Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-011356.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

PT Saint-gobain Abrasives Diamas, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011356.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-000203/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00019/207/20/458/23 tanggal 29 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011356.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAINT-GOBAIN ABRASIVES DIAMAS, NPWP 01.105.776.7-

407.001, beralamat di Jalan Raya Bekasi KM. 27 Pondok Ungu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17124, dalam hal ini diwakili oleh Dzulfikri jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1.Nama:Sukma Alam

Izin Kuasa: KEP-279/PP/IKH/2024tanggal Hukum25 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

2. Nama: Muhammad Adrian Hanif

Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024tanggal

20 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 113/SGAD.TAX/V/ 2025 tanggal 22 Mei 2025;

3.Nama:Sri Devi Fortuna

Izin Kuasa: KEP-963/PP/IKH/2025tanggal Hukum13 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 069/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

4.Nama:Yunita Wahadaniah

Izin Kuasa: KEP-243/PP/IKH/2024tanggal Hukum11 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 099/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Badhowi /197705231999031005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Syafrinaldi/198403182009011013

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi/198107212001121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: Kusumastuti/198503152007012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4431/PJ.07/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-311/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-33/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-90003/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 064/SGAD.TAX/II/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00019/207/20/458/23 tanggal 29 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Bp if or emo oo Lho lu hh

Pp Pe va 5 IL 5 No LI —A

VII Sem 5 555 Ao o—“— —————

Pop Pe “— ————L w—H

AI 5 5 55 “Ad ———

TA Da

Ll » 1 mosumn Lo loo lhoo ah

Pt Pe aa AA

LA — —“—mi—vi

Pete oo —

Ao IA —

LI. 5 —“—“—t#t##fmmmismvi

Pali ie oo“ “—“—— ii

Ah el -—4oo

Nan” 5

Ne Ngga naa...

Il en mat ono bo mn bon 1 »—o

II 5» 53 lo lu lu eh

Te sm s1 X 4 ws

Iin. wo“ “— widi ii,

VI ini 3 0 ——““—3———AI5h-—— oo LA lho hh

TI. Vo —“—“——— wi vi

IN ng...

bole mane 5 PC paan aa mo Lho ho ho ah

Oei 1 Vo “Dee -— 5“ ——

To 555 5 556 SI ——

Lo. ——“—“—5#5nl -—. 1 ———— awas

Era oo “si wi

VII 555.5. ————— wi ci

Ah 55 “AIA —

Da NN.

IL. —. —— “ “—“—— ti vivi

Oam —d

AP NN aa

& jlumah PPS vang msih kzrss dibavar 4 52 Bae S6? €13

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 023/TAX/SGAD/ XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menur

Na Pain Moajib Pajuh

H Pope Kana Irak

Pen Data IA bose mann sada Ia NA

TAN LA LI BNN AI REG DESA TES UNDER DI DE TAK AKU PD ERA KG i oe Pete Tali as ce Gusta en ot a FE

Leche Domed hiner hails ini bere bir FE" .

Pld: Pepe RP Thain ah esai

Pe GG da thar Pat Pes chon bad

Pedi a ne eb Ee ad las Ds at

Sen on aa Ka Ce Peta Yus oie PA aa han alat Yng

Herlin aah pn bo Pie. hs Tan wetter II NGK LAI RAT TAG PENA PAP TPP BD ERP IR BG PE et et Tari daan PP Meta papat a

SS tee ER ns

Moment BAM Beo lag eno rel

Si adu lan toa Kelor “Wet 7 |: "te,

Cio Dean ren Pa Varra acti il Psat.

ben at not TIPE PAN TAN nnn

Alesis

Tn Larangan Majib Dayak :

melia

IL hei and

Lo KT Ea (Tugas La rp pad ha aa woe oe bP Darker EUS he eet Pia ali . ke aan aan je pias boned eet Dob EE boar Sekat =e

PA DAU NYA TT oul faded. UF “1

Lana Fass] aoi t to Tumlblah PPh ang naik ges ibe to jd a

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-000203/KEB/PJ/WPJ.25/ 2024 tanggal 26 September 2024, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp) p Rp) _| p

PPN Kurang/(Lebih) Bayar 323.921.494 0 | 323.921.494

Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0 0 0

Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) huruf ce KUP | 242.941.121 0 | 242.941.121

Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) | 566.862.615 0 | 566.862.615 dibayar sis | ee PEN

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 003/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 20 Desember 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.25/2024 (“KEP-00203”) tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan JasaNomor00019/2 07/20/458/23(“SKPKB-00019”)tanggal 29 September 2023 atas Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) untuk Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan oleh Terbanding. Adapun uraian atas permohonan banding ini adalah sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) beserta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU

Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU Pengadilan Pajak“):

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor KEP-00203 tanggal 26 September 2024 yang diterima pada tanggal 30 September 2024.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) berkas banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dzulfikri selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 255 tanggal 26 September 2023;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00203 tanggal 26 September 2024 telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPKB-00019 tanggal 29 September 2023 terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Juni 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Kota Bekasi, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor7.235.113.1117.235.113.111
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.385.665.63310.385.665.633
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.459.48663.459.486
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)17.684.238.23017.684.238.230
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)17.684.238.23017.684.238.230
d.Atas impor BPK/Pemanfaatan BPK Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, didalam daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Dearah Pabean di dalam Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan membangun sendiri/ Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berkahir / Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP--
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir--
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8 Tanggung jawab secara renteng--
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.7 Jumlah d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9--
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)1.038.556.5681.038.556.568
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.286.582.1482.962.660.654323.921.494
b.3 STP (Pokok kurang bayar)--
b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri--
b.5 Lain-lain--
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.286.582.1482.962.660.654
c.Diperhitungkan
c.1 SKPPKP--
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.1)3.286.582.1482.962.660.654
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.248.025.580)(1.924.104.086)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.248.025.5802.248.025.580
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …..... (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a+b)2.248.025.5802.248.025.580
4Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c)-323.921.494
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP--
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP--
c,Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-242.941.121
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Psaal 9 (4f) PPN--
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)-242.941.121
6Jumah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)-566.862.615

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 023/TAX/SGAD/XII/ 2023 tanggal 27 Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor7,235,113,1117,235,113,111
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10,385,665,63310,385,665,633
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN--
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63,459,48663,459,486
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN--
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)17,684,238,23017,684,238,230
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN--
c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)17,684,238,23017,684,238,230
d.Atas impor BPK/Pemanfaatan BPK Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, didalam daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Dearah Pabean di dalam Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan membangun sendiri/ Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berkahir / Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP--
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean--
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN--
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri--
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir--
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut--
d.8 Tanggung jawab secara renteng--
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas--
d.7 Jumlah d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9--
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)1,038,556,5681,038,556,568
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama--
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3,286,582,1482,962,660,654Diajukan keberatan: 318.366.949 Tidak diajukan keberatan: 5.455.000
b.3 STP (Pokok kurang bayar)--
b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri--
b.5 Lain-lain--
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3,286,582,1482,962,660,654
c.Diperhitungkan
c.1 SKPPKP--
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.1)3,286,582,1482,962,660,654
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2,248,025,580)(1,924,104,086)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2,248,025,5802,248,025,580
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …..... (karena pembetulan)--
c. Jumlah (a+b)2,248,025,5802,248,025,580
4Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c)-323,921,494
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP--
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP--
c,Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-2 42,941,121
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Psaal 9 (4f) PPN--
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)-2 42,941,121
6Jumah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)-566,862,615

bahwa atas nilai kurang bayar sebesar Rp566.861.615,00 berdasarkan SKPKB-00019 tanggal 29 September 2023, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran ke Kas Negara pada tanggal 14 November 2023 dengan Nomor NTPN C40282M24VQ3VSFD melalui PT Bank BNP Paribas Indonesia.

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00203/KEB/PJ/ WPJ.25/2024 tanggal 26 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
PPN Kurang/ (Lebih) Bayar-323.921.494323.921.494
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP---
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP-242.941.121242.941.121
Jumlah Pajak yang Masih Harus/ (Lebih)-566.862.615566.862.615

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (A)Pemohon Banding (B)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.962.660.6543.281.127.148318.466.494

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp318.466.494,00

Menurut Terbanding bahwa pada proses pemeriksaan pajak, Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan atas PPN Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean untuk Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp318.466.494,00.

bahwa yang menjadi sengketa Pemohon Banding adalah Pajak Masukan sehubungan dengan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan sebesar Rp318.466.494,00, yaitu terdiri dari:

 SSP PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean dari BPB Asia

Limited sebesar Rp32.234.189,00

 SSP PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean dari Saint-Gobain (Thailand) Co. Ltd. sebesar Rp286.232.305,00

Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 9 ayat (4) UU PPN

- Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN

- PER-13/PJ/2019; PER-29/PJ/2015; PER 148/PJ/2007; SE-49/PJ/2007

- PMK Nomor 199/PMK.010/2019

- KEP-754/PJ.2001 dan SE-06/PJ.7/2006

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp318.466.494,00 dengan rincian dan alasan-alasan yang akan dijelaskan di bawah ini.

bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari setoran PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean

tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam PMK-40/PMK.03/2010 (“PMK-40”).

Pasal 6 ayat (1)

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

Pasal 6 ayat (2)

“Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan PMK-40 tersebut, yaitu dengan menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ke Kas Negara dengan menggunakan SSP.

bahwa selanjutnya, dalam PMK-40 tersebut sama sekali tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN tersebut Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean seharusnya dibatalkan.

bahwa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap bukan merupakan Faktur Pajak sehingga perlakuan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan Faktur Pajak.

bahwa Surat Setoran Pajak PPN Jasa Luar Negeri merupakan dokumen lain yang dipersamakan namun bukan merupakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

bahwa sesuai dengan UU PPN Pasal 1, Faktur Pajak didefinisikan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun, SSP PPN JLN adalah dokumen bukti pembayaran pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Dengan demikian, SSP PPN JLN tidaklah memenuhi definisi umum yang diatur dalam Pasal 1.

bahwa meskipun terminologi yang digunakan dalam UU PPN untuk menyebut SSP PPN JLN adalah sebagai dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak, tetapi ketentuan UU PPN memberikan perlakuan yang tidak bersifat mutatis mutandis. Melainkan, ketentuan UU PPN dan peraturan pelaksananya mengatur dengan jelas di dalam Pasal-Pasal yang berbeda mengenai Faktur Pajak

dan SSP PPN JLN. Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan hukum atas Faktur Pajak tidak serta merta dapat diaplikasikan secara mutatis mutandis kepada SSP PPN JLN. Tidak terdapat satu kalimatpun di dalam UU PPN dan peraturan pelaksananya yang menyatakan bahwa "jika tidak terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan SSP PPN JLN (yakni dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak) maka perlakuannya mengikuti ketentuan perlakuan Faktur Pajak".

bahwa SSP atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah dibuat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum pengkreditan Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah Pasal 9 UU PPN, yang telah mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2) UU PPN

"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama."

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN

"Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Penjelasannya, jelas bahwa Pajak Masukan untuk PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut dalam Masa Pajak yang sama (bukan yang seharusnya dipungut).

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, terkait koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp318.466.494,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00203, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Juni 2020, adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor7.235.113.111
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.385.665.633
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.459.486
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)17.684.238.230
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)17.684.238.230
d.Atas impor BPK/Pemanfaatan BPK Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, didalam daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Dearah Pabean di dalam Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan membangun sendiri/ Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berkahir / Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP-
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8 Tanggung jawab secara renteng-
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.7 Jumlah d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)1.038.556.568
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.286.582.148
b.3 STP (Pokok kurang bayar)-
b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.286.582.148
c.Diperhitungkan
c.1 SKPPKP-
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.1)3.286.582.148
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.248.025.580)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.248.025.580
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …..... (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)2.248.025.580
4Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c)-
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c,Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Psaal 9 (4f) PPN-
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)-
6Jumah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-90003/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 7 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.Pos yang DikoreksiMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan Banding (A-B)
Keputusan Keberatan (A)Pemohon Banding (B)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.962.660.6543.281.127.148318.466.494

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang a. Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa, Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b. Pasal 12 ayat (2) menyatakan bahwa, Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

c. Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa, Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

d. Pasal 13 ayat 1 huruf c menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

e. Pasal 13 ayat 3 huruf c menyatakan bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar

f. Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

g. Pasal 26A ayat (4) menyatakan bahwa, Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

h. Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang a. Pasal 1 angka 23 menyatakan bahwa, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

b. Pasal 1 angka 24 menyatakan bahwa, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

c. Pasal 9 ayat (2), diatur bahwa, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

d. Pasal 9 ayat (8) huruf g diatur bahwa, Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6).

e. Pasal 11 ayat (1) diatur bahwa, Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau h. ekspor Jasa Kena Pajak.

f. Pasal 13 ayat (6) diatur bahwa, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain:

1. Pasal 4 diatur bahwa, Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut.

2. Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa, Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat

yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebutsecaranyatadigunakanolehpihakyang memanfaatkannya;

b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau d. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya

Pasal 6 ayat (1) diatur bahwa: Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6 ayat (2) diatur bahwa: Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom "Nama WP" dan "Alamat WP" diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan

di Luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom "NPWP" diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak "Wajib Pajak/Penyetor" diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (1) diatur bahwa: Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak

Pasal 7 ayat (2) diatur bahwa: Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean.

Pasal 8 diatur bahwa: Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2013 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak, antara lain:

a. Pasal 2 huruf n, diatur bahwa: SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dan Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP;

b. Pasal 5 ayat (2), diatur bahwa: Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p, dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

c. Pasal 6 ayat 3, diatur bahwa: PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf n sampai dengan huruf p merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) serta mencantumkan NPWP dan nama pihak yang:

1) Memanfaatkan JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud; atau

2) Menerima penyerahan BKP dan/atau JKP.

Data dan Fakta bahwa diketahui bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi Pajak Masukan yang diperhitungkan pada Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp318.466.494,00 karena pengujian diperoleh informasi bahwa koreksi kredit Pajak Masukan adalah atas kredit PPN JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp32.234.189,00 (NTPN: 357F45B70D27FIOE) dan sebesar Rp286.232.305,00 (NTPN: 4D0B367KG7MV48LH). Karena koreksi tersebut merupakan setoran PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Tahun 2019.

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan keberatan atas koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juni 2020 yang ditetapkan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam poin 1 tersebut diatas. Pemohon Banding mengemukakan alasan keberatan yang pada intinya menyatakan: Pemohon Banding telah menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ke Kas Negara dengan menggunakan SSP dan penyetoran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pendapat Terbanding atas hasil penelitian keberatan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap surat keberatan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dokumen yang disampaikan pada saat keberatan, pembahasan dengan tim pemeriksa, pembahasan dengan tim pemohon banding dan aturan perpajakan yang berlaku, Terbanding mempertahankan Koreksi Pajak Masukan senilai Rp318.466.494,00

Pendapat Terbanding atas alasan Pemohon Banding dalam Surat Banding bahwa berdasarkan alasan dan penelitian atas data serta bukti dokumen yang disampaikan Terbanding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding, sengketa yang diajukan Pemohon Banding adalah merupakan sengketa Yuridis dan pembuktian;

b. bahwa diketahui Koreksi Pajak Masukan yang dikoreksi Tim Pemeriksa adalah sebesar Rp323.921.494,00. Akan tetapi Pemohon Banding setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Tim Pemeriksa dengan nilai sebesar Rp5.455.000,00.

c. bahwa yang menjadi sengketa Pemohon Banding adalah Pajak Masukan sehubungan dengan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp318.466.494,00 yaitu terdiri dari:

• SSP PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean dari BPB Asia Limited sebesar Rp32.234,00.189 tanggal 15 Juli 2023.

• SSP PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean dari Saint- Gobain (Thailand) Co. Ltd. sebesar Rp286.232.305,00 tanggal 15 Juli 2023.

d. bahwa yang menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa adalah penerapan Pasal 9 ayat (2) UU PPN yaitu Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang

sama dan penerapan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yaitu Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

e. bahwa pengkreditan Pajak Masukan harus memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur daiam Pasal 13 ayat (9) UU PPN, syarat material terkait dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan;

f. bahwa saat terutangnya pemanfaatan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 5 ayat (1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa d bawah ini:

a. saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau d. saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

g. bahwa berdasarkan invoice yang diterima Pemohon Banding dari Saint-Gobain (Thailand) Co.Ltd dan BPB Asia Limited diketahui bahwa invoice tersebut diterbitkan tanggal 30 September 2019, yaitu untuk Management Fee Tahun 2019;

h. bahwa berdasarkan penelusuran buku besar diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan dan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) PMK-40/PMK.03/2010 yaitu saat pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP LN sebagai saat terutang PPN. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN atas kredit pajak (SSP) atas JKPLN tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat material pembuatan/penerbitannya;

i. bahwa SSP PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean baru dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Juli 2020 dan dikreditkan untuk Masa Pajak Juli 2020 sehinga berdasarkan ketentuan perpajakan yaitu UU PPN diketahui sebagai berikut:

• Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

• Pasal 9 ayat (8) huruf g menyatakan bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

• Pasal 9 ayat (9) UU PPN disebutkan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan;

• Pasal 13 ayat (6) menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

j. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp318.466.494,00 atas Pembayaran JKP LN karena koreksi Tim Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Tanggapan Penutup Menyeluruh atas Seluruh Alasan yang menjadi Dasar Permohonan (DP) bahwa berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat alasan Pemohon Banding yang secara formal dan material, memenuhi kriteria sebagai alasan hukum yang sah, karena tidak didasarkan pada dasar hukum yang benar dan berkaitan dengan pokok sengketa, serta tidak didukung alat bukti yang sah serta pembuktian hukum yang benar dan sah, sehingga telah didapat alasan hukum yang sah untuk menyimpulkan bahwa alasan Pemohon Banding adalah tidak benar. Dengan demikian, terdapat alasan hukum yang sah dan benar untuk menolak permohonan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 064/SGAD.TAX/II/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp318.466.494,00 dengan rincian dan alasan-alasan yang akan dijelaskan di bawah ini.

bahwa pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari setoran PPN atas Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean

tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam PMK-40/PMK.03/2010 (“PMK-40”).

Pasal 6 ayat (1)

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

Pasal 6 ayat (2)

“Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan ketentuan PMK-40 tersebut, yaitu dengan menyetorkan PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean ke Kas Negara dengan menggunakan SSP.

bahwa selanjutnya, dalam PMK-40 tersebut sama sekali tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN

tersebut Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, koreksi Terbanding atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean seharusnya dibatalkan.

bahwa dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak tetap bukan merupakan Faktur Pajak sehingga perlakuan perpajakannya tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan Faktur Pajak.

bahwa Surat Setoran Pajak PPN Jasa Luar Negeri merupakan dokumen lain yang dipersamakan namun bukan merupakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

bahwa sesuai dengan UU PPN Pasal 1, Faktur Pajak didefinisikan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Namun, SSP PPN JLN adalah dokumen bukti pembayaran pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. bahwa dengan demikian, SSP PPN JLN tidaklah memenuhi definisi umum yang diatur dalam Pasal 1.

bahwa meskipun terminologi yang digunakan dalam UU PPN untuk menyebut SSP PPN JLN adalah sebagai dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak, tetapi ketentuan UU PPN memberikan perlakuan yang tidak bersifat mutatis mutandis. Melainkan, ketentuan UU PPN dan peraturan pelaksananya mengatur dengan jelas di dalam Pasal-Pasal yang berbeda mengenai Faktur Pajak dan SSP PPN JLN. Hal ini menunjukkan bahwa perlakuan hukum atas Faktur Pajak tidak serta merta dapat diaplikasikan secara mutatis

mutandis kepada SSP PPN JLN. Tidak terdapat satu kalimatpun di dalam UU PPN dan peraturan pelaksananya yang menyatakan bahwa "jika tidak terdapat pengaturan yang jelas terkait dengan SSP PPN JLN (yakni dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak) maka perlakuannya mengikuti ketentuan perlakuan Faktur Pajak".

bahwa SSP atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah dibuat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga seharusnya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding, dasar hukum pengkreditan Pajak Masukan atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah Pasal 9 UU PPN, yang telah mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2) UU PPN

"Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama."

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN

"Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Penjelasannya, jelas bahwa Pajak Masukan untuk PPN atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut dalam Masa Pajak yang sama (bukan yang seharusnya dipungut).

bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, terkait koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp318.466.494,00 adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan seluruhnya.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal permohonan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP s.t.d.t.d UU HPP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim yang Mulia dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-00203, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Juni 2020, adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1 Ekspor7.235.113.111
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.385.665.633
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN-
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.459.486
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)17.684.238.230
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-
c.Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b)17.684.238.230
d.Atas impor BPK/Pemanfaatan BPK Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, didalam daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Dearah Pabean di dalam Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/ Kegiatan membangun sendiri/ Pembayaran Kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berkahir / Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng/ Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP-
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean-
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri-
d.6 Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir-
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-
d.8 Tanggung jawab secara renteng-
d.9 Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas-
d.7 Jumlah d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8 atau d.9-
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)1.038.556.568
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.286.582.148
b.3 STP (Pokok kurang bayar)-
b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri-
b.5 Lain-lain-
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.286.582.148
c.Diperhitungkan
c.1 SKPPKP-
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6 - c.1)3.286.582.148
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(2.248.025.580)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.248.025.580
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …..... (karena pembetulan)-
c. Jumlah (a+b)2.248.025.580
4Jumlah PPN yang kurang dibayar (2.e - 3.c)-
5Sanksi administratif:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP-
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP-
c,Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP-
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Psaal 9 (4f) PPN-
g.Jumlah (a+b+c+d+e+f)-
6Jumah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)-

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis yang Terhormat dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (et aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-000203/KEB/PJ/WPJ.25/ 2024 tanggal 26 September 2024;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00019/207/20/ 458/23 tanggal 29 September 2023;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 023/TAX/SGAD/XII/2023 tanggal

27 Desember 2023;

Bukti P-4. Akta Notaris Nomor 255 tanggal 26 September 2023 yang dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang berkedudukan di Jakarta;

Bukti P-5. Bukti Pembayaran atas SKPKB;

Bukti P-6. Surat Keterangan Domisili & Form DGT Tahun 2020;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur tanggal 19 Februari 2025;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 11 Maret 2025;

Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 April 2025;

Bukti P-11. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 April 2025;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 April 2025;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor 113/SGAD.TAX/V/2025 tanggal

22 Mei 2025;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-142/PP/IKH/2024 tanggal 20 Mei 2024;

Bukti P-15. Surat Kuasa Khusus Nomor 088/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal

10 April 2025;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-279/PP/IKH/2024 tanggal

25 Maret 2024;

Bukti P-17. Surat Kuasa Khusus Nomor 103/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal

10 April 2025;

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-243/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-19. Surat Kuasa Khusus Nomor 073/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal

10 April 2025;

Bukti P-20. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-794/PP/IKH/2023 tanggal 8 Juni 2023;

Bukti P-21. Kartu Tanda Penduduk a.n. Dzulfikri;

Bukti P-22. Dokumen pendukung perusahaan pembanding ditolak Terbanding

- John Oakey;

Bukti P-23. Dokumen pendukung perusahaan pembanding ditolak Terbanding

– Poomjai;

Bukti P-24. Dokumen pendukung perusahaan pembanding ditolak Terbanding

- YG Cutting;

Bukti P-25. Dokumen pendukung perusahaan pembanding ditolak Terbanding

- Yip In Tsoi;

Bukti P-26. Dokumen pendukung perusahaan yang diterima Terbanding –

Disco;

Bukti P-27. Dokumen pendukung perusahaan yang diterima Terbanding –

Fujimi;

Bukti P-28. Putusan Pengadilan Pajak No PUT-001869.15 2018 PP M.XIIIB

Tahun 2018;

Bukti P-29. Matriks Sengketa;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-31. Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ("SPT PPN") Masa Pajak Juni 2020;

Bukti P-32. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara untuk pembayaran PPN JLN sebesar Rp32.234.189 pada tanggal 15 Juli 2020 melalui bank persepsi PT Bank BNPParibas Indonesia dengan NTPN 357F45B70D27FIOE atas nama BPB AsiaLimited beserta screenshot rekening koran atas pembayaran PPN JLN terkait;

Bukti P-33. Fotokopi Bukti Penerimaan Negara untuk pembayaran PPN JLN sebesar Rp286.232.305 pada tanggal 15 Juli 2020 melalui bank persepsi PT BankBNP Paribas Indonesia dengan NTPN 4D0B367KG7MV48LH atas nama Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd. beserta screenshot rekening koran ataspembayaran PPN JLN terkait;

Bukti P-34. Penjelasan tertulis tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti P-35. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 14 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPK;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. KKP;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 18 September 2025;

Bukti T-8. Pendapat Akhir Nomor S-6655/PJ.07/2025 tanggal 24 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-000203/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00019/207/20/458/23 tanggal 29 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 003/SGAD-TAX/XII/2024 tanggal 19 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan3.281.127.148,002.962.660.654,00318.466.494,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp318.466.494,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean (selanjutnya disebut PMK 40 Tahun 2010)

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (selanjutnya disebut PER 13 Tahun 2019)

1. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp318.466.494,00 bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp318.466.494,00. Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian.

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp318.466.494,00 adalah dengan alasan sebagai berikut :

bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Pajak Masukan sehubungan dengan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juni 2020 yang tidak dapat dikreditkan karena merupakan setoran PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean untuk Tahun 2019, yakni atas SSP sebagai berikut :

a. SSP PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean dengan lawan transaksi BPB Asia Limited sebesar Rp32.234.189 tanggal 15 Juli 2020 dengan NTPN 357F45B70D27FIOE; dan b. SSP PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean dengan lawan transaksi Saint-Gobain (Thailand) Co.Ltd. sebesar Rp286.232.305 tanggal 15 Juli 2020 NTPN 4D0B367KG7MV48LH.

bahwa berdasarkan invoice yang diterima Pemohon Banding dari Saint- Gobain (Thailand) Co.Ltd dan BPB Asia Limited diketahui bahwa invoice

tersebut diterbitkan pada tanggal 30 September 2019, yaitu untuk Management Fee Tahun 2019.

bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pemungutan dan pembayaran PPN pada tahun 2019, akan tetapi SSP PPN atas Objek JKP dari Luar Daerah Pabean baru dibayarkan oleh Pemohon Banding pada tanggal 15 Juli 2020 dan dikreditkan pada Masa Pajak Juni 2020.

bahwa Pengujian saat terutangnya PPN atas transaksi dengan Saint-Gobain (Thailand) Co.Ltd dan BPB Asia Limited berdasarkan ketentuan PMK 40 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:

bahwa SSP PPN JLN dibayarkan tanggal 15 Juli 2020 atas transaksi dengan Saint-Gobain (Thailand) Co.Ltd dan BPB Asia Limited yang telah diterbitkan invoice pada tanggal 30 September 2019 untuk Management Fee Tahun 2019;

bahwa SSP PPN JLN atas transaksi dengan Saint-Gobain (Thailand) Co.Ltd dan BPB Asia Limited tidak dapat dikreditkan pada Masa Pajak Juni 2020 dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa SSP PPN JLN yang dibayarkan tanggal 15 Juli 2020 dan menjadi sengketa dalam persidangan ini merupakan pembayaran PPN atas transaksi dengan Saint-Gobain (Thailand) Co.Ltd dan BPB Asia Limited yang telah diterbitkan invoice pada tanggal 30 September 2019 untuk Management Fee Tahun 2019.

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah :

1. (Pasal 2 dan Pasal 4 PMK 40 Tahun 2010).

bahwa saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean tersebut.

2. Pasal 9 ayat (9) UU PPN.

bahwa saat terutangnya PPN atas pemanfaatan jasa manajemen tersebut adalah pada tanggal 30 September 2019 (Masa Pajak September 2019) sehingga Pajak Masukan dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah Masa Pajak September 2019, yakni pada Masa Pajak Oktober 2019, November 2019, atau Desember 2019 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan untuk Masa Pajak Juni 2020 sebesar Rp318.466.494,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (“PPN JLN”) pada saat diterimanya invoice dari lawan transaksi.

bahwa Perbedaan periode pengkreditan adalah semata-mata timing difference atau perbedaan waktu pengkreditan, namun dapat dipastikan tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan.

bahwa menurut Pemohon Banding SSP atas PPN JKP dari Luar Daerah Pabean yang dikreditkan oleh Pemohon Banding telah dibuat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (“PPN JLN”) ke Kas Negara pada saat diterimanya invoice dari lawan transaksi.

bahwa dalam sengketa ini, pencatatan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2020 dan PPN JLN terkait disetorkan pada tanggal 15 Juli 2020, sehingga menurut Pemohon Banding, dengan mempertimbangkan azas keadilan, seharusnya Pemohon Banding berhak melakukan pengkreditan atas PPN JLN yang telah disetorkan.

bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN JLN pada periode diterimanya invoice. Sebagai contoh, di bawah ini adalah contoh jurnal

pencatatan yang dibukukan Pemohon Banding saat invoice diterima atas transaksi BPB Asia Limited atas nomor invoice 191000074 tanggal 30 September 2019 dan 191000123 tanggal 16 Desember 2019:

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN JLN atas seluruh pemanfaatan jasa dari Luar Daerah Pabean pada tanggal 15 Juli 2020 dengan bukti pembayaran sebagai berikut:

A. BPB Asia Limited dengan nilai PPN sebesar Rp32.234.189,00

BNP PARIBAS

BUKTI PENERIMAAN NEGARA

PT. Bark BMP Paribas Irdcanesia Feamectiovian Keuargar

Pereimaar Pajak

Uale Peritayaran

Tasgcal dar Jam Baya: TEA 14 68 15 NTE 7 Soy 2 O08 O25

Targeal Buku Merta NTP 357 4SBTC CET DE

Kode Sabarg Back oo7 SA 33025

Dais Sstorvan .

Kode Billing USA PANAS psa

MPP OOO BAJA LA eee Des

Darma Wai: Pajyas SPR ASIA LIMITE lara CPSU METRO TAM TOMER 5855 SI AYUTTHAYA ROA

Noro Dbyak Pajak

Misha Anggaran 41211

Jens setoran We

Mase Baja Qn oP 0

Mgr Setelspan CS PALA PEN PETA LA Dee LN Lan

Junikaa Seloran 32.256 “REOG Wala Lau luk le-blar Tiga Plh Dua Jua Cua Raras T aa Pulun OCvper Ribu Ssratus Selasen

Salarg 2Llah Somelan RLp ah

Aig US AOL eee BER NE ERA SU Ea MS JI BAG YA daa

Wf nasi ati Nasa ata want Gan dedak (ear eka dada dangan

B. Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd. dengan nilai PPN sebesar

Rp286.232.305,00

BUKTI PENERIMAAN NEGARA

= T. mach EN Paras tac esis KEM SPs Ih tea oa

Sapspu as Oa ae

Tarra an Jiri Sasar ES 1446.17 UTS LAST SES “ar sual Bak Mn La Tenten 4D 00 SK PRT. YAL:- “aU ari fat ult oT Ar, . OLs0lL:

Data Letra rout irs Pole 238382 ISSI ST

MSE _ oT AOIISToaatoca arsa aap Palak > Ba -arais ala 83 TS.

Saat LEO Wil Linmas: blk geist Has 3 “arrac) CigSk Pajak :

Mara Argrarsn [a

ME Ka 33 1 desa oa ab SP Ie lls

Dpr bate apa SISA TESTI SESI ta TRAP Tan car PA IT Sata tac 7

Ha Lon Ser De aiar Su. Era at es Pata Tiss Feur Las Loh. 7 sa

Di Sabo oa RT bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan bukti pembayaran PPN Pemanfatan Jasa Luar Negeri sebagaimana SSP diatas yaitu untuk BPB Asia Limited dengan nilai PPN sebesar Rp32.234.189,00 dan Saint-Gobain Abrasives Thailand Ltd. dengan nilai PPN sebesar Rp286.232.305,00.

bahwa sesuai asas keadilan Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN JLN pada saat diterimanya invoice dari lawan transaksi. Dalam hal ini, pencatatan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2020 dan PPN JLN terkait disetorkan pada tanggal 15 Juli 2020 dan pengkreditan dilakukan pada SPT PPN Masa Juni 2020.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta-fakta berupa data dan keterangan para pihak Pengadilan Pajak berpendapat dan meyakini bahwa Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 318.466.494,00 atas koreksi a quo telah dibuktikan pada persidangan oleh Pemohon Banding bahwa telah

dilakukan pembayaran dengan Surat Setoran Pajak PPN JLN pada Tahun 2020. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat SSP JLN tersebut dapat dikreditkan pada tahun 2020 sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp318.466.494,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menerima Banding Pemohon Banding.

bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang

dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya pengajuan banding dari Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00203/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 26 September 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak PPN Juni 2020 Nomor 00019/207/20/458/23 tanggal 29 September 2023.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan318.466.494,000,00318.466.494,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp 2.962.660.654,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 318.466.494,00
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 3.281.127.148,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-000203/KEB/PJ/WPJ.25/ 2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00019/207/20/458/23 tanggal 29 September 2023 atas nama PT SAINT-GOBAIN ABRASIVES DIAMAS, NPWP 01.105.776.7-407.001, beralamat di Jalan Raya Bekasi KM. 27 Pondok Ungu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17124, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
- Ekspor7.235.113.111,00
- Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri10.385.665.633,00
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut63.459.486,00
Jumlah Seluruh Penyerahan17.684.238.230,00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar:
Pajak Keluaran yang harus dipungut.dibayar sendiri1.038.556.568,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.281.127.148,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang bayar/ (lebih bayar)(2.242.570.580,00)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya2.248.025.580,00
4.PPN yang Kurang Dibayar5.455.000,00
5.Sanksi Administrasi4.091.250,00
6.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar9.546.250,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.