Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 24 halaman

PUT-011267.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

PT Louis Vuitton Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-011267.16/2023/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02525/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 02 September 2022 Masa Pajak Desember 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011267.16/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT LOUIS VUITTON INDONESIA, NPWP: 02.414.318.2-056.000, beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Lantai Basement Unit 20BA dan 20BB, Jl. Asia Afrika No. 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, dalam hal ini diwakili oleh Hetty Tumundo, jabatan Presiden Direktur (synthia.winata@louisvuitton.com),

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fabian Abi Cakra,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1009/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 307/LVI-TAX/III/24 tanggal 20 Maret 2024,

2. Nama: Nanda Atsatalada,

Izin Kuasa Hukum: KEP-084/PP/IKH/2023 tanggal 18 Januari 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 309/LVI-TAX/III/24 tanggal 20 Maret 2024,

3. Nama: Ivan Anugrah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1491/PP/IKH/2023 tanggal 09 November 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 311/LVI-TAX/III/24 tanggal 20 Maret 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dedy Sulaiman / 19801217 200212 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Tri Sakti / 19801206 200012 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Rotim / 19800105 200112 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-506/WPJ.07/2025 tanggal 11 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN- 395/PP/BR/2024 tanggal 27 Maret 2024,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1186/LVI- TAX/XI/23 tanggal 17 November 2023,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-321/ SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Februari 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 305/LVI- TAX/III/24 tanggal 18 Maret 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 02 September 2022 Masa Pajak Desember 2020 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

~ OT . T ee ET ANU a ty . See —

To pasar CB

BO ee RR SA eng ar po PA

1 - | . na. La te nan epee

. ! Be Mery a YE pe TE PN 1 tt H a os | “TY na aa oa EA

BB ag SD ettineee cyst eg PETE ” ” 1

AB Neel ple ga tare Tag la an rr TA BAR Tire Log Ta EU EE

B Glas Pend Haag dan ashe. pies eng D4 Eng In uy

Ass Re pa aa BE te athena car

‘3 Dc Ce Batan ti iy get att rm ee te pa E ' 1

1 Po page SERU Mo te ls : : !

i BnR Tan PEP nan at ata: ! po oases Sal tae Daag Tar abah Seta wre? " tenth PEN yang San eg ima fis as 1

Ge. eye KU 1 “ u chet Piso an i Si? dak bees bee ar Tieerad 4 4 1

Bea PL Greer Pepe as . “ + tb ed nda RE tue let Tis ast soe tages . : -

Toe naan at: a a sad

Pa Beer Wis ka bang KE 5 1

BA tet he mL SAP MUAT LTE Jt nah ‘ . ” ees ana

So Pu al vate, POhya ican vt Par ew Dikota t 4 a

HD Enak fy util ba * "

C.F, Tai guy Juwab gocara rena 5 n 7)

6.9. Pun BPN suing seta ats Fae ns ya :

Aa 1 ara, Ga ae 353 : '

« See " eee eee ee . we seal

BS rhe te ab oa RA TT TK meee S3 Ban ra AN ANA IE NO Lote ban =

Vago n ret WF Tae DEL be fit SPS Be

Oo benar

DL REM au muka 313 KAL Peta ali gArag = L 1

S2 Kayak Kakan pai Cape feck Lara Jobst Iin ba 9 29414919 UV 311546

Ed BIS bas uang Gaya T Tn a a oo wast Bs fda BT aya yA ice ile

nn rs “TT “1 JUVLAE RUP AH MENURUT

HO, URAIAN PENGUSAHA _ PEN EAT ASAN

KENA PAJAK O8US Saya

3. Jumlah pajak ya “g caca" diperhitungkan -b 3-21) —_ 75.776.012,570| :8.778,.012,570] 715.775.012.570

2. Jumlah pengatur gan PEN Kurang Bayar tai 176544117 2201) 5.416.527 261) Do asa)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah a. Dikompensas.kan ke Masa Pajak berikutnya 7 654,117.224 2554117224 TiS5d 417224

5. Dikompensasikan ke ‘insa Pajak... whavera nombetuian} G 0 3 c. Jumlah iat o} 7 654,417,224 7.954, 417.224 Tels Ti 224

4 (PPN yargkurang choyariZ.e + 2c} Cc 2.237,789,983 9

& Sanxsi adminisvant

2. Bunga Pasal 13 (2) KLP G 2 b. Kenaikan Pasa! 15 (2a; KUP 0 2

Cc. Kenaikan Pasal 13 '3) huruf s KUP 2.237 789,983 i) d. Kenaikan Pasa! “TC 51 KUP CE 0 0

2. Kenaikan Pasa! 17D (5) KUP Ia 0 2 f Bunga Pasal “3/21 “LP 9 Pasal 9 (4 PPM 3, 0 6

9. Jumiah (at+bicrdtett) 2,237, 789,953 C (8 arah PPN yang masih haus dibayar (4 + 5.9} 6 4,.475,579,926 Cc

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 928/LVI-TAX/XII/22 tanggal 30 November 2022 dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi

Pajak Keberatan

Nana p $IpI /'ppp$B$ppah

[a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yangterutang PPN! [OP

[at Ekor oo 000206358) Lse0e2e6as3s| oo (a5. Penjerahan yang PPNnsa dipmasutoeh Pemunew PPP a4. Penyerahan yang PPN-nva tidak dipungut oo P oo -e oo 1 aa aan NN NN Na

[> Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang udak terutang PPL d. Atas Impor BKP/ Pemanfaraan BKP Tidak Berwyjud dari

Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pa'ak' Kegiatan

Membangun Sendiri 'Penyerahan atas Aktiva Tetap vane

Menurut Tajuan Semua Tidak Untuk

Diperjualbe ikan, Perolehan vans PPN-nva tidak seharusnya dibebaskan atau tidan dipungut ' Tanggung

Jawab Secara Rentene:

(dl ImpeBKP oo Ah 5 —E£

Pe PP

2 (Penghitungan PPN Kurang Bayar PO tari x la.2 atau 1.d.9I bt. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sa oo” | oo Poo

Mob Pajaks Macakan sang dapt diperhitungkan | os ee SSS

02 STP ipokos kurang bayer) PT

[ bs Dibayar dengan NPWP sendi oooooooooo)o)3oGI oo oo: oo 5 -

Yaman oU |p b6 Jumahtb1b2-b3-betb | sé7recrsro] ss7réois7rof le Diperbicungkan: oo AI Ii — vb

Me Sa n An

Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan b6-eu [776012570] :ameo12s7o

Ja Disompensaskan ke Masa Pajak berikutnya [7.654.217.2286 | ressiin22a| oo

Pn = PY

Je damlahtasbi oo 54 are [Fess aiz22g TT

2 (PPN sang Kurang dibayar (De = Rel a sa.ge3 [a Feo. 983

S|SankeiAdminisasis mp -..m

[a Bunga Pasal 1312 KUP a7 Tga988 | | 2251758553

Ih. Jumlah ta-bterd-esisai oo Io 2asnasasea| 0.» | 2255758005

@ [Jumlah PPN yang masih haru dibayar (4+ SM) ....1 275:579526. 1 3475-572. 5261

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02525/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

sa | Semula Ditambah/ Mentadi

Uratan | Rp) . WiKurang) R a. PPN Kurang (Lebih) | 2.257.789.963 OQ; 2.237.789.953

— Bayar 00000 ko. 0.

b. Sanksi Bunga Pasal G qi

NK oo 2 mma, OI c. Sanksi Kenaikan | 2.237.789.963 1 0 | 2.237.789.963

Pasal 13 (Sj SUP — d. Jumlah Pajak yang | 4.475.579,926 O | 4.475.579, 926 masih harus/ (lebih

FS el | ji

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1186/LVI-TAX/XI/23 tanggal 17 November 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1186/LVI-TAX/XI/23 tanggal 17 November 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Menurut Koreksi yang

Pos-Pos Yang Dikoreksi | Pemohon Banding Terbanding diajukan

Rp Rp Banding

DPP Penverahan yang PPN- _ 0 . _ .

1 so TN 81.218.950.234 | 103.596.849.863 | 22.377.899.629 nva harus dipungut sendiri

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp22.377.899.629,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang dipertahankan sebesar Rp22.377.899.629,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

DeskripsiPemeriksaWajib PajakSelisih
Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan690.466.918.996 2 8.227.273 165.660.457 ( 62.248.450.457) - - ( 169.479.825)690.466.918.996 2 8.227.273 165.660.457 ( 62.248.450.457) - ( 22.547.379.452) -
511100001 Gross sales of finished goods non Group 533100001 Net sales to staff - def & season end 611090000 Purch back from Group customer - return 611090001 Purch back from Group customer - return 611190000 Purchase back - cost diff to std 611190001 Purchase back - cost diff to std Selisih nilai Nota Retur- - - - - 22.547.379.452 (169.479.825)
Net sales628.242.876.444605.864.976.817

bahwa sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran usaha, dapat disampaikan bahwa dalam melakukan penjualan, Pemohon Banding hanya memiliki transaksi penjualan kepada peritel lokal pihak ketiga yakni PT Luvitasindo. Bahwa berdasarkan Akta, Laporan Keuangan, SPT Tahunan PPh Badan, dan Laporan Penentuan Harga transfer yang telah disampaikan selama proses Pemeriksaan dan keberatan, tidak terdapat hubungan istimewa terkait kepemilikan saham ataupun pengawasan manajemen yang sama antara Pemohon Banding dan PT Luvitasindo;

bahwa disebutkan dalam Pasal 6.5 Perjanjian Distribusi Eksklusif Toko Louis Vuitton yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses Pemeriksaan dan keberatan dimana PT Luvitasindo selaku pelanggan Pemohon Banding mempunyai hak untuk mengembalikan barang dagang apabila terjadi suatu kerusakan (obsolete) atau usang (out of season) bahwa pada tahun 2020, PT Luvitasindo telah mengembalikan sejumlah barang kepada Pemohon Banding. Kemudian, Pemohon Banding telah mencatat retur penjualan tersebut sebesar Rp84.795.829.909,00 pada akun #611090001 - Purch back from Group customer – return dan akun #611190001 - Purchase back - cost diff to std serta telah melaporkan Nota Retur Penjualan pada SPT Masa PPN dengan rincian sebagai berikut:

Nomor AkunNama AkunWajib Pajak
Retur Penjualan
611090000Purch back from Group customer - return( 165.660.457)
611090001Purch back from Group customer - return62.248.450.457
611190000Purchase back - cost diff to std-
611190001Purchase back - cost diff to std22.547.379.452
Total84.630.169.452
Penjelasan
Nota Retur (Dilaporkan di SPT PPN)77.511.230.342
Nota Retur “No Reff”7 .118.939.110
Total84.630.169.452
Selisih-

bahwa koreksi Terbanding atas akun #611190001 - Purchase back - cost diff to std sebesar Rp22.547.379.452,00 merupakan salah satu bagian dari kelompok akun Retur Penjualan yang terdiri dari Nota Retur yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dan Nota Retur yang tidak dapat dilaporkan pada SPT Masa PPN karena mengalami kompilasi saat pelaporan (No Reff);

bahwa secara substansi, seluruh nilai retur tersebut telah benar-benar mengurangi penghasilan/penjualan Pemohon Banding. Hal ini juga dapat dibuktikan dengan rincian retur penjualan, struktur jurnal, rincian General Ledger, serta Rekening Koran yang memperlihatkan bahwa Pemohon Banding hanya menerima pembayaran atas porsi penjualan masa yang bersangkutan dan telah dikurangi dengan reur yang terjadi di masa tersebut. Sehingga seluruh jumlah retur penjualan tersebut tentu seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di PPh Badan. Atas hal tersebut, menurut Pemohon Banding juga tidak ada suatu penyerahan BKP/JKP yang belum dipungut PPN. Akan menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding apabila Terbanding melakukan koreksi atas salah satu akun tersebut karena keduanya memiliki hakekat transaksi yang sama yakni retur penjualan dari pelanggan;

bahwa lebih lanjut, selama proses keberatan, Pemohon Banding juga telah menyampaikan dokumen yang telah secara nyata dapat membuktikan eksistensi atas retur penjualan yang telah dilakukan sesuai keadaan sebenarnya dan dibukukan secara taat asas berupa:

, Tanggal

Jenis Dokumen F

Penyampaian

Detil rincian terkait Nota Retur

» Mapping Fincian Akun Purchase Back dengan

Seluruh Nora Remuz

Sota Retur Beserta Faktur Pajak , “ an Sle 21 Juni 2023

= - - — dan 7 Juli 2083

Bukti Pensembalian Barang ke Singapura iPEBI

Bukti mutasi Lang masuk dan zinsian penagihan atas penjualan ke PT Luvitazinda bahwa Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan pada tanggal 21 Juni 2023;

bahwa Pemohon Banding telah menghadiri pembahasan pada tanggal 21 Juni 2023 di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan memberikan keterangan secara langsung kepada Terbanding. Berikut Pemohon Banding sampaikan Tanda Terima Dokumen yang ditandatangani langsung oleh Terbanding pada saat proses pembahasan sengketa pada tanggal 21 Juni 2023;

bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Independen sesuai dengan PSAK yang berlaku di Indonesia dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian, termasuk didalamnya akun Purchase back – cost diff to std yang merupakan retur penjualan;

bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan Keputusan Keberatan hanya untuk Masa Desember 2020 sementara faktanya Terbanding melakukan koreksi dengan mengambil secara penuh seluruh nilai akumulasi pencatatan dari masa Januari sampai dengan Desember 2020. Hal tersebut tentu menjadi tidak relevan karena setiap masa pajak memiliki nilai pencatatan pada buku maupun nilai yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN, meskipun Pemohon Banding tetap tidak setuju atas keseluruhan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan dan data/dokumen pendukung yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, seharusnya sudah dapat diyakini bahwa

retur penjualan yang dikoreksi benar-benar telah mengurangi penjualan Pemohon Banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak berdasarkan fakta dan tidak sesuai dengan mandat Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 8 huruf (c) PMK-17/PMK.03/2013 s.t.d.t.d PMK-184/PMK.03/2015, Pasal 4 huruf (c) PER-23/PJ/2013, dan SE-65/PJ/2013 yang menghendaki temuan pemeriksaan harus berdasarkan bukti kompeten yang valid dan relevan. Maka koreksi atas atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp22.377.899.629,00 adalah koreksi yang tidak tepat dan harus dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-02525/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan mengubahKeputusanTerbandingNomorKEP-02525/ KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

3. Menetapkan kembali ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa PT Louis Vuitton Indonesia untuk Masa Pajak Desember 2020 dengan perincian sebagai berikut:

Koreksi Yang

Keberatan Banding i (dasar Pengenaan Pak oo” | PD

Ja. Atas Penyerahan Barang dan Java sang ae | —~SCSCSCSCSCS*sdSCSSCSSSSCSSSdS

[ st Ekspor oo oi 00020035s3| 996206858]

8.3, Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PLP at. Penyerahan yang PPN-nva ndadipangut

8.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | oo” | Io

[b. Atas Penyerahan Barang dan Jasavangtidakterutang PPL |» |.

d. Atas Impor BKP Pemanfataan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah

Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemunsu: Pajak, Keriatan

Membansun Sendir:/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang

Menurut Tyjuan Semua Tidak Untuk

Diperjualbelikan Perolehan vang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidax d:pungut/Tansming

Jawab Secara Remeng:

ne... sh

MAN En

2 [Penghiwungan PPN Kurang Bayar oo) Poo ho

10. 359,685, 300 6.121.895, 356

Itanf x la.2 atau LAM bucnangs an

5.1. PPN yang disezor di nike dalam Masa Pajak yang san) 2 fo. P5)

52, Pajak Masuian yang dapat dpeshicungkan ‘| oS deedo| esa

22. STP ipokok karang asasi Io 5 5 5 bs Dibayar dengan NPWP sendri oooooooo————)o|oo Io 5 op 5Laindain | TGR] somspo:

Pe Ban

Ate NN yi:

[et SKPPKP mm

Jt Jumish pajak yang dapat diperhitungkan Ib6-el) | is77reo12570[ istreoizsro[

[a Dikompensasiian ke Masa Pas nana se nese fo_D:sompensasikan ke Masa Pajaktkarcha pombe) [

Jumskiasb ame OST

+ |PPNyang kurang ditawar Dee pages | 289.963

Ja. Bunga Pasal 312 KUP za rsape3 P22. 789.963 fh Jumiah iabeewd-ewmgh dn) 8.983

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4t Sh) | 4.475.579.926 | =| 4.475.579.926

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-321/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 13 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp22.377.899.629,00

a. Gambaran Usaha Wajib Pajak

1) bahwa Pemohon Banding didirikan tanggal 21 November 1995 dengan bidang usaha petrokimia dan energy. Dengan status badan hukum perusahaan swasta, anak usaha BUMN;

2) bahwa produk yang dihasilkan oleh Pemohon Banding yaitu aromatik dan bahan bakar. Produk aromatik merupakan salah satu produk penting dalam industry petrokimia yang menjadi bahan dasar berbagal jenis produk turunan lainnya. Produk bahan bakar berupa LPG, light naphta, solar, mogas 88, mogas 92;

3) bahwa Pemohon Banding dimiliki oleh Pertamina dengan saham sebesar 48,59%. PT Tuban Petrochemical Industries 19,16%, Vitol Tuban Finance BV 8,81% PT polytama Propindo sebesar 6,77% dan lainnya 11,52%;

b. Data dan Informasi

1) bahwa Peneliti telah melakukan panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa pajak kepada Wajib Pajak pada tanggal 21 Juni 2023 sesual Undangan Nomor S-358/WPJ.075/2023 tanggal 15 Juni 2023;

2) bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan, namun memberikan keterangan tertulis berdasarkan pertanyaan dan permintaan keterangan oleh Tim Peneliti;

3) bahwa penelitian atas alasan permohonan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding:

a. Pemohon Banding memiliki hak ekslusif dan satu-satunya untuk menjual serta mendistribusikan produk-produk Louis Vuitton di Indonesia;

b. Pemohon Banding menunjuk PT Luvitasindo sebagai distributor penjualan untuk melakukan penjualan dan mengoperasikan toko di Indonesia;

c. Seluruh penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada PT Luvitasindo;

d. Terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Luvitasindo, yaitu berada dibawah penguasaan yang sama (Adiwidya Imam Rahayu dan Brigitta Hadianto Imam Rahayu);

e. Sesuai dengan Pasal 6.5 Perjanjian Distribusi Eksklusif Toko Louis Vuitton, diatur bahwa Pemohon Banding akan menerbitkan nota kredit untuk pengembalian barang dari PT Luvitasindo;

f. Pemohon Banding hanya memberikan sebagian contoh dokumen pengembalian barang berupa faktur pajak dan nota retur;

g. Tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut terkait pengembalian barang tersebut, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen terkait (nota kredit, bukti arus kas, dokumen pengembalian/dokumen penyerahan barang yang menyatakan alasan pengembalian, delivery order/surat jalan, dokumen arus barang lainnya);

h. Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan alur barang dan uang terkait transaksi mulai dari proses pemesanan barang dari luar negeri, impor barang, penyerahan ke distributor, pengembalian sampai dengan ekspor kembali ke luar negeri;

c. Peraturan Terkait

1. Pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.

2. Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

d. Hasil Penelitian

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1. Tidak dapat meyakini pengembalian barang yang dicatat pada akun Purchase back - cost diff to std dan mengurangi penjualan Pemohon Banding;

a. Menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan seluruh koreksi atas Per rahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri pada Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp22.377.899.629,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 2 September 2022 Masa Pajak Desember 2020 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 2 September 2022 Masa Pajak Desember 2020 sebagai berikut:

Pajar

{Dasa Pengenaan Pa:sk a. Stats Penyerahan Garang can Jasa yarg terutang PPN al Eksps" 1.885 200 JUS 4856 265.440 1985 ERG 208

B2 rere ahan sang PPN harus deng sendi BY 218.950 254 | 102 589 649 561 "03 495.249 Bde aS Pengesahan yang PENA harus pungut weh Perungat PAK . - -

24 Penyerahan yang PPM. a toak dipungut - a Penyevahan yang disekaskan dari pergenaan PPM - - :

as Jumiah S2 215218 592 | (OS 805.92. 2a5] +0 993 116 B21 bo Stas Seucerabar Barang dan Jasa yaeg talas terutang PPA - - -

© Jumlan Sek.run Penyerahan BI 215265532 WR CM ee | 195592116 221 d Atas impor OKP'Pamanfaatan EKP Tidak Service dan Luar Casa doings AKP - - - co? Pemanasan BR? otek berupa dari Luar Daerah Pahean - - :

C4 Femantantan JK dan Luar Daerah Pasean - - - eq Pemungutan Paes oleh Pemungul Faiak - : -

ch Kemwatan Kdernbangun Sein: . - od Penyerahan atas Acnwa Tetap years desu, Daan Semuda Tidak : - - ntuk Cenurjaalbsikan a7 Ferochan yang PON. tdak seaarLsnya dibebasran atau Udak| - - -

Siput oc. Tenggung Jaan Setara Kemerg -

2 (rengslungan PPI Soran Bayar a PR eng fetus Urut besar sendri ELT P3 AS Lo tC UE 1958 Jha SOG fo Meira

21 FPN yang seta id muka da arc basa iga yang Sarma - -

5.2. Maja Masukan yang dara" disidangkan DESA (Ta uda Ges IG ace Da PL

5.3 STP (sokok kurasa bayar - - - bdo Oicuyar dengar MAU sendi - - - na ana Ib DAA 672 Wed BASA 5 344 72 44 ce surtah TE Lisa op Bo 46 fro.dte Sid

© Gigtrhturgkar.

C1 SKPPKP - - - doduthles patah yang Jaran dpan langkar 1h ate are VARS SAI Wa vfs AP avd

&. Jumlah penghrungan PPh Kurang Bayar tGod SNP ORA (Badi ISP ab, WE EP IS

3 (etobinga Sajan sang suda uo Cunaripasgasikas Ke Masa Pa ok peskdnyu THad 247 Eza TERA TP eed TRE ITE 334 ho Uakaripecsasihas fe Bors Parah (Karena pembelian - :

c Jamal Chiu 107 224 MEST eet PA ls

SPA yong kurang dbase - pear FEN 93 @ 237 789 953

Ba Sanksi: Atvearnst gs a Bunga Pasad Vita) KLIP - bk Kenakan Pasal 53 15, ML : BBB fob ged 2 237 754 Us

¢ Bunga Fasal Wri KP - - .

U Kenasan Pasal 124 KLS - : - e Kena kan Pasal 1G (SI KUP - -

Kena kan Pasal 175 (Si KUP - .

q Junge Pasal (02) KL jo Passi isi PPA - - - fo Karat - FAT TO SBI DT 720 G05

Galur Sesangmasntaruggbar re erg ere apa bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02525/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 02 September 2022 Tahun Pajak 2020 atas nama PT LOUIS VUITTON INDONESIA;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 305/LVI-TAX/III/24 tanggal 18 Maret 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

02525/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023;

Bukti P-2Fotokopi Surat Keberatan Nomor 928/LVI-TAX/XII/22 tanggal 30 November 2022;

Bukti P-3Fotokopi SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Masa Pajak Desember 2020 Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 02 September 2022;

Bukti P-4Fotokopi Akta Notaris Ny. Djumini Setyoadi, S.H., M.Kn., Nomor

61 tanggal 29 April 2019 tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Louis Vuitton Indonesia;

Bukti P-5Fotokopi bermaterai Bukti Penerimaan Negara sebesar

Rp4.475.579.926,00 pada tanggal 30 November 2022 dengan nomor NTPN 57F2B80I2A0DE1S3;

Bukti P-6Fotokopi Tanda Terima Dokumen dalam proses keberatan tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-7Matriks Sengketa;

Bukti P-8Penjelasan Tertulis;

Bukti P-9Rekapitulasi perbandingan persentase margin pada saat penjualan dan pada saat retur;

Bukti P-10 Contoh dokumentasi lengkap atas proses pengembalian barang; Bukti P-11 Dokumen Nota retur, faktur pajak, dan Invoice yang berkaitan dengan sengketa (softcopy);

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Fotokopi LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3.Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4.Kesimpulan Akhir;

Bukti T-5.Dokumen pendukung lainnya;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02525/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 02 September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1186/LVI-TAX/XI/23 tanggal 17 November 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah

terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri81.218.950.234103.596.849.86322.377.899.629

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 sebesar Rp22.377.899.629,00 berasal dari adanya koreksi atas Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020, yang berasal dari koreksi terhadap retur penjualan yang dicatat oleh Pemohon Banding pada akun 611190001 Purchase back – cost diff to std karena Terbanding tidak meyakini eksistensinya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding a quo dengan alasan pokok bahwa seluruh nilai retur penjualan telah benar-benar mengurangi penjualan Pemohon Banding dan telah dapat dibuktikan bahwa Pemohon Banding hanya menerima pembayaran atas porsi penjualan masa yang bersangkutan dan telah dikurangi dengan retur yang terjadi di masa tersebut sehingga seluruh jumlah retur penjualan seharusnya dapat menjadi pengurang penghasilan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak di PPh Badan dan tidak dilakukan koreksi atas DPP PPN;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas serta dikaitkan dengan peraturan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa atas DPP PPN – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Desember 2020 ini berasal dari adanya koreksi Terbanding atas pos Peredaran Usaha pada PPh Badan Tahun Pajak 2020 sebesar Rp22.547.379.452,00 karena Terbanding tidak mengakui adanya Retur Penjualan yang dicatat oleh Pemohon Banding pada akun 611190001 Purchase back – cost diff to std sehingga menimbulkan koreksi atas DPP PPN berupa Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sejumlah Rp22.377.899.629,00 (terdapat selisih sebesar Rp169.479.823,00 yang menurut Terbanding merupakan selisih nilai Nota Retur namun tidak dijelaskan lebih lanjut sehingga tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak); bahwa berdasarkan hal tersebut, sengketa DPP PPN untuk Masa Pajak Desember 2020 adalah terkait dan berhubungan langsung dengan sengketa di PPh Badan mengenai Perederan Usaha yang telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011266.15/2023/PP/M.VB Tahun 2025 sehingga pertimbangan, penilaian dan kesimpulan Pengadilan Pajak untuk sengketa DPP PPN ini merujuk kepada Putusan Pengadilan Pajak dimaksud; bahwa kutipan pertimbangan dan penilaian Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011266.15/2023/PP/M.VB Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding atas Peredaran Usaha sebesar Rp22.547.379.452,00, yang dilakukan karena Terbanding tidak meyakini eksistensi retur penjualan yang oleh Pemohon Banding dicatat pada akun nomor 611190001 - Purchase back

- cost diff to std sehingga retur penjualan yang telah mengurangi besarnya Peredaran Usaha tersebut dianggap tidak pernah terjadi;

bahwa oleh karena sengketa banding ini lebih berdimensi pembuktian, Pengadilan Pajak telah memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan pengujian materiil atas bukti-bukti yang relevan dengan transaksi yang disengketakan, dan Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung sebagai alat bukti, antara lain sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan Audited 2020

b. Perjanjian Distribusi Ekslusive Toko Loius Vuitton

c. Skema Proses Pengembalian Barang

d. Buku Besar (General Ledger/GL) tahun 2020 termasuk GL atas akun 611190001 – Purcahse back – cost diff to std;

e. Mapping antara Nota Retur dan Buku Besar;

f. Dokumen simulasi transaksi retur penjualan tahun 2020 beserta dokumen pendukungnya, antara lain berupa: invoice pembelian, PIB, email korespondensi, surat jalan dari PT Luvitasindo, Nota Retur, Faktur Pajak, Credit Note dari PT Luvitasindo, Invoice dari Pemohon Banding ke Louis Vuitton (Singapore) Pte., Ltd, dan PEB;

bahwa berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding yang juga telah diakui oleh Terbanding, diketahui bahwa transaksi retur penjualan dari distributor, yaitu PT Luvitasindo, dipisahkan pencatatannya ke dalam dua akun, yaitu akun nomor 611090001 – Purch back from Group Customer- return yang mencerminkan pengembalian barang terkait komponen harga pokok, dan akun nomor 611190001 – Purchase back-cost diff to std yang mencerminkan pengembalian barang terkait komponen margin penjualan;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pemisahan pencatatan atas retur penjualan tersebut semata-mata dilakukan sebagai bagian dari tata kelola pembukuan dan alat kontrol manajemen terhadap barang yang diretur oleh pelanggan agar pembukuan Pemohon Banding memilikikejelasandalamhalfungsi,pelaksanaandan pertanggungjawabannya, dan pencatatan tersebut telah dilakukan

secara konsisten dari tahun ke tahun sehingga telah sesuai dengan praktik pembukuan yang lazim dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU KUP;

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan antara nilai margin barang yang dikembalikan sebesar 27% dengan nilai margin penjualan di Laporan Keuangan sebesar 11%, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat karena Terbanding melakukan perbandingan atas dua hal yang berbeda secara signifikan, yakni dalam hal ini, nilai net sales yang digunakan Terbanding di dalamnya termasuk retur penjualan dan margin penjualan pada akun 611190001– Purchase back-cost diff to std tidak seluruhnya berasal dari penjualan tahun 2020 melainkan dari tahun-tahun sebelumnya, sedangkan di sisi lain, Pemohon Banding telah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa persentase margin pada saat penjualan dan pada saat retur penjualan adalah sama;

bahwa selanjutnya, simulasi transaksi retur penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari mulai transaksi pembelian oleh Pemohon Banding kepada supplier di Singapura, yakni Loius Vuitton (Singapore) Pte. Ltd., penjualan oleh Pemohon Banding kepada PT Luvitasindo dan pengembalian barang oleh PT Luvitasindo kepada Pemohon Banding dengan menggunakan dokumen transaksi faktual telah dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa retur penjualan yang dicatat di dalam akun yang berbeda tersebut memang telah benar-benar terjadi dan sesuai dengan fakta transaksi yang sebenarnya;

Menimbang, bahwa akun nomor 611090001 – Purch back from Group Customer-return dan akun nomor 611190001 – Purchase back-cost diff to std merupakan wadah pencatatan atas satu transaksi retur penjualan yang sama, hanya berbeda komponen yang dicatatnya saja, yakni akun nomor 61109001 mencatat harga pokok barang sedangkan akun nomor 611190001 mencatat margin penjualan barang yang diretur sehingga kedua akun tersebut saling terkait dan berhubungan, yang oleh

karenanya pengakuan atas akun 611090001 seharusnya juga diikuti dengan pengakuan terhadap akun 611190001;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan dan berkesimpulan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp22.547.379.452,00;

bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian Pengadilan Pajak atas sengketa Penghasilan dari Luar Usaha pada PPh Badan 2020 sebagaimana diuraikan di atas diketahui bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk membatalkan seluruhnya koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha, yang hal tersebut berarti bahwa menurut Pengadilan Pajak, tidak terdapat Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN - Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp22.377.899.629,00 untuk Masa Pajak Desember 2020 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1e)

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Pengadilan Pajak atau Hakim Tunggal. Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturanperundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp103.596.849.863
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp22.377.899.629
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp81.218.950.234

Jumlah seluruh penyerahan menurut Pengadilan Pajak:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp81.218.950.234
EksporRp1.996.266.358
Jumlah seluruh PenyerahanRp83.215.216.592

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02525/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 23 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00218/207/20/056/22 tanggal 02 September 2022 Masa Pajak Desember 2020 atas nama PT LOUIS VUITTON INDONESIA, NPWP: 02.414.318.2- 056.000, beralamat di Gedung Sentral Senayan II, Lantai Basement Unit 20BA dan 20BB, Jl. Asia Afrika No. 8 Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270 (synthia.winata@louisvuitton.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak83.215.216.592
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri8.121.895.346
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan9.531.139.646
Lain-lain6.244.872.924
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan15.776.012.570
PPN Kurang/(Lebih) bayar(7.654.117.224)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan7.654.117.224
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 19 Februari 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Senin, tanggal 27 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E.,Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.