Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-011329.19/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

PT Sinergy Niagatama Indonesia, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011329.19/2024/PP/M.XIXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616524/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011329.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Sinergy Niagatama Indonesia, NPWP 31.175.774.4-043.000, yang beralamat di Jalan Bukit Gading Raya Blok A Nomor 8 Kelapa Gading Barat, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240, yang diwakili oleh Setiadi Hadinata, jabatan Direktur Utama, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Suripto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 23 April 2025,

2. Nama: Hardiyanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/19700931990121002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP: Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP: Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10.Nama/NIP: Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

11.Nama/NIP: Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

12.Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A

Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1429/BC/KPU.1/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

333/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

258/MHN/DIR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00106/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616524/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda4.130.000 0 0 0 0 9.540.030 0 2.168.100 05.834.000 0 0 0 0 13.475.108 0 3.062.425 10.221.0001.704.000 0 0 0 0 3.935.078 0 894.325 10.221.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran16.754.403

Menimbang bahwa atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616524/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 253/MHN/DIR/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dan dengan Keputusan Nomor KEP-02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.754.403,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 258/MHN/DIR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

258/MHN/DIR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa adapun alasan mengajukan Banding tersebut karena terdapat hal-hal sebagai berikut :

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Notul pada tanggal 2 September 2024 dan telah dinyatakan lengkap berkas permohonan keberatan;

2. bahwa obyek sengketa adalah penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya berhati-hati dan tidak gegabah. Namun kelihatannya kesewenangan Terbanding tidak mau mempertimbangkan bukti pembayaran Pemohon Banding secara cermat dan mengabaikan bukti pembayaran TT Pemohon Banding berikut bukti rekening koran;

3. bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 Terbanding mengirimkan surat permintaan data tambahan via email, dan Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober langsung memberikan data tersebut dengan selengkap lengkapnya (hanya dalam tempo 3 hari Pemohon Banding sudah menjawab);

4. bahwa akibat adanya nota pembetulan (notul) Pemohon Banding terpaksa menjual barang secara rugi karena komitmen harga tidak dirubah kepada pembeli (Nota penjualan dan Faktur Pajak terlampir) kenapa Terbanding selalu menanyakan kenapa Pemohon Banding menjual barangnya rugi? Justru karena Pemohon Banding dinotul maka Pemohon Banding sudah terlanjur menjual kepada pembeli dengan kondisi terpaksa rugi;

5. bahwa Pemohon Banding harus mengajukan keberatan karena kesewenangan Terbanding menetapkan nota pembetulan, dan Pemohon Banding dapat membuktikan nilai transaksi yang sebenarnya dengan melampirkan seluruh rangkaian pembukuan dan bukti valid TT dari Bank (Pemohon Banding bayar sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam Sales Contract dan atas permintaan dari pihak Shipper);

6. bahwa untuk pembuktian permohonan banding Pemohon Banding juga melampirkan faktur pajak yang telah Pemohon Banding jual kepada pihak ketiga dan SPT masa PPN atas penjualan barang tersebut Dokumen tersebut merupakan rangkaian transaksi yang absolut dapat dibuktikan kebenarannya. Mohon Majleis Hakim dapat mempertimbangkan;

bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan untuk mendapat keputusan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-00106/KPU.01/SUB/2025 tanggal 11 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 dengan rincian sebagai berikut: Jenis barang:TV Parts : Cover, dst. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB);

Negara Asal: China;

Nilai Pabean (CIF) : CNY 37.474,75;

Supplier: HKC Overseas Limited;

2. bahwa berdasarkan penetapan Terbanding, atas barang impor ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebagai berikut:

PIB Penetapan

Pos Jenis B arang (CF CHY) (CIFCHY)

Tema Tama

Sesuai PIB

Tn TV PARTS: REMOTE ae 41,0715 3.535,88 | 5.7556 18.993 ,46

Sesuai PIB

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015;

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Database Nilai Pabean;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

C. Analisis

1. bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut:

a. Surat pengajuan keberatan;

b. Tanda terima permohonan keberatan;

c. Billing DJBC dan Bukti Penerimaan Negara;

d. Surat penetapan;

e. Data pendukung terkait sengketa.

2. bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 pada pos 4. Bahwa Pemohon merupakan Importir Umum dan atas importasi tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

3. bahwa berdasarkan LPPNP diketahui alasan penetapan Terbanding pada intinya menyatakan sebagai berikut:

a. DNP yang diserahkan tidak meyakinkan atas kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan (bukti bayar meragukan, pihak yang melakukan negosiasi terbentuknya harga tidak diketahui, DNP menyatakan transaksi pengulangan namun tidak terdapat bukti bayar transaksi sebelumnya, tidak terdapat faktur pajak dan pembukuan.

b. Terdapat data pembanding yang obyektif dan terukur.

c. Nilai Pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hierarki.

4. bahwa norma pembuktian nilai transaksi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan nasional adalah sebagai berikut:

a. Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) menyatakan:

”Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau e. Pengetahuan hakim.”;

Penjelasannya: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

b. Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20016 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) dijelaskan sebagai berikut:

Pasal 84 (1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan Impor atau Ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan Pemberitahuan Pabean.

c. Penjelasan Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dijelaskan sebagai berikut: “Ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk:

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan.

b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan.

Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh Pejabat Bea dan Cukai. Dalam hal permintaan Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan.

d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada:

Pasal 2 (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

(2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli.

(3) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan total pembayaran yang telah dibayar atau akan dibayar atas barang yang diimpor oleh Pembeli kepada Penjual atau untuk kepentingan Penjual.

(4) Harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperhitungkan unsur diskon dan/atau garansi yang berlaku umum dalam perdagangan.

(5) Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. biaya yang dibayar oleh Pembeli yang belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:

1. komisi dan jasa perantara, kecuali komisi pembelian;

2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan; dan

3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;

b. nilai dari barang dan jasa (assist) berupa:

1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor; ·

2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;

3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor; dan

4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar Daerah Pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh Pembeli.

c. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh Pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;

d. nilai proceeds yang merupakan nilai setiap bagian dari hasil atau pendapatan yang diperoleh Pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada Penjual atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;

e. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean;

f. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean; dan g. biaya asuransi pengangkutan barang impor ke pelabuhan tujuan tempat impor di dalam Daerah Pabean.

Pasal 27 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 28 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengirtman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat J enderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. bahwa norma pembuktian nilai transaksi berdasarkan ketentuan WTO dan WCO diantaranya sebagai berikut:

a. Article 17 WTO Agreement On Customs Valuation menyatakan bahwa:

“Nothing in this agreement shall be construed as restricting or calling into question the rights of customs administrations to satisfy themselves as to the truth or accuracy of any statement, document or declaration presented for customs valuation purposes”.

b. Point 6 Annex III WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa "Article 17 recognizes that in applying the Agreement, customs administrations may need to make enquiries concerning the truth or accuracy of any statement, document or declaration presented to them for customs valuation purposes. The Article thus acknowledges that enquiries may be made which are, for example, aimed at verifying that the elements of value declared or presented to customs in connection with a determination of customs value are complete and correct"

c. Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa "When a declaration has been presented and where the customs administration has reason to doubt the truth or accuracy of the particulars or of documents produced in support of this declaration, the customs administration may ask the importer to provide further explanation, including documents or other evidence, that the declared value represents the total amount actually paid or payable for the imported goods, adjusted in accordance with the provisions of Article 8. If, after receiving further information, or in the absence of a response, the customs administration still has reasonable doubts about the truth or accuracy of the declared value, it may, bearing in mind the provisions of Article 11, be deemed that the customs value of the imported goods cannot be determined under the provisions of Article 1 (transaction value method);

d. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Article 17 WTO Agreement on Customs Valuation dan Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation sebagaimana tersebut di atas, untuk menguji apakah "the declared value is realistic in the light of commercial practices of industry and identical or similiar goods", maka digunakan parameter "harga pembanding" sebagaimana diuraikan dalam World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control, WCO Technical Committee on Customs Valuation Instruments, Case Study 13.1, dan ASEAN Customs Valuation Guide”.;

6. bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa “Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Pejabat Bea dan Cukai”.

b. bahwa waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

c. bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, diatur mengenai data dan / atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan.

d. bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas, disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon Banding, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon Banding dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

e. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari Orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai keberatan dimaksud; namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir;

7. bahwa terhadap hasil penelitian dokumen pendukung nilai transaksi diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024, diketahui nilai CIF sebesar CNY 37.474,75 (FOB CNY 34.974,75 + Asuransi DN CNY 0,00 + Freight CNY 2.500,00);

b. bahwa Pemohon melampirkan bukti korespondensi berupa tangkapan layar aplikasi percakapan WeChat tanggal 22 Agustus 2024 dan 23 Agustus 2024 dengan pihak bernama Kho. Percakapan tersebut merujuk pada purchase order nomor 008/MKT/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 (CNF CNY 37.474,75 For TV Parts). Berdasarkan fakta tersebut diketahui bahwa korespondensi terkait harga dilakukan pada tanggal setelah tanggal purchase order sehingga tidak dapat diyakini bahwa tangkapan layar tersebut terkait proses penawaran harga (proses terbentuknya harga yang disepakati antara Penjual dan Pemohon tidak dapat diketahui);

c - Kino tte

+ ees 05. —

DarAasi: IES:S5S Nanga. Pan

Thank wou SO much for wati aa

Se Ce pted wre are PO me. siku

DOSA PP MULSULA clatect dune 28, 202-1 CHE

CNY 344 FS POR TY c. bahwa Pemohon Banding melampirkan Purchase Order Nomor 008/MKT/VI/2024 tanggal 28-06-2024, diterbitkan oleh HKC OVERSEAS LIMITED dengan nilai sebesar CFR CNY 37.474,75 terkait pembelian 10 item barang TV Parts;

d. bahwa Pemohon melampirkan confirmation letter tanpa nomor tanggal 05-07-2024, diterbitkan oleh HKC Overseas Limited terkait pembelian 10 item barang TV Parts. Diketahui pada dokumen tersebut tercantum 2 nilai CFR yaitu CNY 37.474,75 dan CNY 39.574,75;

' Pot Ka Ia Hi : . tent - D Bae rer 2 8 wet eb a 3 . Dees . .

bahwa diketahui dokumen tersebut ditandatangani oleh Mr. Kho sebagai pihak dari HKC Overseas Limited, berdasarkan informasi data pendukung pengajuan keberatan lainnya/sebelumnya (di antaranya) diperoleh juga dokumen confirmation letter yang ditandatangani oleh Mr. Kho akan tetapi dari pihak Penjual Jiangsu Xinyifeng New Material Technology Co., Ltd.;

JLASGSS NTN GZ TPRSS SEP MATERIAL TECUA AGY C0. , LT

SUD INCH, FDRG pan 2 an nls Die de - e. bahwa Pemohon Banding melampirkan Sales Contract Nomor HKC-07-24 tanggal 12-07-2024 diterbitkan oleh HKC Overseas Limited dengan nilai sebesar CFR CNY 37.474,75 terkait pembelian 10 item barang TV Parts. Diketahui pada dokumen tersebut tercantum Term of Payment: Payment by TT 100% after shipment 90 days; Payment to: Anhuai Co., Ltd.;

bahwa diketahui berdasarkan sales contract pihak penerima pembayaran adalah bukan Penjual HKC Overseas Limited melainkan pihak lain yang tidak diketahui hubungannya dengan transaksi yang disengketakan yaitu Anhuai Co., Ltd, berdasarkan informasidatapendukungpengajuankeberatan lainnya/sebelumnya (di antaranya) meskipun diterbitkan oleh Penjual yang berbeda, namun memuat nama penerima pembayaran yang sama yaitu Anhuai Co., Ltd. Berdasarkan hal tersebut tidak dapat diketahui mekanisme transaksi yang terjadi dalam hal ini tidak terdapat bukti korespondensi yang menjelaskan keterkaitan/keterlibatan entitas Anhuai Co., Ltd. dalam importasi a quo;

f. bahwa Pemohon Banding melampirkan Invoice Nomor HKC-07- 24 tanggal 12-07-2024 diterbitkan oleh HKC Overseas Limited dengan nilai sebesar CFR CNY 37.474,75 terkait pembelian 10 item barang TV Parts;

g. bahwa Pemohon Banding melampirkan Bill of Lading Nomor COAU7252184483 tanggal 09-08-2024 dengan ketentuan freight prepaid serta polis asuransi yang ditutup di dalam negeri;

h. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti pembayaran berupa Ringkasan Transaksi aplikasi eBranch BCA tercantum informasi nominal CNY 37.474,75; Tujuan Transaksi: Impor Barang; Nama Penerima: Anhuai Co., Ltd. Diketahui pada dokumen tersebut tidak tercantum tanggal pembayaran serta informasi nilai pembayaran setara Rupiah (IDR) sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan rekening giro (Periode Agustus 2024) yang dilampirkan (ditandai oleh Pemohon Banding transaksi tanggal 28 Agustus 2024 dengan uraian keterangan Tarikan Tunai sebesar IDR 81.445.157,00);

This saci sues, POM JARANS re TT Pars LX

ASN TPI, TS IDR MANA DADA DITEHSNG anna

LE nt WSS bate -

YA APP Matte, Aw te na

28/08 TARIKAN TUKAL 0297758-0 0065 §8,124.491.00 DB

78/08 TARIKAN TUNAT 0207754-0 0065 44,332,063.00 DB

28/08 VARTKAN TUKAT 0207757-0 2065 87,443,873.00_. DB

28/08 IARIKAN TUNAI 0207753 0 0065 ~~" 31,445,157.00 DB

28/08 TARIKAN TUNAI 0207757-0 TEE 82 33S L2G UB

23/08 VARLKAN TUNAI 0207755-0 0065 77 ,037,930.00 DB

28/08 TARIKAN TUNAI 0207756-0 0065 82,926,352.00 DB

36/08 SFTORAN KLIRING BL 7480 84,424,915.60

i. bahwa Pemohon Banding melampirkan pembukuan di antaranya berupa Buku Besar Juli 2024 - September 2024; Buku Hutang per 30 September 2024; Buku Bank periode 01 Agustus 2024 - 30 September 2024; Buku Kas 01 Agustus 2024 - 31 Agustus 2024; Buku Pembelian 01 juli 2024 - 31 juli 2024; Buku Penjualan 01 September 2024 - 30 September 2024; Buku Piutang per 30 September 2024; Kartu Stok Juli 2024; Buku Trial Balance Januari 2024 s.d. September 2024; Buku Umum 01 September 2024 - 30 September 2024;

bahwa diketahui atas pembayaran yang dilakukan berdasarkan Ringkasan Transaksi aplikasi eBranch BCA dengan informasi nominal CNY 37.474,75 tidak dapat dilakukan uji silang dengan Buku Bank (pembukuan dalam mata uang Rupiah (IDR)) yang dilampirkan karena tidak tercantum tanggal pembayaran serta informasi nilai pembayaran setara Rupiah (IDR) pada dokumen Ringkasan Transaksi aplikasi eBranch BCA;

j. bahwa Pemohon Banding melampirkan SPT Masa PPN September 2024 dan faktur pajak penjualan. Diketahui seluruh barang impor dalam PIB a quo dijual kembali kepada 1 (satu) pembeli, yaitu PT Elina Indonesia;

k. bahwa berdasarkan uraian di atas, disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi serta terdapat informasi berdasarkan dokumen yang diserahkan menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

8. bahwa berdasarkan ketentuan pembuktian nilai transaksi sebagaimana disampaikan di atas, telah jelas dan tegas kewajiban importir untuk memenuhi permintaan data dan bukti untuk pembuktian kebenaran nilai transaksi, dan konsekuensi tidak dipenuhi data dan bukti tersebut nilai transaksi tidak dapat ditentukan dengan metode I (nilai transaksi gugur);

9. bahwa dalam ketentuan pembuktian nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Article 17 WTO Agreement on Customs Valuation dan Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation sebagaimana tersebut di atas, untuk menguji apakah "the declared value is realistic in the light of commercial practices of industry and identical or similiar goods", maka digunakan parameter "harga pembanding" sebagaimana diuraikan dalam World Customs Organization (WCO) Handbook of Customs Valuation Control, WCO Technical Committee on Customs Valuation Instruments, Case Study 13.1, dan ASEAN Customs Valuation Guide”;

10. bahwa selanjutnya sesuai Ministerial Decisions 6.1 WTO Agreement on Customs Valuation menyatakan bahwa "... If, after receiving further information, or in the absence of a response, the customs administration still has reasonable doubts about the truth or accuracy of the declared value, it may, bearing in mind the provisions of Article 11, be deemed that the customs value of the imported goods cannot be determined under the provisions of Article 1 (transaction value method);

11. bahwa berdasarkan ketentuan kepabeanan internasional di atas apabila telah ada reasonable doubt (dengan parameter harga pembanding) dan dalam proses pembuktian importir tidak dapat memenuhi data-data yang diminta administrasi pabean maka nilai pabean tidak dapat menggunakan metode I.;

12. bahwa dalam hukum nasional juga diatur hal yang sama yaitu pada Pasal 84 UU Kepabeanan sebagaimana tercantum di atas yaitu kewajiban untuk memenuhi permintaan dokumen oleh importir kepada kepabeanan dan jika tidak dipenuhi maka berakibat penetapan yang akan merugikan importir;

13. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya;

14. bahwa berdasarkan data barang, maka nilai pabean untuk barang impor pada PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 pada pos 4 ditetapkan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF CNY 5,7556/set;

15. bahwa berdasarkan uraian diatas, maka nilai pabean pada PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 ditetapkan sebesar total CIF CNY52,932.34;

D. Simpulan bahwa berdasarkan uraian diatas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024;

2. Bahwa dalam menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024, Terbanding sudah tepat dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan nilai pabean;

E. Permohonan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya,danKeputusanTerbandingNomorKEP- 02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011329.19.2024/PAN/2025 tanggal 14 Februari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor:

616524/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 253/MHN/DIR/IX/2024 tanggal 25 September 2024;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 620240900142122 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN BDC945S52BPISD1A tanggal bayar 20 September 2024 sebesar Rp16.754.403,00;

Bukti P-5 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT

Sinergy Niagatama Indonesia Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan Eko Gunarto, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utama beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-6 Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus, Izin Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas

Kuasa Hukum atas nama Hardiyanto dan Suripto;

Bukti P-8 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti P-9 Surat Keterangan Dari HKC Overseas Limited;

Bukti P-10 Dokumen Pelengkap Pabean (Purchase Order Nomor

008/MKT/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, Confirmation Letter, Sales Contract, Invoice Nomor HKC-07-24 tanggal 12 Juli 2024, Telegraphic Transfer, Rekening Koran Periode Agustus 2024, Surat Jalan, Faktur Pajak & Bukti Penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPN Periode September 2024, Buku Besar, Buku Hutang, Buku Pembelian, Buku Penjualan, Buku Piutang, Buku Stok, Buku Bank, Buku Umum, Buku Kas, Buku Trial Balance);

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 012/HF/V/2025 tanggal 20 Mei 2025;

Bukti P-12 Surat Nomor 022/HF/VI/2025 tanggal 9 Juli 2025 tentang

Tanggapan atas Tanggapan Terbanding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. LPPNP;

Bukti T-2. PIB Pembanding;

Bukti T-3. Surat Nomor SR-175/KPU.1/M.XIXA/2025 tanggal 16 Juni 2025 tentang Tanggapan atas Surat Bantahan dan Bukti Pendukung Nilai Transaksi;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616524/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 258/MHN/DIR/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanTotal CIF CNY37,474.75Total CIF CNY52,932.34Jenis barang berupa TV Parts: Remote. PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024. Negara asal China.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp16.754.403,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Nomor Nomor

KEP-02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024, Terbanding menetapkan nilai pabean barang impor, pada PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024, dari semula nilai CIF CNY37.474,75 menjadi CIF CNY52,932.34, sehingga Pemohon Banding harus membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp16.754.403,00 (enam belas juta tujuh ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding, menyatakan tidak setuju dengan penetapan Nomor KEP-02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024 dengan alasan penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding seharusnya berhati-hati dan tidak gegabah. Namun kelihatannya kesewenangan Terbanding tidak mau mempertimbangkan bukti pembayaran Pemohon Banding secara cermat dan mengabaikan bukti pembayaran TT Pemohon Banding berikut bukti rekening koran;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapkan nilai pabean;

Menimbang bahwa dengan demikian, sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat dan pembuktian

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa pajak, berdasarkan pada alat bukti, yang diatur sebagai berikut:

Pasal 69

Ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau e. pengetahuan Hakim,

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

a. Surat atau tulisan, berupa Nomor KEP-02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024, PIB Nomor Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 dan dokumen pelengkapnya, serta Surat atau tulisan lainnya yang disampaikan selama persidangan b. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan pemeriksaan PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024, diketahui Pemohon Banding mengimpor barang berupa TV Parts: Remote, dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dari HKC Overseas Limited Co., Ltd., China, dengan nilai pabean CIF CNY37.474,75 (nilai barang FOB CNY34.974,75, Freight CNY2,500.00 dan asuransi CNY0.00), dengan invoice Nomor HKC-07-24 tanggal 12 Juli 2024. Terbanding menetapkan barang pada Pos 4 dengan rincian berikut:

PIB Penetapan

Jenis Barang Jumlah (CIF CNY) (CIF CNY)

2. bahwa berdasarkan pemeriksaan Purchase Order Nomor 008/MKT/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024, Sales Contract Nomor HKC-07- 24 tanggal 12 Juli 2024, dan Invoice Nomor HKC-07-24 tanggal 12 Juli 2024, diketahui Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang dari HKC Overseas Limited Co., Ltd., China berupa berupa TV Parts: Remote, dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), dengan nilai transaksi CNF CNY37.474,75. Pada transaksi ini disepakati dengan rincian berikut:

bostedetiar peisment ami shipper tb ANA 09

Tas ee Mult? Ban liang Man Ta (leetranric fown Na She aa hard,

Dosa Gueredor Up lp Sh 15, B Gb

CNY ACCOLNT Ne 1 80020000003840357

SWEPT CODE 2 RONHCN22 be teary Basi.

WPANGJONG NASEA REET COMMER TAL BANK Ll

Poporgatiorab Rusa Na 2G.) Neri Naba bo Dine

Gui: ben Nas poston: banged PA

MOP SA MN Ou ALTER SHEPPMENS Ga PAYS SPP cP SEP BL. 202)

3. bahwa berdasarkan pemeriksaan Surat Pernyataan HKC Overseas Limited Co., Ltd., China, tanggal 12 Juli 2024, diketahui HKC Overseas Limited Co., Ltd., China minta pemabyaran dilakukan ke Anhuai Co., Ltd., China, pada Guangdong Nanhai Rural Commercial Bank Co., Ltd., China, Rekening Nomor 80020000003840357;

4. bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti pembayaran pada Bank BCA, pada tanggal 28 Agustus 2024, diketahui telah dilakukan transfer dari Pemohon Banding ke Anhuai Co., Ltd., China, melalui Guangdong Nanhai Rural Commercial Bank Co., Ltd., China, sebesar CNY37.474,75 (setara dengan Rp81.445.157,00 dan biaya Rp50.000,00). Transfer dilakukan ke Rekening Nomor 80020000003840357 atas nama Anhuai Co., Ltd., China, dengan berita:” payment of goods: HKC-07-24, 37.474.75. Pembayaran dengan Cek Nomor EJ 207753;

5. bahwa berdasarkan pemeriksaan Rekening Giro BCA Nomor 6900337777 atas nama Pemohon Banding Periode 31 Juli- 31 Agustus 2024, pada tanggal tanggal 28 Agustus 2024, telah dilakukan tarikan tunai, sebesar Rp81.445.157,00 dengan keterangan 0207753-0;

6. bahwa berdasarkan pemeriksaan Polis Asuransi yang diterbitkan oleh PT Asuransi Eka Lloyd Jaya nomor 01030224000236 tanggal 03 Agustus 2024, diketahui polis ini untuk perlindungan barang untuk barang dengan Invoice Nomor HKC-07-24, dengan pembayaran polis CNY50.80. Karena asuransi ditutup di dalam negeri, maka pemberitahuan nilai asuransi pada PIB adalah CNY0.00;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, dinyatakan:

Pasal 2

1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu.

2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan’ nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 5

1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 5 tersebut di atas, nilai pabean dapat diterima harus memenuhi unsur-unsur secara kumulatif sebagai berikut:

1. nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar

2. pembayaran oleh pembeli kepada penjual

3. atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean

4. biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi;

bahwa berdasarkan bukti pembayaran tersebut pada butir 4 dan pencatatannya pada rekening koran, Pemohon Banding membuktikan telah melakukan pembayaran barang, sehingga nilai transaksi memenuhi unsur “nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”; bahwa berdasarkan uraian pihak penjual dan pihak pembeli pada PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 dan bukti pembayaran tersebut pada butir 4, telah dilakukan pembayaran dari Pemohon Banding (sebagai pembeli) kepada Anhuai Co., Ltd., China (sebagai penjual/beneficiary party), sehingga memenuhi unsur “pembayaran oleh pembeli kepada penjual”;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024, transaksi dilakukan untuk barang yang diimpor oleh PT Sinergy Niagatama Indonesia dari eksportir HKC Overseas Limited Co., Ltd., China sehingga memenuhi unsur “atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti, tidak terdapat biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi, sehingga memenuhi unsur “biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi”;

bahwa berdasarkan pemeriksaan alat-alat bukti tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024, terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa nilai pabean atas jenis barang berupa TV Parts: Remote, dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 adalah sebesar CIF CNY37,474,75; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas jenis barang berupa TV Parts: Remote, dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024, adalah sebesar CIF CNY37,474,75 dan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, pendapat Pengadilan

Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF CNY37,474.75CIF CNY52,932.34CIF CNY37,474.75

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan nilai pabean atas barang impor TV Parts: Remote, dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 menjadi sebesar CIF CNY37,474,75, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02329/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 November 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 616524/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 20 September 2024, atas nama PT Sinergy Niagatama Indonesia, NPWP 31.175.774.4-043.000, yang beralamat di Jalan Bukit Gading Raya Blok A Nomor 8 Kelapa Gading Barat, Kota Adm. Jakarta Utara, DKI Jakarta, 14240.

2. Menetapkan nilai pabean atas barang impor TV Parts: Remote, dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 888049 tanggal 22 Agustus 2024 menjadi sebesar CIF CNY37,474,75.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.