Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-011190.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Berjaya Tapioka Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011190.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00092/207/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011190.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERJAYA TAPIOKA INDONESIA, NPWP 31.805.679-3.435.000, beralamat di Jalan Dusun III RT.001 RW.003, Kedaton, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang diwakili oleh Sdr. Muh Ichwan Syamsudin, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muh Ichwan Syamsudin,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3736/PJ.07/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 324/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-267/PP/Ucp/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 400/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 90013/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00092/207/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri26.001.656.99428.852.225.494
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah26.001.656.99428.852.225.494
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan26.001.656.99428.852.225.494
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.860.182.2683.173.744.803
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan102.112.097102.112.097
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri2.758.070.1712.758.070.171
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah2.860.182.2682.860.182.268
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.860.182.2682.860.182.268
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar0313.562.353
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4PPN yang kurang dibayar0313.562.353
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP093.316.210
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah093.316.210
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0406.878.745
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 365/F&A/BTI/SHT tanggal 12 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri26.001.656.994
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah26.001.656.994
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan26.001.656.994
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.860.182.268
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan102.112.097
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri2.758.070.171
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah2.860.182.268
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.860.182.268
e. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibaya0
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar313.562.3530313.562.353
Sanksi Bunga93.316.210093.316.210
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar406.878.7450406.878.745

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 400/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 (Stempel pos pengiriman tanggal 11 Desember 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 400/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 26 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muh Ichwan Syamsudin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 85 tanggal 19 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

.umdak Ri igh Merta: Koreksi arc

No, U-alar Kept sar Jemerer Uiaji kar

KebeaiariRp: | Barcirc Ryn Barcirg Rye bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

DPPPenyerahanyangPPN-nyaharusdipungutsendiri Rp2.850.568.500,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kewajaran transaksi istimewa atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp2.850.568.500,00 dengan alasan:

1. Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan berdasarkan pengujian atas Harga Transfer berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2. Berdasarkan data penjualan kepada pihak independen tersebut Terbanding melakukan perhitungan kembali atas harga wajar penjualan kepada pihak independen untuk Masa Pajak Juli 2022, sehingga diketahui bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp2.850.568.500,00;

3. Dengan dipertahankannya koreksi oleh Terbanding, diketahui bahwa koreksi tersebut menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding pada Pajak Penghasilan Badan, sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas koreksi peredaran usaha tersebut terdapat objek pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2022;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Metode penentuan harga transfer menggunakan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method) yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus melihat karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan

istimewa yaitu transaksi produk komoditas dan transaksi barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi independen dalam kondisi yang sebanding (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b);

2. Penjualan ke Pihak Afiliasi mencapai 72,21% dari total kuantitas penjualan dan jika menggunakan harga jual produk Pemohon Banding ke Pihak Independen pun tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya, karena volume pembelian per Purchase Order (PO) dari transaksi independen jauh di bawah volume Purchase Order (PO) yang diperoleh dari Pihak Afiliasi, sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga Internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh asosiasi produsen tapioka Thailand - TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

3. Metode penetapan harga antara Pemohon Banding dengan PT. Starch Solution Internasional (afiliasi) sejak tahun 2015 adalah dengan berdasarkan harga pasar pada saat dilakukannya negosiasi, yaitu dengan mendapatkan referensi dari supplier independen PT. Starch Solution Internasional. Jika transaksi pembanding atau harga referensi yang digunakan adalah berasal dari supplier independen impor, maka harga tersebut masih harus ditambah dengan freight cost (prinsip konsistensi). Sementara Terbanding melakukan perhitungan terhadap harga transfer menggunakan harga jual tertinggi dari penjualan ke pihak customer independen Pemohon Banding dan yang dilakukan koreksi hanya atas harga transfer yang lebih kecil saja, sementara untuk harga transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi tidak dilakukan koreksi, hal ini bertentangan dengan prinsip konsistensi dalam pencatatan transaksi keuangan. Prinsip konsistensi merupakan salah satu prinsip yang penting dalam penyajian suatu laporan keuangan;

4. Prinsip konsistensi atau consistency principle merupakan prinsip pelaporan keuangan akuntansi yang bersifat tetap serta digunakan terus-menerus secara konsisten. Sehingga metode maupun prosedur pelaporannya tidak berubah. Hal ini bertujuan agar laporan yang disusun bisa dengan mudah dibandingkan dari laporan keuangan periode sebelumnya. Akuntan yang melakukan pelaporan dan analisa perbandingan juga tidak akan kesulitan melihat informasi laporan keuangan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melaksanakan prinsip konsistensi dan kewajaran serta kelaziman dari suatu transaksi keuangan dimana tidak ada pihak yang dirugikan antara perusahaan Induk dengan anak perusahaannya;

3. Harga jual produk Pemohon Banding ke pihak independen tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya. Volume pembelian per Purchase Order dari transaksi independen jauh di bawah volume Purchase Order yang diperoleh dari Pihak Afiliasi, sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh Asosiasi Produsen Tapioka Thailand – TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

4. Dengan demikian maka menurut Pemohon Banding jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menghapuskan seluruh Sanksi Pajak yang diakibatkan oleh Sengketa Pajak yang diajukan Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-90013/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856), antara lain mengatur: Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menetapkan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

c. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar

harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. Impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834) e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 202/PMK.03/2015 f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa j. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

2. Data dan Fakta a. Bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2022

SURAT PEMBER “AFUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ORETULIR 1111 (SPT MASA PPN}

TREKST RAT LENDERS. Tana Dob Leo angan

FEN 3- TLNGAN FPN MISANI BATAN EE - BAYAR

REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEKAN

PC UE “TO OT TT

Pa aa NN aa ni aa aa ng

Pn aU ee a a pee bee

Pen a

Pan sg He ea een eee ee b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 375/RIKSIS/KPP.2207/2023 tanggal 12 November 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan, diketahui untuk Masa Pajak Juli 2022 terdapat koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.850.568.500,00;

3. Tanggapan Terbanding a. Bahwa yang menjadi sengketa Pemohon Banding yaitu atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.850.568.500,00;

b. Berdasarkan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan;

c. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas Kewajaran Harga Transfer atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa diketahui terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga dilakukan koreksi Harga Transfer pada Peredaran Usaha di PPh Badan;

d. Bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan berdasarkan pengujian atas Harga Transfer berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

e. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Maka Terbanding melakukan pengujian atas kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

f. Bahwa Terbanding menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method) dalam melakukan pengujian transfer pricing terhadap transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya karena Pemohon Banding selain melakukan transaksi penjualan tapioka kepada afiliasi, juga melakukan transaksi penjualan tapioka kepada pihak independen, sehingga terdapat data internal sebagai pembanding yang andal (internal comparable);

g. Bahwa tidak ada kesamaan harga jual kepada pihak independen dan afiliasi. Dengan demikian, pembanding internal yang dipakai dalam metode CUP lebih handal digunakan daripada data pembanding eksternal, dimana tersedia data pembanding internal yang memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dimana penjualan juga sama dari sisi jumlah tonase yaitu 20.400kg per transaksi;

h. Berdasarkan data penjualan kepada pihak independen tersebut Tim Pemeriksa melakukan perhitungan kembali atas harga wajar

penjualan kepada pihak independen untuk Masa Pajak Juli 2022 sebagaimana tampilan berikut:

PENYESUAIAN HARGA (UA. KE PIHAK AFILIAS MENGGLNAKAN DATA PEMBANDING INTERNAL

, bana ta, (Pengasuan Patel Perrier we ALSpane on erga deal solo ch Porye senna

To jam nor dy Hani .

1 Kn Po an Etis ale = CEE Mari peel |r Bee | 5 Is lil | ee Manga IS | at Dia cee era FTA PA Fa kta [fee [Spent sja la aula Ref) epee aa aan

Poss Poss an Nana Dea Dana aa Ba Da Dan eae An ea ee poe |e lee epee [ee een] se eee

Pes bra ae p rela Gale sja epee ea fe, epee SE ET ec esa fees [ neous Tiles pec| a; oil [ee seo [e) oo Uma [les anes RAPE ar

Pose oe pos |e [ele ele eps ee [A een] pee poo oe pose [lee epee [er een] Pace TR kta fee [eeu sja sela ola eee fee pahaman TRE maan

Poss Poss aan Nana Da Da aa Ba Ba Ba poo ee poe |e [lee epee [epee] Aa IA

[ese fe aes [ ala Gale sja pe [en eine) Perse ERE

Pec [ai feces Naa En Dan Ia pan En [es ie Des ee TERE poo pe poe > oe [= ele ee eps een [Re ET floss aa Ps aa |e Ba BN [asa] Pewee Ser

Pose [fee [ep Tuifee ola ees senep ee Rina [e) oo unair semangat are floss [oss foe) sen[= AE esc |e sane ease SP poo foe poe aa [= Da BN Ea NN fe eee

Pics fs deal rela tele tj la ooweraju kao fe) ese SRE

Pic [oss fee Naa Eng Dan |e: pn En fe, De [ies ue TREE RT poo fe po |e [= ele |e eps ee [eens psa ee fees [poss aa |e DN na aa Pe eee Sd kena [es fe [nea la sja teppei fe) epee ERE fess [poss o> seca[= sje ale [= sepa eens Dean en peo fee poe [fee epee [epee] fe eee eos eta aap pel: tele sja pe eee, epee ERE

Pen ena feces | merilis tHifee tee | a ue. [ee mesen Ce [es ae aa na aa [wa [eee epee [Re een] psa fons [ess [es aa Da Ba [Sen [aS ana Pe eee SP feats je cut faves [apes Tuite ola epee ee aaa fe) epee ERE fiw ae Paes an na Ba Da aa Ba ae Daan pe foc [eee fee aa [eee epee [epee] pee five. [es Pope [seu ie sela ls meja ema anne ERE

Ba [pss ep naa Da Da Da Da Da aa [eee PD aa ee poe | Da Da RN [Re een] fsa

Pe ee ee eee sela epee er ema net eee REET

Po [Rs fee meila ala sja uefa oOemsmja Case ERE

[poses Pose foes > esp: ele ele Ba Dn Da en foo ee poe | |e ep [epee] fe eee

Pos [eee sja ae [ee epee ERE oes ns ana Nana Dae Da DN Da Da Dn esse PD

Bee ne te Er SE RR ea

PENYESLAIAN HARGA LAL KE 9 HAK AFILIASI MENGGUNAKAN DATA PEMBANDING INTERNAL larga Jis [Paryesesrin fotel Pers lan dope Lary dual Setolan PenyesuKia

. (ioe derek DR) ad fill a Irit [= 7 ad = een ae Be a ee] = ileiit Fe eee 3 Cie lt Isa giaa SEE FE ee aa — ea DT aa [ees es aa [aspen pepe an |p NN [pe ses SP eee

[eons [es nes [ecu [asp pepe peep eee [ns [pe ese SP ee

[ooo [ees [ese [spp epee ea ED

[pons [on nes [ese aa peepee Pee | Bene [ee [ess eset Se ee ee | epee [es [evs eee Se ee Be | pence [nn [ps Sse Se

[pons [oh nes [espe [ssp fee Pe pence pe [es ese

Pe Se ce Pe Pe

Pe Se ee Pe

PSS ae eee Pe ee pe

[Poona [oes oun aa safe Da Pence pe [eng cose PP

[rane [ines [oun ae —e En Ea SPP ee

[ina [ines oe (epee pape es pee eee Pe [esp Sse PP

[inns [onsen some — Eee SPP en papa Penne Pe [eee onsen Te Pe

[ine [ioe [oun aa — EA En ea EA Ea ET ee EA EA SE se ee ee ear ea En ————T

Poe aa fete [spe peepee PS pf pe ee

[nadie [oes [poe [pepe pee PE pf ee ee SP ee

[ime [ona [oe [pepe fae PE pf pe ee ee

Posi: [oo eas [eo [pepe pape pf pee ee ee aa [ones [eee [spe pep Pepe PS PB fs ee ee See

[s,s aa [ese Ba ba Pepe PE Pee Pe [ee ee SP ee

PSE SEE SPT PEP PET P BT PEP Bd Gp PET EE PO FE

Pa Lill PIL |e litt als = Llil | Rs PIR Elo | = Fail Fe CELE GID] S: TE Ima cleietle0 PTE PI as Tee pose [poss bres aa ni Fea uae TSP DEE

Poon [poss bres aa ai Fea uae TEP DEE pose [poss aa aa enero [eo sree [f) tr Fa uae es TPP DEE phone [poss prep seine fe: an [fsa uae TPP DEE pose [pose bree na an ia DEE pease [pos aa aa reeje ssf ners [eo eee na DES

[pone [ese aa aa ai an DEE

Ia fess Ga aa aa na an ia DES (eons [eos Dea aa [= na ia DES mn ee Eee aa aa [pe fee aa aa an in fea ue TPE DE fesse fess bree aa fe: see) es[= ener [ee sree ia TPP DEE prose [pss bres [ers na ee) es[ ners [ee sree [ft Fa ee TEP DEE fone [poe bres aa na ia Fea ee TPP DP

[pone [poss bres aa aa ners [ee arses [f) st Fea eee TEP DE pose [pose bres an aa [fet Fea eee TEP DE pone [poe pre aa [fre Fea ane TEP DE boone [pose bre aa an [fer Fea eee TEP DPE boone [poss aa aa an an [fer Fea ee TE DPE boone [pes aa aa ree) es an aa DPE boone [pose aa aa aa aa ia See Pe boone [pose aa aa an tr Pease Peeps Pe boone [pose bre aa ai oa Teen ee boone [poe fees aa ni Fea muneae pe? TERT boone [poe fees aa aa aa PETS boone [pose fees aa na ie boone [pose fees aa aa aa [e tr Eee eee TPE boone [poss free na na an [ee renee gs Eee eee EPP boone [poe fees aa fes ee) as [enero [ee arses [ ot fea eee TPP boone feos free na an aa an ai Fes ee TPP boone [ees bee [ ess aa na [= epee [ee sree [es te es eee TPP ee ee SEE Ea te Fa ee TPP DPE boone [ees ee SEE nig Pee Ea Dee boone [ees aa Bea peje: ree)e es [=: erste [ee reece [=, tr Fa eee TPP Dee ee ee see)e as[=: 1 seesp[eesrsene [= tra ene TP DPE boone [pes an aa peje: ree)e as an eens [= cea eee TPP DPE boone [ees aa Ba peje: ree[e [= ets an [ete Fea ese TPP Dee boone [eee ea Maa aa aa an [= ners an [ete aa ueese TF Pree boone [eee fees ee fee et )e AE boone [eee fees ee Ea EA [= tr Fa uese TPP DPE fol. ILI2 Per IAI Ji litte alt = i Fz pia) ell] = fe iill Be cErati cigs: iE: Ima cleneties FT SAR PDD aS. 7 i. Bahwa atas koreksi tersebut, disimpulkan terdapat Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dibayarkan dan dilaporkan PPN-nya untuk Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp2.850.568.500,00;

j. Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2022;

k. Berdasarkan hasil penelitian dari Terbanding keberatan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer;

l. Dengan demikian, koreksi tersebut menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding pada PPh Badan sehingga Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas koreksi peredaran usaha tersebut terdapat objek pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2022;

m.Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.850.568.500,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2022 tersebut terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer pada PPh Badan, sehingga apabila koreksi peredaran usaha atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer pada PPh Badan mengalami perubahan nilai maka koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Juli 2022 juga dapat mengalami perubahan nilai;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00857/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 365/F&A/BTI/SHT tanggal 12 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00092/207/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Berjaya Tapioka Indonesia Nomor 99 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat oleh Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Berjaya Tapioka Indonesia Nomor 85 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat oleh Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 10 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

375/RIKSIS/KPP.2207/2023 tanggal 12 November 2023;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

8294/WPJ.226/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir nomor S-5891/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00857/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00092/207/22/431/23

tanggal 13 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 400/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri26.001.656.99428.852.225.4942.850.568.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.850.568.500,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp2.850.568.500,00 berdasarkan pengujian kewajaran transaksi istimewa atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp2.850.568.500,00 dengan alasan:

1. Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan berdasarkan pengujian atas Harga Transfer berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2. Berdasarkan data penjualan kepada pihak independen tersebut Terbanding melakukan perhitungan kembali atas harga wajar penjualan kepada pihak independen untuk Masa Pajak Juli 2022, sehingga diketahui bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak Juli 2022 sebesar Rp2.850.568.500,00;

3. Dengan dipertahankannya koreksi oleh Terbanding, diketahui bahwa koreksi tersebut menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding pada PPh Badan, sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas koreksi peredaran usaha tersebut terdapat objek pajak yang terutang PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Metode penentuan harga transfer menggunakan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method) yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus melihat karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu transaksi produk komoditas dan transaksi barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi independen dalam kondisi yang sebanding (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b);

2. Penjualan ke Pihak Afiliasi mencapai 72,21% dari total kuantitas penjualan dan jika menggunakan harga jual produk Pemohon Banding ke Pihak Independen pun tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya, karena volume pembelian per Purchase Order (PO) dari transaksi independen jauh di bawah volume Purchase Order (PO) yang diperoleh dari Pihak Afiliasi, sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga Internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh asosiasi produsen tapioka Thailand - TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

3. Metode penetapan harga antara Pemohon Banding dengan PT Starch Solution Internasional (afiliasi) sejak tahun 2015 adalah dengan berdasarkan harga pasar pada saat dilakukannya negosiasi, yaitu dengan mendapatkan referensi dari supplier independen PT Starch Solution Internasional. Jika transaksi pembanding atau harga referensi yang digunakan adalah berasal dari supplier independen impor, maka harga tersebut masih harus ditambah dengan freight cost (prinsip konsistensi). Sementara Terbanding melakukan perhitungan terhadap harga transfer menggunakan harga jual tertinggi dari penjualan ke pihak customer independen Pemohon Banding, dan yang dilakukan koreksi hanya atas harga transfer yang lebih kecil saja, sementara untuk harga transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi tidak dilakukan koreksi, hal ini bertentangan dengan prinsip konsistensi dalam pencatatan transaksi keuangan. Prinsip konsistensi merupakan salah satu prinsip yang penting dalam penyajian suatu laporan keuangan;

4. Prinsip konsistensi atau consistency principle merupakan prinsip pelaporan keuangan akuntansi yang bersifat tetap serta digunakan terus-menerus secara konsisten. Sehingga metode maupun prosedur pelaporannya tidak berubah. Hal ini bertujuan agar laporan yang disusun bisa dengan mudah dibandingkan dari laporan keuangan periode sebelumnya. Akuntan yang melakukan pelaporan dan analisa perbandingan juga tidak akan kesulitan melihat informasi laporan keuangan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah adanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri dengan nilai koreksi yang disengketakan untuk Masa Pajak Juli 2022 adalah sebesar Rp2.850.568.500,00 sebagai akibat dari adanya selisih harga transfer yang menimbulkan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan. Koreksi di PPh Badan ini mengakibatkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp313.562.353,00, yang secara keseluruhan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disengketakan (termasuk pokok PPN dan sanksi bunga) adalah sebesar Rp406.878.745,00;

Menimbang bahwa dalam sengketa ini terdapat aspek Yuridis yang berkaitan dengan hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak PT Starch Solution Internasional berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih) dan dasar Harga Jual (mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) serta apakah koreksi peredaran usaha yang dipertahankan pada PPh Badan merupakan objek pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai). Selain itu terdapat aspek yang memerlukan pembuktian terkait dasar pembentukan nilai harga jual wajar kepada pihak afiliasi dan independen;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta serta penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri karena adanya pemeriksaan Kewajaran Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Koreksi ini adalah selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba yang wajar (arm's length). Koreksi primer dilakukan pada Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp12.575.486.500,00 dan untuk Masa Pajak Juli 2022 yang kemudian menjadi nilai DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut Terbanding adalah sebesar Rp2.850.568.500,00;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2022 terkait erat dengan Koreksi Peredaran Usaha atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Harga Transfer pada sengketa PPh Badan;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tersebut dijadikan sebagai objek PPN yang terutang dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2022;

bahwa atas koreksi Terbanding pada PPh Badan, Pengadilan Pajak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dengan pertimbangan bahwa penentuan harga yang lebih tepat adalah berdasarkan pada harga rata-rata setiap periode/masa pajak dilakukannya transaksi;

bahwa berdasarkan data yang diperoleh dalam persidangan berupa rekapitulasi penyesuaian harga jual ke pihak afiliasi dengan data pembanding internal yang dilakukan Terbanding, selama periode November 2021 sampai dengan Juli 2022 terdapat 788 transaksi dengan berbagai varian harga dan kuantitas, yang apabila dijumlahkan kuantitasnya dan dilakukan perhitungan harga rata-rata untuk setiap Masa Pajak diperoleh kuantitas dan harga jual rata-rata masing-masing sebagai berikut:

Masa PajakQuantityHarga rata-rata
November 2021666.400 kgRp6.882/kg
Desember 20211.594.600 kgRp6.985/kg
Januari 20222.417.400 kgRp6.994/kg
Februari 20221.836.000 kgRp7.052/kg
Maret 20222.580.600 kgRp7.104/kg
April 2022336.600 kgRp7.070/kg
Mei 2022936.700 kgRp7.245/kg
Juni 20222.425.900 kgRp7.765/kg
Juli 20223.160.300 kgRp8.037/kg

bahwa terkait kuantitas penjualan pada setiap periode/masa pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi, sehingga kuantitas penjualan adalah sebagaimana jumlah yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada surat pemberitahuan pajak, dimana untuk Masa Pajak Juli 2022 sebanyak 3.160.300 kg;

bahwa untuk nilai DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak Juli 2022 berdasarkan harga rata-rata maka perhitungan penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Rp8.037,00 x 3.160.300 kg= Rp25.399.331.100,00 bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

- menurut TerbandingRp 28.852.225.494

- menurut Pengadilan PajakRp 26.001.126.594 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2022 Nomor 00092/207/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023 atas nama PT BERJAYA TAPIOKA INDONESIA, NPWP 31.805.679-3.435.000, beralamat di Jalan Dusun III RT.001 RW.003, Kedaton, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 26.001.126.594 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 2.860.123.925 Kredit PajakRp 2.860.182.268 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp(58.343)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera (Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.)

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.