P U T U S A N
Nomor PUT-011245.99/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02717/NKEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 November 2024 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00099/187/22/081/23 tanggal 8 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2022 Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011245.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara :
PT PERTAMINA HULU ENERGI OFFSHORE NORTH WEST JAVA, NPWP 01.061.340.4-081.000, beralamat di Gedung PHE Tower Lantai 25, Jl. TB. Simatupang Kav. 99, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Wisnu Hindadari, jabatan Direktur, domisili elektronik pheonwj081@gmail.com;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh :
Nama: Kelik Adrian
Jabatan: Karyawan
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SK-001/PHEONWJ/2024 tanggal 15 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, domisili elektronik informasi@pajak.go.id, Dalam hal ini diwakili oleh :
Nama / NIP: Masria Tobana Uli Sinambela / 197503171995112001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus