P U T U S A N
Nomor PUT-011356.16/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-000203/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2020 Nomor 00019/207/20/458/23 tanggal 29 September 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011356.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAINT-GOBAIN ABRASIVES DIAMAS, NPWP 01.105.776.7-
407.001, beralamat di Jalan Raya Bekasi KM. 27 Pondok Ungu, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17124, dalam hal ini diwakili oleh Dzulfikri jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1.Nama:Sukma Alam
Izin Kuasa: KEP-279/PP/IKH/2024tanggal Hukum25 Maret 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084/SGAD.TAX/IV/2025 tanggal 10 April 2025;
2. Nama: Muhammad Adrian Hanif
Izin Kuasa Hukum: KEP-142/PP/IKH/2024tanggal
20 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 113/SGAD.TAX/V/ 2025 tanggal 22 Mei 2025;