Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-011282.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Dwi Karya Makmur, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011282.16/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011282.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM. 12, Kedamaian, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Norbertus Simon, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Dwi Karya Makmur yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diberikan oleh Suwandi selaku Direktur, (domisili elektronik melisa.e.simon@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Norbertus Simon;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025;

SuratKuasa : Nomor 013/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;

2. Nama: Melisa Elizabeth Simon;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024;

SuratKuasa : Nomor 013/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/198708232008122 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-4003/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 298/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 004/SE- DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00007/SUB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 018/Bantahan/PPN/DKM/IV/2025 tanggal 2 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

LA EL PLA RENT pce MANA eos re tae cane ery Se: i — vn EA PA AK bd

4 Quasar Pragswsear Sajan *

: JA. Sian Growers sarana dar tsa rad Anna SE :

loss Preman yas EP Naga barus dip nash oe adira : be! + Badeasaal

! , Hn . 1 a

1 : BS. Da EA wane OOM mee Cogn oleh Pemungi PP | at al j rot, Br paruh an pang DP Ste tidak el ema i oar of i AS. Pear yorahts Yeors vik chase choc] por gaa LM ! Bose Boo” iy i af. dumiat (et baba Stade oS i BSR SE G08! + 424 EA TSR

= 5, Ata: Penyerahan Gaia 3 dar data yang Mia cecutacg FEA : a n

Pa har tpi SUN PONyCrahan (d6 4 bs : 35, 725.803 FEO Tae. tas

4. Alas oppor BK AyPeamactsaian RAS Tar Ani Ld Cart var Daerah Pare : :

di dan Dame PabeawPemanteslar ISP cal uar Dara Paces sidat j i

Desc: Page PR aa Sasana glue Gi te a PO Rao : i

Membangun oodin'’ Kobe yarns bemse! Gajak Mancker: Sati PAP sauna : i

Delon msiskarked Seryeranas sciciah jang wak. toromt :

nanesh ir erast at yarg KE hnya Eiak Soham. saya d bebamkar ates Id ai : i

Aung ong arg law Sondra renteng-l-atiorwerat COM pang semula : 1 :

[oo sponta peter fivi es :

i joo mpe BEE 3 tt i . Gal PAN SA tas merwuied dag | amar Tiara abah oi sah ia : 1! o

! : Daerah Fare :

! LA Mecantantaa sel? ded |ver Oaorah Fannar t: dalarn Dasa kata: a 3

: We. Peragaan Pajak ates Deprun i! PRR : a 5

: i d5 Kemis hee bang Sar : a ki

: i We Fygicyica salad: he bina Bajak Viethen bagi SKP yang haluan melakukan a Pn i | Anne atAn setsiah jangka mall tertentu serashir + i

! | dof. Sortichven yorg FRE aye ic as oohsrusr ya Sivebaeks cee tise =| G

: $00? Tanggung jawab secara conten i at 2 i SA Psohayarns PPR pace Sanu enda plan Sasidigs Loo om nq i SSO. wi 19. Siow Te GTO IS dtd dd co. 3.5 am Af oe Ff om . uw : al atau oS: . i

Dod ec grouper PPN Kang Bayar - “ 7 pa. Pajak Su uae pani bos Tipe gga sendiri acetic tla ata Ve td 2 at TI 220 ih Girard: i i i Wo. BEA bang disster Cruse ton Mase Pelek yacg sara : . 3 a ooo popk Masukan yasn dapa dipurbitvcskur 1 pa ot 4

. | BAL STP (vokoe kurang baya: i el 3

: Dah GHLSA A EES) Ie Bec t »| ae i |= Lrecrhitu thar. ! 0.4 i Lo 21. GAEPEP at u

1 ' JL PALA RUSLAN MESURL i

Nu | LRAAN . PENDUS AHA L Bas — i . dlueokat sajak yang Goma disi brittiagk sn db. - 3 17 i in 51 dumteh pencinungan KPM Kurang Bayar (so i L VIR C1E BFE

So Tmleteb hai. Gujrat yang sedal.. |. ij

: Oo GEKompersackar oo Mines Paar beckidoys . L 3 i fe D keripensas han Fu Maser ‘eae pees GHGS Dean petu Ismi c &

H Co Jana a ul . w og i a [ron yang kusang desain t Doh : La | TAS UIE Bau I

£ 3 poonkei aan:

& Barge Pass II KF ‘ ag ay SET

: tb. Kerahkan Pasal 13 Atap KE : o wo Moe alkar Fasa: IL) hang KUP : : a qe.) Bandiaan Pasal i000 LS . : a je. Kanafien Pasal 1705" KAP j u ir Sunga Take! To KUE do, Mase oS Gein PL He - . . . . : . . of, tg. ducolah (aes aed ul : { au e778 fourier Nang rrasih iurusdiieyar ie + Boh ee eee ee te _ AE Bie CF

Tenang: SERATLS FMAM PULL A SATU SEIT NA SATUS EM4AT BELAS FUBU ENAM RATUS TUJUH ALP

: D4 dumiah curasuMebiN) bayar yang Sebut Wau Saja Lecidla metik Dem ahsaa Akhir Fa

Pod Has! Semerkoaar Punvenrsoan ce ee eee

@ectilang. NOL UPAR 4

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 15/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sesesar Mi. LL dun Geng

Jumlah PPN yung masih harus dibayar sebesar Rp. G.- stan "Nahi?

Kengan Perhitungan sebagai berikut :

Penyerahan vang dibebaskan dari pengerasan PPN Kp. t.065.386.2°%4.-

Pajak Keluaran yang harus dipungut dibayar sendiri Ryo. oe

PPN Masuken yang dapat diperhitungkan Aa. AN

PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya eae nS Pe

PPN yang masih harus dibayar ae an AP

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

” Ditambah/

Uraian | Semula | (Dikuran ai | Menjadi

00 IR) Rp) Rp) ia PPN Kurang/ (Lebih) | 112.016.820 (93.873.581): 18.143.239:

Bayar b. Sanksi Bunga 49.197.787| 141.272.820) 7.924.067 ic. Sanksi Kenaikan 0 O° 0 d. Jumiah pajak yang —«:161.214.607| (135.146.401) 26.068.206 masih harus/(lebih) dibayar Po

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 004/SE- DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 004/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterima pada tanggal 1 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan

berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT —

Bi KENA PAJAK) FISKUS

Dasar Pengenaan Pajak :

- Penyerahan yang PPN-nya harus di pungut sendiri - 11201481983

- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPH 558.735.800 -

Jumlah Seluruh Penyerahan 928.725.800 1.120.168.193

PPM - Keluaran yang harus dipungut'dibayar sendiri - 112.016.8206

Pajak Kasukan yang dapat diperhitungkan - -

Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar - 112.018.820

Dikompensasikan ke kasa Pajak berikutnya - -

PPN yang kurang/{lebih) dibayar - 112.015.820

Sanksi Kenaikan Pasal 13¢2) KUP - 495.197.7387

Jumlah PPN yang masih harus dibayar - 181.214.807

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 15/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024, dan atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang intinya: Mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah:

A. Koreksi DPP Penyerahan berdasarkan hasil pengujian :

1. bahwa Terbanding masih melakukan koreksi DPP Penyerahan berdasarkan pengujian arus uang dan gross up pembelian sebesar Rp181.432.392,00 dengan rincian sebagai berikut :

- Koreksi Cfm Pengujian Arus uangRp54.781.900

- Koreksi Cfm Gross Up PembelianRp126.650.493 Jumlah koreksiRp181.432.392

2. bahwa untuk Koreksi Cfm Gross Up Pembelian sebesar Rp126.650.493,00 Pemohon Banding setuju dan untuk Koreksi Cfm Pengujian Arus uang sebesar Rp54.781.900,00 Pemohon Banding tidak setuju;

3. bahwa untuk Koreksi Cfm Pengujian Arus uang sebesar Rp54.781.900,00 terdapat kesalahan hitung adanya perhitungan PPh Pasal 22 dalam pengujian arus uang sebesar Rp50.855.950,00, dengan penjelasan dibawah ini;

4. bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding menambah PPh Pasal 22 dalam pengujian arus uang/piutang sejumlah Rp345.555.772,00 yang sebenarnya adalah Rp294.699.822,00, dengan rincian sebagai berikut :

- Bukti potong PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp 345.555.772

- Bukti potong PPh Pasal 22 menurut Pemohon BandingRp 294.699.822 Selisih KoreksiRp 50.855.950

5. bahwa Terbanding salah dan keliru dalam mengambil angka pada lampiran III SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2019 dengan sebesar Rp345.555.772,00 dikarenakan jumlah tersebut termasuk PPh Pasal 23, adapun rincian dari angka Rp345.555.772,00 dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut :

- Jumlah Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22Rp 294.699.822

- Jumlah Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23Rp 50.855.950 JumlahRp 345.555.772

6. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi DPP Penyerahan berdasarkan pengujian arus uang dan gross up pembelian yang disetujui oleh Pemohon Banding, adalah :

- Koreksi Cfm Pengujian Arus uangRp3.925.950

- Koreksi Cfm Gross Up PembelianRp126.650.493 Jumlah koreksiRp130.576.443

B. Koreksi Objek PPN dipungut sendiri

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan berdasarkan pengujian arus uang dan gross up pembelian yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp130.576.443,00 merupakan objek PPN dipungut sendiri;

2. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan biji jagung yang pembelian biji jagung melalui petani sehingga sesuai dengan ketentuan aturan perpajakan termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dengan dasar hukum sebagai berikut :

• Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81 Tahun 2015 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena

Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 6 ayat (2) huruf q :

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

3. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas penyerahan biji jagung yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya PPN Dibebaskan, sehingga terhadap seluruh penyerahan Pemohon Banding merupakan Penyerahan yang atas PPN-nya dibebaskan;

4. bahwa Terbanding dalam melakukan perhitungan PPN dalam Uji Arus Uang / Piutang merupakan perhitungan yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga pendapat dan pernyataan Terbanding atas perhitungan PPN merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan: “Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga koreksi tesebut seharusnya dibatalkan;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 1.069.312.243

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp0

3. PPN Masukan yang dapat diperhitungkanRp0

4. PPN yang dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp0

5. PPN yang masih harus dibayarRp0 bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00007/SUB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 4 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 004/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada “| [

Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima suraf | Lj keputusan yang dibanding:

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan) »

Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJAWPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima tanggal 01 November 2024:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat | L

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024:

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar | Ll sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada para, | Lj yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasi pemeriksaan:

i, Surat Banding ditandatangani oleh Norbertus Simon bertindak selaku Kuasa 7) CJ

Hukum berbeda dengan penandatangan Surat Keberatan Pemohon Banding:

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan LJ banding:

2. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan

analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Uraian KoreksiJumlah menurut (Rp)
SKPKBSuratSurat KeputusanSuratPokok Sengketa
KeberatanKeberatanBandingBanding
Penyerahan yang PPN-nya1.120.168.19300181.432.393181.432.39300181.432.393181.432.393
Harus Dipungut Sendiri

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

3) Pasal 16B UU PPN;

4) Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 (selanjutnya disebut PP Nomor 81 Tahun 2015);

5) Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 142/PMK.010/2017 (selanjutnya disebut PMK Nomor 267/PMK.010/2015);

b. Data dan Fakta

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, dokumen dan/atau data dari Pemohon Banding, dan/atau kegiatan pembahasan antara Terbanding dengan Tim Pemeriksa maupun Pemohon Banding dapat diuraikan data dan fakta sebagai berikut;

1) Berdasarkan keterangan sebagaimana yang disampaikan Pemohon Banding pada kegiatan pembahasan dengan Terbanding diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki usaha perdagangan jagung yang peruntukannya untuk industri pengolahan pakan ternak;

2) Berdasarkan dokumen pemeriksaan dan keterangan Tim Pemeriksa sebagaimana disampaikan pada kegiatan pembahasan dengan Terbanding diketahui hal-hal sebagai berikut;

a) Berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan hasil kunjungan ke lokasi usaha Wajib Pajak, Tim Pemeriksa berpendapat bahwa memang Pemohon Banding melakukan proses pembelian bahan baku kemudian pengolahan (pengeringan) dengan tujuan menghasilkan spesifikasi jagung sebagai pakan ternak maupun bahan pakan ternak;

b) Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan jagung kepada lawan transaksi yang memiliki usaha bukan sebagai industri/pabrik bahan pakan ternak sehingga atas transaksi tersebut semestinya terdapat PPN yang harus dipungut sendiri. Tim Pemeriksa berpendapat bahwa penyerahan tersebut bukan dalam rangka penyerahan bahan pakan ternak melainkan hanya transaksi penjualan barang dangan untuk kemudian oleh lawan transaksi akan dijual kembali (kepentingan perdagangan/trading semata);

c) Tim Pemeriksa menentukan jenis industri lawan transaksi dengan menggunakan data KLU pada sistem informasi internal di DJP;

c. Pendapat Terbanding

- bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebagaimana telah diuraikan pada bagian Data dan Fakta di atas;

- bahwa koreksi pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.120.168.193,00 terdiri dari sebagai berikut:

kenurut kenurut Tim

Senyerahan yana S2 H-nya Harus INN . Ja

" a 07 We Surat Femsriksa S2 pungut Sendiri Ka en. i.

Seberatan isp: ipo aed ee

A) Sareksi cfm Senyerahan kepada AS Snail nan industri pakan ternak

Pp Cota 820.188.1953

- Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 diatur bahwa diantara Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

- Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Lampiran I PMK Nomor 267/PMK.010/2015 diatur bahwa jagung termasuk dalam bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) beserta Lampiran I PMK Nomor 267/PMK.010/2015 tersebut Terbanding berpendapat bahwa penyerahan jagung yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk dalam penyerahan bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

- Terkait argumen Tim Pemeriksa yang melakukan koreksi dengan melihat jenis usaha lawan transaksi, maka Terbanding berpendapat argumen tersebut adalah tidak tepat;

Terbanding mempertimbangkan bahwa secara nyata-nyata dan secara eksplisit diatur bahwa jagung termasuk dalam bahan pakan ternak sebagaimana diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PMK Nomor 267/PMK.010/2015 serta sesuai keterangan baik dari Wajib Pajak maupun Tim Pemeriksa sendiri yang menyebutkan bahwa jagung Wajib Pajak peruntukannya adalah untuk industri pengolahan pakan ternak;

- Terkait bagian argumen Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf q PP 49 Tahun 2022 maka penyerahan jagung yang dilakukan Wajib Pajak dibebaskan dari PPN, maka Terbanding berpendapat argumen tersebut adalah tidak tepat dan ditolak;

Terbanding mempertimbangkan bahwa ketentuan tersebut belum berlaku untuk periode perpajakan pada sengketa a quo dan ketentuan yang disebutkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kelompok barang kebutuhan pokok, sementara sesuai keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Tim Pemeriksa diketahui bahwa jagung Wajib Pajak peruntukannya adalah untuk industri pengolahan pakan ternak sehingga termasuk ke dalam kategori bahan pakan ternak;

- Terkait bagian argumen Pemohon Banding yang menyebutkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK Nomor 116/PMK.010/2017 maka penyerahan jagung yang dilakukan Pemohon Banding tidak dikenai PPN, maka Terbanding berpendapat argumen tersebut adalah tidak tepat dan ditolak;

Terbanding mempertimbangkan bahwa ketentuan yang disebutkan oleh Pemohon Banding tersebut adalah terkait dengan kelompok barang kebutuhan pokok, sementara sesuai keterangan baik dari Pemohon Banding maupun Tim Pemeriksa diketahui bahwa jagung Pemohon Banding peruntukannya adalah untuk industri pengolahan

pakan ternak sehingga termasuk ke dalam kategori bahan pakan ternak;

Selain itu, argumen tersebut bertentangan dengan fakta yang telah terjadi bahwa Pemohon Banding telah melakukan penerbitan Faktur Pajak Keluaran dengan kode faktur 08 atas transaksi penyerahan jagung yang dilakukan Pemohon Banding;

- Terkait koreksi cfm Pengujian Arus Uang juga menjadi sengketa pada keberatan atas PPh Badan tahun 2019 dengan hasil penelitian keberatan tetap dipertahankan;

- Terkait koreksi cfm Gross Up Pembelian, tidak terdapat alasan keberatan yang spesifik dan tidak menjadi sengketa pada keberatan atas PPh Badan tahun 2019, sehingga tetap dipertahankan;

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Terbanding menyimpulkan bahwa nilai koreksi atas pos Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah dipertahankan sebagian sehingga nilai Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri untuk Masa Pajak Desember 2019 adalah Rp181.432.393,00;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa sepanjang tidak terdapat data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan maka Surat Banding Nomor 004/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 018/Bantahan/PPN/DKM/IV/2025 tanggal 2 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan atas pokok sengketa dapat diuraikan dengan sebagai berikut :

sunah Menur hiu) Uraian toreksi eres Sura: <eberacan Surat Keputusan Surat Sanding ukuk Seneke:a

Ceberazan Sanding

1 Seryerahan yang Pe Y- nya 1.120.168. 153 181.432. 353 - 181.442.353 harus dipungut sendiri

2 PPA dipungu: Sendiri 112.016 520 18.145. 235 - 18 145.255

MENURUT PEMOHON BANDING :

Koreksi DPP Penyerahan berdasarkan Hasil Pengujian

1. bahwa Terbanding masih melakukan koreksi DPP Penyerahan berdasarkan pengujian arus uang dan gross up pembelian sebesarRp181.432.392,00 dengan rincian sebagai berikut :

- Koreksi Cfm Pengujian Arus uangRp54.781.900

- Koreksi Cfm Gross Up PembelianRp126.650.493

Jumlah koreksiRp181.432.392

2. bahwa untuk Koreksi Cfm Gross Up Pembelian sebesar Rp126.650.493,00 Pemohon Banding setuju dan untuk Koreksi Cfm Pengujian Arus uang sebesar Rp 54.781.900,00 Pemohon Banding tidak setuju;

3. bahwa untuk Koreksi Cfm Pengujian Arus uang sebesar Rp54.781.900,00 terdapat kesalahan hitung adanya perhitungan PPh Pasal 22 dalam pengujian arus uang sebesar Rp50.855.950,00, dengan penjelasan dibawah ini;

4. bahwa dalam pemeriksaan, Terbanding menambah PPh Pasal 22 dalam pengujian arus uang/piutang sejumlah Rp345.555.772,00 yang sebenarnya adalah Rp294.699.822,00, dengan rincian sebagai berikut :

- Bukti potong PPh Pasal 22 menurut TerbandingRp 345.555.772

- Bukti potong PPh Pasal 22 menurut Pemohon Banding Rp 294.699.822 Selisih KoreksiRp 50.855.950

5. bahwa Terbanding salah dan keliru dalam mengambil angka pada lampiran III SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan untuk Tahun Pajak 2019 dengan sebesar Rp345.555.772,00 dikarenakan

jumlah tersebut termasuk PPh Pasal 23, adapun rincian dari angka Rp345.555.772,00 dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut :

- Jumlah Pemotongan/Pemungutan PPhPasal 22 Rp294.699.822

- Jumlah Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 23 Rp 50.855.950 JumlahRp345.555.772

6. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi DPP Penyerahan berdasarkan pengujian arus uang dan gross up pembelian yang disetujui oleh Pemohon Banding, adalah :

- Koreksi Cfm Pengujian Arus uangRp3.925.950

- Koreksi Cfm Gross Up PembelianRp126.650.493 Jumlah koreksiRp130.576.443

Koreksi PPN Dipungut Sendiri

1. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP Penyerahan berdasarkan pengujian arus uang dan gross up pembelian yang disetujui oleh Pemohon Banding sebesar Rp130.576.443,00 merupakan objek PPN dipungut sendiri;

2. bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan biji jagung yang pembelian biji jagung melalui petani sehingga sesuai dengan ketentuan aturan perpajakan termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dengan dasar hukum sebagai berikut :

• Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81 Tahun 2015 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

• Sesuai pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan pada Lampiran I PMK Nomor 267/PMK.010/2015 diatur bahwa jagung termasuk dalam bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 6 ayat (2) huruf q :

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

3. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas penyerahan biji jagung yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya PPN Dibebaskan, sehingga terhadap seluruh penyerahan Pemohon Banding merupakan Penyerahan yang atas PPN-nya dibebaskan;

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Nomor 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, SUDAH JELAS dan NYATA-NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Permohonan Keberatan Nomor: 15/Dir-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023;

Bukti P-4 Asli Surat Kuasa Khusus dan salinan Akta Nomor 75 Tanggal 26 Mei 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus apabila penandatangan surat banding dikuasakan kepada Kuasa Hukum;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-6 Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 30 September 2004;

Bukti P-7 Akta Nomor 8 tanggal 9 Juli 2009;

Bukti P-8 Akta Nomor 41 tanggal 24 April 2014;

Bukti P-9 Akta Nomor 24 tanggal 21 Maret 2019;

Bukti P-10 Akta Nomor 19 tanggal 20 Agustus 2019;

Bukti P-11 Akta Nomor 5 tanggal 7 Desember 2021;

Bukti P-12 Akta Nomor 75 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas nama Norbertus Simon;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama Melisa Elizabeth Simon;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-18 Audit Report PT Dwi Karya Makmur Tahun 2020;

Bukti P-19 Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-20 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-21 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Dokumen saat pemeriksaan dan keberatan;

Bukti T-6. Rincian koreksi penyesuaian fiskal positif PPh Badan;

Bukti T-7. Rincian Koreksi PPh Pasal 23;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-9. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Nomor 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 004/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri0181.432.393181.432.393

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan Pemohon Banding

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa jagung termasuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

Menimbang bahwa dalil-dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana tertuang dalam Surat Uraian Banding (SUB) penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Koreksi terdiri dari a. pengujian arus uang dan piutang sebesar Rp 54.781.900 Bahwa berdasarkan hasil pengujian pada proses Pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat selisih penghasilan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, atas selisih tersebut dilakukan koreksi pada pos penghasilan diluar usaha karena belum diperoleh bukti pendukung yang kompeten, bahwa penghasilan tersebut merupakan peredaran usaha, Terbanding menyakini koreksi ini merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, sehingga menjadi koreksi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Gross up penjualan plus GPM atas koreksi pembelian pada HPP sebesar Rp 126.650.493

2. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 54.781.900 sejalan dengan argumentasi Terbanding pada koreksi peredaran usaha pada PPh Badan

a. Bahwa Pemohon Banding telah menyetujui koreksi atas pengujian arus uang a quo sebagaimana tercantum pada dokumen pemeriksaan – Risalah Pembahasan.

b. Alasan Banding yang pada intinya menyatakan bahwa atas Penerimaan Non Tunai sebesar Rp 345.555.772 merupakan kredit pajak PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 yang seharusnya untuk PPh Pasal 23 tidak diperhitungkan dalam pengujian arus uang dan piutang sebesar Rp 50.855.950 c. Bahwa secara nyata Penerimaan Non Tunai berupa Bukti Potong PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 345.555.772 telah dilaporkan dan menjadi Kredit Pajak pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 d. Bahwa sesuai Surat Edaran nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan, dalam Pengujian Arus Uang dan Piutang dilakukan dengan menggabungkan hasil pengujian arus uang dan utang-piutang sekaligus, untuk mendapatkan penghasilan bruto baik dari tunai maupun non tunai. Hal ini dilakukan dengan cara menggunakan penerimaan uang/tunai dan non tunai (seperti offset utang- piutang, bukti potong, bukti pungut ) sebagai unsur pelunasan piutang usaha, sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan.

e. Maka atas koreksi berdasarkan pengujian arus uang dan piutang sebesar Rp 54.781.900 telah sesuai ketentuan sehingga tetap dipertahankan

3. Pemohon Banding menyatakan mengakui angka koreksi Terbanding namun seharusnya penyerahan yang atas PPN-nya dibebaskan.

- Koreksi Clm Pengujian Arus yang rep. 1.925, 950.

“Koreksi Cf Gross Up Pembelian Rp. 126.650.443.

Jutalah karcksi Rp. 1390.576.443,-

Pemohon Banding hanya mendalilkan bahwa koreksi Terbanding merupakan penyerahan biji jagung yang merupakan barang strategis

yang atas penyerahannya menurut Pemohon Banding dibebaskan, namun sampai persidangan ini Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen underlying transaction atas transaksi tersebut yang menurut Pemohon Banding merupakan penyerahan biji jangung.

4. Pada Persidangan 25 Agustus 2025 Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis, tanggapan Terbanding adalah sebagai berikut:

a. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang bersumber dari pengujian arus uang dan piutang sebesar Rp 54.781.900, Pemohon Banding tidak menyampaikan penjelasan tertulis dan bukti pada persidangan 25 Agustus 2025, dalil Terbanding sama dengan sidang-sidang sebelumnya.

b. Koreksi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN , yaitu koreksi sebesar Rp 130.576.443, berasal dari pengujian arus uang dan gross up pembelian, menurut Pemohon Banding koreksi tersebut merupakan penyerahan biji jagung, namun sampai dengan persidangan ini Pemohon Banding belum menyampaikan dokumen underlying transaction atas transaksi tersebut.

c. Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa koreksi Terbanding adalah penyerahan biji jagung, seharusnya Pemohon Banding berkewajiban membuktikan dalil tersebut dengan alat bukti yang valid, bukan hanya menyampaikan narasi

Menimbang bahwa dalil-dalil Pemohon Banding atas ketidak setujuannya dengan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Banding, Surat Bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dan pendapat akhir yang disampaikan dalam persidangan, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Terbanding masih melakukan koreksi DPP Penyerahan berdasarkan pengujian arus uang dan gross up pembelian sebesar Rp. 181.432.392.- dengan rincian sebagai berikut :

- Koreksi Cfm Pengujian Arus uangRp.54.781.900.-

- Koreksi Cfm Gross Up PembelianRp.126.650.493.- Jumlah koreksiRp.181.432.392.-

2. Bahwa untuk Koreksi Cfm Gross Up Pembelian sebesar Rp. 126.650.493.- oleh Terbanding disetujui oleh Pemohon Banding dan untuk Koreksi Cfm Pengujian Arus uang sebesar Rp. 54.781.900.- Pemohon Banding tidak setuju, dikarenakan terdapat kesalahan hitung adanya perhitungan PPh. Pasal 23 dalam pengujian arus uang sebesar Rp. 50.855.950.-, dengan rincian sebagai berikut :

Bukti potong PPh. Pasal 22 menurut TerbandingRp. 345.555.772.-

Bukti potong PPh. Pasal 22 menurut Pemohon Banding Rp. 294.699.822.-

Selisih KoreksiRp. 50.855.950.-

Catatan :

- Koreksi ini terkait dengan sengketa PPh Badan Tahun 2019.

3. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, koreksi DPP Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan pengujian arus uang dan gross up pembelian yang disetujui oleh Pemohon Banding, adalah :

- Koreksi Cfm Pengujian Arus uangRp.3.925.950.-

- Koreksi Cfm Gross Up PembelianRp.126.650.493.- Jumlah koreksiRp.130.576.443.-

4. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perdagangan biji jagung yang pembelian biji jagung melalui petani sehingga sesuai dengan ketentuan aturan perpajakan termasuk barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, dengan dasar hukum sebagai berikut :

• Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81 Tahun 2015

• Pasal 5 ayat (1) dan pada Lampiran IPMK Nomor 267/PMK.010/2015

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022

5. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atas penyerahan biji jagung yang merupakan barang strategis yang atas penyerahannya PPN Dibebaskan, sehingga

terhadap seluruh penyerahan Pemohon Banding merupakan Penyerahan yang atas PPN-nya dibebaskan;

6. Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka koreksi Terbanding tersebut merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

Bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut

Bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan

Peraturan Pemerintah Nomor : 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 81/2015)

Pasal 1

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

Pasal 3

(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peratuarn Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (PMK- 267/2015)

Pasal 1

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 5

(1) Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran I

BENG OSAAT. PA PA PSA MAPAN en AE

. Li AN TA. :

rok Es bey

Pp Haa ay di a aid 7

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa yang menjadi pokok sengketa pada banding ini adalah apakah penyerahan biji jagung oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ataukah PPNnya harus dipungut sendiri;

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, koreksi Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri ini berasal dari koreksi pada PPh Badan sebagai berikut:

-Koreksi penghasilan luar usaha dari pengujian

-arus uang/piutangRp 54.781.900,00

-Koreksi peredaran usaha dari gross up pembelianRp 126.650.493,00

-JumlahRp 181.432.393,00

Bahwa atas koreksi koreksi peredaran usaha yang berasal gross up pembelian sejumlah Rp 126.650.493,00, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan maupun banding;

Bahwa atas koreksi penghasilan luar usaha dari pengujian uang/piutang sejumlah Rp 54.781.900,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dan banding dengan nomor sengketa 011277.15/2024/PP;

Bahwa atas pengajuan Banding tersebut, pertimbangan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa perhitungan pengujian arus piutang, dan mendapati fakta dalam pengujian arus uang terdapat unsur “penerimaan non tunai (bukti potong dan offset pelunasan piutang) dengan nilai Rp 345.555.772,00, yang merupakan jumlah PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga;

bahwa dalil Pemohon Banding pada intinya adalah atas sejumlah Rp 50.855.950,00 yang diajukan banding, merupakan bukti potong PPh Pasal 23

yang seharusnya tidak menjadi komponen dalam penghitungan koreksi berdasarkan pengujian arus uang dan piutang, karena bukti potong tersebut terkait dengan penghasilan bunga yang tidak termasuk dalam penghitungan dalam pengujian arus piutang;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding berdasarkan bukti berupa SPT tahunan PPh Badan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa bukti potong senilai Rp 50.855.950,00 merupakan bukti potong PPh Pasal 23 atas penghasilan bunga, yang merupakan penghasilan luar usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan perhitungan pengujian arus uang dan piutang tersebut Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pembanding yang digunakan untuk menentukan koreksi adalah peredaran usaha atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha tidak termasuk penghasilan luar usaha;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dengan tidak dimasukan penghasilan luar usaha (penghasilan bunga) dalam pengujian arus uang, maka seharusnya bukti potong PPh atas penghasilan bunga juga tidak dimasukkan dalam pengujian arus uang;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan subkoreksi pendapatan berdasarkan pengujian arus uang dan piutang sejumlah Rp 50.855.950,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut, maka nilai penyerahan yang akan dibahas terkait sengketa ini adalah sejumlah Rp 130.576.443,00;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak membahas apakah penyerahan sejumlah Rp Rp 130.576.443,00 ini merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN ataukah penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri;

bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi a quo adalah karena penyerahan tidak dilakukan kepada pengusaha yang bergerak dalam industri/pabrik pakan ternak;

bahwa berdasarkan fakta tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan pada dasarnya para pihak sepakat bahwa pemohon Banding melakukan penyerahan bijih jagung untuk bahan pakan ternak yang termasuk pada BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN jo Pasal 1 huruf h PP 81/2015 jo Pasal 5 dan Lampiran I PMK-267/2015;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai dengan ketentuan dalam ketentuan UU PPN, penentuan suatu barang dikelompokkan sebagai barang kena pajak (BKP) yang atas penyerahannya dikenai PPN atau dikelompokkan sebagai BKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN adalah berdasarkan jenis barang tersebut, bukan ditentukan oleh kepada siapa BKP tersebut diserahkan, dengan demikian, penyerahan bijih jagung, yang merupakan bahan pakan ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN, kepada semua pembeli akan dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalil Terbanding yang menyatakan karena penyerahan dilakukan kepada pengusaha yang tidak bergerak dalam industri pakan ternak maka penyerahannya dikenai PPN adalah tidak tepat dan tidak dilandasi dasar hukum;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan penyerahan bijih jagung kering oleh Pemohon Banding memenuhi kriteria sebagai penyerahan bahan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai pasal 16B UU PPN jo Pasal 1 huruf h PP 81/2015 jo Pasal 5 dan Lampiran I PMK-267/2015;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon banding atas koreksi penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri sejumlah Rp 181.432.393,00 bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri181.432.393,00181.432.393,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut Terbanding: Rp181.432.393,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak :Rp181.432.393,00 Menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Jumlah PPN Barang dan Jasa Masa Desember 2019 yang masih harus dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00
3Pajak yang dapat diperhitungkan0,00
4PPN Kurang Bayar0,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 (3)0,00
6Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00153/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00090/207/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM. 12, Kedamaian, Bandar Lampung, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00
3Pajak yang dapat diperhitungkan0,00
4PPN Kurang Bayar0,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 (3)0,00
6Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.