Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-011177.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

PT Bandar Sumatra Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-011177.16/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02260/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00026/407/23/058/24 tanggal 1 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011177.16/2024/PP antara:

PT BANDAR SUMATRA INDONESIA, NPWP 01.001.793.7-058.000, beralamat di Gedung Forum Nine Lantai 10, Suite 1-11, Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diwakili oleh Sdr. Khairul Abdi, S.E., jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mardani, S.E., M.Si.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-203/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 384/BP/2025 tanggal 28 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1931/WPJ.07/2025 tanggal 7 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 211/PP/BR/2025 tanggal 19 Februari 2025 jo. PEN-035/PP/PrbSM/2025 tanggal 10 April 2025 jo. PEN-267/PP/Ucp/2025 tanggal 18 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor G.653/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 46/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00026/407/23/058/24 tanggal 1 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor923.426.669923.426.669
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri202.629.045202.629.045
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah1.126.055.7141.126.055.714
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.126.055.7141.126.055.714
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung00
jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri22.289.19522.289.195
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan191.140.672184.719.761
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah191.140.672184.719.761
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan191.140.672184.719.761
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang168.851.477162.430.566
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang168.851.477162.430.566
Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan(Rp168.851.477)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor G.328/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor923.426.669
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri202.629.045
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah1.126.055.714
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.126.055.714
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas0
2Penghitungan PPN Lebih Bayar:
a. Pajak yang harus dipungut/dibayar sendiri22.289.195
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan191.140.672
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah191.140.672
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB0
c.2. SKPPKP0
c.3. Jumlah0
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3. Telah dipungut0
d.4. Jumlah0
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan191.140.672
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang168.851.477
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang168.851.477

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02260/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024, menyatakan Menolak keberatan dan Mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar(162.430.566)0(162.430.566)
Sanksi Bunga000
Sanksi Kenaikan000
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(162.430.566)0(162.430.566)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor G.653/2024 tanggal 11 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 (Melalui E-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor G.653/2024 tanggal 11 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Dasar Formal

1. Surat Ketetapan Pajak bahwa perhitungan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor923.426.669923.426.669
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri202.629.045202.629.045
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah1.126.055.7141.126.055.714
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan1.126.055.7141.126.055.714
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri22.289.19522.289.195
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan191.140.672184.719.761
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah191.140.672184.719.761
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPLB00
c.2. SKPPKP00
c.3. Jumlah00
d. PPN yang seharusnya tidak terutang:
d.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2. Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3. Telah dipungut00
d.4. Jumlah00
e. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan191.140.672184.719.761
f. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang168.851.477162.430.566
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah00
4Jumlah PPN yang lebih dibayarkan/seharusnya tidak terutang168.851.477162.430.566

2. Surat Banding bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa a quo, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan dengan Surat Banding a quo ke Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, namun Keberatan Pemohon Banding ditolak seluruhnya dengan Surat Keputusan Terbanding a quo sebagai berikut:

Ditambah: Memadi

Lraiuu Semule (dikursusu

Dinsnlah Seakan usa kuala “Lo po

B. Koreksi yang dilakukan Fiskus bahwa Pajak Masukan yang diperhitungkan Masa Pajak Maret 2023 sebagai berikut:

Dasar dilakukan Koreksi:

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan diperoleh data bahwa pajak masukan tersebut berasal dari pembayaran Technical Advisory Fee kepada SIPEF NV. Pembayaran Technical Advisory Fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada SIPEF NV tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Dasar Hukum:

- Pasal 9 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021;

- Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021;

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

- Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

C. Alasan Permohonan Banding bahwa Pajak Masukan yang diperhitungkan Masa Pajak Maret 2023 sebagai berikut:

a) Pajak Masukan Impor sebesar Rp6.420.911,00 bahwa atas jasa Technical Advisory, nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Jasa luar negeri yang dibayarkan didasarkan pada pencatatan biaya Technical Advisory yang di-accrued setiap bulannya, dimana tagihan atas jasa ini ditagihkan oleh SIPEF NV pada setiap akhir tahun. Bahwa jasa ini berhubungan langsung dengan kegiatan produksi perkebunan dan pengolahannya wajib pajak;

bahwa pemberian jasa Technical Advisory Fee (TAF) Agreement didasarkan pada TAF Agreement tanggal 2 Januari 2018 antara SIPEF NV dan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 1 TAF Agreement, SIPEF NV berkewajiban memberikan asistensi penuh pada semua bidang kerja, diantaranya adalah technical agro industry, aspek komersil, administrative dan hal lainnya untuk menjalankan aktifitas perusahaan, dengan detail sebagai berikut:

a. Studi atas masalah keuangan, masalah technical, agriculture dan komersial;

b. Establishment pengembangan proyek dan program investasi, termasuk saran dan advice dalam financing strategies;

c. Membantu penyelesaian masalah legal antara Pemohon Banding dengan pihak ketiga berkaitan dengan financial agreement atau masalah lainnya terkait dengan conduct of business;

d. Advise atas accounting establishment, balance sheet dan masalah lainnya yang berkaitan dengannya;

e. Asistensi atas masalah estimasi tahunan dan program ekspansi;

f. Memberikan technical advice atas masalah agriculture dan pengembangannya dalam kualitas produksi;

g. Memberikan asistensi dalam implementasi software yang akan digunakan untuk data monitoring perkebunan dan accounting;

h. Menyediakan Komisaris yang berpengalaman dan qualified tanpa dibebankan biaya kepada perusahaan;

i. Mengatur asuransi yang dibutuhkan atas aset perusahaan, termasuk aset dalam transit dan membantu klaim asuransi atas aset yang diasuransi tersebut;

bahwa dalam implementasinya, pihak SIPEF NV maupun konsultan yang ditunjuk selalu melakukan kunjungan rutin setiap tahunnya ke kebun dan pabrik (2 kali kunjungan setiap tahunnya) untuk memonitoring kegiatan operasional dan memberikan guidance dan petunjuk atas masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan. Selain melakukan kunjungan rutin, pihak SIPEF NV juga selalu memberikan guidance dan petunjuk setiap saat atas masalah yang dihadapi, balk komunikasi melalui telepon maupun email. Guidance dan petunjuk yang diberikan oleh SIPEF NV ini sangat bermanfaat bagi perusahaan; bahwa manfaat dan kegunaan jasa penasihat teknis yang disediakan oleh SIPEF adalah sebagai berikut:

Jenis JasaKegunaan JasaManfaat Jasa
Teknis• Nasihat teknis tentang pekerjaan pertanian dan perbaikan kualitas produksi. • Kajian masalah teknis dan pertanian.• Perbaikan proses produksi berdasarkan pemanfaatan praktik terbaik dan rekomendasi yang berkontribusi pada perbaikan kinerja dan profitabilitas Pemohon Banding. • Peningkatan dalam hal kualitas, efisiensi, dan hasil produksi yang berkontribusi pada perbaikan kinerja Pemohon Banding dalam hal daya saing dan profitabilitasnya. • Pemohon Banding mampu membuat produk dengan kualitas yang lebih baik, memenuhi permintaan pasar dalam hal spesifikasi produk yang diminta sehingga meningkatkan penjualannya.
Komersial• Kajian masalah komersial. • Bantuan untuk pembentukan program perkiraan tahunan dan program ekspansi.• Identifikasi yang sukses atas pasar dan rencana bisnis serta peluang bagi Pemohon Banding.
Administratif• Bantuan untuk menyelesaikan urusan hukum dari Perusahaan dan pihak ketiga sehubungan dengan perjanjian• Pemohon Banding mendapatkan konsultasi dari para ahli berkaitan dengan pembelian barang sesuai kebijakan perusahaan.
keuangan atau urusan lain yang berhubungan dengan jalannya bisnis. • Untuk mengatur semua asuransi yang dibutuhkan atas properti Perusahaan, termasuk barang dalam transit, dan menangani setiap klaim yang timbul dalam jaminan asuransi tersebut.• Pemohon Banding mendapatkan prosedur administratif serta prosedur hukum yang lebih terstandardisasi yang sejalan dengan kebijakan Grup. Selain itu, Pemohon Banding mendapatkan dukungan dan nasihat hukum berkualitas berdasarkan praktik Grup dengan cara yang efisien. • Personal memiliki pengetahuan yang lengkap mengenai Perusahaan dan aturan dan regulasi Grup, sehingga meminimalkan pelanggaran kepatuhan hukum.
Keuangan• Nasihat untuk penetapan akuntansi, lembar neraca, dan terkait perihal lainnya. • Pembentukan proyek pengembangan dan program investasi, termasuk nasihat tentang strategi pembiayaan. • Kajian masalah keuangan.• Pengelolaan kas dan biaya yang optimal yang berkontribusi pada peningkatan profitabilitas secara keseluruhan. • Perbaikan kapabilitas keuangan Pemohon Banding berdasarkan pemanfaatan praktik terbaik tingkat grup dan rekomendasi yang berkontribusi pada peningkatan kinerja dan profitabilitas Pemohon Banding.
Managemen• Menyediakan komisaris yang berpengalaman dan berkualifikasi kepada perusahaan tanpa biaya.• Bantuan dengan berbagai masalah teknis bisnis. • Mendapatkan manfaat dari arahan dan panduan yang diterima untuk mencapai tujuan tingkat grup. • Pemohon Banding dapat mengadopsi dan menerapkan pengembangan bisnis yang berhasil dari grup.
Teknologi• Bantuan dalam menerapkan perangkat lunak agar digunakan untuk akuntansi dan pemantauan data perkebunan.• Pemohon Banding mendapatkan manfaat melalui penerapan perangkat lunak SIPEF yang teruji dan terbukti, sehingga meningkatkan efektivitas sistem pendukung operasional lokal Pemohon Banding. • Pemohon Banding selalu mengikuti perkembangan terkini seiring perubahan lingkungan IT; menambah tingkat efisiensi karena personelnya memiliki pengetahuan yang memadai untuk mengoperasikan sistem informasinya; • Menghindari kebutuhan untuk mengalihdayakan perbaikan dan implementasi sistem IT kepada penyedia jasa IT pihak ketiga.

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b, kegiatan tersebut di atas berupa Technical Advisory Fee berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa dokumen pendukung berupa ekualisasi Pajak Pertambahan Nilai Barang antara Surat Pemberitahuan Masa dan General Ledger (GL),Invoice,buktibayar,BuktiKunjungan,Visit Recommendation/Advice, Perhitungan dengan metode Cost Plus dan

Alokasi Biaya Technical Advisory Fee serta Technical Advisory Fee Agreement sudah Pemohon Banding lampirkan;

bahwa dengan penjelasan tersebut di atas maka koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp6.420.911,00 Pemohon Banding tolak;

D. Kesimpulan bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding mohon agar majelis dapat meninjau kembali Surat Keputusan Terbanding a quo dan menetapkan kembali berdasarkan hitungan sebagai berikut:

ain Taat . . =. ror Te CREB Tt

Tetra mere " " " "

= Daeg Maman semen Tome Ta ES ree 2. “Nan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta pasal 35, 36 dan 37 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

2. Bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b kegiatan tersebut di atas berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha wajib pajak untuk kegiatan produksi sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasanya dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding

3. Koreksi atas Permohonan Banding Rp6.420.911,00 dibatalkan;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-46/SUB/WPJ.07/2025 tanggal 14 Januari 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo, permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang seusai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa bahwa dalam surat keberatan dan surat banding, Pemohon Banding menuliskan nilai sengketa adalah nilai Jumlah penghitungan PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang, namun, nilai sengketa yang dimaksud dalam surat keberatan dan surat banding merupakan nilai Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan;

Fos yang dikoreksi Fajak Masukan yang dapat diperhitungkan

Menurut Pemohon Banding Rede1.140.072

Menurut Terbanding Reded. 719.761

Koreksi (Rp 64205811

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengatur bahwa:

1) Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

2) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3) Pasal 13 ayat (8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Pasal 26A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang mengatur antara lain:

1) Ayat (1)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2) Ayat (2)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keteranganataumemperolehpenjelasanmengenai keberatannya.

3) Ayat (3)

Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

4) Ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

b. Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan, mengatur antara lain:

1) Ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

2) Ayat (5)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.

3) Ayat (6)

Dalam hal masih diperlukan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminjam buku, catatan, data, dan informasi dan/atau meminta keterangan tambahan, dan Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, data, dan informasi dan/atau memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam:

a. surat permintaan peminjaman tambahan; dan/atau

b. surat permintaan keterangan tambahan.

4) Ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Data, Fakta dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00026/407/23/058/24 tanggal 1 April 2024, diketahui terdapat koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, dengan perincian:

Penjelasan:

a. Gambaran Kegiatan Usaha Pemohon Banding

1) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah ribbed smoked sheet (RSS1);

2) Penjualan produk sebagian besar diekspor kepada perusahaan afiliasi, sedangkan sisanya dijual di lokal kepada pihak ketiga dan lokasi perkebunan karet dan pabrik crumb rubber berlokasi di Galang, Kabupaten Deli Serdang-Lubuk Pakam;

b. Data dan Informasi

1) Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan adalah pembayaran biaya yang ditagihkan oleh SIPEF (pihak afiliasi) atas pemberian jasa manajemen, teknis, komersial, administratif, keuangan kepada Pemohon Banding;

2) Pemohon Banding beroperasi sejak tahun 1961, sehingga telah berpengalaman di bidang perkebunan karet. Selama 5 tahun terakhir mengalami penurunan omzet dan rugi disebabkan menurunnya produksi karena pohon-pohon karet yang sudah tua;

3) Tim Peneliti telah menyampaikan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan surat nomor S- 499/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan surat nomor S-557/ WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 6 Agustus 2024;

4) Pemohon Banding tidak meminjamkan seluruh data/dokumen sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman Data dan/atau Permintaan keterangan Nomor BA-4410/WPJ.075/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

5) Tim Peneliti mengirimkan surat undangan pembahasan sengketa keberatan nomor S-558/WPJ.07/WPJ.075/2024 tanggal 6 Agustus 2024, namun Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan yang telah disampaikan tersebut;

c. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH), Tanggapan Pemohon Banding dan Tanggapan Terbanding

1. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir a. Telah diterbitkan SPUH nomor S-2117/WPJ.07/SPUH/2024 tanggal 2 September 2024 sebagaimana terlampir yang pada intinya menyampaikan:

1) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

2) Mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan pada tanggal 17 September 2024;

b. Hasil penelitian keberatan:

1) Tidak terdapat bukti bahwa jasa telah diserahkan oleh pemberi jasa dan sudah diterima oleh penerima jasa;

2) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pajak masukan yang telah diperhitungkan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) Koreksi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4) Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

d. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Tidak terdapat bukti bahwa jasa telah diserahkan oleh pemberi jasa dan sudah diterima oleh penerima jasa;

2) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pajak masukan yang telah diperhitungkan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3) Koreksi Pemeriksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

4) Berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa dan menolak keberatan Pemohon Banding;

e. Tanggapan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak hadir sesuai dengan undangan dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak Hadir dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis dan telah dituangkan dalam BA- 4784/WPJ.075/2024 tanggal 17 September 2024;

f. Tanggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data tambahan pada saatSPUH.Berdasarkanhaltersebut,Terbanding mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding sesuai dengan SPUH;

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2), serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, sehingga

pemenuhan formal surat banding Pemohon Banding dapat dilakukan pengujian lebih lanjut di Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-011177.16.2024/PAN/2025 tanggal 16 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

02260/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00026/407/23/058/24 tanggal 1 April 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Ekualisasi Perolehan JKP Dari Luar Daerah Pabean masa Maret 2023;

Bukti P-4. Sales Invoice;

Bukti P-5. Detail Report Periode 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023; Bukti P-6. Rekapitulasi Buku Tamu Bandar Pinang Estate tahun 2023; Bukti P-7. Laporan Kunjungan (Visit Report);

Bukti P-8. Detail Progres LC;

Bukti P-9. Technical Advisory Fee Agreement;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding tanggal 14 Juli 2025; Bukti P-12. Risalah Pembahasan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

118/RIKSIS/KPP.0706/2024 tanggal 27 Maret 2024;

Bukti T-2. LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02260/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024;

Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Pendapat Akhir Nomor S-1327/WPJ.07/2025 tanggal 3 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02260/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00026/407/23/058/24 tanggal 1 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor G.653/2024 tanggal 11 Desember 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan191.140.672184.719.7616.420.911

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.420.911,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.420.911,00 karena merupakan pajak masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Perolehan Technical Advisory Fee;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa atas jasa Technical Advisory, nilai Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa luar negeri yang dibayarkan didasarkan pada pencatatan biaya technical advisory yang di- accrued setiap bulannya, dimana tagihan atas jasa ini ditagihkan oleh SIPEF NV pada setiap akhir tahun. Bahwa jasa ini berhubungan langsung dengan kegiatan produksi perkebunan dan pengolahannya Pemohon Banding; bahwa pemberian jasa Technical Advisory Fee (TAF) Agreement didasarkan pada TAF Agreement tanggal 2 Januari 2018 antara SIPEF NV dan Pemohon Banding, dimana SIPEF NV berkewajiban memberikan asistensi penuh pada semua bidang kerja, diantaranya adalah technical agro industry, aspek komersil, administratif dan hal lainnya untuk menjalankan aktifitas Perusahaan. Dalam implementasinya, pihak SIPEF NV maupun konsultan yang ditunjuk selalu melakukan kunjungan rutin setiap tahunnya ke kebun dan pabrik (2 kali kunjungan setiap tahunnya) untuk memonitoring kegiatan operasional dan memberikan guidance dan petunjuk atas masalah-masalah yang dihadapi oleh perusahaan. Selain melakukan kunjungan rutin, pihak SIPEF NV juga selalu memberikan guidance dan petunjuk setiap saat atas masalah yang dihadapi, baik komunikasi melalui telepon maupun email. Guidance dan petunjuk yang diberikan oleh SIPEF NV ini sangat bermanfaat bagi perusahaan;

bahwa dalam pembebanan biaya atas Technical Advisory Fee tersebut, pihak SIPEF NV selaku pemberi jasa menggunakan metode Cost Plus dengan margin 5%, dimana Cost Base yang digunakan adalah 50% dari Overhead Cost yang timbul di Akun Headquarter SIPEF NV di Belgia;

bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b, kegiatan tersebut di atas berupa Technical Advisory Fee berhubungan secara langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas kegiatan tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp6.420.911,00. Sengketa ini terkait dengan jenis Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang diragukan eksistensinya karena pembayaran dilakukan setiap bulan, namun tidak ada bukti jasa diberikan setiap bulan. Selain itu menurut Terbanding pembayaran Technical Advisory Fee kepada SIPEF NV tidak memiliki economic substance, sehingga dianggap biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

Menimbang bahwa dalam persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan dan argumentasi masing-masing dan menyerahkan alat bukti dokumen pendukung argumentasinya. Berdasarkan penjelasan dan hasil penilaian terhadap alat bukti yang disampaikan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis mengenai pemenuhan syarat Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan memerlukan pembuktian dari Pemohon Banding bahwa telah terjadi penyerahan dan pelaksanaan jasa dari SIPEF NV kepada Pemohon Banding dan adanya manfaat kepada SIPEF NV Group, dan adanya jasa yang menyediakan komisaris;

Menimbang bahwa dalam persidangan diperoleh data fakta dan penjelasan sebagai berikut:

• Pemohon Banding didirikan pada tanggal 23 September 1961 yang bergerak di bidang Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya yang berlokasi di daerah Desa Bandar Pinang Kebun Kec. Kotarih, Kab. Sidang Bedagai, Sumatera Utara;

• Bahwa antara Pemohon Banding dengan SIPEF NV Belanda terdapat hubungan Istimewa, di mana SIPEF NV memiliki 95% saham di PT Tolan Tiga Indonesia yang merupakan pemegang saham utama (95%) Pemohon Banding;

• Koreksi PPN Masukan sebesar Rp6.420.911,00 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak (LHP) KPP Penanaman Modal Asing Lima Nomor 118/RIKSIS/KPP.0706/2024 tanggal 27 Maret 2024;

• Jasa yang ditagihkan SIPEF NV berupa jasa manajemen, teknis, komersial, administratif, dan keuangan;

bahwa Cost Base dari Headquarter yang ada di Belgia, jadi Headquarter Pemohon Banding yang ada di Belgia me-manage perusahaan seluruh dunia yang ada di Papua Nugini, Indonesia, dan Pantai Gading sehingga dasar pembebanan biayanya adalah total cost base yang timbul di Headquarter kemudian dikurangkan dengan pendapatan komisi penjualan yang dibebankan di Papua Nugini, Indonesia, dan Pantai Gading. Sehingga dengan total biaya ini akan dialokasikan berdasarkan area statement. Berdasarkan cost base yang didapatkan dari actual biaya yang muncul di Headquarter Belgia itu ditambahkan dengan margin 5% sesuai dengan OECD;

bahwa total biaya yang timbul sekitar 12 kemudian yang di-cover oleh management fee sebesar 4,8 kemudian ditambahkan dengan margin plus 5% sehingga 5,144;

• Metode Penentuan Harga Transfer Dimana pihak SIPEF NV menggunakan metode Cost Plus dengan margin 5%, di mana Cost Base adalah 50% dari Overhead Cost SIPEF NV di Belgia;

bahwa secara akuntasi Pemohon Banding melakukan akru atas biaya ini dimana berdasarkan kontrak, biaya ini ditagihkan pada saat akhir tahun. Sehingga setiap bulan pihak accounting melakukan akru atas biaya ini dari total semua dibagi dua belas. Sehingga berdasarkan akru ini Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN Jasa Luar Negeri di akhir tahun berdasarkan invoice dari SIPEF NV Belgia. Pemohon Banding juga melampirkan perhitungan, catatan yang ada di General Ledger Pemohon Banding, serta bukti pembayaran dan invoicenya;

• Pemohon Banding menyatakan SIPEF NV melakukan 4 (empat) kali kunjungan rutin setahun ke kebun/pabrik. Namun, pembebanan biaya dilakukan setiap bulan, yang dianggap Terbanding tidak sesuai dengan aktivitas jasanya;

• Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung berupa Technical Advisory Fee Agreement, Ekualisasi Perolehan JKP Dari Luar Daerah Pabean masa Maret 2023, Sales Invoice, Detail Report Periode 1 Januari 2023 - 31 Desember 2023, Rekapitulasi Buku Tamu Bandar Pinang Estate tahun 2023, Laporan Kunjungan (Visit Report), dan Detail Progres LC;

Menimbang bahwa berdasarkan data fakta persidangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak memberikan pendapat dan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa landasan hukum terkait sengketa adalah Pasal 9 ayat (8) huruf b juncto Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang mengatur:

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai…

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, suatu Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan apabila memenuhi syarat formal dan material. Syarat material berkaitan dengan pengeluaran yang harus mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dengan menilai masalah eksistensi (keberadaan) jasa dan manfaat ekonomi dari jasa technical advisory yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa masalah eksistensi (keberadaan) jasa dan manfaat ekonomi merupakan unsur-unsur fundamental yang harus dipenuhi agar Pajak Masukan dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, terlebih transaksi yang dilakukan Pemohon Banding melibatkan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi);

bahwa terkait eksistensi dan manfaat jasa yang diberikan pihak afiliasi Pemohon Banding (SIPEF NV), berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat alat bukti dimaksud tidak menunjukkan bahwa telah terjadi penyerahan jasa dari SIPEF NV kepada Pemohon Banding. Meskipun terdapat pembayaran jasa di- accrued setiap bulan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung bahwa aktivitas jasa tersebut diberikan setiap bulan. Dalam persidangan Pemohon Baning telah menguraikan detail jasa yang diberikan, namun tidak disertai dengan alat bukti bahwa hal tersebut benar- benar dilakukan berupa adanya output atau outcome dari hasil pemberian jasa yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa terkait dengan manfaat secara ekonomi, apabila dilihat dari sudah lamanya Pemohon Banding berdiri (sejak tahun 1961), tentunya sudah berpengalaman di bidang usaha perkebunan tanpa harus ada tambahan pembayaran Technical Advisory Fee dari pihak SIPEF NV yang secara kompetensi tidak terdapat bukti mempunyai keahlian khusus di bidang technical advisory yang diindikasikan dengan pemberian advisory ke pihak ketiga;

bahwa terdapat fakta untuk jasa manajemen sejenis sudah ditagih oleh PT Tolan Tiga Indonesia (pemegang saham domestik) kepada Pemohon Banding. Hal ini menunjukkan pembayaran Technical Advisory Fee kepada pihak SIPEF NV merupakan duplikasi pemberian jasa sejenis yang diberikan kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pendapat dan pertimbangan tersebut pemberian Technical Advisory berupa Service and other goods, Other operating income, Social Security, Amortisation, dan Other operating charges yang diberikan oleh SIPEF NV tidak dapat diyakini relevansinya dengan kegiatan usaha

Pemohon Banding baik dalam kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, maupun manajemen, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat Pajak Masukan dari transaksi pemberian jasa tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait dengan adanya data dan fakta persidangan bahwa PPN atas pemberian jasa a quo telah dilakukan pelaporan pada SPT Masa Pemohon Banding dan telah dilakukan penyetoran, dengan tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang menjadi sengketa menyebabkan adanya kelebihan pengkreditan pajak karena terdapat jumlah pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut, atas hal tersebut Terbanding agar melakukan perhitungan Lebih Bayar sesuai dengan tata cara yang diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang;

bahwa dengan demikian berdasarkan pertimbangan dan pendapat tersebut di atas, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak beserta penjelasannya yang mengatur:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Memori penjelasan Pasal 78:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan”,

maka Pengadilan Pajak memutuskan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan pada Masa Pajak Maret 2023 sebesar Rp6.420.911,00 mempunyai landasan hukum yang tepat dan bukti yang valid untuk dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian,

dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.420.9116.420.9110

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

- menurut TerbandingRp184.719.761

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp0

- menurut Pengadilan PajakRp184.719.761 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02260/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00026/407/23/058/24 tanggal 1 April 2024 atas nama PT BANDAR SUMATRA INDONESIA, NPWP 01.001.793.7-058.000, beralamat di Gedung Forum Nine Lantai 10, Suite 1-11, Jalan Imam Bonjol Nomor 9, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:

- EksporRp923.426.669

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp202.629.045 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp22.289.195 Kredit PajakRp184.719.761 Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) dibayarRp(162.430.566) Kelebihan Pajak yang sudah: Dikompensasikan keRp0 Masa Pajak berikutnya

Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp(162.430.566)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Sulaiman, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Sulaiman, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.