P U T U S A N
Nomor PUT-011360.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02172/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 04 November 2024, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-018550/NOTUL/KPU-T/KPU.1/2024 tanggal 11 Juli 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011360.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, yang beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, yang diwakili oleh Sdr. Fulianto Djulia, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:
Nama: Ishaq Prapta Utama,
Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-ATM/IV/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001,