Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-011260.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-011260.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-011260.12/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00045/203/18/115/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011260.12/2024/PP, antara:

PT Domas Agrointi Prima, NPWP 01.947.928.6-072.000, beralamat di Jl. Access Road Km. 15, Lalang Medang Deras, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara - 21658, yang mewakili dan hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Brian John Munro, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. Nomor 34 tanggal 23 Desember 2021, Nama: Agus Susetyo,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-46/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, Surat Kuasa Khusus : 187/DAP/FAT/PP-J/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, Nama: Gunawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-354/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, Surat Kuasa Khusus : 192/DAP/FAT/PP-J/V/2025 tanggal 5 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Didi Supriyadi/NIP 197803071998031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Renny Octora Kumala/NIP 198010032001122001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Ponco Satya Adji Legowo/NIP 198402022004121003, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Nama: Martinus Ari Prasetyo/NIP 197602291999031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal

Pajak,

Surat Tugas: ST-4152/PJ.07/2025 tanggal 24 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 361/PP/BR/2025 tanggal 15 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 478/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00007/SUB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 5 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00045/203/18/115/23 tanggal 25 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

NoUraianJumlah MenurutPembahasan Akhir (Disetujui) (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak1.526.211.14217.879.454.8361.599.726.930
2PPh Pasal 23 yang terutang30.524.2232.473.953.72531.994.539
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
b. Setoran masa30.524.22330.524.22330.524.223
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan30.524.22330.524.22330.524.223
4Pajak yang tidak/kurang dibayar02.443.429.5021.470.316
5Sanksi administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.067.290.0070
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP00
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP00
e. Jumlah sanksi administratif1.067.290.0070
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar03.510.719.5090
7Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan1.470.316

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukankeberatandenganSuratNomor 377/DAP/FAT/KPP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

NoUraianJumlah (Rp)
1Objek PPh Pasal 231.599.726.930
2PPh Pasal 23 yang terutang31.994.539
3Kredit Pajak30.524.223
4PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) Dibayar1.470.316
5Sanksi Administrasi0
6PPh Pasal 23 ymh. (Lebih) Dibayar1.470.316

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak17.879.454.836017.879.454.836
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang2.473.953.72502.473.953.725
c. Kredit Pajak30.524.223030.524.223
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar2.443.429.50202.443.429.502
f. Sanksi Administrasi1.067.290.00701.067.290.007
g. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar3.510.719.50903.510.719.509

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 478/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 (tanggal cap pos: 13 Desember 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 478/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, diterbitkan pada tanggal 17 September 2024 dan Pemohon Banding terima melalui Pos pada tanggal 21 September 2024;

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa dengan demikian Surat Permohonan Banding atas Keputusan tersebut yang disampaikan kepada dan diterima oleh Pengadilan Pajak secara langsung atau melalui pos sebelum tanggal 16 Desember 2024, masih dalam tenggat waktu tiga bulan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

BahwaSuratKetetapanPajakKurangBayarNomor 00045/203/18/115/23 tanggal 25 September 2023, menyatakan jumlah pajak terutang sebesar Rp3.510.719.509,00, dengan jumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir dengan Wajib Pajak adalah sebesar Rp1.470.316,00. Sehingga jumlah pajak yang disetujui Pemohon Banding dan belum menjadi hutang pajak (tertangguh) adalah sebesar Rp3.509.249.193,00;

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (5a) dan (5c) UU KUP, telah atur bahwa jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;

Bahwa dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayar sebelum pengajuan banding adalah sebesar Rp735.158, 00 (50% dari Rp1.470.316,00) telah dibayar lunas sebesar Rp1.470.316,00. Sehingga ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas sebagaimana tersebut di atas dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Bahwa dengan demikian seluruh persyaratan formal pengajuan banding, sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

PT Domas Agrointi Prima

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 16 Tahun 2009 jucto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ahmad Hilyadi, dengan jabatan selaku Direktur PT Domas Agrointi Prima, maka persyaratan pada ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah terpenuhi;

Bahwa memperhatikan kondisi sebagaimana tersebut di atas, maka Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan terhadap Keputusan Terbanding dengan Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 telah memenuhi persyaratan formal untuk dapat diproses lebih lanjut di Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Ketetapan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 dengan nomor 00045/203/18/115/23 tanggal 25 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan basil pemeriksaan pajak oleh Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Dalam Rupiah Menurut
Wajib Pajak (SPT)Fiskus (SKPKB)Pembahasan Akhir (disetujui) *)
1Objek PPh Pasal 23 *)1.526.211.14217.879.454.8361.599.726.930
2PPh Pasal 23 yang terutang30.524.2232.473.953.72531.994.539
3Kredit Pajak30.524.22330.524.22330.524.223
4PPh Pasal 23 Kurang (Lebih)-2.443.429.5021.470.316
5Sanksi Administrasi-1.067.290.007-
6PPh Pasal 23 ymh (Lebih) Dibayar-3.510.719.5091.470.316

*) Catatan: angka-angka yang tertulis ini tidak sesuai dengan Risalah Pembahasan dan SPT Masa PPh 23

Bahwa berdasarkan SKPKB tersebut di atas, maka koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Dalam Rupiah Menurut
Wajib Pajak (SPT) *)Fiskus (SKPKB)Koreksi
1Objek PPh Pasal 231.599.726.93017.879.454.83616.279.727.906
2PPh Pasal 23 yang terutang31.994.5392.473.953.7252.443.429.502
3Kredit Pajak30.524.22330.524.22330.524.223
4PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) dibayar1.470.3162.443.429.5022.443.429.502
5Sanksi Administrasi-1.067.290.0071.067.290.007

PT Domas Agrointi Prima

6 PPh Pasal 23 ymh (Lebih) Dibayar1.470.316 3.510.719.5093.510.719.509 *) angka-angka yang tertulis ini tidak sesuai dengan Risalah Pembahasan dan SPT Masa PPh 23

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP Pratama Kisaran dengan surat nomor 377/DAP/FAT/KPP/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas SKPKB tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding pajak yang seharusnya adalah sebesar Rp1.470.316,00, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Objek PPh Pasal 231.599.726.930
2PPh Pasal 23 yang terutang31.994.539
3Kredit Pajak30.524.223
4PPh Pasal 23 Kurang (Lebih) Dibayar1.470.316
5Sanksi Administrasi-
6PPh Pasal 23 ymh. (Lebih) Dibayar1.470.316

Bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) ( Rp)Menjadi (Rp)
DPP PPh Pasal 2317.879.454.836-17.879.454.836
PPh Pasal 23 yang terutang2.473.953.725-2.473.953.725
Kredit Pajak30.524.223-30.524.223
PPh Kurang (Lebih) Bayar2.443.429.502-2.443.429.502
Sanksi Administrasi1.067.290.007-1.067.290.007
Jumlah PPh yang masih harus dibayar3.510.719.5093.510.719.509

PT Domas Agrointi Prima

Pokok Sengketa Banding dan Alasannya

Bahwa yang menjadi pokok sengketa banding terdiri atas Sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Keberatan dan Sengketa Materi Penolakan Keberatan;

Sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Bahwa Sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa sesuai isi paragraf kedua Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-1109/WPJ.26/2024 tertanggal 28 Agutus 2024, disampaikan bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat dikirim;

Bahwa sesuai Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat SPUH dikirim;

Bahwa sehingga dengan asumsi surat dikirim pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan SPUH yaitu tanggal 28 Agustus 2024, maka batas akhir penyampaian tanggapan SPUH adalah tanggal 11 September 2024;

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa namun faktanya, Pemohon Banding wajib hadir memberikan keterangan terkait SPUH tersebut pada tanggal 04 September 2024. Lebih awal dari batas akhir yang diatur dalam PMK dimaksud;

Bahwa ini berarti proses penerbitan Surat Keputusan Keberatan tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Sehingga secara formal Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan;

Sengketa Materi Penolakan Keberatan

Bahwa sengketa materi banding diajukan terhadap koreksi atas DPP PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp16.279.727.906,00; Menurut SPT/WPRp 1.599.726.930,00 Menurut PemeriksaRp17.879.454.836,00 Menurut PenelitiRp17.879.454.836,00 Koreksi PemeriksaRp16.279.727.906,00 Koreksi Yang DisetujuiRp0,00 Koreksi Yang Ditolak Tim Peneliti KeberatanRp16.279.727.906,00 Alasan Penolakan Terbanding

1. Dasar Hukum Penyelesaian keberatan Pemohon Banding:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasa112 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

2. Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi negatif atas DPP/Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp16.279.727.906,00 menurut Tim Pemeriksa koreksi DPP PPh Pasal 23 berasal biaya bunga pinjaman yang seharusnya dibayar Pemohon Banding atas utang PT Nibung Artha Mulia. Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut;

3. Berdasarkan hasil penelitian diketahui Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dengan penjelasan "Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi" faktanya diketahui

PT Domas Agrointi Prima

bahwa PT Nibung Artha Mulia (pemberi pinjaman) dalam keadaan rugi. Tim Peneliti berpendapat bahwa dalam hal terdapat transaksi pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat

(1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010;

4. Bahwa atas utang Pemohon Banding kepada PT Nibung Arthamulia seharusnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sehingga Tim Peneliti sependapat dengan perhitungan biaya bunga atas utang dari PT Nibung Artha Mulia sesuai Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 Masa Pajak Oktober 2018 dengan nilai sebesar Rp16.279.727.906,- dengan tingkat suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia;

Bantahan/Alasan Banding Pemohon Banding

Dasar Hukum

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh disebtkan bahwa: "atas penghasilan tersebut di bahwa ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong oleh pihak yang wajib membayarnya:

(1) sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:

…

2. Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; …;

Data/Fakta

Bahwa sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018 (audited), tidak terdapat beban bunga yang dibayarkan, dibukukan atau terutang kepada pihak lain (PT Nibung Artha Mulia);

PT Domas Agrointi Prima

Bahwa sesuai Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT Nibung Artha Mulia untuk tahun 2018, tidak terdapat pengakuan pendapatan bunga kepada Pemohon Banding yang diperhitungkan sebagai penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak; Bahwa untuk tahun pajak 2018, Terbanding tidak melakukan pemeriksaan maupun menerbitkan surat ketetapan pajak terhadap PT Nibung Artha Mulia tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP, pajak yang telah dilapor pada SPT telah berkekuatan hukum yang tetap atau menjadi pasti karena dalam batas waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

Bahwa sesuai loan agreement antara Pemohon Banding dan PT Nibung Artha Mulia, untuk tahun 2018 tidak terdapat pembayaran bunga karena dalam masa grace period, dimana tidak terdapat bunga yang terutang yang menjadi kewajiban Pemohon Banding dan menjadi hak PT Nibung Artha Mulia;

Bahwa unsur transfer pricing dalam transaksi ini tidak ada karena kedua belah pihak dalam posisi rugi, baik secara komersial maupun fiskal; Kesimpulan

Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

• Tidak terdapat bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya dari Pemohon Banding kepada PT Nibung Artha Mulia pada Masa Pajak Oktober 2018;

Bahwa oleh karena itu, maka koreksi positif terhadap DPP PPh Pasal 23 berupa pembayaran bunga pinjaman untuk Masa Pajak Oktober 2018

PT Domas Agrointi Prima

sebesar Rp16.279.727.906,00 Pemohon Banding mohon untuk dapat dibatalkan;

Kesimpulan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan dan uraian tersebut di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa secara formal, proses penerbitan Surat Keputusan Keberatan tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan. Sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan;

3. Bahwa secara materi, koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp16.279.727.906,00, terbukti keliru dan tidak benar;

4. Bahwa besarnya PPh Pasal 23 yang lebih dibayar untuk masa pajak Oktober 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (Nihil), dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Pemohon Banding (Rp)
1DPP PPh Pasal 231.599.726.930
2PPh Pasal 23 yang terutang31.994.539
3Kredit Pajak30.524.223
4Pajak yang tidak/kurang dibayar1.470.316
5Sanksi Administrasi0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar1.470.316

Usul

Bahwa berdasarkan kesimpulan dan uraian sebagaimana tersebut diatas, Pemohon Banding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk:

PT Domas Agrointi Prima

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp16.279.727.906,00;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024; Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00045/203/18/115/23 tanggal 25 September 2023;

Bukti P-3. Salinan Bukti Penerimaan Elektronik;

Bukti P-4. Salinan Bukti Penerimaan Negara;

Bukti P-5. Salinan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 PT

Nibung Artha Mulia (Pembetulan ke-1) beserta Lampiran; Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-00007/SUB-CT/WPJ.26/2025 tanggal 5 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding nomor 478/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Desember 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
aBanding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
bBanding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
cBanding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;
dTerhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

PT Domas Agrointi Prima

e Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

fBanding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024;
gSurat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024;
hBukti Pembayaran:
Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
iSurat Banding ditandatangani oleh Ahmad Hilyadi bertindak selaku:
- Wajib Pajak;
- Ahli Warisnya;
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;
jPenandatangan surat banding:
- Berkedudukan di Indonesia
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding
kSurat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding.

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

PT Domas Agrointi Prima

ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

POKOK SENGKETA:

Sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Bahwa sengketa Formal Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Bahwa sesuai isi paragraf kedua Surat Pemberitahuan Untuk Nadir Nomor S-1109/WPJ.26/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, disampaikan bahwa Pemohon Banding diberi kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat dikirim;

Bahwa sesuai Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 202/PMK.03/2015, Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat SPUH dikirim;

Bahwa sehingga dengan asumsi surat dikirim pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitan SPUH yaitu tanggal 28 Agustus 2024, maka batas akhir penyampaian tanggapan SPUH adalah tanggal 11 September 2024;

Bahwa namun faktanya, Pemohon Banding wajib hadir memberikan keterangan terkait SPUH tersebut pada tanggal 04 September 2024. Lebih awal dari batas akhir yang diatur dalam PMK dimaksud;

Bahwa ini berarti proses penerbitan Surat Keputusan Keberatan tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Lampiran IX PMK Nomor 09/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian

PT Domas Agrointi Prima

Keberatan. Sehingga secara formal Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 cacat hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan;

Sengketa Materi

A. Koreksi DPP/Objek PPh 23 sebesar Rp16.279.727.906,00

Menurut Pemohon Banding bahwa pendapat menurut Pemohon Banding tercantum dalam surat banding sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang¬Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 17 ayat (4)

Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

PT Domas Agrointi Prima

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk Iainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan Pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi

PT Domas Agrointi Prima

yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

I. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

PT Domas Agrointi Prima

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 23 ayat (1) huruf a

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e; ...

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, antara lain mengatur: Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri, dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

PT Domas Agrointi Prima

c. pemegang saham pemberi pinjamarLtidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar; Penjelasan Pasal 12 ayat (2)

Yang dimaksud dengan "tingkat suku bunga wajar" adalah tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman (best practice) jika transaksi dilakukan di antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) diketahui hal-hal sebagai berikut:

- Bahwa berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh terbanding berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal DJP, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen terdapat koreksi positif atas biaya dari luar usaha (biaya bunga pinjaman) yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp121.783.637.106,00, adapun untuk Masa Pajak Oktober 2018 adalah sebesar Rp16.279.727.906,00 ;

- Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding memiliki utang ke induk perusahaan yaitu PT Nibung Artha Mulia, besarnya utang ke PT Nibung Artha Mulia per 1 Januari 2018 senilai Rp1.104.547.006.242,56. Pinjaman tersebut merupakan pinjaman tanpa bunga;

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa menurut Terbanding, pinjaman tanpa bunga dari PT Nibung Artha Mulia tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sehingga terbanding menghitung biaya bunga atas utang ke PT Nibung Artha Mulia dengan suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia;

- Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif DPP Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp16.279.727.906,00 dengan alasan:

1. Bahwa sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018 yang telah diaudit, tidak terdapat beban bunga yang dibayarkan, dibukukan, atau terutang kepada pihak PT Nibung Artha Mulia;

2. Bahwa berdasarkan loan agreement antara PT Nibung Artha Mulia dengan Pemohon Banding, dapat diketahui tentang bunga pinjaman sebagai berikut:

- Bahwa atas utang tersebut dikenakan bunga sebesar 7,5% per annum (per tahun) dari jumlah pinjaman;

- Bahwa diberikan grace period pembayaran bunga selama 5 tahun;

- Bahwa jangka waktu perjanjian pinjaman adalah 10 tahun;

3. Bahwa sesuai Laporan Keuangan PT Nibung Artha Mulia untuk tahun 2018 yang telah diaudit, tidak terdapat pendapatan bunga yang dibayarkan, dibukukan, atau terutang kepada pihak Pemohon Banding;

4. Bahwa tidak terdapat bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya dari Pemohon Banding kepada PT Nibung Artha Mulia pada Masa Pajak Oktober 2018;

- Bahwa oleh karena itu, maka koreksi positif terhadap DPP PPh Pasal 23 berupa pembayaran bunga pinjaman untuk Masa Pajak

PT Domas Agrointi Prima

Oktober 2018 sebesar Rp16.279.727.906,00 Pemohon Banding memohon untuk dapat dibatalkan;

- Bahwa tanggapan Pemohon Banding atas SPHP: Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan nomor 018/PT- DAP/VII/2023 tanggal 23 Agustus 2023 dengan penjelasan "Pemohon Banding setuju Sebagian atas koreksi dari terbanding" Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh 23 atas bunga dengan alasan:

a. Bahwa aeperti yang telah dijelaskan pada tanggapan Pemohon Banding pada koreksi terbanding di PPh Badan angka 5 atas Biaya dari luar usaha sebesar Rp121.783.637.106,00 di atas bahwa nilai utang tersebut merupakan utang tahun-tahun sebelumnya dan masih tercatat dalam laporan keuangan neraca bukan merupakan pinjaman baru. Seperti yang terlihat dalam laporan keuangan laba rugi Pemohon Banding, perusahaan mengalami kerugian dari tahun ke tahun. Perusahaan dari semenjak akuisisi di akhir tahun 2010, berusaha untuk dapat menjalankan kegiatan usaha karena tipisnya margin usaha dan keterbatasan modal kerja hanya bisa bertahan sampai akhir tahun 2012. Sejak awal tahun 2013 perusahaan tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya lagi. Baru dipertengahan tahun 2017, perusahaan mulai melakukan kegiatan usahanya kembali. Dalam kondisi tersebut diatas, wajib pajak tidak mempunyai kemampuan dana untuk dapat membayarkan pokok apalagi bunganya. Nilai utang tersebut hanya merupakan pencatatan akumulasi utang yang lama (tahun-tahun sebelumnya) bukan pinjaman baru. Dalam hal ini, tidak diperjanjikan adanya pembayaran bunga antar pihak pemberi pinjaman maupun pihak penerima pinjaman. Dalam kondisi tersebut diatas, Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan dana untuk dapat membayarkan pokok apalagi bunganya. Nilai utang tersebut hanya merupakan pencatatan

PT Domas Agrointi Prima

akumulasi utang yang lama (tahun-tahun sebelumnya) bukan pinjaman baru. Dalam arus kas pihak penerima pinjaman tidak ada pembayaran pokok maupun bunga begitupun dalam arus kas pihak pemberi pinjaman tidak ada penerimaan penghasilan bunga atas utang tersebut. Didalam pencatatan pembukuan, baik dari pihak pemberi pinjaman maupun penerima pinjaman, tidak ada pencatatan atas pembayaran pokok maupun bunga. Sangatlah tidak adil apabila koreksi atas biaya bunga dikenakan kepada Pemohon Banding, dimana realisasi transaksi bunga tersebut tidak ada, dan Pemohon Banding dalam keadaan rugi dan kesulitan keuangan;

b. Bahwa basis pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah Jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Sesuai dengan pasal tersebut belum ada objek pajak penghasilan atas bunga pinjaman yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Dengan demikian menurut kami penetapan objek pajak penghasilan atas bunga pinjaman adalah tidak tepat;

c. Bahwa tanggapan Pemohon Banding dalam pembahasan akhir: Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek pajak PPh Pasal 23 berupa bunga oleh Terbanding dengan alasan: "berdasarkan fata dan data yang Pemohon Banding miliki terbukti bahwa tidak terdapat bunga yang Pemohon Banding bayarkan, disediakan, dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya". Sehingga atas koreksi positif DPP PPh pasal 23 atas bunga dapat dibatalkan;

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa terkait kriteria yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding atas pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sesuai dengan Pasal 12 PP Nomor 94 Tahun 2010 adalah Pasal 12 ayat (1) huruf a, b dan c yang berbunyi:

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri, dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

- Bahwa pada saat proses keberatan Terbanding telah mengirimkan Surat Panggilan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding Pajak dengan surat nomor S-790/WPJ.26/2024 tanggal 4 Juli 2024 untuk melaksanakan pembahasan sengketa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024. Atas surat panggilan tersebut Pemohon Banding tidak hadir dan atas ketidakhadiran tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dengan Pemohon Banding nomor BA- 084/WPJ.266/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Tanggapan Terbanding

Bahwa atas sengketa formal penerbitan Surat Keputusan Keberatan Terbanding berpendapat:

- Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2024 telah diterbitkan surat pemberitahuan untuk hadir dan dikirimkan pada tanggal 29 Agustus 2024;

- Bahwa pada tanggal 4 September 2024 Pemohon Banding diberikan kesempatan untuk menanggapi hasil penelitian

PT Domas Agrointi Prima

keberatan sementara yang dituangkan dalam daftar hasil penelitian keberatan yang dikirimkan bersamaan dengan surat pemberitahuan untuk hadir;

- Bahwa sesuai dengan PMK-9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pasal 1 angka 6, Surat Pemberitahuan Untuk Nadir adalah surat yang disampaikan kepada Wajib Pajak yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan dari tim peneliti keberatan;

- Bahwa dalam surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH) yang disampaikan kepada Pemohon Banding, kesempatan untuk menanggapi secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim;

- Bahwa tanggal 4 September 2024 merupakan tanggal pelaksanaan pemberian keterangan atau memperoleh penjelasan dan bukan merupakan batas akhir penyampaian tanggapan secara tertulis. Batas akhir memberikan tanggapan secara tertulis adalah paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal SPUH dikirim sesuai yang tercantum dalam SPUH yang telah dikirimkan kepada Pemohon Banding;

- Bahwa Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2024 telah melewati 10 hari kerja dari tanggal dikirimkannya surat pemberitahuan untuk hadir (SPUH);

- Bahwa dalam pelaksanaan proses keberatan telah dilakukan sesuaidenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

Bahwa atas sengketa materil Terbanding berpendapat:

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 mengatur mengenai pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham;

- Bahwa pinjaman tanpa bunga dari PT Nibung Artha Mulia tidak memenuhi semua kriteria yang dipersyaratkan dalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 sehingga atas pemberian pinjaman dari PT Nibung Artha Mulia tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Kriteria dimaksud adalah:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

Bahwa Terbanding menghitung biaya Bunga atas utang ke ke PT Nibung Artha Mulia sesuai Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dengan tingkat suku bunga wajar mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia;

(https://www.bi.go.id/seki/tabel/TABEL1 26)

Bahwa biaya bunga menurut Terbanding:

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi positif DPP Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp16.279.727.906,00 dengan alasan:

a. Bahwa sesuai Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun 2018 yang telah diaudit, tidak terdapat beban bunga yang dibayarkan, dibukukan, atau terutang kepada pihak PT Nibung Artha Mulia;

b. Bahwa berdasarkan loan agreement antara PT Nibung Artha Mulia dengan Pemohon Banding, dapat diketahui tentang bunga pinjaman sebagai berikut:

 Atas utang tersebut dikenakan bunga sebesar 7,5% per annum dari jumlah pinjaman;

 Diberikan grace period pembayaran bunga selama 5 tahun;  Jangka waktu perjanjian pinjaman adalah 10 tahun;

c. Bahwa sesuai Laporan Keuangan PT Nibung Artha Mulia untuk tahun 2018 yang telah diaudit, tidak terdapat pendapatan bunga yang dibayarkan, dibukukan, atau terutang kepada pihak Pemohon Banding;

d. Bahwa tidak terdapat bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya dari Pemohon Banding kepada PT Nibung Artha Mulia pada Masa Pajak Oktober 2018;

- Bahwa berdasarkan pembetulan ke-1 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dengan nomor S-99019183/PPWBIDR/WPJ.26/KP.0203/2020 tanggal 4 Maret 2020, pada lampiran 1771-V bagian A. Daftar Pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan diketahui Pemohon Banding memiliki pemegang saham dengan rincian sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

NA 2 PTUN PA .

= "bate

4 In Ta Ha al | .

- my " os ‘on ot seo . .

ae se THh ™ J

- Bahwa berdasarkan data di atas hubungan antara PT Nibung Artha Mulia dengan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh beserta penjelasannya yaitu hubungan istimewa;

- Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian pinjam meminjam tanpa nomor surat tanggal 31 Desember 2013 antara Pemohon Banding dengan PT Nibung Arthamulia menyebutkan:

Pasal 1 (Hutang, Bunga, dan Pembayaran) a) Pihak pertama (Pemohon Banding) dengan ini menyatakan memiliki hutang kepada pihak kedua (PT Nibung Arthamulia) sebesar Rp937.763.324.179,00;

b) Atas hutang tersebut pihak pertama (Pemohon Banding) dikenakan bunga 5,75% per annum (lima koma tujuh puluh lima perseratus pertahunnya) dari jumlah yang terutang berdasarkan perjanjian tersebut;

c) Hutang tersebut harus dibayarkan oleh pihak pertama (Pemohon Banding) kepada pihak kedua (PT Nibung

PT Domas Agrointi Prima

Arthamulia) dalam jangka waktu atau jatuh temponya adalah 1 (satu) tahun perjanjian dimaksud;

- Bahwa berdasarkan dokumen perjanjian pinjam meminjam tanpa nomor surat tanggal 31 Desember 2013 antara Pemohon Banding dengan PT Nibung Arthamulia yang diberikan oleh Pemohon Banding, telah dilakukan addendum perjanjian pinjam meminjam antar perusahaan dengan dokumen tanpa nomor surat pada tanggal 7 Januari 2014, pada addendum tersebut ada perubahan atas ketentuan dalam pasal 1 dan menambah ketentuan pasal 1A mengenai jangka waktu sehingga menjadi sebagai berikut:

• Bahwa Pasal 1 huruf a menyebutkan: Pihak pertama dengan ini menyatakan memiliki hutang kepada pihak kedua dalam mata uang dolar amerika yang jumlahnya akan ditentukan pada setiap akhir periode yang akan ditentukan oleh para pihak;

• Bahwa Pasal 1 huruf b menyebutkan: atas hutang tersebut pihak pertama dikenakan bunga 2,50% per annum (dua koma lima puluh perseratus pertahunnya) dari jumlah yang terutang berdasarkan penrjanjian ini dan bunga tersebut oleh para pihak akan ditijau ulang dan ditentukan setiap periode perhitungan;

• Bahwa Pasal 1 huruf c menyebutkan: hutang tersebut harus dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua pada 30 (tiga puluh) hari kalender sejak permintaan dari pihak kedua kepada pihak pertama;

• Bahwa penambahan Pasal 1A menyebutkan: jangka waktu perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang Kembali dengan persetujuan para pihak;

- Bahwa Terbanding menguji pinjaman yang diperoleh dari Pemohon Banding pada general ledger, SPT Masa PPh Pasal 23 dan bukti potong diketahui terdapat rincian saldo pinjaman dari PT NibungArthamuliaper1Januari2018sebesar Rp1.104.547.006.242,56 sebagaimana berikut ini:

PT Domas Agrointi Prima

- Bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 diperbolehkan adanya pinjaman tanpa bunga dari Pemegang Saham kepada Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

- Bahwa ketentuan diatas mengandung 5 (lima) syarat kumulatif yang harus seluruhnya dipenuhi. Dengan demikian, apabila salah satu syarat tidak dipenuhi, maka pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

- Bahwa untuk menguji syarat yang diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, Tim Peneliti melakukan penelitian sebagai berikut:

PT Domas Agrointi Prima

. . fermi oi hoa Ta

Bo Sy clo Raia “ys Heck meh ai

Ha + Pa soot "Dot on te : . ,

‘I . . 2 oR, . : : an

" roy | “ar moos Ab Nome iv Doo . :

" Dey nd =H

MAA La ai re, ee ap Mn . : . hho 1

La TAN NN I. . . ., , .

Buiter

- Bahwa berdasarkan penelitian diatas maka Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan 12 ayat (1) huruf huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 yang mengatur "Pemegang Saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi”;

- Bahwa berdasarkan seluruh penjelasan di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa dalam hal terdapat transaksi pinjaman tanpa bunga yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 Tahun 2010;

- Bahwa atas utang Pemohon Banding kepada PT Nibung Arthamulia seharusnya terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar sehingga Tim Peneliti sependapat dengan perhitungan biaya

PT Domas Agrointi Prima

bunga atas utang dari PT Nibung Artha Mulia sesuai Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 dengan total nilai sebesar Rp121.783.637.106,00 dengan tingkat suku bunga mengikuti "bunga pinjaman modal kerja" dari Bank Indonesia. (https://www.bi.cio.id/seki/tabei/TABEL1 26);

- Bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa tidak terdapat bunga yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya dari Pemohon Banding kepada PT Nibung Artha Mulia pada Masa Pajak Oktober 2018, Terbanding berpendapat:

- Bahwa sesuai dengan azas bisnis yang baik, kreditur di dalam menjalankan kegiatan usahanya harus menghitung dan memperhitungkan nilai waktu, uang, dan biaya kesempatan dari setiap rupiah yang dimilikinya untuk mencari keuntungan, dan dalam hal ini seharusnya kreditur mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman. Maka dapat disimpulkan bahwa secara substansi setiap pinjaman yang diberikan oleh kreditur seharusnya mengandung penghasilan bunga atas pinjaman yang wajib dipotong PPh;

- Bahwa sesuai penjelasan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 juga menyatakan bahwa: "Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang

PT Domas Agrointi Prima

Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya)";

- Bahwa Pemohon Banding secara nyata tidak melakukan kewajiban sebagaimana yang telah diatur sendiri dalam dalam pasal 1 dan 1A perjanjian pinjam meminjam dengan dokumen tanpa nomor surat tanggal 31 Desember 2013 antara Pemohon Banding dengan PT Nibung Arthamulia yang diberikan oleh Pemohon Banding, sebagaimana telah dilakukan addendum perjanjian pinjam meminjam antar perusahaan dengan dokumen tanpa nomor surat pada tanggal 7 Januari 2014;

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP/Objek PPh 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 478/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Domas Agrointi Prima

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayarPajakPenghasilanPasal23Nomor 00045/203/18/115/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.947.928.6- 072.000;

bahwa Terbanding dalam surat uraian bandingnya tidak melampirkan dokumen pendukung apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011260.12.2024/PAN.Wk/2025 tanggal 12 Maret 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

PT Domas Agrointi Prima

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Berkas Kuasa Hukum;

Bukti P-7. Pakta Integritas;

Bukti P-8. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Ny. Nurdelia Tutupoly, S.H.

Nomor 27 tanggal 13 Juli 1999;

Bukti P-9. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Raden Rita Diana Syarifah,

S.H., M.Kn. Nomor 11 tanggal 8 Agustus 2024;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis sidang 26 Juni 2025;

Bukti P-12. Pendapat Akhir;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.LPK;

Bukti T-2.KKP;

Bukti T-3.LHP;

Bukti T-4.Matriks sengketa;

Bukti T-5.Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan

Auditor Independen Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal- tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 PT Domas Agrointi Prima dan Entitas Anak;

Bukti T-6.Fotokopi Laporan Keuangan Konsolidasian Beserta Laporan

Auditor Independen Untuk Tahun yang Berakhir Pada Tanggal- tanggal 31 Desember 2018 dan 2017 PT Nibung Arthamulia dan Entitas Anak;

Bukti T-7.Fotokopi Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

155/PMK.04/2022 tanggal 2 November 2022;

PT Domas Agrointi Prima

Bukti T-8.Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal

30 Desember 2010;

Bukti T-9.Penjelasan tertulis sidang 17 Juli 2025;

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00045/203/18/115/23 tanggal 25 September 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 478/DAP/FAT/PP-J/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh

PT Domas Agrointi Prima

pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
DPP PPh Pasal 231.599.726.930,0017.879.454.836,0016.279.727.906,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah sengketa koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp16.279.727.906,00 yang merupakan sengketa lanjutan (secondary correction) Terbanding atas koreksi negatif biaya dari luar usaha sebesar Rp121.783.637.106,00 dalam penghitungan ketetapan di PPh Badan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak ada PPh Pasal 23 yang terutang;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

Menimbang, bahwa Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang PPh menyatakan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan … dst;

Menimbang, bahwa fakta yang terjadi adalah koreksi negatif biaya dari luar usaha sebesar Rp121.783.637.106,00 dalam ketetapan Terbanding di

PT Domas Agrointi Prima

PPh Badan telah diajukan banding dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011258.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025;

Menimbang, bahwa dalam Putusan a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi negatif biaya dari luar usaha sebesar Rp121.783.637.106,00 dibatalkan sehingga Pengadilan Pajak juga berpendapat tidak ada dasar untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23;

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp16.279.727.906,00 dengan membatalkan koreksi Terbanding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Jumlah sengketa yang dipertahankan (Rp)Jumlah sengketa yang tidak dipertahankan (Rp)
DPP PPh Pasal 2316.279.727.906,000,0016.279.727.906,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 menurut TerbandingRp17.879.454.836,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp16.279.727.906,00 DPP PPh Pasal 23 menurut Pengadilan PajakRp 1.599.726.930,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Domas Agrointi Prima

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00236/KEB/PJ/WPJ.26/2024 tanggal 17 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00045/203/18/115/23 tanggal 25 September 2023 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama PT Domas Agrointi Prima, NPWP 01.947.928.6-072.000, beralamat di Jl. Access Road Km. 15, Lalang Medang Deras, Kab. Batu Bara, Sumatera Utara - 21658 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp1.599.726.930,00
2PPh Pasal 23 yang terutangRp31.994.539,00
3Kredit PajakRp30.524.223,00
4Pajak yang kurang/(lebih) bayarRp1.470.316,00
5Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp642.234,00
6Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayarRp2.112.550,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

PT Domas Agrointi Prima

dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttd.ttd.

Dr. Andre Irwanda, S.H.,

Drs. Uming, M.Si. S.E., Ak., M.B.A., M.H.

ttd.

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Domas Agrointi Prima

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.