Putusan Pengadilan Pajak, 177 halaman
PUT-011163.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
PT Dunia Kimia Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-011163.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan 29 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Dunia Kimia Jaya mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-011163.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Dunia Kimia Jaya
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00024/206/18/457/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 16 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Desember 2025