Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011364.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

PT Jjlapp Cable Works Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011364.13/2023/PP/M.XIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2020 Nomor 00001/204/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 011364.13/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Saraf Ashwani, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Marlina Kamal;

Izin Kuasa Hukum: KEP-714/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024;; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/JJLCWI/TAX/II/2024 tanggal 8 Maret 2024,

2. Nama: Drs. H. Mardianto, M.M.;

Izin Kuasa Hukum: KEP-543/PP/IKH/2022 tanggal 6 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/JJLCWI/TAX/II/2024 tanggal 8 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001,

2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002,

3. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003,

Jabatan:Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-526/PJ.07/2025 tanggal 30 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-445/PP/BR/2024 tanggal 5 April 2024 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-202/PP/Ucp/2025 tangga 1 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Permohonan Banding Pemohon Banding Nomor 012/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-39/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 Februari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 052/JJLCWI/TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2020 Nomor 00001/204/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kosambi dengan perhitungan sebagai berikut:

: SURAT KETETAPAN PAJAK SURANG BAYAR

PAJAK PENGSASILAN PASAL 2E wore ar Ae a a Ai “a‘GG2 Sm "aro tar Es AIUSIIS glee .

Ban ant Klan Maki ter PIA Tavgge Lah Turu Fe Seal ga PET .

TSS OPO SRAaR atas JS pera Ia. eek eytee Ge px Pesgoas an Pass 53

Sore Vina sah SL SPS TAG ST AS LS IMT SA "

BANG FRAN Satin RBT

Tha Pemetaan KET TAS. IY Sty EU Tee TE caer ate Eh gehaga beeen ;

To Sean ue docs B ae dia Sera ig. Pa uk ies SRS 250 La

PSs Dotan Pan un san lang a: 2B SEE ule

So Weer Kapas

TOP GME Re cia Ri c

Se Kapan ajaa Re eni Ta

1 POR aa na hana fic u

PE pan mer ha dy APA La Its ui foal Innasar pacts whaidbsya Fic L

1 Po aban Mer gh tad an Btpn sang tea aver tn Lp

Mo. kM ght Ie 5

' somo gas ee Shit ane Mn Spa Hz tai eee Ld ue yan ag Bina kesnahsi nona PPn ai Hz Ten

Po bras yar, ida alan Io da, ita BB Lan IA bh Sesar ai

3. Berg asal he Bolt Its TR RRA AGA oO. Kerahkan Bara SA Aya ce Ie: n

Donat ra Bae CG rad KUR las. fi

> Kerakhar basa [2 Aa No a: In bed Ta ag hates peat fag een ne Fe lata aa

Ko Ia pan PS Oa ak To an nan Pun Kr Se aan ae

BCD En Ran LS SEA Ta UE A Sun EN KP RUN LN BA na INA a ANA RARE hh SGP

- Ja rk adoitghee.w ct nay SI EN ea aa Shen ara Akhi tan, ~

Mer MN Ste ae ~ ~

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 12/JJLCWI/OBJ/XI/2022 tanggal 18 November 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)700,890 140,178 0 140,178 0 0 0 0 0 140,178 0 0 0 0 0 0 0365,259,308 36,596,020 0 140,178 0 0 0 0 0 140,178 36,455,842 13,933,423 0 0 0 0 13,933,423364,558,418 36,455,842 13,933,423
6Jumlah PPh yang (lebih)/masih harus dibayar050,389,265

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding a quo, menyatakan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Linviierte Hasrat ia . Tater raise: 5 MA ajaa

Ke DA tail | reel

' Vi2ga1 .

2. | seas Ib4 Ia yserad Aa Ie jet be SRG Se ee. ae "| T2065 Ra. Ge ts. Pajak: Peettis hiasi LP Eh The: HAN 2G a Ta Se A3

H “De sui tena,

«3. Flaesdit. Pajak lsu. lee ole i PA cs boss pa Sati Rtas ¢ 2 cl a

‘Desdaciaa Karjarta seo literi aa c g4b4la Kuararkge $ IKretsilil 35 455 Hal a late. 1ha gan

E. Sok si Aclnsinistsasi aaa Hoy | 1S ee AL

Be wT uarredeagia FoR waras erie. Si fat} Ibis aa rl Een ars ea

Inti bi fo fIetksiTy clabesiye sir

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 012/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo Masa Pajak November 2020 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang - Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan a quo tanggal diterima pada tanggal 25 Agustus 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan – alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Saraf Ashwani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 tanggal 28 Februari 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang – Undang KUP dan Undang – Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB PPh Pasal 26 a quo Masa Pajak November 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, dengan perincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)700,890 140,178 0 140,178 0 0 0 0 0 140,178 0 0 0 0 0 0 0365,259,308 36,596,020 0 140,178 0 0 0 0 0 140,178 36,455,842 13,933,423 0 0 0 0 13,933,423364,558,418 36,455,842 13,933,423
6Jumlah PPh yang (lebih)/masih harus dibayar050,389,265

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat keberatan a quo yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut diatas, dan mengajukan keberatan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)700,890 140,178 0 140,178 0 0 0 0 0 140,178 0 0 0 0 0 0 0365,259,308 36,596,020 0 140,178 0 0 0 0 0 140,178 36,455,842 13,933,423 0 0 0 0 13,933,423364,558,418 36,455,842 13,933,423
6Jumlah PPh yang (lebih)/masih harus dibayar050,389,265

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak700,890365,259,308364,558,418
2Pajak Penghasilan (PPh) Terutang140,17836,596,02036,455,842
3Kredit Pajak140,178140,1780
4Kompensasi Masa/Tahun Pajak Sebelumnya000
5PPh Kurang/(Lebih) Bayar036,455,84236,455,842
6Sanksi Administrasi013,933,42313,933,423
7Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar050,389,26550,389,265

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

co ~ | . Menurut . . ~

' 1 t ' Kore kai vag

1 . . Flag Pa

No rina “Fs * Pemoken Sanding diajukan Rarding

Ke pura Rpt Api bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp364.558.418,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 dengan alasan sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 26 menurut Pemohon BandingRp700.890,00 DPP PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp365.259.308,00 KoreksiRp364.558.418,00 bahwa Terbanding melakukan dan mempertahankan koreksi dengan alasan:

1) Berdasarkan hasil pengujian, terdapat koreksi atas DPP PPh Pasal 26 yang dilaporkan namun tidak didukung oleh bukti pendukung yang kompeten.

Hasil Penelitian Keberatan dan Kesimpulan di Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S-327/SPUH/WPJ.08/2023 tanggal 10 Agustus 2023 bahwa Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan:

Rincian Koreksi

UraianDPP DividenKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Secondary adjustment atas Koreksi Penjualan (JJLS)0364,558,418(364,558,418)
Secondary adjustment atas Jasa Internal Group Services JJLS (Singapura)000
Secondary adjustment atas Jasa Internal Group Services JJSEA (Singapura)000
Secondary adjustment atas Jasa Internal Group Services JJSEA Training dan Computer000
Jumlah0364,558,418(364,558,418)

bahwa koreksi terkait DPP PPh Pasal 26 merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada perhitungan PPh Badan dengan kesimpulan:

1) Penelitian Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 atas Dividen dari secondary adjustment atas koreksi penjualan (JJLS) a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha untuk transaksi kepada pihak afiliasi yaitu JJLS, dimana JJLS ini adalah pemegang saham Pemohon Banding 99,99%;

b. bahwa Terbanding dalam KKPnya dan Pemohon Banding dalam TP-docnya menyatakan bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing;

c. bahwa dalam OECD dinyatakan bahwa perusahaan dengan karateristik Contract Manufacturing tidak mungkin rugi karena perusahaan tersebut akan berproduksi sesuai dengan kontrak sebelumnya yang disetujui bersama;

d. bahwa Pemohon Banding dalam TP-docnya menguji tingkat kewajaran peredaran usaha pada level net margin menggunakan metode TNMM dan PLI-nya NPM;

e. bahwa Terbanding menyatakan bahwa metode yang tepat untuk menentukan harga wajar dalam peredaran usaha perusahaan Contract Manufacturing adalah Cost Plus Method (CPM);

f. bahwa dalam OECD juga menyatakan bahwa metode yang paling tepat dalam menentukan atau menguji kewajaran dan kelaziman harga pada karakteristik perusahaan Contract Manufacturing adalah CPM yang diukur pada gross markup;

g. bahwa berdasarkan penelitian Transfer pricing pada PPh Badan, maka disimpulkan bahwa memang terdapat ketidakwajaran dan

ketidaklaziman dalam harga transfer penjualan kepada afiliasi JJLS sehingga dilakukan pengujian dengan metode CPM dan didapat harga wajar peredaran usaha yang lebih tinggi;

h. bahwa atas selisih tersebut menjadi kontruksi dividen karena seharusnya Pemohon Banding mendapat harga wajar yaitu lebih tinggi daripada yang didapatkan pada transaksi aktual, namun selisih tersebut tidak ada sehingga dianggap sebagai dividen dan dikenakan PPh Pasal 26;

2) Penelitian PPh Pasal 26 terutang a. bahwa atas nilai-nilai dalam peredaran usaha dan biaya jasa IGS kepada afiliasi yang tidak memenuhi unsur kewajaran dan kelaziman usaha di atas dikenakan PPh Pasal 26 sebagai dividen;

b. bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding pada saat pembahasan, bahwa Pemohon Banding bisa menunjukkan Surat Keterangan Domisili, sehingga tarif yang digunakan adalah tarif dalam P3B;

c. bahwa pada saat keberatan, Terbanding telah meminta SKD juga kepada Pemohon Banding namun tidak diberikan, namun karena pada saat pemeriksaan, Terbanding telah menggunakan karena ada SKD yang ditunjukkan maka Terbanding juga menggunakan tarif P3B dalam menghitung PPh Pasal 26 atas jasa IGS;

d. bahwa untuk transaksi dengan JJLS yang berada di Singapura selaku pemegang saham Pemohon Banding secara langsung maka tarif yang digunakan adalah tarif dividen 10% yang berlaku jika penerima dividen adalah perusahaan yang memiliki modal langsung paling tidak 25% pada perusahaan pembayaran dividen;

e. bahwa untuk transaksi dengan JJSEA yang berada di Singapura selaku pihak yang mempunyai hubungan istimewa dalam kepemilikan tidak langsung maka tarif yang digunakan adalah tarif dividen 15% atas jumlah bruto dividen dalam hal-hal lainnya;

Peraturan Terkait:

-Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh;

-Pasal 26 UU PPh;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang mempertahankan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

bahwa koreksi sebesar Rp364.558.418,00, terdiri dari:

UraianDPP DividenKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Secondary adjustment atas Koreksi Penjualan (JJLS)0364,558,418(364,558,418)
Secondary adjustment atas Jasa Internal Group Services JJLS (Singapura)000
Secondary adjustment atas Jasa Internal Group Services JJSEA (Singapura)000
Secondary adjustment atas Jasa Internal Group Services JJSEA Training dan Computer000
Jumlah0364,558,418(364,558,418)

bahwa alasan keberatan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

1) Pemohon tidak setuju dengan koreksi primer (primary adjustment) pada Peredaran Usaha dan Biaya Usaha Lainnya di PPh Badan bahwa koreksi atas PPh Pasal 26 ini merupakan koreksi sekunder yang dilakukan oleh Terbanding karena adanya koreksi primer pada Peredaran Usaha dan Biaya Usaha Lainnya di PPh Badan. Sebagaimana telah PemohonBandingjelaskanpadaSuratBandingNo. 001/JJLCWI/TAX/XI/2023 terkait dengan permohonan banding Pemohon Banding untuk PPh Badan Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Peredaran Usaha; dan

2) Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding tidak dapat mengkarakterisasikan koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan menjadi “constructive dividend” bahwa pendekatan Terbanding dalam melakukan secondary adjustment adalah tidak tepat dan tidak dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”);

bahwa Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa:

“(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang di atas, wewenang Direktur Jenderal Pajak hanya terbatas untuk:

1. Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan; atau

2. Menentukan kembali utang sebagai modal;

bahwa dalam hal ini, Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tidak memberikan wewenang bagi Direktur Jenderal Pajak untuk melakukansecondaryadjustmentdenganmenciptakan deemed/constructive dividend berdasarkan koreksi Transfer Pricing atas Peredaran Usaha;

bahwa lebih lanjut, penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh No. 36/2008 menjelaskan bahwa:

“Maksud diadakan ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karenanya adanya hubungan istimewa ......”;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dapat diterapkan dalam hal:

1. Terdapat transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa; dan

2. Adanya upaya untuk melakukan penghindaran pajak.

bahwa dalam konteks Pemohon Banding, karena tidak ada motivasi untuk melakukan penghindaran pajak dan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama Tahun Pajak 2020, maka seharusnya tidak perlu dilakukan koreksi transfer pricing (baik koreksi primer maupun koreksi sekunder);

bahwa sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah

data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 12 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c), Terbanding hanya dapat melakukan koreksi apabila terdapat bukti yang kuat, cukup, dan kompeten yang membuktikan bahwa adanya kesalahan dalam jumlah pajak yang masih harus dibayar, seperti yang dijelaskan di bawah ini:

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

• Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Pasal 8 (c)

“Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa oleh karena itu, dalam melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memberikan dasar untuk membuktikan pembayaran merupakan pembayaran/pembagian dividen;

3) Sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, Terbanding tidak dapat (tidak memiliki wewenang) mengkarakterisasikan koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan menjadi “constructive dividend” bahwa definisi dividen telah diatur jelas di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh Badan No. 36 /2008, di mana dividen merupakan “bagian laba yang diperoleh pemegang saham“. Dalam hal ini, tidak terdapat pembagian laba yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnya;

bahwa merujuk pada penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, maka jelas bahwa koreksi yang dipertahankan Terbanding atas Peredaran Usaha sama sekali tidak dapat didefinisikan sebagai pengertian dividen karena transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi adalah bukan terkait utang/pinjaman. Hal ini dapat merujuk pada Laporan Keuangan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding yang telah diaudit oleh auditor independen;

bahwa oleh karena itu, dengan mengacu kepada penjelasan dan pengungkapan fakta tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan tidak dapat dikarakterisasikan sebagai “constructive dividend”;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga merujuk pada Paragraf 4.68 Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD 2017 sebagai berikut;

... Primary transfer pricing adjustment and their corresponding adjustment change the allocation of taxable profit of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that excess profits represented by the

adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on arm's length basis. To make the actual allocation of profit consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loan;

bahwa berdasarkan pedoman pada Paragraf 4.68 Pedoman Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD 2017 tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengkarakterisasian jumlah penghasilan/pengurangan yang tidak wajar tidak selalu menjadi “constructive dividend” melainkan dapat pula menjadi “constructive equity contribution” atau “constructive loan”. Sebagai tambahan, pengkarakterisasian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (perpajakan) domestik, dalam hal ini UU PPh;

bahwa oleh karena itu, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, karena tidak terdapat ketentuan dalam UU PPh yang memberikan wewenang kepada Terbanding untuk dapat mengkarakterisasikan koreksi fiskal (positif) terhadap Harga Pokok Penjualan pada PPh Badan sebagai “constructive dividend”, maka Terbanding tidak dapat mengkarakterisasikan koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan sebagai “constructive dividend”;

4) Koreksi Terbanding tidak memenuhi definisi dividen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 bahwa diketahui bahwa definisi dividen berdasarkan Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10, adalah sebagai berikut:

Paragraf 3 OECD Model Convention on Article 10 tentang istilah dividen: “The term "dividends" as used in this Article means income from shares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founder’s shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as

income from other corporate rights which is subject to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident”;

bahwa dengan terjemahan bebas:

Istilah dividen yang dipergunakan dalam Pasal ini berarti pendapatan dari saham-saham, saham-saham jouissance atau hak-hak jouissance, saham-saham pertambangan, saham saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, namun berhak atas pembagian laba, demikian pula pendapatan dari hak-hak perseroan lainnya yang oleh Undang-Undang perpajakan segera di mana badan yang melaksanakan pembagian itu merupakan penduduk, dalam pemajakannya diperlakukan sama dengan pendapatan dari saham- saham;

bahwa untuk lebih memahami maksud di dalam Paragraf 3 OECD Convention on Article 10, Pemohon Banding turut mengacu kepada Paragraf 1 dan 24 OECD Commentary on Article 10 sebagai berikut: Paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 “By “dividends” is generally meant the distribution of profits to the shareholders by companies limited by shares,1 limited partnerships with share capital,2 limited liability companies or other joint stock companies. Under the laws of the OECD member countries, such joint stock companies are legal entities with a separate juridical personality distinct from all their shareholders. On this point, they differ from partnerships insofar as the latter do not have juridical personality in most countries”; bahwa dari paragraf 1 OECD Commentary on Article 10 di atas, dividen merupakan pembagian laba kepada perusahaan yang modalnya terdiri dari saham termasuk perusahaan perseroan terbatas. Sehingga dalam hal ini P3B membatasi definisi dividen terbatas bentuknya berupa pembagian profit oleh perusahaan perseroan terbatas tersebut. Lebih lanjut definisi tersebut diperjelas dalam Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 bahwa dividen adalah distribusi keuntungan perusahaan yang didasarkan pada kepemilikan saham;

Paragraf 24 OECD Commentary on Article 10 “…Therefore the definition relates, in the first instance, to distributions of profits the title to which is constituted by shares, that is holdings in a company limited by shares (joint stock company). The definition assimilates to shares all securities issued by companies which carry a right to participate in the companies’ profits without being debt-claims…”; bahwa transaksi penjualan dan pembayaran biaya jasa manajemen yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi bukan merupakan pembagian atau distribusi profit;

bahwa ketentuan dalam Paragraf 2 OECD Model Convention on Article 9 juga turut menjelaskan bahwa pihak otoritas suatu negara memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah pajak yang dikenakan atas laba namun tidak memberikan kewenangan untuk mengkarakterisasi ulang suatu transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

5) Tidak ada pembayaran dividen pada Tahun Pajak 2020 bahwa terlepas dari fakta bahwa transaksi pihak afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan secara wajar selama Tahun Pajak 2020 sehingga tidak ada penyesuaian sekunder (dan primer) yang perlu dilakukan, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan wajar untuk membuktikan adanya pembagian dividen selama Tahun Pajak 2020;

bahwa pembagian dividen harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan Terbatas/”UU PT”), sebagai berikut:

“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS;

(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada

pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS;

(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif”;

bahwa dalam hal ini, Pemohon Banding dapat memastikan bahwa dalam RUPS dan juga Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020, tidak ada kesepakatan antara pemegang saham tentang pembagian dividen pada Tahun Pajak 2020;

bahwa selain itu, merujuk pada Pasal 71 UU PT di atas, diketahui bahwa dividen dibagikan dari seluruh laba bersih dan bersifat positif (keuntungan). Perlu digarisbawahi bahwa Terbanding telah mengkategorikan penghasilan dividen dari transaksi penjualan dan pembayaran biaya jasa manajemen, bukan dari nilai laba bersih; bahwa merujuk pada Pasal 18 UU PPh yang digunakan oleh Terbanding sebagai dasar hukum dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha, ketentuan tersebut hanya mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan kembali jumlah penghasilan/pengurangan dan untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Dengan demikian, ketentuantersebuttidakmemperbolehkanTerbanding mengkarakterisasi ulang suatu transaksi pembelian barang (biaya) yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

6) Pembayaran dividen tidak dapat dibuktikan dan beban pembuktian seharusnya berada di Terbanding yang melakukan koreksi bahwa selain itu, pembayaran dividen harus dibagikan kepada masing- masing pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) UU PT yang menjelaskan sebagai berikut:

“(1) Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:

a. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

b. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

c. menjalankan hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini”;

bahwa namun, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding bahkan tidak dapat membuktikan bahwa terjadi pembayaran/pembagian dividen di Tahun Pajak 2020;

bahwa karena sistem perpajakan Indonesia menjunjung tinggi self- assessment system, maka beban pembuktian berada pada Terbanding sebagaimana dikutip dari Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sejalan dengan UU KUP, peraturan penentuan harga transfer di Indonesia juga menjunjung tinggi semangat self-assessment system seperti yang terlihat jelas dalam SE-50/PJ/2013 (“SE-50”), Lampiran I, Bab II (B) (3), yang menyatakan: “Dalam hal Wajib Pajak telah mengisi lampiran Surat Permintaan Keterangan/Bukti dan/atau menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka Pemeriksa Pajak harus mempelajari data dan informasi terkait transaksi afiliasi Wajib Pajak tersebut dan menuangkannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan"; bahwa oleh karena itu, dengan alasan yang sama bagaimana Surat Pemberitahuan dianggap benar ketika disampaikan oleh Pemohon Banding, Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2020 juga harus dianggap benar hingga dapat dibuktikan ketidakbenarannya oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding telah mengabaikan sistem self assessment dan mengabaikan beban pembuktian yang ada pada mereka. Karena Terbanding menganggap dan berkeyakinan bahwa Pemohon Banding melakukan pembagian dividen pada Tahun Pajak 2020, maka Terbanding harus memberikan bukti-bukti cukup yang dapat mendukung bahwa Pemohon Banding melakukan kegiatan tersebut;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pendapat dan kesimpulan Terbanding dalam melakukan koreksi ini tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan dengan demikian tidak ada penyesuaian sekunder (maupun primer) yang perlu dilakukan terkait dengan DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp364.558.418,00;

bahwa dengan demikian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan fakta-fakta tersebut di atas, Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 tersebut yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya dibatalkan menjadi NIHIL;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, koreksi atas DPP PPh Pasal 26 tersebut yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp364.558.418,00 seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang – Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat sepenuhnya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak November 2020 adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)700,890 140,178 0 140,178 0 0 0 0 140,178 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPh yang (lebih)/masih harus dibayar0

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima atau mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-39/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 20 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Penelitian Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 November 2023, diketahui bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian perlu dilakukan penelitian lebih lanjut;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo Masa Pajak November 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00249/WPJ.08/KP.0604/RIK.SIS/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianCfm. WP/SPT (Rp)Cfm. SKPKB/ Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
(1)(2)(3)(4) = (3) – (2)
1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak700.890,00365.259.308,00364.558.418,00
2. PPh yang terutang140.17836.596.02036.455.842
3. Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Setoran masa140.178140.1780
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak .........000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ..........000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)140.178140.1780
4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)036.455.84236455.842
5. Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f)0 0 0 0 0 013.933.423 0 0 0 0 13.933.42313.933.423 0 0 0 0 13.933.423
6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)050.389.26550.389.265

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat keberatan a quo yang diterima KPP Pratama Kosambi tanggal 28 November 2022 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05030157/BPS/KPP.080603/2022 tanggal 28 November 2022;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding a quo dengan perhitungan sebagai berikut: Semula Ditambah / Menjadi (Rr) (Dikurangi) (Re)

P (Fol P

An Sf ca

Veomcecia: “Gia. Tsa.n Pa z-

HCE mo.

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (yang diajukan banding)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak364.558.418,000364.558.418,00

- Koreksi Positif Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Terutang sebesar Rp364.558.418,00

1. Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau c. Memberikan keterangan lain yang diperlukan”;

2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

Pasal 31 ayat (2) “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”;

Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

Pasal 48 “Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang berdasarkan peraturan perundang-perundangan untuk menyelesaikan secara administratif suatu sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara dimaksud jika seluruh upaya adminstratif yang bersangkutan telah digunakan”;;

4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan

Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK-202/PMK.03/2015; Pasal 13 ayat (1) huruf a “Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-184/PMK.03/2015

Pasal 28 ayat (1) huruf b “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, berlaku ketentuan sebagai berikut dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum ditemukan atau diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf

a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan”;

Pasal 28 ayat (2) huruf c “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, berlaku ketentuan dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan belum tercantum dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen”;

Pasal 28 ayat (3) “Buku, catatan dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen disampaikan”;

Pasal 28 ayat (6) “Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlampaui, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:

a. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c;

b. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf c”;

Pasal 30 ayat (1) “Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan”;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Terbanding juga telah menjalankan prosedur pemeriksaan berupa penyampaian:

a. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-328/WPJ.08/KP.0600/2021 tanggal 16 November 2021), Peringatan Pertama (S-18/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 26Januari2022),danPeringatankedua (S-26/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 10 Februari 2022) namun masih terdapat sebagian dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhihnya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Juli 2022;

b. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-216/KPP.080600/2022 tanggal 1 Juli 2022), Peringatan Pertama (S-222/KPP.0806/PaPj.6/2022 tanggal 12 Juli 2022), dan Peringatan kedua (S-225/KPP.0806/PaPj.2/2022 tanggal 18 Juli 2022) namun masih terdapat sebagian

dokumen yang belum diberikan/dipinjamkan sesuai dengan Berita Acara Tidak Dipenuhihnya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 22 Juli 2022;

c. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen (S-19/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 26 Januari 2022), Peringatan Pertama (S-27/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 10Februari2022),danPeringatankedua (S-39/WPJ.08/KP.0600/2022 tanggal 1 Maret 2022) namun Wajib Pajak tidak meminjamkan;

d. SuratPermintaanKeterangan/Bukti (S-104/WPJ.08/KP.0600/2022) tanggal 13 April 2022;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa berdasarkan TP-Doc Pemohon Banding, JJLS (JJ-LAPP Cable (S) Pte Ltd Singapura adalah Pemegang Saham Pemohon Banding sebesar 99,99%, sedangkan JJSEA (Jebsen & Jessen SEA) adalah pemegang saham dari JJLS dengan saham sebesar 50%;

2) bahwa sedangkan sesuai Article 10 Commentary pada Model Tax Convention of Income paragraf 28 disebutkan:

“Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of reducing the membership rights, for instance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends”;

bahwa berdasarkan komentar ini pembayaran dianggap sebagai dividen bukan hanya merupakan distribusi laba yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau bukan uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan pada likuidasi, dan pembagian dividen terselubung. Ketentuan ini tidak mempertimbangkan apakah manfaat tersebut dibayarkan dari laba saat ini dibuat oleh perusahaan atau berasal dari sumber lainnya, misalnya dari cadangan, yaitu keuntungan dari tahun buku sebelumnya;

bahwa dalam Undang-Undang PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g, bahwa termasuk pengertian penghasilan yang merupakan objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Dan dalam penjelasannya, termasuk dividen adalah:

a. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

b. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

c. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

d. pembagian laba dalam bentuk saham;

e. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

f. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

g. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang

lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

h. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

i. bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

j. bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

k. pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

l. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan;

bahwa dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan;

bahwa hal ini juga sejalan dengan Putusan Pegadilan Pajak Nomor Put-003387.13/2022/PP/M.XVIA/Tahun 2023 dimana Majleis mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas dividen yang berasal dari reklas/ koreksi negatif DPP PPh Pasal 26 atas manajemen fee;

3) bahwa sesuai Article 10 Commentary pada Model Tax Convention of Income paragraf 29 disebutkan:

“The benefits to which a holding in a company confer entitlement are, as a general rule, available solely to the

shareholders themselves. Should, however, certain of such benefits be made available to persons who are not shareholders within the meaning of company law, they may constitute dividends if:

- the legal relations between such persons and the company are assimilated to a holding in a company (“concealed holdings”) and

- the persons receiving such benefits are closely connected with a shareholder; this is the case, for example, where the recipient is a relative of the shareholder or is a company belonging to the same group as the company owning the shares”;

bahwa berdasarkan penjelasan ini maka pihak yang mendapatkan benefit tidak hanya pemegang saham namun juga bisa dianggap sebagai dividen (constitute dividen); bahwa hal ini juga pernah menjadi dasar putusan pengadilan pajak nomor Put-007095.13/2021/PP/M.XIIIB/Tahun 2023, bahwa Majelis mempertimbangkan penegasan constitute dividen sebagaimana dimaksud dalam Article 10 Commentary pada Model Tax Convention of Income paragraf 29 dalam mempertahankan koreksi yang dilakukan atas biaya royalti yang dikonstruksi menjadi dividen;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

IV. kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 a quo Masa Pajak November 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 052/JJLCWI/TAX/III/2024 tanggal 28 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding dari Terbanding di atas adalah sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Menurut Pemohon Banding bahwa setuju atas pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

B. Pokok Sengketa Banding bahwa berikut adalah koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sesuai dengan Keputusan Terbanding a quo atas keberatan Pemohon Banding dan yang Pemohon Banding ajukan banding dalam Surat Banding:

UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 26365.259.308,00700.890,00364.558.418,00

1. Koreksi Positif Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Terutang sebesar Rp364.558.418,00

Pendapat Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Uraian Banding Terbanding; Pendapat Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding; C. Kesimpulan bahwa berdasarkan tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Terbanding (DJP) tersebut diatas, maka Pemohon Banding mohon agar Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan kembali kewajiban perpajakan Pemohon Banding untuk ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2020, sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak PPh 26 yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Lain-lain f. Uang Tebusan yang telah dibayar g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)700,890 140,178 0 140,178 0 0 0 0 140,178 0 0 0 0 0 0 0
6Jumlah PPh yang (lebih)/masih harus dibayar0

bahwa demikianlah Bantahan atas SUB sehubungan dengan permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan agar dapat dijadikan pertimbangan Majelis Hakim untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomor

KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 12/JJLCWI/OBJ/XI/2022 tanggal 18 November 2022;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/204/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Notaris Nomor 17 tanggal 22 Agustus 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi Akta Notaris Nomor 15 tanggal 28 Februari 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-7 Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-9 Surat Kuasa Khusus a.n. Mardianto;

Bukti P-10 Matriks Sengketa dan penjelasan alasan banding;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 17 Juli 2024;

Bukti P-12 Perpanjangan kuasa hukum a.n. Marlina Kamal;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis dalam persidangan tanggal 6 November 2024; Bukti P-14 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-2 Matriks Sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis yang disampaikan dalam persidangan tanggal 9 Oktober 2024;

Bukti T-4 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2020 Nomor 00001/204/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 012/JJLCWI/TAX/XI/2023 tanggal 16 November 2023, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa
TerbandingPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26365.259.308,00700.890,00364.558.418,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 karena terdapat objek yang kurang dilakukan pemotongan;

2) bahwa koreksi ini merupakan secondary adjustment dari koreksi peredaran usaha pada perhitungan PPh Badan, yaitu atas transaksi dengan pihak afiliasi (JJLS);

3) bahwa Terbanding menilai karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Contract Manufacturing. Menurut OECD model usaha ini seharusnya tidak merugi karena margin ditentukan di awal kontrak;

4) bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan indikator NPM, tetapi Terbanding menilai metode yang tepat adalah Cost Plus Method (CPM) dengan pengukuran pada gross markup, sebagaimana pedoman OECD;

5) bahwa hasil analisis CPM menunjukkan harga wajar peredaran usaha lebih tinggi dari transaksi aktual dengan JJLS. Selisihnya dianggap sebagai dividen terselubung (constructive dividend);

6) bahwa karena dianggap dividen, maka dikenakan PPh Pasal 26;

7) bahwa Terbanding berpegang pada Pasal 18 ayat (3) dan (4) serta Pasal 26 UU PPh sebagai dasar hukum;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan :

1) bahwa koreksi PPh Pasal 26 adalah koreksi sekunder dari koreksi primer PPh Badan. Karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer (peredaran usaha PPh Badan), maka otomatis koreksi sekunder juga tidak dapat dipertahankan;

2) bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh tidak memberi kewenangan kepada DJP untuk melakukan secondary adjustment berupa pengkarakterisasian constructive dividend;

3) bahwa definisi dividen menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh adalah “bagian laba yang diperoleh pemegang saham”. Faktanya, tidak ada pembagian laba kepada pemegang saham pada Tahun Pajak 2020;

4) bahwa transaksi Pemohon Banding dengan afiliasi (penjualan dan jasa manajemen) bukan distribusi laba, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai dividen;

5) bahwa RUPS maupun Laporan Keuangan Tahun 2020 tidak menunjukkan adanya keputusan atau realisasi pembagian dividen (berdasarkan Pasal 71 UU PT);

6) bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines (Paragraf 4.68) menegaskan bahwa secondary adjustment tidak selalu berupa constructive dividend; bisa berupa equity contribution atau loan, tergantung hukum domestik. Karena UU PPh tidak mengatur constructive dividend, maka Terbanding tidak berwenang menerapkannya;

7) bahwa beban pembuktian ada pada Terbanding (sesuai Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP serta PMK 17/PMK.03/2013). Terbanding gagal membuktikan adanya pembayaran/pembagian dividen di Tahun Pajak 2020;

8) bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan TP-Doc (Dokumen Penentuan Harga Transfer) yang menunjukkan transaksi afiliasi sudah sesuai prinsip kewajaran. Dokumen ini harus dianggap benar sampai Terbanding dapat membuktikan sebaliknya;

bahwa pada pokoknya, koreksi DPP PPh Pasal 26 berasal dari koreksi sekunder atas koreksi primer berupa penjualan kepada JJLS (koreksi hasil pengujian PKKU). JJLS adalah pemegang 99,99% saham Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi (sekunder) yang dilakukan oleh Terbanding atas pengujian PKKU sebagai objek

PPh Pasal 26 atas dividen (terselubung) dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dibuktikan transaksinya;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 diatur:

Pasal 26 ayat (1) :

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang;

Pasal 18 ayat (3):

”Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

Penjelasan:

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau;

bahwa metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method). Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan;

bahwa penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak;

bahwa berkaitan dengan pengujian kewajaran (PKKU) atas penjualan (peredaraan usaha) yang dilakukan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, maka dalam hal menunjukkan adanya kertidakwajaran dalam transaksi a quo, dianggap

sebagai adanya pemberian dividen terselubung dari Pemohon Banding kepada pemegang saham. Atas skema dividen terselubung ini terutang PPh Pasal 26 sesuai dengan UU PPh;

bahwa mengingat koreksi DPP PPh Pasal 26 a quo, merupakan koreksi sekunder dari koreksi Penjualan pada sengketa PPh Badan (koreksi primer), maka pertimbangan Pengadilan Pajak dalam sengketa koreksi atas DPP PPh Pasal 26 a quo akan menggunakan pertimbangan yang sama dengan pertimbangan pada sengketa atas koreksi Pembelian (HPP) untuk jenis pajak PPh Badan (melalui pengujian kewajaran dan kelaziman usaha);

bahwa dalam sengketa atas koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, telah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

a. Penggunaan Metode Transfer Pricing

Mengingat bahwa Pemohon Banding terbukti menyusun harga transfer (telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf d, Per Dirjen Pajak Nomor-43/PJ/2010 stdtd Per Dijen PajakNomor PER-32/PJ/2011), maka Pengadilan Pajak akan terlebih dahulu menguji Dokumen Harga Transfer yang telah disusun oleh Pemohon Banding tersebut (vide Pasal 20 ayat (3) Per Dirjen Pajak Nomor-43/PJ/2010 stdtd Per Dijen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011);

bahwa dalam TP yang telah disusun, Pemohon Banding telah menentukan TNMM (Transactional Net Margin Method) sebagai metode TP yang digunakan, dengan Net Cost Plus (NCP), sebagai indikator tingkat laba;

bahwa alasan utama Terbanding melakukan koreksi metode TP yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah karena karakteristik usaha dari Pemohon Banding adalah “Contract Manufacturing”. Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang memproduksi barang yang akan dijual kepada perusahaan-perusahaan afiliasi. Dengan berpedoman pada paragraf 7.40, OECD Transfer Pricing Guidelines tahun 2022 dan Pasal 11 ayat 11, PER-32/PJ/2011, menurut Terbanding seharusnya CPM menjadi metode TP yang tepat dalam menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Terbanding tidak membuktikan adanya larangan penggunaan

metode TNMM berkaitan dengan pengujian kewajaran dengan jenis usaha sebagaimana Pemohon Banding lakukan, demikian pula tidak terdapat suatu keharusan bahwa berkaitan dengan jenis usaha tersebut pengujian TP harus dilakukan dengan metode CPM;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berkaitan dengan penggunaan suatu metode TP, yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak adalah menunjukkan bahwa metode tersebut adalah metode yang paling sesuai dipergunakan atau sering dikenal dengan prinsip The Most Appropiate Method (vide Pasal 11 ayat (1) Per Dirjen Pajak Nomor-43/PJ/2010 stdtd Per Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011); bahwa beberapa hal yang dipertimbangkan dalam pemilihan metode terkait dengan transaksi yang terjadi antara JJLCWI dan pihak afiliasinya, antara lain (hal 2 sd. 10 Dokumen Lokal):

- Analisis atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh JJLCWI dan pihak afiliasinya dalam setiap transaksi yang diuji;

- Metode yang paling tepat untuk menentukan harga wajar dipilih berdasarkan sifat dasar transaksi serta analisis atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung JJLCWI dan pihak afiliasinya sehubungan dengan transaksi yang diuji;

- Pemilihan metode yang paling tepat juga berdasarkan pada ketersediaan data, analisis kesebandingan, dan keandalan data dengan melihat kelebihan dan kekurangan metode;

- Analisis informasi internal dan eksternal. Informasi internal dapat berupa fakta, data, dan informasi dari JJLCWI, sedangkan informasi eksternal dapat berupa fakta, data, dan informasi dari sumber-sumber di luar perusahaan;

- Analisis informasi laporan keuangan perusahaan terbuka dan perusahaan tertutup yang tersedia di data publik;

- Analisis semua perusahaan dan transaksi pembanding secara kuantitatif dan kualitatif;

- Tingkat kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi antar pihak independen, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada;

- Hasil studi transfer pricing digunakan untuk menyimpulkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi-transaksi antara JJLCWI dengan pihak afiliasinya;

bahwa dapat dibuktikan Pemohon Banding telah menggunakan metode pengujian TNMM untuk beberapa tahun sebagai berikut:

Tabel S: Ringkasan metode penentuan harga transfer historis yang disetujui oleh Terbanding selama proses pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2017 hingga Tahun Pajak 2019. serta Tahun Pajak 2021

Metode penentuan Metode penentuan barga transfor harge transfor

Tahun Pajak tal Dokumen Pn tujui Ketcrangan

Lokal Terbandin

. — 7 | . _ an no 7.

— — AL . . Na pe deout. fate bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan dapat mengakui penggunaan TNMM yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam penyusunan harga transfer, dan tidak terdapat suatu alasan untuk merubah penggunaan metode TP sebagaimana dilakukan oleh Terbanding dalam koreksinya;

b. Penggunaan data (perusahaan) pembanding bahwa dalam penyusunan harga transfer tahun buku 2020, Pemohon banding menggunakan 11, perusahaan pembanding yaitu:

Jumlah Perusahaan yang Diamati

Wed SAN Lolo tec WW bo Node Soy amy bon te

Peterpan de carpe nate n ~ a bolder: (Mees flee tec he dias

Pati cab fe dn PE teetee WW indastr ce : DIAN pee _ ~ 2. 8 desta TAL Clee tecr ¢ inttuste capers

LABA

Eh em De

PAN b tec the Were tle map nas

Pa Spa Sate WY bee TRE ah OO ty

Lon tea bo PR Ne td baper led Pasek Pujaan Doth test

DS ted bes tata By CGT TE Tee bahwa dari 11 perusahaan pembanding tersebut, Terbanding tidak menyetujui berkaitan dengan 4 perusahaan pembanding, yaitu Gulf Cable and Electrical Industries Company Kpsc, Hyesung C & C Inc, Space Shuttle Hi Tech Company Limited, dengan alasan utama mempunyai fungsi yang berbeda dan EBIT negatif;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan atas keempat perusahaan pembanding yang tidak disetujui oleh Terbanding sebagai berikut:

1) Gulf Cable and Electrical Industries Company Kpsc, Terbanding menolak Gulf Cable and Electrical Industries Company Kpsc karena perusahaan ini memiliki Earnings before Interest and Tax (EBIT) negatif atau mengalami rugi operasi dan seharusnya tidak disertakan dalam pembanding atau mengalami rugi operasi dan seharusnya tidak disertakan dalam pembanding;

2) Hyesung C & C Inc, Perusahaan pembanding yang rugi namun memenuhi analisis kesebandingan tidak boleh ditolak semata-mata atas dasar bahwa perusahaan tersebut menderita kerugian. Berdasarkan ulasan situs web, produk yang diproduksi oleh perusahaan ini adalah kabel 3C (computer, communication and consumer electronic), yang dimana mirip dengan produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Berdasarkan paragraf 1.108 dan 2.75 Pedoman OECD, penerapan metode TNMM tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan produk (perusahaan yang tidak memiliki produk yang serupa tetapi secara garis besar mirip dengan produk Pemohon Banding, layak untuk dipilih sebagai perusahaan pembanding untuk keperluan analisis TNMM);

3) Space Shuttle Hi-Tech Company Limited, Perusahaan pembanding yang rugi namun memenuhi analisis kesebandingan tidak boleh ditolak semata- mata atas dasar bahwa perusahaan tersebut menderita kerugian. Berdasarkan ulasan situs web, produk yang diproduksi oleh perusahaan ini adalah kabel 3C (computer, communication and consumer electronic), yang dimana mirip dengan produk yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Lebih lanjut, berdasarkan paragraf 1.108 dan 2.75 Pedoman OECD, penerapan metode TNMM tidak terlalu terpengaruh oleh perbedaan produk (perusahaan yang tidak memiliki produk yang serupa tetapi secara garis besar mirip dengan produk Pemohon Banding, layak untuk dipilih sebagai perusahaan pembanding untuk keperluan analisis TNMM);

4) Pos-Seah Steel Wire (Thailand) Company Limited, Berdasarkan database Orbis Asia Pacific dan TP Catalyst, terdapat informasi yang dapat ditemukan bahwa perusahaan ini bergerak dalam bidang operasi, produksi, distribusi, pertukaran kawat baja dan jasa terkait;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan penjelasan yang disampaikan dalam persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penolakan data pembanding tidak dapat dilakukan hanya karena semata-mata perusahaan pembanding menderita kerugian. Sekalipun usaha Pemohon Banding adalah kontrak manufaktur yang seharusnya mempunyai resiko yang rendah, tetap harus diteliti terlebih dahulu alasan terjadinya kerugian tersebut. Berkaitan dengan fungsi yang berbeda, berdasarkan fakta yag terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan penggunaan metode TNMM, adanya perbedaan fungsi sebagaimana terjadi dalam sengketa masih dapat ditoleransi, hal ini sejalan dengan sifat pengujian dengan TNMM yang tidak terlalu sensitif terhadap perbedaan penggunaan data pembanding. Demikian pula terdapat fakta bahwa atas beberapa data perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding dalam pengujian kesebandingan pada tahun buku 2019, tetapi diterima oleh Terbanding untuk pengujian kesebandingan tahun buku 2020;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat dapat menerima penggunaan data perusahaan pembanding yang dipergunakan oleh Pemohon Banding dalam pengujian kesebandingan;

c. Penggunaan tahun data pembanding (single year atau multi year) bahwa dalam pengujian kesebandingan, Terbanding menggunakan single year yaitu tahun 2019 sebagai acuan untuk penentuan harga atau laba wajar transfer dengan alasan penggunaan data beberapa tahun hanya untuk menilai ada atau tidak adanya deviasi/keadaan tidak normal dari data para pembanding, tidak berarti dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa data beberapa tahun untuk meningkatkan keandalan dari analisis penentuan harga transfer, khususnya jika profitabilitas perusahaan pembanding mengalami fluktuasi

selama periode waktu tertentu dan sesuai dengan peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan Pedoman OECD;

bahwa kondisi ideal data pembanding yang dipergunakan dalam analisa kesebandingan adalah tahun yang sama dengan tahun transaksi yang diuji. Hal ini lebih mencerminkan kesebandingan dalam lingkungan perekonomian dalam tahun yang sama. Namun pada saat dilakukan analisa kesebandingan data tahun tersebut belum tentu bisa didapatkan, sehingga dapat dimungkinkan dipergunakan dalam tahun-tahun sebelumnya (paragraf 3.68 OECD-TPG); bahwa berdasarkan pengamatan terhadap beberapa data pembanding, diketahui bahwa beberapa data pembanding mengalami fluktuasi NCP yang signifikan. Dalam kurun waktu tahun 2017 sd. 2020, angka NCP Dah San Electric Wire & Cable Corp. bergerak dalam rentang 5,93% sd. 14,82%; Golden Bridge Electech Inc. bergerak dalam rentang 0,95% sd. 8,90%; Gulf Cable and Electrical Industries bergerak dalam rentang -0.64% sd 8,82%; Hong TAI Electric Industrial Co., Ltd. bergerak dalam rentang 1,38% sd 7,78%; Hyesung C & C Inc. bergerak dalama rentang 2,03% sd -23,85%;

bahwa berdasarkan adanya fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak dapat menerima argumentasi Pemohon Banding untuk menggunakan tahun jamak dalam pengujian kesebandingan, dengan alasan atau pertimbangan profitabilitas perusahaan pembanding mengalami fluktuasi yang signifikan; bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyusunan harga transfer yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak terdapat alasan Terbanding untuk melakukan koreksi atas transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas hal-hal yang menjadi sengketa, dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26364.558.418,000,00364.558.418,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Rp364.558.418,00 Terbanding

Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp(364.558.418,00) Pajak

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Rp0,00 Terbanding

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00333/KEB/PJ/WPJ.08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak November 2020 Nomor 00001/204/20/418/22 tanggal 25 Agustus 2022, atas nama PT JJLAPP CABLE WORKS INDONESIA, NPWP 31.285.299.9-415.000, beralamat di Jalan Merdeka 1 Nomor 1 RT 001 RW 004 Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten, sehingga pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26Rp700.890,00
PPh Pasal 26 yang terutangRp140.178,00
Kredit PajakRp140.178,00
PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0,00
Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)Rp0,00
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025oleh Bambang Sujatmiko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak., masing- masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh Dwian Widyati Haristyani, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum

pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Bambang Sujatmiko, S.H., M.H.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti, ttd.

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.