Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 37 halaman

PUT-011247.99/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Sarana Bina Semesta Alam, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2012

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011247.99/2021/PP/M. XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011247.99/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SARANA BINA SEMESTA ALAM, NPWP 02.484.771.7-725.001, beralamat di Desa Rantau Hempang, RT 010, Dusun Tanjung Karas, Rantau Hempang, Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dalam hal ini diwakili oleh Erwin Dharmawan, jabatan Direktur. Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Agus Darmawanto

Jabatan: Tax Head

Alamat: Jl. Vikamas Tengah Mediterania Blok B No. 3 RT 014

/ RW 005 Kapuk Muara – Penjaringan, Jakarta Utara 14460, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SBSA/TAX/2022/01/002 tanggal 3 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suminah/19730114 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 19851007 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla / 19860428 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafri Darata / 19881205 200912 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-10735/PJ.07/2022 tanggal 6 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1358/PP/BR/2021 tanggal 6 Desember 2021 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2022 tanggal 14 Juli 2022;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021;

TelahmembacaSuratTanggapanTergugatNomor STG-68/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 12 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2012 Nomor 00006/407/12/725/14 tanggal 10 Februari 2014 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor13.105.919.32013.105.919.320
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.735.783.4119.735.783.411
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.841.702.73122.841.702.731
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor00
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan00
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)00
d.8. Tanggung Jawab secara renteng00
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)973.578.341973.578.341
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan31.340.797.20331.321.720.656
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)31.340.797.20331.321.720.656
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)31.340.797.20331.321.720.656
e. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (a-d)30.367.218.86230.348.142.315
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)00
c. Jumlah (a+b)00
4.Jumlah PPN yang lebih dibayar /tidak seharusnya terutang (2.e + 3.c)30.367.218.86230.348.142.315

Menimbang bahwa atas SKPLB tersebut, Penggugat mengajukan Surat Nomor SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021 tentang Permohonan Imbalan Bunga dan dengan Surat Tergugat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 permohonan tersebut ditolak;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan dengan Surat Tergugat a quo sehingga dengan Surat Nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan d Undang–Undang Nomor Tahun 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tergugat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang – Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 dan diterima Penggugat pada tanggal 11 Oktober 2021;

c. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang–Undang Pengadilan Pajak :

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani Erwin Dharmawan dengan jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Desman, S.H., M.Hum. Nomor 162 Tanggal 29 November 2019;

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan–alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya dan mencantumkan tanggal diterima Surat yang digugat;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 pada tanggal 19 Maret 2014 atas SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012;

2. bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 (diperoleh dari Rp30.367.218.862,00 x 2% x 1 bulan) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2009 melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021;

3. bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 yang isinya menyatakan permohonan imbalan bunga yang diajukan Penggugat tidak diterbitkan SKPIB karena tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak sudah tepat waktu;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

A. Kronologis Penerbitan Objek Gugatan bahwa kronologis penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp30.367.218.862,00 yang diajukan pada tanggal 8 April 2013;

2. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-35/WPJ.14/KP.0805/2013 tanggal 15 Maret 2013 atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Pajak Januari - November 2012;

3. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-36/WPJ.14/KP.0805/2013 tanggal 15 Maret 2013 atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Pajak Desember 2012;

4. bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPN No. 00029/207/12/725/14 s.d 00039/207/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Januari

- November 2012 total sebesar Rp237.799.090,00 dan SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp30.367.218.862,00;

5. bahwa Penggugat menyampaikan nomor rekening dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 atas SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 melalui surat nomor 003/SBSA-Tax/SMD/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang disampaikan pada tanggal 26 Februari 2014;

6. bahwaTergugatmenerbitkanSKPKPPNomorKEP- 00012.PPN/WPJ.14/KP.0503/2011 tanggal 14 Maret 2014 dan SPMKP Nomor 725-0028-2014 tanggal 14 Maret 2014 dengan jumlah pengembaliankelebihanpembayaranpajaksebesar Rp30.367.218.862,00;

7. bahwa Penggugat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 yang masuk ke rekening bank pada tanggal 19 Maret 2014 atas SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012;

8. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 dari SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021 yang diajukan pada tanggal 9 September 2021;

9. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

10. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021;

B. Pokok Sengketa Gugatan bahwa pokok sengketa yang diajukan gugatan adalah Penggugat tidak setuju terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

C. Uraian Alasan Gugatan bahwa Penggugat tidak setuju terhadap penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa penyelesaian permohonan imbalan bunga oleh Tergugat telah mengacu kepada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 adalah tidak tepat, dengan penjelasan sebagai berikut :

a. bahwa Pasal 11 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP) stdd UU Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), menyatakan “Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”;

b. bahwa Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, menyatakan “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan : Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”;

c. bahwa Pasal 111 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, menyatakan:

Pemberian imbalan bunga dan permohonan pemberian imbalan bunga yang belum diselesaikan sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku, yang didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan :

a. sebelum tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2018; atau

b. sejak tanggal 2 November 2020, diselesaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini,

dan jangka waktu penyelesaian pemberian imbalan bunga paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan yang diajukan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, diterima secara lengkap oleh KPP;

d. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta

Kerja di Bidang PPh, PPN dan PPnBM, serta KUP mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021;

e. bahwa menurut Penggugat di dalam Pasal 111 PMK Nomor 18/PMK.03/2021 telah dinyatakan secara tegas dan jelas bahwa permohonan imbalan bunga yang diajukan sejak ketentuan tersebut berlaku maka penyelesaiannya didasarkan pada ketetapan, keputusan, atau putusan, yang diterbitkan atau diucapkan sebelum tanggal 2 November 2020 diselesaikan dengan ketentuan dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 65/PMK.03/2018 atau sejak tanggal 2 November 2020 diselesaikan dengan ketentuan PMK Nomor 18/PMK.03/2021;

f. bahwa Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021 yang diajukan Penggugat atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012, sehingga penyelesaian permohonan imbalan bunga tersebut oleh Tergugat seharusnya mengacu kepada ketentuan dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 65/PMK.03/2018;

2. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 (diperoleh dari Rp30.367.218.862,00 x 2% x 1 bulan) berdasarkan ketentuan di bawah ini :

a. UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 (UU KUP), yang dalam:

1) Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), menyatakan:

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut;

(2) Pengembaliankelebihanpembayaranpajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan;

(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2) Penjelasan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, menyatakan:

(1) Jika setelah diadakan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih (jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak;

bahwa Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan lebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak;

(2) Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan : untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, yang dalam :

1) Pasal 1 angka 9 dan angka 10, menyatakan:

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

9. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;

10. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak;

2) Pasal 2 ayat (1) huruf c, menyatakan “Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM dapat dikembalikan dalam hal terdapat : Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP”;

3) Pasal 8, menyatakan “Dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan rekening dalam negeri atas nama Wajib Pajak”;

4) Pasal 15 ayat (1) huruf b, menyatakan “Kelebihan pembayaran PPh , PPN, dan / atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau huruf c diterbitkan”;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga stdd PMK Nomor 65/PMK.03/2018, yang dalam :

1) Pasal 1 angka 1 dan angka 13, menyatakan :

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang;

13. Surat Keputusan Pemberian lmbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak;

2) Pasal 2 ayat (1) huruf a, menyatakan “Imbalan bunga yang terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat: keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Undang- Undang KUP”;

3) Pasal 10, menyatakan “Masa imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, dihitung berdasarkan satuan bulan, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan”;

4) Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6), menyatakan :

(1) Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB;

(6) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak;

3. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 (diperoleh dari Rp30.367.218.862,00 x 2% x 1 bulan) dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa menurut Penggugat di dalam Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2009 telah dinyatakan secara tegas dan jelas bahwa imbalan bunga diberikan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2009 berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

b. bahwa Penggugat telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 pada tanggal 19 Maret 2014 atas SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012, namun seharusnya Penggugat terima pengembalian paling lambat tanggal 12 Januari 2011;

c. bahwa dengan demikian, terdapat imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 (diperoleh dari Rp30.367.218.862,00 x 2% x 1 bulan) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak batas waktu pengembalian berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2009;

IV. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan fakta-fakta yang telah diuraikan Penggugat di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata

terdapat imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 (diperoleh dari Rp30.367.218.862,00 x 2% x 1 bulan) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 dari SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 yang seharusnya diberikan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 16 Tahun 2009 untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi dalam penerapannya;

3. bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa ini agar dapat mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 (diperoleh dari Rp30.367.218.862,00 x 2% x 1 bulan) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) berdasarkan surat permohonan imbalan bunga yang telah diajukan Penggugat;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor STG-68/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Gugatan Pemohon Gugatan Nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 13 Oktober 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa Gugatan diajukan dengan Surat Gugatanv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

− bahwa 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimav surat keputusan yang digugat (Surat Keputusan dikirim tanggal 1 Oktober 2021);

− bahwa 14 (empat belas) hari sejak tanggalv pelaksanaan penagihan;

c. bahwa Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

v

− bahwa 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaann Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Penggugat;

v

− bahwa 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Penggugat;

d. bahwa terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1v (satu) surat Gugatan;

e. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa Gugatan diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Tergugat Nomor

S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 yang diterima tanggal 11 Oktober 2021;

g. bahwa Surat Gugatan dilampiri salinan suratv keputusan yang digugat, yaitu Surat Tergugat

NomorS-2905/WPJ.14/KP.08/2021tanggal

7 Oktober 2021;

h. bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Erwin

Dharmawan bertindak selaku: *)

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dan Pasal 40 ayat (1), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang dapat dibuktikan di Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, dapat diuraikan kronologis sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp30.367.218.862,00 yang diajukan pada tanggal 8 April 2013;

2. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN- 35/WPJ.14/KP.0805/2013 tanggal 15 Maret 2013 atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Kompensasi Masa Pajak Januari November 2012;

3. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan No. PRIN- 36/WPJ.14/KP.0805/2013 tanggal 15 Maret 2013 atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Pajak Desember 2012;

4. bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPN No. 00029/207/12/725/14 s.d 00039/207/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Januari - November 2012 total sebesar Rp237.799.090,00 dan SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp30.367.218.862,00;

5. bahwa Penggugat menyampaikan nomor rekening dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar

Rp30.367.218.862,00 atas SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 melalui surat nomor 003/SBSA-Tax/SMD/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang disampaikan pada tanggal 26 Februari 2014;

6. bahwaTergugatmenerbitkanSKPKPPNomorKEP- 00012.PPN/WPJ.14/KP.0503/2011 tanggal 14 Maret 2014 dan SPMKP Nomor 725-0028-2014 tanggal 14 Maret 2014 dengan jumlah pengembaliankelebihanpembayaranpajaksebesar Rp30.367.218.862,00;

7. bahwa Penggugat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 yang masuk ke rekening bank pada tanggal 19 Maret 2014 atas SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012;

8. bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 dari SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021 yang diajukan pada tanggal 9 September 2021;

9. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

10. bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021;

III.URAIAN SURAT GUGATAN bahwa terhadap Surat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021, Penggugat mengajukan gugatan melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa menurut Penggugat di dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP stdd UU Cipta Kerja telah dinyatakan secara tegas dan jelas bahwa imbalan bunga diberikan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

2. bahwa Penggugat telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.110.343.225,00 pada tanggal 19 Maret 2014 atas SKPLB PPN nomor 00006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012, namun seharusnya Penggugat terima pengembalian paling Iambat tanggal 18 Maret 2014;

3. bahwa dengan demikian, terdapat imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 (diperoleh dari Rp30.110.343.225,00 x 2% x 1 bulan) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 1 1 ayat (3) UU KUP stdd UU Cipta Kerja;

Kesimpulan Gugatan

1. bahwa Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan alasan, penjelasan, dasar hukum, dan fakta-fakta yang telah diuraikan Penggugat di atas, telah secara jelas dan nyata-nyata terdapat imbalan bunga sebesar Rp303.264.181,00 (diperoleh dari Rp15.163.209.071,00 x 2% x 1 bulan) atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran paiak sebesar Rp5.163.209.071,00 dari SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 yang seharusnya diberikan Tergugat kepada Penggugat berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2009 untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi dalam penerapannya;

3. bahwa oleh karena itu, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa

in agar dapat mengabulkan seluruhnya Penggugat dan memerintahkan Tergugat untuk memberikan imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 (diperoleh dari Rp30.367.218.862,00 × 2% x1 bulan) dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) berdasarkan surat permohonan imbalan bunga yang telah diajukan Penggugat;

IV.TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut dengan U KUP), mengatur antara lain:

Pasal 11 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu tang pajak tersebut;

Pasal 11 ayat (2)

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (sat) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat

Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

Pasal 11 ayat (3).

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bung sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan ole Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan sat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penh 1 (satu) bulan; Penjelasan Pasal 11 ayat (3)

Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Pasal 11 ayat (4)

Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Pasal 1 ayat (9)

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya

disingkat dengan SKPKPP adalah surat keputusan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membavar Kelebihan Pajak; Pasal 1 ayat (10)

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan SPMKP adalah surat perintah dari Kepala KPP kepada KPPN untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai dasar kompensasi Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang, dan/atau dasar pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (1) huruf b

untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan;

Pasal 15 ayat (1) huruf b

Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau huruf c diterbitkan;

b. Data dan fakta:

1) bahwaTergugatmenerbitkanSKPKBPPNnomor 00029/207/12/725/14 s.d. 00039/207/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Januari sd November 2012 total sebesar Rp237.799.090 dan SKPLB PPN nomor 00006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp30.348.142.315,00;

2) bahwa Penggugat menyampaikan nomor rekening dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.348.142.315,00 atas SKPLB 00006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 melalui surat nomor

003/SBSA-TAX/SMD/ll/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang disampaikan tanggal 26 Februari 2014;

3) bahwaTergugatmenerbitkanSKPKPPNomorKEP- 00012.PPN/WPJ.14/KP.0503/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan SPMKP Nomor 725-0028-2014 tanggal 14 Maret 2014 dengan jumlah pengembaliankelebihanpembayaranpajaksebesar Rp30.110.343.225,00;

4) bahwa Penggugat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.110.343.225,00 yang masuk ke rekening bank pada tanggal 19 Maret 2014 atas SKPLB PPN Nomor 00006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012;

5) bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.110.343.225,00 dari SKPLB PPN Nomor 00006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021 yang diajukan pada tanggal 9 September 2021;

6) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan;

7) bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021;

c. Tanggapan Tergugat:

(a) bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.110.343.225,00 dari SKPLB PPN Nomor 00006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012 melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021 yang diajukan pada tanggal 9 September 2021;

(b) bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bahwa Kelebihan pembayaran PPh, PPN, dan/atau PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak dan/atau pajak yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikembalikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b atau huruf c diterbitkan;

(c) bahwa Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

(d) bahwa faktanya informasi bahwa KPP Pratama Tenggarong menerbitkan 00006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa Pajak Desember 2012, atas dasar tersebut KPP menyelesaikan proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan SKPKPP No 00012.PPN/WPJ.14/KP.0503/2014 tanggal 14 Maret 2014 dan SPMKP No 725-0028-2014 tanggal 14 Maret 2014;

(e) bahwa dari fakta di atas bahwa waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kurang dari 1 (satu) bulan untuk Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, dihitung sejak tanggal penerbitan sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak. Proses penerbitan SKPKPP tidak terlambat dan telah sesuai dengan ketentuan;

(f) bahwa sesuai hasil penelitian bahwa atas permohonan Wajib Pajak tidak diterbitkan SKPIB karena tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena pengembalian kelebihan pembayaran pajak sudah tepat waktu;

(g) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat bahwa proses prosedur yang dilakukan KPP Pratama Tenggarong telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan penerbitan Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan sesuai nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 07 Oktober 2021 telah tepat, sehingga alasan Penggugat tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya;

V.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober

2021 yang diterbitkan Tergugat telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan atas nama PT SARANA BINA SEMESTA ALAM NPWP 02.484.771.7-725.001;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Penjelasan tertulis dengan surat nomor SBSA/TAX/2022/01/042 tanggal 31 Januari 2022;

Bukti P-2. Fotokopi SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Pajak Desember 2012;

Bukti P-3. Fotokopi SKPLB PPN Nomor 00006/407/12/725/14 tanggal 19

Februari Masa Pajak Desember 2012;

Bukti P-4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Rekening Nomor 003/SBSA-

Tax/SMD/II/2014 tanggal 24 Februari 2014;

Bukti P-5. Fotokopi SPMKP Nomor 725-0028-2014 tanggal 14 Maret 2014 dan

SKPKPP Nomor KEP-00012.PPN/WPJ.14/KP.0503/2011 tanggal 14 Maret 2014;

Bukti P-6. Fotokopi Rekening Koran Bank Sinarmas Nomor 3559807 bulan Maret 2014;

Bukti P-7. FotokopiSuratPermohonanImbalanBungaNomor

SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021;

Bukti P-8. FotokopiSuratDirekturJenderalPajakNomor

S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 8 Oktober 2021;

Bukti P-9. Tanggapan tertulis dengan surat nomor SBSA/TAX/2022/04/081 tanggal 18 April 2022;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis dengan surat nomor SBSA/TAX/2022/06/122 tanggal 6 Juni 2022;

Bukti P-11. Pernyataan Akhir dengan surat nomor SBSA/TAX/2022/07/125 tanggal 7 Juli 2022;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 14 Juli 2022; Bukti T-2. Fotokopi ND-1498/PJ.07/2022 tanggal 20 Juni 2022;

Bukti T-3. Fotokopi ND-1103/KPP.1408/2022 tanggal 8 Juli 2022;

Bukti T-4. Fotokopi ND-1715/PJ.10/2022 tanggal 27 Juni 2022;

Bukti T-5. Fotokopi Surat Penggugat dengan nomor 003/SBSA-Tax/SMD/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 perihal Permohonan Penerbitan SPMKP dan Pemberitahuan Nomor Rekening;

Bukti T-6. Kesimpulan Akhir dengan surat nomor 7437/PJ/PJ.07/2022 tanggal 19 Juli 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih

dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut.

Menimbang Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (untuk selanjutnya disebut UU PTUN)

Pasal 1 angka 9

Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

Menimbang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

Pasal 1 angka 1

Pejabat yang berwenang adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/Walikota, atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 1 angka 4

Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Menimbang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 23 ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;... hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;

Menimbang bahwa pengertian Keputusan diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PTUN dan Pasal 1 angka 4 UU PP, dan menimbang bahwa Peradilan Pajak merupakan peradilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak berpendirian untuk mempergunakan pengertian Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4UU PP;

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan (untuk selanjutnya disebut S-2905) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong atas nama Direktur Jenderal yang pada pokok berisi Pemberitahuan Tidak Dapat diberikan Imbalan Bunga kepada Penggugat. Bahwa dasar hukum yang dipergunakan dalam S-2905 tersebut adalah UU KUP. Oleh karenanya Pengadilan Pajak menyimpulkan unsur-unsur Keputusan dalam S-2905 tersebut sebagai berikut:

 bahwa yang menerbitkan S-2905 adalah Direktur Jenderal Pajak, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU PP, Direktur Jenderal Pajak termasuk dalam pengertian Pejabat, sehingga dapat disimpulkan bahwa yang menerbitkan S-2905 adalah seorang Pejabat yang berwenang;

 bahwa S-2905 tersebut dilakukan secara tertulis dan muatannya adalah penolakan pemberian imbalan bunga kepada Penggugat atau dengan kata lain muatannya berisi penetapan untuk tidak memberikan imbalan bunga

kepada Penggugat, sehingga dapat disimpulkan bahwa S-2905 merupakan
suatu penetapan tertulis;
 bahwa kewenangan menolak memberikan imbalan tersebut didasarkan
pada UU KUP dan menimbang bahwa UU KUP merupakan peraturan di
bidang perpajakan, sehingga dapat disimpulkan bahwa penetapan tertulis
tersebut merupakan penetapan di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa S-2905
memenuhi semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UU PP
sehingga dapat dinyatakan sebagai suatu Keputusan di bidang perpajakan;

Menimbang bahwa pelaksanaan Pasal 25 ayat (1) jo Pasal 26 UU KUP wujudnya adalah Keputusan Keberatan dan menimbang bahwa S-2905 bukanlah suatu Keputusan Keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa S-2905 tersebut tidak termasuk keputusan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP maka sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, S-2905 dapat diajukan sebagai objek gugatan kepada Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa Penggugat menyampaikan gugatan terhadap S-2905 melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/10/122 tanggal 12 Oktober 2021;

bahwa dalam gugatan tersebut, Penggugat pada intinya meminta untuk diberikan imbalan bunga sebesar Rp602.206.865,00 dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

 bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Pajak Desember 2012 sebesar Rp30.367.218.862,00 yang diajukan pada 8 April 2013;

 bahwa Tergugat menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-

36/WPJ.14/KP.0805/2013 tanggal 15 Maret 2013 atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi Masa Pajak Desember 2012;

 bahwa Tergugat menerbitkan SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal

19 Februari 2014 Masa pajak Desember 2012 sebesar Rp30.367.218.862,00 (untuk selanjutnya disebut SKPLB);

 bahwa Penggugat menyampaikan nomor rekening dalam rangka memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 atas SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa pajak Desember 2012 melalui surat nomor 003/SBSA-Tax/ SMD/II/2014 tanggal 24 Februari 2014 yang disampaikan pada tanggal 26 Februari 2014;

 bahwa Tergugat menerbitkan SKPKPP Nomor KEP-00012.PPN/WPJ.14/

KP.0503/2011 tanggal 14 Maret 2014 (untuk selanjutnya disebut SKPKPP) dan SPMKP Nomor 725-0028-2014 tanggal 14 Maret 2014 dengan jumlah pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00;

 bahwa Penggugat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 yang masuk ke rekening bank pada tanggal 19 Maret 2014 atas SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa pajak Desember 2012;

 bahwa menurut Penggugat terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selama 1 bulan, yaitu dihitung sejak 1 (satu) bulan diterbitkannya SKPLB sampai dengan tanggal masuknya uang ke rekening Penggugat;

 bahwa Penggugat mengajukan permohonan imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp30.367.218.862,00 dari SKPLB PPN Nomor 0006/407/12/725/14 tanggal 19 Februari 2014 Masa pajak Desember 2012 melalui surat nomor SBSA/TAX/2021/09/083 tanggal 6 September 2021 yang diajukan pada tanggal 9 September 2021;

 bahwa Tergugat menolak memberikan imbalan bunga dengan menerbitkan

S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021;

Menimbang bahwa imbalan bunga terkait dengan SKPLB masa pajak Desember 2012 dan SKPLB tersebut diterbitkan pada tanggal 19 Februari 2014 maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa peraturan perpajakan yang

dipergunakan dalam memutus sengketa ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (untuk selanjutnya disebut UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya;

Menimbang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pasal 11 ayat (2)

Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagamana dimaksud dalam Pasat 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak;

Pasal 11 ayat (3)

Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan;

Penjelasan pasal 11 ayat (3)

Untuk menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak melalui pelayanan yang lebih baik, diatur bahwa setiap keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak yang bersangkutan diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 1 (satu) bulan

sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:…; Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak;

Pasal 14 ayat (4)

Tata cara penerbitan Surat Tagihan Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 15 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 183/PMK.03/2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (untuk selanjutnya disebut PMK-183)

Pasal 13 ayat (3)

Surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) diterbitkan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, kecuali terhadap Wajib Pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di

bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Menimbang Pasal 13 ayat (1) dan ayat (4) dan Pasal 15 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, untuk menetapkan pajak kurang bayar beserta sanksi perpajakannya, setelah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, Direktur jenderal Pajak tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menetapkan pajak kurang bayar beserta sanksi perpajakannya;

Menimbang Pasal 14 ayat (4) UU KUP jo Pasal 13 ayat (3) PMK-183, Direktur Jenderal Pajak diberikan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, untuk menetapkan sanksi perpajakannya dan menagihnya dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), setelah lewat jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, Direktur Jenderal Pajak tidak lagi mempunyai kewenangan untuk menetapkan sanksi perpajakan dan menerbitkan STP;

Menimbang pasal-pasal tersebut di atas, sangat jelas bahwa kewenangan Direktur Jenderal Pajak menetapkan surat ketetapan pajak dan STP dibatasi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak’

Menimbang bahwa sebagaimana tertuang dalam penjelasan umum UU KUP, salah satu tujuan perubahan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini mengacu pada kebijakan pokok, yang salah satunya adalah meningkatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban, hak dan kewajiban yang seimbang antara Direktur Jenderal Pajak dengan wajib pajak. Oleh karenanya bahwa dalam UU KUP diatur bahwa hak Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKP dan STP dibatasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa demi memenuhi keseimbangan hak dan kewajiban DJP dan wajib pajak, permohonan permintaan imbalan bunga haruslah diberikan jangka yang sama, yaitu jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya imbalan bunga. Bahwa jika terdapat pembatasan waktu akan menimbulkan banyak permasalahan, terutama terkait dengan pembuktian dan dokumen dan arsip yang disimpan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya, sangat jelas bahwa terutangnya imbalan bunga dihitung sejak diterbitkannya SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak). Bahwa dalam sengketa ini SKPKPP diterbitkan pada tanggal 14 Maret 2014, menurut Pengadilan Pajak permohonan imbalan bunga dapat dilakukan paling lambat pada tanggal 13 Januari 2020, namun Penggugat melakukan permohonan imbalan bunga pada tanggal 9 September 2021, terdapat jeda waktu 7 (tujuh) tahun lebih dihitung dari tanggal SKPKPP;

Menimbang seandainya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan imbalan bunga dapat diajukan melewati jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terutangnya imbalan bunga, quod non, Pengadilan Pajak tetap menolak dalil Penggugat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UU KUP beserta penjelasannya, untuk menetapkan ada tidaknya bunga, setidaknya dibutuhkan dokumen asli SKPLB dan SKPKPP;

bahwa setidaknya Penggugat harus memberikan alat bukti setidaknya dokumen asli SKPLB dan SKPKPP, namun dalam persidangan Penggugat tidak dapat menunjukkan asli dokumen SKPLB dan SKPKPP, Penggugat hanya menyampaikan dokumen fotokopi SKPLB dan SKPKPP;

Menimbang Pasal 1888 KUH Perdata yang berbunyi:“Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya” dan menimbang pendapat dari Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985 : “Surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.”, dan atas kuasa Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan fotokopi SKPLB dan SKPKPP sebagai suatu alat bukti;

Menimbang bahwa Penggugat tidak dapat memperlihatkan dokumen asli SKPLB dan SKPKPP, Pengadilan Pajak berpenapat bahwa Penggugat tidak dapat

membuktikan keterlambatan penerbitan SKPKPP yang menyebabkan timbulnya hak Penggugat untuk mendapatkan imbalan bunga;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menolak dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana diatur dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-2905/WPJ.14/KP.08/2021 tanggal 7 Oktober 2021 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Diterbitkan atas nama PT SARANA BINA SEMESTA ALAM, NPWP 02.484.771.7-725.001, beralamat di Desa Rantau Hempang, RT 010, Dusun Tanjung Karas, Rantau Hempang, Muara Kaman, Kab. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.