Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-011339.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

PT Palapa Putra Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011339.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/822/23 tanggal 24 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011339.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PTPALAPAPUTRAJAYA,NPWP:03.312.505.5- 822.000/0033125055822000,NITKU:0033125055822000000000, beralamat di Jalan Trans Sulawesi Dekat Pasar Pontolo, Pontolo, Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo, 96611, domisili elektronik ptpalapaputrajaya7@gmail.com, dalam hal ini diwakili Sdr. Michael Vincent Olii, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Sultan Nusu, MBA., M.Sc.

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0029/SKK-PP/PPJ/IV/2025 tanggal 20 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S./ 198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

2. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto / 197209171993011001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak

3. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol / 197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3762/PJ.07/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 348/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00029/SB/PT.DJB/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 43/PJ/WPJ.16/2025 tanggal 3 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/822/23 tanggal 24 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK HURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN

"Ia Bag dk sors “ak

: wos. - PN NI PN EN ST SNN TAN HN SN PN HN Na a

pone: ap :

mood ay

1 mea, 1 ooo woe alloys 1

TT PEN SJ SN | . " Pa an \

: z oa : oF 1

Pe KMP BULU baru aura AMA WATS LIAR Putu RN Rat. Sas en Ser

" SEREPAS WIA SERAT TA KELAS HERI ISA ATES GA Put Ala ee a.

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0013/PPJ/I/2023 tanggal 3 Januari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Nagan“... mh om“. 0 oo oo ““”“”“”“— 3

Aoa 5 5“ w- vosss

Pos —————“U“—————PIE——A —- AA MA se — -—t£t6ttb3 sono oo 5 555 oo “—— ————v wb on “5.5 —“— Eos

TI — os

TI — — ui ob

AI — ——— —bi

Te. “too a #2 ho

Ie 5 5 LS SH aoe Dat bhn 5 EP AN

IT “— —— —h' Evo

To 2». DS 5 Yo o—“U/O ISI —— 3—w—

TT — — — . |. . . - e ” 1 “naa 0 es un io oo —”“—“—-- me oem “PE ho

Or oo oo “”“”“—#b.

Ao oa oo“ ob

INN ne — mm Xl aa

IA WOW O —

Cs ee ee

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

mn PA

Lois gpu Ye. Aa t aide Te

Oh An else wali hati

Ka ai AN NN 5 toate namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00029/SB/PT.DJB/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Jumat, 20 Desember 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00029/SB/PT.DJB/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding Mengajukan Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024 Tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/206/19/822/23, Tanggal 24 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Barat, selanjutnya disebut Terbanding dengan uraian sebagai berikut :

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Permohonan banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang – undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan pasal 35 Undang-undang pengadilan pajak:

a. Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukkan kepada pengadilan pajak

3. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor, KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024

4. Pemenuhan ketentuan pasal 36 undang-undang pengadilan pajak :

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak :

6. Bahwa surat banding di tanda tangani oleh Michael Vincent Olii jabatan selaku Direktur yang di buktikan dengan Akta Nomor 3 Tanggal, 2 Desember 2019 bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan pemohon banding terhadap surat keputusan Direktur Jendral Pajak nomor KEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana di persyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa atas surat keberatan yang diajukan pemohon banding, telah diterbitkan surat keputusan Direktorat Jendral Pajak Nomor KEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianSemula (Rp)Dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1Penghasilan Neto210.729.9260210.729.926
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak210.729.9260210.729.926
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang40.040.146040.040.146
5Kredit Pajak11.117.532011.117.532
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar28.922.614028.922.614
7Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP12.633.397012.633.397
8Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar41.556.011041.556.011

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh pemohon banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1Penghasilan Neto210.729.9260210.729.926
2Kompensasi Kerugian000
3Penghasilan Kena Pajak210.729.9260210.729.926
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang40.040.146040.040.146
5Kredit Pajak11.117.532011.117.532
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar28.922.614028.922.614
7Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP12.633.397012.633.397
8Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayar41.556.011041.556.011

IV. Pembahasan Materi

A. Matriks Sengketa

i] Jerstarna Yamaha Ero oo) | osn) snesean| acanzesais |;

2] (Erman esok Pantun Tesi nares pasar oo

[| |resphaciina Ines mula Bas 22 oo | o.ongan | seen | susana oo.

=| psen Pentanaan Srsccam an gan | <2n7szsti | sssesa| snap oo 5 0

=| [Fexehatan nes stem aan 3 oo | sasis) smeasss| em) e] Jeapestan Nec Dom Neerriintewe: | oo oo | oo oi oo Ii

In eesatantan ta tuan tata oo Oo mama) oo. et

: lerapertan ncn Prapat OP oo -i oo» -»

: [eevehestan vehucnegen Senam alami | oo. PP fz anes $p$p$ $'Ip'ppp ps ssh sh

Oei naa oo Io memas| eee (LA Eta Pem, Pe eta sah:

= lesenes phadpnst | eae eva | seesrsal sesama oo

: [eesverins Pie Maan OT aes stesesunl acaneeesis [ a a ee ce memsaerl 0.

Pal Jean Nes Dem aa | Pe

[nz] Jeep penguatan ers EogeToica Do merasa | De a

Pa | - En aa ha) Babel ia oo | oo -I oo -—i -—I — je) Jeapestan nee ana mna TU Ps je) |Fesghavtes Mena papa seer Oo masa) er

[nc] peri rema adat ee Pee

[2] |razpesveien nama io ntan sea [TT je) Jemaat anemia cpt Tee | ee jez] bsa oo oo oo Ii 4

= [Pa Ceanseg mercer oo oo | oo: oo 2 - hk

: [Sipctcng Simnges Den panalah OT oo LI oo Ii semat oo oo oo | oo -I -»—h4 —I$ ——

Irmis oo oo oo | -Ii Ih —

LI jermsia oo ed mess n|l uas oo.

hlm oo oo oo oo 5 —-Ik Ik ——

Liat oo oo oo oo oo oi di ——I$

Oo tame base a oo oo Oo | wan) merarl wan oo

Latin ia oo oo oo oo | oo LK Ih ———

Lobi oo oo oo | oo -—Ii -»—4 -—I

Loebis a oo oo oo oo 5 5 Ik ———

[etee eecntta oo oo oo | oo -i -»—i4 —I$ —— lets ar oo oo oo: oo -hK Ik —

Lha oo oo oo GO

Oolatismbn seat oo oo oo 5-1 oo 5. Ii ——

[a [Sierkte gins oooooooooo)o)3, ojo, 4 '»——

Loss as oo oo oo oo | oo -—Ii -»—4 —I$ —— e ee in ate pegat aan asma siap) ages] man

-s| |Feincyeng itna eren ifasar ste Do anasneie | oo nira) uan) ewe

[23] [emctasseinrni: ooooo| oo Ie A4 IA —

Negeri aa. meme

: mnta sat pe oo oo | oo 2 oo -—i -I

: [een tree eve oo oo oo 2-1 oo 5-K Ii

: iemntemPmanita ner oo oo | oo Io oo 5-1 5» e fiamntem paesart prtso PP

: tamatan Sacra po oo Poo. oo 5. 5 i —

Ja [cciak Srmici Asmintorasi aioe | oo s2spasr | oo oo: Io» | ema)

Mada eset ge SS et Boe Far: Siar Cato ot 583 eee a |. rs PI Bt RT LOL

B. Alasan Pemohon Banding

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

2. Fakta dan Data a. bahwa Bapak Michael Vincent Oiii telah melaporkan dalam SPT secara tersurat utang/QQ/Kas PT. Palapa Putra Jaya sebesar Rp3.000.000.000;

b. bahwa PT.Palapa Putra Jaya telah melaporkan dalam SPT, Piutang Pemegang Saham sebesar Rp3.000.000.000;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data dokumen deposito bapak Michael kepada tim peneliti;

d. bahwa Bapak Michael Vincent telah mendepositokan uang tersebut dan telah melaporkan deposito tersebut pada Bank;

e. bahwa pada saat pembentukan perusahaan telah dijurnal neraca awal adalah piutang pemegang saham pada modal setor;

f. bahwa dalam proses pengembangan perusahaan juga telah dilakukan transaksi utang piutang afiliasi antara perusahaan dan hal ini adalah lumrah bagi pengusaha dan merupakan suatu kewajaran yang tidak dapat dipungkiri;

g. bahwa berdasarkan prinsip positif list sebagai berikut :

• Karena tidak memenuhi syarat dikenakan bunga maka koreksi Terbanding keliru

• Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus apabila pemegang saham meminjam uang dari perusahaan hanya semata-mata untuk mengamankan dana tersebut

• Karena tidak ada ketentuan yang mengatur maka pengenaan bunga tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat h. bahwa meskipun terdapat hubungan istimewa dan terkait dengan kepemilikan saham melebihi 25%, karena PP 94 Tahun 2010 tidak mengatur pengenaan bunga atas pinjaman yang diterima oleh pemegang saham maka pengenaan bunga tersebut adalah keliru

i. bahwa diketahui bahwa Pak Michael selaku pemegang saham yang meminjam kepada perusahaan juga untuk membantu perusahaan afiliasi j. bahwa berdasarkan fakta pada akhir tahun pajak angka piutang pemegang saham sebesar Rp3.000.000.000 di depositokan pada bank BRI, hanya untuk mengamankan dana tersebut k. bahwa atas penghasilan bunga deposito tersebut seharusnya dikenakan tarif berdasarkan PP 23 Tahun 2018 sebesar :

• Tahun 2019 Rp 210.729.926 x 0.5% = Rp1.053.649

• Tahun 2020 Rp 152.424.429 x 0.5% = Rp 762.122

V. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon banding menyimpulkan bahwa :

A. Kesimpulan

1. Bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena, berdasarkan prinsip positif list PP 94 Tahun 2020 tidak mengatur pengenaan bunga atas pinjaman yang diterima pemegang saham

2. Meskipun oleh peneliti berpendapat bahwa harus dikenakan bunga atas pinjaman tersebut dan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding namun penghasilan tersebut termasuk objek penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018

B. Usul bahwa selanjutnya, pemohon banding mengusulkan kepada majelis hakim pengadilan pajak yang terhormat :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Surat KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024

4. Membatalkan Surat ketetapan pajak nomor 00005/206/19/822/23, Tanggal 24 Oktober 2023 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar majelis hakim pengadilan pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 43/PJ/WPJ.16/2025 tanggal 3 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp210.729.926,00

Nat LA tALAN | met WATE, SUS La JPMPRKSA :

. tHE: later, tpi

2? (Keuntungan Seliwih Kurs 8! 3 3

Jumlah Penghas lan Dan Luar Usake | RN EMP eS APA #1200 128

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;

Pasal 6 ayat (1) huruf a dan h “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2. Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh : “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”

3. Pasal 18 ayat (3) UU KUP : “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biayaplus, atau metode lainnya;

B. Data dan Fakta bahwa Data dan Fakta yang ditemukan oleh Terbanding dalam proses penelitian keberatan adalah sebagai berikut:

- Berdasarkan data SPT Tahunan Tahun Pajak 2020, diketahui bahwa:

1. Nyonya Marissa Geatha Tanuredja adalah Direktur Utama dan pemegang saham sebanyak 37.5%;

2. Tuan Michael Vincent Olii adalah Direktur dan pemegang saham sebanyak 60%;

3. Nyonya Hoce Dewi Olii adalah komisaris dan pemegang saham sebanyak 2,5%;

- Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat 1 Nomor 3 tanggal 02 Desember 2020 diketahui bahwa:

1. Nyonya Marissa Geatha Tanuredja adalah Direktur Utama dan pemegang saham sebanyak 375 lembar saham;

2. Tuan Michael Vincent Olii adalah Direktur dan pemegang saham sebanyak 600 lembar saham;

3. Nyonya Hoce Dewi Olii adalah komisaris dan pemegang saham sebanyak 25 lembar saham;

4. 1 memiliki 1.000 lembar saham

5. Tiap-tiap saham besar nilai nominalnya Rp1.000.000,00;

- Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0100253.AH.01.02.TAHUN 2019 diketahui bahwa:

1. 1 memiliki modal dasar dan modal ditempatkan senilai Rp1.000.000.000,00;

2. Marissa Geatha Tanuredja memiliki nilai modal sebesar Rp375.000.000,00

3. Michael Vincent Olii memiliki nilai modal sebesar Rp600.000.000,00

4. Hoce Dewi Olii memiliki nilai modal sebesar Rp25.000.000,00

- Berdasarkan Rekening Deposito nomor 0027-01-003735-40- 0 a.n. Marissa Geatha Tanur diketahui bahwa terdapat rekening deposito senilai Rp1.000.000.000,00

- Berdasarkan Rekening Deposito nomor 0027-01-003757-40- 2 a.n. Marissa Geatha Tanur diketahui bahwa terdapat rekening deposito senilai Rp1.500.000.000,00;

- Berdasarkan Rekening Deposito nomor 0027-01-003857-40- 6 a.n. Marissa Geatha Tanur diketahui bahwa terdapat rekening deposito senilai Rp500.000.000,00;

C. Tanggapan Terbanding

1. bahwa Terbanding telah melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2. bahwa Koreksi Pemeriksa Pajak berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa Piutang tersebut merupakan pinjaman sebesar Rp3.000.000.000,00 yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada Bpk. Michael Vincent Olii yang merupakan salah satu pemegang saham PT Palapa Putra Jaya dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 60%. Atas pinjaman tersebut, Wajib Pajak tidak memperoleh pendapatan bunga (pinjaman tanpa bunga);

3. bahwa dalam melakukan koreksi, Tim Pemeriksa menggunakan dasar hukum sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain, b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi, dan d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa menurut Tim Pemeriksa, atas transaksi pinjaman yang diberikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi keempat syarat di atas karena pemegang saham bukan sebagai pemberi pinjaman melainkan sebagai penerima pinjaman dari Wajib Pajak sehingga atas pinjaman tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pinjaman tanpa bunga;

4. bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Tim Pemeriksa tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 adalah pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham ke PT bukan pinjaman yang diterima dari PT ke pemegang saham;

bahwa selain itu, tidak terdapat bukti pembayaran bunga atas piutang kepada pemegang saham. Selanjutnya Wajib Pajak menyampaikan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sesuai Pasal 8 UU KUP dan telah memenuhi syarat formal untuk menggunakan tarif perhitungan PPh Final PP 23 Tahun

2018, seharusnya Pemeriksa konsisten menggunakan tarif tersebut dan tidak menggunakan tarif Pasal 31A UU PPh;

5. bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Wajib Pajak yang diwakili oleh Ibu Nursulastim Sultan selaku kuasa Wajib Pajak diketahui pinjaman sebesar Rp3.000.000.000,00

6. bahwa sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh disebutkan bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

7. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa pinjaman sebesar Rp3.000.000.000,00 yang diberikan Wajib Pajak kepada Bpk. Michael Vincent Olii merupakan pinjaman kepada pemegang saham dan bukan pinjaman yang diterima Wajib Pajak dari pemegang saham sehingga tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010;

b. Bahwa Bpk Michael Vincent Olii merupakan pemegang saham mayoritas di PT Palapa Putra Jaya dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 60% sehingga sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, terdapat hubungan Istimewa antara PT Palapa Putra Jaya dengan Bpk. Michael Vincent Olii. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Direktur

Jenderal Pajak memiliki wewenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

c. Berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding, transaksi pinjam meminjam antara Wajib Pajak dengan Bpk Michael Vincent Olii yang dipengaruhi oleh hubungan Istimewa seharusnya menggunakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dimana atas pinjaman tersebut, Wajib Pajak seharusnya memperoleh pendapatan bunga dari Bpk Michael Vincent Olii selaku peminjam. Dengan demikian Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa yang melakukan perhitungan atas pendapatan bunga pinjaman yang seharusnya diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan suku bunga JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate);

d. Bahwa terkait pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT yang dilakukan oleh Wajib Pajak menggunakan tarif PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 merupakan pengungkapan ketidakbenaran atas peredaran usaha Wajib Pajak berupa penjualan LPG ke pangkalan, transport agen dan transport fee. Menurut Peneliti tarif PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 tersebut tidak dapat digunakan untuk menghitung PPh terutang atas penghasilan dari luar usaha (pendapatan bunga pinjaman) karena penghasilan tersebut bukan merupakan penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PP 23 Tahun 2018;

8. bahwa berdasarkan uraian tersbut diatas Terbanding berpendapat bahwa alasan pemohon banding tidak dapat dipertimbangkan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 00029/SB/PT.DJB/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak berpendapat lain;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa / penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan

pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Nomor 00005/206/19/822/23 tanggal 24 Oktober 2023 Tahun Pajak 2019 atas nama PT Palapa Putra Jaya, NPWP: 03.312.505.5-822.000 / 0033125055822000;

Menimbang, bahwa melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 011339.15.2024/PAN/2025 tanggal 12 Maret 2025 kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding a quo dengan tujuan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan berkas ini disidangkan Majelis belum memperoleh bantahan yang dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut (yang diupload di Sistem Informasi Pengadilan Pajak e-Tax Court hanya Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4):

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak nomor KEP-

00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi surat keberatan nomor 0013/PPJ/I/2024 Tanggal 3 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi surat ketetapan pajak nomor 00005/206/19/822/23, Tanggal

24 Oktober 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 3 Tanggal, 2 Desember 2019 yang mencantumkan penanda tangan surat banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Akta Berita Acara Rapat “PT PALAPA PUTRA JAYA” Nomor 3 tanggal

02 Desember 2019, yang dibuat oleh Notaris Mohamad Nizar Machmud, S.H. di Kabupaten Gorontalo;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk Pengurus a.n. Sdr. Michael Vincent Olii; Bukti P-7. Pakta Integritas Pengurus a.n. Sdr. Michael Vincent Olii;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.; Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 0029/SKK-PP/PPJ/IV/2025 tanggal 20 April 2025 a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.;

Bukti P-11. Surat Bantahan;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-14. Lampiran DPP Penyerahan dari Agen ke Pangkalan Seharusnya

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan DPP Nilai Lain;

Bukti P-15. Lampiran Alasan Pemohon Banding Selisih Rata-rata HET Pemda adalah Jasa Angkutan Umum yang Tidak Dikenakan PPN (NON JKP); Bukti P-16. Lampiran Sales Slip PT Palapa Putra Jaya;

Bukti P-17. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3032/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024 a.n. PT Sumber Poleang Mandiri;

Bukti P-18. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2875/B/PK/Pjk/2023 tanggal 16 Agustus 2023 a.n. PT Ramadhan Conchita Mahendra;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 0101/PPJ/PP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 0102/PPJ/PP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-21. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013536.16/2021/PP/M.XB

Tahun 2023 a.n. PT Sumber Poleang Mandiri;

Bukti P-23. Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 500/04/102/2015 tanggal 7 Januari 2015 Tentang Penyesuaian Penetapan Tambahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Gorontalo;

Bukti P-24. Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina (Persero) dan PT

Palapa Putra Jaya;

Bukti P-25. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor 0201/PPJ/PP/IX/2025 tanggal 1 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12093/WPJ.16/2024 tanggal

23 September 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316/B/PK/Pjk/2023 tanggal 24 Agustus 2023 a.n. PT Parbue Budiama Lestari;

Bukti T-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002564.16/2022/PP/M.IIA

Tahun 2023 a.n. PT Muara Rokan;

Bukti T-7. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010215.16/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2025 a.n. PT Prima Gas Sulawesi Pratama;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T-9. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000011.16/2023/PP/M.IB

Tahun 2024 a.n. PT Rizki Bersama Gas;

Bukti T-10. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000883.16/2023/PP/M.IB

Tahun 2024 a.n. PT Hastuty Prima Gas;

Bukti T-11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002793.16/2021/PP/M.IB

Tahun 2022 a.n. PT Parbue Budiama Lestari;

Bukti T-12. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010384.16/2023/PP/M.IXB

Tahun 2024 a.n. PT Anugerah Utama Migas;

Bukti T-13. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013668.16/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2024 a.n. PT Cipta Jaya Makassar;

Bukti T-14. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor S-5359/PJ.07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/822/23 tanggal 24 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 00029/SB/PT.DJB/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha0210.729.926210.729.926

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp210.729.926,00 berupa pendapatan bunga dari piutang sebesar Rp210.729.926,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan argument bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena berdasarkan prinsip positif list dalam pengenaan pajak penghasilan, tidak ada ketentuan yang mengikat atau mengharuskan pemegang saham membayar jasa atau membayar bunga kepada Perseroan Terbaatas (PT) atas pinjaman yang diterima oleh pemegang saham;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tenang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. huruf a, pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. huruf b, penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. huruf c, harta dan kewajiban; dan/atau

d. huruf d, pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 28 ayat (1),

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.; Pasal 28 ayat (3),

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.;

Pasal 28 ayat (4),

Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.;

Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dan pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10

(sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.;

Penjelasan Pasal 28 ayat (11),

Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan.;

Pasal 29 ayat (1),

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.;

Pasal 29 ayat (3) huruf a,

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Pasal 29 ayat (3a),

Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.;

Pasal 29 ayat (4),

Apabila dalam mengungkapkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakannya, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) huruf b

Yang menjadi Subjek Pajak adalah badan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

Pasal 4 ayat (1) huruf f

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang

g. …… (dst)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur

dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan

penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan

pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 18 ayat (1)

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-Undang ini; Penjelasan Pasal 18 ayat (1)

Undang Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal

‐

perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian,

‐

untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang Undang ini menentukan adanya modal terselubung.

‐

Istilah modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya. Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya.

Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.

Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biayaplus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal

perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi diantara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.”

Pasal 18 ayat (4)

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;”

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak pendistribusian LPG dimana dalam menjalankan operasionalnya tunduk pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan ESDM No. 26/2009 dan No. 13/2018. Adapun lokasi usaha Pemohon Banding berada di di Jalan Trans Sulawesi Dekat Pasar Pontolo, Pontolo, Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo;

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp210.729.926,00

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp210.729.926,00 berupa pendapatan bunga dari piutang sebesar Rp210.729.926,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

menimbang bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa menurut Terbanding koreksi ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian terhadap pembukuan Pemohon Banding, di mana ditemukan adanya piutang yang seharusnya menghasilkan pendapatan bunga. Piutang tersebut diketahui merupakan pinjaman sebesar Rp3.000.000.000,00 yang diberikan oleh Pemohon Banding (PT Palapa Putra Jaya) kepada Michael Vincent Olii, salah satu pemegang saham perusahaan. Atas pinjaman pokok tersebut, Terbanding mendapatkan fakta bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh pendapatan bunga, yang menjadikannya sebagai pinjaman tanpa bunga:

2. bahwa Terbanding menegaskan bahwa Michael Vincent Olii, sebagai penerima pinjaman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Palapa Putra Jaya,

dengan jumlah kepemilikan saham sebesar 60%. Kepemilikan saham ini melebihi ambang batas minimum 25%. Berdasarkan fakta kepemilikan modal ini, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat Hubungan Istimewa (Special Relationship) antara PT Palapa Putra Jaya dan Michael Vincent Olii, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang PPh;

3. bahwa dikarenakan adanya hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, Terbanding memiliki dasar yuridis untuk melakukan penyesuaian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berhak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle). Transaksi pinjam meminjam yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa seharusnya mematuhi prinsip ini;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha mengimplikasikan bahwa atas pinjaman sebesar Rp3.000.000.000,00 yang diberikan kepada Michael Vincent Olii, Pemohon Banding seharusnya memperoleh pendapatan bunga dari peminjam. Dengan demikian, koreksi Terbanding dilakukan dengan menghitung pendapatan bunga pinjaman yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding. Penghitungan ini dilakukan oleh Tim Pemeriksa dan disepakati oleh Terbanding menggunakan tingkat suku bunga wajar, yaitu suku bunga JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate). Koreksi ini dianggap sudah tepat oleh Terbanding;

5. bahwa Terbanding tidak setuju dan membantah dalil Pemohon Banding yang mengacu pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94 Tahun 2010). Terbanding menjelaskan bahwa Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 mengatur mengenai pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dari pemegang saham. Namun, dalam sengketa ini, situasinya adalah kebalikan, yaitu pinjaman diberikan oleh Pemohon Banding (PT) kepada pemegang saham. Oleh karena transaksi pinjam meminjam ini tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010, maka ketentuan pinjaman tanpa bunga tersebut tidak dapat diterapkan;

6. bahwa Terbanding juga menolak argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jika terdapat pendapatan bunga, tarif yang seharusnya digunakan adalah PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018. Menurut Terbanding, tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 yang diungkapkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Pembetulan hanya berlaku untuk peredaran usaha Pemohon Banding (penjualan LPG ke pangkalan, transport agen, dan transport fee). Pendapatan bunga pinjaman ini dikategorikan sebagai penghasilan dari luar usaha dan bukan merupakan penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PP 23 Tahun 2018. Oleh karena itu, tarif PPh Final tersebut tidak dapat digunakan untuk menghitung PPh terutang atas pendapatan bunga pinjaman yang dikoreksi;

7. bahwa Terbanding juga mencermati keabsahan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding pada persidangan 30 Juli 2025, yaitu Surat Perjanjian Utang – Piutang. Terbanding meragukan kebenaran dokumen tersebut karena meskipun perjanjian dibuat pada 12 Februari 2018, materai tempel Rp10.000,00 yang digunakan baru berlaku mulai 1 Januari 2021. Meskipun Pemohon Banding kemudian mencabut bukti tersebut, Terbanding berpendapat bahwa hal ini menunjukkan Pemohon Banding tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2019. Dalam hal ini, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp210.729.926,00 telah didasarkan pada bukti yang cukup kompeten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang telah diterbitkan.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp210.729.926,00 berupa pendapatan bunga dari piutang sebesar Rp210.729.926,00;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding dengan alasan dan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding (PT Palapa Putra Jaya) menolak koreksi tersebut secara keseluruhan dan menegaskan bahwa nilai Penghasilan dari Luar Usaha yang benar adalah Rp0. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan banding;

2. bahwa menurut Pemohon Banding bahwa fakta Pinjaman kepada Pemegang Saham yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah ditemukannya adanya piutang di Pemohon Banding yang berasal dari pinjaman sebesar Rp3.000.000.000,00 yang diberikan kepada Tuan Michael Vincent Olii. Michael Vincent Olii sendiri merupakan Direktur Utama sekaligus pemegang saham mayoritas dari Pemohon Banding. Terhadap pinjaman tanpa bunga ini, Pemohon Banding berpendapat bahwa pihaknya tidak memperoleh pendapatan bunga;

3. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa sesuai prinsip Positif List dan Ketidakberlakuan Ketentuan Perpajakan, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Hal ini dikarenakan pengenaan Pajak Penghasilan didasarkan pada prinsip positive list, dan tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur atau mengharuskan pemegang saham membayar jasa atau bunga kepada Perseroan Terbatas (PT) atas pinjaman yang diberikan kepada pemegang saham;

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa terjadi kekeliruan interpretasi Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 (Arah Pinjaman) oleh Terbanding. Pemohon Banding lebih lanjut menjelaskan bahwa ketentuan ini hanya mengatur mengenai pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas dari pemegang saham, dengan empat syarat kumulatif. Dalam sengketa ini, transaksi yang terjadi adalah kebalikan mutlak dari apa yang diatur dalam PP 94 Tahun 2010, yaitu pinjaman diberikan oleh Pemohon Banding (PT) kepada pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan mengenai pinjaman tanpa bunga yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, b, c, dan d PP 94 Tahun 2010 menjadi tidak relevan;

5. bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan penafsiran Terbanding yang menambah syarat implisit ke dalam Pasal 12 PP 94/2010, dan menganggap penafsiran tersebut terlalu yuridis. Lebih lanjut menurut Pemohon

Banding bahwa jika semua pinjaman dari perusahaan ke pemegang saham dikoreksi, hal itu akan menyulitkan perkembangan perusahaan, dan membuat pengusaha merasa enggan menjalankan usaha. Pemohon Banding menegaskan bahwa pinjaman pemegang saham dari perusahaan tidak diatur secara spesifik untuk dikenakan bunga;

6. bahwa Pemohon Banding memberikan klarifikasi faktual atas pinjaman tersebut, dimana uang yang dipinjam oleh Tuan Michael Vincent Olii selaku Direktur Utama dan pemegang saham semata-mata digunakan untuk rencana pengembangan usaha. Pinjaman tersebut diperlukan karena uang tersebut akan disetor sebagai modal di perusahaan yang baru. Sebagai fakta pendukung, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pada akhir tahun pajak, nilai piutang kepada pemegang saham sebesar Rp3.000.000.000,00 tersebut didepositokan pada Bank BRI. Tindakan ini dilakukan hanya untuk mengamankan dana tersebut, yang menunjukkan bahwa niat Pemohon Banding bukan untuk memperoleh pendapatan bunga secara komersial dari pemegang saham;

7. bahwa menurut Pemohon Banding apabila Pengadilan Pajak memutuskan bahwa pinjaman tersebut tetap harus dikenakan bunga, Pemohon Banding mengajukan argumen alternatif bahwa penghasilan bunga tersebut seharusnya termasuk objek PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Pemohon Banding menghitung bahwa PPh terutang atas koreksi Rp210.729.926,00 dengan tarif 0.5% (sesuai PP 23/2018) adalah Rp1.053.649 untuk Tahun 2019. Pemohon Banding juga merasa Terbanding seharusnya konsisten menggunakan tarif PPh Final ini karena telah digunakan dalam pengungkapan ketidakbenaran SPT sebelumnya;

8. bahwa berdasarkan fakta bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur pengenaan bunga atas pinjaman yang diterima pemegang saham (prinsip positive list) dan Pasal 12 PP 94/2010 tidak berlaku untuk situasi terbalik ini, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi pendapatan bunga dari Luar Usaha sebesar Rp210.729.926,00 tersebut tidak berdasar. Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis dengan pembuktian, yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang- undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

bahwa bukti-bukti berupa dokumen-dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, yakni:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktorat Jendral Pajak nomor KEP-

00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024, Tanggal 24 September 2024;

Bukti P-2. Fotokopi surat keberatan nomor 0013/PPJ/I/2024 Tanggal 3 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi surat ketetapan pajak nomor 00005/206/19/822/23, Tanggal

24 Oktober 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 3 Tanggal, 2 Desember 2019 yang mencantumkan penanda tangan surat banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Akta Berita Acara Rapat “PT PALAPA PUTRA JAYA” Nomor 3 tanggal

02 Desember 2019, yang dibuat oleh Notaris Mohamad Nizar Machmud, S.H. di Kabupaten Gorontalo;

Bukti P-6. Kartu Tanda Penduduk Pengurus a.n. Sdr. Michael Vincent Olii; Bukti P-7. Pakta Integritas Pengurus a.n. Sdr. Michael Vincent Olii;

Bukti P-8. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.; Bukti P-9. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 0029/SKK-PP/PPJ/IV/2025 tanggal 20 April 2025 a.n. Sdr. Sultan Nusu, MBA., M.Sc.;

Bukti P-11. Surat Bantahan;

Bukti P-12. Matriks Sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-14. Lampiran DPP Penyerahan dari Agen ke Pangkalan Seharusnya

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dengan DPP Nilai Lain;

Bukti P-15. Lampiran Alasan Pemohon Banding Selisih Rata-rata HET Pemda adalah Jasa Angkutan Umum yang Tidak Dikenakan PPN (NON JKP); Bukti P-16. Lampiran Sales Slip PT Palapa Putra Jaya;

Bukti P-17. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3032/B/PK/Pjk/2024 tanggal 30 Juli 2024 a.n. PT Sumber Poleang Mandiri;

Bukti P-18. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2875/B/PK/Pjk/2023 tanggal 16 Agustus 2023 a.n. PT Ramadhan Conchita Mahendra;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 0101/PPJ/PP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-20. Penjelasan Tertulis Nomor 0102/PPJ/PP/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025; Bukti P-21. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024;

Bukti P-22. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013536.16/2021/PP/M.XB

Tahun 2023 a.n. PT Sumber Poleang Mandiri;

Bukti P-23. Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 500/04/102/2015 tanggal 7 Januari 2015 Tentang Penyesuaian Penetapan Tambahan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Gorontalo;

Bukti P-24. Perjanjian Keagenan LPG 3 Kg antara PT Pertamina (Persero) dan PT

Palapa Putra Jaya;

Bukti P-25. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor 0201/PPJ/PP/IX/2025 tanggal 1 September 2025;

bahwa Terbanding menyampaikan dokumen-dokumen terkait sengketa a quo yang menjadi alat bukti dalam persidangan, yakni:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12093/WPJ.16/2024 tanggal

23 September 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2316/B/PK/Pjk/2023 tanggal 24 Agustus 2023 a.n. PT Parbue Budiama Lestari;

Bukti T-6. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002564.16/2022/PP/M.IIA

Tahun 2023 a.n. PT Muara Rokan;

Bukti T-7. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010215.16/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2025 a.n. PT Prima Gas Sulawesi Pratama;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025;

Bukti T-9. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000011.16/2023/PP/M.IB

Tahun 2024 a.n. PT Rizki Bersama Gas;

Bukti T-10. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000883.16/2023/PP/M.IB

Tahun 2024 a.n. PT Hastuty Prima Gas;

Bukti T-11. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002793.16/2021/PP/M.IB

Tahun 2022 a.n. PT Parbue Budiama Lestari;

Bukti T-12. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010384.16/2023/PP/M.IXB

Tahun 2024 a.n. PT Anugerah Utama Migas;

Bukti T-13. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013668.16/2023/PP/M.XVIA

Tahun 2024 a.n. PT Cipta Jaya Makassar;

Bukti T-14. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor S-5359/PJ.07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding yang melakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp210.729.926,00 atas pendapatan bunga yang dihitung dengan suku bunga JIBOR (Jakarta Interbank Offered Rate) sehubungan adanya pinjaman tanpa bunga yang diberikan Pemohon Banding kepada pemegang saham. Terbanding mendasarkan koreksi ini pada adanya Hubungan Istimewa sesuai Pasal 18 ayat (4) huruf a Undang-Undang PPh (karena kepemilikan saham 60%) dan kewenangan menentukan kembali besarnya penghasilan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Arm's Length Principle) berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan pinjaman tanpa bunga tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Sedangkan Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan argumen bahwa berdasarkan prinsip positive list dalam pengenaan Pajak

Penghasilan, yaitu tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur atau mengharuskan pemegang saham membayar bunga kepada Perseroan Terbatas (PT) atas pinjaman yang diterimanya;

menimbang bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menyatakan: Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:… dst;

menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang berbunyi: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.” menimbang bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh yang menyatakan: “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;”

menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang berbunyi:

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan diatas;

bahwa meskipun terdapat hubungan istimewa, Pengadilan Pajak mempertimbangkan argumen Pemohon Banding terkait Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94 Tahun 2010), yang digunakan sebagai dasar hukum oleh Terbanding untuk membatalkan status pinjaman tanpa bunga. Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 secara tegas mengatur pinjaman tanpa bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dari pemegang saham, apabila memenuhi empat syarat kumulatif;

bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa di persidangan, didapat fakta bahwa transaksi faktual yang terjadi dalam sengketa ini adalah kebalikan dari yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010, yaitu pinjaman diberikan oleh PT Palapa Putra Jaya (Pemohon Banding) kepada pemegang saham (Michael Vincent Olii). Oleh karena norma tersebut mengatur situasi yang berlawanan arah dengan transaksi yang disengketakan, ketentuan mengenai pinjaman tanpa bunga pada pasal tersebut menurut Pengadilan Pajak menjadi tidak relevan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar yuridis oleh Terbanding untuk mewajibkan adanya bunga atas pinjaman ini;

bahwa Pengadilan Pajak memaknai bahwa penafsiran Terbanding yang menambahkan syarat implisit pada Pasal 12 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 yaitu bahwa pinjaman harus diberikan oleh pemegang saham kepada entitas Perseroan

Terbatas (PT) merupakan penafsiran yang terlalu yuridis (letterlijk) dan tidak didukung oleh ketentuan yang mengatur secara langsung terhadap kewajiban pengenaan bunga untuk skema sebaliknya, yakni pinjamannya justru dari PT kepada pemegang saham. Mengingat hal tersebut Pajak Penghasilan didasarkan pada prinsip positive list, ketiadaan aturan yang secara eksplisit mengenakan bunga atas pinjaman dari PT kepada pemegang saham harus diartikan sebagai tidak adanya objek pajak dalam konteks ini;

bahwa Pengadilan Pajak mencermati bahwa uang yang dipinjam oleh pemegang saham digunakan semata-mata untuk pengembangan usaha dengan disetor sebagai modal di perusahaan yang baru dimana uang tersebut pada akhir tahun didepositokan di Bank BRI hanya untuk mengamankan dana, yang memberikan keyakinan pada Pengadilan Pajak bahwa transaksi pinjaman tersebut tidak memiliki tujuan komersial untuk menghasilkan pendapatan bunga sebagaimana layaknya transaksi pihak independent;

bahwa Pengadilan Pajak juga mencatat bahwa pada pemeriksaan sengketa di persidangan, tidak terbukti adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh, yang kemudian oleh Terbanding di jadikan sebagai dasar koreksi dalam sengketa penghasilan dari luar usaha a quo;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penghasilan dari luar usaha berupa pendapatan bunga dari piutang sebesar Rp210.729.926,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, tidak tepat dan harus dibatalkan;

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.” bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha210.729.926,000,00210.729.926,00

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan dari Luar Usaha Menurut Terbanding210.729.926,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak210.729.926,00 Penghasilan dari Luar Usaha Menurut Pengadilan Pajak0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan pajak yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha9.790.564.982,00
2Harga Pokok Penjualan8.617.504.211,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.173.060.771,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha422.763.468,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)750.297.303,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha0,00
b. Biaya Luar Usaha0,00
c. Jumlah0,00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.040.267.679,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif9.790.564.982,00
c. Jumlah (a - b)(750.297.303,00)
9Jumlah penghasilan neto0,00
10Kompensasi Kerugian0,00
11Penghasilan Kena pajak0,00
12PPh Terutang0,00
13Kredit Pajak dibayar sendiri11.117.532,00
14PPh yang kurang/(lebih) dibayar(11.117.532,00)
15Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
16PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(11.117.532,00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00179/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00005/206/19/822/23 tanggal 24 Oktober 2023, atas nama: PT PALAPA PUTRA JAYA, NPWP 03.312.505.5- 822.000/0033125055822000 NITKU 0033125055822000000000, beralamat di Jalan Trans Sulawesi Dekat Pasar Pontolo, Pontolo, Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo, 96611, domisili elektronik ptpalapaputrajaya7@gmail.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha9.790.564.982,00
2Harga Pokok Penjualan8.617.504.211,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)1.173.060.771,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha422.763.468,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)750.297.303,00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha0,00
b. Biaya Luar Usaha0,00
c. Jumlah0,00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.040.267.679,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif9.790.564.982,00
c. Jumlah (a - b)(750.297.303,00)
9Jumlah penghasilan neto0,00
10Kompensasi Kerugian0,00
11Penghasilan Kena pajak0,00
12PPh Terutang0,00
13Kredit Pajak dibayar sendiri11.117.532,00
14PPh yang kurang/(lebih) dibayar(11.117.532,00)
15Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
16PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(11.117.532,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 oleh Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H.,Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H.,

M.M.M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Endro Triwahjudi Suswardana,

S.H., S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.