P U T U S A N
Nomor PUT-011369.46/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00959/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prambanan Kencana Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 604115/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011369.46/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PRAMBANAN KENCANA, NPWP 01.313.261.8-073.000 beralamat di Jl Tanah Abang II, No. 36, Petojo Selatan, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Dki Jakarta, 10160 yang diwakili oleh Rendra Mardyanta Joannes Berchmans Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wahyudi,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024;
2. Nama: Fikri Irwansyah,
Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,