Putusan Pengadilan Pajak, 137 halaman
PUT-011215.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
PT CLADTEK Bi METAL MANUFACTURING, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2019
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011215.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 yang diucapkan 16 Juli 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT CLADTEK Bi METAL MANUFACTURING mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 26Masa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3); Pasal 26 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011215.13/2022/PP/M.IIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT CLADTEK Bi METAL MANUFACTURING
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00016/204/19/217/21
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 5 Desember 2023
- Tanggal Pengucapan
- 16 Juli 2026