tenggel

Fenerci-en,den cehun pejek berlakunya v v v v v v v Vv

Certiticete c' Residence, den

Mmencencumken neme den dizendezengeni zteu diben tanda yang severe dengan vende cengen cleh Fejete: yang Berweeneng ts ts Vv Vv Vv Ka Ka Ka sesusi dengan kelezimen di nesere mi:

eteu yurisdiksi mitre PSB.

Si Idisunzkan sesuai pecde yang tercantum ye w ye w ye w ye Vl ede SED WPLN.

Terdspetpemvetzen WELM bahwa cidek

: Ka Ka Ka Vv Ka Ka Ka Ka tejadi penyalahgunaan FSB, den

Ti |verdepe:tpemyeteen Eshwe WELN merupeken benesicizl cwner dzlemhel Vv Vv Vv Vv Vv Vv Vv Vv diperssarazkan dzlem PSB.

21 Tidak kasil Penelizien Memenuhi (Memenuhi (Me menuhi (Memenuhi | Memenuhi (Memenuhi | Memenuhi (Memenuhi bahwa hasil penelitian Terbanding lebih lanjut adalah sebagai berikut:

• SKD atas 7 (tujuh) lawan transaksi yaitu: Allahabad Bank, Bank of Baroda, Bank of India, Canara Bank, Exim Bank of India, dan Indian Overseas Bank memenuhi persyaratan formal sehingga pengenaan tarif PPh terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 dapat memenuhi ketentuan P3B Indonesia-India, yaitu sebesar 10% kecuali Exim Bank of India, dimana atas pembayaran bunganya dibebaskan dari pengenaan pajak di negara imbalan bunga tersebut dibayarkan berdasarkan Article 11 paragraf (3) P3B Indonesia – India;

• SKD WPLN a.n State Bank of India tidak memenuhi persyaratan formal sehingga Terbanding mempertahankan pendapat Pemeriksa dimana penghitungan PPh terutang atas pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%;

• SKD WPLN atas nama State of India tidak memenuhi karena tidak diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Tidak mencantumkan nama residen dari suatu negara pada Part II DGT. Hal ini juga telihat dari salinan dokumen DGT 2 yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan bahwa dokumen tersebut tidak mencantumkan nama residen;

bahwa berdasarkan uraian di atas, rincian perhitungan PPh Pasal 26 terutang atas Bunga Masa Pajak Desember 2018 sebagai berikut::

Menurut Terbanding (Proses Pemeriksaan) (Tari ith 1 io, bl eet Ass | Wass! de Sap Aisa PP aa Jr

Le kUn MG ASAGK Setara ae cat RP AAN SN YA, ral Bes) oo Ll BA ut

Menurut Pemohon Banding (Proses Pemeriksaan)

. Pemaparan — 1 ga TKA) art Pan . uu

Io Mes ia . r Hal Pasal 25 jot AA AAN PA | La IE En, Ka Bi Idi ai Mie

MSR Sawa ete EA TUE AS Tata TS SA LT att 1 k TA wV————m-- "—— - . i so

I La aa a ee ee - —_ . i ——-

La Pe IA: -

2 SISIK BAP Ur OO | 4.835.502 Ta) OP a Pe Cart ob Boe Ged ene

J2mlar Mata Aprl ! 27.215 S64 EV TAN Tan | | EEBILAIY 063

Menurut Terbanding (Proses Keberatan)

Peakayarar | Pehayaran Sanga Apa “lanteepl oo

Ma. | Hama Bunga sil 36: | pura Ta Rp set rasa 30 | PPh Fasal 20

& fatiSahe oe bao pagu aus | lesa! SE Pp EL 002 areal Tas ene lula tata a PEBIZ aga “Tats mecis) | aah yogi

(Kurs KMK 53/KM.10/2018 untuk tgl 26 Desember 2018 – 01 Januari 2019)

bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sejumlah Rp5.566.987.900,00 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa State Bank of India - London Branch merupakan tax resident/wajib pajak negara India. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 (“PER-10/2017”) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), dikarenakan terdapat P3B antara Indonesia dan India, maka terkait dengan kewajiban PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga kepada wajib pajak negara India mengacu kepada P3B antara Indonesia- India. Terkait dengan imbalan bunga, Pemohon Banding memahami bahwa pembayaran ini diatur di dalam Article 11 P3B Indonesia – India. Dalam hal ini Pemohon Banding mengutip Article 11 paragraf (1) sampai dengan (2) yang berbunyi sebagai berikut:

1) Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other Contracting State may be taxed in that other State.

2) However, such interest may also be taxed in the Contracting State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the

interest is a resident of the other Contracting State, the tax so charged shall not exceed 10% (ten percent) of the gross amount of the interest.

Terjemahan:

1) Bunga yang berasal dari suatu Negara Pihak dan dibayarkan kepada penduduk Negara Pihak lainnya dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tersebut.

2) Namun demikian, bunga tersebut juga dapat dikenakan di Negara Pihak di mana bunga tersebut berasal sesuai dengan perundang-undangan di Negara tersebut namun jika pemilik yang menikmati manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk di Negara Pihak lainnya, pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga tersebut;

bahwa berdasarkan kutipan di atas, Indonesia memiliki hak pemajakan yang dibatasi dengan tarif pajak 10% atas imbalan bunga yang dibayarkan kepada Wajib Pajak India. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka atas pembayaran imbalan bunga kepada State Bank of India – London Branch yang merupakan Wajib Pajak India, tarif PPh Pasal 26 yang berlaku adalah 10%;

bahwa terkait dengan penerapan P3B, Form DGT-2 dan CoR atas State Bank of India – London Branch telah tersedia secara lengkap dan pengisiannya telah sesuai dengan PER-10/2017 sehingga Pemohon Banding meyakini bahwa tidak terdapat penyalahgunaan P3B dalam transaksi-transaksi ini;

bahwa berikut formulir CoR dan Form DGT-2 sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam persidangan:

Formulir CoR

bahwa dari kutipan formular CoR di atas dapat dilihat bahwa CoR telah diterbitkan oleh Otoritas Perpajakan India yang mengkonfirmasi bahwa State Bank of India London Branch merupakan Wajib Pajak India, yang dalam hal ini dikonfirmasi untuk periode 1 April 2018 sampai dengan 31 Maret 2019, termasuk di dalamnya Masa Pajak Desember 2018 yang menjadi sengketa;

Formulir DGT-2 poso , Dom TSF “OveHICH) IEE

2. fin deng sod oy .

paka abel URN IN MR aa

' ay , Pa se coe ene “ bahwa dari kutipan Formulir DGT-2 di atas, dapat dilihat bahwa seluruh informasi yang dipersyaratkan telah dilengkapi dan memenuhi persyaratan kelengkapan formulir DGT-2, sehingga dalam hal ini Pemohon Banding berpendapat bahwa seharusnya manfaat P3B dapat digunakan dan dimanfaatkan;

bahwa dengan tersedianya Formulir DGT-2 dan CoR untuk State Bank of India – London Branch, maka berdasarkan Article 11 paragraf (2) P3B Indonesia – India, adalah hal yang tidak dapat terbantahkan bahwa tarif PPh Pasal 26 yang berlaku untuk pembayaran bunga kepada State Bank of India – London Branch adalah 10% dan bukan 20% seperti diterapkan oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas penerapan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran imbalan bunga

kepada State Bank of India – London Branch yang merupakan Wajib Pajak India, yang tidak memiliki dasar;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi atas pembayaran imbalan bunga kepada State Bank of India – London Branch dapat dikenakan tarif 10% ataukah 20% berdasarkan P3B Indonesia – India sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti pendukung yang disampaikan dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi sengketa atas PPh Pasal 26 terutang sejumlah 5.566.987.900,00 dengan rincian sebagai berikut:

BankPembayaran Bunga (USD)Kurs KMKNilai pembayaran bunga (Rp)Menurut TerbandingMenurut Pemohon BandingNilai Sengketa (Rp)
Tarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 (Rp)Tarif PPh Pasal 26PPh Pasal 26 (Rp)
abc = a x bde = c x dfg = c x fh = e - g
State Bank of India - London Branch3.839.30214.50055.669.879.00020%11.133.975.80010%5.566.987.9005.566.987.900
Total3.839.30255.669.879.00011.133.975.8005.566.987.900

bahwa menurut Terbadning pembayaran imbalan bunga kepada State Bank of India

– London Branch oleh Terbanding berdasarkan P3B Indonesia – India dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan alasan tidak memenuhi persyaratan formal karena diketahui Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen berupa SKD WPLN, Form DGT dan COD/CoR;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-35/PJ/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Petunjuk pelaksanaan penelitian Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri Terbanding melakukan penelitian atas nama State of India tidak memenuhi karena tidak diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dan tidak

mencantumkan nama residen dari suatu negara pada Part II DGT demikian pula telihat dari salinan dokumen DGT 2 yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan bahwa dokumen tersebut tidak mencantumkan nama residen; bahwa Pemohon Banding berdasarkan fakta persidangan dapat membuktikan bahwa pembayaran imbalan bunga kepada State Bank of India telah memenuhi persyaratan kelengkapan formal dan telah menyampaikan dokumen SKD WPLN, form DGT-2 dan CoR sebagaimana diatur dalam PER-10/2017, maka berdasarkan Article 11 paragraf (2) P3B Indonesia – India, untuk pembayaran bunga kepada State Bank of India – London Branch adalah 10% dan bukan 20% seperti didalilkan oleh Terbanding;

bahwa pembayaran atas imbalan bunga yang dibayarkan oleh Pemohon banding kepada State bank of India yang merupakan WPLN negara India berdasarkan ketentuan Article 11 paragraph (1) P3B Indonesia- India pengaturan tentang Bunga dimana negara Indonesia mempunyai hak pemajakan atas PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 10%;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan terhadap pembayaran imbalan bunga kepada State bank of India terbukti Pemohon banding telah menyampaikan SKD WPLN, form DGT-2 dan CoR yang sudah memenuhi ketentuan formal mencantumkan resident dari negara India sehingga berdasarkan Article 11 paragraph (2) P3B Indonesia- India atas pembayaran bunga dikenakan tarif 10%;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp5.566.987.900,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp5.566.987.900,00

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak7.099.542.343,000,007.099.542.343,00
PPh Pasal 26 yang terutang5.566.987.900,000,005.566.987.900,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp338.190.642.844,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 7.099.542.343,00 - Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp331.091.100.501,00

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp 34.720.176.369,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 5.566.987.900,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak Rp 29.153.188.469,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00336/KEB/WPJ.30/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00005/204/18/096/21 tanggal 15 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2018, atas nama PT ARMADA GEMA NUSANTARA, NPWP 01.800.084.4-016.000, beralamat di Gedung Gandaria 8 Office Tower Lt. 15 Unit A Jl. Sultan Iskandar Muda No. 10 RT 010 RW 006, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak331.091.100.501,00
PPh Pasal 26 yang terutang29.153.188.469,00
Kredit pajak14.205.866.910,00
PPh yang tidak/kurang (lebih bayar)14.947.321.559,00
Sanksi administrasi6.528.990.057,00
Jumlah pajak yang masih harus (lebih) bayar21.476.311.616,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Hari Rabu tanggal 6 September 2023, oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., dan Arief Sultony, Ak., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada Hari Senin tanggal 3 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan

dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M.,

Nany Wartiningsih, S.H, M.Si. M.Ak., M.Hum., CA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Arief Sultony, Ak., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.