Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-011244.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

PT Baja Gemilang Sentosa, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011244.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011244.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAJA GEMILANG SENTOSA, NPWP 62.906.285.2-422.000, beralamat di Mekarwangi Nomor 28, Rt 005, Rw 009, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, dalam hal ini diwakili oleh Harris Lintar Wijaya, S. Kom. jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Baja Gemilang Sentosa Nomor 21 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Hani Hanifah

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/IMP/BGS/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

2. Nama: Irna Nisafadia

Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IMP/BGS/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199006272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: ThessalonicaEgaDevara/ 200003202019122001

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1183/BC/KPU.1/2025 tanggal 10 Juni 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 334/PP/BR/2025 tanggal 08 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 045/IMP/BGS/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00172/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Maret 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/IMP/BGS/IV/2025 tanggal 03 April 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPTNP) Nomor SPTNP-605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN277.920.436282.145.8044.225.368-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22----
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.225.368-

MenimbangbahwaatasSPTNPNomorSPTNP- 605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IMP/PAJ/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dengan perhitungan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianDiberitahukan
1. Bea Masuk-
2. Cukai-
3. PPN277.920.436
4. PPnBM-
5. PPh Pasal 22-
6. Denda-

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, menyatakan menolak seluruhnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk----
2. Cukai----
3. PPN277.920.436282.145.8044.225.368-
4. PPnBM----
5. PPh Pasal 22----
6. Denda-5.000.0005.000.000-
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.225.368-

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 045/IMP/BGS/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 (melalui e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 045/IMP/BGS/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai,

Bahwa selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut : I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024, telah Pemohon Banding terima tanggal 21 Oktober 2024 diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.

2. Bahwa Surat Banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pengajuan surat banding dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang dibanding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

3. Bahwa Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp9.225.368,00 sesuai dengan Billing DJBC atas pembayaran SPTNP dan bukti Penerimaan Negara atas Billing DJBC (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995.

4. Bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Harris Lintar Wijaya S.Kom, jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 21 tanggal 17 Februari 2023.

Bahwa dengan demikian surat banding yang diajukanPemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-

02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterbitkan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024 mengenai perbedaan nilai pabean yang dikenakan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

UraianDiberitahukanDitetapkanKekuranganKelebihan
1.Bea Masuk 2.BM KITE 3.BMT/BMAD/BMI/BMTP*) 4. 5.Cukai 6.PPN 7.PPnBM 8.PPh Ps 22 9.Denda0 0 0 0 0 277,920.436 0 0 00 0 0 0 0 282.145,804 0 0 5 . 0 0 0 . 0 0 00 0 0 0 0 4.225.368 0 0 5 . 000.0000 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran9.225.368

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Penetapan Kembali Nilai Pabean terhadap 767279 tanggal 25 Juni 2024 yaitu sebagai berikut:

PosUraian BarangPenetapan

1.ALLOY STEEL SHEET

WITH ZINC IN SGCC-B

SIZE(MM):0,8x1250xCCNY 509.378.00 Bahwa setelah membaca dan mempelajari segala isi dan pertimbangannya Pemohon Menyatakan Banding dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan amar Keputusan Terbanding a quo adalah tidak tepat dan tidak benar dengan alasan alasan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

a. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf a) :

a) Bukti bayar yang dilampirkan Pemohon tercantum tanggal 28 Mei 2023, sedangkan transaksi a quo adalah tahun 2024 dan Pemohon tidak melampirkan rekening koran yang memuat informasi terkait pembayaran tersebut sehingga atas bukti bayar tersebut diragukan untuk pembayaran transaksi;

b) Bahwa sesuai termin pembayaran yang tercantum dalam Sales Contract, pelunasan pembayaran seharusnya sudah jatuh tempo namun Pemohon tidak melampirkan bukti pelunasan pembayaran atas transaksi;

Sanggahan Pemohon:

a) Bahwa Pemohon sudah melakukan pembayaran untuk transaksi a quo pada tanggal 28 mei 2024, sebesar $ 64.571,40 ( merupakan down payment /uang muka ) Sedangkan Yang tercantum dalam bukti bayar 28 mei 2023 itu merupakan kesalahan penulisan /typo, dan dapat Pemohon Banding buktikan Bahwa dalam rekening koran bulan mei 2024 transaksi pembayaran uang muka tersebut tercatat pada tanggal 28 Mei 2024( rekening koran mei terlampir).

b) Bahwa sesuai termin pembayaran dalam Sales Contract Pemohon Banding sudah melakukan pelunasan sebesar $ 90.956,42 pada tanggal 09 agustus 2024 ( Bukti T/T dan rekening koran terlampir.

b. Bahwa dalam pertimbangan keputusannya (angka 11 huruf a):

Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan seperti jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu hutang, kartu stock dan laporan penerimaan barang, yang kedapatan sebagai berikut:

a) Buku bank periode 1 Juni 2024 s.d 30 Juni 2024, hanya mencantumkan pembayaran PPN, tidak terdapat pencatatan atas pembayaran transaksi;

b) Kartu hutang bulan Juni 2024, tercantum transaksi atas PIB sengketa, pada kolom pembelian tercantum nilai USD155,527.82 (IDR2.526.549.435,00) dan pada kolom

pembayaran tercantum nilai USD 64,571.40 (IDR1.038.630.969,00

– kurs 16.085) dan USD 90,956.42 (IDR 1.447.833.337,00 – kurs

15.918). Bahwa dalam buku hutang ini diketahui terdapat pencatatan atas pelunasan transaksi namun tidak tercantum informasi terkait waktu atau tanggal pembayaran dan sebagaimana diuraikan sebelumnya pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas pelunasan tersebut.

Sanggahan Pemohon:

a) Untuk Pencatatan atas Pembayaran down paymentdan pembayaran Pelunasan dilakukan Pada bulan mei dengan nilai USD 64,571.40 dalam rupiah ( IDR 1.038.630.969) dan pada bulan agustus dengan nilai USD 90,956.42 dalam rupiah

(IDR 1.447.833.337,00) sehingga total USD155,527.82 (IDR2.526.549.435,00) sesuai dengan bukti bayar sedangkan di bulan juni dicantumkan pembayaran PPN saja ( Buku Bank bulan mei dan agustus terlampir ).

b) Bahwa dalam buku hutang ini sudah ada pencatatan atas pelunasan transaksi tersebut informasi terkait waktu atau tanggal pembayaran ada pada kolom pembayaran.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa berdasarakan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas diketahui importasi yang dilakukan Pemohon Banding melalui PIB 767279 tanggal 25 Juni 2024 berdasarkan nilai transaksi sebenarnya dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan kepabeanan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal dan materiil Peraturan Kepabean yang berlaku.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00172/KPU.01/SUB/2025 tanggal 06 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP- 02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan Surat Nomor 045/IMP/BGS/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum pada Surat Banding Pemohon Banding tersebut.

2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan alasan Penetapan Nilai Pabean

3. Bahwa Terbanding Menolak dengan tegas semua dalil-dalil dari Pemohon Banding, kecuali terhadap apa yang diakuinya secara tegas kebenarannya.

4. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini.

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024, sebagai berikut:

a. Jenis barang: ALLOY STEEL SHEET WITH ZINC IN COIL SGCC- B SIZE(MM): 0,8X1250XC ...dst (5 JENIS BARANG SESUAI LEMBAR LANJUTAN PIB);

b. Jumlah: 35 COIL;

barang

c. Negara Asal: China (CN);

d. Supplier: JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD.

e. Nilai Pabean: CIF USD 155,527.82

2. Penetapan Pejabat Bea dan Cukai, diperoleh data sebagai berikut:

PosJenis BarangJmlSat.PIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)
Harga Sat.JumlahHarga Sat.Jumlah
1ALLOY STEEL SHEET WITH ZINC IN COIL SGCC- B SIZE(MM): 0,8X1250XC50.31TNE68734,562.9773436,927.54
2-5Sesuai PIB
Total155,527.82157,892.39

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor 605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Pajak Dalam Rangka Impor dan denda sebesar Rp 9.225.368,00 (Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);

4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan disertai alasan sebagaimana diuraikan pada surat pengajuan keberatan tanggal 23 Agustus 2024;

5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan Menolak seluruhnya keberatan yang diajukan oleh PT.BAJA GEMILANG SENTOSA terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024 tanggal 01 Juli 2024 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp9.225.368,00 (Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan, menetapkan nilai pabean atas barang impor dalam PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 menjadi sebesar CIF USD157,892.39.

C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2019;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cuka sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020;

6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022;

8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 99/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan;

9. Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk;

10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat

Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015;

12. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2016 tentang Data Base Nilai Pabean;

13. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;

14. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai;

15. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. Analisis

1. Bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, dokumen pendukung yang dilampirkan, dan data terkait lainnya;

2. Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan Nilai Pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai yang mengakibatkan kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sejumlah Rp 9.225.368,00 (Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah);

3. Bahwa atas importasi PT.BAJA GEMILANG SENTOSA dalam PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 tidak dilakukan pemeriksaan fisik karena termasuk jalur Hijau;

4. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur ketentuan terkait permasalahan yang menjadi sengketa a quo sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk merupakan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat tertentu;

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).

Pasal 3 (1) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik.

(2) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang serupa.

(3) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode deduksi.

(4) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode komputasi.

(5) Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan

metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback);

(6) Penentuan nilai pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5 (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/ atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/ atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

Pasal 12 (1) Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berasal dari satuan barang pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi;

b. tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan c. tingkat perdagangan dan jumlah barang sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

d. menggunakan moda transportasi yang sama.

(3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penentuan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.

Pasal 13

(1) Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:

a. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama;

b. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama; atau c. tingkat perdagangan dan jumlah barang, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda.

Pasal 19 (1) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten, yang diterapkan sesuai dengan kondisi yang ada dan berdasarkan data yang tersedia dalam Daerah Pabean dengan pembatasan tertentu;

(2) Metode pengulangan (fallback method) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

(3) Tata cara penggunaan metode pengulangan (fallback method) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24 (1) Terhadap deklarasi nilai pabean dalam pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan risk assessment.

(2) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keseluruhan proses identifikasi risiko, analisis risiko, dan evaluasi risiko.

(3) Risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.

(4) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, risk assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan.

Pasal 25 (1) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang dideklarasikan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan:

a. Nilai transaksi barang impor yang bersangkutan; atau b. Nilai transaksi Barang Identik, Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan.

(2) Penelitian nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. meneliti barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual- beli;

b. meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean telah terpenuhi;

c. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (5) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur;

d. meneliti unsur biaya dan/atau nilai yang tidak ditambahkan atau dikurangkan pada nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (7) telah ditambahkan berdasarkan Bukti Nyata atau Data Yang Objektif dan Terukur; dan e. meneliti hasil pemeriksaan fisik setiap satuan barang menunjukkan jenis, spesifikasi, dan jumlah barang yang diberitahukan sesuai dengan pemberitahuan, untuk barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik;

Pasal 26

Dalam hal diperlukan atau dengan memperhatikan hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pejabat Bea dan Cukai dapat:

a. menerbitkan nota permintaan data dan/ atau dokumen dalam hal memerlukan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan;

b. menerbitkan permintaan KNP; dan/ atau c. mengakses informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait lainnya.

Pasal 27 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur tambahan yang diminta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya nota permintaan data dan/atau dokumen oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak menyerahkan semua Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean.

(5) Nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Peraturan Menteri ini.

Pasal 28 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menerbitkan dan mengirimkan nota permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b melalui SKP kepada:

a. Importir; dan/ atau b. Pemilik Barang melalui Importir.

(2) Dalam hal SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diterapkan, tidak dapat dioperasikan, mengalami gangguan operasional, atau mengalami keadaan kahar, penerbitan dan pengiriman data dan/ atau dokumen disampaikan melalui media penyimpanan data elektronik atau melalui surat elektronik.

(3) Importir dan/atau Pemilik Barang harus hadir dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkannya permintaan KNP oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Importir dan/atau Pemilik Barang memberikan penjelasan terkait dengan transaksi yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam berita acara KNP.

(5) Dalam hal Importir dan/atau Pemilik Barang tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Bea dan Cukai menggunakan seluruh informasi terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya dengan memanfaatkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait sebagai referensi untuk melakukan penelitian nilai pabean;

(6) Penerbitan KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dari berita acara KNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 31 (1) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota pemintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil pennintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan, dalam hal nilai pabean memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 25.

(3) Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau

e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

Pasal 35 (1) Importir bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan dart informasi yang disampaikan pada pemberitahuan pabean impor termasuk seluruh lampiran yang disertakan dan dokumen pendukungnya.

(2) Importir bertanggungjawab untuk menyediakan informasi dan/atau dokumen tambahan yang diperlukan dalam rangka penetapan nilai pabean.

5. Berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 tahun 2006, disebutkan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean dan dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai tersebut tidak dipenuhi maka pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 84 (1) Pejabat bea dan cukai berwenang meminta kepada importir atau eksportir untuk menyerahkan buku, catatan, surat menyurat yang bertalian dengan impor atau ekspor, dan mengambil contoh barang untuk pemeriksaan pemberitahuan pabean.

(2) Pengambilan contoh barang dapat pula dilakukan atas permintaan importir

Penjelasan Pasal 84

Ayat (1)

Ayat ini memberikan kewenangan kepada pejabat bea dan cukai untuk meminta kepada Importir atau eksportir untuk :

a. menyerahkan buku, catatan, dan surat menyurat yang berkaitan dengan:

1. pembelian;

2. penjualan;

3. impor;

4. ekspor;

5. persediaan; atau

6. pengiriman barang yang bersangkutan b. menyerahkan contoh barang untuk tujuan pemeriksaan pemberitahuan. Atas penyerahan yang dilakukan oleh importir atau eksportir sebagaimana dimaksud di atas, diberikan tanda bukti penerimaan oleh pejabat bea dan cukai. Dalam hal permintaan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi pejabat bea dan cukai akan melakukan penetapan tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan data yang ada, dan mungkin akan mengakibatkan kerugian bagi yang bersangkutan. Segera setelah penelitian selesai, buku, catatan, surat menyurat, dan/atau contoh barang dikembalikan kepada pemiliknya.

6. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.04/2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembukuan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, importir wajib menyelenggarakan pembukuan dengan baik dan menggambarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 2 (1) Orang yang bertindak sebagai:

a. Importir;

Wajib menyelenggarakan Pembukuan, penyusunan dan penyajian Laporan keuangan.

Pasal 3

(1) Pembukuan wajib diselenggarakan dengan baik dan menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta paling kurang terdiri dari catatan mengenai:

a. Harta;

b. Kewajiban;

c. Modal;

d. Pendapatan;

e. Biaya; dan f. Sediaan barang.

7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, juga ditegaskan bahwa Direktur jenderal bea dan Cukai dapat meminjam buku, catatan, data dan/atau informasi, serta meminta bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan kepada Pemohon, dimana peminjaman/permintaan sebagaimana dimaksud harus dipenuhi oleh Pemohon, sebagaimana kutipan berikut:

Pasal 15 (1) Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal dapat:

a. meminjam buku, catatan, data, dan/ atau informasi dalam bentuk salinan cetak dan/ atau salinan elektronik kepada Orang yang mengajukan keberatan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan/atau informasi;

b. meminta Orang yang mengajukan keberatan untuk memberikan bukti dan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan dengan menyampaikan surat permintaan bukti dan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum dengan Orang yang mengajukan keberatan dengan menyampaikan surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Orang yang mengajukan keberatan, termasuk tempat lain yang diperlukan; dan/atau e. melakukan diperlukan mengajukan pembahasan atas dengan memanggil keberatan dengan surat panggilan.

(2) Orang harus memenuhi permintaan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, permintaan bukti dan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan/atau permintaan keterangan atau bukti terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

8. Bahwa adapun data pendukung yang dilampirkan saat pengajuan keberatan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
1Bukti korespondensiDilampirkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa negosiasi harga transaksi dilakukan secara langsung melalui telepon
2Purchase Order010/BGS/PO/IV/ 202415/04/2024155,527.82CIF Jangka waktu Pembayaran / Payment Term: T/T payment. The Buyer shall remit down payment USD 64,571.40 contract value in USD before shipment
No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
and the balance shall be finished within 30 days after BL copy Tujuan PO: : JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD
3Sales ContractSBI24304-S15/04/2024155,527.82CIF NW: 229.570 MT Date of Shipment: On or Before 30th June 2024 Invoicing: By Actual Net Weight Partial Shipment: Allowed Transhipment: Not Allowed Payment Terms: The Buyer shall remit down payment USD 64,571.40 contract value in USD before shipment and the balance shall be finished within 30 days
after BL copy Beneficiary: SINBRO INTERNATIONAL (HK) LIMITED Bank Name: DBS Bank (Hongkong) Ltd, Hongkong SWIFT Code: DHBKHKHH A/C No: 7885226220 Penerbit: JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD
4Commercial InvoiceSBI24304IN01/06/2024155,527.82CIF NW: 229.570 MT; Penerbit: JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD
5Packing ListSBI24304IN01/06/2024--35 Coil; NW: 229,570.00 KG; GW: 231,500.00 KG; Penerbit: JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD
6B/L1596XG11509/06/2024--35 Coil; NW: 229.570 MT Freight Prepaid Shipper: JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD
7Dokumen asuransiCargo Transportation Insurance, Policy No: PYIE202412009 637E5515406/06/2024171,080.60Amount Insured Invoice No: SBI24304IN B/L: 1596XG115 Penerbit: PICC PROPERTY AND CASUALTY COMPANY LIMITED - China
8PIB76727925/06/2024155,527.82CIF 35 Coil; NW: 229,570.00 KG; GW: 231,500.00 KG; Importir dan Pemilik Barang: PT.BAJA GEMILANG SENTOSA Pengirim dan Penjual: JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD
9Bukti bayarFund Transfer MD0R528/05/202364,571.40Jumlah transfer Setara IDR 1.038.630.969,00 (kurs 16085) Biaya IDR 80,000.00 Total IDR 1.038.710.969,00
Pengirim: PT.BAJA GEMILANG SENTOSA – A/C: 6275207717 Penerima: SINBRO INTERNTIONAL (HK) LIMITED – DBS Bank (Hongkong) LTD, Hongkong – A/C: 7885226220 - SWIFT Code: DHBKHKHH Berita: payment SBI24304-S
10Rekening KoranRekening Giro periode Juni 2024 (hanya mencantumkan pencatatan atas pembayaran PPN barang impor, tidak ada informasi terkait pembayaran transaksi)
No.DokumenNomorTanggalNilai (USD)Keterangan
11Pembukuanjurnal umum, buku bank periode 1 Juni 2024 s.d 30 Juni 2024 (hanya mencantumkan pembayaran PPN, tidak terdapat pencatatan atas pembayaran transaksi buku pembelian periode Juni 2024 tercantum pencatatan atas PIB sengketa dengan nilai sebesar IDR 2.526.549.435,90 kartu hutang bulan Juni 2024 tercantum transaksi atas PIB sengketa, pada kolom pembelian tercantum nilai USD 155,527.82 (IDR2.526.549.435,00) dan pada kolom pembayaran tercantum nilai USD 64,571.40 (IDR1.038.630.969,00 – kurs 16.085) dan USD 90,956.42 (IDR 1.447.833.337,00 – kurs 15.918) dengan selisih kurs IDR 40.085.130 kartu persediaan bahan baku Tahun 2024 (hanya ats barang impor sengketa) rekap penjualan (salinan dokumen tidak jelas) laporan penerimaan barang
12Data perpajakanSPT Masa PPN Juni 2024 beserta Lampiran Formulir 1111 B1
13Data lainnyaLaporan Surveyor

Keterangan:

(a) Bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, penjelasan Pasal 93 ayat 1 disebutkan bahwa ‘Ketentuan pada ayat ini adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai;

(b) Waktu 60 (enam puluh) hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk

mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur jenderal;

(c) Bahwa hal-hal mengenai pengajuan keberatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan;

(d) Bahwa berdasarkan tinjauan peraturan di atas disimpulkan pemenuhan kelengkapan data dalam rangka keberatan adalah kewajiban dan untuk kepentingan dari pihak Pemohon, dengan demikian adalah kewajiban dari pihak Pemohon dalam mengajukan keberatan untuk menyerahkan data dan dokumen pendukung selengkap mungkin;

(e) Bahwa berdasarkan pasal 16 Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022, Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara elektronik kepada direktur jenderal melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas kehendak sendiri dengan ketentuan: diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (10) dan Pasal 4A ayat (7); dan belum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud.

9. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan saat keberatan dan importasi kedapatan sebagai berikut:

a. Bahwa kepada yang bersangkutan telah dimintakan data-data untuk memperkuat alasan pengajuan keberatan sesuai dengan surat nomor S- 723/KPU.1/KPU.110/2024 tanggal 03 September 2024 terkait Permintaan Data dan Keterangan dan Pemohon telah menyampaikan data tambahan. Adapun data yang disampaikan Pemohon saat keberatan dan importasi secara keseluruhan meliputi, salinan BPN, SPTNP, PIB, Commercial

Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order, Sales Contract, bukti bayar, rekening koran, polis asuransi, jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu hutang, kartu stock, laporan penerimaan barang, SPT Masa PPN, Laporan Surveyor dan surat pernyataan terkait negosiasi harga;

b. Bahwa Pemohon melampirkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa negosiasi harga transaksi dilakukan secara langsung melalui telepon;

c. BahwaPemohonmelampirkanPurchaseOrdernomor 010/BGS/PO/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang ditujukan kepada JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD, di dalamnya tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD 155,527.82 dan tercantum keterangan: Jangka waktu Pembayaran / Payment Term: T/T payment. The Buyer shall remit down payment USD64,571.40 contract value in USD before shipment and the balance shall be finished within 30 days after BL copy;

d. Pemohon melampirkan Sales Contract nomor SBI24304-S tertanggal 15 April 2024 yang memuat informasi bahwa kedua pihak menyepakati untuk melakukan jual beli barang berupa 5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, senilai CIF USD 155,527.82 dengan ketentuan/mekanisme pembayaran Payment Terms: The Buyer shall remit down payment USD 64,571.40 contract value in USD before shipment and the balance shall be finished within 30 days after BL copy dan tercantum informasi bank tujuan pembayaran: Beneficiary: SINBRO INTERNATIONAL (HK) LIMITED - Bank Name: DBS Bank (Hongkong) Ltd, Hongkong - SWIFT Code: DHBKHKHH - A/C No: 7885226220;

e. Bahwa dalam Commercial Invoice nomor SBI24304IN tanggal 01 Juni 2024 tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD 155,527.82;

f. Bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 155,527.82;

g. Bahwa dalam Bill of Lading nomor 1596XG115 tanggal 09 Juni 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Prepaid;

h. Bahwa Pemohon melampirkan 1 (satu) salinan bukti bayar Fund Transfer MD0R5 tanggal 28 Mei 2023 di dalamnya tercantum nilai transfer sebesar USD 64,571.40 (setara IDR1.038.630.969,00) dengan pengirim PT.BAJA GEMILANG SENTOSA – A/C: 6275207717, ditujukan kepada SINBRO INTERNTIONAL (HK) LIMITED – DBS Bank (Hongkong) LTD, Hongkong

– A/C: 7885226220 -SWIFT Code: DHBKHKHH dengan berita transaksi tercantum payment SBI24304-S;

i. Bahwa Pemohon melampirkan rekening koran berupa rekening giro periode Juni 2024 yang mana tidak memuat pencatatan atas pembayaran transaksi kepada Supplier namun hanya menampilkan pembayaran PPN kepada negara;

j. Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwa:

1) Bukti bayar yang dilampirkan Pemohon tercantum tanggal 28 Mei 2023, sedangkan transaksi a quo adalah tahun 2024 dan Pemohon tidak melampirkan rekening koran yang memuat informasi terkait pembayaran tersebut sehingga atas bukti bayar tersebut diragukan untuk pembayaran transaksi;

2) Bahwa sesuai termin pembayaran yang tercantum dalam Sales Contract, pelunasan pembayaran seharusnya sudah jatuh tempo namun Pemohon tidak melampirkan bukti pelunasan pembayaran atas transaksi;

k. Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan seperti jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu hutang, kartu stock dan laporan penerimaan barang, yang kedapatan sebagai berikut:

1) Buku bank periode 1 Juni 2024 s.d 30 Juni 2024, hanya mencantumkan pembayaran PPN, tidak terdapat pencatatan atas pembayaran transaksi;

2) Kartu hutang bulan Juni 2024, tercantum transaksi atas PIB sengketa, pada kolom pembelian tercantum nilai USD155,527.82 (IDR2.526.549.435,00) dan pada kolom pembayaran tercantum nilai USD 64,571.40 (IDR1.038.630.969,00 – kurs 16.085) dan USD 90,956.42 (IDR 1.447.833.337,00 – kurs 15.918). Bahwa dalam buku

hutang ini diketahui terdapat pencatatan atas pelunasan transaksi namun tidak tercantum informasi terkait waktu atau tanggal pembayaran dan sebagaimana diuraikan sebelumnya pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas pelunasan tersebut.

l. Bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN beserta Formulir 1111 B1 terkait pelaporan pajak atas transaksi a quo;

m.Berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan bahwa data yang dilampirkan tidak cukup dan diragukan untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

9. Berdasarkan penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;

10. Berdasarkan LPPNP, pejabat bea dan cukai menetapkan nilai pabean menggunakan pembanding barang serupa untuk Pos 1 dengan harga satuan CIF USD 734.00/TNE;

11. Berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan pada PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 pos 1 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD 734.00/TNE, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 157,892.39;

12. Penelitian Sanksi Administrasi:

a. Bahwa dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 16

4) importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

b. Bahwa dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dinyatakan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 114 (1) Semua pelanggaran yang oleh Undang-Undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari Bea Masuk, jika tarif atau tarif akhir Bea Masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen , maka atas pelanggaran tersebut , si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Ketentuan tentang pengenaan sanksi administrasi dan penyesuaian besarnya sanksi administrasi serta penyesuaian besarnya bunga menurut Undang-Undang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

c. Bahwa dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, disebutkan sebagaimana kutipannya berikut:

Pasal 8

Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi adminstrasi berupa denda sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

d. Bahwa dalam perkara ini, tarif akhir Bea Masuk atas barang Impor yang ditetapkan Nilai Pabeannya adalah sebesar 0% (nol persen) ACFTA;

e. Dengan demikian, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 dikenai sanksi administrasi sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima juta rupiah).

13. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas terbukti bahwa harga yang diberitahukan atas barang impor pada PIB Nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode nilai transaksi tidak dapat diterima) sehingga atas barang impor pos 1 kemudian ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu sebesar CIF USD 734.00/TNE, sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD157,892.39 dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam SPTNP nomor 605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024 dan KEP- 02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

E. Simpulan

Berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan Nilai Pabean pada PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024;

2. Bahwa Terbanding sudah tepat dalam menetapkan Nilai Pabean atas PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024, dan telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait Nilai Pabean;

3. Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan yang dilakukan terbanding telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding BANDING untuk seluruhnya.

2. Menguatkan Keputusan Terbanding KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai azas ex aequo et bono, agar dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara dan Tuhan Yang Maha Esa dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 001/IMP/BGS/IV/2025 tanggal 03 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa dengan ini mengajukan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding sebagaimana dikemukakan berikut ini :

A. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Dalam Surat Uraian Banding Nomor: S-00172/KPU.01/SUB/2025

Bagian Analisis nomor 9 huruf j :

1) “Bukti bayar yang dilampirkan Pemohon tercantum tanggal 28 Mei 2023, sedangkan transaksi a quo adalah tahun 2024 dan Pemohon tidak melampirkan rekening koran yang memuat informasi terkait pembayaran tersebut sehingga atas bukti bayar tersebut diragukan untuk pembayaran transaksi;

2) Bahwa sesuai termin pembayaran yang tercantum dalam Sales Contract, pelunasan pembayaran seharusnya sudah jatuh tempo namun Pemohon tidak melampirkan bukti pelunasan pembayaran atas transaksi;

Sanggahan Pemohon:

1) Bahwa Pemohon sudah melakukan pembayaran untuk transaksia quo pada tanggal 28 mei 2024, sebesar $ 64.571,40 ( merupakan down payment /uang muka ) Sedangkan yang tercantum dalam bukti bayar 28 mei 2023 itu merupakan kesalahan penulisan /typo, dan dapat Pemohon Banding buktikan Bahwa dalam rekening koran bulan mei 2024 transaksi pembayaran uang muka tersebut tercatat pada tanggal 28 Mei 2024 (rekening koran mei sudah dilampirkan Kembali).

2) Bahwa sesuai termin pembayaran dalam Sales Contract Pemohon Banding sudah melakukan pelunasan sebesar $ 90.956,42 pada tanggal 09 agustus 2024 ( Bukti T/T dan rekening koran terlampir.

a. Bagian Analisis nomor 09 huruf k :

Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan seperti jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu hutang, kartu stock dan laporan penerimaan barang, yang kedapatan sebagai berikut:

c) Buku bank periode 1 Juni 2024 s.d 30 Juni 2024, hanya mencantumkan pembayaran PPN, tidak terdapat pencatatan atas pembayaran transaksi;

d) Kartu hutang bulan Juni 2024, tercantum transaksi atas PIB sengketa, pada kolom pembelian tercantum nilai USD155,527.82 (IDR2.526.549.435,00) dan pada kolom pembayaran tercantum nilai USD 64,571.40 (IDR1.038.630.969,00 – kurs 16.085) dan USD 90,956.42 (IDR 1.447.833.337,00 – kurs 15.918). Bahwa dalam buku hutang ini diketahui terdapat pencatatan atas pelunasan transaksi namun tidak tercantum informasi terkait waktu atau tanggal pembayaran dan sebagaimana diuraikan sebelumnya pemohon tidak melampirkan bukti bayar atas pelunasan tersebut.

Sanggahan Pemohon:

c) Untuk Pencatatan atas Pembayaran down paymentdan pembayaran Pelunasan dilakukan Pada bulan mei dengan nilai USD 64,571.40 dalam rupiah ( IDR 1.038.630.969) dan pada bulan agustus dengan nilai USD 90,956.42 dalam rupiah

( IDR 1.447.833.337,00)sehinggatotal USD155,527.82 (IDR2.526.549.435,00) sesuai dengan bukti bayar sedangkan di bulan juni dicantumkan pembayaran PPN saja ( Buku Bank bulan mei dan agustus terlampir ).

d) Bahwa dalam buku hutang ini sudah ada pencatatan atas pelunasan transaksi tersebut informasi terkait waktu atau tanggal pembayaran ada pada kolom pembayaran.

B. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

- Bahwa Pemohon telah benar serta tepat dalam memberitahukan nilai pabean pada PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024.

- BahwaTermohondalamkeputusankeberatanKEP- 02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah tidak memperhatikan bukti dengan cermat serta tidak mempertimbangkan alasan yang Pemohon ajukan yang menunjukan kebenaran nilai pabean pada PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024

C. Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat terbantahkan dalil-dalil yang dikemukakan Terbanding dan selanjutnya dimohon Majelis Pengadilan Pajak berkenan memberikan Putusan:

1. Menerima Permohonan Banding

2. Mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024 Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan tagihan sebesar Rp. Rp. 9.225.368 (Sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) sesuai Bukti Penerimaan Negara (BPN) NTPN: 737DC5S52BJK0OHF tanggal 10 Juli 2024.

Bahwa namun apabila berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim yang mulia menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil- adilnya.

Bahwa demikian Permohonan Banding ini Pemohon sampaikan, atas perkenan Ketua Pengadilan Pajak serta Majelis Hakim yang mulia Pemohon haturkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut:

Bukti P-1. SoftcopyKeputusanTerbandingNomorKEP-

02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor SPTNP-605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal

01 Juli 2024;

Bukti P-3. Softcopy PIB Nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 beserta softcopy

bukti bayar dan dokumen pendukung;

Bukti P-4. Softcopy Surat Keberatan Nomor 01/IMP/PAJ/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

Bukti P-5. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Baja Gemilang

Sentosa Nomor 21 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta beserta fotokopi Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-6. Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTPN

737DC5S52BJK0OHF tanggal 10 Juli 2024 sebesar Rp9.225.368,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-7. SoftcopybermeteraiSPTNPNomorSPTNP-

605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024

Bukti P-8. Softcopy bermeterai Bukti Bayar BGS 062;

Bukti P-9. Softcopy bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Baja

Gemilang Sentosa Nomor 21 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta beserta softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-10. Softcopy bermeterai Asuransi;

Bukti P-11. Softcopy bermeterai Buku Bank, Buku Pembelian Impor dan beserta lampiran-lampiran softcopy bermeterai Dokumen Perpajakan lainnya; Bukti P-12. Softcopy bermeterai PIB Nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 beserta

softcopy bermeterai bukti bayar dan dokumen pendukung lainnya;

Bukti P-13. Softcopy bermeterai Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-14. Softcopy bermeterai Purchase Order, softcopy bermeterai Sales

Contract dan softcopy bermeterai dokumen lampiran-lampirannya; Bukti P-15. Softcopy asli Surat Kuasa a.n. Irna Nisafadia Nomor

002/IMP/BGS/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

Bukti P-16. Softcopy bermeterai Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 A1 a.n. Irna

Nisafadia;

Bukti P-17. Softcopy asli Pakta Integritas a.n. Harris Lintar Wijaya, S.Kom.; Bukti P-18. Softcopy asli Surat Kuasa a.n. Hani Hanifah Nomor

003/IMP/BGS/IV/2025 tanggal 22 April 2025;

Bukti P-19. Softcopy bermeterai Bukti Potong PPh 21 Formulir 1721 A1 a.n. Hani

Hanifah;

Bukti P-20. Softcopy bermeterai Rekening Koran;

Bukti P-21. Softcopy Surat Tanggapan Nomor 004/IMP/BGS/VI/2025 tanggal 04 Juni 2025;

Bukti P-22. Softcopy Purchase Order, Slaes Contract;

Bukti P-23. Softcopy bermeterai Buku Bank 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy LPPNP Nomor 604822/KPU.1/2024;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding;

Bukti T-3. Softcopy Tanggapan Tertulis Nomor S-53/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 13 Mei 2025;

Bukti T-4. Softcopy Asli Surat Korespondensi Surat Pernyataan dari Harris Lintar

Wijaya S.Kom, Jabatan: Direktur;

Bukti T-5. Softcopy Purchase Order PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-6. Softcopy NPWP PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-7. Softcopy Jurnal Umum PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-8. Softcopy Buku Bank 2024 PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-9. Softcopy Kartu Stock PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-10. Softcopy PIB Nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 beserta softcopy

bukti bayar dan dokumen pendukung PT Baja Gemilang Sentosa; Bukti T-11. Softcopy Cargo Transportation Insurance PT Baja Gemilang Sentosa; Bukti T-12. Softcopy SPT Massa PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-13. Softcopy Rekening Koran PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-14. Softcopy Laporan Penerimaan Barang PT Baja Gemilang Sentosa; Bukti T-15. Softcopy Kartu Hutang PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-16. Softcopy Buku Pembelian PT Baja Gemilang Sentosa;

Bukti T-17. Softcopy Bukti Pembayaran PT Baja Gemilang Sentosa;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 045/IMP/BGS/XII/2024 tanggal 13 Desember 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap

Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai PabeanCIF USD155,527.82CIF USD157,892.39Atas PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024, ditetapkan dengan Metode VI-III

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp9.225.368,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan tentang Nilai Pabean

1.1. Bahwa ketentuan mengenai nilai pabean untuk perhitungan bea masuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) adalah sebagai berikut: Pasal 15 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang dari barang identik

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang serupa.

Pasal15 ayat (7)

Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

1.2. Bahwa Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk menurut Pasal 15 ayat (7) UU Nomor 17 Tahun 2016, diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. Peraturan Menteri yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK-144/PMK.04/2022).

Bahwa berdasarkan PMK-144/PMK.04/2022,

Pasal 2 ayat (1)

Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Pasal 2 ayat (2)

Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (Incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Identik.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi Barang Serupa. Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), nilai transaksi Barang Identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nilai transaksi Barang Serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditentukan berdasarkan metode pengulangan (fallback method).

Pasal 5 ayat (1)

Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.

2. Fakta Persidangan

Menimbang bahwa Pemohon Banding melampirkan PIB, Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading, Purchase Order, Sales Contract, bukti bayar, rekening koran, polis asuransi, jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu hutang, kartu stock, laporan penerimaan barang, SPT Masa PPN, Laporan Surveyor

dan surat pernyataan terkait negosiasi harga; Bahwa Pemohon melampirkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa negosiasi harga transaksi dilakukan secara langsung melalui telepon;

2.1. Bahwa berdasarkan Purchase Order nomor 010/BGS/PO/IV/2024 tanggal 15 April 2024 yang ditujukan kepada JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD, di dalamnya tercantum nilai transaksi sebesar CIF USD 155,527.82 dan tercantum keterangan: Jangka waktu Pembayaran / Payment Term: T/T payment. The Buyer shall remit down payment USD64,571.40 contract value in USD before shipment and the balance shall be finished within 30 days after BL copy;

2.2. Bahwa berdasarkan Sales Contract nomor SBI24304-S tertanggal 15 April 2024 yang memuat informasi bahwa kedua pihak menyepakati untuk melakukan jual beli barang berupa 5 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB, senilai CIF USD 155,527.82 dengan ketentuan/mekanisme pembayaran Payment Terms: The Buyer shall remit down payment USD 64,571.40 contract value in USD before shipment and the balance shall be finished within 30 days after BL copy dan tercantum informasi bank tujuan pembayaran: Beneficiary: SINBRO INTERNATIONAL (HK) LIMITED – Bank Name: DBS Bank (Hongkong) Ltd, Hongkong - SWIFT Code: DHBKHKHH - A/C No: 7885226220;

2.3. Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang Pemohon memberitahukan nilai pabean sebesar CIF USD 155,527.82 dengan nomor Invoice SBI24304IN tanggal 01 Juni 2024 dan nomor BL 1596XG115 tanggal 09 Juni 2024. 35 Coil; NW: 229,570.00 KG; GW: 231,500.00 KG; Importir dan Pemilik Barang: PT.BAJA GEMILANG SENTOSA Pengirim dan Penjual: JINGYE IRON AND STEEL CO.,LTD.;

2.4. Bahwa berdasarkan Commercial Invoice dan Packing List nomor SBI24304IN tanggal 01 Juni 2024 tercantum jumlah 35 Coil, NW 229.570 MT dengan nilai transaksi sebesar CIF USD155,527.82;

2.5. Bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor 1596XG115 tanggal 09 Juni 2024 yang dilampirkan tercantum keterangan Freight Prepaid;

2.6. Bahwa berdasarkan dokumen asuransi “Cargo Transportation Insurance,

Policy No: PYIE202412009 637E55154 tanggal 06-06-2024, Penerbit: PICC PROPERTY AND CASUALTY COMPANY LIMITED – China, Amount Insured USD 171,080.60, tercantum Invoice No: SBI24304IN B/L: 1596XG115;

2.7. Bahwa Pemohon melampirkan bukti bayar “Fund Transfer”

- Nomor MD0R5 tanggal 28 Mei 2023 di dalamnya tercantum nilai transfer dengan pengirim PT.BAJA GEMILANGSENTOSA – A/C: 6275207717, ditujukan kepada SINBRO INTERNTIONAL (HK) LIMITED – DBS Bank (Hongkong) LTD, Hongkong – A/C: 7885226220 -SWIFT Code: DHBKHKHH dengan berita transaksi tercantum payment SBI24304-S sebesar USD 64,571.40 (setara IDR1.038.630.969,00), Pemohon Banding menyatakan dalam surat bandingnya bahwa terdapat kesalahan tulis pada tahun 2023 pada nomor MD0R5, yang seharusnya tanggal 28 Mei 2024, hal ini dibuktikan juga dengan rekening korannya tanggal transaksi 28 Mei 2024,

- Nomor MKTG6 tanggal 09-08-2024 dengan data yang sama dengan nomor MD0R5, dengan nilai transfer Rp.1.447.833.337,00 atau senilai USD 90,956.42,

2.8. Bahwa Pemohon melampirkan rekening koran berupa rekening giro periode Mei 2024 yang mana memuat pencatatan transaksi debet sebesar Rp. 1.038.710.960.00 atau senilai USD 64,571.40. dan periode Agustus 2024 dimana pada tanggal 09-08-2024, terdapat transaksi debet sebesar Rp.1.447.833.337,00 atau senilai USD 90,956.42, sama nilainya dengan buktu transfernya;

2.9. Bahwa Pemohon melampirkan pembukuan seperti jurnal umum, buku bank, buku pembelian, kartu hutang, kartu stock dan laporan penerimaan barang, yang kedapatan sebagai berikut:

• buku pembelian periode Juni 2024 tercantum pencatatan atas PIB sengketa dengan nilai sebesar IDR 2.526.549.435,90

• Kartu hutang bulan Juni 2024, tercantum transaksi atas PIB sengketa, padakolompembeliantercantumnilaiUSD155,527.82 (IDR2.526.549.435,00) dan pada kolom pembayaran tercantum nilai USD 64,571.40 (IDR1.038.630.969,00 – kurs 16.085) dan USD 90,956.42 (IDR

1.447.833.337,00 – kurs 15.918).

2.10. Bahwa Pemohon melampirkan SPT Masa PPN beserta Formulir 1111 B1 terkait pelaporan pajak atas transaksi a quo;

3. Analisa

3.1. Bahwa Terbanding dalam menetapkan nilai pabean, mengacu pada ketentuan Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 144/PMK.04/2022, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31 ayat (1)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean dengan mempertimbangkan:

a. hasil risk assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;

b. hasil penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;

c. hasil nota permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;

d. hasil permintaan KNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan/ atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

Pasal 31 ayat (3)

Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode 6 pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

a. nilai pabean tidak memenuhi persyaratan dan/ atau kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, atau Pasal 25;

b. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (5), nilai pabean yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya;

c. biaya dan/ atau nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), yang ditambahkan pada nilai transaksi tidak berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur;

d. hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan; atau e. hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/ atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur.

3.2. Bahwa yang dimaksud dengan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan

Terukur menurut Pasal 1 angka 10 PMK-144/PMK.04/2022 adalah “bukti atau data berdasarkan dokumen yang benar-benar tersedia dan pada dokumen tersebut terdapat besaran, nilai, atau ukuran tertentu dalam bentuk angka, kata, dan/ atau kalimat serta dapat dilakukan verifikasi”.

3.3. Berdasarkan penelitian yang dilakukan pada dokumen yang dilampirkan

Pemohon Banding terdapat kesesuaian nilai yang diberitahukan dalam PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 dan dokumen pendukungnya berupa invoice/packing list, BL dan pollis asuransinya, sales Contract, Purchase order nya dengan bukti transfer dan rekening koran serta pembukuannya dengan total nilai sejumlah CIF USD155,527.82.

4. Kesimpulan dan Pendapat

Menimbang bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean karena harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya untuk diterima sebagai nilai pabean, namun berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti transaksi tersebut di atas, terdapat cukup bukti untuk dapat meyakinkan Majelis bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB Nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 adalah

sesuai dengan bukti transaksinya sebesar CIF USD 155,527.82. Dengan demikian koreksi Terbanding sebesar CIF USD 157,892.39 tidak dapat mempertahankan; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD 155,527.82CIF USD 157,892.39CIF USD 155,527.82

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan tarif barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 155,527.82 sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah NIHIL;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP- 605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024 atas nama PT BAJA GEMILANG SENTOSA, NPWP 62.906.285.2-422.000, beralamat di Mekarwangi Nomor 28, Rt 005, Rw 009, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235.

2. Menetapkan nilai pabean barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 767279 tanggal 25 Juni 2024 dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 155,527.82;

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah Nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.