Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011357.47/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AGRI TUMBUH MAKMUR, NPWP 03.183.069.8-041.000, yang beralamat di Jalan Pluit Selatan Raya Perkantoran CBD Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440, yang diwakili oleh Sdr. Fulianto Djulia, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Ishaq Prapta Utama,

Izin Kuasa Hukum: KEP-167/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/SK-ATM/IV/2025 tanggal 28 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti /199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 979/BC/KPU.1/2025 tanggal 02 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 394/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/SP- BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00188/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/ATM/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga117.550.000,00 0,00 0,00 0,00 12.930.000,00 0,00 2.938.000,00 0,00 0,000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Jumlah Tagihan133.418.000,000,00

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/SP-BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2024 (via e-tax court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/SP-BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. bahwa Terbanding melakukan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding dan kemudian menerbitkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1948/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

2. bahwa berdasarkan LHPU a quo, atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan Nilai Pabean

Hal 3 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 (selanjutnya disebut SPKTNP-1803/2024);

3. bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor : 1948/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1803/2024;

4. bahwa berdasarkan LHPU a quo, Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp133.418.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Tabel – 1 Rincian Perhitungan SPKTNP-1803/2024

URAIANKEKURANGANKELEBIHAN
Bea Masuk117.550.000,000,00
PPN12.930.000,000,00
PPh Pasal 222.938.000,000,00
Jumlah Tagihan133.418.000,000,00

bahwa yang telah Pemohon Banding bayar dengan menggunakan Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620241100005790 dengan NTPN 7EBF32AF31LVROCU tanggal bayar 16 November 2024;

II. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreements Establishing The World Trade Organization (WTO) (termasuk didalamnya Agreement on Implementation of Article VII of General Agreement on Tarifs and Trade (GATT) 1994, Agreement on Subsidies and Countervailing Measure of Article XVI of GATT 1994 dan Agreement on Safeguards;

Hal 4 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor;

9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-8/BC/2015;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

III. Alasan Permohonan Banding

A. Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:

Hal 5 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Ayat (1): “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”

Surat permohonan banding ini kami ajukan dalam Bahasa Indonesia sehingga telah memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat 1 UU No. 14/2002.

Ayat (2): “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Dalam hal Kepabeanan, Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Batas waktu penyampaian surat banding dalam hal ini adalah tanggal 28 Desember 2024 dan surat banding ini Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Desember 2024.

2. Pasal 36 ayat 4 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:

“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”

Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

Hal 6 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.” Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pungutan yang terutang yang tercantum dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1803/2024 yaitu sebesar Rp133.418.000,00 (Seratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah). Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor kode billing: 620241100005790 dengan NTPN 7EBF32AF31LVROCU tanggal bayar 16 November 2024;

bahwa dengan demikian pengajuan surat banding ini telah memenuhi ketentuan formal penyampaian surat banding berdasarkan peraturan-peraturan tersebut di atas;

B. Alasan Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

I. Formal bahwa formalitas penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) adalah cacat hukum karena diterbitkan tanpa didahului Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP- 1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor : 1948/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Namun faktanya, penerbitan SPKTNP No. SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tersebut tidak/tanpa didahului adanya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan;

Hal 7 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

2. bahwa ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) telah mengatur hal sebagai berikut:

“Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”;

3. bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) UU Kepabeanan mengatur bahwa:

Ayat (1) “Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

Ayat (2) “Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk….”;

4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 1 jo. Pasal 17 UU Kepabeanan di atas dapat disimpulkan bahwa terdapat 5 persyaratan dalam penerbitan SPKTNP sebagai berikut:

a. Telah diterbitkan SPTNP berdasarkan Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Ayat (2);

b. Telah melewati 30 hari, sejak tanggal pendaftaran PIB, tetapi tidak melewati 2 tahun;

c. Melalui prosedur Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan;

d. Hasilnya berbeda dengan penetapan tarif dan/atau nilai pabean yang dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan, yaitu SPTNP;

e. Menimbulkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk;

Hal 8 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

5. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka terdapat keharusan bahwa penerbitan SPKTNP harus didahului oleh penerbitan penetapan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai berupa SPTNP. Dengan kata lain, SPTNP adalah causa prima dan syarat formal untuk keabsahan penerbitan SPKTNP. Persyaratan tersebut bersifat eksplisit, kumulatif, dan imperatif sehingga dapat diartikan bahwa penerbitan SPKTNP, hanya dapat dilakukan jika terdapat penetapan yang berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, yang dalam hal ini adalah SPTNP;

6. bahwa faktanya Terbanding belum pernah/tidak pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Kepabeanan. Dengan demikian, SPKTNP No. SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan;

7. bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas sengketa Formalitas. Merujuk kepada alasan, penjelasan dan UU Kepabeanan yang berlaku, terbukti bahwa penerbitan SPKTNP-1803/2024 tidak memenuhi formalitas penerbitan suatu SPKTNP. Sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan bahwa SPKTNP No. SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 cacat hukum/cacat formil dan mengabulkan seluruh permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

II. Materi bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Penetapan Terbanding dengan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah penetapan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-

Hal 9 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sehingga Pemohon Banding dikenakan tambah bayar sebesar Rp 133.418.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);

2. bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1948/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

3. bahwa Pemohon Banding tidak menerima salinan atau fotokopi Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) dengan Nomor: 1948/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sehingga tidak dapat diketahui secara detail permasalahan atas diterbitkannya SPKTNP-1803/2024;

4. bahwa tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dalam SPKTNP- 1803/2024 mengenai penetapan kembali dari Terbanding, serta tidak menerima Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang/SPKTNP dari Terbanding yang menjelaskan timbulnya SPKTNP-1803/2024;

5. bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, menyatakan sebagai berikut:

“Pasal 8 (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.

(2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:

a. peraturan perundang-undangan; dan b. AUPB.

Hal 10 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(3) PejabatAdministrasiPemerintahandilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 9 (1) Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.

(2) Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan b. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan;

(3) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

(4) Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.

Pasal 10 (4) Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

Hal 11 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan h. pelayanan yang baik.

6. bahwa Terbanding tidak memberikan penjelasan atas penetapan yang dilakukannya, sehingga hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana Terbanding tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas keterbukaan;

7. bahwa penerbitan SPKTNP-1803/2024 oleh Terbanding di dalam melakukan penetapan tidak dilakukan berdasarkan bukti dan dokumen maupun informasi yang kuat dan berkaitan, sehingga dapat disimpulkan bahwa Penetapan Terbanding dalam SPKTNP-1803/2024 adalah penetapan yang tidak beralasan dan tidak berdasar;

8. bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon menyatakan keberatan dengan penetapan oleh Terbanding dalam SPKTNP-1803/2024 atas importasi barang yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;

9. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam SPKTNP- 1803/2024;

IV. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

2. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding

Hal 12 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran sebagaimana dinyatakan dalam SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

V. Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan, keterangan dan argumentasi di atas, maka dengan ini Pemohon Banding memohon kepada Pengadilan Pajak agar berkenan:

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan membatalkan Surat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor menjadi Nihil dengan perhitungan sebagai berikut:

Jenis TagihanMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingJumlah yg harus dibatalkan
Bea Masuk117.550.000,000,00117.550.000,00
PPN12.930.000,000,0012.930.000,00
PPh Pasal 222.938.000,000,002.938.000,00
Jumlah133.418.000,000,00133.418.000,00

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya;

bahwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa sesuai dengan pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00188/KPU.01/SUB/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Hal 13 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB Pemohon dengan Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1948/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

2. Tanggapan atas Formal penerbitan SPKTNP:

a. Pemohon telah keliru dalam menginterpretasikan norma UU Kepabeanan berkaitan dengan formalitas penerbitan SPKTNP;

b. Adapun alasan-alasan yuridis yang membuktikan keabsahan SPKTNP a quo antara lain adalah sebagai berikut:

1) Alasan Pertama a) Bahwa UU Kepabeanan bersifat “lex specialis derogat legi generalis”, sebagaimana juga Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan tersebut menyebutkan bahwa: “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. Lebih lanjut Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Kepabeanan mengatakan bahwa “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”;

b) Bahwa penerbitan SPKTNP didasarkan pada Pasal 17 UU Kepabeanan, di mana dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan disebutkan bahwa “Jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal Bea dan Cukai membuat penetapan kembali”;

c) Bahwa ketentuan dalam Pasal 17 UU Kepabeanan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 PMK Nomor 51/PMK.04/2008 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai

Hal 14 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Pabean, Dan Sanksi Administrasi, Serta Penetapan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Atau Pejabat Bea Dan Cukai, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018, yang berbunyi:

“Pasal 10 (1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahunterhitungsejaktanggalpendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(1a) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.” d) Berdasarkan keterangan di atas, dapat dipahami bahwa sesungguhnya SPKTNP merupakan output dari Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan. Dengan demikian, penerbitan SPKTNP sejatinya tidak berdiri sendiri;

e) Dikarenakan SPKTNP merupakan output dari Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan, maka dalam memandang keabsahan proses penerbitannya tidak bisa didasarkan hanya pada SPKTNP itu sendiri, melainkan harus dengan terlebih dahulu memperhatikan keabsahan kegiatan yang mendasarinya, yaitu Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan;

f) Bahwa jika dikaitkan dengan realita yang ada, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang tidak dapat secara langsung untuk menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan terlebih dahulu. Jika Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang menginstruksikan penerbitan SPKTNP tanpa adanya pemeriksaan, maka seolah-olah Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat lainnya yang berwenang tersebut telah bisa memastikan adanya kesalahan dalam pemberitahuan pabean sebelum pemberitahuan

Hal 15 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

pabean tersebut diperiksa. Secara nalar yang rasional hal tersebut tidak mungkin terjadi. Itu sebabnya instruksi pertama yang diberikan oleh pihak yang berwenang adalah dengan melakukan penelitian ulang atau audit kepabeanan, bukan langsung menerbitkan SPKTNP. Bahkan, pada fase di mana Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang sedang berlangsung, penerbitan SPKTNP pun masih belum ditentukan. Hal ini dikarenakan kesimpulan akhir dari pemeriksaan masih belum diketahui apakah ditemukan “temuan” yang mengakibatkan kurang bayar atau lebih bayar, atau justru telah sesuai dengan yang ketentuan seharusnya. Dalam hal terdapat temuan yang mengakibatkan kurang bayar, maka temuan tersebut dituangkan dalam SPKTNP sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat bagi pihak yang diperiksa untuk dilaksanakan. Hal ini koheren dengan Pasal 86A UU Kepabeanan yang mengatur bahwa dalam hal hasil Audit Kepabeanan menemukan adanya kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan jumlah dan/atau jenis barang, Orang (Auditee) wajib membayar bea masuk yang kurang dibayar dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun sebaliknya, jika dalam hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan temuan, maka SPKTNP tidak diterbitkan;

g) Bahwa pelaksanaan Audit Kepabeanan sendiri didasarkan pada Pasal 86 ayat (3) UU Kepabeanan yang mengatur bahwa ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Audit Kepabeanan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Lebih lanjut pelaksanaan Audit Kepabeanan diatur dalam PMK Nomor 200/PMK.04/2011 Tentang Audit Kepabeanan Dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 258/PMK.04/2016, di mana Pasal 5 PMK tersebut mengatur

Hal 16 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

bahwa audit umum dilakukan secara terencana dan sewaktu- waktu. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian “sewaktu-waktu” adalah “tidak tentu waktunya; kapan-kapan; bilamana saja.” Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa secara yuridis Audit Kepabeanan dapat dilakukan sewaktu-waktu, tanpa memandang apakah Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) diterbitkan terlebih dahulu atau tidak;

h) Sementara itu, Penelitian Ulang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 08/BC/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang. Sejalan dengan aturan mengenai Audit Kepabeanan, Penelitian Ulang sebagai kegiatan yang sama-sama diatur dalam Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan sejatinya juga dapat dilakukan tanpa memandang apakah SPTNP diterbitkan terlebih dahulu atau tidak;

i) Merujuk pada uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa pandangan yang mengatakan bahwa terhadap PIB yang belum pernah diterbitkan SPTNP tidak boleh diterbitkan SPKTNP, itu sama artinya dengan mengatakan bahwa terhadap PIB yang belum pernah diterbitkan SPTNP tidak boleh dilakukan Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang. Hal ini sangat tidak logis secara hukum maupun penalaran yang rasional dalam sebuah Negara Demokrasi, karena seolah-olah importir “kebal” terhadap evaluasi dan pemeriksaan, yang mana hal tersebut seolah mengindikasikan “kekebalan absolut” bagi importir dan sekaligus ketidakadilan bagi Negara;

j) Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keabsahan penerbitan SPKTNP harus didasarkan pada keabsahan Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan yang mendasarinya. Jika Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan dilaksanakan sah secara hukum, maka output yang dihasilkannya (dalam

Hal 17 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

hal ini SPKTNP) juga seharusnya sah secara hukum, tanpa harus didahului adanya penerbitan SPTNP.

2) Alasan Kedua a) Dalam penjelasannya, Pemohon juga menyatakan bahwa SPKTNP a quo tidak sah dan seharusnya dibatalkan, karena Terbanding tidak pernah melakukan penetapan kepada Pemohon, sehingga terabaikannya penetapan ini maka hak untuk melakukan penetapan telah berakhir sesuai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU Kepabeanan. Pemohon juga menyatakan bahwa Pasal 17 UU Kepabeanan haruslah terlebih dahulu memenuhi Pasal 16 UU Kepabeanan;

b) Terkait hal tersebut, Pemohon semestinya membaca juga penjelasan Pasal 16 UU Kepabeanan, yang mengatur sebagai berikut: “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi”;

c) Bahwa ketentuan dalam Pasal 16 UU Kepabeanan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 2 PMK Nomor 51/PMK.04/2008 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PMK Nomor 61/PMK.04/2018, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

Hal 18 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.” d) Bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan merupakan dasar hukum penerbitan SPKTNP, di mana Pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan berbunyi: “Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar”, di mana Pasal tersebut sesungguhnya mengatur tentang tindakan yang harus dilakukan oleh Dirjen BC dalam hal terdapat situasi di mana penetapan SPKTNP berbeda dengan penetapan SPTNP. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa ketentuan dalam Pasal tersebut bukan merupakan norma yang mengatur tahapan penerbitan SPKTNP;

e) Adanya frasa “dalam hal” pada norma Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan tersebut jika dikaitkan dengan ketentuan dalam Lampiran II angka 260 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, frasa “dalam hal” diartikan sebagai “suatu kemungkinan, keadaan, atau kondisi yang mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi”. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pengandaian peristiwa dalam Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan dapat terjadi atau tidak terjadi. Hal ini semakin menguatkan penjelasan Terbanding bahwa SPKTNP

Hal 19 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

merupakan output dari Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang, di mana dalam hal terdapat temuan dalam Audit Kepabeanan atau Penelitian Ulang yang mengakibatkan kurang bayar, maka temuan tersebut dituangkan dalam SPKTNP.

3) Alasan Ketiga a) Bahwa UU Kepabeanan telah mengamanatkan kewenangan (untuk menerbitkan penetapan) kepada masing-masing jabatan secara khusus dan tersendiri, dalam hal ini kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai maupun Pejabat di bawahnya;

b) Bahwa Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan secara khusus dan tersendiri kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai jabatan yang lebih tinggi untuk melakukan suatu penelitian/pemeriksaan terhadap suatu pemberitahuan pabean tanpa harus bergantung kepada pejabat di bawahnya. Selain itu, jika ditilik dari sisi kelembagaan negara, maka tidak rasional jika boleh atau tidaknya Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan suatu penelitian/pemeriksaan terhadap suatu pemberitahuan pabean tergantung pada ada atau tidaknya penetapan pejabat di bawahnya.

4) Alasan Keempat

Bahwa pada faktanya, sepanjang Tahun 2022 Terbanding telah menerima setidaknya 123 (seratus dua puluh tiga) Putusan Pengadilan Pajak atas Banding yang diajukan terhadap SPKTNP yang diterbitkan oleh Terbanding, dimana putusan-putusan tersebut menolak permohonan Banding yang diajukan.

c. Berdasarkan uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa penilaian Pemohon terhadap keabsahan penerbitan SPKTNP yang semata- mata hanya didasarkan pada keberadaan SPKTNP itu sendiri, adalah merupakan suatu “lompatan logika” yang sulit untuk diterima baik

Hal 20 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

secara hukum maupun penalaran yang rasional. Hal itu dikarenakan SPKTNP sejatinya adalah output dari audit kepabeanan atau penelitian ulang, sehingga untuk menilai keabsahannya haruslah terlebih dahulu dimulai dengan menilai keabsahan audit kepabeanan atau penelitian ulang yang mendasarinya, dimana berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas pelaksanaan audit kepabeanan atau penelitian ulang tidak wajib didahului dengan adanya penerbitan SPTNP. Selain itu, tidaklah mungkin terhadap suatu PIB yang belum pernah dikenakan SPTNP tidak boleh lagi dilakukan evaluasi atau pemeriksaan (melalui mekanisme audit kepabeanan atau penelitian ulang). Evaluasi atau pemeriksaan tersebut haruslah dapat dilakukan guna menguji PIB-PIB yang diberitahukan, khususnya terhadap PIB- PIB yang sama sekali tidak pernah mendapatkan SPTNP. Oleh karenanya, telah terbukti secara jelas bahwa SPKTNP a quo adalah sah dan mengikat secara hukum

3. Bahwa terhadap barang yang diimpor oleh Pemohon Banding tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena importasinya ditetapkan jalur HIJAU sebagaimana terdapat dalam data ceisa berikut:

NOMORTANGGALNO SERI BARANGHSURAIAN BARANGKODE FASILITAS
45678
58363601/11/202211202.42.00INDIAN GROUNDNUT KERNELS(80/90)AIFTA
59996110/11/202211202.42.00GROUNDNUT KERNELS: SIZE AP 80/90AIFTA
60630114/11/202211202.42.00GROUNDNUT KERNELS 80/90AIFTA
63425928/11/202211202.42.00GROUNDNUT KERNELS 80/90AIFTA

4. Bahwa diketahui atas PIB tersebut dilakukan penetapan kembali terkait Tarif AIFTA oleh Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan SPKTNP nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dan mewajibkan Pemohon untuk membayar kekurangan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp133.418.000,00 (Seratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah).

5. Bahwa Pemohon telah melakukan importasi barang menggunakan dokumen PIB tersebut diatas dengan menggunakan tarif preferensi AIFTA;

Hal 21 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

B. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan

Hal 22 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

10. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Direktur KBP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa di Pengadilan Pajak;

C. Analisis

1. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah pemenuhan ketentuan dalam rangka Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka AIFTA terhadap barang impor pada 4 dokumen PIB sehingga Pemohon dikenakan tambah bayar sebesar Rp133.418.000,00 (Seratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah);

2. Berdasarkan penelitian atas materi sengketa diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian lebih lanjut pada aplikasi CEISA, diketahui:

No. / Tgl. PIB:583636 tanggal 01/11/2022
Jalur:Hijau (HL)
Invoice:KT-216/22-23 Tgl 13-10-2022
BL:ONEYAMDC06884700 Tgl 17-10-2022
Fasilitas:57. Preferensi Tarif Importasi Asean - India
No. / Tgl. SKA:EIC/2022/013/0785997A/00736254 / 19-10-2022
Pemasok:KIRIT TRADERS
Seri BarangUraian BarangKode HSPembebananNegara
BMPPNPPhAsal
1INDIAN GROUNDNUT KERNELS(80/90)1202.42. 003,11%11%2,5%INDIA

Hal 23 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

 Bahwa terhadap PIB telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh PFPD dan tidak terdapat LPPT dan SPTNP

 Berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan Permohonan layanan penerimaan NPD dengan kode pelayanan K0LDMP221381 dan data sebagai berikut:

“AI SES. STS TEI FL. SATA PI FT TELAT Fee 510155

SB gang Psltaceas- ia su mgan va SEP ects 1 IT SBS BI FT. Le F5 LET LAS BFL

2 [eR eS ee eee

Hal 24 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Hal 25 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

 Berdasarkan pada laman internet https://insw.go.id/e-coo diperoleh informasi sebagai berikut:

Penelusuran Dokumen e-COO

03 165.069 S-241' 212 SAI PE TTS

Hal 26 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

No. / Tgl. PIB:599961 tanggal 10/11/2022
Jalur:Hijau (HH)
Invoice:AAFEXP22231187 Tgl 12-10-2022
BL:ECN0260785B Tgl 22-10-2022
Fasilitas:57. Preferensi Tarif Importasi Asean - India
No. / Tgl. SKA:EIC/2022/013/0805099A/00761182 / 31-10-2022
Pemasok:ANJANI AGRO FOODS
Seri BarangUraian BarangKode HSPembebananNegara
BMPPNPPhAsal
1Groundnut Kernels: Size AP 80/901202.42.003,11%11%2,5%INDIA

 Bahwa terhadap PIB telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh PFPD dan tidak terdapat LPPT dan SPTNP

 Berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan Permohonan layanan penerimaan NPD dengan kode pelayanan D218UX221381 dan data sebagai berikut:

Hal 27 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

SSS S53SS ISI SS- SE S1. So.

HATI EELS clan LIS SEA Ts. TLee TEE. Ear.

psti Tania Ha TAI AS

Hal 28 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Berdasarkan pada laman internet https://insw.go.id/e-coo diperoleh informasi sebagai berikut:

Mo MEA Ce boty Ab aN SIA i: BAL: atte A thas ASI OOCE SAEPES ENTIAL TA 55 be ai wa pAST SbMA5 ETT Lane nae we ame clit ALG Eis

DN ii NN AA

De ve Ne begs

She 0agc bore nara grceia tg ale — af fe

: : > See 3 E,

Penelusuran Dokumen e-COO

TB 182 Coe EA SEL EL lift OT OLI IA TI

IP) AK

Hal 29 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

No. / Tgl. PIB:606301 tanggal 14/11/2022
Jalur:Hijau (HL)
Invoice:P136/22-23 Tgl 17-10-2022
BL:SSLMDJKTCAA0289 Tgl 25-10-2022
Fasilitas:57. Preferensi Tarif Importasi Asean - India
No. / Tgl. SKA:EIC/2022/013/0807496A/00768752/ 31-10-2022
Pemasok:SIDHHARTHA CORPORATION PVT.LTD.
Seri BarangUraian BarangKode HSPembebananNegara
BMPPNPPhAsal
1GROUNDNUT KERNELS 80/901202.42.003,11%11%2,5%INDIA

 Bahwa terhadap PIB telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh PFPD dan tidak terdapat LPPT dan SPTNP

 Berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan Permohonan layanan penerimaan NPD dengan kode pelayanan 4KJQRG221381 dan data sebagai berikut:

Hal 30 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

TSE: Sas JS. 1ES- 2S. De tle

Lani BELA TAMA TA BE- Ie IL TES TLL EEC:

tPooret Sanata Bliii- seni aoc stilt tlereie

SB pect Esltece 255 er Bret var 22-51-1512 2-1 285 S1 - F1 ren leer Leis Leni “I" Ef t#——,

SSS eee a ae hk &

a ae IL '“

EN Pee ToS SEE EA ff fa ETS See

Hal 31 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

 Berdasarkan pada laman internet https://insw.go.id/e-coo diperoleh informasi sebagai berikut:

Hal 32 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Penelusuran Dokumen e-COO

03 “33 G80 oa one BR ang Dona

No. / Tgl. PIB:634259 tanggal 28/11/2022
Jalur:Hijau (HL)
Invoice:P176/22-23 Tgl 03-11-2022
BL:ONEYGINC10790901 Tgl 11-11-2022
Fasilitas:57. Preferensi Tarif Importasi Asean - India
No. / Tgl. SKA:EIC/2022/013/0852160A/00798461 / 31-10-2022
Pemasok:SIDHHARTHA CORPORATION PVT.LTD.
Seri BarangUraian BarangKode HSPembebananNegara
BMPPNPPhAsal
1GROUNDNUT KERNELS 80/901202.42. 003,11%11%2,5%INDIA

 Bahwa terhadap PIB telah selesai dilakukan Penelitian dan penetapan oleh PFPD dan tidak terdapat LPPT dan SPTNP

 Berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP diperoleh informasi bahwa perusahaan mengajukan Permohonan layanan penerimaan NPD dengan kode pelayanan TBYOXG221381 dan data sebagai berikut:

Hal 33 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(BOB TES AA EL -'- 5-70. SESI LSI SS - “TD Lilt

PeUTIR FES oat, Tate BE In lle TEE] Te LL LEE.

Sts Fasa TEA TT BET TETILE IIS

SE srr Esotere zr er erat vecrecl: sara LLL- TTL ses SI Fs borer leer LEE LET ir.

[= Pe Ss Ee eee a gaawu

= [FRETS RTE SE ES EROS See eT

Hal 34 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

an PA HN. ‘

MAA Aj wom Op ee.

7, see was wed 7

Tiakeuh = Aga Hai

: wade gE 3 ae it

 Berdasarkan pada laman internet https://insw.go.id/e-coo diperoleh informasi sebagai berikut:

Hal 35 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Penelusuran Dokumen e-COO

23 .7183.069.8-041.00° EL EllD 1 Pb fiilo iin IIT ese b. Berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP tersebut diatas dapat disampaikan bahwa tidak terdapat bukti perusahaan menyerahkan lembar SKA asli ke Kantor Pabean:

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKAPenyerahan SKA asli
SLIMSIAP NG
158363601/11/2022EIC/2022/013/0785997A/0073625419-10-2022tidak adatidak ada
259996110/11/2022EIC/2022/013/0805099A/0076118231-10-2022tidak adatidak ada
360630114/11/2022EIC/2022/013/0807496A/0076875202-11-2022tidak adatidak ada
463425928/11/2022EIC/2022/013/0852160A/0079846114-11-2022tidak adatidak ada

c. Berdasarkan struktur BTKI tahun 2022, pos tarif 1202.42.00 diuraikan sebagai berikut:

1202 Kacang tanah. tidak digangseng atau Ground-nuts not roasted ar otherwise dimasak secara lain. dihilangkan cooked, whether or not shelled or braken.

temputungnya atau pecah mawpun tidak.

hale Hang

Lake AN Dik Tagana PSA SNI ee SAR ng rete anakan 5 leak

3. Sehubungan dengan keterangan tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut:

Pasal 13

Hal 36 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a) barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b) barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

b. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India.

Pasal 25

Tata cara penyerahan SKA Form AI beserta Dokumen Pelengkap Pabean selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19).

c. Berkenaan dengan ketentuan prosedural terkait penyerahan COO, dapat disampaikan bahwa berdasarkan PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19), diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Hal 37 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA; tanda tangan eksportir; dan c. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikandaripelaksanaanketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta

Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5 (1) bahwa Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e- mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean;

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. Paling cepat 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan

Hal 38 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

Pasal 6SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b. Memenuhi ketetuan asal barang yang meliputi:

1) Kriteria asal barang (origin criteria);

2) Kriteria pengiriman (consignment criteria): dan

3) Ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Perusahaan tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan dan atas barang impor sebagaimana tersebut diatas ditetapkan kembali menjadi tarif BM MFN.

Hal 39 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

NomorNomor PIBTanggal PIBNomor SKATanggal SKATanggal Jatuh Tempo Penyerahan SKA asliPenyerahan SKA asliKeterangan
SLIMSIAP NG
158363601/11/2022EIC/2022/013/0785997A/0073625419-10-202218-10-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
259996110/11/2022EIC/2022/013/0805099A/0076118231-10-202230-10-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
360630114/11/2022EIC/2022/013/0807496A/0076875202-11-202201-11-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli
463425928/11/2022EIC/2022/013/0852160A/0079846114-11-202213-11-2023tidak adatidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli

D. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

- Telah terbukti bahwa Pemohon tidak memenuhi ketentuan prosedural untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk dalam rangka AIFTA sehingga atas seluruh barang dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN);

- Bahwa dalam menetapkan tarif atas barang impor pada SPKTNP- 1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AIFTA.

E. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanKeputusanTerbandingnomorSPKTNP- 1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex ae quo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Hal 40 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

003/ATM/KH/V/2025 tanggal 30 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Bantahan Atas Pendapat Terbanding Dalam Surat Uraian Banding bahwa terhadap pendapat Terbanding dalam Surat Uraian Banding dapat kami sampaikan bantahan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut:

”Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA).”

2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara anggota ASEAN telah menandatangani Kerjasama Ekonomi ASEAN dengan India yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010

Hal 41 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India);

3. bahwa tindak lanjut dari ratifikasi Kerjasama Ekonomi ASEAN dengan India tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik India;

4. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang menggunakan skema tarif preferensi AIFTA. Pada kolom 19 PIB, Pemohon mencantumkan kode tarif preferensi 57 dan telah mencantumkan nomor Certificate of Origin (CO) serta pada kolom 33 PIB telah dicantumkan penggunaan skema tarif preferensi AIFTA. Adapun rincian PIB dan nomor Certificate of Origin adalah sebagai berikut :

No.PIBForm AI
No.TanggalNo.Tanggal
158363601-11-2022EIC/2022/013/0785997A/0073625419-10-2022
259996110-11-2022EIC/2022/013/0805099A/0076118231-10-2022
360630114-11-2022EIC/2022/013/0807496A/0076875202-11-2022
463425928-11-2022EIC/2022/013/0852160A/0079846114-11-2022

5. bahwa Form AI yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah asli dan sah dikeluarkan oleh Export Inspection Council, Govt. of India. Bahwa Form AI yang Pemohon Banding lampirkan telah memenuhi ketentuan pada OCP dan Overleaf Notes AIFTA. Bahwa pada Form AI tersebut telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor dengan demikian Form AI tersebut adalah sah dapat diterima.;

6. bahwa Pemohon Banding menyerahkan Form AI dalam bentuk softcopy secara online melalui Sistem SLIM dengan rincian sebagai berikut:

Hal 42 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

No.PIBTiket SLIM
No.TanggalNo.Tanggal
158363601-11-2022K0LDMP22138109-11-2022
259996110-11-2022D218UX22138120-11-2022
360630114-11-20224KJQRG22138124-11-2022
463425928-11-2022TBYOXG22138117-12-2022

7. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut :

“Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.”;

8. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), terdapat beberapa mekanisme penyerahan SKA yang diatur, sebagai berikut :

“Pasal5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat

Hal 43 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

9. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020, maka dapat diketahui bahwa permintaan Pejabat Bea dan Cukai adalah Nota Permintaan Data dan/atau Dokumen (NPD), dimana maka penyampaian dokumen pelengkap pabean atas NPD dilakukan dengan cara submit softcopy dokumen di SLIM. Bahwa atas keempat PIB tersebut terdapat NPD sebagaimana penjelasan Terbanding dalam SUB huruf D angka 2.;

10. bahwa penyampaian Surat Keterangan Asal (SKA) dan/atau Deklarasi Asal Barang (DAB) dilakukan dengan cara submit softcopy juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, pada Bab III Ketentuan Peralihan Pasal 8, menyatakan sebagai berikut:

Hal 44 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

BAB III

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari liar Dacrah

Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor

Pabean sejak berlakunva Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap

Pabean Penclitian Surat Keterangan Asal dalam rangka

Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020

Nomor 431), dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-O1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari Juar Daerah

Pabcan, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor

Pabcan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menverahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam

Peraturan Menteri ini.

11. bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dapat disimpulkan bahwa PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna maka pemrosesannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023.;

12. bahwa ketika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 dikeluarkan oleh Pemerintah, tidak terdapat perubahan pada Operational Certification Procedures for the Rules of Origin AIFTA, yang berarti tidak terdapat perubahan ketentuan untuk menyampaikan SKA/DAB, dimana penyampaian SKA/DAB tidak dibedakan berdasarkan softcopy atau hardcopy.;

13. bahwa penyampaian dokumen pelengkap pabean dengan cara softcopy juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, sebagai berikut:

Hal 45 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

“Pasal 1

16. Dokumen Pelengkap Pabcan adalah semua dokumen yang digunakan scbagai pelengkap Pemberitahuan

Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ainvay bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

14. bahwa berdasarkan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.04/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:

“Pemblokiran Akses Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan jika:

g. Pengguna Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan dokumen pabean atau dokumen pelengkap pabean dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;”

15. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, dapat disimpulkan bahwa Surat Keterangan Asal (SKA) berupa DAB merupakan dokumen pelengkap pabean, dimana sanksi yang diberikan jika tidak menyerahkan dokumen pelengkap pabean seharusnya adalah pemblokiran kepada pengguna jasa dan bukan menggugurkan tarif preferensi AIFTA. Berdasarkan ketentuan di atas, maka terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Terbanding yang seharusnya melakukan pemblokiran karena tidak menyerahkan hardcopy SKA tetapi yang terjadi adalah tarif preferensi tidak diberikan oleh Terbanding.;

16. bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan baru berakhir tanggal 21 Juni 2023 dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun

Hal 46 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Indonesia.;

17. bahwa pada saat situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Indonesia, banyak instansi pemerintah dan perusahaan yang melakukan buka dan tutup pelayanan, sehingga untuk menyerahkan hardcopy SKA mengalami kesulitan, maka seharusnya penyerahan SKA dan/atau DAB cukup dengan softcopy. Pertanyaannya Pemohon Banding :

1. Apakah pentingnya (urgency) nya sehingga hardcopy harus diserahkan ?

2. Dimanakah pada perjanjian internasional terkait AIFTA yang menyatakan hardcopy harus diserahkan ?

3. Dimanakah pada perjanjian internasional terkait AIFTA yang menyatakan jika tidak menyerahkan hardcopy maka tarif preferensi digugurkan?

4. Apakah penyerahan hardcopy tidak redundant dengan penyerahan softcopy ? bahwa penyerahan hardcopy ini menambah beban kerja pada pemohon banding sedangkan situasi pandemi Covid 19 tidak memungkinkan karena banyak perusahaan yang melakukan Work From Home dan akses perjalanan dibatasi oleh pemerintah.;

18. bahwa Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India), menyatakan sebagai berikut:

“APPENDIX D

OPERATIONAL CERTIFICATION PROCEDURES FOR THE RULES

OF ORIGIN FOR

Hal 47 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

THE ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA (AIFTA)

PRESENTATION

Article 13

Except for the AlFTA Certificate of Origin referred to in Article 11(a), the original AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority at the time of lodging the import entry for the products concerned.

Article 14

The following time limit for the presentation of the AlFTA Certificate of Origin shall be observed:

(a) the AIFTA Certificate of Origin shall be valid for 12 months from the date of its issuance;

(b) the AIFTA Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party within its validity period;

(c) where the AIFTA Certificate of Origin is submitted to the relevant Customs Authority of the importing Party after the expiration of its validity period, such AIFTA Certificate of Origin shall be accepted, if failure to observe the time limit was as a result of force majeure or any other cause beyond the control of the exporter; and

(d) in all cases, the relevant Customs Authority in the importing Party may accept such AIFTA Certificate of Origin provided that the products have been imported before the expiry of the validity of that AIFTA Certificate of Origin.

19. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), maka dapat disimpulkan tidak terdapat pernyataan yang menyatakan penyampaian Form AI dalam bentuk hardcopy dan tidak terdapat pernyataan yang menyatakan apabila tidak disampaikan dalam bentuk hardcopy maka tarif preferensi tidak dapat diberikan.;

20. bahwa Asas Hukum Lex superiori derogat legi inferiori menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi didahulukan keberlakuannya daripada peraturan yang lebih rendah yang berarti bahwa peraturan perundang-

Hal 48 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dalam hierarki dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini juga menyatakan bahwa ketentuan hukum yang berasal dari sumber yang lebih tinggi memiliki otoritas lebih besar dibandingkan dengan yang berasal dari sumber yang lebih rendah.;

21. bahwa berdasarkan asas Lex superiori derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi, maka penetapan kewajiban menyerahkan hardcopy tidak sesuai dengan Perjanjian Internasional AIFTA dalam Article 13 dan 14 Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin For The Asean-India Free Trade Area (AIFTA), tidak menyatakan kewajiban menyerahkan hardcopy. Penyampaian hardcopy pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertentangan dengan Perjanjian Internasional AIFTA.;

22. bahwa sesuai Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditetapkan sebagai berikut:

“1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Xxx Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Hal 49 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi: dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.”

23. bahwa selanjutnya Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menetapkan: “(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

24. bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 menegaskan sebagai berikut:

"Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "hierarki" adalah penjenjangan setiap jenis Peraturan Perundang-Undangan yang didasarkan pada azas bahwa Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi."

25. bahwa Operational Certification Procedures for the Rules of Origin AIFTA (OCP AIFTA) merupakan bagian dari Perjanjian Internasional AIFTA yang telah diundangkan dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement on Trade in Goods Under the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between the Association of Southeast Asian Nation and The Republic of India (Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India, sehingga berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mempunyai kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional

Hal 50 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga seharusnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tidak bertentangan dengan peraturan yang diatas dan tidak diperkenankan menambah norma hukum baru.;

26. bahwa menurut Pemohon Banding karena barang impor telah dilengkapj persyaratan preferensi tarif AIFTA berupa Form AI yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang, dan telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk Form AI, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AI a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AIFTA.;

27. bahwa berdasarkan asas Substance Over Form yang berarti artinya substansi suatu kejadian mengungguli formalitas atau legalitasnya, maka seharusnya pemberian tarif preferensi lebih diutamakan daripada penyampaian hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) dimana hal ini dapat mempengaruhi juga produk Indonesia yang diekspor ke negara – negara terkait akan ditolak hanya karena penyampaian hardcopy Surat Keterangan Asal (SKA) yang seharusnya dapat di akomodasi dengan sistem atau prosedur penyampaian yang lebih longgar.;

28. bahwa berdasarkan Asas Substance Over Form, bahwa atas importasi barang yang dilakukan oleh Pemohon Banding benar-benar telah dilengkapi dengan Form AI yang sah dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Negara asal barang. Permohon Banding telah menyampaikan dan membuktikan adanya Form AI tersebut. Berdasarkan prinsip "Substance Over Form" seharusnya Pejabat Bea dan Cukai mengakui Form AI tersebut sehingga importasi Pemohon Banding mempunyai hak untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk AI-FTA;

29. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo.;

Hal 51 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

B. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1. bahwa penetapan Terbanding adalah tidak tepat dalam membatalkan SKA Form AI karena tidak berdasarkan pada bukti – bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.;

2. bahwa berdasarkan asas Lex superiori derogat legi inferiori yang berarti peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan aturan hukum yang kedudukannya lebih rendah dalam hierarki tidak boleh menambah norma hukum baru atau membatasi norma hukum yang sudah ada dalam aturan yang lebih tinggi.;

3. bahwa penyampaian hardcopy pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bertentangan dengan Perjanjian Internasional AIFTA.;

4. bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat tidak seharusnya terdapat kekurangan pembayaran atas importasi yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo.;

C. Permohonan bahwa berdasarkan uraian dan fakta – fakta tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak :

1. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 dengan membatalkan Surat Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, sehingga tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka

Hal 52 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Impor menjadi Nihil.;

2. Memerintahkan Terbanding untuk segera melaksanakan Putusan Banding yang mengabulkan Banding Pemohon Banding dengan segala konsekuensinya.;

bahwa atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 620241100005790 dan Bukti Penerimaan

Negara (BPN) NTPN 7EBF32AF31LVROCU tanggal bayar 16 November 2024 sebesar Rp133.418.000,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Agri Tumbuh Makmur nomor 16 tanggal 12 September 2024, yang dibuat di hadapan Viondi Yunatan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Kesimpulan Akhir Nomor 009/ATM/KH/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025;

Bukti P-5. PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean: PIB nomor 583636 tanggal

01 November 2022, PIB nomor 599961 tanggal 10 November 2022, PIB nomor 606301 tanggal 14 November 2022 dan PIB nomor 634259 tanggal 28 November 2022 beserta dokumen pelengkap pabean (Bill of Lading, COO Form AI, Commercial Invoice, Packing List, SPPB, NPD, Penerimaan NPD, dan History Penerimaan NPD);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

Hal 53 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-2. Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 1948/LHPU/KPU.01/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti T-3. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-4. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor SR-197/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-5. Closing Statement Nomor SR-257/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 04 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/SP-BANDING/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi,

Hal 54 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1.Penerbitan SPKTNPMelanggar Pasal 17 Undang- Undang KepabeananTidak melanggar Pasal 17 Undang-Undang KepabeananPemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli SKA ke Kantor Pabean dan telah melanggar ketentuan penyerahan lembar asli SKA sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK. 04/2020, sehingga tarif preferensi tidak dapat diberikan sehingga atas seluruh barang dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (MFN);
2.Tarif preferensiBM 3,11% (AIFTA)BM 5% (MFN)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp133.418.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Surat Penetapan Nomor SPKTNP- 1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB dengan rincian berikut:

NOMORTANGGALPosHSURAIAN BARANGKODE FASILITAS
58363601/11/202211202.42.00Indian Groundnut Kernels (80/90)AIFTA

Hal 55 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

59996110/11/202211202.42.00Groundnut Kernels: Size Ap 80/90AIFTA
60630114/11/202211202.42.00Groundnut Kernels 80/90AIFTA
63425928/11/202211202.42.00Groundnut Kernels 80/90AIFTA

dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Skema AIFTA, dengan pertimbangan penyerahan asli Surat Keterangan Asal tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45/PMK.04/2020 tanggal 29 April 2020, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp133.418.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu rupiah).

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan pada SPKTNP nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan pertimbangan:

a. Terbanding belum pernah/tidak pernah menerbitkan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (I) UU Kepabeanan. Dengan demikian, SPKTNP Nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding tanpa adanya penerbitan SPTNP terlebih dahulu terbukti bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Kepabeanan.

b. tidak terdapat penjelasan lebih lanjut dalam SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 mengenai penetapan kembali dari Terbanding, serta tidak menerima Surat Pemberitahuan Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang/SPKTNP dari Terbanding yang menjelaskan timbulnya SPKTNP- 1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024. Terbanding tidak memberikan penjelasan atas penetapan yang dilakukannya, sehingga hal ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana Terbanding tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) terutama asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas keterbukaan.

c. Pemohon Banding telah mencantumkan pada kolom 19 PIB data-data terkait Nomor Surat Keterangan Asal (SKA), sehingga importir telah memberitahukan akan menggunakan impor dengan skema Perjanjian

Hal 56 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

AIFTA ke Pejabat Bea dan Cukai. Berdasarkan pemberitahuan ini dapat dipastikan, importir telah mempunyai Surat Keterangan Asal (SKA) tersebut. Surat Keterangan Asal (SKA) tersebut tidak disampaikan bersamaan dengan penyampaian PIB karena importir mengikuti tatalaksana penyampaian dokumen yang telah ditetapkan.

d. menurut Pemohon Banding karena barang impor telah dilengkapi persyaratan Preferensi Tarif Importasi Asean-lndia (AIFTA) berupa Form AIFTA yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang, dan telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang untuk Form AIFTA, oleh karenanya Pemohon Banding berpendapat bahwa Form AIFTA a quo adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat Preferensi Tarif Importasi Asean-lndia (AIFTA).

mempertimbangkan pada butir c dan d tersebut di atas, Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding dengan pertimbangan berdasarkan materi penyerahan SKA telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding mengetahui pertimbangan penetapan oleh Terbanding terkait materi sengketa, sehingga tanggapan Pemohon Banding pada butir b tidak dipertimbangkan

Menimbang, bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat formal dan pembuktian

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hal 57 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024, PIB Nomor 583636 tanggal 01 Nopember 2022, PIB Nomor 599961 tanggal 10 Nopember 2022, PIB Nomor 606301 tanggal 14 Nopember 2022 dan PIB Nomor 634259 tanggal 28 Nopember 2022, dan dokumen pendukungnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

Penerbitan SPKTNP tanpa didahului penerbitan SPTNP

bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1), menyatakan:

“Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”.

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Hal 58 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

9. Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

11. Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”.

bahwa memperhatikan Pasal 5A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(3) Data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang sah menurut Undang-Undang ini.

bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

Pasal 10C (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:

a. barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;

b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.

bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c, menyatakan:

“Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”.

bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai atas pemberitahuan pabean, dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;

Hal 59 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor, menyatakan:

(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.

(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.

(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk

memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang

disampaikan telah lengkap dan benar.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

bahwa Terbanding melakukan pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang dinamakan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga proses pelayanan terhadap semua pemberitahuan pabean impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean, penelitian dokumen, penetapan pejabat bea cukai sampai dengan persetujuan pengeluaran barang impor dilakukan dengan CEISA impor; bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

Hal 60 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 16, menyatakan: “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:

a. bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;

b. bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah...” bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada BAB I Huruf E menyatakan:

177. Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. 186. Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:

a. tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

b. tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;

c. tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;

d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/atau e. tidak memuat rumusan pendelegasian;

bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang

Hal 61 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, sehingga tidak sesuai dengan Bab I Huruf E butir 186 huruf b Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dengan demikian Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan dinyatakan tidak mengikat; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:

1. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan.

2. Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka di samping penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa semua pemberitahuan pabean impor (PIB) yang diajukan melalui sistem komputer pelayanan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) yang telah mendapat persetujuan pengeluaran barang impor, telah dilakukan penelitian dokumen dan penetapan tarif dan nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, baik penetapan tarif dan nilai pabean yang sesuai

Hal 62 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

maupun yang berbeda dengan pemberitahuan pabean impor, namun dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pejabat bea dan cukai menerbitkan nota pembetulan secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

bahwa Penjelasan Undang-Undang Kepabeanan dalam Pasal 17, menyatakan: Ayat (1)

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

Ayat (2)

Cukup Jelas.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean, dan apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan

Hal 63 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, Direktur Jenderal membuat pemberitahuan secara tertulis yang berfungsi sebagai penagihan atau pengembalian kepada Importir;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan,

Pemeriksaan materi sengketa

1. Bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 583636 tanggal 01 Nopember 2022, PIB Nomor 599961 tanggal 10 Nopember 2022, PIB Nomor 606301 tanggal 14 Nopember 2022 dan PIB Nomor 634259 tanggal 28 Nopember 2022, dan dokumen pendukungnya, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang Indian Groundnut Kernels, pada Kolom 19 dinyatakan importasi ini menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-lndia (AIFTA);

2 Bahwa berdasarkan pengkuan Terbanding, diketahui berdasarkan penelusuran pada aplikasi SLIM/SIAP tersebut diatas dapat disampaikan bahwa Pemohon Banding menyerahkan softcopy SKA, tetapi tidak terdapat bukti perusahaan menyerahkan lembar SKA asli ke Kantor Pabean.

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), mengatur sebagai berikut:

Pasal 13 (1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau b. ... dst. ...

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Hal 64 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-

19) diatur bahwa:

Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi a. penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e-Form).

Pasal 3 (1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

Hal 65 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

a. surat elektronik (e-mail); atau b. media elektronik lainnya dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5 (1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-0 1 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.;

Hal 66 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/ atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur sebagai berikut:

Pasal 3 (1) Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mmm; atau

3. media elektronik ,lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

Hal 67 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 4 (1) SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), merupakan:

a. lembar asli SKA atau hasil pindaian berwarna lembar asli SKA;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; dan/atau c. lembar asli DAB atau hasil pindaian berwarna lembar asli DAB (2) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memuat tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual atau elektronik.

(3) Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku, jika:

Hal 68 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

a. perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA secara elektronik; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan meboite untuk melakukan pengecekan validitas SKA.

(4) Dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/ atau Overleaf Notes, jika:

a. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/ atau b. Negara Anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan mebsite untuk melakukan pengecekan terhadap validitas SKA

Pasal 5 (1) Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, nutuk menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB.

(2) Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB diterima oleh Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri mengenai dokumen pelengkap pabean.

Hal 69 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Jnvoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional selama Pandemi Coronn Viru:s Di:sease 2019 (COIJD- 19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 431); dan b. terhadap pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 diundangkan pada tanggal 29 Maret 2023, sehingga berdasarkan Pasal 10, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 mulai berlaku sejak tanggal 28 April 2023, Bahwa dalam PMK Nomor 35 Tahun 2023 telah diatur, antara lain tentang perubahan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal dan atau Deklarasi Asal Barang yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020.

Berdasarkan PMK 45 diatur, Importir harus menyerahkan SKA, yaitu

Hal 70 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

a. Penyerahan hasil pindaian berwarna SKA (dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB), dan b. Penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration dilakukan paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor (PIB) dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Bahwa berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Importir harus menyerahkan Surat Keterangan Asal, dengan pengaturan berikut:

a. Penyerahan lembar asli SKA dan/ atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau) b. Importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b belum dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, setelah Pejabat Bea dan Cukai menyampaikan permintaan dokumen;

Berdasarkan butir a di atas, importir diberikan pilihan dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau pengiriman hasil pindaian berwarna SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Pemberitahuan Jalur Merah (untuk katagori Jalur Merah), atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pemberitahuan pabean impor mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (untuk katagori Jalur Hijau);

Berdasarkan butir b di atas, importir harus menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB, bilamana Terbanding belum dapat meiyakini kebenaran dan keakuratannya, dan untuk itu sebelumnya Terbanding (Pejabat Bea dan Cukai) menyampaikan permintaan dokumen;

bahwa terhadap barang impor dengan PIB Nomor 583636 tanggal 01 Nopember 2022, PIB Nomor 599961 tanggal 10 Nopember 2022, PIB Nomor 606301 tanggal 14 Nopember 2022 dan PIB Nomor 634259 tanggal 28 Nopember 2022,

Hal 71 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

menggunakan tarif preferensi Form IM dan Pemohon Banding telah menyerahkan pindaian SKA tersebut;

bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran dan keakuratan SKA, yang mana itu untuk menjadi dasar importir harus menyerahkan lembar asli SKA. Selain itu, Terbanding tidak menyampaikan permintaan ke importir untuk menyerahkan dokumen lembar asli SKA dimaksud; bahwa mempertimbangkan pengaturan peralihan dimaksud Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023, dinyatakan:

“pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, dan PPKEK pemasukan barang ke KEK yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean sejak berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum menyerahkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/atau DAB, pemrosesannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/ 2020” bahwa berdasarkan bukti-bukti selama persidangan dan pengaturan peralihan tersebut di atas, untuk PIB Nomor 583636 tanggal 01 Nopember 2022, PIB Nomor 599961 tanggal 10 Nopember 2022, PIB Nomor 606301 tanggal 14 Nopember 2022 dan PIB Nomor 634259 tanggal 28 Nopember 2022, Pemohon Banding telah mendapatkan nomor pendaftaran dan telah menyerahkan hasil pindaian berwarna SKA, maka penyelesaian penyerahan SKA dilakukan berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023;

bahwa mempertimbangkan Terbanding tidak meragukan SKA tersebut dan tidak menyampaikan permintaan dokumen SKA dan, maka berdasarkan PMK Nomor 35 Tahun 2023, Pemohon Banding tidak harus menyerahkan Lembar Asli SKA;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Hal 72 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
Tarif
1.Penerbitan SPKTNPMelanggar Pasal 17 Undang-Undang KepabeananTidak melanggar Pasal 17 Undang- Undang KepabeananTidak melanggar Pasal 17 Undang- Undang Kepabeanan
2.Tarif preferensiBM 3,11% (AIFTA)BM 5% (MFN)BM 3,11 (AIFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dan menetapkan tarif barang impor in casu, yang diberitahukan pada PIB Nomor 583636 tanggal 01 Nopember 2022, PIB Nomor 599961 tanggal 10 Nopember 2022, PIB Nomor 606301 tanggal 14 Nopember 2022 dan PIB Nomor 634259 tanggal 28 Nopember 2022, dengan pembebanan tarif bea masuk 3,11% (AIFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah nihil.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 73 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 atas nama PT Agri Tumbuh Makmur, NPWP 03.183.069.8-041.000, yang beralamat di Jl Pluit Selatan Raya Perkantoran Cbd Pluit Blok C/20, Penjaringan, Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14440;

2. Penerbitan SPKTNP-1803/KPU.1/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Menetapkan. pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Indian Groundnut Kernels negara asal India, dengan tarif preferensi AIFTA sesuai yang diberitahukan pada PIB Nomor 583636 tanggal 01 Nopember 2022, PIB Nomor 599961 tanggal 10 Nopember 2022, PIB Nomor 606301 tanggal 14 Nopember 2022 dan PIB Nomor 634259 tanggal 28 Nopember 2022.

4. Menyatakan tagihan bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M. Eng. sebagai Hakim Ketua Majelis, Syaefudin, S.E., S.H. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. sebagai Hakim Anggota.

Hal 74 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Abdul Azis Hady, S. Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Hal 75 dari 75 halaman Putusan Nomor PUT-011357.47/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Agri Tumbuh Makmur

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.