Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman

PUT-011182.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Berjaya Tapioka Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011182.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00853/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00800/207/21/431/23 tanggal 13 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011182.16/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERJAYA TAPIOKA INDONESIA, NPWP 31.805.679-3.435.000, beralamat di Jalan Dusun III RT.001 RW.003, Kedaton, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang diwakili oleh Sdr. Muh Ichwan Syamsudin, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muh Ichwan Syamsudin,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3736/PJ.07/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

324/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-267/PP/Ucp/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

392/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

90014/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00800/207/21/431/23 tanggal 13 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.520.066.54522.736.654.636
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah22.520.066.54522.736.654.636
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan22.520.066.54522.736.654.636
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.252.006.6532.273.665.462
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan90.996.24890.996.248
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri2.161.010.4052.161.010.405
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah2.252.006.6532.252.006.653
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.252.006.6532.252.006.653
e. Jumlah penghitungan PPN kurang bayar021.658.809
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4PPN yang kurang dibayar021.658.809
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP09.096.700
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP00
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP00
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP00
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP00
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN00
g. Jumlah09.096.700
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar030.755.509
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp134.545,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 357/F&A/BTI/SHT tanggal 12 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.520.066.545
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah22.520.066.545
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan22.520.066.545
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.252.006.653
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan90.996.248
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri2.161.010.405
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah2.252.006.653
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan2.252.006.653
e. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar0
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibaya0
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00853/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menyatakan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar21.658.809021.658.809
Sanksi Bunga9.096.70009.096.700
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar30.755.509030.755.509

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 392/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 (Stempel pos pengiriman tanggal 11 Desember 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

392/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 26 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muh Ichwan Syamsudin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 85 tanggal 19 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

smith Ri piah Meri: Koreksi sarc

Ha. U-siar Kel 2 sar Jemet or (iajl ker

Kebe-atar Rp | Barcirg Ry Barcirc Rp bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp215.679.000,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kewajaran transaksi istimewa atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp215.679.000,00 dengan alasan:

1. Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada Pajak Penghasilan Badan berdasarkan pengujian atas Harga Transfer berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2. Berdasarkan data penjualan kepada pihak independen tersebut Terbanding melakukan perhitungan kembali atas harga wajar penjualan kepada pihak independen untuk Masa Pajak November 2021, sehingga diketahui bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp215.679.000,00;

3. Dengan dipertahankannya koreksi oleh Terbanding, diketahui bahwa koreksi tersebut menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding pada Pajak Penghasilan Badan, sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas koreksi peredaran usaha tersebut terdapat objek pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Metode penentuan harga transfer menggunakan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method) yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus melihat karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu transaksi produk komoditas dan transaksi barang atau

jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi independen dalam kondisi yang sebanding (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b);

2. Penjualan ke Pihak Afiliasi mencapai 72,21% dari total kuantitas penjualan dan jika menggunakan harga jual produk Pemohon Banding ke Pihak Independen pun tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya, karena volume pembelian per Purchase Order (PO) dari transaksi independen jauh di bawah volume Purchase Order (PO) yang diperoleh dari Pihak Afiliasi, sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga Internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh asosiasi produsen tapioka Thailand - TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

3. Metode penetapan harga antara Pemohon Banding dengan PT. Starch Solution Internasional (afiliasi) sejak tahun 2015 adalah dengan berdasarkan harga pasar pada saat dilakukannya negosiasi, yaitu dengan mendapatkan referensi dari supplier independen PT. Starch Solution Internasional. Jika transaksi pembanding atau harga referensi yang digunakan adalah berasal dari supplier independen impor, maka harga tersebut masih harus ditambah dengan freight cost (prinsip konsistensi). Sementara Terbanding melakukan perhitungan terhadap harga transfer menggunakan harga jual tertinggi dari penjualan ke pihak customer independen Pemohon Banding dan yang dilakukan koreksi hanya atas harga transfer yang lebih kecil saja, sementara untuk harga transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi tidak dilakukan koreksi, hal ini bertentangan dengan prinsip konsistensi dalam pencatatan transaksi keuangan. Prinsip konsistensi merupakan salah satu prinsip yang penting dalam penyajian suatu laporan keuangan;

4. Prinsip konsistensi atau consistency principle merupakan prinsip pelaporan keuangan akuntansi yang bersifat tetap serta digunakan terus-menerus secara konsisten. Sehingga metode maupun prosedur pelaporannya tidak berubah. Hal ini bertujuan agar laporan yang disusun bisa dengan mudah dibandingkan dari laporan keuangan periode sebelumnya. Akuntan yang melakukan pelaporan dan analisa perbandingan juga tidak akan kesulitan melihat informasi laporan keuangan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melaksanakan prinsip konsistensi dan kewajaran serta kelaziman dari suatu transaksi keuangan dimana tidak ada pihak yang dirugikan antara perusahaan Induk dengan anak perusahaannya;

3. Harga jual produk Pemohon Banding ke pihak independen tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya. Volume pembelian per Purchase Order dari transaksi independen jauh di bawah volume Purchase Order yang diperoleh dari Pihak Afiliasi, sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh Asosiasi Produsen Tapioka Thailand – TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

4. Dengan demikian maka menurut Pemohon Banding jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

eee TT om ea va wate ie) ee Tae eae bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menghapuskan seluruh Sanksi Pajak yang diakibatkan oleh Sengketa Pajak yang diajukan Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-90014/WPJ.22/2025 tanggal 27 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. ANALISA POKOK SENGKETA

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

a. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak;

b. bunga dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong atau dipungut;

c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar; atau

d. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pasal 26a

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keteranganataumemperolehpenjelasanmengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.

Pasal 2 ayat (2)

Hubungan istimewa dianggap ada apabila:

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b) Impor Barang Kena Pajak;

c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d) pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h) ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 7 ayat (1)

Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen). Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. Penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Pasal 1 angka 8

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 20 huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 31 ayat (2)

Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bencana alam;

b. bencana non alam;

c. bencana sosial;

d. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar atau lebih dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah; atau

e. keadaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. Pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

c. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Pasal 33

(1) Direktur Jenderal Pajak harus menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

d. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pasal 1 angka 6

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 4 ayat (2) huruf b

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

Pasal 6

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean.

Pasal 17

(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

(3) Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk:

a. penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemberian cuma- cuma, pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubahdenganPeraturanMenteriKeuanganNomor 202/PMK.03/2015

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 17 ayat (2)

Keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan. Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Bab II

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

2. Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan dan dokumen Pemohon Banding dijelaskan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan data yang tersedia dalam SIDJP, Aplikasi Portal DJP dan Approweb, didapatkan informasi bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 19 Juli 2013 dan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak pada tanggal 3 September 2013. Pemohon Banding masih berstatus aktif sampai dengan data diperoleh, sehingga terhadapnya memilki kewajiban untuk memungut dan melaporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. Saat ini administrasi perpajakan Pemohon Banding terdaftar di KPP Madya Bekasi;

3. Hasil Penelitian a. Berdasarkan Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan;

b. Berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemohon Banding, diketahui bahwa dalam perhitungan Jumlah DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut Pemohon Banding tidak sama dengan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00800/207/21/431/23 tanggal 13 Desember 2023;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding adalah Jumlah DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut perhitungan hasil pemeriksaan untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp215.679.000,00;

c. Pemohon Banding terdaftar memiliki NPWP sejak tanggal 19 Juli 2013 dengan NPWP 318056793435000/0318056793435000 NITKU: 0318056793435000000000 dan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 September 2013. Saat ini Pemohon Banding terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Madya Bekasi dengan kegiatan usaha bergerak di bidang usaha Industri Pati Ubi Kayu;

d. Bahwa berdasarkan penelitian atas data, informasi dan keterangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Terbanding melakukan penelitian dan pengujian atas Koreksi atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri menurut perhitungan hasil pemeriksaan untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp215.679.000,00 dengan uraian sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan berdasarkan pengujian atas Harga Transfer berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 diketahui bahwa sebagian besar

penjualan Pemohon Banding dilakukan kepada PT Starch Solution Internasional, dan PT Starch Solution Internasional merupakan pemegang saham mayoritas atas Pemohon Banding dengan kepemilikan saham sebesar 99,37%;

3) Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir;

4) Berdasarkan hal tersebut diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki hubungan istimewa dengan PT Starch Solution Internasional;

5) Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

6) Berdasarkan aturan tersebut maka Tim Pemeriksa melakukan pengujian atas kewajaran harga jual yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

7) Pemeriksa menggunakan Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method) dalam melakukan pengujian transfer pricing terhadap transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya karena Pemohon Banding selain melakukan transaksi penjualan tapioka kepada afiliasi, juga melakukan transaksi penjualan tapioka kepada pihak independen, sehingga terdapat data internal sebagai pembanding yang andal (internal comparable);

8) Berdasarkan data penjualan kepada pihak independen tersebut Tim Pemeriksa melakukan perhitungan kembali atas harga wajar penjualan kepada pihak independen untuk Masa Pajak November 2021 sebagaimana tampilan berikut:

PENYESUAIAN KARGA JLAL KE PIHAK AFILIASI MENGGL NAKAN DATA PE M3AND NG INTERNAL

Harga Jun kg [Psryesua an Pet Ser takin

& i 7 soto un

Incogsncen Purge ost PANGAN

Yun sory) tote .

iia II Il or IPP iii: iieiii = fist | Fre es ees fic | = Piglet Ee TAS SEC SSS) 3 Trill Tara szatangas FT F-.-F 2.5 - 22an

9) Berdasarkan perhitungan tersebut diketahui bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp215.679.000,00;

10) Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer untuk Tahun Pajak 2022;

11) Berdasarkan hasil penelitian dari Terbanding keberatan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 diketahui bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dipertahankan oleh Terbanding karena koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sudah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer;

12) Dengan dipertahankannya koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa, diketahui bahwa koreksi tersebut menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding pada PPh Badan sehingga Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) Undang-

Undang Pajak Pertambahan Nilai atas koreksi peredaran usaha tersebut terdapat objek pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021;

13) Berdasarkan uraian di atas, Terbanding setuju dengan koreksi Tim Pemeriksa atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri terkait Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer sehingga koreksi tersebut dipertahankan. Namun koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2021 tersebut terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer pada PPh Badan sehingga apabila koreksi peredaran usaha atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas Harga Transfer pada PPh Badan mengalami perubahan nilai maka koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak November 2021 juga dapat mengalami perubahan nilai;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih

dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00853/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 357/F&A/BTI/SHT tanggal 12 Januari 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00800/207/21/431/23 tanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Berjaya Tapioka Indonesia Nomor 99 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat oleh Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Berjaya Tapioka Indonesia Nomor 85 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat oleh Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-6. Matriks Sengketa;

Bukti P-7. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 10 September 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

375/RIKSIS/KPP.2207/2023 tanggal 12 November 2023;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

8291/WPJ.226/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Pendapat Akhir nomor S-5884/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00853/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00800/207/21/431/23 tanggal 13 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 392/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri22.520.975.63622.736.654.636215.679.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp215.679.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Dasar Pengenaan

Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp215.679.000,00 berdasarkan pengujian kewajaran transaksi istimewa atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp215.679.000,00 dengan alasan:

1. Berdasarkan Laporan hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri terkait dengan koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan berdasarkan pengujian atas Harga Transfer berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

2. Berdasarkan data penjualan kepada pihak independen tersebut Terbanding melakukan perhitungan kembali atas harga wajar penjualan kepada pihak independen untuk Masa Pajak November 2021, sehingga diketahui bahwa terdapat koreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp215.679.000,00;

3. Dengan dipertahankannya koreksi oleh Terbanding, diketahui bahwa koreksi tersebut menambah jumlah Peredaran Usaha Pemohon Banding pada PPh Badan, sehingga berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas koreksi peredaran usaha tersebut terdapat objek pajak yang terutang PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Metode penentuan harga transfer menggunakan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price Method) yang digunakan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha harus melihat karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yaitu transaksi produk komoditas dan transaksi barang atau jasa yang sama atau serupa dengan karakteristik barang atau jasa pada transaksi independen dalam kondisi yang sebanding (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Pasal 13 ayat (3) huruf a dan b);

2. Penjualan ke Pihak Afiliasi mencapai 72,21% dari total kuantitas penjualan dan jika menggunakan harga jual produk Pemohon Banding ke Pihak Independen pun tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya, karena volume pembelian per Purchase Order (PO) dari transaksi independen jauh di bawah volume Purchase Order (PO) yang diperoleh dari Pihak Afiliasi,

sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga Internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh asosiasi produsen tapioka Thailand - TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

3. Metode penetapan harga antara Pemohon Banding dengan PT Starch Solution Internasional (afiliasi) sejak tahun 2015 adalah dengan berdasarkan harga pasar pada saat dilakukannya negosiasi, yaitu dengan mendapatkan referensi dari supplier independen PT Starch Solution Internasional. Jika transaksi pembanding atau harga referensi yang digunakan adalah berasal dari supplier independen impor, maka harga tersebut masih harus ditambah dengan freight cost (prinsip konsistensi). Sementara Terbanding melakukan perhitungan terhadap harga transfer menggunakan harga jual tertinggi dari penjualan ke pihak customer independen Pemohon Banding, dan yang dilakukan koreksi hanya atas harga transfer yang lebih kecil saja, sementara untuk harga transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi tidak dilakukan koreksi, hal ini bertentangan dengan prinsip konsistensi dalam pencatatan transaksi keuangan. Prinsip konsistensi merupakan salah satu prinsip yang penting dalam penyajian suatu laporan keuangan;

4. Prinsip konsistensi atau consistency principle merupakan prinsip pelaporan keuangan akuntansi yang bersifat tetap serta digunakan terus-menerus secara konsisten. Sehingga metode maupun prosedur pelaporannya tidak berubah. Hal ini bertujuan agar laporan yang disusun bisa dengan mudah dibandingkan dari laporan keuangan periode sebelumnya. Akuntan yang melakukan pelaporan dan analisa perbandingan juga tidak akan kesulitan melihat informasi laporan keuangan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah adanya koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri dengan nilai koreksi yang disengketakan untuk Masa Pajak November 2021 adalah sebesar

Rp215.679.000,00 sebagai akibat dari adanya selisih harga transfer yang menimbulkan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan. Koreksi di PPh Badan ini mengakibatkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp21.658.809,00, yang secara keseluruhan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disengketakan (termasuk pokok PPN dan sanksi bunga) adalah sebesar Rp30.755.509,00;

Menimbang bahwa dalam sengketa ini terdapat aspek Yuridis yang berkaitan dengan hubungan Istimewa antara Pemohon Banding dengan pihak PT Starch Solution Internasional berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai (penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih) dan dasar Harga Jual (mengacu pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) serta apakah koreksi peredaran usaha yang dipertahankan pada PPh Badan merupakan objek pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan belum dilaporkan di SPT Masa PPN (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai). Selain itu terdapat aspek yang memerlukan pembuktian terkait dasar pembentukan nilai harga jual wajar kepada pihak afiliasi dan independen;

Menimbang bahwa berdasarkan data dan fakta serta penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri karena adanya pemeriksaan Kewajaran Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang memiliki hubungan istimewa. Koreksi ini adalah selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba yang wajar (arm's length). Koreksi primer dilakukan pada Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2022 dengan nilai sebesar Rp12.575.486.500,00 dan untuk Masa Pajak November 2021 yang kemudian menjadi nilai DPP PPN yang harusdipungutsendirimenurutTerbandingadalahsebesar Rp215.679.000,00;

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2021 terkait erat dengan Koreksi Peredaran Usaha atas Pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atas Harga Transfer pada sengketa PPh Badan;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding pada PPh Badan untuk Tahun Pajak 2022 didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dimana koreksi Peredaran Usaha pada PPh Badan tersebut dijadikan sebagai objek PPN yang terutang dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021; bahwa atas koreksi Terbanding pada PPh Badan, Pengadilan Pajak mempertahankan sebagian koreksi Terbanding dengan pertimbangan bahwa penentuan harga yang lebih tepat adalah berdasarkan pada harga rata-rata setiap periode/masa pajak dilakukannya transaksi;

bahwa berdasarkan data yang diperoleh dalam persidangan berupa rekapitulasi penyesuaian harga jual ke pihak afiliasi dengan data pembanding internal yang dilakukan Terbanding, selama periode November 2021 sampai dengan Juli 2022 terdapat 788 transaksi dengan berbagai varian harga dan kuantitas, yang apabila dijumlahkan kuantitasnya dan dilakukan perhitungan harga rata-rata untuk setiap Masa Pajak diperoleh kuantitas dan harga jual rata-rata masing-masing sebagai berikut:

Masa PajakQuantityHarga rata-rata
November 2021666.400 kgRp6.882/kg
Desember 20211.594.600 kgRp6.985/kg
Januari 20222.417.400 kgRp6.994/kg
Februari 20221.836.000 kgRp7.052/kg
Maret 20222.580.600 kgRp7.104/kg
April 2022336.600 kgRp7.070/kg
Mei 2022936.700 kgRp7.245/kg
Juni 20222.425.900 kgRp7.765/kg
Juli 20223.160.300 kgRp8.037/kg

bahwa terkait kuantitas penjualan pada setiap periode/masa pajak, Terbanding tidak melakukan koreksi, sehingga kuantitas penjualan adalah sebagaimana jumlah yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada surat pemberitahuan pajak, dimana untuk Masa Pajak November 2021 sebanyak 666.400 kg;

bahwa untuk nilai DPP atas penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri pada Masa Pajak November 2021 berdasarkan harga rata-rata maka

perhitungan penyerahan yang harus dipungut sendiri menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Rp6.882,00 x 666.400 kg= Rp4.586.069.600,00 sehingga dengan demikian nilai koreksi yang tidak dipertahankan (sesuai perhitungan Pengadilan Pajak) adalah:

Menurut TerbandingRp4.798.080.000,00 Menurut Pengadilan PajakRp4.586.069.600,00 Koreksi tidak dipertahankanRp 212.010.400,00 bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri215.679.0003.668.600212.010.400

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

- menurut TerbandingRp 22.736.654.636

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp212.010.400

- menurut Pengadilan PajakRp 22.524.644.236 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00853/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00800/207/21/431/23 tanggal 13 Desember 2023 atas nama PT BERJAYA TAPIOKA INDONESIA, NPWP 31.805.679-3.435.000, beralamat di Jalan Dusun III RT.001 RW.003, Kedaton, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 22.524.644.236 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 2.252.464.423 Kredit PajakRp 2.252.006.653 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp457.770 Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan keRp0 Masa Pajak berikutnya

Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp457.770 Sanksi administrasiRp192.263 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayarRp650.033

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera (Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.)

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.