Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011279.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

PT Dwi Karya Makmur, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011279.12/2024/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00126/203/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 011279.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM. 12, Kedamaian, Bandar Lampung, dalam hal ini diwakili oleh Norbertus Simon, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Dwi Karya Makmur yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 010/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diberikan oleh Suwandi selaku Direktur, (domisili elektronik melisa.e.simon@gmail.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Norbertus Simon;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025;

SuratKuasa : Nomor 011/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;

2. Nama: Melisa Elizabeth Simon;

Izin Kuasa Hukum: Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024;

SuratKuasa : Nomor 011/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 KhususDesember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu Agustina/198708232008122 002; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

2. Nama/NIP: Edward Pertama / 19780511 199903 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama/NIP: Purwo Priyono / 19840708 200602 1 001; Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-4003/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 298/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/SE- DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00010/SUB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 4 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/Bantahan/PPh Ps.23/DKM/IV/2025 tanggal 2 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00126/203/19/329/23 tanggal 27 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak Oasas Pengenaan Pajak Rp 2 745 144 114

2) PPh Pasal 2% yang tentayg --—-- =. - an eee _. Rp. 226.561.19F

3. Kredit Pajak Tn 7 | 1 a. PPh Critanggung Pemerhtah Rp. a b. Setoran masa Rp. 53.980

C. STP (pokok kurang bayar) Reo. a qd. Kompansas! kesebihan asi Masa bafak ooo... Rp. Q e. Yang Tebusan yang telah dibayar Rp. 2 f PPR Final atas Pengungkapan cana Bersih yang telah dibayar Rp 2 g. Lai-ain Rp. fa)

5. Kompensasi ke ebihan ke Masa Pajak ............ Rp. o i Jumlah pajak yang danat dikredikan (atk +aotdsatfe s-b) Rp. 33.986 -

3. Pajak yang tidakkurang dibayar (2 - 31) Rs. 225.527.217

5. Sanksi administratif: « a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 92.519.289

». Kenaikan Pasas 42 (3: huruf b KUP Rp. Co

CG. Kenaikan Pasai 12 (3) hurud d KUP . Rip. - Iri

3. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp Cc

2. Jumiah sanksi administratif {a+ beat d) Rp. 98.519.229

6. Jumian PPh vang rsasih harus dibayar (4 + 5.0) Rp | 324.037.306 “Terbilang: IGA RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA TIGA PULUM TUJUAN RIBU LIMA RATUS ENAM RUPIAM, _ —

2, Yamlah kurangilebin) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Rp. i 342.906.7501

Rereitang 1 DUA RATUS DUA BELAS JUTA SEMBILAM RATUS SEMBILAN BIBLE TUSUH RATUS TIGA PULUH SEMBILAN

PULA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/Dir-DKM/I/24 tanggal 15 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Palak sebesar Kp dan domes.

Janah PPh yang masih barus dibayar diterima) sebesar Rp. a

Dengan Perhstunyan sebayai berikut -

DEP SPH. Paesal 25

Biaya Ongkos Angkut kp. 1.699 000.- Rp. 3S ISU

Biaya Jasa Konsultan © Rp. EGG 000. - Rp. 220.000.-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

fe. KredePaak T8980 i Kons Menma |__| a e. PPh Kurang / (Lebih) dibaye

46326670) 52.188.615

». Jumlah PPh Yang masih harus dibayar 324.037.506 (152.385.909)} 171.651.597

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor: 002/SE- DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak:

a) Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang dibanding karena Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterima pada tanggal 1 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak:

a) Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b) Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Norbertus Simon, S.H., M.H., jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00126/203/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Terbanding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Aa ma es la PPh Ditanggung Pemerintah Io 0.)

Ib SetoranMasa pat 83 980 le STP pokok kurangbayary Lo.

Id Kompensasi kelebihan dari asa Pajak o'”))))””””o”o”o”o)joCI oo.

le. Uang Tebusanyangtelahdibayar oo. .i r PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar | | 0. i en Io.

(Ih. Kompensasi kelebihan ke MasaPajak oo o”.|0- (“li Jumlahpajak yang dapat dikreditkan(a+b+c+d+e+f+g-h{| — 33980| 33.980 a IPajakyangtidak/kurang dibayar (2-3) oo)” ooo——o).| 2o55p7pi7

6 (Sanksi administratif” Io

Ja Bunga Pasal13 (2) KUP 98 8:10.28

Io. Kenaikan Pasal 12(3) huruf b KURO le. Kenaikan Pasal 13 (3)hurufa KUP oo |.)

Id Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU KUP oo fe Jumiah sanksi admnistraif (atb te td) 98.8: 10.2889

6 [Jumlah PPh yang masihharusdibayari4+5e) loo. 324037 506

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 02/Dir-DKM/I/24 tanggal 15 Januari 2024, dan atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang intinya:

Mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

c.KredtPajak BOL | 88980

Idi Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya |” -| ——————— -

C. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding masih tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp2.021.383.548,00 sedangkan untuk Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.699.000,00, Adapun rincian tersebut adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakPPh.Pasal 23

- Biaya Ongkos Angkut Rp1.699.000Rp 33.980

- Biaya Jasa Konsultan Rp. 11.000.000Rp 220.000 Rp12.699.000Rp 253.980

2. bahwa koreksi Terbanding untuk Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember sebesar Rp2.021.383.548,00 adalah tidak benar, karena Terbanding dalam perhitungannya dilakukan secara kurang teliti dan tidak cermat sehingga bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

3. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan : Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan

melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

4. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp2.021.383.548,00 merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga pendapat dan pernyataan Terbanding atas koreksi tersebut sebesar Rp2.021.383.548,00 merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan: “Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi tesebut seharusnya dibatalkan;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seharusnya dibatalkan;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Perhitungan Pemohon Banding sebagai berikut:

ld. Kompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumya bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00010/SUB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 4 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor 002/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 19 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada LI

Pengadilan Pajak, b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Li surat keputusan yang dibanding, c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar LI kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding:

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding: 5 e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan

Terbanding Nomor KEP-00169/KEB/PJAWPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang diterima tanggal 01 November 2024:

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Li

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024:

h. Bukti Pembayaran:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus LI LI dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak LI yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. Surat Banding ditandatangani oleh Nabertus Simon, S.H., M.H bertindak selaku [_]

Kuasa Hukum Pemohon Banding berdasarkan surat kuasa khusus nomor :

016/SE-SKK/XII'2024 tanggal 11 Desember 2024:

j- Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. Surat Keputusan yang dibanding merupakan objek yang dapat diajukan [_] banding:

2. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan

analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23

NoUraian KoreksiJumlah menurut:
SKPKBSuratSurat KeputusanSuratPokok Sengketa
KeberatanKeberatanBandingBanding
1DPP PPh Pasal 232.741.144.1141.699.0001.699.0002.034.082.5482.034.082.5481.699.0001.699.0002.032.383.5482.032.383.548

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Pasal 23 UU PPh

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

b. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;

(1a) Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(3) Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri dapat ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

(4) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (selanjutnya disebut PP Nomor 94 Tahun 2010) Pasal 12

(1)Pinjamart tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh

Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dance milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(2)Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk

perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut PMK Nomor 141/PMK.03/2015);

b. Data dan Fakta

1) bahwa yang menjadi sengketa adalah terkait dengan perhitungan objek PPh Pasal 23 atas transaksi Beban Ongkos Angkut yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa sehingga masuk menjadi bagian koreksi oleh Terbanding, sebagai berikut:

nn re sé 1 oe

" , ti an

. 14 Ana

BOG A652 TAT AHA OS ese a

350 545,380 360.695 299 ase spe 584 BGP AGE 129)

Lo 3G LP RA Ay , '

2605735 SES 2 3TETEBAA 20445 113 PA

2) bahwa Terbanding melakukan teknik ekualisasi dengan melakukan identifikasi pos biaya pada Laporan Keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan berdasarkan data/informasi yang terdapat pada Buku Besar Pemohon Banding untuk kemudian dibandingkan dengan data objek pajak yang telah dilaporkan pada SPT Masa Pemohon Banding;

3) bahwa dalam proses pemeriksaan dilakukan perhitungan ulang terhadap pos beban bunga pinjaman. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa terdapat beberapa transaksi pada pos utang yang terkait adanya pinjam meminjam dana (bukan terkait transaksi pembelian) dan tidak terdapat beban bunga pinjaman yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sehubungan transaksi tersebut. Berdasarkan prinsip kelaziman usaha maka transaksi pinjam meminjam dana tersebut semestinya muncul konsekuensi adanya penghitungan beban bunga pinjaman;

4) bahwa Pemohon Banding hanya membukukan nilai beban bunga pinjaman yang memang terdapat transaksi pembayaran bunga yang terealisasi;

5) Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Indeks G3-1, penghitungan perhitungan beban bunga pinjaman adalah sebagai berikut:

Isesatsaogonis| amar | eomai | tar , dit To Mei | 0m 5.” | Agus | Setamter | Ganer — Moseroer | Desemtsr aa na

Pe [Pe

Jagat tas tananjas [| PT

[eancaset tum Mecageteste | oo [TT peuutind ase | ml emf ef ee Oam omah mm ee) emp mop sees a]

Beban Bur: p naman Sm “enguj'an Lasacan se

Beban Bunga p 1s» =n CM Sie BIS

Yareks Peban Punz3 p njaman 709.061.566

Perhitungan Beban Bunga Pinjaman Lainnya dihitung dengan menggunakan tarif bunga berdasarkan data internal (Bunga Pinjaman a.n. Martin) sebesar 9%;

6) Berdasarkan Surat Tanggapan Pemohon Banding atas SPHP dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding setuju sebagian atas hasil pembahasan akhir, hanya tidak setuju atas koreksi biaya bunga pinjaman lainnya sebesar Rp347.024.000,00, yaitu koreksi atas pembayaran bunga kepada orang pribadi atas nama Martin;

7) Saat proses penelitian keberatan Pemohon Banding telah diminta melakukan mapping tiap koreksi terkait equalisasi objek PPh Pasal 23

berikut dokumen pendukungnya, namun tidak terdapat penjelasan dan/atau penyampaian data/dokumen terkait permintaan tersebut;

8) Terbanding telah menuangkan kondisi bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian/seluruh permintaan peminjaman dokumen dan/atau permintaan keterangan dalam Berita Acara nomor BA- 336/WPJ.28/2024 tanggal 04 Oktober 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.739.445.114,00 yang berasal dari equalisasi objek menurut SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 pos-pos biaya dan neraca, yang didalamnya termasuk koreksi objek PPh Pasal 23 yang bersumber dari hasil perhitungan ulang beban bunga pinjaman terkait pinjaman yang diperoleh Pemohon Banding;

Nilai DPP

No. Data Objek PPh 23 Menurut Tim

Pemeriksa (Rp)

ElBiayasewa 8500.00

QbjekmenurutPemerisa | 3.090.040.494 lobjeksesuaipelaporanspT | 350595380

Iselisih 2 739.445.114

2) bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya nomor 002/DIR-DKM/I/24 tanggal 22 Januari 2024 pada intinya adalah bahwa PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2019 telah dibayar sesuai dengan ketentuan, namun tidak secara spesifik menjelaskan sanggahan atas koreksi masing-masing objek PPh Pasal 23 yang disengketakan;

3) bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 UU PPh dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 telah diatur jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23;

4) Berdasarkan penelitian data/informasi pada Buku Besar, terkait biaya- biaya pada Laporan Keuangan yang diidentifikasi sebagai objek PPh Pasal 23, dapat disampaikan sebagai berikut:

- bahwakoreksiBiayaOngkosAngkutsebesar Rp1.745.242.928,00 yang dicatat pada pos 6010 seluruhnya merupakan transaksi terkait pembayaran jasa angkut jagung atau merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa koreksi Biaya Perawatan Gudang Kantor sebesar Rp15.655.000,00 yang tercatat pada pos 6090 merupakan transaksi terkait pembayaran jasa perbaikan/perawatan pos satpam yang merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa koreksi Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan sebesar Rp15.557.000,00 yang tercatat pada pos 6100, merupakan transaksi terkait pembayaran jasa perbaikan/perawatan yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa koreksi Biaya Konsultan sebesar Rp222.000.000,00 yang tercatat pada pos 7020 merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;

- bahwa koreksi Biaya Sewa sebesar Rp37.500.000,00 yang tercatat pada pos 6050 merupakan objek PPh Pasal 23, dan

Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23;

5) bahwa tidak terdapat bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding untuk memperkuat sanggahannya terkait data equalisasi objek PPh Pasal 23 diatas;

6) Berdasarkan hasil penelitian, perhitungan objek PPh Pasal 23 (teknik ekualisasi) tersebut tetap dipertahankan seluruhnya sebagai bagian dari nilai koreksi, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung yang dapat meyakinkan Terbanding untuk membatalkan perhitungan hasil penelitian tersebut dan transaksi tersebut termasuk sebagai objek pajak sebagaimana Pasal 23 UU PPh dan PMK Nomor 141/PMK.03/2015;

7) bahwa terkait koreksi objek PPh Pasal 23 yang berasal dari biaya bunga pinjaman lainnya sebesar Rp347.024.000,00, penelitian terhadap Buku Besar Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran bunga kepada Saudara Martin pada pos 9000,01 sebesar Rp347.024.000,00;

8) Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh, bahwa atas penghasilan bunga dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan.dengan demikian pembayaran bunga kepada Saudara Martin merupakan objek PPh Pasal 23;

Dengan demikian pembayaran bunga kepada Saudara Martin merupakan objek PPh Pasal 23, maka Terbanding mempertahankan koreksi biaya bunga pinjaman lainnya sebesar Rp347.024.000,00;

9) bahwa terkait koreksi Biaya Bunga Lainnya cfm perhitungan-hutang afiliasi sebesar Rp707.061.566,00, dapat disampaikan sebagai berikut:

(a) Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 diatur bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

(a) Sesuai Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010 diatur bahwa apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

(b) Berdasarkan penelitian, atas transaksi hutang (non usaha) sesuai kriteria Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah a.n. PT Gorontalo Pangan Lestari (NPWP 72.903.630.1-822.000) sebagai berikut:

naat cont fixes nama Lawar leentf kasi WMP Lawar | Kerranyan fudurgar artara Lawan Tiangassi Dasar hukum perhisungan uang | Pategar tubangan max Luk koperingan

Fos SwangiJang - aka - . they arab ben! thee, pe‘titungar ularg panchasilan'hiaya bunga dalam rarsaket menurut Trr Perait |Tansaks riersur“imFerel:i] —— dargan aib Sajak has: penslttan | enghasitar agya banga merurat Tim Seneit

Ki kesentuan perpajekar martut TT Penalti

41912 P”, Gorertalo Pargan testari PT Sorontale Pangar Lestari P52, 634.1-622.000 (Berdasarkan dataApprowaban Dwi Kaya (Pasal 12PP 94 2019 Kepemilikan saham,

Makrnur 02.181,571.6-222030 (rena sun

Wajib Pejek -Nettwork WP-Jaringan

Kepemilikan Sakam—ahun 20235, Davi Karya

Makraur memiliki sahas paca PT Gorontale

Pangan Lestari sebesar 401 c2ngen rilai

0. Re24Miliar

(c) Berdasarkan penelitian atas hasil pemeriksaan dan surat keberatan, pada tahun pajak 2019, Pemohon Banding selaku pemegang saham penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya dan mengalami kerugian usaha sebesar (Rp5.418.996.234,00) sehingga memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

Kenuut Pp PN

Indeks |. ketarut

URAIAN kep | SeS8T SE | pemeriksa:SKP

Keb keberatan) Ri

Pesgaasilan Bruto atau Peredaran Usana' Bruto 131.343.060.268 | 131.343.060.268 narga Pokok Perjualan 424.502.085.052 | 121502005052

Pengnasilan Bruto ata Laba Bruto (1-2) 9840975256 840.975.256

Pengurang Pengtasian Bruto atau Biaya Usang 12509714701 15251971470

Pengnasilan veto dalam negeri (5-4) Ate N96 254)) 1g 996 254) (d) Berdasarkan penelitian atas tahun pajak 2019, PT Gorontalo Pangan Lestari sebagai perseroan terbatas pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi sehingga memenuhi kriteria Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010;

1, PENGHASILAN ETC KONMERSIAL DALAM NEGERI :

BEN LI S3 bed Ka Pen IE

75 NK DAR 3 4H, PALI

2 ENGEAN NET GRI EA fe BSA

2 PENGHASILAN NETC KONERS!AL LUAR NEGERI Q (Diisi dari Lamairan Khasus 7A Kolom 5!

3, JUMUAH PENGHASILAN NETO KOMERSIAL ith + 2} 14,479,236,983 (e) bahwa dengan terpenuhinya kriteria Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 94 Tahun 2010 maka atas transaksi hutang (non usaha) PT Gorontalo Pangan Lestari kepada Pemohon Banding diperkenankan sebagai pinjaman tanpa bunga;

(f) Berdasarkan uraian diatas, maka koreksi atas biaya bunga pinjaman lainnya sebesar Rp707.061.566,00 tidak dapat dipertahankan;

10) Berdasarkan uraian diatas, maka koreksi atas DPP PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

Nilai DPP Nilai DPP

No. Data Objek PPh 23 Menurut Tim Me nurut Tim Selisih (Rp)

Pemeriksa (Rp) Peneliti (Rp)

Sesaat an

2)piayaPerawatanGudangKantor | 15,655.00] 15.655.000] oo.

3|BiayaPerawatan Mesin/Kendaraan 15,557.00] 5.557.000] 0-1

4fBiayajasakonsuitan 222,000,000] 222.000.000] —- o SibiayaBungaPinjamantainnya | sanooacoo| 347.024000] 0-0

Giayasewa arson. | 37.0000 | ———

7|koreksi Biaya Bunga Lainnyacim perhitungan-Hutang afiliasi_ | 707.061.56| 0 707.061.566

[ObjekmenurutPemeriksa | 3.090.040.494] 2.382.978928 | 707.061.566

Objeksesuaipelaporanser | 350595.380] — 3s0s95380| 0-0

Welsh Pern aa, | op 5a8 | yor 001 566

Berdasarkan data, fakta dan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. bahwa Surat Banding Nomor 002/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00126/203/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

b. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka Terbanding mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 016/Bantahan/PPh Ps.23/DKM/IV/2025 tanggal 2 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dan atas pokok sengketa dapat diuraikan dengan sebagai berikut :

Jumlan menurut

No Jraian <creksi Surat KepLtusas Pekex Sengketa

SKPK3 Surat Xeperatan Surat Banding —

Keseratan ° Banding ab PPh Pasal 23 2.741.144.114 1.699.C00 | 2.034.082.548 12.699.000 2.021.383.548

Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.021.383.548,00

MENURUT PEMOHON BANDING :

1.bahwa koreksi Terbanding untuk Objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember sebesar Rp2.021.383.548,00 adalah tidak benar, karena Terbanding dalam perhitungannya dilakukan secara se-tahun yaitu Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00126/203/19/329/23 tanggal 27

November 2023 untuk Masa Pajak Desember 2019 bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

2. bahwa apabila Pemohon Banding membuat persandingan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding untuk se-tahun yaitu : Masa Pajak Januari s.d Desember 2019, adalah sebagai berikut :

. Menurut Menurut Pemohon

Ne | a ee

2BavaPerawatan GudangKantr | neo (BayaBungaPimamantainnya SAT O2A000| Cd (Basa rana Gro ebebPPPenPas 3 UT THB] 2 m0005)

Catatan :

- Untuk Biaya Perawatan Gudang Kantor, tidak terkait dengan jasa pihak lain;

Adapun perhitungan PPh Pasal 23 dalam setahun menurut Pemohon Banding, adalah sebagai berikut :

- Objek DPP PPh Pasal 23Rp2.020.299.928

- Pajak Penghasilan (PPh) terutangRp. 40.405.999 Kredit Pajak :

a. Setoran masa Rp 7.011.907 b. Lain-lainRp36.661.956

Rp. 43.673.863 Lebih BayarRp (3.267.864)

3. bahwa sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan : Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

4. bahwa dikarenakan secara yuridis Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00126/206/19/329/23, tanggal 27 November 2023 untuk Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, maka seharusnya Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2019 menurut Pemohon banding adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh.Pasal 23

- Biaya Ongkos Angkut Rp1.699.000Rp 33.980

- Biaya Jasa Konsultan Rp. 11.000.000Rp 220.000 Rp12.699.000Rp 253.980

5. bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi dasar pengenaan pajak sebesar Rp2.021.383.548,00 merupakan koreksi yang tidak berdasarkan bukti yang kuat dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, sehingga pendapat dan pernyataan Terbanding atas koreksi tersebut sebesar Rp2.021.383.548,00 merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP yang menyatakan: “Pendapat dan simpulan Petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi tesebut seharusnya dibatalkan;

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, maka terhadap penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00126/203/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, SUDAH JELAS dan NYATA- NYATA merupakan Keputusan yang sewenang-wenang yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, sehingga harus dibatalkan;

Demikian surat bantahan atas Surat Uraian Banding ini Pemohon Banding buat agar demi tercapainya keadilan untuk mengambil keputusan, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 SuratKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Permohonan Keberatan Nomor: 02/Dir-DKM/I/24 tanggal 15 Januari 2024;

Bukti P-3 Surat Ketetapan Kurang Bayar Nomor: 00126/203/19/329/23 tanggal

27 November 2023;

Bukti P-4 Asli Surat Kuasa Khusus dan salinan Akta Nomor 75 Tanggal 26 Mei 2023 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus apabila penandatangan surat banding dikuasakan kepada Kuasa Hukum;

Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 011/SE-SKK/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Bukti P-6 Akta Pendirian Nomor 28 tanggal 30 September 2004;

Bukti P-7 Akta Nomor 8 tanggal 9 Juli 2009;

Bukti P-8 Akta Nomor 41 tanggal 24 April 2014;

Bukti P-9 Akta Nomor 24 tanggal 21 Maret 2019;

Bukti P-10 Akta Nomor 19 tanggal 20 Agustus 2019;

Bukti P-11 Akta Nomor 5 tanggal 7 Desember 2021;

Bukti P-12 Akta Nomor 75 tanggal 26 Mei 2023;

Bukti P-13 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-386/PP/IKH/2025 tanggal 6 Maret 2025 atas nama Norbertus Simon;

Bukti P-14 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1508/PP/IKH/2024 tanggal 11 Desember 2024 atas nama Melisa Elizabeth Simon;

Bukti P-15 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-163/PP/IKH/2024 tanggal 27 Mei 2024 atas nama Bambang Siswanto;

Bukti P-16 Matriks sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 30 Juni 2025;

Bukti P-18 Pos-pos Rekening dari Buku Besar Transaksi Bulan Januari 2019 s.d.

Desember 2019;

Bukti P-19 Audit Report PT Dwi Karya Makmur Tahun 2020;

Bukti P-20 Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau

Keterangan Tahun 2019 dan 2020;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 25 Agustus 2025;

Bukti P-22 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Dokumen saat pemeriksaan dan keberatan;

Bukti T-6. Rincian koreksi penyesuaian fiskal positif PPh Badan;

Bukti T-7. Rincian Koreksi PPh Pasal 23;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 28 Juli 2025;

Bukti T-9. Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00126/203/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/SE-DKM/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1DPP PPh Pasal 2312.699.0002.034.082.5482.021.383.548

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 berdasarkan equalisasi biaya pada laporan keuangan dan buku besar yang merupakan objek PPh Pasal 23 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi DPP PPh Pasal 26 sebagaimana disampaikan dalam surat uraian banding, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa oleh Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.739.445.114 yang berasal dari equalisasi objek menurut SPT Masa PPh Pasal 23 dengan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2019 pos-pos biaya dan neraca, yang didalamnya termasuk koreksi objek PPh Pasal 23, rincian sebagai berikut:

Nilai DPP

No. Data Objek PPh 23 Menurut Tim

Pemeriksa (Rp) o ElBiayasewa 8.500.000

TobiekmenurutPemeriksa | 3.090.000.494

ObjeksesuaipelaporansPT | 350.595.380

Iselisih 000000000000 739.845.1114

2. Berdasarkan penelitian data/informasi pada Buku Besar, terkait biaya- biaya pada Laporan Keuangan yang diidentifikasi sebagai objek PPh Pasal 23, dapat disampaikan sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi Biaya Ongkos Angkut sebesar Rp1.745.242.928 yang dicatat pada pos 6010 seluruhnya merupakan transaksi terkait pembayaran jasa angkut jagung atau merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

b. Bahwa koreksi Biaya Perawatan Gudang Kantor sebesar Rp15.655.000 yang tercatat pada pos 6090 merupakan transaksi terkait pembayaran jasa perbaikan/perawatan pos satpam yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23 c. Bahwa koreksi Biaya Perawatan Mesin/Kendaraan sebesar Rp15.557.000 yang tercatat pada pos 6100, merupakan transaksi terkait pembayaran jasa perbaikan/perawatan yang merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

d. Bahwa koreksi Biaya Konsultan sebesar Rp222.000.000 yang tercatat pada pos 7020.11 merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan

pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

e. Bahwa koreksi Biaya Sewa sebesar Rp37.500.000 yang tercatat pada pos 6050 merupakan objek PPh Pasal 23, dan Pemohon Banding dalam surat tanggapan atas SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan telah mengakui bahwa koreksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23.

3. Bahwa tidak terdapat bukti/dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding untuk memperkuat sanggahannya terkait data equalisasi objek PPh Pasal 23 diatas

4. Bahwa terkait koreksi objek PPh Pasal 23 yang berasal dari biaya bunga pinjaman lainnya sebesar Rp347.024.000, penelitian terhadap Buku Besar Pemohon Banding menunjukkan bahwa Pemohon Banding mencatat pembayaran bunga kepada Saudara Martin pada pos 9000.01 sebesar Rp347.024.000, pembayaran bunga ini merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 2 UU PPh,

5. Berdasarkan penelitian pada saat Keberatan koreksi PPh Pasal 23 menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP Nilai DPP

Na, Data Objek PPh 23 Menurut fim Me rurut iim Selisih (Rp)

Pemeriksa (Rp) Pereliti (Rp)

3 Biaya Perawatan Mesin/Kendaraar | (ae AU) 1550

2 Koreksi Biaya Bunga Lainnya fm perhitungan Hutang afiliasi TOLO61. 566 q 707.061. 566

707.081, 568

Selisih 220.05 113 AY.061.906

6. Bahwa Pemohon Banding pada persidangan ke 3 hanya menyampaikan pos-pos yang menjadi koreksi koreksi Terbanding, tanpa disertai dengan dokumen transaksi dari pencatatan pada GL tersebut.

7. Pada saat Pemeriksaan dan Keberatan Pemohon banding tidak memberikan dokumen transaksi atas koreksi Terbanding, Terbanding

hanya memiliki dokumen GL dan Laporan Keuangan dari Pemohon Banding sehingga tidak cukup bukti untuk dapat menentukan saat terutang objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding. Akan tetapi objek PPh Pasal 23 itu merupakan kewajiban dari Pemohon Banding yang harus ditetapkan oleh Terbanding, dan faktanya Pemohon Banding mengakui pada surat tanggapan SPHP, sehingga Terbanding menentukan Masa Pajak Desember 2019.

8. Tanggapan Terbanding atas penjelasan tertulis Pemohon banding pada persidangan 25 Agustus 2025 a. Pemohon Banding menyatakan bahwa atas perhitungan DPP dan PPh Pasal 23 Terutang untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d Desember 2019 telah diselesaikan perhitungan tersebut berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor S-18/P2DK/KP.2810/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan yang diwujudkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan Nomor : BA-100/P2DK/KPP.281005/2023 dengan melakukan tambah bayar penyetoran PPh.Pasal 23 sebesar Rp. 36.661.955.- yang dibayar pada tanggal 10 Agustus 2023 sehingga total pembayaran PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 adalah sebesar Rp. 43.673.863.

b. BerdasarkanpenelitianpadasurathimbauanS- 18/P2DK/KP.2810/2023 tanggal 21 Februari 2023, himbauan atas temuan Account Representative berupa indikasi terdapat objek pajak yang belum disetorkan dan dilaporkan terkait beberapa jenis pajak (bukti terlampir), untuk jenis pajak PPh Pasal 23 data terkait:

1) Terdapat selisih nilai Biaya Bunga Pinjaman yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan total nilai DPP/Objek Pajak terkait bunga yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan/atau PPh Pasal 4 ayat (2)

2) Terdapat indikasi kekurangan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya accomodation charge dengan nilai DPP sebesar Rp 16.240.000 c. Berdasarkan Aplikasi Portal DJP diketahui terdapat pembayaran PPh Pasal 23, pada tanggal 10 Agustus 2023, namun berdasarkan penelitian pada Sistem Informasi DJP, tidak terdapat pembetulan pada pelaporan SPT PPh Pasal 23 sebagai tindak lanjut dari surat himbauan yang disampaikan oleh Account Representative.

‘NTPN . Tn — TAS Sana

NAMA WP ALAMAT | Sy AA PERS oe GAN att te baie Anh

Jenis SETORAN | Kan - In BE Gare FP ana Kie SIS II

NOSE Na _ Boh nition

MASA PEMBAYARAN . NN una

TANGGAL BAYAR TT Wf

TANGGAL MIL | Data

DumLan BATAR . fr orl ooh

‘BANK SPOS PEMBAYARAH . PLS CETL Ani

CABANG BANK POS | SIA aa a Tea Soaked an DRS Top al (KODE KAKI LK BE

KODE KARTOR PRATAMA .

‘STATUS DATA | Dara nh tis

10 BILLING . OI Fe EL tangga REKON Poor saw:

‘KEP ADH IMISTRASI . iat

PEMBUAT BILLING . BERI EA Lo eb ES PASS

URAIAN BILLING .

CEK di APPROWEB . Na KA

Penindahkukuar . ~ ~ “usah, BAR la pak Soha bana nome Lee mae, see (he FRNA Neth ha Pe TAM MDT MOR a AN

Tamu ve a

- a era

. - 4% Esem oe , oF ter

: onan ret

: aes Eset d. Sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) KUP, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.

Berdasarkan pelaporan SPT PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyandingkan dengan data Laporan Keuangan dan GL yang disampaikan pada saat pemeriksaan, hasil penyandingan tersebut mengindikasikan adanya kekurangan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Sampai dengan persidangan ini Pemohon Banding belum memberikan dokumen transaksi untuk mendukung dalil Pemohon Banding.

e. Berdasarkan penyandingan surat himbauan dengan koreksi Terbanding, terdapat perbedaan yang nyata atas koreksi- koreksinya, hanya 1 (satu) nama akun yang memiliki kemiripan yaitu biaya bunga pinjaman, namun tidak bisa diidentifikasi apakah himbauan dan koreksi Terbanding atas akun yang sama, karena Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan dokumen transaksi atas akun tersebut.

Apabila memang atas akun yang sama, Pemohon Banding tidak melakukan pembetulan pada SPT PPh Pasal 23, artinya Pemohon Banding tetap tidak mengakui akun tersebut belum disetorkan dan dilaporkan pada SPT PPh Pasal 23 normal.

f. Penjelasan Terbanding terkait formal penerbitan SKPKB pada Masa Pajak Desember 2019

1) bahwa Pemohon Banding mempersengketakan penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) dalam 1 (satu) penetapan yaitu Masa Pajak Desember 2019 atas transaksi- transaksi yang terjadi sepanjang tahun 2019 yang dikoreksi Terbanding, padahal transaksi-transaksi yang terjadi tidak hanya dalam masa Desember 2019 saja.

2) Berdasarkan ketentuan PER-04/PJ/2012 pasal 1 angka 1, angka 3, pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dapat disimpulkan bahwa pengujian dengan pendekatan ekualisasi akun-akun dalam Laporan Keuangan Wajib Pajak dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) yang dilakukan terhadap

Pemohon Banding adalah teknik pemeriksaan yang dapat digunakan untuk menguji kebenaran pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23);

3) Pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak memberikan sebagian data/dokumen (alat bukti material)

4) Bahwa dengan tidak diberikannya data/dokumen (alat bukti material) tersebut, Terbanding tidak dapat menentukan saat/masa pajak terutang sebenarnya, sehingga dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Terbanding berdasarkan data/dokumen yang ada, Terbanding menetapkan koreksi berdasarkan ekualisasi akun-akun dalam Laporan Keuangan dengan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) tersebut dalam Masa Pajak Desember 2019.

5) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penerbitan SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh.23) yang diterbitkan pada Masa Pajak Desember 2019 atas transaksi/akun yang dikoreksi Terbanding sepanjang tahun 2019 sudah tepat dilakukan oleh Terbanding. Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding atas sengketa yuridis formal terkait penerbitan Penghasilan Pasal 23 tidak dapat diterima;

6) Terbanding berpendapat bahwa SKPKB Masa Pajak Desember 2019 a quo telah memenuhi ketentuan formal penerbitan surat ketetapan pajak karena:

a) surat ketetapan pajak diterbitkan masih dalam jangka waktu 5 tahun (belum daluarsa penetapan) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) UU KUP;

b) hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah diberitahukan kepada PemohonBandingmelaluipenyampaianSurat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri

dengan daftar temuan hasil Pemeriksaan dan telah dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 s.d. Pasal 57 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan stdd Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 18/PMK.03/2021.

7) Bahwa atas sengketa formal penerbitan SKP, Pemohon Banding seharusnya mengajukan upaya hukum:

a) Pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa penyampaian SPHP atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak (Pasal 36 ayat (1) huruf d KUP); atau b) Gugatan ke Pengadilan Pajak jika upaya-upaya hukum di atas sudah dilakukan.

8) Bahwa Pendapat Terbanding ini sejalan dengan pendapat Majelis Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Put- 001000.16/2021/PP/M.VIB/Tahun 2022a.n. Pemohon Banding Sophie Paris Indonesia hal. 43 dan 44 bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding sebagaimana disampaikan dalam surat banding,surat bantahan, penjelasan lisan maupun tertulis serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa faktanya Terbanding dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor : 00126/203/19/329/23 Masa Pajak Desember 2019 telah menulis Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 2.741.144.114.- yang tidak sesuai dalam Berita Acara Pembahasan Hasil Pemeriksaan atau Risalah Pembahasan dan atau pada Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Masa Pajak Januari’19 – Desember’19 yaitu : Rp. 2.739.446.114.-;

2. Bahwa secara formal SKPKB a quo diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor LAP-34/RIKSIS/WPJ.28/2023 tanggal 20 November 2023 tidak memenuhi persyaratan formal;

3. Bahwa faktanya Terbanding dalam penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 telah menulis Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp. 2.034.082.548.- yang tidak sesuai dalam Laporan Penelitian Keberatan untuk Masa Pajak Desember’19 yaitu: Rp. 2.032.383.548.-;

4. Bahwa secara formal Surat Keputusan Keberatan a quo yang diterbitkan berdasarkan Hasil Penelitian Keberatan Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung Nomor LAP-6511/WPJ.28/2024 tanggal 29 Oktober 2024 tidak memenuhi persyaratan formal;

5. Bahwa atas perhitungan DPP Pasal 23 dan PPh. Pasal 23 terutang untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d Desember 2019 telah diselesaikan perhitungan tersebut berdasarkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan Nomor S-18/P2DK/KP.2810/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan yang diwujudkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan Nomor : BA-100/P2DK/KPP.281005/2023 sebagaimana yang telah dihitung oleh Terbanding dengan melakukan tambah bayar penyetoran PPh.Pasal 23 sebesar Rp. 36.661.955.- dan telah dibayar pada tanggal 10 Agustus 2023 sehingga total pembayaran PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 adalah sebesar Rp. 43.673.863.-;

6. Bahwa apabila Pemohon Banding membuat persandingan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding untuk se-tahun yaitu : Masa Pajak Januari s.d Desember 2019, adalah sebagai berikut :

. Menurut Menurut Pemohon

Data Objek PPh 23 Terbanding Banding

11 Biaya Ongkos Angkut 1.745.242.998 1.745.242 928

21Biaya Perawatan Gudang Kantor 15.655.000 -

3] Biaya Perawatan Mesin/ Kendaraan 15.557.000 15.557.000

41 Biaya Jasa Konsultan 222.000.000 222.000.000

5I Biaya Bunga Pinjaman Lainnya 347.024.000 -

€| Biaya Sewa 37.500.000 37.500.000

Objek menurut Peneliti 2.382.978.928 2.020.299.928 lemasarmomet | “massal sein” 2022283525) — 2020200025)

Adapun perhitungan PPh Pasal 23 dalam setahun menurut Pemohon Banding, adalah sebagai berikut :

- Objek DPP PPh Pasal 23Rp. 2.020.299.928.-

- Pajak Penghasilan (PPh) terutang Rp.40.405.999.- Kredit Pajak :

c. Setoran masaRp. 7.011.907.- d. Lain-lainRp. 36.661.956.-

Rp.43.673.863.- Lebih Bayar Rp. ( 3.267.864.-)

7. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju, jika Terbanding melakukan penetapan dan perhitungan objek Pajak PPh Pasal 23 tidak sesuai Masa Pajak sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020;

8. Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan dan melampirkan pos- pos rekening tersebut pada penjelasan tertulis Pemohon Banding Nomor : 041/Penjelasan Tertulis/SE-DKM/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi dari bulan Januari 2019 s.d Desember 2019 yaitu pada Bukti Terlampir : C-1;

9. Bahwa Terbanding tidak konsisten dan tidak dapat membuktikan dasar koreksi tersebut untuk Masa Pajak Desember 2019 dan selanjutnya

melakukan koreksi Objek DPP PPh Pasal 23 dari nilai perhitungan secara setahun dan terbukti pula jika Terbanding hanya mengakui kredit pajak hanya untuk Masa Pajak Desember 2019 yaitu sebesar Rp. 33.980.-;

10. Bahwa sesuai Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan : Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini;

11. Bahwa dikarenakan secara yuridis SKPKB a quo untuk Masa Pajak Desember 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung melalui Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung, maka seharusnya Dasar Pengenaan Pajak untuk Masa Pajak Desember 2019 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakPPh.Pasal 23

-Biaya Ongkos AngkutRp.1.699.000.-Rp. 33.980.-

-Biaya Jasa KonsultanRp.11.000.000.-Rp. 220.000.- Rp.12.699.000,-Rp. 253.980,-

Catatan :

Terbukti dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut oleh Terbanding mengakui kredit pajak untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp. 33.980.-

12. Bahwa Terbanding dalam melakukan koreksi dasar pengenaan pajak secara se-tahun yaitu untuk Masa Pajak Januari s.d Desember 2019 dengan nilai sebesar Rp 2.021.383.548.- merupakan koreksi yang tidak sesuai berdasarkan bukti yang kuat secara yuridis untuk pengenaan perhitungan Masa Pajak Desember 2019 dan tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

sehingga pendapat dan pernyataan Terbanding atas koreksi tersebut sebesar Rp 2.021.383.548.- merupakan koreksi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, sehingga koreksi tesebut seharusnya dibatalkan.

Bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa untuk keseluruhan sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat sengketa tersebut bersifat yuridis dan pembuktian

Bahwa ketetentuan yang mengatur adalah sebagai berikut

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

Pasal 23 (1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e

c.. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (PP 94/2010)

Pasal 15

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang--Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan Pasal 15 ayat (3)

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan "saat disediakan untuk dibayarkan":

a. untuk perusahaan yang tidak go public, adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan, yaitu pada saat pembagian dividen diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.

Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan dividen sementara (dividen interim), maka Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan terutang pada saat diumumkan atau ditentukan dalam Rapat Direksi atau pemegang saham sesuai dengan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan.

b. untuk perusahaan yang go public, adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date).

Dengan perkataan lain pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan baru dapat dilakukan setelah para pemegang saham

yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

Yang dimaksud dengan "saat jatuh tempo pembayaran" adalah saat kewajiban untuk melakukan pembayaran yang didasarkan atas kesepakatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis dalam kontrak atau perjanjian atau faktur

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK 80/2023)

Pasal 13 (1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

(2) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk Tahun Pajak yang dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.

(3) Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.

Bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding selain menyengketakan materi juga menyengketakan pemenuhan ketentuan formal penerbitan SKPKB yang menjadi pokok sengketa

Bahwa menurut Pemohon Banding, penerbitan SKPKB a quo tidak memenuhi ketentuan formal dengan alasan pada intinya materi yang tercantum dalam SKPKB a quo adalah materi untuk setahun (Januari – Desember 2019) sehingga penerbitan SKPKB seharusnya per masa pajak tidak disatukan dalam masa pajak Desember 2019

Bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa surat keberatan yang disampaikan Pemohon Banding dan LPK yang disusun oleh Terbanding dan mendapati fakta bahwa dalam proses keberatan tersebut tidak terdapat sengketa mengenai pemenuhan ketentuan formal penerbitan SKPKB a quo

Bahwa Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, materi yang diperiksa dalam persidangan atas banding yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah materi yang sebelumnya diajukan keberatan

Bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan tidak diajukannya permasalahan formal penerbitan SKPKB, maka permasalahan tersebut tidak dapat diajukan banding

Bahwa meskipun Pengadilan Pajak berpendapat permasalahan formal tidak dapat diajukan banding karena tidak diajukan keberatan, Pengadilan Pajak tetap memberikan pertimbangan terkait dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding

Bahwa atas sengketa pemenuhan formal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, dalam memutuskan sengketa ini Pengadilan Pajak lebih mengutamakan substansi dari materi apakah terdapat objek pajak yang belum dipotong ataukah tidak

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, selama dapat dibuktikan adanya objek pemotongan PPh yang belum dipotong, maka Terbanding berwenang untuk menagihnya melalui surat ketetapan pajak

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun PMK 80/2023 mengatur surat ketetapan pajak untuk jenis pajak PPh Pasal 23 seharusnya diterbitkan per masa pajak, namun berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, maka SKPKB a quo yang berisikan materi koreksi untuk masa pajak Januari

– Desember 2019 tetap sah bahwa dengan demikian, Pegadilan Pajak berkesimpulan penerbitan SKPKB a quo telah sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya Pengadilan Pajak membahas mengenai materi dari sengketa a quo

bahwa berdasarkan berita acara pembahasan akhir, terkait dengan koreksi Terbanding, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dan mengakui bahwa biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi Terbanding merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, kecuali bunga pinjaman lainnya sejumlah Rp 347.024.000,00 bahwa dari dalil-dalil yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, dalil yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait dengan formal penerbitan SKPKB a quo, sedangkan secara materi koreksi Pemohon Banding tidak menyampaikan bantahan dimana dalam bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding berupa rincian pengeluaran biaya per masa, menunjukkan nilai biaya yang bersesuaian dengan nilai koreksi Terbanding, termasuk dengan nilai bunga pinjaman lainnya sejumlah Rp 347.024.000,00 bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan dengan tidak adanya bantahan terkait materi koreksi oleh Pemohon Banding, maka koreksi

tersebut telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) UU PPh bahwa selanjutnya terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa meteri koreksi tersebut, telah diselesaikan dengan penyetoran PPh Pasal 23 berdasarkan SP2DK Nomor S-18/P2DK/KP.2810/2023 tanggal 21 Februari 2023 dan yang diwujudkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data Dan/Atau Keterangan Nomor : BA- 100/P2DK/KPP.281005/2023, Pengadilan Pajak berpendapat pada faktanya Pemohon Banding tidak menyampaikan pembetulan SPT masa, sehingga tidak dapat dijadikan acuan dalam pemeriksaan, karena pemeriksaan dilakukan terhadap pelaporan Pemohon Banding melalui penyampaian SPT bahwa terkait dengan setoran PPh Pasal 23 berdasarkan SP2DK tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, karena tidak terdapat sengketa kredit pajak dan tidak ada permohonan dari Pemohon Banding untuk memperhitungkannya dalam putusan ini, maka atas setoran tersebut tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan pajak yang masih harus dibayar dalam putusan ini, namun setoran tersebut dapat dipindahbukukan untuk melunasi utang pajak yang timbul bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sejumlah Rp 2.021.383.548

Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai KoreksiKoreksi dipertahankanKoreksi tidak dapat dipertahankan
1.DPP PPh Pasal 232.021.383.548,002.021.383.548,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan DPP PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp. 2.034.082.548,00 Koreksi yang dibatalkan Pengadilan PajakRp.0,00 - DPP PPh Pasal 23menurut Pengadilan PajakRp. 2.034.082.548,00

Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.034.082.548,00
2PPh Terutang119.501.962,00
3Kredit Pajak33.980,00
4PPh Kurang/(Lebih) Dibayar119.467.982,00
5Sanksi Administrasi52.183.615,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar171.651.597,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00169/KEB/PJ/WPJ.28/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00126/203/19/329/23 tanggal 27 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT DWI KARYA MAKMUR, NPWP 02.141.571.6-322.000, beralamat di Jl. Ir. Sutami KM. 12, Kedamaian, Bandar Lampung, (domisili elektronik melisa.e.simon@gmail.com) sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak2.034.082.548,00
2PPh Terutang119.501.962,00
3Kredit Pajak33.980,00
4PPh Kurang/(Lebih) Dibayar119.467.982,00
5Sanksi Administrasi52.183.615,00
6PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar171.651.597,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 22 September 2025 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Rahmaida, S.H., M.Kn.Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.