P U T U S A N
Nomor PUT-011199.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00168/KEB/PJ/WPJ.16/2024 tanggal 24 September 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2019 Nomor 00017/207/19/822/23 tanggal 24 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011199.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PTPALAPAPUTRAJAYA,NPWP:03.312.505.5- 822.000/0033125055822000,NITKU:0033125055822000000000, beralamat di Jalan Trans Sulawesi Dekat Pasar Pontolo, Pontolo, Kwandang, Kab. Gorontalo Utara, Gorontalo, 96611, domisili elektronik ptpalapaputrajaya7@gmail.com, dalam hal ini diwakili Sdr. Michael Vincent Olii, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Sultan Nusu, MBA., M.Sc.
Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-247/PP/IKH/2024 tanggal 11 Juni 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0005/SKK-PP/PPJ/IV/2025 tanggal 20 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari S./ 198506212009012002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pratama,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal
Pajak,