Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-011331.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT Reckitt Benckiser Trading Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011331.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/449/23 tanggal 09 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011331.13/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT RECKITT BENCKISER TRADING INDONESIA, NPWP 31.355.953.6- 436.000, beralamat di Jalan Raya Narogong Chamber A.1, RT 002, RW 006, Pasirangin, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16828, yang diwakili olehAtifHashmijabatanDirektur,(domisilielektronik: Dadan.Gumilar@reckitt.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ng Elly Lian,

Izin Kuasa Hukum: KEP-672/PP/IKH/2023 tanggal 22 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/RB/TAX/IV/25 tanggal 9_April_2025,

2. Nama: Julius Setiawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-741/PP/IKH/2023 tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/RB/TAX/IV/25 tanggal 9_April_2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, (domisili elektronik: kanwil.330@pajak.go.id) dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Didi Supriyadi / NIP 197803071998031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Renny Octora Kumala / NIP 198010032001122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Martinus Ari Prasetyo / NIP 197602291999031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3274/PJ.07/2025 tanggal 4_Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

313/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025 jo. PEN-081/PP/Prb/2025 tanggal 1_Juli_2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

282/RB/TAX/XII/24 tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

5/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Februari 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

056/RB/TAX/III/25 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/449/23 tanggal 09 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor, dengan penghitungan sebagai berikut:

NoURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PEMOHON BANDINGTERBANDINGPEMBAHASAN AKHIR
1 2 3 4 5 6Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang Kredit pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran masa c. STP (pokok kurang bayar) d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi315.884.810 31.588.481 0 31.588.481 0 0 0 0 0 31.588.481 018.882.651.873 2.747.283.773 0 31.588.481 0 0 0 0 0 31.588.481 2.715.695.292 1.147.109.692 0 0 0 1.147.109.692315.884.810 31.588.481 31.588.481 31.588.481 0 0 0 0 0 0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.862.804.9840

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/RB/TAX/I/24 tanggal 3_Januari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH

MENURUT NOURAIAN

PEMOHON BANDING

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak315.884.810 2 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang31.588.481 3 Kredit pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah0 b. Setoran masa31.588.481 c. STP (pokok kurang bayar)0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0 e. Uang Tebusan yang telah dibayar0 f. Lain-lain0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan31.588.481

4 Pajak yang tidak/kurang dibayar0 5 Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP e. Jumlah sanksi administrasi

6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1_Oktober 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Dasar Pengenaan Pajak18.882.651.873018.882.651.873
b.Pajak Penghasilan Terutang2.747.283.77302.747.283.773
c.Kredit Pajak31.588.481031.588.481
d.Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya000
e.PPh Kurang (Lebih) Dibayar2.715.695.29202.715.695.292
f.Sanksi Administrasi1.147.109.69201.147.109.692
g.Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) dibayar3.862.804.98403.862.804.984

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 282/RB/TAX/XII/24 tanggal 11 Desember 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024 (melalui Surat Elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

282/RB/TAX/XII/24 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 3 Oktober 2024;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Atif Hashmi selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 04 Oktober 2023;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan Banding
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak315.884.81018.882.651.8731 8.566.767.063
2PPh Pasal 26 yang terutang31.588.4812 .747.283.773
3a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran Masa31.588.48131.588.481
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)31.588.48131.588.481
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-2 .715.695.292-
5Sanksi Administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1 .147.109.692
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18(3) UU PPh-
e. Jumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d)-1 .147.109.692
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-3 .862.804.9841 8.566.767.063

bahwa dengan klasifikasi sengketa sebagai berikut:

NoSengketaJumlah Koreksi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2618.566.767.063
Total18.566.767.063

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Sebesar Rp18.566.767.063,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan halaman 38, diketahui bahwa dasar pengenaan pajak sebesar Rp18.566.767.063 merupakan secondary adjustment atas koreksi PPh Badan atas koreksi biaya jasa manajemen dan biaya royalti;

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp18.566.767.063 dengan alasan sebagai berikut:

1. Penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa Nyata-nyata Bertentangan dengan Definisi Dividen yang Diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp18.566.767.063 bersumber dari koreksi atas biaya pada perhitungan PPh Badan (secondary adjustment) dimana menurut Terbanding, terdapat sejumlah transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

bahwa ketentuan mengenai secondary adjustment diatur dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (PMK 22/2020) yang berbunyi:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai

Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang menjadi dasar hukum koreksi Terbanding bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

bahwa penetapan dividen akibat secondary adjustment tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan.

bahwa secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara terselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya terbatas kepada pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.

bahwa dengan demikian, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 nyata-nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sesuai asas hukum “lex superior derogat legi inferiori” dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka seharusnya yang berlaku adalah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bukan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020.

bahwa dengan demikian, koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp18.566.767.063 seharusnya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

2. Terbanding Tidak Dapat Membuktikan Bahwa Secondary adjustment yang Dilakukan Merupakan Dividen Terselubung Karena Bukan Dibayarkan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding

bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan pada dasarnya merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. bahwa sesuai SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun 2020, diketahui susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagai berikut:

LAMPIRAN V il BUKA x 1 77 1 V LAMPIRAN - V x

2 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN a 2lo|2 0 je) K_OVLATLRISS KLLANGAN RI - DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAK JUMLAH DIMEN YANG DIBAGIKAN z w AREKTORAT JENDERAL PAJAK |. DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS -

5 NAY 4A WA IIB PALAK RECKIT™ BERCZIS SR TPA TINGS INDONESIA

QO] periocc 2rveLkuan pos sa. 2

BAGIAN A: DAFTAR PEMEGANG SAHAM / PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DEVIDEN YANG DIBAGIKAN

PIMDES

NG NM A AMAT. NEWP

2 [Renomeesuivires oo) Ojrowiesesn cee ODenaoscesaocoes | o””———)/seseel P bahwa dalam lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 dan Dokumen Lokal, diketahui bahwa pembayaran biaya jasa manajemen dan biaya royalti dibayarkan kepada pihak sebagai berikut:

No.Jenis PembayaranNama Pihak Pemberi Jasa
1Jasa manajemenReckitt Benckiser Health Limited
2Jasa manajemenReckitt Benckiser (ENA) B.V
3Jasa manajemenMead Johnson Nutrition (Asia Pacific) Pte. Ltd.
4RoyaltiReckitt Benckiser Health Limited
5RoyaltiReckitt Benckiser (ENA) B.V

bahwa berdasarkan tabel di atas, nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa seluruh secondary adjustment seluruhnya dibayarkan bukan kepada pemegang saham Pemohon Banding;

3. Pengenaan Pajak Berganda atas objek PPh Pasal 26

bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi objek PPh Pasal 26 telah mengenakan pajak berganda. Hal tersebut dikarenakan Terbanding tidak mengakui objek PPh Pasal 26 atas jasa, dan royalti yang sudah dilaporkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 26.

bahwa terkait dengan koreksi atas royalti, dan imbalan jasa. Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 dengan tarif Royalti (15% & 10%) sesuai dengan peraturan tax treaty yang berlaku. Namun atas royalti tersebut, Pemeriksa telah mengenakan kembali tarif sebesar 10% dengan menganggap atas transaksi tersebut sebagai dividen. Hal ini sangat fatal dan merugikan Pemohon Banding dimana telah terjadi double pengenaan pajak/berganda atas objek biaya yang sama yaitu atas royalti dan dianggap sebagai dividen;

bahwa dengan demikian maka Pemohon Banding telah dikenakan pajak dengan tarif 10% dan 15% atas royalti serta 10% atas deemed dividen dimana hal ini sangat tidak tepat dan merugikan bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan penjelasan tambahan dan dokumen sudah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan. Sehingga seharusnya koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp18.566.767.063 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen beserta penjelasan-penjelasan terkait sengketa di atas untuk mendukung pendapat Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat, terlebih Pemohon Banding

telah dan dapat memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Masa Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pmeohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar pengenaan Pajak3 15.884.810
2PPh Pasal 26 yang terutang31.588.481
3a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa31.588.481
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)31.588.481
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-
5Sanksi Administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18(3) UU PPh
e. Jumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

5/SUB/WPJ.33/2025 tanggal 20 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Berdasarkan penelitian Surat Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak Rabu, tanggal 18 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

X Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

X tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan

X dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

X banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

X jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding a quo yangX diterima tanggal 3 Oktober 2024;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang

X dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding a quo;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran, namun tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar sesuai

-- yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran karena tidak terdapat pajak yang masih harus dibayar yang -X disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Atif Hashmi bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;X

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri Surat Kuasa

Khusus;

j. Penandatangan Surat Banding:

--
X
X

- Berkedudukan di Indonesia;--

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan surat banding;

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp18.566.767.063,00

Menurut Pemeriksa

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat pengujian Penghitungan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

I. Koreksi obyek PPh Pasal 26 (Atribusi koreksi PKKU Biaya Jasa

Manajemen yang dianggap sebagai dividen)

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2020, Dokumen Penetapan Harga tahun 2020 dan Laporan Keuangan Audited tahun 2020, Pemohon Banding membebankan biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi sebesar Rp10.712.501.186,00 yang terdiri dari:

Transaksi 1Pembayaran Jasa Manajemen kepada Reckitt Bnckiser Health Limited8.560.233.134,00
Transaksi 2Pembayaran Jasa Manajemen kepada Reckitt Benckiser (ENA) BV959.704.208,00
Transaksi 1Pembayaran Jasa Manajemen kepada Mead Johnson Nutrition (Asia Pacific) Pte. Ltd.1.192.563.844,00
Total1 0.712.501.186,00

bahwa berdasarkan lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

bahwa langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

a. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak b. melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemeriksa telah meminjam dokumen/bukti terkait pembayaran jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak diuraikan lebih lanjut melalui Uji Tahapan Pendahuluan berdasarkan Pasal 14 ayat 3 PMK Nomor 22/KMK.03/2020, sebagai berikut:

a. Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman bukti buku/dokumen/catatan terkait transaksi jasa manajemen melalui surat

permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S- 0017/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023 tanggal 1 Februari 2023.

Dokumen yang diminta oleh Pemeriksa terkait transaksi jasa manajemen adalah:

- Bukti bahwa jasa secara nyata telah diberikan oleh penerima jasa

- Bukti bahwa Jasa dibutuhkan oleh WP

- Bukti bahwa jasa memberikan manfaat ekonomis kepada WP

- Bukti bahwa jasa bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh WP

- Bukti bahwa jasa bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham

- Bukti bahwa jasa bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepda suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha.

- Bahwa jasa bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental

- Dalam hal jasa siaga, bukti bahwa jasa bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh dari pihak independen

- Perhitungan kewajaran harga transfer jasa

- Perhitungan nilai biaya jasa yang dibebankan b. Sampai dengan 1 bulan sejak diterimanya surat pinjaman buku, catatan dan dokumen di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa. Kemudian Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Pertama dengan nomor S- 0055/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023 tanggal 27 Maret 2023.

c. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan di Surat Peringatan Pertama yaitu tanggal 3 April 2023, Pemohon Banding sama sekali tidak meminjamkan buku/catatan/dokumen yang diminta oleh Pemeriksa. Sehingga Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Kedua dengan nomor S-0059/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023 tanggal 4 April 2023.

d. Pada tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding meminjamkan dokumen kepada Pemeriksa dengan rincian dokumen sebagai berikut :

- Corporate communication (PDF Presentation)

- Explode ecommercwe RB Indonesia (PDF Presentation)

- Future Leaders Graduate Programe (PDF Presentation)

- Microsoft Teams Guidances (PDF Presentation)

- Nielsen ID RB Dettol Youtube MPA (PDF Presentation)

- Corpoate Quality Audit (PDF Presentation)

- Perjanjian management service pihak afiliasi dan Pemohon Banding (PDF Presentation)

- Invoice dari pihak afiliasi ke Wajib Pajak (PDF Presentation) e. Karena dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak cukup handal dan representatif terhadap dokumen yang diminta oleh Pemeriksa, Pemeriksa kemudian mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan terkait jasa manajemen dari pihak afiliasi melalui surat nomor S-1001/KPP.3311/2023 tanggal 30 Agustus 2023.

f. Pemohon Banding menghadiri undangan Pemeriksa untuk memberikan keterangan, tetapi dokumen yang disampaikan hanya berupa rekapitulasi excel dan tidak terdapat supporting dokumen lebih detail terkait biaya-biaya tersebut.

bahwa berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas eksistensi serta benefit test Jasa Manajemen dari pihak afiliasi sesuai dengan Uji Tahapan Pendahuluan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020. Sehingga transaksi atas Jasa Manajemen tidak memenuhi prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Pasal 14 ayat 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020. Dengan demikian Tim Pemeriksa melakukan koreksi biaya jasa manajemen sebagai berikut:

AkunCfm SPT WPCfm PemeriksaKoreksi
Biaya Jasa Manajemen Pihak AfiliasiRp 1 0,712,501,186Rp -Rp 10,712,501,186

II. Koreksi PPh Pasal 26 (atribusi koreksi PKKU Biaya Royalti yang

dianggap sebagai dividen)

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2020, Dokumen Penetapan Harga Transfer tahun 2020 dan Laporan Keuangan Audited tahun 2020,

Pemohon Banding membebankan biaya royalti kepada pihak afiliasi sebesar Rp16.249.131.563,00 yang terdiri dari:

Transaksi IReckitt Benckiser (ENA) B.V (Belanda)1.338.880.850
Transaksi IIReckitt Benckiser Health Limited (UK)14.910.250.713
Total16.249.131.563

bahwa Pemeriksa melakukan pengujian PKKU atas transaksi biaya royalti kepada pihak afiliasi dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

a. Delineasi transaksi royalti bahwa berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, Pemeriksa mendelineasi transaksi royalti kepada pihak afiliasi sebagai berikut:

Pemilik Legal IP/Brand

Lisensi

Group Hub (Reckitt Benckiser Health

Ltd & Reckit Benckiser ENA

Luar Negeri Dalam Negeri

RoyaltiLisensi

Wajib Pajak

(PT RBTI) bahwa berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa Pihak Grup Hub (RB Health Limited UK dan RB ENA BV) berfungsi sebagai pusat koordinasi dan administrasi dari Grup Reckitt secara global. Pihak pemilik legal IP/Brand memberikan lisensi atas aset tak berwujud kepada Grup Hub, kemudian Grup Hub melisensikan kembali aset tak berwujud kepada Pemohon Banding yaitu berupa pemberian Penggunaan aset tak berwujud/Intangible Property (“IP”) untuk desain, produksi, distribusi, pemasaran, dan penjualan produk RB.

bahwa terkait skema transaksi di atas, Pemohon Banding hanya meminjamkan dokumen:

1. Perjanjian Lisensi antara Grup Hub dengan Pemohon Banding

2. Bukti kepemilikan legal atas brand/trademark (Kecuali untuk merk Glucolin dan KY Wajib Pajak tidak meminjamkan kepada Pemeriksa).

b. Melakukan Pengujian Tahapan Pendahuluan bahwa hasil dari pengujian tahapan pendahuluan atas transaksi biaya royalti adalah bahwa sebagai berikut:

No Pengujan | Ya | Tidak

1. (Pemeriksa meyakini keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud V secara ekonomis dan secara legal

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, pemeriksa meyakini eksistensi atas harta tidak berwujud secara ekonomis dan legal.

4 kintinnsisinlisssnisnidd DENGAN HENNNNNN

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, pemeriksa dapat mendefinisikan jenis harta tidak berwujud. Jenis harta tidak berwujud yang dilisensikan oleh Licensor kepada Wajib Pajak berupa Intellectual

- Property Rights (IPR) berupa : trademark, patents, design dan know how.

se DN MENGAN

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak tidak memberikan/meminjamkan dokumen yang menunjukkan nilai dari harta tidak berwujud tersebut.

4. (Pemeriksa meyakini pihak yang memiliki harta tidak berwujud V secara legal

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, Pemeriksa dapat meyakini pihak yang memiliki harta tidak berwujud tersebut secara legal,

5. (Pemeriksa meyakini pihak yang memiliki harta tidak berwujud V secara ekonomis

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak tidak melakukan analisis DEMPE untuk menentukan kontribusi pihak-pihak yang memiliki hub istimewa atas kepemilikan secara ekonomis dari hartatidak berwujud tersebut.

Pemeriksa meyakini penggunaan atau hak untuk menggunakan V harta tidak berwujud

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, Pemeriksa dapat meyakini penggunaan harta tidak berwujud tersebut.

melakukan aktivitas pengembangan peningkatan pemeliharaan proteksi dan eksploitasi (Development Enhancement Maintenance

Protection and Exploitation) atas harta tidak bersujud bahwa berdasarkan pengujian tahapan pendahuluan di atas, maka Pemeriksa melakukan analisis DEMPE untuk menentukan pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas DEMPE.

bahwa penerima hasil/manfaat utama tidak hanya didasarkan pada kepemilikan legal atas aset tidak berwujud yang dieksploitasi, tetapi dalam

tujuan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, penerima hasil/manfaat atas eksploitasi/pemanfaatan aset tidak berwujud lebih didasarkan pada porsi/bagian kontribusi dalam pengembangan aset tidak berwujud dimaksud.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diuraikan pada bagian B, Pemeriksa melakukan pengujian kuantifikasi porsi kontribusi atas para pihak yang terlibat di dalam proses pengembangan aset tidak berwujud melalui fungsi, aset, dan risiko terkait kegiatan Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation (DEMPE). bahwa seperti yang telah diuraikan di bagian B, biaya promosi/marketing expenditure merupakan kegiatan yang harus diklasifikasikan ke dalam unsur kegiatan DEMPE dari suatu Aset Tak Berwujud. Sehingga setiap anggota/entitas di dalam grup yang melakukan fungsi dan menggunakan asetnya untuk kegiatan biaya promosi/marketing harus menerima kompensasi kontribusi yang sesuai atas manfaat suatu Aset Tak Berwujud. bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan data-data terkait aktivitas DEMPE yang dilakukan oleh Grup Hub (Pihak Afiliasi), maka pemeriksa melakukan penentuan kuantifikasi porsi kontribusi terkait kegiatan DEMPE dengan basis data tick marking analisis FAR yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada TP Doc 2020 sebagai berikut: Dawlopmers [ww

Maintenance

Protection [| —wxSSSS—C—iSC

Explotation _[___»x_SS—SidSOSSSSS

Toral DEMPE 3 bahwa dari hasil pengujian tersebut, menunjukan bahwa bagian/porsi pengembangan yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi dan Pemohon Banding dalam kegaiatan DEMPE secara berurutan sebesar 86.67% dan 13.33%. bahwa porsi/bagian pengembangan yang dilakukan oleh masing-masing pihak seperti tergambar di atas seharusnya juga menggambarkan porsi/bagian dari hasil/manfaat yang seharusnya diterima oleh masing-

masing pihak baik dari sisi manfaat royalti atas aset tak berwujud. Penghitungan proporsi kontribusi kegiatan DEMPE juga mempengaruhi nilai pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan neto fiskal.

c. Menghitung nilai kewajaran biaya royalti berdasarkan PKKU bahwa berdasarkan manual review terhadap data pembanding eksternal yang dipilih oleh Pemohon Banding, Pemeriksa menolak seluruh data pembanding Pemohon Banding dan memilih data pembanding baru yang bersumber dari database komersial TP Catalyst Release Januari 2020 yang disediakan oleh Terbanding;

bahwa hasil akhir data pembanding untuk transaksi royalti yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data pembanding royalti yang dipilih oleh Pemeriksa, maka hitungan rentang kuartil tarif royalti sebagai berikut:

Q1 2,8%

Q2 3,5%

Q3 4,3% bahwa berdasarkan data pembanding yang dipilih oleh Pemeriksa, maka penghitungan royalti yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan rentang kuartil median (Q2) sebesar 3.5% adalah sebagai berikut:

Brands Sum of Gross Value | Netsales % Net Sales Rate Royalti Biaya Royalti Cim ee nak SE | Tai

Sales

[Grand Total | 443,509,323.868| | 277.324.106.448] ~~~~*«(| 9,706,343, 726

bahwa atribusi Koreksi atas Pengujian Tahapan Pendahuluan Transaksi Pemanfaatan Aset Tak Berwujud (analisis DEMPE):

bahwa berdasarkan hasil analisis DEMPE yang telah diuraikan di atas, maka untuk tujuan penghitungan PKKU Pemohon Banding memiliki kontribusi/porsi atas Aset Tak Berwujud sebesar 13.37 %;

Biaya Royalti yang — «(Kontribusi Aset Tak Berwulud pihak Afllasij x Biaya royalti berdasarkan penghitungan PKKU dapat dibebankan Cfm

Pemerksa = 86.67% , Rp 9.708.342.726

= Rp 5.412.488.107

Biaya Royalti Rp 16249212122 Rp 8412458107 Rp 1.826, 784015 bahwa menurut Pemeriksa, berdasarkan Pengujian Tahapan Pendahuluan dan Pengujian PKKU, transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang dapat dibebankan/dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Neto Fiskal adalah sebesar Rp8.412.488.107,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3 UU PPh s.td,td, UU Nomor 11 Tahun 2020

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor Z2/PMK.03/2020

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/5/2013

- Pedoman Penentuan Harga Transfer menurut OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG)

Atas koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Koreksi Biaya Royalti tersebut di atas, Pemeriksa menetapkan sebagai contsructive dividend (dividen terselubung) yang merupakan objek PPh Pasal 26 ke dalam pengujian dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca sebagai berikut:

Nama | RECKITT BENCKISER TRADING NGONESI

Ekuallsasl Objek PPh Pasal 26 dengan Laporan Kevangan = INPWP 1. 1,355,853,6-4965,000

Masa dan Th. Pajak 2 Janugri s.d. Desember 2020

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

- SPT Masa PPh Pasal 26

» Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik okualisasi Objek PPh Pasal 28 yang dilaporkan dalam SPT dengan gos-pos biaya dari pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Pemeriksa | ,

Pos-Pos Laporan Rugi Laba

. 1 TOTO Royalty expenses intercompany Rp 16,249,272,122

2 7eNs00td Management charge expense inlerco Rp 706,628,264

3 FON Other expenses below COP Inlerso Rp 17,246,303,761

4 65200000 Product Registration & Regulatory compl Rp 30.241 954

Secondary Adjusiment :

5 Alnbust Korgkei PKKU Biaya Jasa Manajemen yang dianggap sebagai dividen Rp 10,712,801, 186

& Alribusr Koreksi PKKU Biaya Royalli yang dianggap sebagai dividen Rp 7.836,794.015

Jumlah Objek Pajak menurut Pameriksa : Rp 45,781,771,302

Pos-Pos Neraca Rp “1

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipotong/dlselorfdilaporkan masa berikutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai obyek PPh Pemotongan lain Rp i]

Dilaparkan di KPP lain Rp 9

Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Rp 1,645,897,166 “Dilaporkan di NPWP Cabang Rp 9,812,304,622

Koreksi Objek Pajak Rp 28425609314

Penjelasan selisih: ‘

» Gbjek PPh Pasal 26 atas jasa belum dilaporkan 7,665,563,185

- Royalti yang dilaporkan di 2024 2344049420

- Other expenses below COP Interco (150,770,354)

Rp 10,856,242,251

Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong Rp 18,566,767,063 bahwa penghitungan Koreksi Objek PPh 26 berdasarkan kertas kerja Pemeriksa berdasarkan pengujian tersebut adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

III. Data dan Fakta serta Pendapat Terbanding

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 10 ayat (1)

Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.

Penjelasan Pasal 10

Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.

ayat (1):

Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan

dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.

Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima.

Pasal 26

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h. keuntungan karena pembebasan utang.

(1a)Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan

usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

(2) Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(2a)Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(4) Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(5) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (2a), dan ayat (4) bersifat final, kecuali:

a. pemotongan atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan

b. pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

Pasal 3 ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV). Pasal 4 ayat (1)

Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba;

b. dalam hal tersedia Data Pembanding Internal dan Data Pembanding Eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka Wajib Pajak wajib menggunakan Data Pembanding Internal untuk penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar.

c. dalam hal Data Pembanding Internal yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf b bersifat insidental, maka Data Pembanding Internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 5 ayat (1)

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

Pasal 11

1. Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).

2. Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method);

d. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM).

3. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

4. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

5. Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan presentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan presentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa lainnya.

6. Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

7. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Perbandingan Harga antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) antara lain adalah:

a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau

b. kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki Hubungan Istimewa Identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

8. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

9. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.

10. Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) secara khusus hanya dapat diterapkan dalam kondisi sebagai berikut:

a. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sangat terkait satu sama lain sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan kajian secara terpisah; atau

b. terdapat barang tidak berwujud yang unik antara pihak-pihak yang bertransaksi yang menyebabkan kesulitan dalam menemukan data pembanding yang tepat.

11. Kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) antara lain adalah:

a. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan kontribusi yang khusus; atau

b. salah satu pihak dalam transaksi Hubungan Istimewa melakukan transaksi yang kompleks dan memiliki transaksi yang berhubungan satu sama lain.

12. Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 14 ayat (5)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

BAB II

TAHAPAN TRANSFER PRICING

B. Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan

Tahapan pelaksanaan Pemeriksaan transfer pricing terdiri dari menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing, Pemeriksa Pajak perlu memperhatikan dokumen yang menjadi dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunya hubungan istimewa.

1. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

1. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

2. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/kriteria pencarian (searching strategy/searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa,

b) wilayah (region),

c) ketersediaan data,

d) indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya

merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut.

a) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut melakukan fungsi yang berbeda dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa (misalnya, Wajib Pajak yang diperiksa merupakan manufaktur, sedangkan kandidat pembanding merupakan distributor).

b) Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa.

c) Terdapat informasi lain yang membuat kandidat pembanding tersebut tidak andal (reliable) untuk dijadikan pembanding.

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun

siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.

3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll. Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.

4) Pendekatan Transaksi per Transaksi atau Gabungan Transaksi

Dalam Pemeriksaan transfer pricing, terdapat situasi-situasi dimana pengujian transaksi afiliasi secara gabungan lebih tepat untuk diterapkan. Hal ini disebabkan karena transaksi- transaksi afiliasi yang terkait erat (closely link) atau berkelanjutan (continuous).

b. Data dan Fakta

bahwa telah dilakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding dan juga penelitian terkait ketentuan perpajakan yang terkait sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Tanggapan terbanding

1.1. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan LAP-

206/RIK.SIS/KPP.3311/2023 tanggal 5 Oktober 2023 diketahui bahwa nilai objek PPh Pasal 26 tahun 2020 ditetapkan berdasarkan pengujian dokumen sumber dengan teknik ekualisasi:

NoUraianNilai
1Atribusi Koreksi PKKU Biaya Jasa Manajemen yang dianggap sebagai dividen terselubung10.712.501.186
2Atribusi Koreksi PKKU Biaya Royalti yang dianggap sebagai dividen terselubung7.836.784.015
3Koreksi Ekualisasi17.481.862
Total18.566.767.063

bahwa berdasarkan kertas kerja Pemeriksa diketahui Pengujian dengan teknik ekualisasi adalah sebagai berikut:

= Arikusi Ko eksi SREU Biasa asa Manajemen sang dianggap sekagai clividen Re 197122158

8 Aribusi Ko eesi SEKU Biasa Rovalti sang clianggap sekagai clivislen Pr 253878115 bahwa berdasarkan pengujian tersebut diketahui terdapat objek PPh Pasal 26 yang belum dipotong sebesar Rp18.566.767.063,00; bahwa penjelasan ketiga koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersbeut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi PKKU Biaya Jasa Manajemen yang dianggap sebagai dividen sebesar Rp10.712.501.186 bahwa berdasarkan Pengujian Tahapan Pendahuluan sebagaiamana yang dicantumkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembuktian atas transaksi jasa manajemen dari pihak

afiliasi. Sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini eksistensi serta manfaat atas transaksi jasa menajemen tersebut.

bahwa Pemeriksa mengkoreksi seluruh biaya jasa manajemen dari pihak afiliasi sebesar Rp10.712.501.186 sebagaimana tercantum dalam SKPKB PPh Tahun 2020 dengan rincian koreksi sebaga berikut:

Pemberi JasaCfm SPT WPCfm PemeriksaKoreksi
Reckitt Benckiser Health Limited8 .560.233.134-8.560.233.134
Reckitt Benckiser (ENA) B.V9 59.704.208-959.704.208
Mead Johson Nutrition (Asia Pacific) Pt 1 .192.563.844-1.192.563.844
Total1 0.712.501.186-10.712.501.186

2. Koreksi PKKU Biaya Royalti yang dianggap sebagai dividen sebesar Rp7.836.784.015.

bahwa berdasarkan penghitungan pemeriksa, biaya royalti kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp9.706.343.726 bahwa atribusi Koreksi atas Pengujian Tahapan Pendahuluan transaksi pemanfaatan aset tak berwujud (analisis DEMPE): bahwa berdasarkan analisis DEMPE, Pemohon Banding memiliki kontribusi /porsi tas aset tak berwujud sebesar 13,37% bahwa sehingga biaya royalti yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan neto fiscal oleh Pemohon Banding adalah sebesar:

= (kontribusi aset tak berwujud) X Biaya royalti berdasarkan PKKU = 88,67 x Rp9.705.343.726

= Rp8.412.488.107 bahwa dengan demikian penghitungan objek biaya royalti menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

Cfm SPT WPCfm PemeriksaKoreksi
Biaya royalti16.249.272.1228.412.466.1077.836.784.015

bahwa penyesuaian nilai fiskal aset ini berdampak kepada nilai aset yang dapat disusutkan dan terhadap nilai pembayaran/utang yang dibebankan kepada WP. Karena pembayaran/pelunasan

utang dilakukan kepada pihak afiliasi maka atas pembayaran tersebut diperlakukan sebagai dividen dan dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%

Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

3. Koreksi Hasil Ekualisasi sebesar Rp17.481.862 bahwa pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan Teknik ekualisasi objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca, pada pengujian tersebut terdapat selisih Rp.17.481.862 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding pada tanggapan hasil pemeriksaan;

1.2. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi obyek Dasar

Pengenaan Pajak Pajak PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 dengan nilai:

Dasar Pengenaan Pajak cfm PemeriksaRp18.882.651.873 Dasar Pengenaan Pajak cfm Wajib PajakRp 315.884.810 KoreksiRp18.566.767.063 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp18.566.767.063 dengan alasan sebagai berikut:

(1) Penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa nyata-nyata bertentangan dengan definisi Dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwakoreksidasarpengenaanpajaksebesar Rp18.566.767.063 bersumber dari koreksi atas biaya pada perhitungan PPh Badan (secondary adjustment) dimana menurut Pemeriksa, terdapat sejumlah transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

bahwa ketentuan mengenai secondary adjustment diatur dalam Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer yang berbunyi:

“Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak seusai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.”

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 yang menjadi dasar huum koreksi Pemeriksa bertentangan dengan definisi dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berbunyi:

“Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

bahwa termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

“Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.” bahwa penetapan dividen akibat secondary adjustment tidak termasuk dalam pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.

bahwa secondary adjustment tersebut juga tidak dapat dianggap sebagai pembayaran dividen secara teselubung, karena yang dimaksud sebagai pembayaran dividen secara terselubung sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf G Undang-Undang Pajak Penghasilan hanya terbatas kepda pemegang saham yang telah

menyetor penuh modalnya dan memberikan kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran.

bahwa dengan demikian, Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 nyata- nyata bertentangan dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sesuai asas hukum “lex superior derogate legi inferiori” dimana peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah, maka seharunsnya yang berlaku adalah Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan dan bukan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020;

bahwa dengan demikian, koreksi dasar pengenaan sebesar Rp18.566.767.063 seharusnya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

(2) Pemeriksa Tidak Dapat Membuktikan Bahwa Secondary Adjusment yang Dilakukan Merupakan Dividen Terselubung Karena Bukan Dibayarkan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding bahwa sebagaiamana telah dijelaskan sebelumnya, pengertian dividen sesuai Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang- Undang Pajak Penghasilan pada dasarnya merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham;

bahwa sesuai SPT Tahunan PPh badan Tahun 2020, diketahui susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagai berikut:

« LAMPIRAN - V .

: 1771 -V SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN)

E Maan DAFTAR PEVESANG SAAT PSI LIK MODA. DAN JUHILAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAY z2 2 : 0 : 2 : 0 i

4 wee Eee PT RECK TT BENCKISER TRAC NG INDONESIA

@|a22itasanae. C2020 22 12-2020

BAG AN A: DAFTAR PEMEGANG SAPAL PEN LIK OCA. DAN JUMLAH CIVIDEN YANG CIBAGIKAN a Po oo 0 LP A #

Be Pe ee es bahwa dalam lampiran 3 SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2020 dan Dokumen Lokal, diketahui bahwa pembayaran biaya

jasa manajemen dan biaya royalti dibayarkn kepad pihak sebagai berikut:

NoJenis PembayaranNama Pihak Pemberi Jasa
1Jasa manajemenReckitt Benckiser Health Limited
2Jasa manajemenReckitt Banckiser (ENA) B.V
3Jasa manajemenMead Johnson Nutrition (Asia Pacific) Pte. Ltd
4RoyaltiReckitt Benckiser Health Limited
5RoyaltiReckitt Banckiser (ENA) B.V

bahwa berdasarkan tabel diatas, nyata-nyata dapat dibuktikan bahwa seluruh secondary adjustment seluruhnya dibayarkan bukan kepada pemegang saham Pemohon Banding;

(3) Pengenaan Pajak Berganda atas objek PPh Pasal 26 bahwa pemeriksa dalam melakukan koreksi objek PPh pasal 26 telah mengenakan pajak berganda. Hal tersebut dikarenakan pemeriksa tidak mengakui objek PPh Pasal 26 atas jasa dan royalti yang sudah dilaporkan dan dibayarkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 26;

bahwa terkait dengan koreksi atas royalti dan imbalan jasa, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 dengan tarif Royalti (15% dan 10%) sesuai dengan peraturan tax treaty yang berlaku. Namun atas royalti tersebut Pemeriksa telah mengenakan kembali tarif sebesar 10% dengan menganggap atas transaksi tersebut sebagai dividen. Hal ini sangat fatal dan merugikan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp.18.566.767.063 seharusnya tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, karena nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

1.3. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana uraian tersebut diatas, Terbanding menguraikan hasil penelitian sebagai berikut:

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas pembayaran atas biaya jasa manajemen dan koreksi biaya royalti kepada pihak afiliasi (Wajib Pajak Luar Negeri) berdasarkan hasil pemeriksaan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

TransaksiCfm SPT WP (Rp)Cfm Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
Biaya Jasa Manajemen10.712.501.186-10.712.501.186
Biaya Royalti16.249.131.5638.412.488.1077 .836.784.015
Koreksi Hasil Ekualisasi17.481.862
Total26.961.632.7498.412.488.10718.566.767.063

1. Secondary Adjusment atas koreksi Biaya Jasa Manajemen bahwa berdasarkan lampiran I SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi, dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

bahwa langkah Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Transaksi Jasa Intra-grup:

a. memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar- benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak b. melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra- grup bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Pemeriksa telah meminjam dokumen/bukti terkait pembayran jasa manajemen dari pihak afiliasi untuk memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi

bagi Pemohon Banding diuraikan lebih lanjut melalui Uji Tahapan Pendahuluan berdasarkan Pasal 14 ayat 3 PMK Nomor 22/KMK.03/2020, sebagai berikut:

a. Pemeriksa telah melakukan permintaan peminjaman bukti buku/dokumen/catatan terkait transaksi jasa manajemen melalui surat permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen nomor S-0017/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023 tanggal 1 Februari 2023.

bahwa dokumen yang diminta oleh pemeriksa terkait transaksi jasa manajemen adalah:

- Bukti bahwa jasa secara nyata telah diberikan oelh pnerima jasa

- Bukti bahwa Jasa dibutuhkan oleh WP

- Bukti bahwa jasa memberikan manfaat ekonomis kepada WP

- Bukti bahwa jasa bukan merupakan duplikasi atas kegiatan yang telah dilaksanakan sendiri oleh WP

- Bukti bahwa jasa bukan merupakan aktivitas untuk kepentingan pemegang saham

- Bukti bahwa jasa bukan merupakan aktivitas yang memberikan manfaat kepda suatu pihak semata-mata karena pihak tersebut menjadi bagian dari grup usaha.

- Bahwa jasa bukan merupakan jasa yang memberi manfaat incidental

- Dalam hal jasa siaga, bukti bahwa jasa bukan merupakan jasa yang dapat diperoleh dari pihak inependen

- Perhitungan kewajaran harga transfer jasa

- Perhitungan nilai biaya jasa yang dibebankan b. Sampai dengan 1 bulan sejak diterimanya surat pinjaman buku, catatan dan dokumen di atas, Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa. Kemudian Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Pertama

dengan nomor S-0055/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023 tanggal 27 Maret 2023.

c. Sampai dengan batas waktu yang ditentukan di Surat Peringatan Pertama yaitu tanggal 3 April 2023, Pemohon Bandingsamasekalitidakmeminjamkan buku/catatan/dokumen yang diminta oleh Pemeriksa. Sehingga Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Kedua dengan nomorS-0059/RIKSIS/KPP.3311/PaPj.2/2023tanggal 4_April_2023.

d. Pada tanggal 10 April 2023, Pemohon Banding meminjamkan dokumen kepada Pemeirksa dengan rincian dokumen sebagai berikut :

- Corporate communication (PDF Presentation)

- Explode ecommercwe RB Indonesia (PDF Presentation)

- Future Leaders Graduate Programe (PDF Presentation)

- Microsoft Teams Guidances (PDF Presentation)

- Nielsen ID RB Dettol Youtube MPA (PDF Presentation)

- Corpoate Quality Audit (PDF Presentation)

- Perjanjian management service pihak afiliasi dan Pemohon Banding (PDF Presentation)

- Invoice dari pihak afiliasi ke Wajib Pajak (PDF Presentation) e. Karena dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding tidak cukup dan handal representatif terhadap dokumen yang diminta oleh Pemeriksa, Pemeriksa kemudian mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan terkait jasa manajemen dari pihak afiliasi melalui surat nomor S-1001/KPP.3311/2023 tanggal 30 Agustus 2023;

f. Pemohon Banding menghadiri undangan Pemeriksa untuk memberikan keterangan, tetapi dokumen yang disampaikan hanya berupa rekapitulasi excel dan tidak terdapat supporting dokumen lebih detail terkait biaya-biaya tersebut.

g. Berdasarkan fakta di atas, Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembuktian atas eksistensi serta benefit test Jasa Manajemen dari pihak afiliasi sesuai dengan Uji Tahapan Pendahuluan berdasarkan PMK Nomor 22 tahun 2020. Sehingga transaksi atas Jasa Manajemen tidak memenuhi prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai dengan Pasal 14 ayat 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020. Dengan demikian Tim Pemeriksa melakukan koreksi biaya jasa manajemen sebagai berikut:

AkunCfm SPT WPCfm PemeriksaKoreksi
Biaya Jasa Manajemen Pihak AfiliasiRp 1 0,712,501,186Rp -Rp 1 0,712,501,186

h. Koreksi primer tersebut mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Pemeriksa menetapkan kelebihan pembayaran kepada pihak afiliasi sebesar Rp10.712.501.186 tersebut sebagai constructive dividend yang terutang PPh Pasal 26.

i. Pengenaan secondary adjustment didasarkan pada ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

j. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa hasil pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang menjadi dasar koreksi Dasar Pengenaan Pajak (secondary adjustment) sebesar Rp18.549.285.201 sudah tepat.dengan perincian sebagai berikut:

Kareksi (00 Dores etotsas [Peneosor2s| aso idanasmen [Peneasal2s [rovatt | rpeneasal2e (pelupa | om] Tod 2B] osoro421| 405.518.7358 [ 40.657.574

[SINGHPORE] 165] tte cs.edd | tresedsr7{ OT

MN MN DN MN gg In aan

[Total oo” | oo /O|oarasres2| 2a22270| tom2e01te0 | 1.658.989.959 | 7.825.784.0178 | 1.154.133.045

Total Okjek Koreksi PPh 26 Rp18 866.767 063

Total PPh 26 Rp 2.715 695 292 bahwa terkait dengan koreksi biaya manajemen dan koreksi biaya royalti, diketahui bahwa Terbanding Keberatan mempertahankan koreksi biaya manajemen dan biaya royalty pada SKPKB Pajak Penghasilan nomor 00002/204/20/449/23 Tahun Pajak 2020 yang dijaukan keberatan oleh Pemohon Banding;

2. Secondary Adjusment atas Biaya Royalti

Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2020, Dokumen Penetapan Harga Transfer tahun 2020 dan Laporan Keuangan Audited tahun 2020, Pemohon Banding membebankan biaya royalti kepada pihak afiliasi sebesar Rp16.249.131.563 yang terdiri dari:

Transaksi IReckitt Benckiser (ENA) B.V (Belanda)1.338.880.850
Transaksi IIReckitt Benckiser Health Limited (UK)14.910.250.713
Total16.249.131.563

bahwa Pemeriksa melakukan pengujian PKKU atas transaksi biaya royalti kepada pihak afiliasi dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:

a. Melakukan Pengujian Tahapan Pendahuluan bahwa hasil dari pengujian tahapan pendahuluan atas transaksi biaya royalti adalah sebagai berikut:

No Penguin Ya | Tidak

1. Pemeriksa meyakini keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud Vv secara ekonomis dan secara legal

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, pemeriksa meyakini eksistensi atas harta tidak berwujud secara ekonomis dan legal.

sae HENNA ME

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, pemeriksa dapat mendefinisikan jenis harta tidak berwujud. Jenis harta tidak berwujud yang dilisensikan oleh Licensor kepada Wajib Pajak berupa Intellectual

- Property Rights (IPR) berupa : trademark, patents, design dan know how.

ean a ne

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak tidak memberikan/meminjamkan dokumen yang menunjukkan nilai dari harta tidak berwujud tersebut.

4. (Pemeriksa meyakini pihak yang memiliki harta tidak berwujud V secara legal

Penjelasan:

harta tidak berwujud tersebut secara legal.

5. (Pemeriksa meyakini pihak yang memiliki harta tidak berwujud Vv ea MN

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak tidak melakukan analisis DEMPE untuk menentukan kontribusi pihak-pihak yang memiliki hub istimewa atas kepemilikan secara ekonomis dari harta tidak berwujud tersebut.

Pemeriksa meyakini penggunaan atau hak untuk menggunakan V an NN

Penjelasan:

Berdasarkan bukti dan dokumen yang diberikan pada saat pemeriksaan, Pemeriksa dapat meyakini penggunaan harta tidak berwujud tersebut.

melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan. pemeliharaan proteksi dan eksploitasi (Development Enhancement Maintenance

Protection, and Exploitation} atas harta tidak bersujud bahwa berdasarkan pengujian tahapan pendahuluan di atas, maka Pemeriksa melakukan analisis DEMPE untuk menentukan pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas DEMPE.

bahwa penerima hasil/manfaat utama tidak hanya didasarkan pada kepemilikan legal atas aset tidak berwujud yang dieksploitasi, tetapi dalam tujuan penerapan Prinsip Kewajaran

dan Kelaziman Usaha, penerima hasil/manfaat atas eksploitasi/pemanfaatan aset tidak berwujud lebih didasarkan pada porsi/bagian kontribusi dalam pengembangan aset tidak berwujud dimaksud.

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diuraikan pada bagian B, pemeriksa melakukan pengujian kuantifikasi porsi kontribusi atas para pihak yang terlibat di dalam proses pengembangan aset tidak berwujud melalui fungsi, aset, dan risiko terkait kegiatan Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation (DEMPE).

bahwa seperti yang telah diuraikan di bagian B, biaya promosi/marketing expenditure merupakan kegiatan yang harus diklasifikasikan ke dalam unsur kegiatan DEMPE dari suatu Aset Tak Berwujud. Sehingga setiap anggota/entitas di dalam grup yang melakukan fungsi dan menggunakan asetnya untuk kegiatan biaya promosi/marketing harus menerima kompensasi kontribusi yang sesuai atas manfaat suatu Aset Tak Berwujud.

bahwa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan data-data terkait aktivitas DEMPE yang dilakukan oleh Grup Hub (Pihak Afiliasi), maka pemeriksa melakukan penentuan kuantifikasi porsi kontribusi terkait kegiatan DEMPE dengan basis data tick marking analisis FAR yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada TP Doc 2020 sebagai berikut:

Development [we

Maintenance [Sax SSSCSC—C~iSSCS

Protection | xxe SSS

Explotation | ——SxxeSS—C—~iSSSS bahwa dari hasil pengujian tersebut, menunjukan bahwa bagian/porsi pengembangan yang dilakukan oleh Pihak Afiliasi

dan Pemohon Banding dalam kegaiatan DEMPE secara berurutan sebesar 86.67% dan 13.33%.

bahwa porsi/bagian pengembangan yang dilakukan oleh masing-masing pihak seperti tergambar di atas seharusnya juga menggambarkan porsi/bagian dari hasil/manfaat yang seharusnya diterima oleh masing-masing pihak baik dari sisi manfaat royalti atas aset tak berwujud. Penghitungan proporsi kontribusi kegiatan DEMPE juga mempengaruhi nilai pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan neto fiskal;

b. Menghitung nilai kewajaran biaya royalti berdasarkan PKKU bahwa berdasarkan manual review terhadap data pembanding eksternal yang dipilih oleh Pemohon Banding, pemeriksa menolak seluruh data pembanding Pemohon Banding dan memilih data pembanding baru yang bersumber dari database komersial TP Catalyst Release Januari 2020 yang disediakan oleh Terbanding;

bahwa hasil akhir data pembanding untuk transaksi royalti yang digunakan pemeriksa adalah sebagai berikut:

— a a Tn 5 :

lot SIT Cons FA” An : a wil, roo A a = bahwa berdasarkan data pembanding royalti yang dipilih oleh pemeriksa, maka hitungan rentang kuartil tarif royalti sebagai berikut:

Q1 2,8%

Q2 3,5%

Q3 4,3% bahwa berdasarkan data pembanding yang dipilih oleh pemeriksa, maka penghitungan royalti yang memenuhi prinsip

kewajaran dan kelaziman usaha dengan menggunakan rentang kuartil median (Q2) sebesar 3.5% adalah sebagai berikut: Brands Sum of Gross Value | Netsales % Net Sales Rate Royalti Biaya Royalti Cfm

Mie eee

Sales

"Grand Total | 443,609,325,.868|__+(| jTir2entoss To TEST bahwa atribusi Koreksi atas Pengujian Tahapan Pendahuluan transaksi pemanfaatan Aset Tak Berwujud (analisis DEMPE): bahwa berdasarkan hasil analisis DEMPE yang telah diuraikan di atas, maka untuk tujuan penghitungan PKKU Pemohon Banding memiliki kontribusi/porsi atas Aset Tak Berwujud sebesar 13.37 %;

Biaya Royalti yang = (Kontribusi Aset Tak Berwujud pihak Afiliasi) x Biaya royalti berdasarkan penghitungan PKKU dapat dibebankan Cfm

Pemeriksa = 8667; x Rp 9.706.343.726

= Rp 8.412.488.107

Biaya Royalti Rp 16,249,272,122 Rp 8,412.488.107 Rp 7.836.784.015 bahwa menurut pemeriksa, berdasarkan Pengujian Tahapan Pendahuluan dan Pengujian PKKU, transaksi pembayaran royalti kepada pihak afiliasi yang dapat dibebankan/dikurangkan untuk menghitung Penghasilan Neto Fiskal adalah sebesar Rp8.412.488.107,00;

Dasar Hukum:

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 11 Tahun 2020

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016

- Peraturan Menteri Keuangan Nom or 22/PMK.03/2020

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

- Pedoman Penentuan Harga Transfer menurut OECD Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG)

1.4. Atas koreksi Biaya Jasa Manajemen dan Koreksi Biaya Royalti tersebut diatas, Pemeriksa menetapkan sebagai constructive dividend (dividen terselubung) yang merupakan objek PPh Pasal 26 ke dalam pengujian dengan teknik ekualisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca sebagai berikut:

Nama 1. RECKITT BENCKISER TRADING Nos

Ekuallsas! Objek PPh Pasal 26 dengan Laporan Keuangan = INPWP 31.355.959.6-436.000

Masadan Th. Pajak”: Januari s.d. Desember 2020

Sumber Pengujian :

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan

«SPT Masa PPh Pasal 26

- Data APPPORTAL dan SIDJP

Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualigasi Objek PPh Pasa! 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca

Objek Pajak menurut Pemeriksa ,

Pos-Pos Laporan Rugi Laba “ 1 70101000 Royalty expenses intercompany Rp 16,249,272,122

2 72050060 Management charge expense inlerco Rp 706,628,264

3. 77100000 Other expenses below COP Interco Rp 11,246,303,761

4 63200000 Product Registration & Regulatory compl Rp 30,281,954

Secondary Adjustment

5 Atnbusi Koreksi PKKU Biaya Jasa Manajemen yang dianggap sebagai dividen Rp 10,712.501,186

§ Atnbusi Koreksi PKKU Biaya Royalti yang dianggap sebagai dividen Rp 7.836.794.015

Jumlah Objek Pajak menurut Pemeriksa Rp 46,781,771,302

Pos-Pos Neraca Rp 0

Objek dan masa sebelumnya Rp 0

Dipotong/disetor/dilaporkan masa berikutnya Rp 0

Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan lain Rp 0

Dilaporkan di KPP lain Rp 0

Objek Pajak Menurut SPT WP (Pusat) Rp 1,545.857,168

- Dilaporkan di NPWP Cabang Rp 9,812,304,822

Koreksi Objek Pajak RP 29423609314)

Penjelasan sehsih ee

+ Objek PPh Pasal 26 atas jasa belum dilaporkan 7,665,563,185

- Royalti yang dilaporkan di 2021 3,342,049,420

- Other expenses below COP Interco (150,770,354)

Rp 10,856,842,251

Koreksi Otjek PPh Pasal 26 yang belum dipotong Rp 18,566,767,063 bahwa penghitungan Koreksi Objek PPh 26 berdasarkan kertas kerja Pemeriksa berdasarkan pengujian tersebut adalah sebagai berikut:

bahwa jumlah objek tersebut berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca;

1.5. Berdasarkan penelitian pada laporan hasil pemeriksaan, data yang disampaikan Pemohon Banding dan dasar hukum yang berlaku, Terbanding berpendapat bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas dividen (secondary adjustment) akibat koreksi biaya manajemen dan biaya royalti (primary adjustment) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan tentang Uji Tahapan Pendahuluan berdasarkan PMK Nomor 22 tahun 2020.

1.6. Atas masing-masing alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, Terbanding berpendapat bahwa:

1. Atas alasan Pemohon Banding:

bahwa penetapan Dividen atas Koreksi dari Transaksi Hubungan Istimewa nyata-nayata Bertentangan dengan definisi Dividen yang diatur dalam Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Menurut Terbanding

bahwa dalam peraturan perpajakan yang dimaksud dengan deviden terselubung adalah deviden yang pembayarannya dilakukan secara terselubung, dimana dapat dilakukan dengan berbagai macam bentuk. Termasuk dalam pengertian deviden adalah pembayaran kepada pemegang saham yang antara lain dengan cara pembebanan biaya pemegang saham kepada perusahaan. Sebagaimana dicontohkan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran deviden secara terselubung dapat dilakukan misalnya dengan cara pengalihan harta perusahaan kepada pemegang saham dengan penggantian harga di bawah pasar. Jadi pembagian deviden terselubung tidak hanya diakibatkan adanya penyertaan modal terselubung, sebagaimana didalilkan

Pemohon Banding. Dengan demikian pengertian dividen dalam arti luas dianut oleh undang-undang domestik yakni Undang- Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam memori penjelasan pasal 4 ayat (1) huruf g;

bahwa secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, mengatur bahwa “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan”. Peraturan ini menegaskan bahwa penerapan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut berlaku secara umum, termasuk penetapan constructive dividend sebagai objek PPh Pasal 26 dilakukan tanpa memperhatikan transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham atau bukan.

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang Pajak Penghasilan);

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

2. Atas alasan Pemohon Banding bahwa Pemeriksa Tidak Dapat Membuktikan Bahwa Secondary Adjusment yang Dilakukan Merupakan Dividen Terselubung Karena Bukan Dibayarkan kepada Pemegang Saham Pemohon Banding;

Menurut Terbanding :

bahwa dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur tentang koreksi primer (primary adjustment) dan koreksi sekunder (secondary adjustment) sebagai berikut:

1. Koreksi primer (primary adjustment), yaitu: selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar. Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memilih risiko penghindaran pajak tinggi.

2. Koreksi sekunder (secondary adjustment), yaitu: koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Pemohon Banding. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Koreksi primer yang dilakukan oleh

Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder.

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi biaya manajamen dan biaya royalti berdasarkan penghitungan PKKU (primary adjustment). Bahwa akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Kelebihan pembayaran tersebut ditetapkan sebagai dividen terselubung yang dibayarkan kepada pihak afiliasi (secondary adjustment).

bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dan risalah pembahasan diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan pendapat antara Pemeriksa dan Pemohon Banding dalam menentukan pihak afiliasi yang menerima pembayaran atas biaya jasa manajemen dan biaya royalti merupakan pemegang saham atau bukan.

bahwa Pemeriksa menyatakan susunan Pemegang Saham yang tercantum dalam SPT Tahunan yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

BAG AMA DASAR PEVEGANG SAHAM 25K TODA. DAN JL SILAH DV DEN YANG D BAG KAM bahwa secondary adjustment didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan”. Peraturan ini menegaskan bahwa penerapan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) Undang-Undang Pajak

Penghasilan berlaku secara umum, termasuk penetapan constructive dividend sebagai objek PPh Pasal 26 dilakukan tanpa memperhatikan transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi yang merupakan pemegang saham atau bukan. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

3. Alasan Pemohon Banding:

bahwa terkait dengan koreksi atas royalti, dan imbalan jasa, Pemohon Banding telah melaporkan dan memotong PPh Pasal 26 dengan tarif Royalti (15% dan 10%) sesuai dengan peraturan tax treaty yang berlaku. Namun atas royalti tersebut pemeriksa telah mengenakan kembali tarif sebesar 10% dengan menganggap atas transaksi tersebut sebagai dividen. Hal ini sangat fatal dan merugikan Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

a. Nilai ekualisasi atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp16.249.272.122 merupakan biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding sementara Nilai Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp7.836.784.015 merupakan secondary adjustment atas koreksi primer atas penghitungan PKKU transaksi royalti menurut pemeriksa. Sehingga klasifikasi kedua objek tersebut berbeda.

b. Bahwa pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan terkait koreksi primer dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait koreksi sekunder atas pengujian PKKU transaksi royalti, yang belum inkracht. Dengan adanya pengajuan keberatan Pemohon Banding, maka atas kedua objek PPh 26 atas Royalti dan PPh 26 atas Dividen Konstruktif masih menjadi dua objek yang berbeda.

c. Bahwa secara substansi ekualisasi objek pajak PPh Pasal 26 atas biaya royalti sebesar Rp16.249.272.122 menjadi objek

Pajak PPh Pasal 26 dikarenakan biaya tersebut telah dibebankan oleh Pemohon Banding dan telah dipotong PPh Pasal 26. Lawan transaksi (afiliasi) telah memiliki hak untuk mengkreditkan dalam pelaporan pejaknya di luar negeri. Namun Terbanding tetap berpendapat bahwa constractive dividen (selisih PKKU) sebesar Rp7.836.784.015 terutang PPh Pasal 26 atas dividen.

1.7. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku koreksi Terbanding berpendapat untuk mempertahankan seluruh koreksi Dasar Pengenaan Pajak/objek PPh Pasal 26 sebesar Rp18.566.767.063.

bahwa sampai dengan dibuatnya laporan keberatan atas permohonan dari Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen, data dan bukti yang diminta Terbanding, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding dan oleh karena terkait permintaan data dan dokumen telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Dokumen maka koreksi Tim Pemeriksa Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp17.380.289.520 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama PT Reckitt Benckiser Trading Indonesia, NPWP 31.355.953.6-436.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

056/RB/TAX/III/25 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/449/23 tanggal 09 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak

Madya Bogor Nomor: LAP-206/RIK.SIS/KPP.3311/2023tanggal 05_Oktober_2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak315.884.8101 8.882.651.87318.566.767.063
2PPh Pasal 26 yang terutang31.588.4812 .747.283.773
3a. PPh Ditanggung Pemerintah--
b. Setoran Masa31.588.48131.588.481
c. STP (pokok kurang bayar)--
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak--
e. Uang Tebusan yang telah dibayar--
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar--
g. Lain-lain--
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak--
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)31.588.48131.588.481
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-2.715.695.292-
5Sanksi Administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1 .147.109.692
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP-
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP-
d. Kenaikan Pasal 18(3) UU PPh-
e. Jumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d)-1.147.109.692
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-3.862.804.98418.566.767.063

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 004/RB/TAX/I/24 tanggal 03 Januari 2024;

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1_Oktober 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak1 8.882.651.873-1 8.882.651.873
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2 .747.283.773-2 .747.283.773
c. Kredit Pajak3 1.588.481-3 1.588.481
d. Kompensasi Masa Sebelumnya---
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar2 .715.695.292-2 .715.695.292
f. Sanksi Administrasi1 .147.109.692-1.147.109.692
g. Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar3 .862.804.984-3 .862.804.984

4. Bahwa Surat Permohonan Banding Nomor 282/RB/TAX/XII/24 tanggal 11_Desember 2024 telah dibuat dengan memenuhi persyaratan formal, sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu pada tanggal 03 Oktober 2024 sehingga masih memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, yaitu tanggal 03 Oktober 2024;

e. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

f. Surat Banding ditandatangani oleh Atif Hashmi selaku Direktur.

bahwa atas Surat Permohonan Banding tersebut di atas telah dinyatakan lengkap dan diterima oleh Pengadilan Pajak tanggal 18 Desember 2024;

bahwa sehingga Surat Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2010, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Dasar Bantahan/ Pokok Sengketa

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Selisih (Rp)
1.Objek PPh Pasal 26315.884.81018.882.651.87318.566.767.063

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa bantahan Pemohon Banding adalah sama seperti yang telah disampaikan dalam Surat Banding a quo;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah memberikan baik data maupun dokumen yang diminta dan dimiliki untuk mendukung pendapat Pemohon Banding.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa seharusnya atas transaksi yang dikoreksi oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat.

3. Membatalkan koreksi Terbanding diatas serta menetapkan kembali kewajiban Pemohon Banding atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pmeohon Banding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar pengenaan Pajak3 15.884.810
2PPh Pasal 26 yang terutang31.588.481
3a. PPh Ditanggung Pemerintah-
b. Setoran Masa31.588.481
c. STP (pokok kurang bayar)-
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak-
e. Uang Tebusan yang telah dibayar-
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar-
g. Lain-lain-
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak-
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g+h)31.588.481
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)-
5Sanksi Administratif :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18(3) UU PPh
e. Jumlah Sanksi Administratif (a+b+c+d)-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)-

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Oktober 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 004/RB/TAX/I/24 tanggal 03 Januari 2024; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00002/204/20/449/23 tanggal 09 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2020 Nomor: 00002/206/20/449/23 dengan NTPN 27A625BAHFMN5T37;

Bukti P-5. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Para Pemegang Saham

PT Reckitt Benckiser Trading Indonesia Nomor 13 tanggal 4 Oktober 2023 yang dibuat oleh Jessy Darmawan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Khusus atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-7. Izin Kuasa Hukum atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-8. Identitas atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-9. Pakta Integritas atas nama Ng Elly Lian;

Bukti P-10. Pakta Integritas Pemohon Banding;

Bukti P-11. Paspor atas nama Atif Hashmi;

Bukti P-12. Pakta Integritas atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-14. Izin Kuasa Hukum atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-15. Identitas atas nama Julius Setiawan;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-18. Company Profile PT Reckitt Benckiser Trading Indonesia;

Bukti P-19. Kesimpulan Akhir tanggal 18 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-4. Kesimpulan Akhir tanggal 31 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00211/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00002/204/20/449/23 tanggal 09 Oktober 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 282/RB/TAX/XII/24 tanggal 11 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26315.884.81018.882.651.87318.566.767.063

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 sebesar Rp18.566.767.063,00

Menimbang, bahwa sengketa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar

Rp18.566.767.063 yang menurut Terbanding belum dipungut;

Menimbang, bahwa koreksi Terbanding terdiri atas:

- Biaya Jasa Manajemen sebesar Rp10.712.501.186,00

- Biaya Royalti sebesar Rp7.836.784.015,00

- Koreksi hasil ekualisasi sebesar Rp17.481.862,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat tidak ada objek PPh

Pasal 26 yang belum dipungut;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau h. keuntungan karena pembebasan utang”;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen dan biaya royalti adalah koreksi lanjutan (secondary correction) dari koreksi peredaran usaha dalam penghitungan kewajiban PPh Badan berdasarkan penilaian ulang Terbanding terhadap kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding yang telah dipertanggungjawabkan dalam dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Document);

bahwa koreksi ekualisasi timbul karena Terbanding mengatribusikan koreksi biaya manajemen dan biaya royalti dalam penghitungan ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan biaya-biaya dalam penghitungan kewajiban PPh Badan;

bahwa terhadap koreksi biaya jasa manajemen dan biaya royalti dalam sengketa PPh Badan telah diputus dengan Putusan nomor PUT-011330.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 dengan kesimpulan membatalkan koreksi Terbanding atas biaya jasa manajemen dan biaya royalti;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa karena koreksi biaya jasa manajemen dan biaya royalti dalam sengketa PPh Badan telah dibatalkan, maka koreksi objek PPh Pasal 26 atas biaya jasa manajemen dan biaya royalti yang merupakan koreksi lanjutan, juga harus dibatalkan;

bahwa sebagai konsekuensinya, koreksi ekualisasi objek PPh Pasal 26 dengan biaya-biaya dalam penghitungan kewajiban PPh Badan juga harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp18.566.767.063,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 2618.566.767.063018.566.767.063

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 18.882.651.873 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp (18.566.767.063) Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp315.884.810 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut: PPh yang masih harus dibayar menurut

Rp 3.862.804.984 Terbanding

Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp (3.862.804.984) PPh yang masih harus/(lebih) dibayar menurut

Rp0 Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/PJ/WPJ.33/2024 tanggal 1_Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00002/204/20/449/23 tanggal 09 Oktober 2023 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT RECKITT BENCKISER TRADING INDONESIA, NPWP 31.355.953.6-436.000, beralamat di Jalan Raya Narogong Chamber A.1, RT 002, RW 006, Pasirangin, Cileungsi, Kab. Bogor, Jawa Barat - 16828, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp315.884.810 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 TerutangRp31.588.481 Kredit PajakRp31.588.481 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp0 Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) dibayarRp0 Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. sebagai Hakim Ketua, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs. Uming, M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat,_S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik

Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.