Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman

PUT-011286.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Dwi Karya Makmur, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-011286.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Dwi Karya Makmur mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2020
Pos yang disengketakan
  • DPP PPh Pasal 23
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 23
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-011286.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Dwi Karya Makmur
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00016/203/20/329/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
22 September 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum