Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-011180.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Berjaya Tapioka Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-011180.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00852/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011180.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BERJAYA TAPIOKA INDONESIA, NPWP 31.805.679-3.435.000, beralamat di Jalan Dusun III RT.001 RW.003, Kedaton, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang diwakili oleh Sdr. Muh Ichwan Syamsudin, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muh Ichwan Syamsudin,

Jabatan: Direktur, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang/198511122009011001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi/198810122008121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3736/PJ.07/2025 tanggal 1 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 324/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-267/PP/Ucp/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 390/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto263.701.451.000276.276.937.500
2.Harga Pokok Penjualan212.977.429.089203.927.575.712
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto50.724.021.91172.349.361.788
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.239.616.48513.239.616.485
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri37.484.405.42659.109.745.303
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha1.344.728.4381.344.728.438
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas00
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan00
d. Lain-Lain00
e. Jumlah1.344.728.4381.344.728.438
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto00
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif802.402.2471.073.005.874
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.495.243.5052.495.243.505
c. Jumlah(1.692.841.258)(1.422.237.631)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri00
10.Jumlah Penghasilan Neto37.136.292.60659.032.236.110
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib00
12.Kompensasi Kerugian00
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14.Penghasilan Kena Pajak37.136.292.60659.032.236.110
15.PPh Terutang8.169.984.24012.987.091.920
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu00
17.Jumlah PPh Terutang8.169.984.24012.987.091.920
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 2100
b.2. PPh Pasal 22196.166.142196.166.142
b.3. PPh Pasal 2300
b.4. PPh Pasal 2400
b.5. Lain-Lain00
b.6. Jumlah196.166.142196.166.142
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 2200
c.2. PPh Pasal 257.789.842.8567.789.842.856
c.3. PPh Pasal 2900
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)599.207.912599.207.912
c.5. Lain-Lain00
c.6. Jumlah8.389.050.7688.389.050.768
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP00
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan8.585.216.9108.585.216.910
19.Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar(415.232.670)4.401.875.010
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP1.228.123.128
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administras1.228.123.128
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus Dibayar(415.232.670)5.629.998.138
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Rp404.950.530,00)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 353/F&A/BTI/AWS tanggal 12 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto263.701.451.000
2.Harga Pokok Penjualan212.977.429.089
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto50.724.021.911
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha13.239.616.485
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri37.484.405.426
6.Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a. Penghasilan Dari Luar Usaha1.344.728.438
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0
c. Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan0
d. Lain-Lain0
e. Jumlah1.344.728.438
7.Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurang Penghasilan Neto0
8.Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif849.139.569
b. Penyesuaian Fiskal Negatif2.495.243.505
c. Jumlah(1.646.103.936)
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0
10.Jumlah Penghasilan Neto37.183.029.928
11.Zakat/Sumbangan Keagamaan Yang Bersifat Wajib0
12.Kompensasi Kerugian0
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14.Penghasilan Kena Pajak37.183.029.928
15.PPh Terutang8.180.266.380
16.Pengembalian PPh Pasal 24 Yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu0
17.Jumlah PPh Terutang8.180.266.380
18.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 22196.166.142
b.3. PPh Pasal 230
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-Lain0
b.6. Jumlah196.166.142
c. Dibayar Sendiri
c.1. PPh Pasal 220
c.2. PPh Pasal 257.789.842.856
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)599.207.912
c.5. Lain-Lain0
c.6. Jumlah8.389.050.768
d. Diperhitungkan
d.1. SKPPKP0
e. Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan8.585.216.910
19.Pajak Yang Tidak/Kurang Dibayar(404.950.530)
20.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf a KUP0
c. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
e. Jumlah Sanksi Administrasi0
21Jumlah Pajak Penghasilan Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar(404.950.530)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00852/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto59.032.236.110(9.320.457.004)49.711.779.106
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak59.032.236.110(9.320.457.004)49.711.779.106
Pajak Penghasilan Terutang12.987.091.920(2.050.500.540)10.936.591.380
Kredit Pajak8.585.216.91008.585.216.910
Pajak Penghasilan Kurang/(Lebih) Bayar4.401.875.010(2.050.500.540)2.351.374.470
Sanksi Administrasi1.228.123.128(572.089.651)656.033.477
Jumlah Pajak Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar5.629.998.138(2.622.590.191)3.007.407.947

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 390/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 (Stempel pos pengiriman tanggal 11 Desember 2024);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 390/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding a quo diterima pada tanggal 26 Oktober 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Muh Ichwan Syamsudin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 85 tanggal 19 Agustus 2024;

bahwa dengan demikian, Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ecgon pc buiig. teense auc: Dong Dosa na mn Daan

Son ten tan IT DN 2 TL Th

= Perangsang Pesanan 208 223 | ones -

2 255 Dee ee ee ge Ta Tn te cre rc itt DA naa ies serrter cc

: RSA OR SET 2255 Brose Bo HDD sae oe Tiiet...

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.575.486.500,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas kewajaran atas transaksi istimewa sebesar Rp12.575.486.500,00 dengan alasan:

1. Data pembanding internal yang dipakai dalam metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) lebih handal digunakan daripada data pembanding eksternal;

2. Tersedia data pembanding internal yang memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dimana penjualan juga sama dari sisi jumlah tonase yaitu 20.400 kg per transaksi;

3. Terbanding menggunakan rentang tanggal tertentu atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan independen, dimana terdapat perbedaan harga jual produk. Kemudian melakukan koreksi atas harga jual atas transaksi afiliasi. Yang didapatkan hasil koreksi sebagai berikut:

4. Berdasarkan TP Doc (halaman 29), dinyatakan bahwa untuk tahun pajak 2022 Pemohon Banding kesulitan dalam memperoleh harga pembanding dari supplier lain sehingga diputuskan bahwa harga dasar PembentukanhargaadalahberdasarkanTTSA (www.thaitapiocastarch.org). Terbanding berpendapat bahwa bisa saja pembentukan harga jual adalah didasarkan pada data TTSA (www.thaitapiocastarch.org). Namun seharusnya harga yang didapatkan dipakai untuk penjualan ke seluruh customer baik afiliasi maupun independen;

5. Sehingga dengan tidak ada kesamaan harga jual kepada pihak independen dan afiliasi maka Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha atas penjualan kepada pihak afiliasi berdasarkan analisa CUP dengan menggunakan data internal yang tersedia;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. Bahwa koreksi ini tidak sesuai dengan prinsip konsistensi dan kewajaran serta kelaziman dari suatu transaksi keuangan dimana tidak ada pihak yang dirugikan antara perusahaan induk dengan anak perusahaannya;

2. Penjualan ke Pihak Afiliasi mencapai 72,21% dari total kuantitas penjualan dan jika menggunakan harga jual produk Pemohon Banding ke Pihak Independen pun tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya, karena volume pembelian per Purchase Order (PO) dari transaksi independen jauh di bawah volume Purchase Order (PO) yang diperoleh dari Pihak Afiliasi. Sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh Asosiasi Produsen Tapioka Thailand – TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

3. Metode penetapan harga antara Pemohon Banding dengan PT Starch Solution Internasional (afiliasi) sejak tahun 2015 adalah dengan berdasarkan harga pasar pada saat dilakukannya negosiasi, yaitu dengan mendapatkan referensi dari supplier independen PT Starch Solution Internasional. Jika transaksi pembanding atau harga referensi yang digunakan adalah berasal dari supplier independen impor, maka harga tersebut masih harus ditambah dengan freight cost (prinsip konsistensi);

bahwa sementara Terbanding melakukan perhitungan terhadap harga transfer menggunakan harga jual tertinggi dari penjualan ke pihak customer independen Pemohon Banding dan yang dilakukan koreksi hanya harga transfer yang lebih kecil saja, sementara untuk harga transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi tidak dilakukan koreksi, hal ini bertentangan dengan prinsip konsistensi dalam pencatatan transaksi keuangan. Prinsip konsistensi merupakan salah satu prinsip yang penting dalam penyajian suatu laporan keuangan;

4. Jika dilihat dari latar belakang dilakukannya transaksi afiliasi ini adalah bahwa Pemohon Banding didirikan untuk mendukung PT Starch Solution Internasional sebagai perusahaan Induk dalam memenuhi bahan baku berupa tepung tapioka. Namun demikian Pemohon Banding yang berbentuk badan hukum sendiri juga harus diperhatikan perkembangan dan kelangsungannya dalam jangka panjang, sehingga transaksi tersebut tetap harus saling menguntungkan kedua belah pihak. Salah satu cara paling adil menurut Pemohon Banding adalah melakukan transaksi sesuai dengan harga pasar, yaitu sesuai dengan harga yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan pesaing sejenis Pemohon Banding baik yang berdomisili di dalam negeri maupun yang berdomisili di luar negeri, karena jika PT Starch Solution Internasional membeli produk Pemohon Banding dengan harga yang sama seperti pembeli independen lainnya, maka akan berakibat ke harga jual yang membahayakan kemampuan bersaing PT Starch Solution Internasional

di pasar. Dan jika sebaliknya PT Starch Solution Internasional membeli lebih murah maka akan mengurangi profit dari Pemohon Banding. Sehingga setiap akan melakukan transaksi hubungan istimewa, kedua belah pihak sepakat untuk memakai harga supplier lain (penawaran supplier lain) sebagai dasar penentuan harganya. Dan apabila harga dari supplier lokal tidak tersedia maka yang dipakai sebagai landasan adalah harga penawaran ataupun harga acuan dari luar negeri (impor/TTSA);

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melaksanakan prinsip konsistensi dan kewajaran serta kelaziman dari suatu transaksi keuangan dimana tidak ada pihak yang dirugikan antara perusahaan Induk dengan anak perusahaannya;

3. Harga jual produk Pemohon Banding ke pihak independen tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya. Volume pembelian per Purchase Order (PO) dari transaksi independen jauh di bawah volume PO yang diperoleh dari Pihak Afiliasi, Sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh Asosiasi Produsen Tapioka Thailand – TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

4. Dengan demikian maka menurut Pemohon Banding jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menghapuskan seluruh Sanksi Pajak yang diakibatkan oleh Sengketa Pajak yang diajukan Banding;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 011180.15.2024/PAN/2024 tanggal 20 Desember 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00852/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 353/F&A/BTI/AWS tanggal 12 Januari 2024;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Berjaya Tapioka Indonesia Nomor 99 tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat oleh Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Berjaya Tapioka Indonesia Nomor 85 tanggal 19 Agustus 2024 yang dibuat oleh Stevanus Joseph, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-6. Matriks sengketa;

Bukti P-7. Tanggapan Pemohon Banding Atas Sidang tanggal 22 Mei 2025; Bukti P-8. Penjelasan Tertulis Terkait Perbedaan Nilai Dasar Pengenaan

Pajak PPN dan Nilai Koreksi Pajak Penghasilan Badan;

Bukti P-9. Laporan Keuangan PT Berjaya Tapioka Indonesia tanggal 31 Juli 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-10. TP Doc. Tahun 2022;

Bukti P-11. Perjanjian Jual Beli Tapioca Starch SSI – BTI;

Bukti P-12. Foto Produk Affiliasi & Independen;

Bukti P-13. Video Produk ke Affiliasi dalam format mp4;

Bukti P-14. Video Produk Ke Independen dalam format mp4;

Bukti P-15. Tanggapan atas Penjelasan Terbanding pada sidang tanggal 24 Juni 2025;

Bukti P-16. Bahan Presentasi Penentuan Harga dalam format pdf;

Bukti P-17. Laporan Keuangan Konsolidasi tanggal 31 Juli 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta Laporan Auditor Independen;

Bukti P-18. Perbandingan Penghasilan Neto PT Berjaya Tapioka Indonesia dan PT Starch Solution Internasional (SPT 1771-I) Tahun 2022; Bukti P-19. Contoh Dokumen Penjualan ke Pihak Independen:

• Sales Contract (Penawaran Harga), Purchase Order nomor 3100070715 tanggal 01 Oktober 2021, Sales Order nomor S000496 tanggal 04 Oktober 2021, Delivery Order, Goods

Receipt, Sales Invoice nomor SI03031 tanggal 07 Oktober 2021;

• Sales Quotation (Penawaran Harga), Purchase Order nomor 3100072537 tanggal 07 Desember 2021, Sales Order nomor S000511 tanggal 07 Desember 2021, Delivery Order, Goods Receipt, Sales Invoice nomor SI03252 tanggal 07 Desember 2021;

• Sales Quotation (Penawaran Harga), Purchase Order nomor 591/PO/VII/22 tanggal 05 Juli 2022, Sales Order nomor S000535 tanggal 06 Juli 2022, Delivery Order, Sales Invoice nomor SI03662 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-20. Tanggapan atas Penjelasan Tertulis Terbanding pada sidang tanggal 5 Agustus 2025;

Bukti P-21. Flowchart Pembentukan Harga Customer Independen;

Bukti P-22. Pendapat Akhir tanpa nomor tanggal 10 September 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

375/RIKSIS/KPP.2207/2023 tanggal 12 November 2023;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-

8288/WPJ.226/2024 tanggal 11 Oktober 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan (tahun takwim) dalam format excel; Bukti T-6. Penjelasan Sengketa dalam format pptx;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 14 Juli 2025;

Bukti T-8. TP Document Tahun Pajak 2024;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 4 Agustus 2025; Bukti T-10. SPT Tahunan PPh Badan PT Berjaya Tapioka Indonesia Tahun

Pajak 2022;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 25 Agustus 2025; Bukti T-12. Pendapat Akhir nomor S-5882/PJ.07/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00852/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 390/F&A/BTI/ICW tanggal 9 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Peredaran Usaha263.701.451.000276.276.937.50012.575.486.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp12.575.486.500,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha terkait dengan kewajaran atas transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebesar Rp12.575.486.500,00 dengan alasan:

1. Data pembanding internal yang dipakai dalam metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) lebih handal digunakan daripada data pembanding eksternal;

2. Tersedia data pembanding internal yang memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding dimana penjualan juga sama dari sisi jumlah tonase yaitu 20.400kg per transaksi;

3. Terbanding menggunakan rentang tanggal tertentu atas transaksi penjualan kepada pihak afiliasi dan independen, dimana terdapat perbedaan harga jual produk. Kemudian melakukan koreksi atas harga jual atas transaksi afiliasi sehingga didapatkan nilai koreksi sebagai berikut:

PembeliQuantity (Kg)Pemohon BandingTerbandingSelisih/ Koreksi
Nilai penjualan (Rp)Nilai penjualan (Rp)
Afiliasi26.584.600190.978.459.000203.553.945.500
Independen10.230.01872.722.992.00072.722.992.000
36.814.618263.701.451.000276.276.937.50012.575.486.500

4. Berdasarkan TP Doc (halaman 29), dinyatakan bahwa untuk tahun pajak 2022 Pemohon Banding kesulitan dalam memperoleh harga pembanding dari supplier lain sehingga diputuskan bahwa harga dasar Pembentukan harga adalah berdasarkan TTSA (www.thaitapiocastarch.org). Terbanding

berpendapat bahwa bisa saja pembentukan harga jual adalah didasarkan pada data TTSA (www.thaitapiocastarch.org). Namun seharusnya harga yang didapatkan dipakai untuk penjualan ke seluruh customer baik afiliasi maupun independen;

5. Sehingga dengan tidak ada kesamaan harga jual kepada pihak independen dan afiliasi maka Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha atas penjualan kepada pihak afiliasi berdasarkan analisa CUP dengan menggunakan data internal yang tersedia;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa koreksi ini tidak sesuai dengan prinsip konsistensi dan kewajaran serta kelaziman dari suatu transaksi keuangan dimana tidak ada pihak yang dirugikan antara perusahaan induk dengan anak perusahaannya;

2. Penjualan ke Pihak Afiliasi mencapai 72,21% dari total kuantitas penjualan dan jika menggunakan harga jual produk PT Berjaya Tapioka Indonesia ke Pihak Independen pun tetap tidak wajar, karena termasuk kategori transaksi independen dalam kondisi yang tidak sebanding volumenya, karena volume pembelian per Purchase Order (PO) dari transaksi independen jauh di bawah volume Purchase Order (PO) yang diperoleh dari Pihak Afiliasi. Sehingga diputuskan bahwa dasar pembentukan harga adalah berdasarkan referensi harga internasional yang rutin setiap minggu diterbitkan oleh Asosiasi Produsen Tapioka Thailand – TTSA (www.thaitapiocastarch.org) yang berlaku pada saat dilakukannya transaksi, kemudian disetujui oleh kedua belah pihak;

3. Metode penetapan harga antara Pemohon Banding dengan PT Starch Solution Internasional (afiliasi) sejak tahun 2015 adalah dengan berdasarkan harga pasar pada saat dilakukannya negosiasi, yaitu dengan mendapatkan referensi dari supplier independen PT Starch Solution Internasional. Jika transaksi pembanding atau harga referensi yang digunakan adalah berasal dari supplier independen impor, maka harga tersebut masih harus ditambah dengan freight cost (prinsip konsistensi). Sementara Terbanding melakukan perhitungan terhadap harga transfer

menggunakan harga jual tertinggi dari penjualan ke pihak customer independen Pemohon Banding dan yang dilakukan koreksi hanya harga transfer yang lebih kecil saja, sementara untuk harga transfer yang digunakan oleh Pemohon Banding lebih tinggi tidak dilakukan koreksi, hal ini bertentangan dengan prinsip konsistensi dalam pencatatan transaksi keuangan. Prinsip konsistensi merupakan salah satu prinsip yang penting dalam penyajian suatu laporan keuangan;

4. Jika dilihat dari latar belakang dilakukannya transaksi afiliasi ini adalah bahwasannya Pemohon Banding didirikan untuk mendukung PT Starch Solution Internasional sebagai perusahaan Induk dalam memenuhi bahan baku berupa tepung tapioka. Namun demikian Pemohon Banding yang berbentuk badan hukum sendiri juga harus diperhatikan perkembangan dan kelangsungannya dalam jangka panjang, sehingga transaksi tersebut tetap harus saling menguntungkan di kedua belah pihak. Salah satu cara paling adil menurut Pemohon Banding adalah melakukan transaksi sesuai dengan harga pasar, yaitu sesuai dengan harga yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan pesaing sejenis Pemohon Banding baik yang berdomisili di dalam negeri maupun yang berdomisili di luar negeri, karena jika PT Starch Solution Internasional membeli produk Pemohon Banding dengan harga yang sama seperti pembeli independen lainnya, maka akan berakibat ke harga jual yang membahayakan kemampuan bersaing PT Starch Solution Internasional di pasar. Dan jika sebaliknya PT Starch Solution Internasional membeli lebih murah maka akan mengurangi profit dari Pemohon Banding. Sehingga setiap akan melakukan transaksi hubungan istimewa, kedua belah pihak sepakat untuk memakai harga supplier lain (penawaran supplier lain) sebagai dasar penentuan harganya. Dan bilamana harga dari supplier lokal tidak tersedia maka yang dipakai sebagai landasan adalah harga penawaran ataupun harga acuan dari luar negeri (impor/TTSA);

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha Pemohon Banding sebesar

Rp12.575.486.500,00 yang diperoleh dari pengujian kewajaran harga transfer (Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU atau Arm's Length Principle) atas transaksi penjualan Tapioka Starch kepada pihak afiliasi, yaitu PT Starch Solution International (PT SSI);

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya. Berdasarkan penjelasan dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis berkaitan dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (Transfer Pricing) terutama dalam hal interpretasi dan penerapan metodologi penentuan Harga Transfer, penentuan Pihak yang Diuji (Tested Party), penggunaan Data Pembanding dan kriteria Kewajaran Harga jual;

bahwa selain itu terdapat aspek sengketa yang memerlukan pembuktian dalam hal kesesuaian Pemilihan Tested Party, tingkat Kesebandingan Produk (Comparability), kewajaran Harga Jual per Transaksi dan pembuktian Dasar Pembentukan Harga;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

• Bahwa Nilai Koreksi Terbanding didasarkan pada pengujian dengan menggunakan Metode CUP dengan data pembanding internal (penjualan ke PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Prokemas Adhikari Kreasi, dan PT Parisindo Pratama);

bahwa Pemilihan Titik Kewajaran oleh Terbanding adalah dengan menggunakan harga tertinggi dari penjualan independen dalam rentang waktu yang sama sebagai titik kewajaran;

• Bahwa mayoritas penjualan Pemohon Banding (sekitar 72% atau Rp190.978.459.000) adalah kepada pihak afiliasi (PT Starch Solution International);

• Berdasarkan TP Dokumen Pemohon Banding (Halaman 31), produk yang dapat diterima oleh pihak afiliasi adalah Grade 1 dan 2, sedangkan Grade

3 atau sisanya dijual ke pelanggan lain (pihak independen). Terbanding meragukan klaim Pemohon Banding bahwa kualitas barang independen sama dengan afiliasi, karena spesifikasi yang tercantum dalam PO independen (pH 5.0-7.0) merupakan spesifikasi umum untuk semua grade.

• Pemohon Banding menunjukkan bahwa rata-rata harga jual ke afiliasi (Rp7.199/kg) secara agregat lebih tinggi daripada rata-rata harga jual ke independen (Rp7.161/kg). Namun, Terbanding berpendapat bahwa harga rata-rata ini tidak relevan karena perbedaan spesifikasi/kualitas dan volume transaksi;

• Terdapat perubahan kebijakan TP 2024 dimana Pemohon Banding mengubah kebijakan penerapan harga transfernya pada Tahun 2024 (TP Doc. 2024), dengan menjadikan Pemohon Banding sebagai tested party dan menggunakan data pembanding internal, yang selaras dengan koreksi Terbanding di Tahun 2022;

• Dokumen pendukung sebagai alat bukti Pemohon Banding berupa Laporan Keuangan Konsolidasi tanggal 31 Juli 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta Laporan Auditor Independen, TP Doc. Tahun 2022, Perjanjian Jual Beli Tapioca Starch SSI – BTI, Foto Produk Affiliasi & Independen, Video Produk ke Affiliasi dan Ke Independen, flowchart Penentuan Harga format pdf, Perbandingan Penghasilan Neto Pemohon Banding dan PT Starch Solution Internasional (SPT 1771-I) Tahun 2022, Contoh Dokumen Penjualan ke Pihak Independen (Sales Contract/quotation (Penawaran Harga), Purchase Order, Sales Order, Delivery Order, Goods Receipt, Sales Invoice);

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta dan penjelasan pada persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat dan Pertimbangan hukum sebagai berikut:

a. Bahwa ketentuan perpajakan yang mendasari sengketa ini meliputi:

• Undang-Undang Pajak Penghasilan: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (3) yang pada pokoknya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya jika terdapat hubungan Istimewa;

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer), yang mengatur Penentuan Tested Party berdasarkan fungsi yang lebih sederhana (Pasal 12 ayat (4)), Prioritas penggunaan pembanding internal (Pasal 12 ayat (6) dan (8)), Harga Transfer harus diuji secara terpisah untuk setiap jenis Transaksi (Pasal 11 ayat (1)), dan Penentuan titik kewajaran (arm's length point) (Pasal 8 ayat (4), (5), (6), dan (8));

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER-32/PJ/2011 (Penerapan PKKU) juncto PER-22/PJ/2013 (Pedoman Pemeriksaan Hubungan Istimewa);

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak: SE-50/PJ/2013 (Petunjuk Teknis Pemeriksaan Hubungan Istimewa);

b. Bahwa sesuai dengan pokok masalah yang menjadi sengketa adalah penentuan harga wajar atas transaksi penjualan Tapioka Starch Pemohon Banding kepada pihak afiliasi, yaitu PT Starch Solution International (PT SSI), maka untuk menguji kewajaran harga transfer (Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha/PKKU atau Arm's Length Principle) diperlukan metode dan analisa dari para pihak yang akurat mendekati nilai kewajaran harga transfer. Bahwa hal utama dari PKKU adalah membandingkan suatu transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan transaksi-transaksi yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, dan dalam hal koreksi yang dilakukan Terbanding atas peredaran usaha tujuan penerapan PKKU adalah untuk menguji kewajaran dan kelaziman atas nilai harga jual tapioka yang dilakukan Pemohon Banding;

c. Bahwa metode yang diterapkan Terbanding adalah CUP (Comparable Uncontrolled Price Method) dengan penentuan Tested Party adalah Pemohon Banding berdasarkan analisis FAR yang menunjukkan Pemohon Banding memiliki fungsi, aset, dan risiko yang lebih sederhana dibandingkan afiliasi, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Terbanding menganggap penggunaan data penjualan ke pihak independen (pembanding internal) adalah tepat dan diutamakan dalam peraturan perpajakan (Pasal 12 ayat (6) dan (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020);

bahwa dalam penentuan harga jual wajar, Terbanding menggunakan nilai tertinggi dari penjualan independen (arm's length point) dengan argumentasi bahwa karena produk afiliasi (Grade 1 dan 2) memiliki kualitas lebih baik daripada produk independen (Grade 3/sisa), harga jual kepada afiliasi seharusnya lebih tinggi. Ketika harga independen (dengan kualitas lebih rendah) bisa lebih tinggi, maka harga tertinggi independen dianggap sebagai titik kewajaran minimum yang harus dipenuhi oleh transaksi afiliasi. Hal ini sesuai dengan interpretasi Pasal 8 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang penentuan titik kewajaran; bahwa menurut Pengadilan Pajak, secara metodologis, langkah-langkah yang diambil Terbanding (pemilihan Tested Party, penggunaan data internal, dan penerapan titik kewajaran) telah sesuai dengan ketentuan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia sebagaimana landasan hukum terkait sebagaimana telah disebutkan sebelumnya;

d. Bahwa di lain pihak Pemohon Banding mendasarkan harga transfer pada referensi harga internasional TTSA atau penawaran supplier independen, dengan alasan adanya kesulitan mencari pembanding dari supplier lain. Pemohon Banding pada awalnya memilih lawan transaksi (PT SSI) sebagai Tested Party tanpa melakukan analisis FAR (Fungsi Assets dan Resiko); bahwa Pemohon Banding berargumen bahwa rata-rata harga jual kepada afiliasi secara agregat sudah lebih tinggi daripada harga jual independen, menurut Pemohon Banding PKKU harus diterapkan per transaksi yang sebanding dan perbedaan kualitas/volume harus dipertimbangkan; bahwa menurut Pengadilan Pajak pemilihan data oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat karena data internal tersedia dan memiliki prioritas lebih tinggi (Pasal 12 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020) dan juga Pemohon Banding mengabaikan analisis FAR;

e. Bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Pengadilan Pajak metode dan analisa yang dilakukan Terbanding lebih tepat, namun dalam hal penentuan harga jual, pihak Terbanding memiliki kelemahan. Bahwa Terbanding dalam melakukan penentuan harga jual melakukan penyesuaian harga hanya jika terdapat harga per kilogram kepada afiliasi lebih rendah dibanding kepada pihak independent, namun tidak melakukan koreksi saat

harga ke afiliasi lebih tinggi. Nilai yang digunakan sebagai penyesuaian adalah dengan memilih nilai tertinggi antara penjualan ke independent; bahwa penentuan harga dengan cara yang dilakukan Terbanding tersebut adalah tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, karena berdasarkan penelitian atas dokumen Purchase Order (PO) dalam satu rentang bulan yang sama harga jual per kilogram ke pihak afiliasi masih ada yang menggunakan harga atas Purchase Order bulan sebelumnya, hal ini diakibatkan sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding bahwa untuk 1 (satu) Purchase Order afiliasi membutuhkan 1 (satu) bulan lebih untuk pengiriman. Dalam hal demikian Purchase Order tidak dapat diperbandingkan dengan pihak independen yang pengiriman per Purchase Order-nya selesai dalam bulan yang sama, karena berdasarkan data yang ada quantity Purchase Order dari pihak afiliasi adalah lebih besar daripada pihak independent;

bahwa adapun perhitungan koreksi (penyesuaian harga jual per kilogram) yang dilakukan Terbanding untuk masing-masing periode adalah sebagai berikut:

• Periode 20 November s.d. 8 Desember 2021:

bahwa terdapat harga jual independen tertinggi sebesar Rp7.200/kg. Jika penjualan afiliasi berada di bawah Rp7.200, maka harga jual afiliasi disesuaikan menjadi Rp7.200/kg;

• Periode 10 s.d. 30 Desember 2021:

bahwa terdapat harga jual independen tertinggi sebesar Rp7.500/kg. Harga jual afiliasi yang berada di bawah angka tersebut disesuaikan menjadi Rp7.500/kg;

• Periode 31 Desember s.d. 13 Januari 2022:

bahwa terdapat harga jual independen tertinggi sebesar Rp7.200/kg. Jika penjualan afiliasi berada di bawah Rp7.200, maka harga jual afiliasi disesuaikan menjadi Rp7.200/kg;

• Periode 14 Januari s.d. 5 Februari 2022 bahwa terdapat harga jual independen tertinggi sebesar Rp8.200/kg. Harga jual afiliasi yang lebih rendah disesuaikan menjadi Rp8.200/kg;

• Periode 7 Februari s.d. 5 April 2022:

bahwa terdapat harga jual independen sebesar Rp7.700/kg. Harga jual afiliasi yang lebih rendah disesuaikan menjadi Rp7.700/kg;

• Periode 14 Mei s.d. 8 Juni 2022:

bahwa terdapat harga jual independen sebesar Rp8.800/kg. Harga jual afiliasi yang lebih rendah disesuaikan menjadi Rp8.800/kg;

• Periode 8 Juni s.d. 12 Juli 2022:

bahwa terdapat harga jual independen sebesar Rp8.850/kg. Harga jual afiliasi yang lebih rendah disesuaikan menjadi Rp8.850/kg;

• Periode 13 Juli s.d. 28 Juli 2022:

bahwa terdapat harga jual independen sebesar Rp9.000/kg. Harga jual afiliasi yang lebih rendah disesuaikan menjadi Rp9.000/kg;

bahwa koreksi atas Peredaran Usaha yang dihitung berdasarkan metode Terbanding ini menghasilkan total koreksi peredaran usaha Tahun 2022 sebesar Rp12.575.486.500,00;

f. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penentuan harga yang lebih tepat adalah berdasarkan pada harga rata-rata setiap periode/masa pajak dilakukannya transaksi;

bahwa berdasarkan data yang diperoleh dalam persidangan berupa rekapitulasi penyesuaian harga jual ke pihak afiliasi dengan data pembanding internal yang dilakukan Terbanding, selama periode November 2021 sampai dengan Juli 2022 terdapat 788 transaksi dengan berbagai varian harga yang apabila dilakukan perhitungan rata-rata untuk setiap periode/masa pajak diperoleh harga jual rata-rata masing-masing sebagai berikut:

- Masa November 2021Rp6.882/kg

- Masa Desember 2021Rp6.985/kg

- Masa Januari 2022Rp6.994/kg

- Masa Februari 2022Rp7.052/kg

- Masa Maret 2022Rp7.104/kg

- Masa April 2022Rp7.070/kg

- Masa Mei 2022Rp7.245/kg

- Masa Juni 2022Rp7.765/kg

- Masa Juli 2022Rp8.037/kg yang apabila dirata-ratakan diperoleh harga jual Rp7.237/kg;

bahwa berdasarkan nilai harga jual rata-rata tersebut, Pengadilan Pajak menghitung kembali nilai penjualan lokal Pemohon Banding kepada pihak afiliasi dan independen selama tahun 2022, diperoleh nilai total penjualan sebesar Rp265.118.696.044,00 dengan rincian:

PembeliQuantity (Kg)Nilai penjualan (Rp)
Afiliasi26.584.600192.395.704.044
Independen10.230.01872.722.992.000
36.814.618265.118.696.044

bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut di atas dengan memperhatikan data fakta dan penjelasan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak memutuskan untuk menerima sebagian banding Pemohon Banding dengan mempertahankan sebagian nilai koreksi Terbanding dengan rincian perhitungan:

Koreksi Terbanding:

Rp276.276.937.500 - Rp263.701.451.000 = Rp12.575.486.500,00 Dipertahankan Pengadilan Pajak:

Rp265.118.696.044 - Rp263.701.451.000 = Rp 1.417.245.044,00 Koreksi Tidak Dipertahankan= Rp11.158.241.456,00 bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Peredaran Usaha12.575.486.5001.417.245.04411.158.241.456

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp49.711.779.106

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp11.158.241.456

- menurut Pengadilan PajakRp38.553.537.650 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00852/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2022 Nomor 00002/206/22/431/23 tanggal 13 Desember 2023 atas nama PT BERJAYA TAPIOKA INDONESIA, NPWP 31.805.679-3.435.000, beralamat di Jalan Dusun III RT.001 RW.003, Kedaton, Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp38.553.537.650 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp38.553.537.650 PPh yang terutangRp8.481.778.283 Kredit PajakRp8.585.216.910 Pajak Yang Kurang/(Lebih) DibayarRp(103.438.627)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

(L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.) (Dian Dahtiar, S.H., M.M.) ttd.

(Sulaiman, S.H., M.M.)

Panitera Pengganti, ttd.

(Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.) Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera (Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.)

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.