Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-011290.11/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Dwi Karya Makmur, PPh Pasal 22, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011290.11/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Dwi Karya Makmur mengenai PPh Pasal 22 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 22Masa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 22 yang terutang
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 22
  • UU 3/2015Pasal 1
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (2); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011290.11/2024/PP/M.IB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Dwi Karya Makmur
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00006/202/20/329/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
22 September 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum