Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-011248.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011248.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025 yang diucapkan 2 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java mengenai Gugatan Pajak masa pajak Agustus 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Agustus 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 9 ayat (2a); Pasal 23; Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 11 ayat (1); Pasal 13 ayat (1)
- PMK 73/PMK.03/2010Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011248.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00102/187/22/081/23
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 2 Oktober 2025