P U T U S A N
Nomor PUT-011244.19/2024/PP/M.XIXB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 02059/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-605166/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 01 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011244.19/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BAJA GEMILANG SENTOSA, NPWP 62.906.285.2-422.000, beralamat di Mekarwangi Nomor 28, Rt 005, Rw 009, Kebon Lega, Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, 40235, dalam hal ini diwakili oleh Harris Lintar Wijaya, S. Kom. jabatan Direktur berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Baja Gemilang Sentosa Nomor 21 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat oleh Fandy Novitzo Adistyo, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hani Hanifah
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/IMP/BGS/IV/2025 tanggal 22 April 2025;
2. Nama: Irna Nisafadia
Jabatan: Karyawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/IMP/BGS/IV/2025 tanggal 22 April 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;