Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 42 halaman

PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Jjlapp Cable Works Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011368.16/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00052/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011368.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Saraf Ashwani, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Marlina Kamal;

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 025/JJLCWI/TAX/II/2024 tanggal 28 Februari 2024;

2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-543/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/JJLCWI/TAX/II/2024 tanggal 28 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001,

2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002,

3. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003,

Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-526/PJ.07/2025 tanggal 30 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-445/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-202/PP/Ucp/2025 tangga 1 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 016/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-30/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 036/JJLCWI/TAX/III/2024 tanggal 25 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00052/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG DATAR

PAJAK PERTAMBAHAL NILAI HARANG DAN JASA en Lilie PA EA Pacey Pee bil WU Ag datan SEFT

Ietasa 2 ge Ag. aunt Tacega Lal. Terese eit Sercecass: ee

[io San hese na pee ke ene ai: ne Es gk Secswesbar Moa Barata ais Jas Wu Pee ae Sengsara

Maa Svc Gap KPS eT LLP WSLS ANI IS a SIA “ES TEAS ES ea I

Tuo na oun: aa em sre. LT BT ya 5B WEE TO TD CA Dy: NIAT me ep dans.

AAL PIA ALAN TT

Ka Bana Pata! Ba Aa Do Te pate 2550 BALAK Pitan 7

Be Mute: Seeger aca cp Ce Jana yag ber Pt stores ASF OTP Bon PENIS ee ee

BOT Rrceece wang Ne yet nus. fp at ad TR TUNA Bee tA SU AS

Pt ama gag PMN cma gt tee eee ls a -

Bo Teresa ang EM ayes Dn ng nan Ben 0h aH SAS Le at

WR Vosges wang d Tenar ce cee cs FAK x a

Raw we at en Poe ee ee " PALA co: HB ue Tatan BE

Montara Siow nan RE at Ga Las YG hase erni PSM : Zn 2

BL ET SS Ana aa Bob, THE SAT IE ee: Da ma BII ET

GP Mein Barat -- become rg eles ASP Palas (fee 2 ocr dan Jas Dae 1208. Para Karan Sarco desa Li aia Iksan

Pre ii ha Tin KAS PSU a se AKA SA ea

Ri via “bance Sun Fz “Tr awa ar kat: “ayes Abs aa

PE ee gg Pele Rae i ayat gara 20 a cag a al.

hese’. Lurashin Por car yan OM ba Bra matan cus Sena

Fede Wee Soo. gat itn nee seenarar movin aan an PES reed REUNI Sapa Yaa Ing

" voor PARES = :

Da rana Nana ES bee dewalt get Laat Viana tates: ra - .

Bo Taken Pantas ‘ - po Spc Saag URE OTe knee! Sue na Diantar .

PA Rea Fas eet Peran FP q Lp eo adan Wore vert ge ir 1 Ih

TE BUSA kee wi Pia ir bag SA pan ta . u tiling raman rate At gt deel. Sa oa “

Ti Kn Anas pip SS aa Pe ga aras ngan 4 "

ma. ie

Doda gy ciara Doa eneg: 1

PA Tenayan OPE sag par nam naga 405 Iga a A

Pon tn AB ah tan Kai tb ete die . 4 pr Sama av - '

es Ee ed ee Be Hang ar ai NN Naa Kena KI Gmn Sr Tan pte Para

' i nan BS MW Ya Ajar Sinaga FMS SLS aw Va Pt Cte ate “RIS oy

TOP rae

DOOR aan come a. cosa datar Maa Pusaka saia x Hi

- - ' as 4 . TA ne

TA Paves Mama ea apa era anakan “El? Seg ys SRAM hs

OP NTF Irgesk vuratg Bava’, a :

DA libay. cfc SPY geod © : - rE iar aa 2 a

PE vale * -g2 re ad hai ie Ta SEMAR

1 POT la ea:

po KPK 20 267 15 ACPO ata het footer pats i, gaya Pein asa chor? “AP VP oo] EL tea bak toe TET Bt late PBN en Besa get 1 AK 3 wo Kalo Paes bps teh

BMA. Se Man pan Purse oer KITA 1 1

SMT a: Saad PBM ad pantat ar 1 i

Lo mal 4 a] a PPS Pte ei pra ea los I ‘har't.

web as ad cues

1 a Saga Pasi Fras Bae And

\ hoo weg ge ita DPN EF

Go SEN BAAS CRUE AL 2

Ao Kerah BA TA oa 2

Sowers esta Ub KS if

Po Sega Pagel BL AP Pama Bar PP3 n yo ee eh te -beracre sd BA ge

3 Tle PPA yEeg sage tangs chive ai | 5 ay aga aoe

Ve-bilarg JUA PULUH DUA LUTA DELAPAN RATUS 7 Ga AL, -Sa YM KALA D4 241 We SATU RUPIAH

. Sman KU Ge na yees SE AG oh telan Whang, SE ata nan ee

Poh Be ae Saga “oad” Pemeraga ang | we = T

Landa y SUA RATS LA PULUH LYA ITA CNM RA US SEAL AS FU. UH OA SIBL TULUM RATUS EYAL

APA BLS Ae

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/JJLCWI/OBJ/XI/2022 tanggal 18 November 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah sanksi administrasi13.057.178.536 16.170.120.615 0 313.053.480 0 29.540.352.631 0 29.540.352.631 1.617.012.063 0 4.630.279.799 0 0 0 4.630.279.799 2.787.574.971 1.842.704.828 (225.692.765) 0 0 0 (225.692.765) 0 0 013.057.178.536 16.170.120.615 0 313.053.480 0 29.540.352.631 0 29.540.352.631 1.617.012.063 0 4.388.715.917 0 0 0 4.388.715.917 2.787.574.971 1.601.140.946 15.871.117 0 0 0 15.871.117 6.932.504 0 6.932.504241.563.882
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)(225.692.765)22.803.621

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Serniala | Ditambah Menjadi (Rp) Likurangil (kp) la. PPN i PPoBM Kurang = | — (Lebih) Bayar . 15.8FO.T1T tu 15.870.117 b. Sanksi Bunga BG 93. 5039 O 6.932.504 c. Sarnksi Kenaikan LD oO o d. Jumlah Pajak yang masih 55.202.651 Fat 59.803.821 harus / {lebih} dibayar 2.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 016/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Masa Pajak April 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan a quo tanggal diterima pada tanggal 25 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Saraf Ashwani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 28 Februari 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang–Undang KUP dan Undang– Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPN a quo Masa Pajak April 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah sanksi administrasi13.057.178.536 16.170.120.615 0 313.053.480 0 29.540.352.631 0 29.540.352.631 1.617.012.063 0 4.630.279.799 0 0 0 4.630.279.799 3.013.267.736 1.617.012.063 0 0 0 0 0 0 0 013.057.178.536 16.170.120.615 0 313.053.480 0 29.540.352.631 0 29.540.352.631 1.617.012.063 0 4.388.715.917 0 0 0 4.388.715.917 2.787.574.971 1.601.140.946 15.871.117 0 0 0 15.871.117 6.932.504 0 6.932.504241.563.882
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)022.803.621

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan mengajukan keberatan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 6Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b6 J l h (b1 b2 b3 b4 b5) d ari 42 Halam a n. P utu san Nomor PUT-01113.057.178.536 16.170.120.615 0 313.053.480 0 29.540.352.631 0 29.540.352.631 1.617.012.063 0 4.630.279.799 0 0 0 4630279799 36 8 . 1 6 / 2 0 2 3 / P T J J L a p p13.057.178.536 16.170.120.615 0 313.053.480 0 29.540.352.631 0 29.540.352.631 1.617.012.063 0 4.388.715.917 0 0 0 4388715917 P P / M . X I I B T C a b l e W o r k s241.563.882 a hun 2025 I ndonesia
3 4 5b.5. Lainlain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah sanksi administrasi0 4.630.279.799 2.787.574.971 1.842.704.828 (225.692.765) 0 0 0 (225.692.765) 0 0 00 4.388.715.917 2.787.574.971 1.601.140.946 15.871.117 0 0 0 15.871.117 6.932.504 0 6.932.504
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)(225.692.765)22.803.621

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1PPN/PPnBM Kurang (Lebih) Bayar015.871.11715.871.117
2Sanksi Bunga06.932.5046.932.504
3Sanksi Kenaikan000
4Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) bayar022.803.62122.803.621

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4 .388.715.9174 .630.279.799241.563.882

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp241.563.882,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan alasan sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Rp4.630.279.799 menurut Pemohon Banding

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Rp4.388.715.917 menurut Terbanding

KoreksiRp241.563.882

bahwa Terbanding melakukan dan mempertahankan koreksi dengan alasan bahwa pajak masukan yang tidak diakui oleh Terbanding atas perolehan jasa yang tidak diakui keberadaannya dan PPN Masukan yang tidak dilaporkan oleh lawan transaksi:

Hasil Penelitian Keberatan dan Kesimpulan di SPUH-331 bahwa Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan:

A. Pajak yang diperhitungkan Impor, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan

JKP Dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan

Penjual No Oukuner: Ty! Cok SKP Wajid Pajak Paneliti

GKPI

Pember DPF | PPN DPP PPN DPP : PPN

JE3SEN 3C3CE74 NO8D7Q72#415 | 14/34/2020 i) 0 732.370.820 73.237.082 0 G

JESSEN (SEA) PTE

JIHLAPP 5E0A35B6NR30PD1V#415 | 14/04/2020 i] © . 477495500 47 749.550 Uu 0 (S PTE

LID BN ae oe

JEBSEN AF170741NC8BD28F #475 * 4/04/202C 345.153.506 34.515.350

: JESSEN (SEA) PTE

0 0 | 1.555.019.820 | 155.501.982 0 G

Jumlah

1) JEBSEN JESSEN (SEA) PTE LTD (JJSEA) a. bahwa terdapat invoice tagihan dari JJSEA;

b. bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembayaran atas tagihan dan dimaksud dalam faktur di atas, namun menyampaikan adanya pembayaran dalam jumlah besar di Desember 2020 tanpa ada penjelasan apakah tagihan dalam faktur di atas baru dibayar pada akhir tahun meskipun PPN dibayar di tiap tagihan;

c. bahwa karena terkait secondary adjustment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau arus jasa yang diberikan dan jasa tersebut dibutuhkan Pemohon Banding, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

d. bahwa berdasarkan penelitian pada PPh Badan, atas transaksi jasa IGS dengan afiliasi JJSEA tersebut tidak dapat dibuktikan

eksistensi jasanya sehingga DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa tetap dilakukan koreksi;

e. bahwa atas PPN Jasa Luar Negeri yang telah disetor, Terbanding telah mereklasifikasikannya menjadi PPN disetor sendiri dan diakui sebagai kredit pajak di masa sesuai masa pembayaran yang tertera dalam SSP;

2) JJ-LAPP (S) PTE LTD (JJLS) a. bahwa ada invoice tagihan dari JJLS;

b. bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembayaran atas tagihan dan dimaksud dalam faktur di atas;

c. bahwa karena terkait secondary adjustment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau arus jasa yang diberikan dan jasa tersebut dibutuhkan Pemohon Banding, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

d. bahwa berdasarkan penelitian pada PPh Badan, atas transaksi jasa IGS dengan afiliasi JJLS tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi jasanya sehingga DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa tetap dilakukan koreksi;

e. bahwa atas PPN Jasa Luar Negeri yang telah disetor, Terbanding telah mereklasifikasikannya menjadi PPN disetor sendiri dan diakui sebagai kredit pajak di masa sesuai masa pembayaran yang tertera dalam SSP;

B. Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang PM-nya dapat dikreditkan

Ponjual BK Pemberi ' No Doxumer . Tg! Dok SKP Wajib Pajak “| Peneliti

: | (osp | BPN BPP PPN DPP | PPN

PT JEBSEN LESSEN 012.092- 20/04/2029 | ie} 0 | 862.6139C0 86.061.990 Oo 2

BUS NESS SERVICES 20.62389074

. NDONESIA 1

1) PT JEBSEN JESSEN BUSINESS SERVICES INDONESIA a. bahwa Agreement yang dilakukan 1 Januari 2018 ditentukan dapat diperpanjang tanpa batasan. Nilai service yang disepakati dalam agreement adalah BSI service Agreement 2018 Rp4.036.208.400,00 dan BSI Share Manpower Agreement 2018

Rp301.333.333,00 sehingga tidak ada kesepakatan untuk tahun 2020;

b. bahwa tidak terdapat bukti pembayaran atas tagihan dan faktur pajak dari PT JJBSI;

c. bahwa karena terkait secondary adjustment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau arus jasa yang diberikan dan jasa tersebut dibutuhkan Pemohon Banding, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

d. bahwa berdasarkan penelitian pada PPh Badan, atas transaksi jasa IGS dengan afiliasi PT JJBSI tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi jasanya;

Peraturan Terkait:

- Pasal 9 UU PPN;

- Pasal 13 UU PPN;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dengan rincian perhitungan dibawah ini:

Koreksi atas Pajak Masukan Lokal:

No Nama Nomor Seri | Tanggal Nilai DPP Nilai PPN Keterangan

Lawan Faktur Faktur

Transaksi Pajak Pajak

1 PT JEBSEN | 010.0G2- 20-04- 886.619.909 | 38.681.500 | Tidak jelas

& JESSEN 20.62359074 | 2020 jenis jasa

BUSINESS sehingga

SERVICES tidak

INDONESIA ciketahui berhubungan atau tidak

Po 8 6is.c0elsecersoo[ oo oooo”O

Koreksi atas Pajak Masukan Impor yang tidak diakui Terbanding:

Nama Nomor Tanggal Nilai DPP Keterangan

Lawan Dokumen | Dokumen

Transaksi

1 JEBSEN 3C3CEFd | 14-04-20 ¥S2.370.820 F3 227082

JESSEN 1MOSDTO

ISEAI PTE | 72#415

2 JEBSEN APLFo?4 14-¢4-20 345.158.500 34,515.5350 | JLN tidak

JESSEN INOSBDe2 diakui (SEAI PTE | 3p#415

3 JJ-LAPP SEDASSE 14-64-20 477 495.500 47. 749.550

ISI PTE 6NBIOPD

LTD 1Yz415

Ll te Leo aes cis.s20[ 155.301.982 | oo oo”

Total Koreksi:

Rincian Sengketa:Nilai DPPNilai PPNRef
Koreksi atas Pajak Masukan Lokal:860.619.00086.061.900A.
Koreksi atas Pajak Masukan Impor yang tidak diakui Terbanding1.555.019.820155.501.982B.
Total2.415.638.820241.563.882
Rincian Sengketa:Nilai DPPNilai PPNRef
Koreksi atas Pajak Masukan Lokal:884.134.519241.563.882A.
Total884.134.519241.563.882

bahwa berikut juga penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi atas Pajak Masukan Lokal

1) bahwa atas transaksi dengan PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia tersebut tersebut merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang dibayarkan untuk keperluan biaya human resources, accounting, finance, dan lokal IT; bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:

”Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. .............................

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

bahwa penjelasan berdasarkan Pasal 9 ayat 8 huruf (b) Undang Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai mengatur:

”Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan:

a. ...........................;

b. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut

berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”;

bahwa berdasarkan keterangan diatas, Pemohon Banding melampirkan invoice dan faktur pajak yang menjadi dasar sengketa dan dapat kami sampaikan bahwa atas biaya human resources, accounting, finance, dan lokal IT merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha manajemen perusahaan;

2) Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar bahwa berdasarkan Pasal 16F Undang Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

”Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;” bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan pasal 16F Undang Undang No. 42 Tahun 2009;

”Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”; bahwa selanjutnya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat dikreditkan sebagai Faktur Pajak Masukan;

”Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. ..............................;

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN”;

bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran atas tagihan tersebut sebagai bukti bahwa sudah seharusnya tidak terdapat tanggung jawab secara renteng atas Pajak Pertambahan Nilai tersebut;

B. Koreksi atas Pajak Masukan Impor yang tidak diakui Terbanding:

1. Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar bahwa berdasarkan Pasal 16F dan Penjelasan Pasal 16F Undang Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai berikut dengan Surat Edaran No. 45/PJ/2021;

bahwa Pemohon Banding dapat melampirkan Pemberitahuan Impor Barang, Id Billing, dan Bukti Penerimaan Negara untuk menunjukkan bahwa benar terjadi pembayaran atas Pemberitahuan Impor Barang tersebut;

2. Koreksi ini merupakan secondary adjustment yang berasal dari koreksi PPh Badan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding yang dipertahankan oleh Terbanding;

bahwa tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding pada bagian koreksi atas PPh Badan bahwa seharusnya tidak ada koreksi primer yang diperlukan terhadap biaya sehubungan dengan jasa manajemen karena transaksi-transaksi dengan pihak afiliasi

Pemohon Banding sesungguhnya terjadi dan dilakukan secara wajar dengan demikian koreksi sekunder (secondary adjustment) seharusnya tidak diperlukan;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta- fakta tersebut di atas, Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan tersebut yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp241.563.882,00 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat sepenuhnya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak April 2020 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah sanksi administrasi13.057.178.536 16.170.120.615 0 313.053.480 0 29.540.352.631 0 29.540.352.631 1.617.012.063 0 4.630.279.799 0 0 0 4.630.279.799 2.787.574.971 1.842.704.828 (225.692.765) 0 0 0 (225.692.765) 0 0 0
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)(225.692.765)

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima atau mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-30/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 November 2023, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa a quo Masa Pajak April 2020 diterbitkan berdasarkan LaporanPemeriksaanPajakNomor LAP-00249/WPJ.08/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 24 Agustus 2022;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang diterima KPP Pratama Kosambi tanggal 28 November 2022 berdasarkan LPAD Nomor FORM-05030165/BPS/KPP.080603/2022 tanggal 28 November 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan4.388.715.9174.630.279.799-241.563.882

- Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp241.563.882,00 bpp | OPPN

SERVICES INDONESIA

P2558. 828 | 241563082

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib :

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 31 ayat (2) “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Pasal 48 “Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan”;

4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 9 ayat (2b) “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Dihapus;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. Dihapus;

e. Dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); dan h. dihapus;

i. Dihapus; dan j. Dihapus;

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding juga telah menjalankan prosedur pemeriksaan berupa penyampaian:

a. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-328/WPJ.08/KP.0600/2021 tanggal 16 November 2021), Peringatan Pertama (S-18/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 26Januari2022),danPeringatankedua (S-26/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 10 Februari 2022) namun masih terdapat sebagian dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhihnya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Juli 2022;

b. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-216/KPP.080600/2022 tanggal 1 Juli 2022), Peringatan Pertama (S-222/KPP.0806/PaPj.6/2022 tanggal 12 Juli 2022), dan Peringatan kedua (S-225/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 18 Juli 2022) namun masih terdapat sebagian dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhihnya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Juli 2022;

c. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-19/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 26 Januari 2022), Peringatan Pertama (S-27/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 10Februari2022),danPeringatankedua (S-39/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 1 Maret 2022) namun Wajib Pajak tidak meminjamkan;

d. SuratPermintaanKeterangan/Bukti (S-104/WPJ.08/KP.0600/2022) tanggal 13 April 2022;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa atas sengketa Faktur Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan

DRP_ | PPN

SERVICES INCCNESIA 20 22159074 a) bahwa alasan koreksi adalah karena Tidak jelas jenis jasa sehingga tidak ketahui berhubungan atau tidak, hal ini berkaitan dengan koreksi transaksi Jasa Internal Group Services (IGS) dari afiliasi yang dikoreksi pada PPh Badan, sehingga Pajak Masukan atas Jasa IGS merupakan secondary adjusment karena biaya jasa tidak dapat diakui;

b) bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

- Service Agreement yang dilakukan 1 Januari 2018 ditentukan dapat diperpanjang tanpa batasan. Nilai service yang disepakati dalam agreement adalah BSI Service Agreement 2018 Rp4.036.208.400,00 dan BSI Share Manpower Agreement 2018 Rp301.333.333,00 sehingga tidak ada kesepakatan untuk tahun 2020;

- Invoice Tagihan Nomor 16000104 tanggal 20 April 2020;

- Screenshot email permintaan system access untuk calon EHS Executive, Rekurtmen Executive, dan Medical Chekcup Pegawai, sehingga menurut Peneliti tidak spesifik jasa apa yang diberikan;

- Screencshot Jurnal pada SAP dan Rek Koran pembayaran Rp306.274.965.00, namun tidak berhubungan dengan Faktur Pajak yang dimaksud;

c) bahwa selain itu, sengketa ini merupakan secondary adjusment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau jasa yang diberikan dan jasa tersebut, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

d) bahwa berdasarkan penelitian pada PPh Badan, atas transaksi jasa IGS dengan afiliasi PT JJBSI tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi jasanya;

e) bahwa berdasarkan penelitian tersebut maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

2) bahwa atas Sengketa Impor, Pemanfaatan BKP Tidak berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya Dapat Dikreditkan

Penjual BKP! Pemberi JKP No Dokumen TalDok Lo Nilai

Lo. DPP” | PPN

JEBSEN JESSEN: SEAJPTELTO | SC3SET4INOR07O | 14/04/2020 132370820 | 73237 082

122415

JJ-LAPP iS: PTE LTD SEGASSBBNBIOPD | 1444/2020 APP AGG KAN | A7 TAI SS

114415

JEBSEN JESSEN {SEA)PTELTD | AF17G741NOs6O28 | 14/04/2120 346.155. 500 | 4431535)

Fed15

a) bahwa Nilai Koreksi ini terkait secondary adjusment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau jasa yang diberikan dan jasa tersebut dibutuhkan Pemohon Banding, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

b) bahwa berdasarkan penelitian pada PPh Badan, atas transaksi jasa IGS dengan afiliasi JJSEA tersebut tidak dapat dibuktikan eksistensi jasanya sehingga DPP Perolehan Barang dan/atau Jasa tetap dilakukan koreksi;

c) bahwa selain itu Pemohon Banding menyampaikan dokumen:

- Agreement JJLCWI - JJSEA (CSU and HRM Agreement) tanggal 01/01/2019;

- Agreement JJLCWI - JJSEA (JJLSMI ITC Agreement) tanggal 01/01/2019;

- Agreement JJLCWI - JJLS (Reg. Marketing _ Management) tanggal 01/01/2019;

- Agreement JJLCWI - JJLS Suplemental Agreement tanggal 01/01/2020;

- Invoice Nomor 16000274 tanggal 8 April 2020 tagihan atas PROVIDING CSU & HRM CHRGS FOR Q2 2020;

- Invoice Nomor 16000002 tanggal 02 Maret 2020 tagihan atas Providing Offshore Regional Services Q1/2020;

- Invoice Nomor 16000030 tanggal 28 Januari 2020 tagihan atas Jasa SAP, Jasa C4C/CRM & Jasa

LOTUS NOTES;

d) bahwa terdapat screenshot pembayaran untuk transaksi dengan JEBSEN JESSEN (SEA) PTE LTD namun tidak diyakini berhubungan dengan pembayaran atas jasa dalam dokumen dimaksud, sedangkan dokumen

pembayaran untuk transaksi dengan JJ-LAPP (S) PTE LTD tidak disampaikan;

e) bahwa atas PPN Jasa Luar Negeri tersebut sebesar Rp73.237.082,00,Rp47.749.550,00,dan Rp34.515.350,00 yang telah disetor, Terbanding telah mereklasifikasinya ke PPN disetor sendiri dan diakui sebagai kredit pajak di masa sesuai masa pembayaran yang tertera dalam SSP;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

IV. kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa a quo Masa Pajak April 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 036/JJLCWI/TAX/III/2024 tanggal 25 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding dari Terbanding di atas adalah sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Menurut Pemohon Banding bahwa setuju atas pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

B. Pokok Sengketa Banding bahwa berikut adalah koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sesuai dengan Keputusan Terbanding a quo atas keberatan Pemohon Banding dan yang Pemohon Banding ajukan banding dalam Surat Banding:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.388.715.9174.630.279.799241.563.882

1. Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp241.563.882,00

Pendapat Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Pendapat Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding; C. Kesimpulan bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding (DJP) tersebut diatas, maka Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2020, sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pegenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5) b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b) Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.) e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak …...... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar (2.e.+3.c.) Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Jumlah sanksi administrasi13.057.178.536 16.170.120.615 0 313.053.480 0 29.540.352.631 0 29.540.352.631 1.617.012.063 0 4.630.279.799 0 0 0 4.630.279.799 2.787.574.971 1.842.704.828 (225.692.765) 0 0 0 (225.692.765) 0 0 0
6Jumlah PPN yang (lebih)/masih harus dibayar (4+5.b.)(225.692.765)

bahwa demikianlah Bantahan atas SUB sehubungan dengan permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 16/JJLCWI/OBJ/XI/2022 tanggal 18 November 2022;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00052/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Nomor 17 tanggal 22 Agustus 2022;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Nomor 15 tanggal 28 Februari 2023;

Bukti P-6 Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus a.n. Mardianto;

Bukti P-10 Matriks Sengketa dan penjelasan alasan banding;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-12 Bukti-bukti pendukung terkait dengan koreksi Pajak Masukan dengan alasan tidak ada bukti pendukung;

Bukti P-13 Perpanjangan kuasa hukum a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-14 Rincian PPN Masukan;

Bukti P-15 Detail Koreksi PPN Masukan;

Bukti P-16 Invoice dan Payment Slip;

Bukti P-17 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis sidang tanggal 17 Juli 2024;

Bukti T-4. Klarifikasi Matriks Sengketa PPN September;

Bukti T-5. Rekapitulasi koreksi PPN;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis sidang tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti T-7. Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00052/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 016/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.630.279.799,004.388.715.917,00241.563.882,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan:

a. Pajak Masukan yang berkaitan dengan Pemanfaatan JKP di dalam Daerah Pabean (PT Jebsen & Jessen BSI):

1) Pajak Masukan dari PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia (jasa manajemen intra group) merupakan secondary adjustment dari koreksi PPh Badan, karena biaya jasa tidak diakui dalam perhitungan PPh;

2) Terbanding berpendapat bahwa jasa afiliasi yang dibebankan tidak terbukti eksistensinya (tidak ada bukti nyata arus jasa);

3) Perjanjian jasa manajemen yang dijadikan dasar transaksi tidak secara spesifik berlaku untuk tahun 2020 sehingga dianggap tidak valid;

4) Tidak ada bukti pembayaran atas tagihan jasa dari PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia;

5) Berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, Pajak Masukan atas jasa yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan;

b. Pajak Masukan yang berkaitan dengan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean (JJSEA dan JJLS) :

1) JEBSEN JESSEN (SEA) PTE LTD (JJSEA)

- Bahwa terdapat invoice tagihan dari JJSEA

- Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembayaran atas tagihan dan dimaksud dalam faktur di atas, namun menyampaikan adanya pembayaran dalam jumlah besar di Desember 2020 tanpa ada penjelasan;

- Karena terkait secondary adjustment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau arus jasa yang diberikan dan jasa tersebut dibutuhkan Pemohon Banding, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

2) JJ-LAPP (S) PTE LTD (JJLS)

- bahwa ada invoice tagihan dari JJLS;

- Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pembayaran atas tagihan dan dimaksud dalam faktur di atas;

- karena terkait secondary adjustment atas transaksi afiliasi pada PPh Badan maka untuk pembuktian adanya arus barang atau arus jasa yang diberikan dan jasa tersebut dibutuhkan Pemohon Banding, maka penelitian mengikuti penelitian biaya pada PPh Badan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

a. Pajak Masukan yang berkaitan dengan Pemanfaatan JKP di dalam Daerah Pabean (PT Jebsen & Jessen BSI)

1) bahwa atas transaksi dengan PT Jebsen & Jessen Business Services Indonesia tersebut tersebut merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

2) bahwa transaksi tersebut merupakan biaya yang dibayarkan untuk keperluan biaya human resources, accounting, finance, dan lokal IT;

3) Pemohon Banding melampirkan invoice dan faktur pajak yang menjadi dasar sengketa dan dapat kami sampaikan bahwa atas biaya human resources, accounting, finance, dan lokal IT merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha manajemen perusahaan;

4) Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

b. Pajak Masukan yang berkaitan dengan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP Dari Luar Daerah Pabean (JJSEA dan JJLS)

1) Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

2) Koreksi ini merupakan secondary adjustment yang berasal dari koreksi PPh Badan;

3) bahwa tanpa mengesampingkan argumen Pemohon Banding pada bagian koreksi atas PPh Badan bahwa seharusnya tidak ada koreksi primer yang diperlukan terhadap biaya sehubungan dengan jasa manajemen karena transaksi-transaksi dengan pihak afiliasi Pemohon Banding sesungguhnya terjadi dan dilakukan secara wajar dengan demikian koreksi sekunder (secondary adjustment) seharusnya tidak diperlukan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah sebagai berikut: bahwa total koreksi Terbanding tehadap Pajak Masukan pada tahun pajak 2020 adalah sejumlah Rp751.566.912,00, dengan perincian masing-masing masa pajak sebagai berikut

jy g ppg

Masa PajakSPTSKPKoreksiSurat KeberatanKoreksi yang diajukan KeberatanSK KeberatanSurat BandingKoreksi
yang
diajukan
Banding
Januari1.742.561.0961.654.147.64588.413.4511.742.561.09688.413.451.654.147.6451.742.561.09688.413.451
Februari2.750.612.9582.683.334.62067.278.3382.750.612.95867.278.338 2.683.334.6202.750.612.95867.278.338
April4.630.279.7994.388.715.917241.563.8824.630.279.799241.563.882 4.388.715.9174.630.279.799241.563.882
Juni1.944.818.7671.829.858.378114.960.3891.944.818.767114.960.389.829.858.3781.944.818.767114.960.389
Juli1.562.073.7611.534.037.71128.036.0501.562.073.76128.036.050.534.037.7111.562.073.76128.036.050
September3.697.004.9363.522.546.094174.458.8423.697.004.9363.697.004.936 3.522.546.0943.697.004.936174.458.842
November2.971.023.2022.934.167.24236.855.9602.971.023.20236.856.960 2.934.167.2422.971.023.20236.855.960
Jumlah751.566.912

bahwa Surat Ketetapan Pajak PPN yang diterbitkan oleh Terbanding untuk tahun pajak 2020 adalah 12 Surat Ketetapan Pajak dengan perincian:

No.SKPMasa PajakNilai SKPKoreksi PM yangKeterangan
Dapat
Diperhitungkan
1.SKPKBJanuari 2020Rp154.723.539Rp88.413.451Diajukan Keberatan/Banding
2.SKPKBFebruari 2020Rp 117.737.092Rp 67.278.338Diajukan Keberatan/Banding
3.SKPLBMaret 2020Rp (155.501.982)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
4.SKPKBApril 2020Rp 22.803.621Rp 241.563.882Diajukan Keberatan/Banding
5.SKPLBMei 2020Rp (112.035.389)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
6.SKPKBJuni 2020Rp 182.400.180Rp 114.960.389Diajukan Keberatan/Banding
7.SKPKBJuli 2020Rp 585.467Rp 28.036.050Diajukan Keberatan/Banding
8.SKPLBAgustus 2020Rp (207.716)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
9.SKPKBSeptember 2020Rp 49.558.117Rp 174.458.842*Diajukan Keberatan/Banding
10.SKPLBOktober 2020Rp (28.798.549)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
11.SKPKBNovember 2020Rp 37.110.771Rp 36.855.960Diajukan Keberatan/Banding
12.SKPLBDesember 2020Rp (14.888.417)RpTidak diajukan Keberatan/Banding
Rp 253.486.733Rp 751.566.912

* Bukan 28.318.924 sebagaimana matriks Pemohon Banding, dan telah dikonfirmasi pada sidang tanggal 17 Juli 2024 bahwa koreksi Pajak Masukan tahun pajak 2020 (6 masa pajak) yang dapat diperhitungkan berdasarkan kelompok koreksinya adalah sebagai berikut:

Masa PajakImpor, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya Dapat DikreditkanPerolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang PM-nya Dapat DikreditkanImpor atau PerolehanJumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanKoreksi
yang PM-nya tidak
dapat dikreditkan
dan/atau impor atau
Perolehan yang Mendapat fasilitas
PBTBPBTBPBTBPBTB
Januari001.742.561.0961.654.147.645001.742.561.0961.654.147.64588.413.451
Februari235.435.789168.157.4512.189.819.6772.189.819.677002.750.612.9582.683.334.62067.278.338
April168.953.98213.953.9823.453.897.0253.367.835.125004.630.279.7994.388.715.917241.563.882
Juni113.898.286121.897351.802.474350.618.474001.944.818.7671.829.858.378114.960.389
Juli001.381.254.3191.353.218.2695.350.0005.350.0001.562.073.7611.534.037.71128.036.050
September181.138.260158.404.6273.397.004.9363.522.546.094003.697.004.9363.668.686.012174.458.842
November8.092.0002.515.0002.962.931.2022.931.652.242002.971.023.2022.934.167.24236.855.960
19.298.374.51918.692.947.525751.566.912

Berdasarkan rincian koreksi Pajak Masukan Tahun Pajak 2020 yang diajukan banding, dari total koreksi PM yang disengketakan sebesar Rp751.566.912,00, terdapat secondary adjustment atas koreksi biaya terkait Transfer Pricing dengan afiliasi Luar Negeri sejumlah Rp493.427.343,00, yang sudah dibayarkan PPN JLN- nya;

Koreksi ini masuk dalam kelompok koreksi terkait Jasa Intra Group-Afiliasi Luar Negeri (Impor, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PM-nya Dapat Dikreditkan);

Atas koreksi sejumlah Rp493.427.343,00, dilakukan reklasifikasi oleh Terbanding menjadi “PPN disetor Sendiri" sebesar Rp426.150.004,00, sebagai berikut:

No.PENJUAL BKP/ PEMBERI JKPNO. DOKUMENTGL. DOKUMENNILAIREKLASIFIKASI
DPPPPNDARIKE
1.JEBSEN JESSEN (SEA) PTE LTD.3C3CE741N08D7Q72#4 1514/04/2020732.370.82073.237.062PM YDD AprilLain-lain Maret
2.JJ-LAPP (S) PTE. LTD5E0A35B6NB3OPD1V#4 1514/04/2020477.495.50047.749.550PM YDD AprilLain-lain Maret
3.JEBSEN JESSEN (SEA) PTE LTD.AF170741N08BD28F#41 514/04/2020345.153.50034.515.350PM YDD AprilLain-lain Maret
155,501,962
4.JEBSEN & JESSEN PTE LTD.00F6D1PGU12V7NL9#4 1509/06/2020734.487.94073.448.794PM YDD JuniLain-lain Mei
5.JEBSEN & JESSEN PTE LTD.EF7EC67KD5UQH60K# 41509/06/2020403.275.95040.327.595PM YDD JuniLain-lain Mei
113,776,389
6.JJ-LAPP (S) PTE. LTD87C7C5B7LO2P0G78#4 1510/02/2021107.317.15010.731.715PM YDD Septemb erLain-lain Juni
10.731.715
7.JJ-LAPP (S) PTE. LTD418755B76F7ASUQS#4 1515/09/2020186.222.32018.622.232PM YDD Septemb erLain-lain Septemb er
8.JEBSEN & JESSEN PTE LTD.62E4D1PH74TRN2O5#4 1515/09/2020538.113.83053.811.383PM YDD Septemb erLain-lain Septemb er
9.JEBSEN & JESSEN PTE LTD.8628974264C77HCC#41 515/09/2020376.290.88037.629.088PM YDD Septemb erLain-lain Septemb er
10.JJ-LAPP (S) PTE. LTDEC9841PH74TNGPV9#4 1515/09/2020360.772.15036.077.215PM YDD Septemb erLain-lain Septemb er
146,139,898
JUMLAH TOTAL4.261.500.04 0426.150.004

Berkaitan dengan sengketa masa pajak April 2020 Daftar Faktur Pajak yang dikoreksi Terbanding:

Koreksi atas Pajak Masukan Lokal:

No Hama Nomor Seri | Tanggal | Nilai DPP Nilai FPN Keterangan

Lawan Faktur Faktur

Transaksi Pajak Pajak

1 PT JEBSER | 01¢0,0C2- 20-04- $60,619,000 | 86,061,900 | Tidak jelas

& JESSE 20,62459074 | 2020 jenis jasa

BUSINESS sehingga

SERVICES tidak

INDONESIA diketahui berhubungan atau tidak

LT Ll oo fee 61D.C00[86C61900[ — oo”

Koreksi atas Pajak Masukan Impor yang tidak diakui Terbanding:

Nama Nomor Tanggal Nilai DPP Keterangan

Lawan Dokumen | Dokumen

Transaksi

1 JEBSEN 3C3CE74 | 14-04-20 732.370.820 73.227.082

JESSEN 1NOSDTD (SEA) PTE | 721415

2 | JEBSEN AF17O7d 14-04-26 345.155.500 34.515.3501 JLN tidak

JESSEN INO8BD2 diakui (SEA PTE | 8F#415

3 | JJ-LAPP SEDASSB | 14-04-26 47 7.495.500 47. 749.55)

ISI PTE E6NBIOPD

LTD 1l¥e415

Pt Io 1 .555.6019.820| 55501982 [

Koreksi atas FP terkait transaksi di dalam Daerah Pabean dinyatakan sebagai tidak jelas jenis jasanya dan berkaitan dengan transaksi pemberian jasa dari luar daerah pabean dinyatakan sebagai tidak dapat dibuktikan eksisitensi dan maanfaat ekonomi). Koreksi ini merupakan koreksi sekunder atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya pada jenis pajak PPh Badan;

Bahwa menurut Pengadilan pajak pokoknya alasan koreksi adalah berkaita dengan pengujian PKKU yang dilakukan untuk jenis pajak PPh Badan (secondary adjustment);

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak akan mempertimbangkan terlebih dahulu beberapa peraturan perundang-undangan perpajakan terkait sebagai berikut:

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain diatur:

Pasal 9

Ayat (2b):

”Pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”;

Ayat (8) huruf b:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”;

Pasal 13

Ayat (5):

”Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;

Ayat (9):

”Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”;

Penjelasan :

” Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material”; Pasal 16 F:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggungjawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar”;

Penjelasan :

“Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggungjawab

renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa”;

bahwa untuk menguji dalil, bukti yang disampaikan oleh para pihak dan menentukan kebenaran materiilnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak, dilakukan pembuktian dalam persidangan;

bahwa mengingat koreksi Pajak Masukan a quo, merupakan koreksi sekunder dari koreksi Biaya Usaha Lainnya pada sengketa PPh Badan (koreksi primer), maka pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa koreksi atas Pajak Masukan a quo akan menggunakan pertimbangan yang sama dengan pertimbangan pada sengketa atas koreksi Biaya Jasa Manajemen (Biaya Usaha Lainnya) untuk jenis pajak PPh Badan (melalui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha);

bahwa dalam sengketa atas koreksi Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemberian Jasa di dalam Daerah Pabean (dari PT JJBSI):

1) Pemberian jasa payroll dibuktikan dengan aktivitas: pelaksanaan dan persetujuan (approval) terkait pembayaran gaji karyawan Pemohon Banding;

2) Pemberian jasa HRD dibuktikan dengan aktivitas peninjauan CV untuk perekrutan karyawan Pemohon Banding, pelaksanaan proses perekrutan karyawan Pemohon Banding, pembuatan rencana pelatihan untuk Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2020, pemberian pelatihan untuk Pemohon Banding;

3) Pemberian jasa perpajakan dibuktikan dengan aktivitas: pembuatan e- faktur, permintaan persetujuan (approval) terkait e-faktur, pelaksaaan pembayaran untuk perpajakan PPh Pasal 23, pelaksaaan pembayaran untuk perpajakan jasa luar negeri;

4) Pemberian jasa urusan komersial dibuktikan dengan aktivitas: masalah dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen terkait panduan atas asuransi Lippo dan fasilitas kesehatan Owlexa, penyemprotan disinfektan pada masa pandemi Covid-19;

5) Berkaitan dengan manfaat dibuktikan melalui fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki divisi akunting, hukum, IT dan HRD dalam operasi bisnisnya;

6) Berkaitan dengan tes kewajaran, pembayaran jasa manajemen kepada JJBSI denga NCP sebesar 0,98 persen, berada pada tingkat yang wajar dengan perusahaan pembanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 0,76 persen dan kuartil atas sebesar 8,10 persen, dengan median sebesar 4,63 persen (dengan data pembanding interkuartil rata-rata NCP 2017- 2019);

7) Terbanding tidak dapat membuktikan adanya penghindaran pajak karena keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Perdirjen Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 stdd. Perdirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 dan melakukan koresponding adjustmen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Bab II huruf B angka 7, Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/2013;

8) Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran jasa manajemen kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa mempunyai eksisitensi, manfaat ekonomi dan memenuhi kewajaran biaya;

9) Koreksi Terbanding terhadap Biaya Usaha Lainnya tidak dipertahankan;

b. Pemberian Jasa dari Luar Daerah Pabean (dari JJLS):

a) Pemberian jasa pendukung manajemen inventaris dibuktikan dengan aktivitas: pemantauan jumlah stok inventaris menggunakan program dalam excel, bantuan terkait masalah stok inventaris, alokasi stok, peninjauan jumlah stok yang aman;

b) Pemberian jasa pengadaan regional dibuktikan dengan aktivitas: menyediakan layanan pengadaan bahan strategis, komponen, suku cadang termasuk layanan terkait pengadaan lainnya;

c) Pemberian jasa efektivitas penjualan dibuktikan dengan aktivitas: mendukung dalam program efektivitas penjualan;

d) Pemberian jasa pemasaran regional dibuktikan dengan aktivitas: mengembangkan dan implementsi e-commerce, mengembangkan kampanye untuk pengenalan produk baru;

e) Berkaitan dengan manfaat dibuktikan melalui fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki divisi penjualan dan pemasaran dalam operasi bisnisnya;

f) Berkaitan dengan tes kewajaran, pembayaran jasa manajemen kepada JJLS denga NCP sebesar 10 persen, berada pada tingkat yang wajar dengan perusahaan pembanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 3,49 persen dan kuartil atas sebesar 11,97 persen, dengan median sebesar 8,32 persen (dengan data pembanding interkuartil rata-rata NCP 2017- 2019);

c. Pemberian Jasa dari Luar Daerah Pabean (dari JJSEA):

a) Pemberian jasa Central Service Unit (“CSU”) – keuangan dan perbendaharaan dibuktikan dengan aktivitas meninjau kebutuhan pendanaan untuk kegiatan operasional dan menyarankan metode yang paling tepat untuk pembiayaan;

b) Pemberian jasa CSU – internal audit dibuktikan dengan aktivitas: pelaksanaan internal audit yang hanya dilakukan di tingkat regional;

c) Pemberian jasa CSU – masalah korporat dan hukum dibuktikan dengan aktivitas: masalah terkait BOD Updates, Circular Annual General Meeting, dan Perubahan Pemegang Saham;

d) Pemberian jasa CSU – layanan pajak dibuktikan dengan aktivitas: template untuk deferred tax;

e) Pemberian jasa CSU – komunikasi korporat dibuktikan dengan aktivitas: pengembangan bisnis grup (termasuk untuk Pemohon Banding);

f) Pemberian jasa CSU – lingkungan, kesehatan dan keselamatan dibuktikan dengan aktivitas: Kegiatan Group Sports Day dan JJ Sports Stars Are Born;

g) Pemberian Jasa Information Technology and Communications (ITC) dibuktikan dengan aktivitas: kontrak kerjasama global dengan SAP, lisensi atas Office 365 dan SAP;

h) Pemberian jasa Human Resource Management (HRM) dibuktikan dengan aktivitas: pemberian pelatihan secara regional, Program Bantuan Karyawan (Employee Assistance Programme), International retirement saving plan dan benefit untuk senior manajemen, kebijakan Grup untuk karyawan dan jam kerja, kebijakan Grup untuk bonus tahunan, paket benefit, bantuan

keuangan, remunerasi untuk jam lembur kerja, dan transportasi,sistem informasi SDM, panduan untuk mengakses dan menggunakan Microsoft Outlook One Drive, Microsoft Teams, Employee Referral Program, kebijakan Grup untuk perekrutan karyawan, masa probasi, Proyek spesial untuk karyawan;

i) Berkaitan dengan manfaat dibuktikan melalui fakta bahwa Pemohon Banding tidak memiliki divisi akunting, hukum, legal, IT, Environmental, Health and Safety (HSE) dan HRD dalam operasi bisnisnya;

j) Berkaitan dengan tes kewajaran, pembayaran jasa manajemen kepada JJSEA denga NCP sebesar 10 persen, berada pada tingkat yang wajar dengan perusahaan pembanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 3,49 persen dan kuartil atas sebesar 11,97 persen, dengan median sebesar 8,32 persen (dengan data pembanding interkuartil rata-rata NCP 2017- 2019);

bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan pada koreksi Biaya Usaha Lainnya pada sengketa PPh Badan (koreksi primer) tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan yang berkaitan dengan pemberian jasa oleh (PT JJBSI, JJSEA, dan JJLS);

bahwa mengingat dalam persidangan terungkap fakta atas sebagian Pajak Masukan telah diakui dan dilakukan reklasifikasi oleh Terbanding ke masa lainnya, maka dengan dibatalkannya koreksi Terbanding a quo, maka reklasifikasi pengkreditan PM oleh Terbanding harus dikembalikan kepada keaadaan yang normal (dibatalkan). Mengingat reklasifikasi juga dilakukan terhadap masa pajak yang tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding (masa pajak Maret, Mei, Agustus, Oktober, dan Desember) maka reklasifikasi oleh Terbanding a quo, harus dikurangkan kepada Pajak Masukan dimana koreksi dilakukan;

bahwa berkaitan dengan Masa Pajak April 2020, terbukti terdapat Pajak Masukan yang direklasifikasi ke masa pajak Maret 2020 sejumlah Rp155.501.962,00 (YDD ke Lain-Lain). Terhadap masa pajak Maret tidak diajukan upaya hukum oleh Pemohon Banding. Dengan mempertimbangkan prinsip substansi dan keadilan, PM yang direklasifikasi tersebut harus diperhitungkan (tetap dipertahankan karena telah dikreditkan/menjadi hak Pemohon Banding di masa pajak Maret 2020);

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti, fakta-fakta dalam persidangan, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp241.563.882,00, sejumlah Rp86.061.920,00 tidak dapat dipertahankan, dan sejumlah Rp155.501.962,00 tetap dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan241.563.882,00155.501.962,0086.061.920,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp4.388.715.917,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan

Pengadilan PajakRp86.061.920,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp4.474.777.837,00

bahwa dengan demikian jumlah pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

- Pajak masukan yang dapat diperhitungkanRp4.474.777.837,00

- Diperhitungkan: SKPPKPRp2.787.574.971,00

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp1.687.202.866,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00337/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00052/207/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022, atas nama PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
- EksporRp13.057.178.536,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp16.170.120.615,00
- Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp0,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp313.053.480,00
Jumlah seluruh penyerahanRp29.540.352.631,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp1.617.012.063,00
Dikurangi:
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp1.687.202.866,00
Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) BayarRp(70.190.803,00)
Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp(70.190.803,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk

Umum pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti, ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.