Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman

PUT-011156.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

CV Mitra Sawit Plantation, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-011156.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN yang MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/308/24 tanggal 3 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 011156.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV MITRA SAWIT PLANTATION, NPWP 82.002.078.2-301.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Nomor 07, RT 020, RW 005, Duku, Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111, dalam hal ini diwakili oleh Sebastian Hartanto Hiu jabatan selaku Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Ec. Hananta Budianto Akt., CA., CPA., CFI., M.H.

Izin Kuasa Hukum: KEP-183/PP/IKH/2024tanggal

31 Mei 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/MSP-PJK/2025 tanggal 28 Februari 2025;

2. Nama: Santoso Karto Rahardjo

Jabatan: Komisaris berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MSP-PJK/2025 tanggal 28 Februari 2025;

3. Nama: Sebastian Hartanto Hiu

Jabatan: Direktur untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/

197402071994021001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Fakhrudin/197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari/

198506212009012002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-3440/PJ.07/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-171/PP/BR/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MSP-PJK/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-230/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/MSP-PJK/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/308/24 tanggal 3 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan perhitungan sebagai berikut:

= (DISETU:

1 Penghastan Bruto stay Perederan Uraha/tnen 114.119.752.270 14 119 752.270 14.119,752.179

2 pa Pokok Penjualan 11.916555.023 1.915.555.023 14.916. 555.023

3 enghashan Oruto stay Laba Bruto (1-2) 2.203.197.247 2.203.197.2457 2.203.197.249

4 Peg Pengharian Gruto etm Shaye Usaha 1 505.800. 4 1.505.200.474 1.505.900.474

5 IPengrastan neto dalam negeri (2-4) 697 396 773 637.396.773 697.396.773

Penghasilan dart lw Usaha 7.457.690 7.437 £30 7.457.630 lb, Ponghadiun jata/ pekerjaan bebas 0 0 o

Penghasian sehubungan dengan pekerjaan Q o a

A Latte 0 0 a

Jarbah (a bec « d) 7.457.630 7.487.630 7.457 60

27 Fasiitas penanarnen madat berupa pengurangan penghasian neto 0 o o a. Peryesuatan Kekal Post 117.225 2.446.406. 466 3.567.579 bn Penyesuaian Fiskal Negatif 7.257.457 7.257.457 7.257.457

+ urutah (a -b) (7.140.732) 2479 145.909 2.689.932)

9 IPenghasian neto Lar nagari ) D 9

19 ah penghasian neto (5 + La - 7 « &c « 9) 177.171 2144903.412 791154471

11 [Zakat/surbengan keagarraan yang bersifat way 0 0 9

11 omp Kerugan 0 0 qa

13) Penghadian Tidak Kore Pajak (PTKP) o 0 9

10 [PRnghestan kena petak (10 = 11 - 12 - 13) 697.714.000 3.144.003.9000 Tt. 164.000

15 [PPh Teruang (arf x 15) 127.420.240 574.174.542 12R 952.296

18 |Pengernbelen PPR Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Ii) a 9

17 PPh Terutang (15 © 16) 127.420.240 574.174 542 128.050.2796

1B Pcrectt Pajak :

PPh ditanggung pencirtah ki) 0 a

BL PPh Pasal 2) 0 0 a b2 PPn Page 72 AS28757 18216757 3S218. 757 b PPh Peal 23 C) o a b PPn Pasal 24 o 0 » bS Lata 0 o a bk Aenish (h1 + b2 45340465) 211757 21275? SAS?

Dibayar senat

C1. PPh Pasa 22 0 0 Q

C2 PP Pasal 25 276.871.794 276.871.734 276.871.7394

Cl PPh Pasa 29 0 0 9

C4 STP (pokok kurang bayar) 0 ) 9 cS Lain Man 0 0 °

CG Jumlah cl +o2 40300405) 215.871.734 176871.7M 276.871.7H4 d. Oipertttungkan :

dL Srap a 0 J

Dusrtah Pajak yang dapat dikredighan (3 +66 407-41) Ion 3:2 090.491 912.090.491

19 jPayak yang Odak/larang dibayar (17 182) (104.6/0.281) 262.004.0531 194.000.195

20 [Sande Admenstati :

a. Bunga Pasal 13 (2) UP 76.738.210 9 tb Bunga Pesat 13 (3) hurl a LP :) 0

Keratkan Pasal 17C (5) KUP 0 0

Id Kenaikan Pasal 170 (5) KUP 0 o je. Dartah sanksi admwastrasi (2 + b+ co d) 26.738.210 9

23 rentan PPh yang raatuh harus Gebayar (192209) —asmsn| ——— mam) — re0015s

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/X/MSP-PJK/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut | Koreksi yang

Uraian Pemohon , Diajukan

Banding (Rp Terbanding (Rp) Keberatan (Rp)

Penghasilan Bruto atau os, — persiaran Usaha/Bruto 14.119,752.270| 14.119.752.270

Harga Pokok Penjualan 11,916.335.023| 11.916.555,023

3 | Penghasilan Bruto atau Laba 2.203.197.247| 2.208.197.217

Bruto (1-2)

4 | Pengurang Penghasilan Bruto 1.505.800.474| 1.505.800.474 atau Biaya Usaha enehasilan neto dalam negeri (3- 697.396.773 607.306.773

Penghasilan Neto dalam neseri lainnya:

Ja. | Penghasilan dari luar usaha 7.457.630] b Penghasilan jasa/ pekerjaan

” | bebas

° Penghasilan sehubungan

— | dengan pekerjaan

Ja. Painan

Te Tdumlah tb =e? Tasneso|———

Fasilitas penanaman modal

7 | berupa pengurangan penghasilan neta

8 | Penyesuaian Fiskal DA NN aa

Ja. | Penyesuaian Fiskal Positif 3.367.525| 2.446.406.466| 2.442.838.941

Ib. | Penyesuaian Fiskal Negatif 7.257.457 725748700000 01

Ie. (Jumlah ta - bj (3.689.932)| 2.439.149.009| 2.442.838.041

Penghasilan netoluarnegeri | OL

Jumlah penghasilan neto (S Ge 701.164471| 3.144.003.412| 2.442.838.941

i Zakat/ sumbangan keagamaan adan ran | opo

112 | Kompensasi Kerugian | LT

ES aa (PTKPI

Mama >

telah diperhitungkan tahun lalu

Pa NN ja |PPhditanggungPemerintah | Of

"| pihak lain:

i ero ap (2 |PPhPasi22 | 85.218.757/ 5.218.575] 0 o| Ins(pPhpasi2s

[bd [pPhPasdl2t | OLI

P| Josfiamlan PO

Jumlah (b.1 + b.2 + . - es

Nan Ne azine] le (Dibavarsendii letfpPhPasal22 lea |PPhPasai25 | 276.871.7384] 276.871.7384] 00 les.penPasai28

STP (pokok kurang

Oh benak Pap ab pes fists of of

— ana ea ——

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + 0.7 - 312,090.491 312.090.491 fee tidak/Ikurang dibayar (184.040, 195} 262.084.051 446.124.246

Sanksi Administratif DA MN 2

Ja. |BungaPasal13(2)KUP | 0| 76.738.210 76.738.210

Bunga Pasal 13 (2) huruf a

2 | KUP (Tat [Kenatin Pasal 17D SIKCP

Jumlah sanksi administratif 76788210 26738210 jathtc-di a1 | Jumlah PPh yang masih harus (184.040.195) 388.822.261 522.862.456 dibayar (7 + 8.ej

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

a. Penghasilan Netto 3.144.003.412,00 | 0,00 | 3.144.003.412,00 c. Penghasilan Kena Pajak 3.144.003.412,00 | (0,00 | 3.144.003.412,00 d. Pajak Penghasilan (PPh) 574.174.542,00 574.174.542,00

Terutang e. Kredit Pajak 312.090.491,00| —— O,00| 312.090.491,00 f. PPh Kurang/(Lebih) 262.084.051,00 f 0,00] 262.084.051,00

Bayar g. Sanksi Administrasi 76.738.210,00 f 0,00 | 76.738.210,00 h. Jumlah PPh yang masih 338.822.261,00 338.822.261,00 harus/(lebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/MSP-PJK/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, 16 Desember 2024 (melalui e-Taxcourt);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/MSP-PJK/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan TerbandingNomorKEP-00380/KEB/PJ/WPJ.03/2024tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/22/ 308/24 tanggal 3 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024 diterima pada tanggal 22 Oktober 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding, b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sebastian Hartanto Hiu jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 18 Mei 2017 oleh Notaris Nurbaiti, S.H.

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00380/KEB/PJ/ WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP yang telah diubah terakhir dengan UU HPP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00006/206/22/308/24 tanggal

3 April 2024 Tahun Pajak 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto14.119.752.27014.119.752.2700
2Harga Pokok Penjualan11.916.555.02311.916.555.0230
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2.203.197.2472.203.197.2470
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.505.800.4741.505.800.4740
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)697.396.773697.396.7730
6Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a .Penghasilan dari luar usaha7.457.6307.457.6300
b .Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d .Lain-lain000
e .Jumlah (a + b + c + d)7.457.6307.457.6300
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a .Penyesuaian Fiskal Positif3.567.5252.446.406.4662.442.838.941
b .Penyesuaian Fiskal Negatif7.257.4577.257.4570
c.Jumlah (a - b)(3.689.932)2.439.149.0092.442.838.941
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)701.164.4713.144.003.4122.442.838.941
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00-
12Kompensasi Kerugian00-
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00-
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)701.164.4713.144.003.4122.442.838.941
15PPh Terutang (tarif x 15)128.050.296574.174.542446.124.246
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17Jumlah PPh Terutang (15 + 16)128.050.296574.174.542446.124.246
18Kredit Pajak
a .PPh ditanggung Pemerintah000
b .Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21000
b.2.PPh Pasal 2235.218.75735.218.7570
b.3.PPh Pasal 23000
b.4.PPh Pasal 24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)35.218.75735.218.7570
c.Dibayar sendiri
c.1.PPh Pasal 22000
c.2.PPh Pasal 25276.871.734276.871.7340
c.3.PPh Pasal 29000
c.4.STP (pokok kurang bayar)000
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)276.871.734276.871.7340
d .Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP000
e .Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)312.090.491312.090.4910
19Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)(184.040.195)262.084.051446.124.246
20Sanksi Administratif:
a .Bunga Pasal 13 (2) KUP076.738.21076.738.210
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b .Bunga Pasal 13 (2) huruf a KUP000
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d .Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e .Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)076.738.21076.738.210
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e)(184.040.195)338.822.261522.862.456

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 001/X/MSP-PJK/ 2024 tanggal 11 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto14.119.752.27014.119.752.2700
2.Harga Pokok Penjualan11.916.555.02311.916.555.0230
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2.203.197.2472.203.197.2470
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.505.800.4741.505.800.4740
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)697.396.773697.396.7730
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a.Penghasilan dari luar usaha7.457.6307.457.630
b.Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d.Lain-lain000
e.Jumlah (a + b + c + d)7.457.6307.457.6300
No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8.Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif3.567.5252.446.406.4662.442.838.941
b.Penyesuaian Fiskal Negatif7.257.4577.257.4570
c.Jumlah (a - b)(3.689.932)2.439.149.0092.442.838.941
9.Penghasilan neto luar negeri000
10.Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)701.164.4713.144.003.4122.442.838.941
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)701.164.4713.144.003.4122.442.838.941
15.PPh Terutang (tarif x 15)128.050.296574.174.542446.124.246
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang (15 + 16)128.050.296574.174.542446.124.246
18.Kredit Pajak
a.PPh ditanggung Pemerintah000
b.Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21000
b.2.PPh Pasal 2235.218.75735.218.5750
b.3.PPh Pasal 23000
b.4.PPh Pasal 24000
b.5.Lain-lain000
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)35.218.75735.218.5750
c.Dibayar sendiri
c.1.PPh Pasal 22000
c.2.PPh Pasal 25276.871.734276.871.7340
c.3.PPh Pasal 29000
c.4.STP (pokok kurang bayar)000
No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)276.871.734276.871.7340
d.Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP000
e.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)312.090.491312.090.4910
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)(184.040.195)262.084.051446.124.246
20.Sanksi Administratif:0
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP076.738.21076.738.210
b.Bunga Pasal 13 (2) huruf a KUP000
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e.Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)076.738.21076.738.210
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7 + 8.e)(184.040.195)338.822.261522.862.456

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00380/KEB/PJ/ WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a.Penghasilan Netto3.144.003.41203.144.003.412
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak3.144.003.41203.144.003.412
d.Pajak Penghasilan Terutang574.174.5420574.174.542
e.Kredit Pajak312.090.4910312.090.491

PPhKurang/(Lebih) f.262.084.0510262.084.051 Bayar

g.Sanksi Administrasi76.738.210076.738.210
h.Jumlah PPh yang masih Harus/(Lebih) Dibayar338.822.2610338.822.261

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1.Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto14.119.752.27014.119.752.2700
2.Harga Pokok Penjualan11.916.555.02311.916.555.0230
3.Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2.203.197.2472.203.197.2470
4.Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1.505.800.4741.505.800.4740
5.Penghasilan neto dalam negeri (3-4)697.396.773697.396.7730
6.Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a .Penghasilan dari luar usaha7.457.6307.457.6300
b .Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c.Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d .Lain-lain000
e .Jumlah (a + b + c + d)7.457.6307.457.6300
7.Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
8.Penyesuaian Fiskal
a .Penyesuaian Fiskal Positif2.446.406.4663.567.5252.442.838.941
b .Penyesuaian Fiskal Negatif7.257.4577.257.4570
c.Jumlah (a - b)2.439.149.009(3.689.932)2.442.838.941
9.Penghasilan neto luar negeri000
10.Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)3.144.003.412701.164.4712.442.838.941
11.Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib000
12.Kompensasi Kerugian000
13.Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)000
14.Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)3.144.003.412701.164.4712.442.838.941
15.PPh Terutang (tarif x 15)574.174.542128.050.296446.124.246
16.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
17.Jumlah PPh Terutang (15 + 16)574.174.542128.050.296446.124.246
18.Kredit Pajak
a .PPh ditanggung Pemerintah000
b .Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1.PPh Pasal 21000
b.2.PPh Pasal 2235.218.75735.218.7570
b.3.PPh Pasal 23000
b.4.PPh Pasal 24000
b.5.Lain-lain000
No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
b.6.Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)35.218.75735.218.7570
c.Dibayar sendiri
c.1.PPh Pasal 22000
c.2.PPh Pasal 25276.871.734276.871.7340
c.3.PPh Pasal 29000
c.4.STP (pokok kurang bayar)000
c.5.Lain-lain000
c.6.Jumlah (c.1 + c.2 + c.3 + c.4 + c.5)276.871.734276.871.7340
d .Diperhitungkan:
d.1.SKPPKP000
e .Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a + b.6 + c.7 - d.1)312.090.491312.090.4910
19.Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 - 18.e)262.084.051(184.040.195)446.124.246
20.Sanksi Administratif:0
a .Bunga Pasal 13 (2) KUP76.738.210076.738.210
b .Bunga Pasal 13 (2) huruf a KUP000
c.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
d .Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
e .Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)76.738.210076.738.210
No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
21.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 + 20.e)338.822.261(184.040.195)522.862.456

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sewa Lahan sebesar Rp2.442.838.941,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding berpendapat bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak lazim, dimana CV (Commanditaire Vennootschap) menyewa lahan Pemilik CV dan membayar uang sewa berdasarkan persentase penjualan TBS (Tandan Buah Segar). Lazimnya Pemilik CV yang memiliki lahan menjual TBS kepada CV dengan nilai wajar dan mengambil margin keuntungan atas transaksi tersebut. bahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya sewa lahan harus dikoreksi seluruhnya karena merupakan pembagian laba kepada para sekutu CV sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh.

bahwa mempertimbangkan jumlah PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang sudah disetor oleh Pemohon Banding, Pemeriksa mengoreksi sebagian Biaya Sewa Lahan dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya yang DibebankanRp 4.478.538.000,00

PPh Final yang sudah dipungut Rp447.853.800,00

PPh yang seharusnya dibayar Rp985.278.360,00

PPh yang Kurang DibayarRp537.424.560,00

Biaya yang DikoreksiRp 2.442.838.941,00

Biaya yang DiakuiRp 2.035.699.059,00 bahwa dengan adanya pertimbangan atas PPh Final yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp447.853.800,00 berarti ada

pembebanan biaya yang dikurangkan dari penghasilan yaitu jumlah biaya dikalikan tarif PPh Badan 22% yaitu sebesar Rp2.035.699.059 ,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding atas koreksi PenyesuaianFiskalPositifbiayasewalahansebesar Rp2.442.838.941,00 bahwa Pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria:

1) Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.

3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang- Undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak ter sebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.

Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

4) Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia-nya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) Pasal ini.

bahwa berdasarkan peraturan di atas jelas bahwa hanya badan hukum yang dapat mempunyai hak milik, sedangkan CV bukanlah badan hukum seperti PT, sehingga transaksi sewa lahan Pemilik CV adalah hal yang lazim karena CV tidak dapat memiliki aset berupa tanah. Terbanding

seharusnya mengetahui karena hal ini merupakan pengetahuan umum terkait CV sehingga tidak asal mengoreksi dengan alasan tidak lazim. Disamping itu, Pemilik lahan yang disewa terdiri dari beberapa pihak; bahwa Pendapat Terbanding bahwa biaya sewa lahan tersebut merupakan pembagian laba adalah tidak tepat karena antara Pemohon Banding dan Pemilik CV telah memiliki Perjanjian Sewa Nomor 6 tertanggal 13 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Niken Puspitarini, S.H., M.Kn, M.H. Perjanjian sewa tersebut mengatur beberapa hal berikut:

• Pasal 2 huruf a:

”Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun, dan akan dimulai pada tanggal satu Januari dua ribu dua puluh dua (01-01-2022) yang oleh karenanya akan berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua (31-12-2022).”

• Pasal 3:

”Sewa menyewa yang telah disepakati adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari omset penjualan bruto per bulan.” bahwa Pemohon Banding dan Pemilik CV bersepakat untuk memperhitungkan biaya sewa berdasarkan persentase omset penjualan dengan mempertimbangkan harga TBS yang fluktuatif, dimana jika harga sewa yang disepakati di awal berupa nominal tertentu maka dikhawatirkan akan mempengaruhi cash flow Pemohon Banding karena biaya sewa yang terlalu tinggi. Selain itu, apabila biaya sewa terlalu tinggi sedangkan omset penjualan rendah, Pajak yang dibayarkan oleh Pemohon Banding juga akan semakin rendah, tentunya dari sudut pandang Terbanding akan merugikan;

bahwa berdasarkan perjanjian sewa di atas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa secara formal maupun materiil, biaya sebesar Rp2.442.838.941,00 adalah benar biaya sewa lahan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pemilik CV Biaya sewa dapat dikurangkan

dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,antara lain:

…

3) bunga, sewa, dan royalti;

…”

sehingga, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Terlebih lagi atas biaya sewa tersebut juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%;

bahwadalamprosespemeriksaanseharusnyaTerbanding melaksanakan pengujian kepatuhan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hal ini sejalan dengan Pasal 8 huruf c PMK Nomor 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang mengatur hal berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

…

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

…”

bahwa faktanya dalam proses pemeriksaan hingga penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti terutama perjanjian sewa yang menunjukkan bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding tersebut adalah benar Biaya Sewa Lahan, bukan Pembagian Laba kepada para sekutu CV sehingga koreksi pemeriksa hanyalah

berdasarkan asumsi pribadi tanpa didasarkan pada bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berhak menentukan kembali besarnya transaksi hubungan istimewa apabila menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPh: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”;

bahwa Pasal 8 huruf b PMK Nomor 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

…

b. Pemeriksaandilaksanakandenganmelakukanpengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

…”

bahwa Terbanding sebenarnya memiliki hak untuk menghitung kembali besarnya transaksi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik CV sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun Terbanding tidak melaksanakannya sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan. Hal ini berarti Terbanding tidak menaati pedoman pemeriksaan pajak yang ada, hanya melakukan koreksi dengan asumsi pribadi, dan nyata-nyata merugikan Pemohon Banding;

bahwa hendaknya prinsip hukum “yang mendalilkan wajib membuktikan” dapat diterapkan dalam proses pemeriksaan pajak mengingat Terbanding berpendapat bahwa transaksi sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik CV tidak lazim, namun Terbanding tidak dapat memberikan bukti ketidaklaziman transaksi tersebut dan tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan pedoman pemeriksaan; bahwa berdasarkan uraian di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.442.838.941 ,00 tidak dapat dipertahankan karena biaya tersebut adalah Biaya Sewa Lahan yang dibayarkan ke Pemilik CV sesuai dengan Perjanjian Sewa Nomor 6 tanggal 13 Desember 2021 dan bukan Pembagian Laba kepada para sekutu CV sebagaimana pendapat subyektif dari Terbanding. Selain itu, Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan pajak tidak mengikuti pedoman pemeriksaan pajak karena menggunakan asumsi pribadi tanpa mempertimbangkan bukti yang ada dan tidak melaksanakan perhitungan kembali besarnya transaksi hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding yang menimbulkan kurang bayar PPh Badan beserta sanksinya untuk Tahun Pajak 2022 sejumlah Rp338.822.261,00.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mempertimbangkan alasan dan penjelasan Pemohon Banding.

3. Mengambil kesimpulan dalam proses banding (persidangan) yang diajukan Pemohon Banding berdasarkan fakta dan keyakinan dari Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-230/SUB/WPJ.03/2024 tanggal 31 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor U-011156.15.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 19 Desember 2024 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 001/MSP-PJK/2024 tanggal 16 Desember 2024 hal tersebut pada pokok surat yang diterima Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 19 Desember 2024, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hasil penelitian pihak Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MSP-PJK/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 16 Desember 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ba aeneneerereese | Y

Pengadilan Pajak:

diterima surat keputusan yang dibanding:

c. | Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di adanya keadaan di liar kekuasaan Pemohon Banding:

d. | Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) suratbandingz e. | Banding diajukan disertai alasan-alasan yangjeas f. (Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Vv

OO380/KEB/PJWPJO3/2024 tanggal 21 Oktober 2024 yang diterima tanggal 22 Oktober 2024.

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Vv

Pee oe Keaka

OO380/KEB/PJAVPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Ih. (Bukti Pembayaran 000 oo oo

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya: '”””””o”o”o)3)j3CoI oo

Ne IAIN terutang:

Barge paral Taat Gambler Bukti pembayaran pajak karena idak ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya: Io

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus

[ee IN pemeriksaan:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada} =v akhir hasil pemeriksaan:

i. | Surat Banding ditandatangani oleh Sebastian HartantoHiu

-PemehonBanding, 00000

Pf AtliWarisnya: oo oo 0

[+ Pengurusyangberkedudukan dilndonesia, | v

-Pengurusyangtidak berkedudukan diindonesia: TT

- Kuasa Hukumnya dengan dilampirisurat kuasa khusus,

J. (Penandatanganan Suratbanding lo Lo ajBerkedudukan dilndonesa ening | ea pee banding

Reus ara dan arg Elan rata Sb arg ra diajukan banding

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun

2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan pihak Terbanding, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pe mohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.442.838.941,00

Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 4 ayat (3) huruf i, yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham- saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;

b) Pasal 6 ayat (1) huruf a, bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan

berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

c) Pasal 9 ayat (1), bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebudihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang

dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundangundangan di bidang perpajakan.

d) Pasal 18 ayat (3) dan (4):

- ayat (3), bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

- ayat (4), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa, mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 1 angka 4, 5, 6, 7, 8, 9, dan 10:

- angka 4, bahwa harga transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

- angka 5, bahwa Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.

- angka 6, bahwa transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.

- angka 7, bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

- angka 8, bahwa transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

- angka 9, bahwa penentuan harga transfer (transfer pricing) yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penent uan harga dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

- angka 10, bahwa prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (Arm's Length Principle/ ALP) yang selanjutnya disebut prinsip kewajaran dan kelaziman

usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.

b) Pasal 2 ayat (2), bahwa hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal;

b. penguasaan; atau c. hubungan keluarga sedarah atau semenda.

c) Pasal 3 ayat (1) dan (2):

- ayat (1), bahwa Wajib Pajak wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa.

- ayat (2), bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer yang wajar.

d) Pasal 4 ayat (1), bahwa penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib dilakukan:

a. berdasarkan keadaan yang se benarnya;

b. pada saat Penentuan Harga Transfer dan/ atau saat terjadinya Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa; dan c. sesuai dengan tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

e) Pasal 5, bahwa identifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi:

a. Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

b. pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagaimana dimaksud dalam huruf a; da n

c. bentuk hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, antara lain mengatur:

a) Pasal 28:

- ayat (1), bahwa hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

- ayat (2), bahwa hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

b) Pasal 29 ayat (1), bahwa hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun.

c) Pasal 30 ayat (1), bahwa yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.

a. warga-negara Indonesia;

b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, d) Pasal 31, bahwa hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, antara lain mengatur:

a) Pasal 1:

- angka 1, bahwa perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan dan pemasaran terkait Tanaman perkebunan.

- angka 2, bahwa tanaman perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan.

- angka 3, bahwa usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

- angka 4, tanah adalah permukaan bumi, baik yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi.

- angka 7, bahwa lahan perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan.

- angka 8, bahwa pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan perkebunan. Perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.

- angka 10, bahwa perusahaan perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum indonesia dan berkedudukan di wilayah indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

b) Pasal 11 ayat (1), bahwa pelaku usaha perkebunan dapat diberi hak atas tanah untuk Usaha perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c) Pasal 16 ayat (1), bahwa perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan:

a. paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah; dan b. paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah, perusahaan perkebunan wajib mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan.

d) Pasal 41 ayat (1), bahwa jenis usaha perkebunan terdiri atas usaha budi daya tanaman perkebunan, usaha pengolahan hasil perkebunan dan usaha perkebunan.

e) Pasal 42, bahwa kegiatan usaha budi daya tanaman perkebunan dan/atau usaha pengolahan hasil perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan perkebunan apabila telah mendapatkan hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan.

f) Pasal 57 ayat (1), bahwa untuk pemberdayaan usaha perkebunan, perusahaan perkebunan melakukan kemitraan usaha perkebunan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, serta saling memperkuat dan saling ketergantungan d engan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar perkebunan.

g) Pasal 105, bahwa setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, antara lain mengatur:

a) Pasal 1:

- angka 3, bahwa hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.

- angka 4, bahwa hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta

memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.

b) Pasal 19, bahwa hak guna usaha diberikan kepada:

a. Warga Negara Indonesia; dan b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

c) Pasal 21, bahwa tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha meliputi:

a. Tanah Negara; dan b. Tanah Hak Pengelolaan.

d) Pasal 22 ayat (1), bahwa hak guna usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

e) Pasal 27, bahwa Pemegang hak guna usaha berkewajiban untuk:

a. melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

b. mengusahakan Tanah hak guna usaha dengan baik sesuai dengan kelayakan usaha berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh instansi teknis;

c. membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada dalam lingkungan areal hak guna usaha;

d. memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;

e. memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang Tanah yang terkurung;

f. mengelola, memelihara, dan mengawasi serta mempertahankan fungsi kawasan konservasi bernilai tinggi (high conservation

value), dalam hal areal konservasi berada pada areal hak guna usaha;

g. menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

h. mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;

i. memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah yang diberikan hak guna usaha, dalam hal pemegang hak merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan penggunaannya untuk perkebunan;

j. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai penggunaan hak guna usaha;

k. melepaskan Hak Atas Tanah baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan l. menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak guna usaha kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan, setelah hak guna usaha hapus.

bahwa Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, antara lain mengatur:

a) Pasal 1:

- angka 1, bahwa perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

- angka 2, bahwa usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.

- angka 3, bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra-tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.

- angka 5, bahwa pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.

- angka 7, bahwa perusahaan perkebunan adalah badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.

- angka 9, bahwa skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.

- angka 10, bahwa izin usaha perkebunan untuk budidaya yang selanjutnya disebut IUP-B adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.

b) Pasal 3 ayat (1), bahwa jenis usaha perkebunan terdiri atas:

a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;

b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan c. Usaha Perkebunan yang terintegrasi antara budidaya dengan industri pengolahan hasil perkebunan.

c) Pasal 5:

- ayat (1), bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.

- ayat (2), bahwa Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi keterangan Pemilik dan data kebun data identitas dan domisili Pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status kePemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis/tipe tanah, dan tahun tanam.

d) Pasal 8, bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektar atau lebih wajib memiliki IUP-B.

e) Pasal 15:

- ayat (1), bahwa perusahaan perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.

- ayat (2), bahwa Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.

- ayat (3), bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:

a. ketersediaan lahan;

b. jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta; dan c. kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.

- ayat (4), bahwa masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan;

b. harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan c. sanggup melakukan pengelolaan kebun f) Pasal 40 ayat (2), bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki IUP- B, IUP-P atau IUP sesuai Peraturan ini wajib menyelesaikan proses perolehan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Data dan Fakta bahwa sesuai SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, diperoleh fakta dengan perincian sebagai berikut;

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022 dengan status SPT Lebih Bayar senilai Rp184.670.251,00. Sesuai Pasal 29 UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding melaporkan biaya sewa (harga pokok penjualan) sebesar Rp4.992.370.500,00, printscreen sebagai berikut:

Bl ree MN NA ok MA " " SA

ME Art an Taha . . ee

: Drs teeta , . . ’

- ent PN Na Tenan 3 ave KN ITN Tni were | au ata

. i ee 1 * 1 ry

2 Tan mun mt da at Ta . ..dduan . eee

. eT Te . . . 2

Ko aa , . . ’

Do Beatie. nite . . allies bahwa komposisi jumlah modal disetor dan susunan pengurus pada tahun 2022 dengan perincian sebagai berikut:

BARA DAFTAR Bes AKAN SEN LI KAAAL BAN EI LSR JA TEA TA Sa 0 BATA

JUS EAP ESE ANA “Ga Uu Ki

Beatles 2 KATA SL NINA TE DAA an AA

bahwa persentase biaya sewa yang diterima Pemilik modal tidak sesuai dengan penyertaan modal yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, perincian sebagai berikut:

mel ma Seat ea an aan

Sewa{Rp} PPh Final {Rp} Diterima {Rp} bumlah 00000000 | aazs.sas.co0o | 447.853.8000 | 424.030.684.200 | 10055) bahwa sesuai daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, terdapat aset kelompok 3 berupa Mesin Genset Merk Dongfeng Type 1115 merupakan aset yang sesuai dengan fasilitas perjanjian sewa menyewa sebagaimana salinan Akta Notaris Niken Puspitarini, S.H., M.Kn, M.H. Nomor 6 tanggal 13 Desember 2021, printscreen sebagai berikut: FER EI Bae Fo F2.

MIE TB) Sena no Aren BS

bahwa sesuai laporan keuangan tahun 2022, perincian sebagai berikut: bahwa sesuai laporan neraca, terdapat hutang sewa sebesar Rp1.593.359.998,00, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai laporan laba rugi, terdapat biaya perawatan gedung dan biaya suku cadang kendaraan, printscreen sebagai berikut:

05K AN NO *- :

eee Or es Oe, ap -- aa Kk UP'an BN tA AS ee 2 1

bahwa sesuai perhitungan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding terdapat Biaya Sewa Lahan sebesar Rp4.478.538.000,00, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai laporan perubahan modal tahun 2022, Pemohon Banding membagikan prive kepada Pemilik Modal sebesar Rp408.037.257,00, printscreen sebagai berikut:

bahwa Pemilik Modal pada tahun 2022 terbukti menerima penghasilan atas prive dan sewa lahan perkebunan;

bahwa sesuai transkrip laporan keuangan periode 2017-2023, perincian sebagai berikut:

URAIAN

2023

2022

2021

2020

2019

2018

2017 KAS DAN SETARA KAS

190.032.183

927.986.860

1.092.709.614

1.094.303.836

563.105.571

441.817.583

622.942.814 PIUTANG USAHA PIHAK KETIGA

769.774.774

257.147.163

383.948.069

165.250.189

526.940.451

126.080.270

619.484.003 PIUTANG LAIN-LAIN PIHAK KETIGA

76.048.191

133.837.609

00

0

149.384.539

0

0 PIUTANG LAIN-LAIN PIHAK YANG

0

0

150.862.028

0

152.175.975

152.192.975 MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA

PERSEDIAAN

1.047.565.408

1.165.334.097

183.553.904

156.322.296

2.079.507.107

3.504.966.790

1.655.444.605 BEBAN DIBAYAR DI MUKA

223.953.370

173.284.015

185.417.322

1.251.488.329

1.590.400.000

2.004.950.001

2.827.281.249 AKTIVA LANCAR LAINNYA

190.160.419

312.090.491

343.143.511

63.628.728

69.289.726

60.365.017

00 TANAH DAN BANGUNAN

0

0

0

144.067.550

0

0

AKTIVA TETAP LAINNYA

646.083.521

583.144.921

575.597.795

169.891.245

154.891.245

87.908.545

62.454.000 DIKURANGI: AKUMULASI PENYUSUTAN

247.104.212

184.849.372

131.472.684

79.261.091

46.978.184

21.903.238

3.903.375 JUMLAH AKTIVA

2.896.513.654

3.367.975.784

2.632.897.531

3.157.709.347

5.307.110.496

6.507.267.188

5.935.896.271 0

HUTANG USAHA PIHAK KETIGA

41.879.000

102.734.799

92.620.000

239.878.203

923.448.000

1.593.899.000

717.503.250 HUTANG PAJAK

161.468.105

114.310.942

8.115.193

87.479.634

77.516.296

33.779.263

500.000 BIAYA YANG MASIH HARUS DIBAYAR

1.539.956.357

1.898.276.957

293.525.049

248.077.950

215.711.000

218.577.549

209.306.370 KEWAJIBAN LANCAR LAINNYA

0

0

900.000.000

1.007.500

0

300.000.000

2.050.600 MODAL SAHAM

1.760.427.781

1.760.427.781

1.760.427.781

3.621.169.294

4.280.617.961

4.553.608.570

5.659.222.738 LABA DITAHAN TAHUN-TAHUN SEBELU

M

N-YA 819.865.148

- 804.591.841

872.058.472

392.995.632

0

396.378.482

0 LABA DITAHAN TAHUN INI

744.539.878

704.854.403

2.091.802.683

567.842.647

469.265.905

478.494.325

452.927.481 EKUITAS LAIN-LAIN

- 531.892.319

- 408.037.257

- 3.385.651.647

- 2.000.741.513

- 659.448.666

- 1.067.470.000

- 1.105.614.168 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS

2.896.513.654

3.367.975.784

2.632.897.531

3.157.709.347

5.307.110.496

6.507.267.189

5.935.896.271 bahwa sesuai data di atas maka diperoleh fakta sebagai berikut:

a)terdapat transaksi piutang lain-lain dalam hubungan istimewa pada tahun 2017, 2018, dan 2020.

b)nilai modal kerja Pemohon Banding mengalami trend penurunan sejak tahun 2017 senilai Rp5.659.222.738,00 dan pada tahun 2022 senilai Rp1.760.427.781,00.

c)pada tahun 2022 nilai laba ditahan tahun-tahun sebelumnya sebesar (Rp804.591.841,00) yang tidak sesuai dengan penghitungan laba ditahan tahun 2021.

d)Pemohon Banding melaporkan akun laba ditahan tahun-tahun sebelumnya pada Tahun Pajak 2022 adalah negatif (Rp804.591.841,00) yang termasuk kriteria tidak lazim. Hal tersebut menunjukkan perusahaan mengalami kerugian bersih kumulatif selama periode tertentu dan tidak sesuai dengan fakta

pada tahun 2022 Pemohon Banding memiliki laba bersih Rp704.854.403,00.

bahwa sesuai dengan Akta Pendirian CV Mitra Sawit Plantation Nomor 05 tanggal 18 Mei 2017 Notaris PPAT Nurbaiti, S.H., diperoleh fakta dengan perincian sebagai berikut:

e)Pihak terkait akta:

(1) Sebastian Hartanto Hiu, bertempat tinggal di Kota Palembang, Lrg. Lingkis 238, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 003, Kelurahan 20 Ilir D I, Kecamatan Ilir Timur I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1671050604620005.

(2) Santoso Karto Rahardjo, bertempat tinggal di Kota Semarang Jalan Panjaitan 46, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 003, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3374014608700001;

(3) Mulyadi Tirta, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan H. Ibrahim Adjie 336, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 005, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3273120211570001;

f)Perseroan komanditer ini bernama perseroan komanditer Pemohon Banding, berkedudukan di Kota Palembang, (untuk selanjutnya disebut Perseroan), dengan cabang-cabang dan/atau perwakilan perwakilan di tempat-tempat lain yang dianggap perlu oleh para persero.

g)Maksud dan tujuan dari Perseroan ialah berusaha dalam bidang pertanian, perkebunan dan perdagangan.

h)Modal Perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-bukunya, demikian pula jumlah bagian masing-masing persero dalam modal Perseroan.

i)Para persero dikreditur dalam buku-buku Perseroan pada perhitungan (rekening) modal mereka masing-masing untuk penyetoran-penyetoran uang dan/atau nilai pemasukkan- pemasukkan (inbreng) benda dalam Perseroan yang telah atau

akan dilakukan oleh mereka dan untuk tanda pembayaran yang sah sebagai bukti tiap-tiap pemasukan tersebut yang akan ditandatangani oleh persero pengurus.

j)Selain modal yang berupa uang dan/atau benda yang ternyata dalam buku-buku itu, persero pengurus juga akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan Perseroan ini.

k)Pemohon Banding terbukti sejak pendirian tidak terdapat informasi/ keterangan terkait pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit dan tidak terdapat kesepakatan terkait sewa menyewa lahan perkebunan sebagaimana maksud dan tujuan pendirian perseroan komanditer.

bahwa sesuai dengan Salinan Akta Perjanjian Sewa Menyewa (Sewa Lahan) Nomor 6 tanggal 13 Desember 2021 Notaris Niken Puspitarini, S.H., M.Kn, M.H., diperoleh fakta dengan perincian sebagai berikut:

a) Pihak pertama dalam perjanjian sewa menyewa:

(1) Santoso Karto Rahardjo, bertempat tinggal di Kota Semarang Jalan Panjaitan 46, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 003, Kelurahan Brumbungan, Kecamatan Semarang Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3374014608700001;

(2) Mulyadi Tirta, bertempat tinggal di Kota Bandung, Jalan H. Ibrahim Adjie 336, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 005, Kelurahan Binong, Kecamatan Batununggal, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 3273120211570001;

(3) Sebastian Hartanto Hiu, bertempat tinggal di Kota Palembang, Lrg. Lingkis 238, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 003, Kelurahan 20 Ilir D I, Kecamatan Ilir Timur I, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 1671050604620005.

b) Pihak kedua adalah Sebastian Hartanto Hiu yang bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, dari dan oleh karena itu, untuk dan atas

nama serta sah mewakili Perseroan Komanditer Pemohon Banding, sebagai pihak yang menyewa.

c) Saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan berupa dokumen sertifikat hak milik (SHM) dan bukti arus uang pengalihan atas objek sewa lahan perkebunan kelapa sawit merupakan aset Pemilik modal Pemohon Banding.

d) Terdapat informasi berupa 178 sertipikat hak milik dengan total lua s 378 Ha dengan tanpa identitas Pemilik, printscreen sebagai berikut:

- Fgh Sacrsrrg Tania ro an On Serda Liat Serena ren

. SEN ak. cm Che crc, BIA Tas. 72 -blt #fI8F If LES WB fsrvniacisles riba remas ceca nets Sms meee TERED i---

3. men “et cas be an LIS TE LES lest oen.as TT III «2

Pa an Na AO Pn ana

: 2. De tt Ny roe te: - Dn. Inn LL LL _2

So aR SR TS Berea

KEL Apo em: ~------—------~-------------- -

- BN Na -- -.- Ka =: - nana PN . - 7g

e) Perjanjian sewa-menyewa tanah perkebunan berikut fasilitas-fasilitas berupa:

- 1 (satu) unit rumah asisten;

- 1 (satu) unit kantor dan peralatan;

- 8 (delapan) unit mess karyawan;

- 1 (satu) unit rumah barak;

- 1 (satu) unit Genset merk Dongfeng 10 kVa (sepuluh kilovoltare);

- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Taft Pick Up keluaran tahun 1981.

f) Pihak Pertama dengan ini menyewakan kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menyewa dari Pihak Pertama tanah perkebunan sebagaimana disebut pada bagian premis di atas, untuk dipergunakan sebagai perkebunan/peternakan/pabrik/gudang dan/atau kantor, dan sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

g) Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun, dan akan dimulai pada tanggal satu Januari dua ribu duapuluh dua (01-01-2022) yang oleh karenanya akan berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu duapuluh dua (31-12-2022);

h) Sewa menyewa yang telah disepakati adalah sebesar 35% (tigapuluh lima persen) dari omset penjualan bruto per bulan. Demikian akan diperhitungkan pada setiap akhir bulan dan dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.

bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen Izin Usaha Perkebunan tanpa Nomor tanggal 18 Februari 2019 yang belum berlaku efektif. Izin Usaha agar dapat berlaku efektif Perusahaan wajib melakukan:

a. pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek;

b. pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementerian/Lembaga/DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c. pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

bahwa printscreen dokumen sebagai berikut:

PEAMTERIS EA REPORT IS Ot SSI

TAIN Us 4H

Desi Wehr Derk aan -

Se MR RS Pa Lo Ia. soap Pet. Aa

Perkin ere.

Pa ap At WI Ii

~ ee be N ot ee ee Pe Poo Pa. ata eb. aan ar an: BEC LAI last te tie

SA US Taat ahaha aa MA an ab. TUR LTT _ ot re i Seen, woe ate a Hi rs DEA wots Da wee sy mT if

EP ngan.

a anor. a at - " a . “hee.

bahwa sesuai data di atas diperoleh fakta sebagai berikut:

a) tidak terdapat identitas instansi/lembaga yang menerbitkan izin usaha perkebunan.

b) izin usaha perkebunan berstatus belum berlaku efektif karena belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

c) bahwa lokasi usaha Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 7, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan berbeda dengan fakta lokasi usaha perkebunan kelapa sawit berada di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

bahwa sesuai data kepatuhan pembayaran PPh Final Tahun Pajak 2019- 2024, Pemohon Banding terbukti menjalankan praktik sewa menyewa lahan perkebunan tidak sejak pendirian entitas melainkan sejak Masa Pajak Maret 2022, printscreen sebagai berikut:

Jaa Ph Ara tl aoa a0 5156 ET ELANG Un PED i

bahwa praktik transaksi sewa lahan perkebunan Pemohon Banding dari Pemilik Modal mengakibatkan kinerja rasio keuangan tahun 2022 mengalami penurunan, perincian sebagai berikut:

‘ _ 2S latest mandat Dat tinh!

. : Mantan tian 4 tien PAN Na BNN

: TS lath TOT Tagen Mamat ftp! pan pea RE Ne ba ANN eb wt TR aia phen Ut pe the i Pot dees Tita Tag mer Ana

Po TRS end ead nti att bahwa sesuai data di atas maka diperoleh fakta sebagai berikut:

a) Rasio GPM, OPM, NPM, CTTOR dan MOTC pada tahun 2022 merupakan terendah sejak tahun 2019.

b) Cash ratio, quick ratio, dan current ratio pada tahun 2022 merupakan terendah sejak tahun 2019.

c) Kondisi rasio keuangan di atas mengakibatkan penurunan profitabilitas dan kesulitan keuangan sehingga berdampak negatif keberlanjutan usaha Pemohon Banding secara signifikan.

bahwa Persentase biaya sewa lahan perkebunan tahun 2022 sebesar 31,72% dari nilai peredaran usaha sehingga menjadi beban cash flow perusahaan secara signifikan, perincian sebagai berikut:

sanga — ae ~ april Ne BN PA ae NN

——oo——oo — — ——— ee —£ . it 2 oe 2 - ai AS eh Plotter Lo. tlle foe

Septerper Sl TED toe OS “Be TLL

PERS Ha a Sos aoe :

poate, oa ata ry) 2 Sh, Foc ee

Nilai Peredaran UsahaRp 14.119.752.270,00

Nilai Biaya Sewa Lahan Perkebunan Rp 4.478.538.000,00

Persentase31,72% bahwa nilai penyertaan modal Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 (saat pendirian), printscreen sebagai berikut:

/ Fe BOE edd CON

; Wee et MITRA SANIT PLANTATION ce mht ss

BAGIAN 4: DAFTAR PEMEGANG SMHAI: PEMILIK HODAL DAN JUNLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN eee HE

Da Ma EN a55

Da aa aa ii

BAGIAN & DAFTAR SUSUKAN PENGURUS DAN KOMISARIS

Ne mara

bahwa sesuai data pelaporan harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 Pemilik modal terkait materi sengketa, perincian sebagai berikut:

bahwa Sdr. Mulyadi Tirta (NPWP 04.006.270.5-424.000) melaporkan harta berupa investasi lainnya sebesar Rp9.000.000.000,00 dengan keterangan Tanah Desa Tanjung Lago Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin: Pernyataan Nomor 183 Tanggal 25 Juni 2011 Notaris Husnawaty, S.H. dan penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham sebesar Rp375.795.926,00 dengan keterangan Modal Pemohon Banding, printscreen sebagai berikut:

. vee wee ee tee . tee fe er) a . Ma Ten ta - Kanaan wate Ma Ai

Matan tata bahwa sesuai data di atas maka:

i. terbukti bahwa Pemilikan harta an. Tanah Desa Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin merupakan investasi lainnya dan bukan tanah atau lahan untuk usaha.

ii. nilai penyertaan Pemilik Modal atas nama Pemohon Banding tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022.

bahwa Sdr. Santoso Karto Rahardjo (NPWP 24.512.619.8-512.000) melaporkanhartaberupainvestasilainnyasebesar Rp17.258.372.929,00 dengan keterangan Investasi Tanjung Lago dan penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham sebesar

Rp438.428.580,00 dengan keterangan Modal Pemohon Banding, printscreen sebagai berikut:

bahwa sesuai data di atas maka:

i. terbukti Pemilikan harta a.n. Tanjung Lago merupakan investasi lainnya dan bukan tanah atau lahan untuk usaha.

ii. nilai penyertaan Pemilik Modal a.n. Pemohon Banding tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2022.

bahwa Sdr. Sebastian Hartanto Hiu (NPWP 08.427.380.4-301.000) melaporkan harta berupa tanah atau lahan untuk usaha nilai akumulasi sebesar Rp4.091.949.830,00 dengan keterangan Tanah Kebun di Desa Tanjung Lago, penyertaan modal tahun 2022 sebesar Rp438.428.580,00 dengan keterangan Modal Pemohon Banding, dan piutang sebesar Rp557.675.999,00 dengan keterangan Piutang di Pemohon Banding, printscreen sebagai berikut:

No.KODE HARTANAMA HARTATAHUN PEROLEHANHARGA PEROLEHANKETERANGAN
1.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201672.240.0003 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
3.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
5.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201672.240.0003 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
7.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201672.240.0003 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
8.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
9.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016240.800.00010 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
10.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201696.320.0004 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
11.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201696.320.0004 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
13.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016168.560.0007 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
14.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016192.640.0008 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
16.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201672.240.0003 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
18.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
20.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
21.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
25.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201696.320.0004 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
27.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016207.130.1409 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
28.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201648.160.0002 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
36.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016234.936.52010 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
37.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
39.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201621.318.0801 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
41.062TANAH DAN/ATAU BANGUNAN UNTUK USAHA 201648.160.0002 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
47.069HARTA TIDAK GERAK LAINNYA200780.000.00010 UNIT TANAH KOSONG DI DESA TANJUNG LAGO SH
48.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016120.400.0005 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
50.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201696.320.0004 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
52.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
53.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
57.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201672.240.0003 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
58.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016240.800.00010 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
61.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201672.240.0003 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
63.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201696.320.0004 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
66.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201696.320.0004 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
72.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201672.240.0003 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
76.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016134.015.0706 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
79.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016211.910.0209 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
81.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
82.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016120.400.0005 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
83.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016120.400.0005 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
84.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
87.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016120.400.0005 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
88.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201624.080.0001 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
89.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201696.320.0004 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
90.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016120.400.0005 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
91.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA2016120.400.0005 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
92.063TANAH ATAU LAHAN UNTUK USAHA201696.320.0004 UNIT TANAH KEBUN DI DESA TANJUNG LAGO SHM
69.038PENYERTAAN MODAL DALAM PERUSAHAAN LAIN YAN2G0 T2I2DAK ATAS SAHAM 438.428.580MODAL DI CV. MITRA SAWIT PLANTATION -
73.021PIUTANG2022557.675.999PIUTANG DI CV. MITRA SAWIT PLANTATION -

bahwa sesuai data di atas maka piutang Pemohon Banding senilai Rp557.675.999,00 tidak sesuai dengan laporan neraca Pemohon Banding Tahun 2022 yang tidak melaporkan hutang yang memiliki hubungan istimewa;

bahwa sesuai dengan sampling Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022, bahwa identitas dokumen atas nama orang pribadi dan bukan pengurus Pemohon Banding sehingga kebenaran Pemilikan lahan belum terkonfirmasi, printscreen sebagai berikut:

- —UPATEN BANYU

PENDApA) ASIN NO : BPD

ATAN DAERAH SPPT Pas

BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILII

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG AKUN :

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2022

15. 07. 129. 001. 003-0216. 0 #50504122123339 1 MAA3E1603/ 01

LETAK OBJEK PAJAK NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK

DS II MINIM BAHEDSA

RW. PRSL:O Ji DS II

JOUNG LAGO RT: RW:

IJJUNG LAGO TANJUNG LAGO

NYUASIN DANYUASIN

NPWP/NIK 1607 1000i1000302160

EK [WAS I) OKE PER PR TOTACNIOP (RS)

ML 20 000 OCF? 5. DOO 190. 000. 09

INGUNAM ke 9

'P Sebagai dasar pengenaan PBB = 199 009. 00:

ak K Pajak) -

PPTKP (NJOP Tuak Kena Pajak) 109 UG. 92:

3P untuk penghitungan PBB =

3 yang Terhutang = O £1% Ox LUO. GUD. OOO 110. OO1

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG AKUN :

NOP 1 PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN Tara?

©. 97 120 001 OOS HAL BRO RON AAL ON

LETAK OBJEK PAJAK NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK 1

JL D8 1 A GOT

RT. O00 Rw oo PRS O Jk 05 1

TANJUNG LACA RT OOO BU ON

TANJUNG LAGO TANJUNG LACO

BANYUAS Ltd BAMHYUAS II

NPWPINIK LGO/IOOOLOLON DL SY

OBJEK PAJAK TOTAL IOP (Fp)

HUI 20 Oye Luk "900 170. Du, Gn

BANSUNAN 0 Lg ",

NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB - LOD BAG Ou

NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) - Sy en a

OU, Loa os

NJOP untuk penghitungan PBA -

PBB yang Terhutang - Oo Ox 100 000. 100 rtd ost

-CATEN BANYUASIN N

Oo: BPD

. MATAN DAERAH SPPT PBB

BUKAN MERUPAKAN BUKTI KEPEMILH

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG AKUN :

NOP: . ., PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN 2022

25.07 120 GOL 003-0220.0 50504221 23960 1RANGEI603/01

- LETAK OBJEK PAJAK NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK vt D5 1 ROHMAN

RT: O00 Ru: co PRSL O JL DS I

TANJUNG LAGO RT. 000 RM: 00

TANJUNG LAGO TANJUNG LAGO

BANYUASIN BANYUASIN

NPWPINIK . 160710001000302209

TOTAL KOP (Ro)

BUMI 20 000 | us9 5. 000 100. 900. 09

RANGUNAN Oo te

NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB - 100. 000. 90

NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pa,ak) -

100. 000. 00

NJOP untuk penghitungan PBB -

PBB yang Terhutang =O 11x LOG. DUO. 000 110. 00 bahwa sesuai laporan hasil pemeriksaan, biaya sewa lahan yang dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Biaya Yang Dibebankan Rp 4,478,538,000

PPh Final yang sudah dipungut Rp 447,353,800

PPh yang seharusnya dibayar Rp 985,278,360 0.27

PPh Yang Kurang Dibayar Rp 537,424,560

Biaya yang Dikore ks! Ro 2,442 538,921

Biaya yang Diakui Rp 2,035, 599,059

Menurut Terbanding bahwa persentase penyertaan modal dan biaya sewa yang diterima, perincian sebagai berikut:

bahwa sesuai SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, persentase penyertaan modal Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoNamaNilai Modal (Rp)%
1Mulyadi Tirta375.795.92630%
2Santoso Karto Rahardjo438.428.58035%
3Sebastian Hartanto Hiu438.428.58035%
Jumlah1.252.653.086100%

bahwa persentase biaya sewa yang diterima Pemilik modal dengan perincian sebagai berikut:

N

ila

i Bia

y

a

Pe

m

ot

o

n

ga

n

Nila

i B

i

a

y

a

Se

w

a N

o

N

am

a

% S

ew

a (R

p

)

PP

h

F

in

a

l

(R

p

)

Di

ter

i

m

a

(Rp

) 1

M u lya d i T irta

1

.2

81

.584

.

81

3

1

2

8

.1

5

8

.48

1

1

.15

3

.

4

2

6.3

3 2

2 9 %

2

S a n to so

K arto

R a h a rd jo

1

.4

95

.182

.

27

3

1

4

9

.5

1

8

.22

7

1

.34

5

.

6

6

4.0

4 6

3 3 %

3

S e b as ti an

Har ta n t o

H iu

1

.7

01

.770

.

91

3

1

7

0

.1

7

7

.09

1

1

.53

1

.

5

9

3.8

2 2

3 8 %

J u m la h

4

.4

78

.538

.

00

0

4

4

7

.8

5

3

.80

0

4

.03

0

.

6

8

4.2

0 0

1 0 0

% bahwa sesuai data di atas maka persentase biaya sewa yang diterima Pemilik modal tidak sesuai dengan penyertaan modal yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa proses bisnis Pemohon Banding, perincian sebagai berikut:

a) Selain mendapat penghasilan dari sewa lahan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp4.478.538.000,00, Pemilik Modal juga menerima prive sebesar Rp408.037.257,00.

b) Pemohon Banding tidak memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit sehingga Pemohon Banding tidak mematuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria.

c) Kegiatan usaha Pemohon Banding yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sehingga tidak mematuhi Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

d) Kegiatan usaha Pemohon Banding yang tidak memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya yang selanjutnya disebut IUP-B sehingga Pemohon Banding tidak mematuhi Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

e) Kegiatan usaha Pemohon Banding yang tidak memiliki fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar sehingga Pemohon Banding tidak mematuhi Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian

Republik Indonesia Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

f) Praktik transaksi sewa lahan perkebunan Pemohon Banding dari Pemilik Modal mengakibatkan beban cash flow perusahaan sehingga kinerja rasio keuangan tahun 2022 mengalami penurunan;

bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif, perincian sebagai berikut:

a) Biaya sewa lahan perkebunan yang dibayar kepada Pemilik Modal telah dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang seharusnya biaya sewa lahan ini tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding karena merupakan bentuk pembagian laba kepada para sekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh.

b) Koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya sewa lahan merupakan biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota sehingga koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

c) Sesuai hal di atas maka pembagian laba kepada Pemilik modal tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang (nondeductible expense) dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

d) Prinsip self assessment Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU KUP bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

bahwa edukasi kepada Pemohon Banding:

a) Sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor ND-2155/PJ.04/2024 tanggal 5 September 2024 hal Permintaan Tindak Lanjut Pengaduan melalui Komite Pengawas

Perpajakan (ND-8/KPP.1/2024) agar KPP Madya Palembang memberikan edukasi atau penjelasan terkait pengaduan berdasarkan dengan fakta sehingga perlakuan perpajakan yang diterapkan sesuai dengan substansi dari fakta dimaksud.

b) Sesuai dengan Surat Undangan Kepala KPP Madya Palembang Nomor UND-375/KPP.0308/2024 tanggal 20 September 2024 hal Undangan Penjelasan Terkait Pengaduan dan Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Pemohon Banding tanggal 23 September 2024 KPP Madya Palembang telah memberikan edukasi dan penjelasan terkait pengaduan serta menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c) Sesuai dengan Nota Dinas Nomor ND-1654/KPP.0308/2024 tanggal 24 September 2024 hal Permintaan Tindak Lanjut Pengaduan Melalui Komite Pengawas Perpajakan (ND-8/KPP.1/2024) telah menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan menyampaikan dokumen undangan penjelasan terkait pengaduan, berita acara hasil pertemuan dengan Pemohon Banding, daftar kehadiran pertemuan, dan bukti dokumentasi.

bahwa koreksi atas penyesuaian fiskal positif telah tepat sehingga Pihak Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa;

Kesimpulan bahwa Surat Banding Nomor 001/MSP-PJK/2024 tanggal 16 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 36 ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima karena memenuhi ketentuan formal, kecuali Majelis Hakim berpendapat lain.

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00380/KEB/PJ/ WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/22/308/24 tanggal 3 April 2024 Tahun Pajak 2022 atas nama Pemohon Banding, NPWP 820020782301000/ 0820020782301000 NITKU : 0820020782301000000000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/MSP-PJK/2025 tanggal 3 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Bantahan untuk memenuhi permintaan Panitera Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor B-011156.15.2024/PAN/2025 tanggal 6 Januari 2025 yang Pemohon Banding terima pada 6 Januari 2025 perihal Permintaan Surat Bantahan atas Pengajuan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, terhadap Keputusan Terbanding berkenaan dengan keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPh Badan Nomor 00006/206/22/308/24 tanggal 3 April 2024 Tahun Pajak 2022;

bahwa sehubungan dengan Permintaan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor S-230/SUB/WPJ.03/2024 tertanggal 31 Desember 2024, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sewa Lahan sebesar Rp2.442.838.941,00

Tanggapan dan Bantahan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa persentase biaya sewa yang diterima Pemilik modal tidak sesuai dengan penyertaan modal yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Proporsi penyertaan modal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022 adalah sebagai berikut:

• Mulyadi Tirta: 30%

• Santoso Karto Rahardjo: 35%

• Sebastian Hartanto Hiu: 35%

bahwa perhitungan pembagian biaya sewa berdasarkan proporsi modal yang dilaporkan adalah sebagai berikut:

NoNamaNilai Biaya Sewa (Rp)Pemotongan PPh Final (Rp)Nilai Biaya Sewa Diterima (Rp)%
1Mulyadi Tirta1.343.561.400134.356.1401.209.205.26030%
2Santoso Karto Rahardjo1.567.488.300156.748.8301.410.739.47035%
3Sebastian Hartanto Hiu1.567.488.300156.748.8301.410.739.47035%
Jumlah4.478.538.000447.853.8004.030.684.200100%

bahwa Pemohon Banding membayar sewa sebesar 35% dari omset penjualan bruto per bulan kepada Pemilik modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Addendum Perjanjian Sewa Nomor 6 tertanggal 13 Desember 2021. Pembagian biaya tersebut dilakukan sesuai dengan proporsi penyertaan modal yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2022. Selain itu, biaya yang diterima oleh Pemilik Modal telah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Dengan demikian, pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak berdasar dan hanya asumsi pribadi pemeriksa pajak yang tidak didukung oleh fakta. Padahal diketahui bersama bahwa pemeriksaan pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi pribadi pemeriksa pajak sebab sudah ada PMK yang secara jelas dan tegas mengatur tentang prosedur pemeriksaan pajak;

Proses Bisnis Pemohon Banding bahwa Tanggapan dan Bantahan Pemohon Banding bahwa benar Pemilik Modal selain mendapat penghasilan dari sewa lahan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp4.478.538.000,00, juga menerima prive sebesar Rp408.037.257,00, namun menurut Pemohon Banding kedua hal tersebut berbeda. Penghasilan dari sewa lahan yang diterima oleh Pemilik modal adalah pembayaran atas sewa lahan CV yang telah dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2), sedangkan pengambilan prive bukan merupakan penghasilan melainkan bagian laba yang diambil oleh Pemilik modal sebagai hak atas keuntungan CV;

bahwa dengan demikian, penerimaan prive adalah hak Pemilik Modal atas laba CV dan tidak dapat dikenakan pajak (ini sejalan dengan ketentuan perpajakan tentang CV) sedangkan pembayaran sewa lahan merupakan kewajiban Pemohon Banding karena didasarkan pada perjanjian sewa menyewa lahan yang mana sudah dipenuhi kewajiban perpajakannya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) atas penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit sehingga Pemohon Banding tidak mematuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

bahwa Pasal 21 UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria:

1) Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.

2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.

3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-Undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang- Undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu.

Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

4) Selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia-nya mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) Pasal ini.

bahwa Pasal 30 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria:

1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.

i. Warga negara Indonesia

ii. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan

berkedudukan di Indonesia

2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna- usaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

bahwa berdasarkan peraturan di atas, jelas bahwa hanya badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah dan hak guna usaha, sedangkan CV bukanlah badan hukum seperti PT. Oleh karena itu, transaksi sewa lahan kepada Pemilik CV adalah hal yang lazim. Terbanding seharusnya mengetahui karena hal ini merupakan pengetahuan umum terkait CV sehingga tidak asal mengoreksi dengan alasan tidak lazim dan tidak mematuhi peraturan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960. Selain itu, lahan yang disewa oleh Pemohon Banding dimiliki oleh Pemilik modal secara sah dimata hukum karena terdapat sertifikat hak milik dan telah dilaporkan dalam daftar harta SPT PPh OP masing-masing. Dengan demikian, transaksi sewa lahan tersebut telah memenuhi ketentuan dan tidak dapat dianggap melanggar peraturan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa kami tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Pemohon Banding telah menyerahkan Izin Usaha Perkebunan atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada tanggal 18 Februari 2019 kepada Terbanding meski statusnya belum berlaku efektif;

bahwa dalam IUP tersebut jelas tertulis bahwa ”Dengan telah dimilikinya Izin Usaha berdasarkan komitmen (belum efektif) maka perusahaan dapat melakukan kegiatan sebagaimana diatur pada Pasal 38 PP 24/2018”;

bahwa Pasal 38 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik:

(1) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat melakukan kegiatan:

a. pengadaan tanah;

b. perubahan luas lahan;

c. pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya;

d. pengadaan peralatan atau sarana;

e. pengadaan sumber daya manusia;

f. penyelesaian sertifikasi atau kelaikan;

g. pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau

h. pelaksanaan produksi.

bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding memiliki IUP dengan status belum berlaku efektif, namun tetap dapat melaksanakan produksi sesuai dengan Pasal 38 PP Nomor 24 Tahun 2018;

bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding telah berusaha untuk mengurus IUP-B, namun kami merasa dipersulit dengan biaya- biaya yang tidak seharusnya dikenakan untuk mengurus perizinan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari situs web resmi, proses pengurusan IUP-B seharusnya tidak dikenakan biaya apapun;

Sumber:https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8047431/pemerintah-kab-bulungan/izin-usaha- perkebunan-untuk-budidaya--iup-b

bahwa Pemohon Banding merasa sangat dirugikan sehingga tidak bisa mendapat izin tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan kemudahan yang seharusnya diterapkan dalam pengurusan izin usaha perkebunan. Terbanding seharusnya memahami bahwa proses administrasi perizinan memerlukan tahapan-tahapan yang tidak dapat diselesaikan secara instan;

bahwa pendapat Terbanding bahwa praktik sewa menyewa lahan perkebunan tidak dijalankan sejak pendirian entitas melainkan sejak masa pajak Maret 2022 adalah tidak tepat. Pemohon Banding telah berdiri sejak tanggal 18 Mei 2017 sesuai Akta Nomor 05 dan memulai kegiatan sewa-menyewa lahan perkebunan sebagai berikut:

TahunNo Akta SewaPeriode SewaKeterangan
2017Akta Sewa Nomor 16 tanggal 28 November 20171 Oktober 2017 s.d 30 September 2017Pasal 2 huruf a
”Perjanjian sewa-menyewa ini berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun, dan akan dimulai pada tanggal satu Oktober dua ribu tujuh belas (01-10-17) yang oleh karenanya akan berakhir pada tanggal tinga puluh September dua ribu delapan belas (30-09-2018)”
Pasal 3
TahunNo Akta SewaPeriode SewaKeterangan
”Sewa menyewa yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk masa sewa 1 (satu) tahun lamanya yang telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada tanggal dua puluh tujuh November dua ribu tujuh belas (27-11- 2017).”
2018Addendum Perjanjian Sewa Nomor 19 tanggal 30 Mei 20181 Januari 2018 s.d 31 Desember 2022Pasal 2 huruf a
“Perjanjian sewa-menyewa ini diperpanjang sampai dengan tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua (31-12-2022)”
Pasal 3
“Untuk perpanjangan sewa menyewa ini para pihak sepakat untuk tidak menambah uang sewa karena sesuatu hal yang telah diketahui oleh para pihak dan tidak perlu dirinci lebih lanjut dalam akta ini.”
2021Addendum Perjanjian Sewa Nomor 7 tanggal 25 Mei 20211 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021Pasal 2 huruf a
”Perjanjian sewa menyewa ini dimulai pada tanggal satu Januari dua ribu dua puluh satu (01-01-2021) dan akan berakhir pada tanggal tigapuluh satu Desember dua ribu duapuluh satu (31-12-2021)”
Pasal 3
”Untuk nilai sewa tahun 2021 (dua ribu duapuluh satu) adalah Rp.1.800.000.000,00 (satu milyar delapan ratus juta rupiah), namun karena suatu hal yang telah diketahui oleh kedua belah pihak dan tidak perlu dirinci lebih lanjut dalam akta ini, maka masih ada kekurangan biaya sewa sebesar Rp.900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), yang harus dilunasi oleh Pihak Kedua sebelum tanggal tigapuluh Juni dua ribu duapuluh satu (30-06-2021) dan Pihak Pertama akan memberikan kuitansi tersendiri untuk pembayaran sewa ini.”

bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa lahan perkebunan. Berikut adalah bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa lahan tahun 2017:

NoNamaBukti PotongNilai Biaya Sewa (Rp)Pemotongan PPh Final (Rp)Nilai Biaya Sewa Diterima (Rp)%
NomorTanggal
1Mulyadi Tirta000001/PPH428/11/2017900.000.00090.000.000810.000.00030%
2Santoso Karto Rahardjo000002/PPH428/11/20171.050.000.000105.000.000945.000.00035%
3Sebastian Hartanto Hiu000003/PPH428/11/20171.050.000.000105.000.000945.000.00035%
Jumlah3.000.000.000300.000.0002.700.000.000100%

bahwa PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa lahan tahun 2021:

PePmP

oton

gan

N

ilai Biay

a B

u

k

t

i P

o

ton

g

NS

ila

i Biay

)a

No

Nama

h Fin

al

Sewa

% ew

a (Rp

(Rp)

D

it

erima (R

p )

N

omo

r

T

a

n

g

g

a

l

MTSKRSHH ulyadi

1

0

0

0

0

0

3

/PPH

4

/

2

02

1

1

0/

0

6

/

2

0

2

1

2

70

.000.0

0

0

2

7.000

.00

0

2

43.000.0

0 0

30% irta antoso

2 arto

0

0

0

0

0

1

/PPH

4

/

2

02

1

1

0/

0

6

/

2

0

2

1

3

15

.000.0

0

0

3

1.500

.00

0

2

83.500.0

0 0

35% ahardjo ebastian

3 artanto

0

0

0

0

0

2

/PPH

4

/

2

02

1

1

0/

0

6

/

2

0

2

1

3

15

.000.0

0

0

3

1.500

.00

0

2

83.500.0

0 0

35% iu

J u mlah

9

00

.000.0

0

0

9

0.000

.00

0

8

10.000.0

0 0

100% bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, terbukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan kegiatan sewa-menyewa lahan perkebunan Pemilik CV sejak pendirian entitas pada tahun 2017 s.d. 2022. Pemohon Banding juga telah memenuhi kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa lahan. Dengan demikian, pendapat Terbanding tidak dapat dipertahankan karena hanya berdasarkan asumsi pribadi tanpa didasarkan bukti;

bahwa pendapat Terbanding bahwa Biaya Sewa Tahun 2022 mengakibatkan beban bagi Cash Flow Pemohon Banding adalah tidak

tepat. Pemohon Banding dan Pemilik Modal bersepakat untuk memperhitungkan Biaya Sewa sebesar 35% dari omset penjualan dengan tujuan agar tidak memberatkan Cash Flow perusahaan karena harga TBS yang fluktuatif;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.442.838.941,00 bahwa Tanggapan dan Bantahan Pemohon Banding bahwa pendapat Terbanding bahwa biaya sewa lahan tersebut merupakan pembagian laba adalah tidak tepat karena antara Pemohon Banding dan Pemilik CV telah memiliki Addendum Perjanjian Sewa Nomor 6 tertanggal 13 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Niken Puspitarini, S.H., M.Kn, M.H., perjanjian sewa tersebut mengatur beberapa hal berikut:

• Pasal 2 huruf a:

”Perjanjian sewa menyewa ini berlaku selama jangka waktu 1 (satu) tahun, dan akan dimulai pada tanggal satu Januari dua ribu dua puluh dua (01-01-2022) yang oleh karenanya akan berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh dua (31-12-2022).”

• Pasal 3:

”Sewa menyewa yang telah disepakati adalah sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari omset penjualan bruto per bulan.”

bahwa Pemohon Banding dan Pemilik CV bersepakat untuk memperhitungkan biaya sewa berdasarkan persentase omset penjualan dengan mempertimbangkan harga TBS yang fluktuatif, sebelumnya harga sewa yang disepakati di awal berupa nominal tertentu sehingga mempengaruhi cash flow Pemohon Banding karena biaya sewa yang terlalu tinggi. Apabila biaya sewa terlalu tinggi sedangkan omset penjualan rendah, Pajak yang dibayarkan oleh Pemohon Banding juga

akan semakin rendah, tentunya dari sudut pandang Terbanding akan merugikan.

bahwa berdasarkan addendum perjanjian sewa-menyewa di atas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa secara formal maupun materiil, biaya sebesar Rp2.442.838.941,00 adalah benar biaya sewa lahan yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Pemilik CV. Biaya sewa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,antara lain:

…

4) bunga, sewa, dan royalti;

…”

sehingga, menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Terlebih lagi atas biaya sewa tersebut juga telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%;

bahwadalamprosespemeriksaanseharusnyaTerbanding melaksanakan pengujian kepatuhan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Hal ini sejalan dengan Pasal 8 huruf c PMK Nomor 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang mengatur hal berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

d. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

…”

bahwa faktanya dalam proses pemeriksaan hingga penelitian keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti terutama perjanjian sewa yang menunjukkan bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding tersebut adalah benar Biaya Sewa Lahan, bukan Pembagian Laba kepada para sekutu CV sehingga koreksi pemeriksa hanyalah berdasarkan asumsi pribadi tanpa didasarkan pada bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding berhak menentukan kembali besarnya transaksi hubungan istimewa apabila menurut Terbanding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPh:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.”;

bahwa Pasal 8 huruf b PMK Nomor 184 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

…

c. Pemeriksaandilaksanakandenganmelakukanpengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun;

…”

bahwa Terbanding sebenarnya memiliki hak untuk menghitung kembali besarnya transaksi hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan

Pemilik CV sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, namun Terbanding tidak melaksanakannya sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan. Hal ini berarti Terbanding tidak menaati pedoman pemeriksaan pajak yang ada, hanya melakukan koreksi dengan asumsi pribadi, dan nyata-nyata merugikan Pemohon Banding;

bahwa hendaknya prinsip hukum “yang mendalilkan wajib membuktikan” dapat diterapkan dalam proses pemeriksaan pajak mengingat Terbanding berpendapat bahwa transaksi sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik CV tidak lazim, namun Terbanding tidak dapat memberikan bukti ketidaklaziman transaksi tersebut dan tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan pedoman pemeriksaan;

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.442.838.941,00 tidak dapat dipertahankan karena biaya tersebut adalah Biaya Sewa Lahan yang dibayarkan ke Pemilik CV sesuai dengan Perjanjian Sewa Nomor 6 tanggal 13 Desember 2021 dan bukan Pembagian Laba kepada para sekutu CV sebagaimana pendapat subjektif dari Terbanding. Selain itu, Terbanding dalam melaksanakan pemeriksaan pajak tidak mengikuti pedoman pemeriksaan pajak karena menggunakan asumsi pribadi tanpa mempertimbangkan bukti yang ada dan tidak melaksanakan perhitungan kembali besarnya transaksi hubungan istimewa sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/MSP-PJK/2024 tanggal 16 Desember 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun

1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

b. Pemeriksa Pajak qq Terbanding dalam uraiannya telah melanggar beberapa ketentuan yang disampaikan yang seharusnya bukan ranah dari Terbanding, karena beberapa ulasan itu masuk ke ranah koridor instansi pemerintah lainnya dan ini diluar kewenangan Terbanding sama sekali.

c. Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 21 Oktober 2024 atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sewa Lahan sebesar Rp2.442.838.941,00;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tetap mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Nomor KEP-00380/ KEB/PJ/WPJ.10/2023 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut: Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.03/ 2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/308/24 tanggal 3 April 2024;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 001/X/MSP-PJK/2024 tanggal

11 Juni 2024;

Bukti P-4 BPN NTPN 919384ETQ2ONP5B1 tanggal 10 Juni 2024; Bukti P-5 Akta Notaris Nomor 5 tanggal 18 April 2017 yang dibuat oleh

Notaris Nurbaiti, S.H., yang berkedudukan di Palembang; Bukti P-6 Pakta Integritas Direktur tanggal 28 Februari 2025 a.n. Sebastian Hartanto Hiu (asli);

Bukti P-7 Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 28 Februari 2025 a.n. Drs. Ec. Hananta Budianto Akt., CA., CPA., CFI., M.H. (asli);

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor 004/MSP-PJK/2025 tanggal

28 Februari 2025 a.n. Drs. Ec. Hananta Budianto Akt., CA., CPA., CFI., M.H. (asli);

Bukti P-9 Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-183/PP/IKH/2024 tanggal

31 Mei 2024 a.n. Drs. Ec. Hananta Budianto Akt., CA., CPA., CFI., M.H.;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 003/MSP-PJK/2025 tanggal

28 Februari 2025 a.n. Santoso Karto Rahardjo;

Bukti P-11 Kartu Tanda Penduduk a.n. Santoso Karto Rahardjo;

Bukti P-12 Kartu Tanda Penduduk a.n. Sebastian Hartanto Hiu;

Bukti P-13 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022; Bukti P-14 Matriks dan Mapping Sengketa PPh Badan;

Bukti P-15 Akta Sewa Nomor 16 tanggal 28 November 2017 atas periode sewa 1 Oktober 2017 s.d 30 September 2018 senilai Rp3.000.000.000;

Bukti P-16 Addendum Perjanjian Sewa Nomor 19 tanggal 30 Mei 2018 atas perpanjangan periode sewa sampai dengan 31 Desember 2022;

Bukti P-17 Addendum Perjanjian Sewa Nomor 7 tanggal 25 Mei 2021 atas perubahan dan penambahan dari Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 16 tanggal 28 November 2017 dan Addendum Perjanjian Sewa Nomor 19 tanggal 30 Mei 2018 yang mengubah periode sewa mulai dari 1 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021;

Bukti P-18 Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 6 tanggal

13 Desember 2021 atas periode sewa 1 Januari 2022 s.d 31 Desember 2022 dengan biaya sewa sebesar 35% dari omset penjualan bruto per bulan;

Bukti P-19 Penjelasan Tertulis Ke-3 (Tiga) Nomor 005/MSP-PJK/2025 tanggal 23 Mei 2025;

Bukti P-20 Surat Pemberitahuan Ketersediaan Dokumen Nomor

006/MSP-PJK/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Bukti P-21 Screenshot eTax Court menu Dokumen Persidangan yang menunjukkan Terbanding belum upload Surat Penjelasan Tertulis sampai tanggal 26 Juni 2025;

Bukti P-22 Penjelasan Tertulis Nomor: 007/MSP-PJK/2025 tanggal

28 Juli 2025;

Bukti P-23 Surat Keterangan Nomor 140/68/ST/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dari Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago; Bukti P-24 Rekapitulasi Bukti Potong;

Bukti P-25 Pendapat Akhir Nomor 008/MSP-PJK/2025 tanggal

23 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. SPHP;

Bukti T-2. Berita Acara Hasil Pembahasan;

Bukti T-3. Ikhtisan Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-4. Risalah Pembahasan;

Bukti T-5. LPK;

Bukti T-6. Matriks Sengketa;

Bukti T-7. LHP;

Bukti T-8. Penjelasan Terbanding tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-9. Penjelasan Terbanding tanggal 25 Juli 2025;

Bukti T-10. Pendapat Akhir Nomor S-5340/PJ.07/2025 tanggal 31 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/308/24 tanggal 3 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/MSP-PJK/2024 tanggal 16 Desember 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak

terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.N UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif3.567.525,002.446.406.466,002.442.838.941,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding persentase penyertaan modal dan biaya sewa yang diterima, perincian sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding sesuai SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022, persentase penyertaan modal Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut:

NoNamaNilai Modal (Rp)%
1Mulyadi Tirta375.795.92630%
2Santoso Karto Rahardjo438.428.58035%
3Sebastian Hartanto Hiu438.428.58035%
Jumlah1.252.653.086100%

bahwa menurut Terbanding persentase biaya sewa yang diterima Pemilik modal dengan perincian sebagai berikut:

NS

ila

i Bia

yp

a

Pe

m

ot

oa

ln

ga

pn

Nila

i B

ii

am

y

aa

Se

w

a N

o

Nam

a

% ew

a (R

)

PP

h

F

in

(R

)

Di

ter

(Rp

) 123

JMSS umnblya sd i Tirta

1

.2

81

.584

....

81 3330

1 2474 8907

.1 5175 8873

.48 1710

1

.15 3510

....

4656 2698

6.3 3420 2620

23309380%%%% uae to o

Karto

R anhtoard jo

1

.4

95

.182

27

1

.5

.22

1

.34

4.0 as ti an Har ta

H iu

1

.7

01

.770

91

1

.1

.09

1

.53

3.8 la h

4

.4

78

.538

00

4

.8

.80

4

.03

4.2

1

bahwa menurut Terbanding sesuai data di atas maka persentase biaya sewa yang diterima Pemilik Modal tidak sesuai dengan penyertaan modal yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding proses bisnis Pemohon Banding, perincian sebagai berikut:

a) Selain mendapat penghasilan dari sewa lahan perkebunan kelapa sawit sebesar Rp4.478.538.000,00, Pemilik modal juga menerima prive sebesar Rp408.037.257,00.

b) Pemohon Banding tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit sehingga Pemohon Banding tidak mematuhi Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

c) Kegiatan usaha Pemohon Banding yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sehingga tidak mematuhi Pasal 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

d) Kegiatan usaha Pemohon Banding yang tidak memiliki izin usaha perkebunan untuk budidaya yang selanjutnya disebut IUP-B sehingga Pemohon Banding tidak mematuhi Pasal 8 Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

e) Kegiatan usaha Pemohon Banding yang tidak memiliki fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar sehingga Pemohon Banding tidak mematuhi Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

f) Praktik transaksi sewa lahan perkebunan Pemohon Banding dari Pemilik modal mengakibatkan beban cash flow perusahaan sehingga kinerja rasio keuangan tahun 2022 mengalami penurunan;

bahwa menurut Terbanding koreksi penyesuaian fiskal positif, perincian sebagai berikut:

a) Biaya sewa lahan perkebunan yang dibayar kepada Pemilik modal telah dipotong PPh Pasal 4 (2) Final yang seharusnya biaya sewa lahan ini tidak dapat dibebankan oleh Pemohon Banding karena merupakan bentuk pembagian laba kepada para sekutu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf I UU PPh.

b) Koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya sewa lahan merupakan biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota sehingga koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UU PPh.

c) Sesuai hal di atas maka pembagian laba kepada Pemilik modal tidak dapat dibebankan sebagai biaya pengurang (nondeductible expense) dalam penghitungan penghasilan kena pajak.

d) Prinsip self assessment Pemohon Banding berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU KUP bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyerahkan dokumen Izin Usaha Perkebunan tanpa nomor tanggal 18 Februari 2019 yang belum berlaku efektif. Agar Izin Usaha dapat berlaku efektif, wajib dilakukan:

a) pemenuhan komitmen prasarana dasar sesuai kebutuhan usaha yaitu Izin Lokasi, Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan SLF kepada DPMPTSP sesuai lokasi proyek;

b) pemenuhan komitmen sesuai prasyarat izin usaha kepada Kementrian/ Lembaga/DPMPTSP sesuai kewenangannya; dan/atau c) pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

PLING LEE N YAH RELPLUISLIK INDONEKSIEN

PAIN IT SN HA siri Usa Perhatian

mee motte RD wi: Potato Pan Sar TI To PR Pe

Matta Bar ana footer, 0 Seen Teki Kk parte te. aa hon ae wre pa Tan Bal a

Perkebunan ee hh.

“ee fost st teats (TN Na NTNESN

NG . KN NN CNN . = S2 AS

: are wee PAD AN DOORINUTIS HOLM ID RTT RA AN Sa Mp TS

N ear ers DULLER OSSD CONTA Rice NSN OT we no wee NG 22d towetae bow a

0 TON EN OS CPR OD RL AN ONG ONO rr ne Losari hk ol.

Se eee "tke iro NN Ta Ta . Re Pa bara Kos na Sea HIU ND berak ofeb tad.

PALM Bee Oe te me tan AD abet OMT eG 2 OST Nd et

Lote ee ew Lea ee KRU Perum. NN Sa Sana Ba ar Meat See Boxers fone Gt. ~ coe Fee Too at bee ON an te NED ee mb bert Moe ohooh TRO Leo. UATE

Sa eee OS bahan Peres

: - Le on Nook Th KL - Na,

Pn eto there ot Da Pak Dana an aw tap Dwi aa

Rese watt 4. e sarge de ike

I rr oa tin on 1 .

— prea bahwa menurut Terbanding sesuai data di atas diperoleh fakta sebagai berikut:

a) tidak terdapat identitas instansi/lembaga yang menerbitkan izin usaha perkebunan.

b) izin usaha perkebunan berstatus belum berlaku efektif karena belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

c) Bahwa lokasi usaha Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 7, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan berbeda dengan fakta lokasi usaha perkebunan kelapa sawit berada di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan sampling Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2022, identitas dokumen atas nama orang pribadi (bukan pengurus Pemohon Banding), sehingga kebenaran Pemilikan lahan belum terkonfirmasi, sebagaimana tangkapan layar berikut ini:

Pre TA Anta a5 Pe AN na nh wee 3 seer

BI Ma MR SALAK BLM 27 FT

SURAT FESR ERI TAPUAN PAJAK TERAJTANG ame:

PRAJA HLS DASI RANWGUS AN TAHUN Doss

2 = 2 III Tato SLS SSS BS RUUD VTP L SKA Bevo LI

.E Tse, DLS PAL ne " Se MA DIAN MAN TAN PALA

3 Pi naa. TASC ISA

To Sol of we UO ©:

fee 5 LB LAST et ee au r5 2.0 60 LA MN ant gn 51x ANT GA IN

Pn Pa STP TOOL OST alan ee a €-s-:#z aOR AA Ll AS re LA Men Pe RO a 5.

TAX WSL tu Na 3 4 Ss Onn 20D Tas oes

Pate cate “ot | S

2 dewasa wer yen PIS ow pmo eo on

Teele Mee Te ca oe -

SD Gor Oe a Nm na NN .

Bye Tong 2 Luo « rel 2a 2 3D bis ts

LAT Go GER TA AS FLAK TE ee ub aA are

Nee - TAJAK I a te GE APE Ae Tee Th oe ba rors Se. re. woot The ee er re a Oe a Se ANN SN ani

Lom, . KITA NT TX ae . ae i a ao

Tot ea Lt re a

TAL les oe Tee - ASE eee ee Dear PI Our wat

TT a STR Ta eee

— SFr ess 2 S.————w-—5#—b Aw —££b £L ——— tai ae - an 2 fra en

DP 2g. ah Lal —.r ira - NN => tt ae i soe - - + .

tate gre wan . Pe RN

Pa - - ait. os fos CS ole po 5 r ATEN ML DU

ATA CaS La Ku

. ee Oar on 2 ee ee 2 2

SL AT Beet RITAHUAS PAU K TERAUTANG Az

A , | Pes Aa KTA DAN BATIGUN AN TAMU SL. 5

— ES Peto of li bt ID KNgRROL DS. Bue Di eee Eta OT

Lives =: AS yr MASA ELAN A ALT Ka kh PA wee LS 1 PR aa oe

TRI TI FAN five 15

Tet wee YT DDS fee Ch

TAR Lt a Le ST oa LAS motes OAD ID. DA or. Peat)

! soa bet fs Oem ae oue Paes

Li ae L - ane K3 ctr De ton DTS Do we De - z ee Ce — ————- ——— —— — he —- —

K0. Tele, Laa Me. Tt - p TI OK.

Pa am ATK ana - oo.

OTe pT ote et

NO tem De 37 cote '

. aa 2 se - PN Una . mm 0 5S tae Te bahwa Terbanding memberikan penjelasan sebagai berikut:

1) Terbanding melakukan koreksi karena biaya sewa lahan dianggap tidak lazim. Koreksi dilakukan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i dan Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, karena Biaya sewa lahan tersebut termasuk pengeluaran untuk kepentingan sekutu, sehingga tidak dapat dikurangkan secara fiskal.

2) Terbanding tidak mempersoalkan keabsahan hukum perdata dari perjanjian sewa sesuai Pasal 1560 KUHPerdata. Namun, dalam perpajakan berlaku prinsip substance over form. Skema sewa lahan 35% dari penjualan TBS kepada sekutu tidak mencerminkan harga pasar wajar. Hal tersebut berpotensi mengalihkan laba dari CV ke sekutu (profit shifting) dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran usaha (arm’s length principle). Meskipun perjanjian sewa diaktakan, secara substansi transaksi tersebut dianggap sebagai pembagian laba, bukan biaya usaha yang dapat dikurangkan.

3) Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 (Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 1), CV memang tidak bisa memiliki tanah, tapi keharusan menyewa tidak otomatis sah secara pajak, karena pajak menilai berdasarkan substansi dan kewajaran ekonomi, bukan hanya keabsahan formal. Transaksi dilakukan antara CV dan sekutunya (hubungan istimewa). Skema sewa 35% dari penjualan tidak mencerminkan harga pasar dan tanpa pembanding independen. Struktur transaksi berpotensi mengalihkan laba dari badan ke sekutu.

4) Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) UU KUP, bahwa Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, merupakan sistem self-assessment. Dan apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

5) Dalam sistem self-assessment, Pemohon Banding wajib membuktikan kewajaran tarif sewa. Namun Pemohon Banding tidak memberikan pembanding independen untuk membuktikan bahwa tarif sewa 35% dari penjualan adalah harga pasar wajar, dan tidak ada bukti bahwa skema tersebut lazim dalam praktik industri perkebunan.

6) Dengan demikian, koreksi Terbanding tidak bertentangan dengan hukum agraria karena tidak mempermasalahkan kePemilikan lahan. Koreksi didasarkan pada substansi ekonomi, hubungan istimewa, dan transaksi

yang tidak lazim secara usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

7) Diketahui perbandingan persentase Biaya Sewa Lahan perkebunan dari nilai Peredaran Usaha untuk Tahun Pajak 2021 dan 2022 dengan perincian sebagai berikut:

r - 2021 2

Tahun Parah . Pagi (Apa Cox po

Peredaran 'Isaha 134.487 VO 920) SAYO foe 270

Biaya Sesat ahan|. 13600 000 O00 4475 5438 900 ek SA A VD ps. HA 7B

Data diambil dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diakses pada tanggal 29 Juli 2025.

8) Dari data tersebut, dapat dilihat bahwa persentase Biaya Sewa Lahan terhadap Peredaran Usaha tidak konsisten. Dimana pada Tahun Pajak 2021 dengan Peredaran Usaha sebesar Rp14.487.160.920,00, Biaya Sewa Lahan sebesar Rp1.800.000.000,00, sedangkan pada Tahun Pajak 2022 dengan Peredaran Usaha yang lebih kecil yaitu sebesar Rp14.119.752.270,00, Biaya Sewa Lahan sebesar Rp4.478.538.000,00.

9) Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, Biaya Sewa Lahan seharusnya dikoreksi seluruhnya karena merupakan pembagian laba kepada para sekutu CV. Namun, dengan pertimbangan jumlah PPh 4 ayat (2) Final yang disetor oleh Pemohon Banding, Terbanding mengoreksi sebagian Biaya Sewa Lahan dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya yang DibebankanRp4.478.538.000,00

PPh Final yang Sudah DipotongRp 447.853.800,00

PPh yang Seharusnya DibayarRp 985.278.360,00

PPh yang Kurang DibayarRp 537.424.560,00

Biaya yang DikoreksiRp2.442.838.941,00

Biaya yang DiakuiRp2.035.699.059,00 bahwa dengan adanya pertimbangan atas PPh Final yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar Rp447.853.800,00 berarti ada pembebanan biaya yang bisa dikurangkan dari penghasilan, yaitu jumlah biaya dikalikan tarif PPh Badan 22% yaitu sebesar Rp2.035.699.059,00. Dengan perhitungan sebagai berikut:

Biaya yang Dibebankan Rp4.478.538.000,00

Biaya yang DiakuiRp2.035.699.059,00 x 22%= Rp447.853.800,00 Biaya yang DikoreksiRp2.442.838.941,00 bahwa koreksi sebagian biaya sewa lahan, dengan mempertimbangkan PPh Final yang telah disetor, ekuivalen dengan beban pajak 22% (tarif PPh Badan), sehingga sejumlah Rp2.035.699.059,00 diakui sebagai biaya, dilakukan berdasarkan bentuk penerapan azas keadilan dalam perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding simpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.442.838.941,00 tidak dapat dipertahankan karena biaya tersebut adalah Biaya Sewa Lahan yang dibayarkan ke Pemilik CV sesuai dengan Perjanjian Sewa Nomor 6 tanggal 13 Desember 2021 dan bukan Pembagian Laba kepada para sekutu CV sebagaimana pendapat subjektif dari Terbanding.

bahwa Pemohon Banding memiliki IUP dengan status belum berlaku efektif, namun tetap dapat melaksanakan produksi sesuai dengan Pasal 38 PP Nomor 24 Tahun 2018;

bahwa sebagai tambahan informasi, Pemohon Banding telah berusaha untuk mengurus IUP-B, namun Pemohon Banding merasa dipersulit dengan biaya- biaya yang tidak seharusnya dikenakan untuk mengurus perizinan. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari situs web resmi, proses pengurusan IUP-B seharusnya tidak dikenakan biaya apapun;

Sumber: https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8047431/pemerintah-kab-bulungan/izin-usaha- perkebunan-untuk-budidaya—iup-b bahwa Pemohon Banding merasa sangat dirugikan sehingga tidak bisa mendapat izin tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan kemudahan yang seharusnya diterapkan dalam pengurusan izin usaha perkebunan. Terbanding seharusnya memahami bahwa proses administrasi perizinan memerlukan tahapan-tahapan yang tidak dapat diselesaikan secara instan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Sewa Lahan sebesar Rp2.442.838.941,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pendapat Terbanding bahwa transaksi sewa lahan kepada Pemilik CV yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak lazim adalah tidak tepat. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengatur bahwa hanya badan hukum yang dapat mempunyai hak kepemilikan atas tanah. Pemohon Banding merupakan perusahaan dalam bentuk CV dan bukan badan hukum sehingga tidak dapat memiliki aset berupa tanah. Selain itu, Pemohon Banding dan Pesero CV telah melakukan kegiatan sewa menyewa lahan perkebunan mulai tahun 2017 dibuktikan dengan Akta Perjanjian yang telah disampaikan pada sidang ke-3 tanggal 27 Mei 2025. Dengan demikian, transaksi sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik lahan sah dan lazim sehingga pernyataan Terbanding

bahwa transaksi ini ”tidak lazim” justru bertentangan dengan prinsip dasar hukum agraria di Indonesia dan juga KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), menunjukkan bahwa Terbanding asal saja dalam melakukan koreksi.

2. Pemohon Banding membayar biaya sewa lahan kepada Pemilik CV sesuai proporsi penyertaan modal sebagaimana tercantum dalam SPT PPh Badan 2022 (Mulyadi Tirta 30%, Santoso Karto Rahardjo 35%, dan Sebastian Hartanto Hiu 35%). Sejak tahun 2017, sebelum diberlakukannya metode pembayaran sewa berbasis omzet, kegiatan sewa-menyewa lahan beserta pembagian biayanya telah dilakukan secara konsisten. Seluruh kewajiban perpajakan atas kegiatan tersebut juga telah dipenuhi.

Perhitungan pembagian biaya sewa tahun 2017 dan 2021 telah disampaikan pada sidang ke-2 tanggal 22 April 2025, sedangkan perhitungan tahun 2022 tercantum pada Lampiran 1. Atas pembayaran sewa tahun 2017, 2021, dan 2022, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. Khusus untuk tahun 2022, sesuai Addendum Perjanjian Sewa No. 6 tanggal 13 Desember 2021, pembayaran sewa ditetapkan sebesar 35% dari omzet penjualan bruto per bulan. Hal ini mempertimbangkan fluktuasi harga TBS, sehingga tidak terjadi penetapan biaya sewa yang tinggi pada saat omzet turun karena harga TBS yang rendah dan berakibat pada penurunan laba serta pajak terutang. Oleh karena itu, biaya sewa lahan sebesar Rp2.442.838.941,00 yang dikoreksi Terbanding terbukti secara formal dan materiil sebagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa nominal tersebut merupakan pembagian laba kepada para sekutu CV adalah tidak tepat karena hanya didasarkan pada asumsi tanpa bukti.

3. Terbanding seharusnya melakukan pengujian kepatuhan berdasarkan bukti sesuai Pasal 8 huruf (c) PMK Nomor 184 Tahun 2015. Seluruh bukti, termasuk perjanjian sewa, telah diserahkan untuk membuktikan bahwa biaya yang dikoreksi adalah biaya sewa lahan, bukan pembagian laba

kepada sekutu CV. Namun, Terbanding tidak menguji secara objektif dan justru menyimpulkan berdasarkan asumsi pribadi. Padahal, sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 8 huruf (b) PMK Nomor 184 Tahun 2015, Terbanding berwenang menghitung kembali transaksi hubungan istimewa jika dianggap tidak wajar, tetapi kewenangan tersebut tidak digunakan melalui metode dan teknik pemeriksaan yang semestinya. Akibatnya, Terbanding tidak menaati pedoman pemeriksaan, melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi, dan merugikan Pemohon Banding. Prinsip hukum “yang mendalilkan wajib membuktikan” seharusnya diterapkan, mengingat Terbanding tidak dapat membuktikan ketidaklaziman transaksi sewa tersebut.

Dalam persidangan 29 Juli 2025, Pemohon Banding telah menyajikan data jual-beli tanah kebun sawit serta Surat Keterangan Nomor 140/168/ST/VII/2025 tanggal 18 Juli 2025 dari Kepala Desa Sukatani, Kecamatan Tanjung Lago, yang menjadi tolok ukur objektif bahwa biaya sewa lahan sebesar Rp4.478.538.000,00 atau setara Rp11.847.984,00 per hektar per tahun masih berada dalam kisaran wajar, sehingga dalil Terbanding tidak berdasar.

4. Sebagaimana telah dijelaskan secara detail dalam Surat Sidang tanggal 29 Juli 2025, Pemohon Banding berpendapat bahwa kompensasi kelebihan bayar PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan untuk mengurangi PPh Badan tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK Nomor 80 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setiap jenis pajak wajib diterbitkan surat ketetapan secara terpisah. Apabila Terbanding berpendapat seluruh biaya sewa lahan harus dikoreksi, seharusnya diterbitkan SKPLB atas PPh Pasal 4 ayat (2) dan SKPKB atas PPh Badan secara terpisah.

Bukti Potong PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran sewa yang diterbitkan oleh Pemohon Banding telah menggunakan Kode Objek Pajak 28-403-02 tentang persewaan tanah dan/atau bangunan. Tindakan Terbanding yang menggabungkan kelebihan bayar PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut untuk mengurangi PPh Badan telah menimbulkan kekeliruan klasifikasi objek

pajak dan berpotensi menggeser alokasi penerimaan negara dari PPh Pasal 4 ayat (2) menjadi PPh Badan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pengendalian penerimaan pajak yang menjadi dasar pemisahan jenis pajak oleh Pemerintah.

Dengan demikian, perlakuan yang dilakukan Terbanding tidak hanya keliru secara administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu integritas data penerimaan negara yang menjadi acuan kebijakan fiskal, sehingga tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun kebijakan.

bahwa menurut Pemohon Banding transaksi sewa menyewa antara Pemohon Banding dengan Pemilik CV adalah lazim karena CV bukan badan hukum, sehingga tidak dapat mempunyai hak kePemilikan atas tanah. Selain itu, transaksi ini dapat dibuktikan dengan adanya Akta Perjanjian Sewa.

bahwa menurut Pemohon Banding pembagian biaya sewa lahan telah sesuai dengan proporsi penyertaan modal dan dilakukan secara konsisten sejak sebelum tahun 2022, dan telah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% sesuai ketentuan perpajakan.

bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak melakukan pengujian hubungan istimewa berdasarkan metode dan teknik pemeriksaan dan pendapat Terbanding hanya asumsi pribadi saja.

bahwa menurut Pemohon Banding perlakuan Terbanding yang mengompensasikan PPh Pasal 4 ayat (2) ke PPh Badan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang dapat mengakibatkan kekeliruan pada alokasi penerimaan negara.

bahwa Pemohon Banding menyimpulkan bahwa tidak terdapat pembagian laba kepada sekutu CV atas biaya sewa lahan dan transaksi antara CV dengan Pemilik CV adalah lazim.

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU PPh).

Pasal 4 ayat (3) huruf i

Yang dikecualikan dari objek pajak salah satunya adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

e) biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diaturdengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak boleh dikurangkan:

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajarandan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

bahwa koreksi Terbanding didasarkan pada substansi ekonomi, hubungan istimewa, dan transaksi yang tidak lazim secara usaha, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf i, Pasal 9 ayat (1) huruf b, dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

bahwa Terbanding menyatakan bahwa transaksi sewa lahan antara Pemohon Banding dan Pemilik lahan tidak lazim secara bisnis dan pada hakikatnya merupakan upaya distribusi laba kepada para sekutu CV Pemohon Banding. bahwa pada intinya Terbanding menduga biaya sewa tersebut hanyalah formalitas di mana secara substansi ekonomi pembayaran sewa tersebut adalah pembagian keuntungan kepada Pemilik/pesero CV yang menyewakan lahan, bukan biaya operasional yang nyata. Oleh karenanya Terbanding

menggolongkan pembayaran ini sebagai pengeluaran untuk kepentingan para sekutu CV, bukan sebagai biaya usaha yang wajar.

Bahwa Terbanding membuktikan adanya hubungan istimewa dengan menunjukkan bahwa Pemilik lahan yang menerima pembayaran sewa adalah para pendiri/pesero CV itu sendiri dimana hubungan istimewa karena ke Pemilikan/modal yang sama.

bahwa jumlah Rp2.442.838.941,00 yang dibayarkan sebagai sewa jauh melebihi kewajaran apabila dibandingkan dengan keadaan sewa sejenis yang dilakukan dengan pihak independen. Terbanding merujuk Pasal 9 ayat (1) UU PPh khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh, yang melarang pengurangan biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham/sekutu dan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, yang melarang pengurangan biaya atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak berhubungan istimewa sebagai imbalan atas suatu pekerjaan/jas bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan wetmatigheid van bestuur (asas legalitas) setiap tindakan pejabat TUN dalam hal ini pejabat pajak harus berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding harus memiliki dasar hukum untuk menerbitkan SKPKB bila ditemukan ketidakbenaran dalam SPT Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP maupun untuk melakukan koreksi atas transaksi yang dianggap tidak wajar karena hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh jo. Pasal 9 UU PPh. bahwa walaupun secara ketentuan yang berlaku Terbanding berwenang melakukan penilaian terhadap kewajaran biaya sewa lahan Pemohon Banding namun penggunaan kewenangan tersebut harus memenuhi syarat formal dan materiil agar sah sehingga prosedur harus ditempuh sesuai aturan, dan substansi keputusannya harus berdasar bukti yang cukup serta penafsiran hukum yang benar.

bahwa menurut Pengadilan Pajak dari fakta-fakta yang disampaikan di persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding selaku badan usaha bukan badan hukum secara hukum tidak dapat memiliki tanah atas nama CV

sehingga pemanfaatan lahan milik pribadi para pesero melalui mekanisme sewa bagi Pemohon Banding.

bahwa secara substansi Terbanding juga mengakui dengan adanya sewa lahan oleh Pemohon Banding namun yang dipermasalahkan adalah kewajaran nilai sewanya namun tidak menyajikan perhitungan obyektif. bahwa menurut Pengadilan Pajak atas koreksi a quo Terbanding tidak mengajukan bukti perbandingan tarif sewa lahan perkebunan sawit yang independen maupun analisis ekonomi lain.

bahwa menurut Pengadilan Pajak tanpa bukti yang kuat dari Terbanding tidak dapat semata-mata beranggapan Rp2.442.838.941,00 itu melebihi kewajaran. bahwa menurut Pengadilan Pajak jumlah koreksi Terbanding a quo harus dilihat konteksnya: seperti luas lahan, produktivitas, lokasi, dan lain-lain dengan membandingkan Pemohon Banding menyewa dari pihak lain dengan biaya jauh lebih rendah.

bahwa sesuai dengan asas legaliatas maka beban pembuktian kewajaran dalam kasus hubungan istimewa harus dibuktikan oleh Terbanding dengan maksud bahwa koreksi Terbanding sudah dialkukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bahwa menurut Pengadilan Pajak argumen Terbanding yang menyatakan biaya sewa ini sejatinya pembagian laba kepada harus didasarkan pada prinsip substance over form sehingga , penerapannya harus hati-hati dan proporsional; sehingga dalam mengkualifikasikan sewa sebagai pembagian laba terselubung, perlu dilihat indikator substansial.

bahwa dari dari fakta-fakta pembayaran sewa yang telah diikat perjanjian jauh hari sebelum tahun pajak berjalan sesuai dengan Perjanjian Sewa Nomor 6 tanggal 13 Desember 2021 dan bukan Pembagian Laba kepada para sekutu; bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding dalam Addendum Perjanjian Sewa Nomor 6 tanggal 13 Desember 2021, pembayaran sewa ditetapkan sebesar 35% dari omzet penjualan bruto per bulan. Hal ini mempertimbangkan fluktuasi harga TBS, sehingga tidak terjadi penetapan biaya sewa yang tinggi pada saat omzet turun karena harga TBS yang rendah dan berakibat pada penurunan laba serta pajak terutang

bahwa sesuai keterangan Pemohon Banding pembayaran sewa besarnnya fix dalam jumlah atau formula tertentu dan bukan diskresi sepihak para sekutu setelah laba CV terbentuk. Ini berbeda dengan dividen.

bahwa dalam sengketa in casu Pengadilan Pajak melihat substansi sewa lahan merupakan penggunaan lahan riil dalam operasi.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membayar PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa sebesar Rp4.478.538.000,00 artinya negara sudah menerima pajak dari penghasilan tersebut dan tidak dilakukan koreksi. bahwa menurut Pengadilan Pajak apabila sekarang biaya sewa itu tidak diakui, Pemohon Banding harus membayar PPh Badan tambahan atas jumlah Rp2.442.838.941,00, sejumlah yang dikoreksi, di sisi lain Pemilik lahan sudah dipajaki final atas penghasilan yang sama ini menimbulkan keadaan pajak berganda yang bertentangan dalam konsep keadilan.

bahwa double taxaxtion yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014, khusunya dalam asas kepastian hukum, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, kesetaraan AUPB.

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya sewa lahan 2022 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No .UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahank an (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyesuaian Fiskal Positif2.442.838.941,000,002.442.838.941,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penghasilan Neto menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 3.144.003.412,00
Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 2.442.838.941,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 701.164.471,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00380/KEB/PJ/WPJ.03/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022 Nomor 00006/206/22/308/24 tanggal 3 April 2024 atas nama CV MITRA SAWIT PLANTATION, NPWP 82.002.078.2-301.000, beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan, Nomor 07, RT 020, RW 005, Duku, Ilir Timur Tiga, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30111, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Penghasilan Neto701.164.471,00
2.Kompensasi Kerugian0,00
3.Penghasilan Kena Pajak701.164.471,00
4.PPh Terutang128.050.296,00
5.Kredit Pajak312.090.491,00
6.PPh Kurang/(Lebih) Bayar(184.040.195,00)
7.Sanksi Administrasi0,00
8.Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(184.040.195,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 oleh R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 oleh MajelisHakim

tersebut dan dibantu oleh Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rina Yasmita, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.