Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-011369.46/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Prambanan Kencana, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011369.46/2024/PP/M.VIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00959/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prambanan Kencana Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 604115/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011369.46/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PRAMBANAN KENCANA, NPWP 01.313.261.8-073.000 beralamat di Jl Tanah Abang II, No. 36, Petojo Selatan, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Dki Jakarta, 10160 yang diwakili oleh Rendra Mardyanta Joannes Berchmans Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wahyudi,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024;

2. Nama: Fikri Irwansyah,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Diah Mega Susanti / 197410291994022001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP: Tita Puspita Lundiana/ 198603242010122007

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

3. Nama/NIP: Fabian Abhiwibawa /198802172014021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

4. Nama/NIP: Ari Suganda / 198911102014021004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Bambang Yupito / 198603172014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Benny Sriharsono / 198607022014011004

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Joni Rigenta Basuki /198302042006021001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Yesa Dwi Christanto / 198803212014021003

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Maya Hapsari Diah K / 198909032014022006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP: Galuh Untoro Yogi /198007102000121001

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP: Andri / 198407192003121006

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP: Mulyono /198104242001121002

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

13. Nama/NIP: Muhammad Aswan Syahrir / 198610192007011001 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP: I Gde Hanggara Hermawan / 198412182006021003 Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

15. Nama/NIP: Mohammad Miftahul Farid M / 199703172015121001 Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa

Timur I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1243/WBC.11/2025 tanggal 22 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-347/PP/ BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 010/PK/IMP/XII/ 24 tanggal 17 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00044/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 11 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa SPTNP Nomor 604115/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda76.536.000 0 176.798.152 0 40.181.375 0104.537.000 0 241.480.403 0 54.881.900 28.001.00028.001.000 0 64.682.251 0 14.700.525 28.001.000
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran135.384.776

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 26 Agustus 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00959/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan/atau sanksi

administrasi berupa denda sebesar Rp135.384.776,00 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 010/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024 secara elektronik melalui e-Taxcourt yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 010/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Informasi pada Purchase Order dan Invoices

Seluruh informasi yang tercantum pada Purchase Order nomor POI/24/000129 dan Invoice nomor 6060311575 sudah sesuai dan benar. Dimana Pemohon Banding beli dengan harga yang sebenarnya sesuai dengan Purchase Order dan Sales Contract. Pemohon Banding lampirkan pula bukti transaksi pembayaran, rekening koran atas invoice No. 6060311575 dengan nilai EUR. 88,264.80

2. Perbandingan Produk

Terbanding berpendapat bahwa harga Arla Pizza Topping dengan kemasan 2,3kg berada di bawah harga pasar jika dibandingkan dengan Arla Mozzarella Block dengan kemasan 2,3kg dari Arla Foods amba. Namun, perlu diperhatikan bahwa kedua produk ini memiliki perbedaan signifikan dalam kandungan lemaknya. Arla Pizza Topping menggunakan minyak kelapa sawit sebagai pengganti lemak susu alami yang terdapat pada Arla Mozzarella Block.

3. Perbedaan Kandungan Lemak

A. Lemak susu yang digunakan pada Arla Mozzarella Block dikenal sebagai lemak susu anhidrat. Berdasarkan riset pasar, berikut adalah perbandingan harga per kilogram antara lemak susu anhidrat dan minyak kelapa sawit:

ProdukHarga IndeksUnitTanggal Pengecekan
Minyak Kelapa Sawit3.93USD/Kg20 Agustus 2024
Lemak Susu Anhidrat7.24USD/Kg22 Agustus 2024

i. Lemak Susu Anhidrat

Sumber: (Anhydrous Milk Fat » GlobalDairyTrade, n.d.)

Anhydrous Milk Fat

Event 362 “20 Aueust 2024 “4 8%0 Tn ee $7,244

Mass

1 = 1000

Tonne Kilogram

ES mulipiy the mass value by 1000

Ivore info Feedback ii. Minyak Kelapa Sawit

Sumber: (Palm Oil PRICE Today | Palm Oil Spot Price Chart | Live Price of Palm Oil per Ounce | Markets Insider, n.d.)

Unit conversion for Palm Oil Price Today

B. Berdasarkan perbandingan harga di atas, dapat disimpulkan bahwa lemak susu anhidrat lebih mahal 84% per kilogram dibandingkan minyak kelapa sawit. Hal ini menunjukkan bahwa dari segi bahan baku, Arla Pizza Topping 2,3kg lebih murah dibandingkan Arla Mozzarella Block 2,3kg, tanpa mempertimbangkan variabel lain seperti biaya penelitian dan pengembangan (R&D), biaya manufaktur, dan biaya lainnya yang mungkin berbeda antara kedua produk.

4. Perbandingan Harga Pasar di Filipina

Menurut riset harga pasar di Filipina dengan tujuan untuk membandingkan Arla Pizza Topping dan Arla Mozzarella Block, baik dalam bentuk balok maupun parut, menunjukkan bahwa harga Arla Pizza Topping secara konsisten lebih rendah dibandingkan Arla Mozzarella. Berikut hasil penelitian Pemohon Banding: A. Berikut adalah perbandingan harga Arla Pizza Topping Block 2.3 kg dan Arla

Mozzarella Block 2.3kg pada website mereka.

https://globalpacific.store/products/arla-pro-pizzatopping-8x2-3kg-10- off?_pos=9&_sid=b100fa839&_ss=r

ARLA PRO PIZZATOPPING

2.3KG

4 Hope,

Available Options di Ore La https://globalpacific.store/products/arla-pro-mozzarella-block-8x2-3kg

ARLA PRO MOZZARELLA

BLOCK 2.3KG

Meztpen , — aa

4 Lip Avallab c Options

B. Berikut adalah perbandingan harga Arla Pizza Topping Parut 2 kg dan Arla

Mozzarella Parut 2kg pada website mereka.

https://globalpacific.store/products/arla-pro-pizzatopping-shredded-

6x2kg

ARLA PRO PIZZATOPPING

SHREDDED 2KG

Fs WARING

Avenlan'e Options https://globalpacific.store/products/arla-pro-mozzarella-shredded-

6x2kg

ARLA PRO MOZZARELLA

SHREDDED 2KG

Available Options

C. Global Pacific, yang berdiri sejak 2008, adalah perusahaan distribusi dan importir makanan dan minuman di Filipina serta merupakan distributor resmi produk Arla di negara tersebut, sesuai informasi dari situs web https://www.arlapro.com/asia/distributors/ .

Arla® Pro / Distributors

TE. a Global Pacific Distribution Network Corp (paves

Branch Office)

Else: Teena Cor Slug KS 7 Carlos © Gasa

5 Contact

Te eprg-e +8382 288-2784

5. Klasifikasi HS Code

Bea Cukai Tanjung Perak beropini penggunaan HS Code 04.06 untuk Arla Pizza Topping. Namun, berdasarkan ketentuan World Customs Organization, Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan HS Code 19.01 lebih tepat untuk Arla Pizza Topping. Produk tersebut, meskipun berbahan dasar susu skim, telah mengalami modifikasi yang sebelumnya berasal dari lemak susu menjadi minyak kelapa sawit. Oleh karena itu, produk tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai "preparasi dari susu" sesuai dengan ketentuan HS Code bab 19. Berikut data pendukung sesuai ketentuan World Custom Organization pada bab 4 dan bab 19 dengan link https://www.wcoomd.org/en/topics/nomenclature/instrument- and-tools/hs-nomenclature-2022-edition/hs-nomenclature-2022-edition.aspx :

“Chapter 4 – Dairy produce; birds’ eggs; natural honey; edible products of animal origin, not elsewhere specified or included”

1.- Products obtained by the concentration of whey and with the addition of milk or milkfat are to be classified as cheese in heading 01.06 provided that they have the three following characteristics :

(a) a milktat content. by weight of the dry matter. of 5 Yo or more:

(b) a dry matter content. by weight. of at least 70 Ya but not exceeding 85 “&: and (c) they are moulded or capable of being moulded.

5. This Chapter does not cover :

(a) Non-living insects, unfit for human consumption (heading 05.11):

(h) Products obtained from whey, containing by weight more than 95 “a lactose, expressed as anhydrous lactose calculated on the dry matter (heading 17.02):

(c) Products obtained from milk by replacing one or more of its natural constituents (for example.

butyric fats) by another substance (for example, oleic fats) (heading 19.01 or 21.06): or (d) Albumins (including concentrates of two or more whey proteins. containing by weight more than

80 Yo Whey proteins. calculated on the dry mater) (heading 35.02) or globulins (heading 35.04).

Mengingat Arla Pizza Topping berbahan baku susu skim dengan lemak yang telah digantikan oleh minyak kelapa sawit, penggunaan HS Code 19.01 sudah sesuai.

“Chapter 19 – Preparations of cereals, flour, starch or milk; pastrycooks’ products”

Heading HS.

Code

19.01 Malt extract; food preparations of flour, groats, meal, starch or malt extract, not containing cocoa or containing less than 40 % by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis, not elsewhere specified or included; food preparations of goods of headings 04.01 to 04.04, not containing cocoa or containing less than 5% by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis, not elsewhere specified or included.

1901.10 | -Preparations suitable for infants or young children, put up for retail sale 1901.20 | -Mixes and doughs for the preparation of bakers’ wares of heading 19.05 1901.90 | - Other

Walaupun tidak ada penjelasan spesifik mengenai produk berbahan dasar susu, penggunaan HS Code 19.01 tetap sah dan tepat untuk Arla Pizza Topping.

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00959/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 604115/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Juli 2024;

P.3 Softcopy Billing DJBC unutk SPTNP Kode billing 620240700043964 dan Bukti

Penerimaan Negara Nomor NTPN BD70A5S52BJK1SLS tanggal bayar 20 Agustus 2024 sebesar Rp135.384.776,00

P.4 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham

PT Prambanan Kencana Nomor 24 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Jakarta;

P.5 Softcopy PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024;

P.6 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa nomor tanggal 26 Agustus 2024; P.7 Pakta Integritas atas nama Rendra Mardyanta Joannes Berchmans;

P.8 Softcopy Bill of Lading, Bukti Pembayaran, Invoice, packing List, Purchase

Order, Sales Contract, Rekening Koran, SPPB, Explanation on the HS code;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00044/WBC.11/SUB/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-00959/BC/WBC.11/ KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Nomor 604115/WBC11/KPPMP01/2024 tanggal 4 Juli 2024 melalui Surat Nomor 010/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024 dengan tagihan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp135.384.776,00;

B. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. dalam sengketa a quo, Pemohon Banding melakukan importasi berupa "69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK” dengan Pos Tarif 1901.90.91, Negara Asal Denmark (DK), dalam PIB Nomor: 652962 tanggal 05 Juni 2024 dan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF EUR 88,264.80 dengan tarif Bea Masuk 5%, PPN 11% dan PPh 2,5%.

2. bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif (klasifikasi) dan nilai pabean dengan menerbitkan SPTNP Nomor 0604115/WBC11/KPPMP01/2024 tanggal 4 Juli 2024 terhadap barang impor dalam PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024, sehingga Pos Tarif menjadi 0406.90.00 dan nilai pabean menjadi sebesar EUR 120.557,00

3. bahwa atas penetapan pada 0604115/WBC11/KPPMP01/2024 tanggal 4 Juli 2024, Pemohon Banding mengajukan keberatan pada tanggal 17 Agustus 2024, dengan alasan sebagaimana tercantum pada Surat Keberatan pada intinya seluruh informasi yang tercantum pada Purchase Order nomor POI/24/000129 dan Invoice nomor 6060311575 sudah sesuai dan benar dan meskipun berbahan dasar susu skim, telah mengalami modifikasi yang sebelumnya berasal dari lemak susu menjadi minyak kelapa sawit sehingga lebih tepat dikategorikan sebagai "preparasi dari susu" sesuai dengan ketentuan HS Code bab 19.

4. bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menolak seluruhnya keberatan dengan menerbitkan KEP-00959/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Keberatan.

5. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci dalam penjelasan lebih lanjut.

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;

D. Analisis

Penetapan Tarif

1. bahwa Pemohon melakukan importasi berupa "69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK”, Negara Asal Denmark (DK), dalam PIB Nomor: 652962 tanggal 05 Juni 2024 dengan Pos Tarif 1901.90.91.

2. bahwa terhadap importasi Pemohon mendapatkan pelayanan importasi jalur hijau dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

3. Berdasarkan pindaian fotokopi packing list sesuai invoice nomor 6060311575 barang berupa 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK sebanyak 1300 karton masing-masing karton berisi 8 (delapan) unit dengan berat masing-masing unit 2,3kg.

4. bahwaberdasarkanopensourcepadalaman https://www.arlapro.com/asia/products/arla-pizza-topping-block-40,/ diketahui barang impor 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK memiliki komposisi Skimmed milk, palm oil, salt, lactic acid culture, rennet (microbial) dengan berat 2,3 kg dan kandungan nutrisi Kcal 299 kcal, kJ 1245 kJ, Fat 22g, Saturated fat 10g, Carbohydrate 1g, Sugar 1g, Protein 25g, Salt 1,4g.

5. Berdasarkan hal tersebut barang impor dapat diidentifikasikan sebagai PIZZA TOPPING BLOCK dengan komposisi Skimmed milk, palm oil, salt, lactic acid culture, rennet (microbial) dengan berat 2,3 kg dan kandungan nutrisi Kcal 299 kcal, kJ 1245 kJ, Fat 22g, Saturated fat 10g, Carbohydrate 1g, Sugar 1g, Protein 25g, Salt 1,4g.

6. Berdasarkan penelitian pada BTKI 2022, uraian atas pos tarif 1901.90.91 (pemberitahuan) sebagai berikut:

Pos Tarif HS CodeURAIAN BARANGDESCRIPTION OF GOODS
19.01Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnyaMalt extract; food preparations of flour, groats, meal, starch or malt extract, not containing cocoa or containing less than 40 % by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis, not elsewhere specified or included; food preparations of goods of headings 04.01 to 04.04, not containing cocoa or containing less than 5 % by weight of cocoa calculated on a totally defatted basis, not elsewhere specified or included.
1901.10- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak-anak, disiapkan untuk penjualan eceran :- Preparations suitable for infants or young children, put up for retail sale :
1901.20- Campuran dan adonan untuk pembuatan produk roti dari pos 19.05 :- Mixes and doughs for the preparation of bakers' wares of heading 19.05 :
1901.90- Lain-lain :- Other :
- - Olahan yang cocok untuk bayi atau anak-anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran :- - Preparations suitable for infants or young children, not put up for retail sale :
1901.90.20- - Ekstrak malt- - Malt extract
- - Lain-lain, dari barang dari pos 04.01 sampai dengan 04.04 :- - Other, of goods of headings 04.01 to 04.04 :
- - Olahan lainnya berbahan dasar kedelai :- - Other soya-based preparations :
- - Lain-lain :- - Other :
1901.90.91- - - Makanan medis- - - Medical foods

7. bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor diberitahukan sebagai Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; - Lain-lain; - - Lain-lain; - - - Makanan medis.

8. Berdasarkan penelitian pada BTKI 2022, uraian atas pos tarif 0406.90.00 (penetapan Pejabat Bea dan Cukai) disebutkan sebagai berikut:

Pos Tarif HS CodeURAIAN BARANGDESCRIPTION OF GOODS
04.01Susu dan kepala susu, tidak dipekatkan maupun tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.Milk and cream, not concentrated nor containing added sugar or other sweetening matter.
04.02Susu dan kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.Milk and cream, concentrated or containing added sugar or other sweetening matter.
04.03Yoghurt; susu mentega, susu dan kepala susu dikentalkan, kefir dan susu dan krim difermentasi atau diasamkan lainnya, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan, kacang- kacangan atau kakao maupun tidak.Yogurt; buttermilk, curdled milk and cream, kephir and other fermented or acidified milk and cream, whether or not concentrated or containing added sugar or other sweetening matter or flavoured or containing added fruit, nuts or cocoa.
04.04Whey, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak; produk terdiri dari susu alam sebagai unsur utama,Whey, whether or not concentrated or containing added sugar or other sweetening matter; products consisting of natural milk constituents, whether or not containing added sugar
mengandung tambahan gula, bahan pemanis lainnya maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.or other sweetening matter, not elsewhere specified or included.
04.05Mentega dan lemak serta minyak lainnya yang diperoleh dari susu; dairy spreads.Butter and other fats and oils derived from milk; dairy spreads.
04.06Keju dan dadih susu.Cheese and curd.
0406.10- Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan) termasuk keju whey dan dadih susu :-Fresh (unripened o uncured) cheese, including whey cheese, and curd :
0406.20- Keju parut atau keju bubuk, dari semua jenis :- Grated or powdered cheese, of all kinds :
0406.30.00- Keju olahan, bukan parutan atau bubuk- Processed cheese, not grated or powdered
0406.40.00- Keju blue-vein dan keju lainnya yang mengandung vein dibuat dengan Penicillium roqueforti- Blue-veined cheese and other cheese containing veins produced by Penicillium roqueforti
0406.90.00- Keju lainnya- Other cheese

9. bahwa berdasarkan uraian di atas barang impor ditetapkan sebagai Keju dan dadih susu; - - Keju lainnya.

10. bahwa KUMHS 1 BTKI 2022 menyatakan: Judul dari Bagian, Bab dan Sub- bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja, untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

11. bahwa berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan sebelumnya, barang impor diidentifikasikan sebagai PIZZA TOPPING BLOCK dengan komposisi Skimmed milk, palm oil, salt, lactic acid culture, rennet (microbial) dengan berat 2,3 kg dan kandungan nutrisi Kcal 299 kcal, kJ 1245 kJ, Fat 22g, Saturated fat 10g, Carbohydrate 1g, Sugar 1g, Protein 25g, Salt 1,4g.

12. bahwa berdasarkan identifikasi barang, penelitian terhadap KUMHS 1 BTKI 2022, catatan- catatan pada BTKI 2022 dan Explanatory Notes 2022 serta uraian pos, subpos dan pos tarif pada BTKI dapat disimpulkan bahwa barang

impor lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 0406.90.00 (sesuai penetapan Pejabat Bea dan Cukai).

Penetapan Nilai Pabean :

1. Pemohon Banding melakukan importasi berupa "69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK”, Negara Asal Denmark (DK), dalam PIB Nomor: 652962 tanggal 05 Juni 2024 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF EUR 88,264.80

2. bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan “Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.”

3. Dalam rangka penelitian lebih lanjut terhadap permohonan keberatan yang diajukan, sesuai dengan pasal 15 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan, Data dan/atau Bukti Tambahan nomor S-745/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 04 Juli 2024.

4. bahwa atas permintaan sebagaimana dimaksud di atas, Pemohon telah menyerahkan data tambahan untuk penyelesaian proses keberatan.

5. bahwa berdasarkan penelitian pada tahap keberatan, diperoleh bukti yang nyata dan data yang obyektif dan terukur dalam proses penelitian keberatan sebagai berikut :

a) bahwa Pemohon memberitahukan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024 pada kolom 26 sebesar CIF EUR88,264.80 yang terdiri atas nilai CIP EUR 88,264.80, Insurance 0.00 dan Freight 0.00;

b) Pemohon melampirkan pindaian dokumen Purchase Order nomor POI/24/000129 - 412744545 tanggal 15 Februari 2024 dengan nilai pemesanan barang berupa Arla Pizza Topping sebesar EUR 88,264.80;

c) Pemohon melampirkan order confirmation nomor 412744545 tanggal 19 Maret 2024 yang mencantumkan adanya kesepakatan transaksi barang berupa 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK dengan nilai total EUR 88,264.80 dengan terms of delivery: Invoice date + 60 days;

d) Pemohon melampirkan pindaian dokumen invoice nomor 6060311575 tanggal 03 April 2024, yang mencantumkan tagihan sebesar EUR88,264.80;

e) bahwa Pemohon pindaian reprint bukti pembayaran dengan sender SUNIIDJAXXX PT Bank BTPN TBK diketahui terdapat transaksi pada tanggal 03 Juni 2024 sebesar EUR 255,231.00 ditujukan kepada Arla Foods Amba dengan remittance Information: 2012//6060311377 (84166.2) 6060311509 (828200) 6060311575 (88264.8);

f) bahwa Pemohon menyerahkan pindaian statement of account periode 03 Juni 2024 dengan currency Indonesia Rupiah sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan bukti pembayaran karena tidak diketahui kurs yang digunakan saat dilakukan pembayaran;

g) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang disampaikan terdapat perbedaan nilai pada dokumen pemesanan Purchase Order, Order Confirmation, Invoice dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebesar EUR 88,264.80 sedangkan pada dokumen pembayaran sebesar EUR 255,231.00 dan tidak ada dokumen yang menjelaskan terkait perbedaan tersebut sehingga atas nilai yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya;

h) Pemohon tidak menyerahkan pembukuan yang dapat menggambarkan validitas atas pengakuan Pemohon terhadap transaksi yang disengketakan;

i) Berdasarkan penelitian terhadap beberapa data, bukti dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon, dapat disimpulkan terdapat data yang tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean yang didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur sehingga nilai pemberitahuan tidak

dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi);

j) selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis.

6. Berdasarkan hal tersebut di atas Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam PMK- 144/PMK.04/2022, sesuai penelitian Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang dalam PIB Nomor : 652962 tanggal 05 Juni 2024, ditetapkan nilai pabeannya menggunakan metode VI.2 sesuai Pasal 31 ayat (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, sehingga nilai pabean dalam PIB Nomor: 652962 tanggal 05 Juni 2024 tersebut ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 120,557.00

E. Simpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi barang impor pada PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024.

2. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukan bukti transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar atas barang yang diimpor dalam PIB Nomor: 652962 tanggal 05 Juni 2024.

3. bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00959/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00959/BC/WBC.11/KBT/ 2024 tanggal 22 Oktober 2024

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011369.46.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 13 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00959/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Bukti P-2 Softcopy SPTNP Nomor 604115/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Juli 2024;

Bukti P-3 Softcopy bermeterai Billing DJBC unutk SPTNP Kode billing

620240700043964 dan Bukti Penerimaan Negara Nomor NTPN BD70A5S52BJK1SLS tanggal bayar 20 Agustus 2024 sebesar Rp135.384.776,00

Bukti P-4 Softcopy bermeterai Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum

Pemegang Saham PT Prambanan Kencana Nomor 24 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh Notaris Kristanti Suryani, S.H., M.Kn., di Jakarta dan Kepkumhamnya;

Bukti P-5 Softcopy bermeterai PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024;

Bukti P-6 Softcopy Surat Pengajuan Keberatan Tanpa nomor tanggal 26 Agustus 2024;

Bukti P-7 Pakta Integritas atas nama Rendra Mardyanta Joannes Berchmans; Bukti P-8 Softcopy bermeterai Bill of Lading, Bukti Pembayaran, Invoice, packing

List, Purchase Order, Sales Contract, Rekening Koran, SPPB, Explanation on the HS code;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus Nomor 011/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024 a.n. Wahyudi;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 012/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024 a.n. Fikri Irwansyah;

Bukti P-11 Softcopy bermeterai World Custom Organization, Invoice Barang yang

Sama, Hasil Konsultasi Direktorat Standarisasi Pangan, PIB Mozarella, Referensi Arla, Bukti bayar;

Bukti P-12 Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 001/PK/VI/25 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti P-13 Softcopy bermeterai Izin Edar Pangan Olahan, Label Barang,

Bukti P-14 Softcopy bermeterai PIB Nomor 436466 tanggal 11 Juli 2025;

Bukti P-15 Softcopy Email Bukti Transaksi;

Bukti P-16 Tanggapan Tertulis nomor 011/PK/IMP/VII/25 tanggal 22 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy LPPNP nomor 603871/WBC.11/KPP.MP.01/2024;

Bukti T-2 Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3 Softcopy LPPT nomor 000027-MI/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 04 Juli 2024;

Bukti T-4 Tanggapan Tertulis nomor SR-96/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-5 Softcopy Screenshot Metode Penetapan;

Bukti T-6 Tanggapan Tertulis nomor SR-146/WBC.1100/KBP/2025 tanggal 01 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00959/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Prambanan Kencana Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 604115/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Juli

2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 010/PK/IMP/XII/24 tanggal 17 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang1901.90.91 BM 5%0406.90.00 BM 5%Barang impor pada PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024
2Nilai PabeanCIF EUR 88,264.80CIF EUR 120,557.00

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp135.384.776,00 (seratus tiga puluh lima juta tiga ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan penetapan klasifikasi dan nilai pabean atas keputusan keberatan Nomor KEP-00959/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024, barang impor berupa 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK, yang diberitahukan pada PIB No. 652962 tanggal 05 Juni 2024 memiliki komposisi Skimmed milk, palm oil, salt, lactic acid culture, rennet (microbial) dengan berat 2,3 kg dan kandungan nutrisi Kcal 299 kcal, kJ 1245 kJ, Fat 22g, Saturated fat 10g, Carbohydrate 1g, Sugar 1g, Protein 25g, Salt 1,4g, dan tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya karena tidak didukung dengan bukti yang memadai, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 0406.90.00, dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), dan nilai pabean ditetapkan menjadi CIF EUR120,557.00 berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.2).

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan barang impor in casu meskipun berbahan dasar susu skim, namun telah mengalami modifikasi yang sebelumnya berasal dari lemak susu menjadi minyak kelapa sawit, oleh karena itu produk tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai "preparasi dari susu" sesuai dengan ketentuan HS Code bab 19, sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 1901.90.91, dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), dan telah memberitahukan dengan benar nilai pabean yaitu CIF EUR88,264.80;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini sesuai keputusan Terbanding Nomor KEP-00959/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024, adalah penetapan klasifikasi dan nilai pabean barang impor berupa 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK, yang diberitahukan pada PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024, pos tarif 1901.90.91 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), dengan nilai pabean CIF EUR88,264.80, dan ditetapkan oleh Terbanding pada pos

tarif 0406.90.00, dengan pembebanan tarif bea masuk sama dengan pemeritahuan Pemohon Banding, dengan nilai pabean CIF EUR120,557.00.

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian.

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: Sengketa Klasifikasi Barang

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024, pengirim/penjual Arla Foods Amba, importir/pemilik barang Pemohon Banding, negara asal Denmark, Invoice No. 6060311575 tanggal 03 April 2024, B/L No. MEDUEC315755 tanggal 11 April 2024, total kuantiti (N.W.) 23.920 MT (1300 Ct), 1 jenis/pos barang, nilai barang CIP EUR88,264.80, asuransi EURD0.00, freight EUR0.00, dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian barangPos Tarif dan Tarif BM (MFN)Kuantiti (MT, Ct)Nilai Pabean (CIF EUR)
169853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK1901.90.91 5%23.920 - 130088,264.80

bahwa berdasarkan dokumen pelengkat pabean berupa invoice dan packing yang tercantum pada PIB a quo, barang impor in casu diberitahukan sebagaimana tersebut pada PIB a quo;

bahwa berdasarkan B/L Nomor MEDUEC315755 tanggal 11 April 2024, barang impor in casu diberitahukan sebagai Dairy Based Products;

bahwa foto barang impor in casu yang diserahkan pada proses keberatan, sebagai berikut:

bahwa menurut penjelasan Direktorat Standardisasi Pangan Olahan produk berupa Arla Pizza Topping dikategorikan sebagai KP 01.6.5 Keju Analog, dimana komposisi barang yang diserahkan Pemohon Banding, sebagai berikut:

SEG (Sai Pora Good) Product Name: 1C- Visite Sizzatoapirz, block

Laga trop. riseceification no: i242 DIOR

AEE rs aed Goad) iD: BASU

Tn an Be an Mn | Country of manufacture ove ent | Category E-number | (Note: Milk derived ingredients have | % of total

: | 7 {78.00

: ! Dero ark 140

. ie olvel 7 — — | Denmaerks . NG trace bahwa penjelasan barang impor in casu yang tercantum pada label barang, sebegai berikut:

aa ” om.

PER RAMALAN eU EPR SPA —— 5. —. Hana ga

2. 9 Ta wan »

NG we

BTA TODDING ee mbes bode Sf e1 Wy "3 he i “i | i

Keju Tovping ica (Siaza Topping Elok)

Lali wad eta Marbel uy l he: i

' Sa Wilt a Sate JOake Se pi ten ae aed sa

He app sg ba unyu eee Py MOREL toned came Je bea ust ag kata poate wd

‘al foodsamls AKA Mp ath ho Din nd

BO deg, 0 1

. " a SM nm PA TE NI be . ate '

bahwa berdasarkan penelusuran pada laman https://www.mdpi.com/2304- 8158/14/14/2522#:~:text=Cheese%20analogues%20(CAs)%20are%20cheese,aci difying%20agents%2C%20and%20sometimes%20flavoring dijelaskan keju analog adalah produk mirip keju yang dihasilkan dari substitusi sebagian atau seluruh komponen, seperti susu, lemak susu, atau protein susu, dengan memasukkan zat- zat berbasis nabati serta zat aditif, seperti garam pengemulsi, hidrokoloid, pengawet, zat pengasaman, dan terkadang zat penyedap (Cheese analogues (CAs) are cheese-like products that result from the partial or complete substitution of components, such as milk, milk fat, or milk protein, incorporating vegetable-based substances as well as additives, such as emulsifying salts, hydrocolloids, preservatives, acidifying agents, and sometimes flavoring agents);

bahwa pada penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menyatakan barang impor in casu berbahan dasar susu skim, namun telah mengalami modifikasi yang sebelumnya berasal dari lemak susu menjadi minyak kelapa sawit, oleh karena itu produk tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai "preparasi dari susu", namun Pemohon Banding tidak menjelasankan sumber dari penjelasan a quo;

bahwa pada penjelasan tertulisnya Terbanding menyampaikan berdasarkan open source pada laman https://www.arlapro.com/asia/products/arla-pizza-topping-block- 40/ diketahui produk berupa Pizza Topping Block 2,3 Kg memiliki komposisi: skimmed milk, palm oil, salt, lactic acid culture, rennet (microbial), dengan berat 2,3 kg dan kandungan nutrisi Kcal 299 kcal, kJ 1245 kJ, Fat 22g, Saturated fat 10g, Carbohydrate 1g, Sugar 1g, Protein 25g, Salt 1,4g;

bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman https://www.arlapro.com/asia/products/arla-pizza-topping-block-40/diketahui barang berupa Pizza Topping Block 2,3 Kg mempunyai tekstur semi lunak dan elastis, lembut dan halus, dengan rasa yang creamy, sedikit asam dengan aroma yogurt;

bahwaberdasarkanpenelusuranpadalaman https://www.tokopedia.com/desupplies/arla-mozzarella-block-2-3kg-pizza-topping- blok-keju-mozarella-lumer-pizza-halal-2-3-kg-1731333826588149621 kegunaan utama dari Pizza Topping Block 2,3 Kg adalah sebagai:Keju mozzarella untuk pizza, serbagunadapat digunakan untuk pizza, topping, pasta dan isian seperti corndog, risol dll.; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai produk mirip keju (keju analog) dengan komposisi skimmed milk (78%), palm oil (20,60%), salt (1,40%), lactic acid culture (sedikit/trace), rennet (microbial) (sedikit/trace), dengan berat 2,3 kg dan kandungan nutrisi Kcal 299 kcal, kJ 1245 kJ, Fat 22g, Saturated fat 10g, Carbohydrate 1g, Sugar 1g, Protein 25g, Salt 1,4g, tekstur semi lunak dan elastis, dengan rasa yang creamy, sedikit asam dengan aroma yogurt, digunakan sebagai keju mozzarella untuk pizza, pizza, topping pasta dan isian makanan, seperti corndog, risol. dll.;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006

(selanjutnya disebut UU Kepabeanan) menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

(2) Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

bahwa Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain.

bahwa dalam BTKI 2022, Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 1901.90.91, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 0406.90.00, sebagai berikut:

04.06Keju dan dadih susu.Cheese and curd.

0406.10 dst. - Keju segar (tidak dimasak atau- Fresh (unripened or uncured) …tidak diawetkan) termasuk kejucheese, including whey cheese, whey dan dadih susu:and curd:

0406.20 dst. - Keju parut atau keju bubuk, dari- Grated or powdered cheese, of …semua jenis:all kinds:

0406.90.00 - Keju lainnya- Other cheese

19.01Ekstrak malt; olahan makananMalt extract; food preparations of

dari tepung, menir, tepungflour, groats, meal, starch or malt kasar, pati atau ekstrak malt,extract, not containing cocoa or tidak mengandung kakao ataucontaining less than 40 % by mengandung kakao kurang dari weight of cocoa calculated on a 40 % menurut beratnya yangtotally defatted basis, not

dihitung atas dasar kakao yang elsewhere specified or included; dihilangkan seluruh lemaknya,food preparations of goods of tidak dirinci atau termasuk pos headings 04.01 to 04.04, not lainnya; olahan makanan daricontaining cocoa or containing less pos 04.01 sampai dengan 04.04, than 5 % by weight of cocoa tidak mengandung kakao ataucalculated on a totally defatted mengandung kakao kurang dari basis, not elsewhere specified or 5 % menurut beratnya yangincluded.

dihitung atas dasar kakao yang

dihilangkan seluruh lemaknya,

tidak dirinci atau termasuk pos

lainnya.

1901.10- Olahan yang cocok untuk bayi- Preparations suitable for infants atau anak-anak, disiapkan untukor young children, put up for retail penjualan eceran:sale:

1901.20- Campuran dan adonan untuk- Mixes and doughs for the pembuatan produk roti dari pospreparation of bakers' wares of 19.05:heading 19.05:

1901.90- Lain-lain:- Other:

- - Olahan yang cocok untuk bayi- - Preparations suitable for infants atau anak-anak, tidak disiapkanor young children, not put up for untuk penjualan eceran:retail sale:

1901.90.11 - - - Makanan medis- - - Medical foods dst. … 1901.90.20 - - Ekstrak malt- - Malt extract

- - Lain-lain, dari barang dari pos- - Other, of goods of headings 04.01 sampai dengan 04.04:04.01 to 04.04:

1901.90.31 - - - Filled milk- - - Filled milk dst. …

- - Olahan lainnya berbahan dasar - - Other soya-based preparations: kedelai:

1901.90.41 - - - Dalam bentuk bubuk- - - In powder form dst. …

- - Lain-lain:- - Other:

1901.90.91 - - - Makanan medis- - - Medical foods

1901.90.99 - - - Lain-lain- - - Other bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022) Bab 4, Catatan 5, halaman 1-4-1, sebagai berikut:

5.- This Chapter does not cover:

(a) Non-living insects, unfit for human consumption (heading 05.11);

(b) Products obtained from whey, containing by weight more than 95 % lactose, expressed as anhydrous lactose, calculated on the dry matter (heading 17.02);

(c) Products obtained from milk by replacing one or more of its natural constituents (for example, butyric fats) by another substance (for example, oleic fats) (heading 19.01 or 21.06); or

(d) Albumins (including concentrates of two or more whey proteins, containing by weight more than 80 % whey proteins, calculated on the dry matter) (heading 35.02) or globulins (heading 35.04).

bahwa berdasarkan catatan 5(c) EN 2022 tersebut di atas, produk yang diperoleh dari susu dengan mengganti satu atau lebih komponen alaminya (misalnya, lemak butirat) dengan zat lain (misalnya, lemak oleat) diklasifikasikan pada pos 19.01 atau 21.06;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022) Bab 19, halaman IV-19-1, sebagai berikut:

GENERAL

This Chapter covers a number of preparations, generally used for food, which are made either directly from the cereals of Chapter 10, from the products of Chapter 11 or from food flour, meal and powder of vegetable origin of other Chapters (cereal flour, groats and meal, starch, fruit or vegetable flour, meal and powder) or from the goods of headings 04.01 to 04.04. The Chapter also covers pastrycooks' products and biscuits, even when not containing flour, starch or other cereal products. bahwa berdasarkan EN 2022 Bab 19 tersebut di atas, secara umum Bab 19 meliputi salah satunya makanan yang dibuat secara langsung dari barang yang tercantum pada pos 04.01 s.d. 04.04;

bahwa struktur pos 21.06 pada BTKI 2022, sebagai berikut:

21.06Olahan makanan yang tidakFood preparations not elsewhere

dirinci atau termasuk dalamspecified or included.

pos lainnya.

2106.10.00- Konsentrat protein dan zat- Protein concentrates and textured dst. …protein diteksturisasiprotein substances 2106.90- Lain-lain:- Other:

- - Beancurd:- - Beancurd:

2106.90.11- - - Bean curd kering dan bean- - - Dried bean curd and dried bean dst. …curd stick keringcurd stick 2106.90.20- - Alkohol bubuk- - Powdered alcohol 2106.90.30- - Non-dairy creamer- - Non-dairy creamer

- - Ekstrak ragi diautolisis:- - Autolysed yeast extracts:

2106.90.41- - - Dalam bentuk bubuk- - - In powder form dst. …

- - Lain-lain, olahan tidak- - Other, non-alcoholic preparations beralkohol dari jenis yangof a kind used for the making or for digunakan dalam pembuatan atau the manufacture of beverages: produksi minuman:

2106.90.53- - - Produk dengan bahan dasar- - - Ginseng based products dst. …ginseng

- - Lain-lain, olahan alkohol dari- - Other, alcoholic preparations of a jenis yang digunakan untukkind used for the making or for the pembuatan atau untuk produksimanufacture of beverages:

minuman:

- - - Olahan dari jenis yang- - - Preparations of a kind used as digunakan sebagai bahan bakuraw material for the manufacture of untuk produksi kompositcomposite concentrates:

konsentrat:

2106.90.61- - - - Dari jenis yang digunakan- - - - Of a kind used for the dst. …untuk produksi minumanmanufacture of alcoholic beverages, beralkohol, dalam bentuk cairin liquid form

- - Suplemen makanan lainnya;- - Other food supplements;

fortificant premixes:fortificant premixes:

2106.90.71- - - Suplemen makanan- - - Food supplements based on dst….mengandung ginsengginseng

- - Olahan makanan untuk bayi- - Food preparations for use by atau anak-anak:infants or young children:

2106.90.81- - - Olahan makanan untuk bayi- - - Food preparations for lactase dst. …atau anak-anak yang kekurangan deficient infants or young children laktase

- - Lain-lain:- - Other:

2106.90.91- - - Lainnya, campuran antara- - - Other, mixtures of chemicals bahan kimia dengan bahanwith foodstuffs or other substances makanan atau dengan zat lainnya with nutritive value, of a kind used yang bergizi, dari jenis yangfor food processing digunakan untuk pengolahan makanan 2106.90.92- - - Sirop yang diberi perasa atau - - - Flavoured or coloured syrups pewarna 2106.90.93- - - Santan, dalam bentuk bubuk- - - Coconut milk, whether or not maupun tidakpowdered 2106.90.95- - - Seri kaya- - - Seri kaya 2106.90.96- - - Makanan medis lainnya- - - Other medical foods 2106.90.97- - - Tempe- - - Tempeh 2106.90.98- - - Olahan pemberi rasa lainnya- - - Other flavouring preparations 2106.90.99- - - Lain-lain- - - Other

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022) Pos 21.06, halaman IV-2106- 1, antara lain sebagai berikut:

Provided that they are not covered by any other heading of the Nomenclature, this heading covers :

a. Preparations for use, either directly or after processing (such as cooking, dissolving or boiling in water, milk, etc.), for human consumption.

b. Preparations consisting wholly or partly of foodstuffs, used in the making of beverages or food preparations for human consumption. The heading includes preparations consisting of mixtures of chemicals (organic acids, calcium salts, etc.) with foodstuffs (flour, sugar, milk powder, etc.), for incorporation in food preparations either as ingredients or to improve some of their characteristics (appearance, keeping qualities, etc.) (see the General Explanatory Note to Chapter 38).

bahwa berdasarkan EN 2022 Pos 21.06 tersebut di atas, Pos 21.06 meliputi salah satunya olahan yang seluruhnya atau sebagian terdiri dari bahan pangan, digunakan dalam pembuatan minuman atau olahan makanan untuk konsumsi manusia. Pos ini mencakup olahan yang terdiri dari campuran bahan kimia (asam organik, garam kalsium, dll.) dengan bahan pangan (tepung, gula, susu bubuk, dll.), untuk digunakan dalam olahan makanan, baik sebagai bahan baku maupun untuk meningkatkan beberapa karakteristiknya (penampakan, daya simpan, dll.) dst. …;

bahwa pada penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menyatakan berdasarkan kutipan dari Explanatory Notes by the European Commission yang menjadi bagian dari interpretasi resmi oleh WCO (World Custom Organization) terkait pos 04.06 secara tegas menyatakan bahwa bila lemak susu diganti sebagian atau seluruhnya dengan lemak nabati (misalnya minyak nabati), produk tersebut tidak dapat diklasifikasikan sebagai keju, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan kutipan penjelasan Pemohon Banding, produk yang lemak susunya telah sepenuhnya atau sebagian digantikan oleh jenis lemak lain (misalnya, lemak nabati) tidak dianggap sebagai keju dalam pos ini, namun diklasifikasikan pada pos 21.06;

bahwa berdasarkan catatan catatan 5(c) EN 2022, EN 2022 Bab 19, EN 2022 Pos 21.06, dan kutipan penjelasan dari European Commission tersebut di atas, barang impor in casu yang diidentifikasi sebagai “produk mirip keju (keju analog) dengan komposisi skimmed milk (78%), palm oil (20,60%), salt (1,40%), lactic acid culture (sedikit/trace), rennet (microbial) (sedikit/trace), dengan berat 2,3 kg dan kandungan nutrisi Kcal 299 kcal, kJ 1245 kJ, Fat 22g, Saturated fat 10g, Carbohydrate 1g, Sugar 1g, Protein 25g, Salt 1,4g, tekstur semi lunak dan elastis, dengan rasa yang creamy, sedikit asam dengan aroma yogurt, digunakan sebagai keju mozzarella untuk pizza, pizza, topping pasta dan isian makanan, seperti corndog, risol. dll.” Lebih tepat diklasifikasikan pada Pos 21.06 (pos tarif 2106.90.99);

bahwa berdasarkan Lampiran PMK 26/PMK.010/2022, untuk pos tarif 2106.90.99 dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5%;

Sengketa Nilai Pabean

bahwa UU Kepabeanan, antara lain mengatur sebagai berikut;

Pasal 15:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang serupa.

(3a)Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan ketentuan pada ayat (4) dan ayat (5) secara berurutan, kecuali atas permintaan importir, urutan penentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan mendahului ayat (4).

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode deduksi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dihitung berdasarkan metode komputasi.

(6) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat

ditentukan berdasarkan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditenttukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu.

(7) Ketentuan tentang nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri.

Pasal 49:

Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

Penjelasan Pasal 49 antara lain menjelaskan:

Yang dimaksud dengan pembukuan yaitu suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi

dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

Pasal 51 ayat (1):

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

Penjelasan Pasal 51 ayat (1):

(1) Pengaturan pada ayat ini dimaksudkan agar dapat dihitung besarnya nilai transaksi impor atau ekspor. Untuk menjamin tercapainya maksud tersebut, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Pasal 84 ayat (1):

Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atak ekpor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai mengatur: Pasal 3

(1) Bea Meterai dikenakan atas:

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 17

(1) Pemateraian Kemudian dilakukan untuk

b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dipengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf b:

Ayat ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di pengadilan, yaitu:

1. Dokumen yang terutang Bea Meterai yang belum dibayar lunas, termasuk Dokumen yang Bea Meterainya belum dibayar lunas, tetapi telah kedaluwarsa; dan

2. Dokumen yang sebelumnya tidak dikenai Bea Meterai karena tidak termasuk dalam pengertian objek Bea Meterai berdasarkan ketentuan dalam pasal ini.

Dokumen tersebut terlebih dahulu harus dilakukan Pemeteraian Kemudian pada saat akan dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan. Ketentuan ini menegaskan bahwa jenis Dokumen dapat berubah menjadi jenis Dokumen alat bukti di pengadilan karena digunakan untuk maksud yang berbeda dengan maksud saat Dokumen tersebut dibuat. Dokumen yang merupakan objek Bea Meterai yang telah dibayar Bea Meterainya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, saat digunakan sebagai Dokumen alat bukti di pengadilan, tidak wajib lagi dilakukan Pemeteraian Kemudian.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean

untuk perhitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK 144/PMK.04/2022) merupakan pelaksanaan Pasal 15 ayat (7) UU Kepabeanan, yang antara lain mengatur, sebagai berikut:

Pasal 1 angka 8:

8. Dua Barang Dianggap Identik yang selanjutnya disebut Barang Identik adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:

a. diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau

b. diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

Pasal 2:

(1) Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam international commercial terms (incoterms) cost, insurance, danfreight (CIF).

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (5):

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 7:

(1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(a) tidak terdapat pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan yang:

1. diberlakukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;

2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau

3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;

(b) tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;

(c) tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf d yang harus diserahkan oleh Pembeli kepada Penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan

(d) tidak terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli, yang mempengaruhi harga barang.

(2) Tata cara penelitian pengaruh hubungan antara Penjual dan Pembeli yang mempengaruhi harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3)

(1) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g belum termasuk dalam nilai transaksi dan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur mengenai besaran biaya asuransi tidak tersedia, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai cost and freight (CFR).

(3) Dalam hal biaya asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf g ditutup di dalam Daerah Pabean dengan didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur, besaran biaya asuransi yang digunakan dalam penentuan nilai pabean dianggap 0 (nol).

Pasal 19:

(1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia di dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu.

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25:

(1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau

b. nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat

(5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; dan

e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan pemeriksaan fisik.

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 25 PMK 144/PMK.04/2022, Terbanding kemudian melakukan penelitian nilai pabean yang kemudian hasil pengujiannya dituangkan dalam Lembar Penelitian Dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP); bahwa berdasarkan pemeriksaan atas LPPNP barang impor berupa 69853 DK- M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK yang diberitahukan pada PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024, Terbanding melakukan penetapan berdasarkan Metode pengulangan (fallback method) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel (Metode VI.2), dengan alasan nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, dengan rincian penetapan sebagai berikut:

PemberitahuanPIB Pembanding
PosUraian BarangJml (MT)Harga satuan (CIF EUR/MT)No & Tgl PIB (Pos) Tgl B/LUraian BarangJml (Kg)Harga Satuan (CIF EUR/Kg)
169853 DK- M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK23.923,690.0000010143 tgl. 26/04/24 (pos 1) 22/02/2465228 DK- M206-EC 40+ DANISH MOZZARELLA CHEESE 8 X 2,3KG BLOCK THE THREE COWS K-5.04

bahwa Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding 010143 tgl. 26/04/24 secara lengkap, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kebenaran penetapan Terbanding menggunakan Metode VI.2 sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (6) UU Kepabeanan jo. Pasal 1 angka 8, Pasal 19, dan Lampiran H PMK 144/PMK.04/2022;

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Invoice No. 6060311575 tanggal 03 April 2024 yang diterbitkan oleh Arla Foods Amba untuk Pemohon Banding, term of payment Invoice date + 60

days, uraian barang 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK, incoterm CIP Surabaya Port, kuantiti 23920 Kg, harga satuan EUR3.69/Kg, dengan total nilai EUR88,264.80;

bahwa berdasarkan B/L Nomor MEDUEC315755 tanggal 11 April 2024, Shipper Arla Foods Amba, consignee/notify party Pemohon Banding, port of loading Aarhus, port of discharge Surabaya, tercantum freight prepaid, uraian barang Dairy Based Products, kuantiti G.W. 25110.80 Kg (1300 cartons);

bahwa berdasarkan Order Confirmation (OD) No. 412744545 tanggal 19 Maret 2024 yang diterbitkan oleh Arla Foods Amba kepada Pemohon Banding, term of payment, incoterm uraian barang, kuantiti, harga satuan, total nilai OC sebagaimana tercantum pada invoice;

bahwa Purchase Order (PO) No. POI/24/000129-412744545 tanggal 15 Februari 2024 dari Pemohong Banding kepada Arla Foods Amba, incoterm CIF Surabaya, term of payment, uraian barang, kuantiti, harga satuan, total nilai PO sebagaimana tercantum pada invoice;

bahwa pada penjelasan tertulisnya, Pemohon Banding menjelaskan pembayaran barang impor in casu tanggal 03 Juni 2024 digabungkan dengan pembayaran 2 (dua) invoice lainnya dengan total pembayaran EUR255,231.00, sebagaimana tabel pembayaran berikut:

No.No. PO dan InvoiceJumlah (EUR)
1.POI/24/000097 - 606031150982,800.00
2.POI/24/000153 - 606031137784,166.20
3.POI/24/000129 - 606031157588,264.80
Jumlah255,231.00

bahwa berdasarkan bukti pembayaran tanggal 03 Juni 2024, pengirim Pemohon Banding dengan akun pada PT Bank BTPN Tbk., penerima Arla Foods Amba dengan akun pada Sumitomo Mitsui Banking Corporation Duesseldorf Denmark, nilai transfer EUR255,231.00, remittance information: 2012//6060311377 (84166.2) 6060311509 (82800) 6060311575 (88264.8), no. referensi FO003276480001; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti 2 (dua) PO/Invoice yang pembayarannya digabungkan dengan barang impor in casu dengan nilai transfer masing-masing sebagaimana tercantum pada tabel pembayaran tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Statement of Account (Rupiah) yang diterbitkan oleh PT Bank BTPN Tbk. atas nama Pemohon Banding, periode 1-3 Juni 2024, antara lain tercantum transaksi debet tanggal 03 Juni 2024 sebesar Rp4.498.446.375,00 dengan keterangan FO00327648 outgoing SWIFT to Arla Foods Amba;

bahwa berdasarkan pemeriksaan nilai kurs euro yang digunakan pada bukti transfer a qu adalah sebesar Rp17.625,00, dimana nilai kurs a quo tidak berbeda jauh dengan nilai kurs euro pada penelusuran di laman https://dataindonesia.id/pasar- saham/detail/kurs-dan-nilai-tukar-rupiah-dolar-euro-dll-3-juni-2024 yaitu sebesar Rp17.590,10;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan pencatatan/pembukuan atas transaksi a quo;

bahwa pada keputusan Terbanding No. KEP-00959/BC/WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dijelaskan alasan penetapan/koreksi Terbanding karena terdapat inkonsistensi bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding pada proses keberatan, antara lain nilai yang tercantum pada PO, Order Confirmation, Invoice, dan PIB tidak bersesuaian dengan nilai yang tercantum pada bukti transfer, dan tidak diserahkan pembukuan yang dapat menggambarkan validitas atas pengakuan Pemohon terhadap transaksi yang disengketakan, sehingga tidak memberikan keyakinan yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean yang didukung dengan bukti yang nyata serta data objektif dan terukur;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di bidang Kepabeanan dan Cukai (selanjutnya disebut 51/PMK.04/2017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4:

(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat

(1) harus diajukan kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tldak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(10)Atas penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diterima

secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan.

Pasal 4A:

(1) Dalam hal terdapat gangguan operasional sehingga Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat dioperasikan, keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara manual dalam bentuk tulisan melalui Kantor Bea dan Cukai terdekat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

(7) Atas penyampaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dinyatakan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan tanda terima berkas pengajuan keberatan dan disampaikan kepada Orang yang mengajukan keberatan.

Pasal 16:

Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan:

a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan

b. belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

bahwa pada penjelasan tertulisnya Terbanding menyatakan pada saat keberatan telah meminta data dan/atau informasi tambahan guna melaksanakan Pasal 15 ayat (1) PMK 136/PMK.04/2022, yaitu melalui surat nomor S-745/WBC.112/PDT/2024 pada tanggal 04 Juli 2024, namun Terbanding tidak menyerahkan bukti permintaan data a quo;

bahwa dalam tanggapannya atas bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding pada proses banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding menyerahkan bukti baru yang tidak diserahkan pada proses keberatan walaupun telah dimintakan melalui surat permintaan data tambahan, sehingga tidak dapat mendukung kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

bahwa dalam tanggapannya Pemohon Banding antara lain menjelaskan nilai yang tercantum pada bukti pembayaran a quo merupakan pembayaran gabungan beberapa invoice, termasuk invoice barang impor in casu, dimana pembayaran gabungan dilakukan untuk menghemat biaya transfer untuk pembayaran ke luar negeri, disamping itu nomor referensi pada bukti transfer juga tercantum pada Statement Account, hal ini menunjukkan kesesuaian antara bukti bayara dan Statement Account;

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas disimpulkan, sebagai berikut:

- terdapat kesesuaian nilai barang impor in casu pada S/C, invoice, dan yang diberitahukan pada PIB, namun berbeda dengan yang tercantum pada bukti bayar/transfer dan Statement Account yang diterbitkan oleh bank, dimana perbedaan tersebut tercantum pada keterangan bukti bayar dan Statement Account, yang keduanya juga menunjuk nomor refensi yang sama;

- Pemohon Banding tidak menyerahkan pencatatan/pembukuan atas barang impor in casu;

- bukti invoice dan PO atas pembayaran gabungan pada proses banding baru diserahkan pada proses banding, walaupun Pemohon banding telah memiliki bukti-bukti a quo pada proses keberatan;

bahwa berdasarkan simpulan tersebut di atas, pada Pengadilan Pajak berpendapat pada proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa nilai pabean barang impor in casu yang diberitahukan pada PIB No. 652962 tanggal 05 Juni 2024 adalah nilai transaksi, karena bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan tidak lengkap, tidak objektif dan terukur, dimana bukti-bukti tambahan baru disampaikan pada proses banding, namun Terbanding tidak menyerahkan PIB pembanding secara lengkap, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kebenaran penetapan yang dilakukan Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB No 652962 tanggal 05 Juni 2024 pada pos tarif 2106.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN);

2. nilai pabean barang impor in casu adalah sebesar CIF EUR88,264.80 sebagaimana diberitahukan pada PIB a quo;

sehingga terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa, barang impor berupa 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK yang diberitahukan pada PIB Nomor 652962 tanggal 05 Juni 2024 adalah, sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Barang1901.90.91 BM 5%0406.90.00 BM 5%2106.90.99 BM 5%
2Nilai PabeanCIF EUR 88,264.80CIF EUR 120,557.00CIF EUR 88,264.80

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor berupa 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK, yang diberitahukan pada PIB No. 652962 tanggal 05 Juni 2024, pada pos tarif 2106.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN), dan dengan nilai pabean CIF EUR88,264.80, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar Nihil.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00959/BC/ WBC.11/KBT/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 604115/WBC.11/KPP.MP.01/2024 tanggal 04 Juli 2024, atas nama PT PRAMBANAN KENCANA, NPWP 01.313.261.8-073.000, beralamat di Jl Tanah Abang II, No. 36, Petojo Selatan, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10160.

2. Menetapkan barang impor berupa 69853 DK-M206-EC 40 + PIZZA TOPPING BLOCK, yang diberitahukan pada PIB No. 652962 tanggal 05 Juni 2024, pada pos tarif 2106.90.99 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 5% (MFN).

3. Menetapkan nilai pabean barang impor pada PIB a quo sebesar CIF EUR88,264.80.

4. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar Nihil.

Demikian diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Andrini Kusumandari, S.H., S.E., Ak., M.B.T. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.